Kategori: Kriminal

  • Cemburu Buta Karyawan Pabrik Sawit Nyaris “Bunuh” Istrinya

    Cemburu Buta Karyawan Pabrik Sawit Nyaris “Bunuh” Istrinya

    Baturaja (SL) – Dibakar cemburu buta, ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, nyaris membunuh istrinya sendiri. Selain luka tusukan, TS (19) isterinya, mengalami luka sayatan dibagian leher.

    Korban selamat setelah cepat di larikan ke rumah sakit, sementara pelaku kini diamankan Polres OKU. “Saat ini pelaku sudah kami tangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa (22/5).

    Dia mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus.

    Peristiwa berdarah itu berawal dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri yang terpaut jarak usia cukup jauh tersebut karena dipicu rasa cemburu terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan. “Puncaknya pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menyembelih leher korban serta menusuk tubuh isterinya sendiri hingga mengalami luka di sekujur tubuh,” katanya.

    Beruntung nyawa korban yang dalam keadaan terluka parah ini masih bisa diselamatkan karena langsung dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT) Baturaja untuk dilakukan tindakan operasi.

    “Mendapat adanya laporan korban penganiayaan tersebut, tanpa membuang waktu jajaran Polsek Lubuk Batang dipimpin Kapolsek AKP Ujang Abdul Azis langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

    Menurut dia, pelaku beserta beberapa barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    ” Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (ant/jun)

  • Gencar Brantas Pengedaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan 2 Pelaku Dalam Sehari

    Gencar Brantas Pengedaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan 2 Pelaku Dalam Sehari

    Pesawaran (SL) – Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran berkomitmen untuk memberantas pengedaran barang haram jenis narkoba di kabupaten setempat semakin gencar, hal ini terlihat dalam sehari Polres Pesawaran berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan, Sat Resnarkoba Polres Pesawaran pada hari senin tanggal 21 mei 2018 berhasil mengamankan dua tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

    “Kedua tersangka ini kita amankan di dua tempat berbeda, yang pertama sekira jam 12.30 wib bertempat di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, telah berhasil menangkap Rifki Fauzi (27),” jelasnya. Selasa (22/5).

    “Kemudian, sekira jam 19.00 wib bertempat di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka Fahrul Roji (32),” timpalnya.

    Dirinya juga menjelaskan, dari Rifki Fauzi, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong.

    “Sedangkan untuk Fahrul Roji kita mengamankan, satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah handphone nokia warna hitam,” paparnya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Destu)

  • Jual Sabu Ibu Guru PNS Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

    Jual Sabu Ibu Guru PNS Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SE (40) dan RA (30), PNS, yang diduga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5/18) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku SE.

    “SE yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Karta Raharja dan RA yang berprofesi sebagai PNS (pegawai negeri sipil), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku, “Berbekal informasi dari warga masyarat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.

    Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Tuba

    Adapun BB yang berhasil diamankan dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.

    “Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” pungkasnya. (Robert/Angga)

  • Kalapas Kalianda Muchklis Adjie Dijerat Pasal Pencucian Uang

    Kalapas Kalianda Muchklis Adjie Dijerat Pasal Pencucian Uang

    Bandarlampung (SL)- Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie, dijerat pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan upeti dengan menerima aliran dana transaksi aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan napi di dalam Lapas. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, pasca penangkapan 5 Kg Sabu dan 5000 butir Pil ekstasi, dan melibatkan dua oknum Polisi.

    “Kepala Lapas Kalianda ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan aliran dana dari bisnis narkoba yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,” kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga,Senin (21/5/2018).

    Dana itu diduga terkait dengan bisnis narkoba yang dikendalikan napi dan sipir dari dalam Lapas Kalianda. Terakhir, bisnis haram itu dibongkar BNNP Lampung dalam sebuah penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 5.100 butir pil ekstasi. BNNP juga menembak mati seorang tersangka dalam penggerebekan itu dan menangkap oknum polisi, oknum sipir, seorang pengedar, dan seorang napi Lapas Kalianda.

    Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, usai pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik, status Kalapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (nonaktif), Muchklis Adjie sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Hari ini tadi sudah kita gelarkan perkaranya, yang bersangkutan (Muchklis) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka, diperpanjang dan sudah kita terbitkan lagi 3×24 jam. Untuk bukti-buktinya sudah ada,” katanya di Kantor BNNP Lampung, Senin 21 Mei 2018.

    Tagam mengatakan, dalam penanganan tindak pidana, ketika dilakukan penangkapan kemudian ditentukan statusnya sebagai tersangka dan selama 3×24 jam, akan dilakukan pemeriksaan. “Kalau 3×24 jam masih kurang, nanti 6×24 jam itu baru nanti akan kita tentukan apakah kita tahan atau tidak,” ungkap Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara,

    Menurut Tagam, Kepala Lapas Kalianda akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Muchklis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena adanya dugaan keterterlibatan aliran dana gelap peredaran narkoba di dalam Lapas yang ditemukan di rekening pribadinya saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya di samping Lapas Kalianda yang dilakukan petugas BBNP Lampung beberapa waktu lalu. (trs/nt/jun)

  • Kepergok Hendak Curi Motor Warga Asal Panjang Tewas Dihakimi Warga Di Tanjung Bintang

    Kepergok Hendak Curi Motor Warga Asal Panjang Tewas Dihakimi Warga Di Tanjung Bintang

    Lampung Selatan (SL)-Satu dari tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor tewas diamuk massa di Lapangan Dusun 5B, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu malam 19 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Satu orang lagi berhasil diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang dan satu pelaku lagi berhasil kabur.

    Terduga pelaku curanmor yang tewas diamuk massa itu YP (25), warga asal Panjang, Bandarlampung , residivis. Satu pelaku yang ditangkap Syah alias Endin (21), warga Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pelaku curanmor yang tewas tersebut, sebelumnya sempat bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Namun Massa tetap berusaha mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat ditemukan saat bersembunyi di dalam sumur.

    “Saat itu massa meminta pelaku untuk keluar dan naik keatas sumur, begitu sampai diatas massa yang geram langsung menghajar pelaku dan menyeretnya hingga ke lapangan Dusun hingga akhirnya pelaku sekarat tak berdaya,” kata warga, kepada wartawan, Minggu 20 Mei 2018 sore.

    Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi, berawal saat ketiga pelaku hendak mencuri sepeda motor Suzuki milik Ambar yang sedang terparkir di teras depan rumahnya. Saat para pelaku sedang beraksi mencuri motor, dipergoki oleh korban seketika itu juga korban teriak minta tolong hingga teriakannya mengundang massa yang ramai datang langsung mencari dan mengejar para pelaku.

    “Ketiga pelaku pencurian itu, langsung melarikan diri. Dalam pengejaran itu, berjarak sekitar satu kilometer, sepeda motor yang dikendarai ketiga pelaku tiba-tiba mogok. Saat itulah para pelaku kabur berpencar meninggalkan sepeda motornya, hingga akhirnya dua pelaku dapat ditangkap dan satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri,” katanya.

    Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Endhi Pratama, membenarkan adanya terduga pelaku pencurian sepeda motor yang tewas dihakimi massa karena kepergok tengah melakukan pencurian motor milik salah satu warga Desa Way Galih yang diparkirkan di teras depan rumahnya, Sabtu 19 Mei 2018 malam kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.

    “Ya benar, ada tiga pelaku pencurian motor tersebut, pelaku YP meninggal dunia setelah dihakimi massa, satu pelaku lagi bernama Syahrudin saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang dan satu pelaku lain berhasil melarikan diri,”ujarnya.

