Kategori: Kriminal

  • Bapak Tewas Dibatai Anak Di Jambi

    Bapak Tewas Dibatai Anak Di Jambi

    Jambi (SL) – Seorang ayah tewas dengan penuh luka sayatan senjata tajam bagian tubuh dan leher, akibat terlibat perkelahian dengan anak kandungnya, di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Senin, 21 Mei 2018, sekitar pukul 16.30

    Hambali (56), sang ayah, warga jalan WR Supratman, samping SPBU Rimbo Bujang, tewas ditangan anak kandungnya Hendro (35), yang diduga mengalami gangguan jiwa, pasca pulang dari perantauan di Pulau Jawa. Sementara Hendro, juga harus tewas ditangan Polisi, karena menyerang petugas yang mencoba menghentikan aksi pelaku saat menyekap ayahnya, dengan senjata menempel dibagian leher.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Senin (21/05/2018) sekitar pukul 04.30 WIB, warga sekitar rumah korban melihat bapak dan anak itu terlibat perkelahian. keduanya sama sama menghunus senjata tajam, dan saling serang. Warga yang menboca melerai justru menjadi sasaran anak korban, dan nyaris kena sabetan senjata tajam jenis parang. Sementara sang ayah mengalami luka hampir disekujur tubuh, dan korban tak tertolong saat Hambali mengayunkan parang kebagian leher korban.

    Warga yang kesulitan menghentikan Hambali melapor ke Polisi, yang langsung datang ke lokasi. Tim Polsek Rimbo Bujang, dipimpin Kapolsek Iptu Rezka Anugras, sempat berusaha untuk mendinginkan situasi, dan menenangkan Hendro yang sudah seperti kesetanan. Hendro menyekap ayahnya yang berlumuran darah, dan terus melukai ayahnya dengan senjata tajam.

    Namun, usaha Polisi tak membuahkan hasil. Pelaku tak mau diajak kompromi, bahkan menyerang Polisi dan warga yang ada lokasi. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan namun juga tak dihiraukan oleh pelaku.

    Polisi kemudian melumpuhkan pelaku dengan tembakan. “Dikarenakan pelaku semakin membahayakan dan mengancam keselamatan orang banyak. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan. Dan pelaku tewas dalan perjalanan menuju rumah sakit STS Tebo,” kata Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anugras. Menurut Kapolsek, atas kejadian tersebut pelaku dan korban sama sama tewas. “Pelaku dengan korban benar Ayah dan anak kandung, keduanya tewas,” kata Rezka.

    Informasi lain menyebutkan Hendro baru satu bulan datang dari pulau Jawa. Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa. Beberapa hari lalu, pelaku juga sempat mengamuk dan nyaris tak terkendali di rumah. Pelaku sempat di pasung oleh ayahnya, karena takut membahayakan warga lain. (okta/nt/rls)

  • Anak Tikam Bapak Hingga Tewas Juga Terjadi Di Sumatera Utara

    Anak Tikam Bapak Hingga Tewas Juga Terjadi Di Sumatera Utara

    Sumatera Utara (SL) – Warga Dusun Kampung Bandung Desa Mandala Sena Kecamatan Skitang Kabupaten Labuhan Selatan (Labusel) Sumatera Utara, digemparkan dengan tontonan tragis yang dilakukan seorang anak kandung terhadap ayahnya sendiri.

    Sabar Sianturi (65), tewas ditangan anaknya sendiri, Rudi Hartono (40), yang menikam ayahnya dengan gunting di kebun sawit, belakang rumahnya, di Dusun Kampung Bandung Desa Mandalasena Kecamatan Skitang Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Sabtu (19/5) sekira pukul 00.30 Wib.

    Informasi yang dihimpun wartawan dari Polsek Skitang menyebutkan Polsek Skitang mendapat informasi melalui telepon, tentang adanya kejadian Pembunuhan di Dusun Kampung Bandung Desa Mandalasena. Petugas Piket Polsek mendatangi lokasi kejadian.

