Kategori: Kriminal

  • BNNP Akan Periksa Kalapas Dan Sipir LP Kalianda Terkait Kasus 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    BNNP Akan Periksa Kalapas Dan Sipir LP Kalianda Terkait Kasus 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    Kalianda (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan menindaklanjuti atas penemuan 4 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi yang melibatkan oknum anggota Polri Bripka Adi Setiawan, pegawai sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Hariz dan Marzuli napi Lapas Kalianda serta Hendri Winata tersangka yang tewas.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas penjaga Lapas, mengapa barang haram tersebut bisa masuk dan siapa petugas-petugasnya. “Habis itu bagaimana pengawasan Kalapas, kemudian bagaimana SOP-nya, apakah Kakanwil mengetahuinya, karena dari jaringan ini diketahui ada yang menyatakan memberikan uang, apakah sampai ke Kementerian Kakanwil kalau sampai ya kami mintai keterangan,” ujarnya, Rabu, (9/5).

    Tagam mengatakan, akan terus meminta keterangan dari tersangka petugas sipir yang ditangkap. Pasalnya, dari hasil keterangan tersangka ada upeti sampai ratusan juta. Dimasukkan Sipir ke Lapas Pukul 02.00 Dinihari “Upeti itu sampai Rp100 juta katanya uang tersebut sampai keatas artinya nanti kami telusuri transaksi keuangan, kami akan melibatkan PPATK dan TPPU.

    Kami periksa sipir, Kalapas kemudian Kakanwil, kalau ada keterlibatan maka akan kami proses,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sabu sebanyak 4 kilogram dan 4 ribu butir pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan.

    Dari hasil penangkapan di Homestay Green Lubuk, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, petugas menangkap oknum polisi Bripka Adi Setiawan (36), pegawai sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Hariz dan Marzuli napi Lapas Kalianda serta Hendri Winata tersangka yang tewas. (rls)

  • BNNP Gulung Sindikat Narkoba Melibatkan Polisi Sipir Dan Napi

    BNNP Gulung Sindikat Narkoba Melibatkan Polisi Sipir Dan Napi

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati terduga bandar Narkoba yang melibatkan dua oknum anggota Polisi, pegawai sipir, satu Napi dan warga sipil, dengan BB 4 kg Sabu, dan 4000 butir pil ekstasy.

    Mereka ditangkap berantai sejak Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 di homestay Green Lubuk Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

    Mereka yang ditangkap Hendri Winata (28), warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, tewas tertembak. Lalu Bripka Adi Setiawan (36), warga Penengahan, tinggal di Aspol Tribrata Lampung Selatan, dengan luka tembak kaki, Bripka Tony Afriansyah (34), warga Sukajaya Lubuk Lk. 02 Wai Lubuk, Kalianda.

    Dan Marzuli YS (38) Napi LP Kalianda, kasus narkotika vonis 18 thn, luka tembak kaki, dan Rechal Oksa Hariz (32), Sipir LP Kalianda. Jabatan P2U, Penjagaan Pintu Utama, luka tembak kaki.

    Awalnya Tim Brantas BNNP Lampung menangkap tiga orang Minggu, 06 mei 2018 sekitar pukul 08.30. Petugas mengikuti kendaraan Ertiga warna abu abu metalik dengan nopol BE -1297-AX yang dikendarai oleh Hendri Winata, berjalan dari Bandar Lampung menuju Lampung Selatan.

    Mobil Ertiga masuk ke Homestay Green Lubuk, lalu tidak lama kemudian keluarlah pria yang diketahui bernama Adi alias Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak diduga narkotika ke pintu kiri mobil Ertiga.