    Kompol Endhi Pratama mengungkapkan, peristiwa pencurian motor itu terjadi saat salah satu pelaku Syah sedang mengambil sepeda motor milik korban Ambar yang diparkirkan di teras depan rumahnya dengan cara merusak stop kontak motor.  Sedangkan pelaku Yuda dan rekannya yang kabur, mengawasi situasi sekitar dengan menunggu diatas motor yang dikendarainya.

    Pada saat pelaku akan membawa kabur motor tersebut, kata Endhi, aksinya dipergoki oleh korban lalu korban berteriak minta tolong hingga teriakannya mengundang massa dan langsung mengejar para pelaku yang kabur menuju kearah Dusun 4, Desa Way Galih. Sedangkan pelaku Yuda yang kabur membawa motornya, kepergok dengan massa yang saat itu ikut melakukan pengejaran.

    “Saat itu, YP berusaha bersembunyi di rumah salah satu warga dengan masuk ke dalam Sumur. Taklama kemudian Yuda ditangkap oleh massa, lantaran geram massa langsung menghajar pelaku hingga pelaku tak berdaya lagi,”ungkapnya.

    Sedangkan pelaku Syah dapat ditangkap di Dusun 5, Desa Way Galih. Meski sempat dihajar massa, namun nyawanya dapat diselamatkan dan diamankan di rumah kepala desa setempat. Kapolsek mengaku, mendapat informasi adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi membubarkan massa dan mengamankan para pelaku. “Malam itu, kami sempat membawa YP ke Rumah Sakit Umum Abdul Moelok (RSUAM) Bandarlampung, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi,”terangnya.

    Dikatakannya, dari tangan para pelaku tersebut, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru dengan palat nomor BE 5525 YT milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor yang dipakai para pelaku. “Saat ini kami melakukan penyelidikan, dan pelaku Syah masih diperiksa. Terkait pelaku yang dihakimi massa mau melapor atau tidak, kami masih menunggu karena situasinya masih dalam keadaan berduka,” katanya. (trs/nt/jun)

  • Dua Warga Lampung Yang Ditangkap Densus 88 Dibawa Ke Mabes Polri

    Dua Warga Lampung Yang Ditangkap Densus 88 Dibawa Ke Mabes Polri

    Bandarlampung (SL)-Dua warga terduga jaringan teroris, Supriyanto dan Budi Arman Isya yang ditangkap petugas gabungan Densus 88 dan bersama Polda Lampung di Pesawaran dibawa ke Mako Brimob Mabes Polri.

    “Kita kemarin bersama Densus 88 Mabes Polri sudah lakukan penyelidikan. Tapi, sekarang mereka telah dibawa Densus 88,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, usai sholat berjamaah di Masjid Taqwa Mapolda Lampung, Selasa, (22/5).

    Suntana mengatakan, berdasarkan informasi yang menyebutkan Lampung menjadi salah satu dari tujuh wilayah dalam pembentukan struktur Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibawah perintah Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, “Tapi ada survei tersendiri dari BNPT dimana Lampung bisa menjadi JAD.Berdasarkan informasi itu Polisi dan Dinas terkait seperti MUI, NU, Muhamadyah dan tokoh agama, kami bersama-sama mengadakan pemetaan di daerah-daerah mana yang tumbuh paham radikal itu. Tapi, semua wilayah kami anggap berpotensi rawan,” katanya.

    Kapolda Lampung menyatakan pihaknya bersama Densus 88 Mabes Polri menggeledah salah satu kontrakan yang dihuni Supriyanto (39) di Jalan Nasikin Dusun Margorejo II, RT 01, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Jumat (18/5), terkait jaringan terorisme. “Densus 88 bersama Polda Lampung dan instansi terkait. Kalau kami hanya lakukan pengamanan yang ada kaitanya dengan jaringan terorisme,” katanya.

    Selain dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Supriyanto, Densus 88 juga diduga melakukan penangkapan terhadap terduga teroris disalah satu Pondok Pesantren di Jatiagung, Lampung Selatan. “Kita telah mengamankan dua orang yang ada kaitnya dengan jaringan terorisme,” katanya.

