Kategori: Kriminal

  • Oknum Kabid Lampung Timur Narkoba Ditangkap Polisi

    Oknum Kabid Lampung Timur Narkoba Ditangkap Polisi

    Lampung Timur (SL) – Oknum Kabid Sat Pol PP Pemda Lampung Timur, diamankan petugas Satuan Res-Narkoba, Polres Lampung Timur, bersama dua warga yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Res-Narkoba Iptu Abadi, pada Minggu (29/4), menjelaskan bahwa para tersangka adalah IF (54) yang diduga oknum PNS di Pemkab Lampung Timur, kemudian KS (32), dan YA (34) warga Kecamatan Sekampung Udik.

    Menurutnya roses pengungkapan kasus tersebut, diawali dari masuknya informasi warga masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur.

    Polisi menyita beberapa paket yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik, sebagai barang bukti. “Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, terangnya.

    Terkait penangkapan itu, Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika dan Maksiat (DPP BNM RI) menyayangkan masih rapuhnya mental oknum ASN, yang tertangkap karena narkoba.
    Oknum tersebut diketahui, dalah satu Kabid SDM Pol PP Lampung Timur, yang diamankan aparat Kepolisian di daerah Sekampung Udik, Lampung Timur yang diduga menggunakan dan membawa barang haram jenis sabu. Mereka diamankan, Sabtu lalu.

    “Nah jika sudah seperti ini, yang kita kasihani adalah keluarganya, istri dan anaknya. Ini contoh masih rendahnya moral para pejabat sipil di daerah ini pada khususnya di nusantara pada umumnya,” katanya.

    Fauzi Malanda juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bandar Lampung yang telah mengamankan 23 orang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lebak Budi Bandar Lampung.

    “Kami berharap kepada jajaran Kepolisian untuk tidak ada nilai tawar terhadap pengguna barang haram di pesta itu. Nah ini suatu langkah positip Polresta Bandar Lampung dengan sigap melakukan penangkapan. Kami meyakini dari penangkapan itu tentunya aparat berwajib dapat melakukan pengembangan dan mencari tahu asal usul barang yang mereka dapat,” kata Fauzi Malanda, Minggu 29 April 2018.

    Fauzi berharap kepada aparat Kepolisian di Polres Polres untuk mengawasi pesta rakyat di wilayaHnya. “Jika di Bandar Lampung saja sudah seperti ini, dapat dibayangkan di kabupaten/kota lainnya, dan desa desa. BNM RI akan selalu mengawal penegakan hukumnya. Kami minta Kepolisian tidak memberi izin keramaian di malam hari. Bila terjadi pelanggaran, bubarkan kegiatan dimaksud. Kami BNM RI mendukung aparat penegak hukum di nusantara ini,” katanya. (lp1/nt/*)

  • Kasus Saling Lapor Perawat dan Keluarga Pasien RSUDAM Masih Di Proses di Polresta Bandarlampung

    Kasus Saling Lapor Perawat dan Keluarga Pasien RSUDAM Masih Di Proses di Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Kasus dugaan pengeroyokan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelek (RSUDAM) oleh keluarga pasien masih ditangani Polresta Bandarlampung. Perawat dan keluarga pasien saling lapor dan sama sama mengaku di keroyok.

    Yansori Zaini, yang diduga pelaku pengeroyokan juga melaporkan aksi pemukulan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Warga Korpri Sukarame tersebut melaporkan perawat RSUDAM atas dugaan penganiayaan, Rabu (28/3/2018).

    Menurut Yansori, peristiwa berawal ketika pada Selasa (27/3/2018), pukul 12.00 WIB, Dia mengantar istrinya Hayati berobat ke Instalasai Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik pemerintah tersebut. Saat itu, kata Yansori, pasien ditanya surat rujukan oleh perawat yang menjaga di kasir IGD. Pasien pun menjawab tidak ada rujukan. Namun pihak perawat rumah sakit ngotot meminta rujukan dari puskesmas.

    Yansori pun sudah memohon agar istrinya ditangani. Namun perawat tetap mengabaikannya. Merasa kecewa, Yansori membentak perawat namun perawat rumah sakit juga membalas membentak dirinya. Akibatnya, sambung dia, terjadilah keributan. Menurut Yansori, saat itu semua perawat mengeroyoknya. Bahkan bajunya ditarik dan dicengkeram oleh perawat.

    Melihat ayahnya dikeroyok, anak Yansori bernama Peprima (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA menghampiri untuk melerai. “Anak saya yang wanita sempat kena pukulan karena dia melerai saya. Bahkan sekarang dia lagi divisum di Rumah Sakit Bumi Waras. Sedangkan istri saya berobat ke Rumah Sakit Advent,” kata Yansori di Mapolresta Selasa, 27 Maret 2018 lalu.

    Yansori pun menyesalkan sikap para perawat RSUDAM yang dinilainya tidak sopan dalam melayani pasien. “Tidak perlu mereka mengusir kami. Memangnya rumah sakit itu dibangun buat siapa kalau bukan untuk masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Ferry, perawat RSUDAM yang juga mengaku dikeroyok empat orang keluarga pasien membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan terkait insiden penganiayaan dan pengeroyokan di Rumah Sakit Abdul Moeloek.