    Sekira pukul 12.15 Tim BNN langsung melakukan penyergapan dan menangkap Hendri dan Adi. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Bripka Adi alias Kentung adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan. Lalu ditangkap Bripka Tony Apriansyah, anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

    Barang bukti yg disita Narkotika jenis sabu berat lebih kurang 4 (empat) kilogram, Narkotika jenis pil ekstasi berjumlah lebih kurang 4000 butir, uang tunai berjumlah Rp49.525.000. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap peyugas LP Kalianda, dan satu napi narkoba.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (6/5/2018), sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

    “Satu tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Kemudian tiga tersangka bernama Adi Setiawan (36), seorang anggota polisi Lampung Selatan berpangkat Bripka juga ditembak. Lalu Rechal Oksa Hariz seorang sipir LP Kalianda dengan jabatan penjaga pintu utama dan Marzuli YS (38) seorang napi LP Kalianda dan juga merupakan seorang bandar,” kata Brigjen Pol. Tagam, Selasa (8/5/2018).

    Mereka, lanjut Tagam, membawa barang haram berupa sabu dan ekstasi menggunakan sebuah kendaraan Ertiga dengan nomor polisi BE 1297 AX yang dikemudikan oleh Hendri dari Bandarlampung menuju ke Lampung Selatan.

    “Mereka membawa empat kilogram sabu, 4000 pil ekstasi dan uang sebesar Rp49 juta. Saat tiba di Lampung Selatan mobil tersebut masuk ke Homestay Green Lubuk dan tidak lama kemudian datang Adi alias Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak ke pintu kiri mobil Ertiga,” jelasnya. (jun)

  • BNN Lampung Tangkap Dua Oknum Polisi BB 5kg Sabu 2000 Inek Uang 200 Juta

    BNN Lampung Tangkap Dua Oknum Polisi BB 5kg Sabu 2000 Inek Uang 200 Juta

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung dikabarkan menangkap dua oknum anggota Polri, yang sedang transaksi Narkoba, di home stay Grand Lubuk, Lampung Selatan, Petugas mengamankan 5 kg sabu sabu, 2000 butir Pil Ekstasy dan uang RP200 juta, Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 12.30.
    Informasi yang dihimpun sinarlampung.com menyebutkan kedua oknum anggota polri adalah brigadir Adi setiawan dan Toni Apriansyah. Keduanya di duga akan melakukan transaksi narkoba pada hari Minggu tanggal 06 mei 2018 sekitar pukul 12.30.
    Petugas BNN mengintai kendaraan jenis Ertiga warna abu metalik dengan nopol BE-1297-AX , dilokasi home stay, dan tidak lama setelah mobil ertiga terpakir datanglah saudara Brigadir Adi Setiwan menemui pengemudi mobil ertiga tersebut. Tak mau kehilangan Target selanjutnya anggota BNN melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga dan di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 5kg dan pil extacy sebnyak 2000 butir.
    Petugas BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan memeriksa ke kamar hotel dengan nomor kamar 01 tempat saudara Adi Setiawan menginap, dan di temukan uang sejumlah Rp200.000.000 di dalam kamar tersebut
    Belum ada keterangan resmi dari BNN Provinsi Lampung, dan masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Barang bukti satu unit mobil Ertiga, narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 kg, pil extacy 2000 butir, dan uang sejumlah Rp200 juta dan tiga tersangka termasuk dua oknum anggota Polri diamankan di BBN Lampung.
    Petugas BNN Bidang pembrantasan dan Ka BNN Lampung sedang tidak ditempat. “Semua petugas sedang keluar, nanti menunggu tim saja, semua sedang dilapangan,” kata Perwira di BNN Lampung. (Rel/Jun)
  • Gelapkan BB Sabu Delapan Anggota Reskrim Sukabumi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

    Gelapkan BB Sabu Delapan Anggota Reskrim Sukabumi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

    Bandung (SL) – Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan oknum anggota Polres Sukabumi, karena terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu sabu, pada hari Kamis (3/5/2018) siang. Diantara oknum anggota dipimpin perwira berpangkat Ipda itu juga positif menggunakan Narkoba.

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi kepada awak Media di Bandung (7/5/2018) mengatakan bahwa kedekapan oknum anggota Polres Sukabumi itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat.

    “Propam sedang melakukan pemeriksaan kepada sekitar delapan oknum nggota yang di tengarai terkait kasus penggelapan Barang Bukti Narkoba,” kata Kapolda.