    Selain dua orang yang telah diamankan diantaranya dua orang laki-laki, sedangkan istri Supriyanto dipulangkan. Pihaknya pun saat ini bersama TNI dan Pemerintah Daerah terus melakukan pengamanan. “Yang jelas Polri TNI dan Pemda siap mengamankan dan melakukan reaksi cepat jika ada hal yang kurang pas,” katanya.

    Ketua RT 01 Dusun Margo Rejo II, Yudi Handoko mengungkapkan, bahwa keluarga dari Supriyanto tidak dibawa pihak kepolisian pasca penggerbekan di rumah kontrakan tersebut. “Gak ada penggerbekan tapi cuma penggeledahan saja, soalnya Supriyanto inikan ditangkap di Pasar Tamin, jadi polisi datang kesini cuma menggeledah saja, istri dan anaknya juga gak ada yang dibawa,” ujarnya, Sabtu, (19/5).

    Menurutnya, pemberitaan yang dibuat beberapa media bahwa satu keluarga dibawa kepolisian itu tidak benar. “Salah itu beritanya, polisi datang kesini hanya mengamankan beberapa barang bukti yang dari rumah Supriyanto ini,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sebuah rumah kontrakan di Jalan Asikin, Dusun Mergo Rejo II, RT 01, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Tataan, Kabupaten Pesawaran digerbek pihak kepolisian. Hingga saat ini belum diketahui penggerbekan pelaku apa. Namun, dalam penggerbekan tersebut Polisi mengamankan satu keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri dan dua orang anaknya. (rdr/nt/*)

  • Menduplikat Kunci Motor Rekan, Pemuda di Pringsewu Masuk ke Hotel Prodeo

    Menduplikat Kunci Motor Rekan, Pemuda di Pringsewu Masuk ke Hotel Prodeo

    Pringsewu (SL) – Rencananya menduplikat kunci sepeda motor milik rekan kerjanya agar bisa leluasa memilikinya. Ternyata, kunci duplikat tersebut menghantarkan ke hotel prodeo setelah pemilik sepeda motor tersebut melaporkan ke polisi.

    Kasus tersebut terungkap, setelah petugas Polsek Gedong Tataan menangkap pelaku MS (24) warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (19/05) Sekira jam 03.00 Wib di rumahnya.

    Pelaku (MS) ditangkap sehubungan telah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya Apriyanto karyawan Rumah Makan (RM) Enam Saudara warga Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang terjadi pada Jumat (18/05/2018) sekira jam 23.00 Wib di mess RM Enam Saudara di Desa Suka Raja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

    Kepada penyidik, tersangka MS menuturkan melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara membuka kunci kontak dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya pelaku telah menduplikat kunci sepeda motor tersebut.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Bunyamin membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Ya kami telah mengamankan pelaku berinisial (MS) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/347/V/2018/ Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan Tanggal 19 Mei 2018 An. Pelapor Apriyanto,” kata dia, Minggu (20/5).

    Diterangkan, untuk memudahkan pemeriksaan kini tersangka MS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BE 4104 RN  dan 1 (satu) kunci duplikat.”Selanjutnya pelaku (MS) dan barang bukti sekarang ini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.

    Ditegaskan, kepada tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.”Atas perbuatan pelaku disangka dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas dia. (red)

  • Polsek Pontianak Timur Ringkus Spesialis Pembobol Rumah

    Polsek Pontianak Timur Ringkus Spesialis Pembobol Rumah

    Pontianak (SL) -Polsek Pontianak Timur meringkus JM (18) warga Komyos sudarso, pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2018, karena terlibat kasus pencurian.

    Penangkapan terhadap pelaku oleh anggota Polresta Pontianak Kota, karena telah melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pada pukul 00.00 wib di serahkan ke Polsek Pontianak timur Minggu(20/5/18) untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pelaku yang dikenal sebagai sepesialis pembobol rumah ini telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah korban, Nurraihani (50) warga Tanjung harapan, Banjar Serasan. Pelaku masuk kedalam rumah dan dengan leluasa melakukan aksinya.