    Setibanya dilokasi masyarakat berkumpul, melihat tubuh korban tergeletak bersimbah darah di kebun sawit. Warga menyebutkan pelaku berada di rumahnya, dan kemudian diringkus polisi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting merk Junior.

    Menurut keterangan masyarakat sekitar, dugaan sementara pelaku depresi karena ditinggal oleh istrinya. Sebelum periatiwa naas itu, pelaku juga sudah kerap mengamuk seperti orang stres.

    Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Skitang, “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan,” kata petugas Polsek Skitang. (nt/*/jun)

  • Dalam Dua Pekan Polresta Bandarlampung Tangkap 34 Tersangka Kejahatan

    Dalam Dua Pekan Polresta Bandarlampung Tangkap 34 Tersangka Kejahatan

    Bandarlampung (SL) – Dalam dua pekan Polresta Bandarlampung menangkap 34 orang pelaku yang diduga terlibat berbagai akai kejahatan di wilayah hukum Polres Bandarlampung. Tercatat 38 kasus dan menangkap 34 pelaku kriminal, residivis maupun baru. Terdiri dari 16 pelaku curat, 3 pelaku curas, 7 pelaki curas di jalan, 8 kasus curanmor.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, kegiatan ungkap kasua jajaran itu juga dalam rangka memastikan umat muslim Bandarlampung dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan baik. “Maka Polresta gencar melaksanakan cipta kondisi kantibmas, salah satunya dengan meningkatkan penangkapan terhadap pelaku kriminal yang sering meresahkan masyarakat,” kata Kapoltabes.

    Menurut Murbani, dalam waktu dua pekan ini, Satuan Reskrim Poltresta Bandarlampung dan Polsek Kota Bandarlampung berhasil menangani 38 kasus dan menangkap 34 pelaku kriminal baik itu residivis maupun baru. Pelaku yang ditangkap terdiri dari 16 pelaku curat, 3 pelaku curas, 7 pelaki curas di jalan, 8 curanmor,” katanya, saat ekapose kasus di Polresta Bandarlampung, Senin (21/5)

    Saat ini, lanjut Murbani, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam, mengenai pelaku-pelaku lainnya. “Semoga dengan penangkapan ini masyarakat kota Bandarlampung menjadi aman dan tentram,” ungkap Murbani.

    Menurut Kapoltabes, Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti antaralain motor sebanyak 8 unit, 3 unit Handpone, 2 pucuk senjata api mainan/palsu, 2 unit televisi, dan kunci 6 buah kunci leter T yang digunakan pelaku ranmor. “Untuk barang bukti pakaian merupakan hasil tangkapan pelaku curat dibambu kuning, dengan modus membongkar tokok pakaian yang ada di pasar tersebut,” ujarnya.

    Murbani menambahkan penangkapan terbanyak kali ini Polsek Kedaton dalam penangkapan ini ada dua anak-anak di bawah umur dan 1 perempuan. “Yang anak-anak tersebut berusia 15-16 tahun. Pelaku rata-rata dari Lampung, ada yang asli Bandarlampung, serta berasal dari Pesawaran,” katanya. (wrt/nt/red)

  • Diduga Terima “Upeti” Peredaran Narkoba Kalapas Kalianda Tersangka

    Diduga Terima “Upeti” Peredaran Narkoba Kalapas Kalianda Tersangka

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana peredaran Narkoba.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan perkembangan penyidikan BNNP Lampung, pengembangan ungkap kasus jaringan Narkoba Lapas. “Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan dilangair radarlampung.co.id, Senin, (21/5).

    Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Tagam, pihaknya sudah menggelar perkara. “Tadi saya diminta oleh pak Richard untuk gelar perkara, kami sudah gelar perkaranya. Dan hari ini sudah kami terbitkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan 3×24 jam,” kata dia.