    Kapolda menjelaskan jika benar dan secara sah meyakinkan mereka terbukti bersalah dalam Penggelapan BB tersebut, maka Polda Jawa Barat tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. “Jika terbukti kita keluarkan atau memecat mereka dari korps Kepolisian dan menindak mereka secara hukum yang berlaku, serta apa bila melawan maka di beri tindakan yang lebih tegas,” kata Agung Budi.

    Informasi di Polda Jawa Barat menyebutkan kasus itu terungkap saat ke delapan orang oknum anggota reskrim Polres Sukabumi tersebut melakukan penggerebekan pada hari Kamis malam (3/5/2018) pada pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sementara tersangka yang diduga bandar sabu tersebut berhasil melarikan diri.

    Kedelapan oknum anggota Reskrim itu adalah Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, dan Bripda CS.

    Selain menggelapkan BB Narkoba mereka di duga juga melakukan penyalah gunaan Narkoba dengan terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar, yang diantaranya Positif Narkoba adalah Aipda IS dan Brigadir DZ.

    Setelah di lakukan pengembangan, muncul nama tersangka baru yaitu Bripka DD yang berdinas di lingkungan Polsek Simpenan. Namun pada saat akan di amankan Bripka DD telah melarikan diri dan saat ini masuk kedalam daftar pencarian Polda Jawa Barat. (kbd/nt/jun)

  • Lecehkan Anak Dibawah Umur Buruh Ditangkap Tim Tekab Pesawaran

    Lecehkan Anak Dibawah Umur Buruh Ditangkap Tim Tekab Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Hanya hitungan jam, Polres Pesawaran di Pimpin Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menangkap tersangka dugaan pelaku pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, Sabtu (5/5). Korban pelajr kelas 5 SD, dilecehkan oleh buruh, kerabat orang tua korban, di wilayah Pesawaran.

    Orang tua, dan keluarga besar korban sempat geram dan nyaris mengambil tindakan sendiri. Namun, berkat upaya persuasif Kapolres, keluarga korban menempuh jalur hukum.

    Kapolres mengatakan berdasarkan laporan orang tua korban, petugas  Tim tekab 308 Polres Pesawaran laksanakan giat ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul sesuai LP nomor : LP/B-198/V/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran, tgl 05 Mei 2018 terhadap anak di bawah umur An. TR yang dilakukan oleh tersangka An. Rosadi alias Wawan (48), pekerjaan buruh, Warga Pekon doh kec. Way lima kab. Pesawaran.

    “Kasus pencabulan yang terjadi di wiliayah hukum Pesawaran terutama korban anak dibawah umur adalah menjati atensi kita. Untuk itu bagi orang tua yang mempunyai anak – anak agar terus dilakukan pengawasan, dan jangan malu atau takut untuk melaporkan ke petugas.” kata Syaiful

    Menurut Syaiful, dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

    Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” katanya.

    Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    “Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya,” katanya. (jun)

  • Diduga Terlibat Pemerasan Dua Anggota LSM APKAN Ditangkap Polisi

    Diduga Terlibat Pemerasan Dua Anggota LSM APKAN Ditangkap Polisi

    Pringsewu (SL) – Anggota Polsek Pagelaran Polres Tanggamus berhasil mengamankan IDY (22) Dan AP (45) Sabtu ( 06/05) kemarin, keduanya merupakan Oknum (LSM – APKAN) diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap aparat Kepala Pekon Pamenang kecamatan pagelaran, Pringsewu, Lampung.

    Kedua Pelaku berhasil diamankan berdasarkan nomor LP / B – /V/2018/LPG/Sek Gelar tgl  05 mei 2018 ttg TP. Pemerasan KUHP an. pelapor Suroto Bin Sanroji. Tkp : kediaman kepala Pekon , Pamenan V.  rt/rw 02/05 pkn pamenang kec Pagelaran,  kab pringsewu .

    Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra kepada Medinas Lampung, Minggu (06/05/2018) membenarkan telah mengamankan 2 oknum LSM Dan menceritakan Kronologis kejadian. “Pada hari sabtu tgl 05 mei 2018 sekira jam 19.30 wib telah terjadi Tindak pidana pemerasan di pekon pamenang kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu terhadap Kepala Pekon Pamenang Suroto.”