    Menurut Harto, laporan pertama disampaikan perawat RSUDAM dengan tuduhan pasal pengeroyokan. Sementara laporan kedua dibuat oleh Yansori Zaini, keluarga pasien, yang melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya. Harto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak.

    Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Bahkan, polisi telah menyiapkan jeratan hukum untuk pihak yang bersalah. “Untuk Pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP soal penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(trb/nt/*)

  • Polda Lampung Proses Laporan Dugaan Pelecehan Mahasiswa Unila Saat Bimbingan Skripsi

    Polda Lampung Proses Laporan Dugaan Pelecehan Mahasiswa Unila Saat Bimbingan Skripsi

    Bandarlampung (SL) – Mahasiswi Universitas Lampung (Unila), Ds, didampingi orang tua dan rekannya datang ke ruang Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (RENAKTA) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (27/4) siang. DS yang melaporkan dugaan pelecehan oleh dosennya itu, datang untuk menjalani pemeriksaan.

    Subir Sulaiman, Paman Ds, yang mendampingi Ds, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik. DS dimintai keterangan di ruang Subdit IV RENAKTA Reskrimum Polda Lampung. “Selain keponakan saya, orang tua dan rekannya juga datang untuk memberikan keterangan. Saat ini mereka sedang berada di ruang Subdit IV RENAKTA,” kata Subir Sulaiman, di Mapolda Lampung, Jumat (27/4).

    Informasinya, lanjut Subir Sulaiman, keterangan hari ini diambil untuk mendalami laporan DS. “Mengenai keterangan, apakah keterangan  seputar kejadian atau ada keterangan tambahan lain yang dibutuhkan penyidik, kita belum mengetahuinya, sebab saat ini mereka masih berada diruang Subdit IV RENAKTA,” katanya.

    Sebelumnya, CE, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidian Universitas Lampung (Unila), dilaporkan ke Polda Lampung. Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DCL (22), mahasiswinya atas tuduhan pelecehan dan pencabulan.

    Namun Ce, dang dosen berinisial membantah jika dianggap melakukan perbuatan asusila saat bimbingan skripsi. CE membantah tuduhan tersebut. Ditemui seusai menghadap Dekan FKIP Unila M Fuad, dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berbuat asusila terhadap DCL (tribun.com)

    Dosen jurusan Fisika FKIP Unila ini bahkan akan menuntut balik Ce, mahasiswi yang melaporkannya ke polisi. “Jadi itu tidak ada (perbuatan asusila). Saya akan tuntut balik mahasiswi itu (DCL), karena itu tidak benar. Saya megang mahasiswi itu saja tidak,” ujarnya, Rabu (25/4/2018).

    Sementara Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE. “Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.

    Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami Ds kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya. “Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena CE itu dosennya, saat menghadap Ds sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.

    Korban, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban. “Dosennya itu bukan sekali dua kali. Terakhir yang pegang dadanya itu, ponakan saya berontak dan akhirnya lapor ke orangtuanya,” tambahnya.

    Subir menambahkan, pihaknya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku. Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul. Saat ini bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita, termasuk saksi rekan korban yang juga mendampingi korban saat melapor di Polda Lampung.

    Ds mendatangi Polda Lampung sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di Subdit IV Remaja Anak dan Wanita. Pemeriksaan selesai pukul 17.45 WIB. Seusai diperiksa, korban ditemani rekannya langsung berjalan meninggalkan mapolda.

    Laporan Ds bernomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018. Korban tidak diizinkan dimintai komentarnya karena masih shock dan kelelahan seusai menjalani pemeriksaan. “Dia masih shock dan kecapekan. Jadi belum bisa diwawancara,” ujar Subir.

    Belum ada penjelasan resmi dari Kampus Unila terkait kasus tersebut. Humas Rektorat Unila M Badrul Huda, belum bisa dihubungi. Pesan via whatshapp belum terjawab. (trb/pn/nt/*)

  • Tangkap Warga Atas Tuduhan “Pencabulan” Polres Tanggerang Diprapradilkan

    Tangkap Warga Atas Tuduhan “Pencabulan” Polres Tanggerang Diprapradilkan

    Jakarta (SL) – Kasus penangkapan Andriyansyah (24), yang dituduh melakukan persetubuhan secara paksa terhadap pacarnya yang disebut masih berusia 16 tahun hingga hamil, oleh Polres Tangerang Selatan menuai protes keras Jalintar Simbolon, kuasa hukum Andriyansyah. Jalintar membantah tuduhan itu, karena pelapor yang berusia 16 itu adalah berstatus janda.

    “Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia yang dimaksud,” kata Jalintar Simbolon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2018), dilangsir detik.com.

    Jalintar juga menuding polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada kliennya. Untuk itu, atas nama kliennya, Jalintar mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya. “Klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-senang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah,” ujar Jalintar.