    Tagam mengungkapkan, bukti-bukti penetapan tersangka Kalapas II A Kalianda non aktif tersebut sudah ada. Namun, untuk mengkomplitkan sementara masih meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka. “Di dalam pidana, penangkapan itu, kami lakukan dulu pemeriksaan selama 3×4 jam, kalau masih kurang 3×24 jam nanti kami tambah 6×24 jam, baru itu kita tentukan di tahan apa tidak,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, akhirnya melakukan penangkapan terhadap Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. “Sudah ditangkap, saat ini penyidik sedang menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa penangkapan 3×24 jam,” ujarnya. (rdr/nt/red)

  • Kasus Yogi Andhika : Selain Bowo Polda Lampung Juga Tetapkan Oknum TNI Tersangka

    Kasus Yogi Andhika : Selain Bowo Polda Lampung Juga Tetapkan Oknum TNI Tersangka

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Non aktif) Medio Juli 2017 lalu kini ditangani Polda Lampung. Penyidik juga berkordinasi dengan Kodam II Sriwijaya, karena diduga ada melibatkan oknum TNI.

    “Polda Lampung resmi tetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mantan supir orang nomor satu di Pemkab Lampura, Yogi Andika. Penanganan kasus pembunuhan yang sempat di Polres Lampung Utara sejak Maret 2017 lalu, kini dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata Suntana, kepada wartawan, saat menijau PAM Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (20/5)

    Kapolda Lampung membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Memang benar kita sudah amankan tersangka hasil dari kordinasi dengan Kodam, Pangdam dan kita serahkan teman-teman TNI untuk proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan, ” katanya.

    Saat ditanya tentang identitas kedua tersangka yang diduga merupakan ajudan dari pejabat nomor satu itu, dirinya enggan menjabarkan labih lanjut. “Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas ada dua tersangka yang masih kita proses,” katanya.

    Sebelum bantak tokoh dan organisasi di Lampung Utara mendesaj Polisi mengungkap Misteri kasus Pembunuhan Supir pribadi Agung Mulya Mangku Negara yang tragis sejak 2017 itu.

    Bahkan menyikapi banyak kejanggalan pada kasus itu KNPI Lampung utara juga menggelar diskusi Publik, menelaah Tragedi Kemanusiaan Meninggalnya Yogi Andika di kantor sekretariat KNPI  Lampung jalan ZA. Pagar Alam Bandar Lampung, Kamis (10/5).

    Almarhum Yogi Andika diantarkan tukang ojek kerumahnya dengan kondisi tubuh luka parah dan sempat dirawat hingga meninggal dunia. Diduga semua berawal saat hilangnya uang majikannya yang meminta Andika mengantarkan uang Rp25 juta kepada ibunda orang nomor satu di Lampura itu.

    Penyidik Polda Lampung terua kerja ektra mengusut kasua itu. SP2HP sudah dikirim kepada pihak keluarga korban. Bahkan pihak keluarga korban juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Denpom TNI. (ntz/nt/ardi/jun)

  • Dua Oknum Pengedar Shabu Diamankan Petugas

    Dua Oknum Pengedar Shabu Diamankan Petugas

    Lampung Utara (SL) – Meskipun upaya Satresnarkoba Polrest Lampung Utara begitu gencar memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, namun oknum pelaku yang mencoba meraup keuntungan dari bisnis haram ini masih terus bergerilya.

    Kali ini Tim Osnal Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kuat menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu. Penangkapan terhadap oknum terduga pengedar shabu-shabu ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu. Andri Gustami, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, pada Jum’at, (18/05/2018), sekira pukul 14.30 WIB.

    Adapun kedua oknum terduga yang diamankan jajaran Setresnarkoba Polrest Lampura, yakni Eko Oktavianus, (39), warga jalan Ahmad Akuan Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi, dan Faisol, (40), warga jalan Raden Intan Bernah Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

    “Salah satu tersangka merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba dan juga merupakan residivis. Sebelum penangkapan, petugas mencurigai tersangka masuk ke salah satu rumah di jalan Raden Intan. Kemudian, beberapa menit berselang, langsung dilakukan penggerebekan dan juga turut diamankan BB,” urai Iptu. Andri Gustami.