    “Kejadian berawal ketika  pelapor dihubungi melalui chat wats app sekira jam 16.30 wib dari oknum LSM APKAN dan mengancam pelapor akan dipenjarakan, pelapor diminta uang, pabila uang tersebut tidak ada pelapor akan dipenjarakan.”

    Lanjut Edi,  terlapor datang kerumah pelapor bersama 2 orang rekannya, kemudian mengatakan apabila meminta uang Rp 5.00.000. (lima juta rupiah)  tidak ada,  ini hanya ada 1 jt,  kemudian terlapor mengatakan kapan sisanya diberikan,  dan pelapor menjawab besok,  karna pelapor mencari pinjaman dahulu, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.  1.000.000 dan melaporkan ke polsek pagelaran .

    “Saat ini 2 pelaku dan  BB diamankan dipolsek pagelaran beserta barang bukti
    1 ( satu)  tas kecil yg berisikan amplop dan buku not buk,Amplop yang berisikan uang Rp 1.000.000,1 pucuk senjata tajam pisau garpu, 1 unit sp motor honda beat tanpa nopol,1. Unit hp siomi,1. Unit hp blac barry ,1. Unit hp samsung duos.”tutupnya. (mds/dav)

  • Seorang IRT Mapan, Ernawati Tewas Terbakar

    Seorang IRT Mapan, Ernawati Tewas Terbakar

    Tulang Bawang Barat (SL)-Kematian Ernawati (30), Ibu Rumah Tangga, warga RK.04 Tiyuh  Margakencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat menyisakan misteri dan pertanyaan banyak pihak. Istri dengan ekonomi mapan itu, tewas dengan luka bakar 95%, dibelakng rumahnya.

    Saat itu, kondisi lampu dirumah itu padam, tetapi dari kejauhan ada cahaya kobaran api yang sangat besar dari arah belakang rumah korban.  Para pekerja PT. Sweet Indo Lampung yang akan berangkat kerja dan melintas didepan rumah korban terkejut.

    Mereka berhenti dan mendekati arah sumber api dengan cara melompati pagar dan melihat korban dalam keadaan terbakar sekujur tubuhnya dalam posisi berdiri, dilapangan bulutangkis di belakang rumah korban, “Seketika itu para pekerja tersebut berupaya memadamkan api yang sedang berkobar disekujur tubuh korban,” terang sumber, saat berbincang-bincang bersama wartawan, Jum’at (4/5/2018) sore.

    Diceritakannya bahwa setelah kobaran api pada tubuh korban berhasil dipadamkan, korban langsung dibawa ke klinik Mitra keluarga Medika milik H. Purwanto di Tiyuh Margakencana. Pihak klinik H.Purwanto tidak mampu melakukan penanganan medis korban dikarenakan luka bakar yang nyaris 95 % menghanguskan tubuh korban.

    Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Abdul moeluk di Bandar lampung guna mendapatkan pertolongan medis. Namun korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Abdul Moeluk pada, Kamis malam (4/5/2018) sekira pukul,18.00 WIB, kemudian jenazah korban di bawa ke rumah duka dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) RK.02 Tiyuh Margokencana Tuba-udik.

    ”Jadi kalau ada berita bahwa korban meninggal akibat tersambar api saat bakar sampah dengan bensin, enggak benar itu, karena menurut saya korban itu bunuh diri dengan sengaja membakar dirinya sendiri ,” imbuhnya.

    Pada malam itu lanjutnya, memang suami korban dan teman-temannya bermain olah raga badminton dihalaman belakang rumahnya dan membuat acara bakar ikan bersama teman-temannya.

    “Saya menduga almarhumah cemburu buta kepada suaminya dan istrinya diduga mendapat tekanan bathin, karena kalau dari sisi persoalan ekonomi tidak mungkin, mereka keluarga yang serba kecukupan secara materi,” katanyan.