    Barang yang berhasil di jarah oleh tersangka yaitu, handphone merek samsung galaxy core warna putih, tas merk hermas warna hijau berserta isinya, DVD merk sharp warna hitam, sepatu merk adidas warna biru putih, sepatu olahraga merk kicers warna orange, helm GM warna hitam dan pakaian milik perempuan.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek. Barang bukti yang sementara berhasil di amankan ialah 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy core warna putih. (Hen)

  • Bawa sabu 8 Kg Dalam Ban Serap Fortuner, Warga Dumai Diamankan

    Bawa sabu 8 Kg Dalam Ban Serap Fortuner, Warga Dumai Diamankan

    Pekanbaru (SL) –  Pers Realease Penangkapan Sabu seberat 8 kg lebih dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH di Lobi Polresta Pekanbaru, Senin 21 Mei 2018.

    Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira Pukul 13.00 wib mengamankan terduga kurir Narkoba di Jl. Jend. Sudirman simpang Tugu Payung Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Pekanbaru

    Polsek Tampan di back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau melakukan  penangkapan terhadap satu orang laki laki warga Dumai. Berdasarkan informasi dari masyarakat , Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

    Penyelidikan dilakukan Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan selama 2 minggu lebih. Setelah mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar. Tersangka HE saat itu sedang melintas dijalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU tepatnya di simpang Tugu payung Kec. Bukit raya Pekanbaru di berhentiakan dan diperiksa oleh puhak Kepolisian.

    Saat dilakukan penghadangan Tersangka HE turun dari Fortuner tersebut dan kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Fortuner tersebut ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket bungkus yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih. Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar adalah milik Bos nya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh Tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp 30 jt sekali pengiriman.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sabu ke Jakarta. Tersangaka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 Tahun kurungan , dan dalam hal kasus Penyalah gunaan Narkoba ini Tersangka di sangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancaranya dengan media menyebutkan , Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut , ucap Kapolresta. (Humas Polresta Pekanbaru)

  • Polsek Tubateng Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Polsek Tubateng Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap JU als GE (33) dan DB (23) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, terjadi pada Jumat (18/5/18) sekira jam 01.30 WIB di Tiyuh/Kampung Panaragan.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Minggu (20/5/18) sekira pukul 01.00 WIB saat sedang berada di warung bakso, beralamat di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

    “JU als GE dan DB yang sama-sama berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Leksan.

    Kapolsek mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Hakim (54) yang berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bapak kandung DA (16) yang bersatus pelajar kelas XI. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 757 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 18 Mei 2018.

    “Para pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap, lalu mengajak korban makan nasi goreng dan membawa korban menuju ke islamic centre, kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke rumah pelaku JU als GE, di dalam kamar pelaku JU als GE tersebut korban secara bergantian dicabuli oleh para pelaku hingga beberapa kali, sekira pukul 11.30 WIB para pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban diajak mandi bersama-sama di dalam kamar mandi rumah pelaku, apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres, usai mencabuli korban, lalu para pelaku mengantarkan korban kembali ke kontrakan tempat korban menginap,” terang Kompol Leksan.

    Lanjutnya, berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan para pelaku, akhirnya pada Minggu (20/5/18) dinihari para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.

    Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kaos tengtop warna hitan, celana pendek levis warna hitam, celana panjang trening warna biru, baju kemeja warna hitam corak merah, BH warna cream, kasur yang dilapisi kain batik warna coklat, bantal yang dilapisi sarung warna merah, guling yang dilapisi sarung warna merah, sepray corak warna kuning, merah dan biru, uang tunai Rp. 100 Ribu, kaleng susu merk frisian flag yang sudah terbuka dan 1 Kg gula pasir.

    Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” tukasnya. (Robert/Angga).