    Narang Bukti yang diamankan, yakni 10 (sepuluh) Paket Shabu-shabu siap edar, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirex, 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) centong, 1 (satu) gulungan kertas timah, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) bundel plastik klip, dan 1 (satu) kaleng bekas wadah minyak rambut.

    “Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ardi)

  • Satreskrim Way Kanan OTT Tiga Orang Diduga Pungli Dana Pembuatan Sertifikat Prona

    Satreskrim Way Kanan OTT Tiga Orang Diduga Pungli Dana Pembuatan Sertifikat Prona

    Way Kanan (SL) – Tim Saber Unit Tipikor satreskrim way kanan, dipimpin kanit tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan, S.Tr.K melakukan OTT penarikan dana pembuatan sertifikat Prona.

    Penangkapan Berlangsung di Kp. Tj Kurung Lama Kec. kasui Kab. Way kanan pada hari sabtu, 19 Mei 2018. Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial DM alias Kadam (42) warga alamat Kp. Tanjung Kurung Lama Kec. kasui Kab. way kanan, AM (30), alamat Kp. Tanjung Kurung Lama Kec kasui Kab way kanan, SL (48) alamat Tanjung Kurung Lama Kec kasui Kab way kanan.

    Pada bulan mei 2018 tim saber unit tipikor satreskrim polres way kanan mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat prona di Kp. Tj kurung lama Kec. Kasui Kab. way kanan Ta 2018.

    Barang Bukti Yang Di Amankan

    Dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat/warga dikenakan tarif senilai Rp 700.000,-/sertifikat, dengan rincian biaya Rp. 400.000,- untuk biaya pengukuran, dan Rp 300.000,- pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.

    Menanggapi laporan tersebut tim saber unit tipikor sat reskrim polres way kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. AKP Yuda Wira Negara menjelaskan pada hari sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib tim saber unit tipikor satreskrim way kanan mengamankan tiga orang pelaku inisial SL, AM dan DM alias kadam, dirumah DM als Kadam.

    Pada saat pelaku SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp 5.200.000,- kepada pelaku Kadam yg di akui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan prona, selanjutnya tim saber unit tipikor satreskrim polres way kanan mengamankan para tersangka dan barang bukti ke polres way kanan, serta dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, jelasnya. (Hambali)

  • Satreskrim Polres Tuba Amankan Dua Pemuda Diduga Lakukan Pungli

    Satreskrim Polres Tuba Amankan Dua Pemuda Diduga Lakukan Pungli

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AS (35) dan AG als BO (26), yang diduga melakukan Pungli (pungutan liar) kepada sopir mobil di Jalan Lintas Timur.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakil Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim pada Kamis (17/5/18) sekira pukul 11.00 WIB.

    Barang Bukti Uang Dari Hasil Pungli Kepada Supir

    Saat sedang meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. “AS yang berprofesi sopir, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo dan AG als BO yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul.

    Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh anggota Satreskrim yang saat itu sedang melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), di Jalan Lintas Timur dan melihat ada tiga orang berada di tengah-tengah jalan sambil meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas.

    “Ketiga orang ini dengan memegang cangkul, berpura-pura menimbun jalan yang sedang rusak, lalu memberhentikan mobil dan meminta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas, melihat kejadian tersebut anggota kami yang sedang melintas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Zainul.

    Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Ratus 10 Ribu.

    Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 504 KUHPidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, dengan pidana kurungan paling lama 6 Minggu.” pungkasnya. (Robert)

  • Kalapas Kalianda Diperiksa Penyidik BNNP Lampung

    Kalapas Kalianda Diperiksa Penyidik BNNP Lampung

    Bandarlampung (SL) –Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Kalianda Muchlis Adjie, menjalani pemeriksaan di BNNP Lampung, Jumat (18/5). Sejak pukul 10.00 pagi hingga waktu berbuka puasa, proses pemeriksaan masih berlanjut.  Istirahat hanya saat sholat Jum’at siang. 