    Sementara Bripka Maramis kanit Intelkam, mendampingi Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine Efendi.SH. kepada medinas lampung pada jum’at (4/5/2018) melalui sambungan telpon selulernya mengatakan bahwa sampai saat ini pihak mapolsek Tumijajar sedang dan terus melakukan penyelidikan atas dugaan korban bakar diri tersebut. ”Ya sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus tersebut ,” katanya. (mds/nt)

  • Reskrim Polres Tuba Tangkap Pencuri Motor Bengkel Brawijaya

    Reskrim Polres Tuba Tangkap Pencuri Motor Bengkel Brawijaya

    Tulangbawang Bawang (SL) – Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor Yang Terjadi di Pasar Unit 2. Kedua tersangka DK (24) dan PA (23) terlibat pencurian kendaraan bermotor di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 593 / VIII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 15 Agustus 2017. Korban Sumarno (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Jum’at (4/5).

    Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. “DK yang berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada Rabu (2/5) sekira pukul 04.00 WIB saat sedang berada di rumah,” terang AKP Zainul.

    Hasil dari interogasi terhadap DK, anggota kami mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban, telah dijual kepada PA yang berada di daerah Sumatera Selatan. Berbekal keterangan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran. “PA yang berprofesi buruh, warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap pada Kamis (3/5) sekira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah,” jelas AKP Zainul.

    Di rumah pelaku pelaku PA, petugas kami mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku DK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan untuk pelaku PA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkasnya. (Robert).

  • Jualan Ganja Eceran Buruh Tani Ditangkap Polisi

    Jualan Ganja Eceran Buruh Tani Ditangkap Polisi

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap SB (23) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis ganja.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Rabu (2/5/18) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di taman Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, “SB yang berprofesi sebagai buruh tani, merupakan warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada pemuda yang menjual narkotika jenis ganja. “Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku membawa narkotika seperti yang disebutkan oleh masyarakat, petugas kami langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan narkotika jenis ganja, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Jelas Iptu Boby.

    Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kerta warna coklat, kotak rokok merk marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.

    Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tukasnya (Robert).

  • Kasus Kematian Yogi Andhika Masuk Proses Penyidikan

    Kasus Kematian Yogi Andhika Masuk Proses Penyidikan

    Bandarlampung (SL) – Penanganan kasus kematian  Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara Non akti Agung Ilmu Mangku Negara, yang diduga akibat penganiayaan berat naik status ke proses penyidikan. Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Lampung Utara kini, ditangani Ditkrim Umum Polda Lampung. Senin, (30/4) saksi ibu korban, diminta keterangan di Polda Lampung.

    Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2hp), nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

    Hal dimaksud didasari dengan Laporan Polisi No : LP/B-239/III/2018/Polda LPG/SPKT Res LU,  tanggal 20 maret 2018, tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP; Surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/83/III/2018/Reskrim tanggal 20 maret 2018; serta SP2HP A1 No: B/158/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Selaku Penyidik, AKBP Bobby P. Marpaung.

    Hal ini juga diperkuat dengan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dengan nomor : SPDP/55/IV/2018/Ditreskrimum, perihal dimulainya proses penyidikan, sejak Selasa, (24/04/2018).

    Guna memperoleh serta menguatkan keterangan dan bukti-bukti terkait pengungkapan kasus meninggalnya Yogi Andhika yang sebelumnya diduga kuat mengalami pengeroyokan dan penganiayaan berat, Polda Lampung memanggil Fitria Hartati beserta Lilian Rosita, yang merupakan ibunda dan kakak tertua almarhum Yogi Andhika. “Kami diundang untuk memberikan keterangan langsung dihadapan penyidik Polda Lampung terkait meninggalnya adik kami Yogi Andhika,” tutur Lilian Rosita bersama Fitria Hartati, yang saat mendatangi Mapolda Lampung, Senin, (30/04/2018), didampingi Penasihat Hukumnya, Rudi Hermanto.

    Dijelaskan Lilian Rosita, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara rinci guna pengungkapan tuntas kasus dimaksud. “Saya berharap kasus ini dapat secepatnya dituntaskan,” katanya. (ardi)