    Pemeriksaan berlangsung di lantai empat, kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, di Telukbetung. Muchlis Adjie diperiksa terkait kasus pengendalian narkoba dalam Lapas Kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

    Salah satu kuasa hukumnya bernama Erwin sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk membeli makanan berbuka puasa. “Saya kuasa hukumnya Kalapas. Mau nyari makanan dulu untuk buka puasa,” kata Erwin saat pada wartawan di depan kantor BNN setempat, pukul 17.50 WIB.

    Plt. Kabid Pemberantasan BBM setempat, Richarcd PL Tobing mengatakan, sebanyak 24 pertanyaan yang telah disiapkan oleh penyidik BNN. “Kurang lebih ada 24 pertanyaan. Sepertinya malam baru selesai pemeriksaannya,” kata Richard. (mmt/nt/jun)

  • Kasus Narkoba BNNP Lampung Tahan Kalapas Kalianda

    Kasus Narkoba BNNP Lampung Tahan Kalapas Kalianda

    Bandarlampung – Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda, Muchlis Adjie, akhirnya resmi ditahan BNNP Lampung, terkait kasus jaringan narkoba, yang melibatkan dua oknum Polisi, Sipil, dan Napi. Muchlis menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi (18/5) pukul 10.00, di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

    Muchlis Adjie yang kini juga non aktif sebagai Kalapas, dan sempat dilabarkan di jemput paksa iti akhirnya ditahan pwnyidim BNNP, Lampung, Jumat (18/5) malam.

    Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing di Kantor BNNP Lampung mengatakan penahanan ini dilakukan usai Muclis diperiksa selama 10 jam (10.00 – 20.00 WIB). “Dia (Muchlis Adjie) masih kita periksa hingga 3 x24 jam ke depan. Dengan kata lain, dia menginap di sini (kantor BNNP),” kata Richard.

    Namun, lanjut Richard, Muchlis Adjie belum ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya masih sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan 3 x 24 jam. Karena kita masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya,” ucapnya.

    Hingga pukul 20.00 WIB, sambung Richard, Muchlis dicecar dengan 24 pertanyaan seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Kalianda. “Kita masih memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam Lapas seperti apa. Intinya, kita tunggu hasil gelar perkara. Kemungkinan Senin (21/5) mendatang, statusnya sudah bisa kita paparkan. Dan akan kita sampaikan hasilnya,” ungkapnya.

    Untuk sementara ini, kata Richard, Muchlis Adjie bisa disangkakan dengan pasal TPPU dan peredaran narkotika di Lapas Kalianda. “Kalau untuk mengarah ke pasal Pencucian Uang, sudah pasti. Tapi saat ini pemeriksaan kita masih dalam tahap pemeriksaan tindak pidana awal (TPA),” katanya.

    Sebelumnya Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam di Kantor BNNP Lampung, waktu lalu mengatakan Kamis (17/5/2018) akan menggelar ekspos kepada media untuk memberikan informasi terkait pegeledahan beberapa waktu lalu yang menyita empat buku rekening bank yang bersangkutan.

    Namun Tagam tidak bisa menyebutkan nominal rekning itu, sebab ini bersifat rahasia sudah diatur dalam UU. Tagam juga mengatakan sore tadi, tiga anggota Paminal Polres Lampung Selatan mengunjungi Kantor BNNP Lampung. Menurut dia, kunjungan tersebut dalam rangka menjenguk anggotanya yang menjadi tersangka narkoba di Lapas Kalianda.

    Mereka adalah Brigadir Adi setiawan (Anggota Polres Lampung Selatan) menjadi tersangka sedangkan Toni Apriansyah (Polsek Palas) sebagai saksi.

    Toni Apriansyah saat keluar dari Kantor BNNP Lampung bersama tiga anggota Paminal Polres, saat ditanya wartawan tidak mau berbicara. “Maaf saya lagi pusing,” ucapnya singkat.

    Sementara diduga terkait kasus itu, Polda Lampung juga mengamankan sembilan oknum anggota Polres Tulangbawang, disalah satu tempat hiburan malam di Tulang Bawang. (Kpa/Rls/nt/Jun)