    Berikut pernyataan lengkap dari Jalintar:

    Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia seperti yang dimaksudkan. Dan klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah. Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kejahatan yang dilakukannya.

    Bahwa Polres Tangerang Selatan menerima mentah-mentah laporan yang disampaikan oleh seseorang. Dengan tindakan Polres Tangerang Selatan yang sewenang-wenang ini maka setiap laki-laki akan terancam masuk penjara. Selain itu, gadis belia yang disebutkan telah hamil adalah wanita yang sudah pernah menikah.

    Tersangka ditangkap pada Selasa (20/3/2018) malam. Dia diduga menyetubuhi korban di tempat kosnya di Serpong, Tangsel, pada Januari 2018. Awalnya pelaku menjemput korban yang sedang berada di rumah temannya. Dalam laporan polisi, korban menyatakan diajak menuju tempat kos untuk melakukan hubungan suami-istri.

    Setiba di tempat kos tersebut, terlapor mengajak korban melakukan persetubuhan. Setelah melakukan persetubuhan tersebut, terlapor berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban`

    Setelah sadar tengah hamil, korban pun menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Ibu korban melapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap. Polisi menyatakan telas mengantongi hasil visum dan menyita barang bukti berupa pakaian korban dalam kasus ini. Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rls/dtk/nt/*)

  • Polseksubsektor Klumbayan Bersama Warga Tangkap Pecuri HP

    Polseksubsektor Klumbayan Bersama Warga Tangkap Pecuri HP

    Tanggamus (SL) – Anggota Polseksubsektor Kelumbayan Polsek Limau dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), Amri (23) ditangkap di pasar Jatiringin, kemarin Kamis (26/4) pukul 14.00. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Hp Nokia 108 milik korbannya Madyani (36) warga Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban ke Polsubsektor Kelumbayan. “Menurut laporan korban, kejadian Curat terjadi Rabu (25/4) di rumahnya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat yang diketahuinya pukul 06.00 saat ia terbangun tidak menemukan barang-barang berharganya, berupa 3 HP, uang Rp. 500 ribu, jam tangan serta tas berisi BPKB mobil, buku tabungan dan atm bank Eka juga berkas PNS milik istri korban,” kata Iptu Rukamanizar, Jumat (27/4) siang.

    Lanjutnya, hasil pemeriksaan petugas, dalam melakukan aksinya, Amri tidak sendirian namun bersama rekannya M (28) dan J (20). “Kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, juga kedua pelaku juga membawa barang bukti kejahatan,” ujarnya.

    Tersangka Amri, juga mengakui Curat dilakukan bersama komplotannya dengan mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan linggis sekitar pukul 01.30, setelah terbuka kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang korban tersebut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Nokia diamankan di Polsek Limau. “Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Ridho Perampok Sales PT BW Tewas, Tiga Masih Buron

    Ridho Perampok Sales PT BW Tewas, Tiga Masih Buron

    Bandarlampung (SL)-Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Barat, masih memburu tiga pelaku perampokan bersenjata api yang melukai korbannya dan membawa kabur uang hasil tagihan salesman PT Bumi Waras (PT. BW) senilai Rp 560 juta. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan di Polda Lampung.

    Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah, Jhon Kenedi (33), warga Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan, Armawi (60), warga Bantan Martapura, Sumatera Selatan semenara, Ridho, tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita uang hasil perampokan, satu unit sepeda motor Honda CB 150 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru.

    Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruly Andi Yunianto mengatakan, selain menangkap ketiga pelaku dan satu diantaranya tewas setelah dilakukan tindakan tegas, karena berupaya melawan saat akan ditangkap. Hingga saat ini, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

    “Sebagian dari para pelaku perampokan ini adalah warga Baturaja, Sumatera Selatan. Komplotan mereka, merupakan pelaku perampokan jaringan lintas provinsi dan dikenal sadis,”ujarnya kepada wartawan, dilangsir teraslampung.com, Kamis 26 April 2018.

    Menurut Ruly, Tim masih memburu ketiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Karena ada kemungkinan, komplotan pelaku perampokan tersebut disinyalir melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda setempat.

    “Untuk pengembangan kasusnya, selain berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan saat ini kami masih mengumpulkan beberapa LP terkait aksi perampokan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,”ungkapnya.

    Ruly mengutarakan, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan para pelaku terkait dengan aksi perampokan yang terjadi di toko emas Zam-Zam milik H. Imron di Pasar Minggu, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat pada 14 November 2017 lalu. Dalam aksinya itu, selain melukai korbannya para pelaku juga mengambil perhiasan emas seberat 400 gram dan uang tunai Rp 20 juta.

    “Para pelaku yang sudah ditangkap, sampai saat ini masih tetap bungkam. Dugaan sementara, ada keterlibatan para pelaku dengan perampokan di toko emas Zam-Zam. Karena saat melakukan aksinya, selain menggunakan senjata api mereka juga menggunakan penutup wajah (sebo),”terangnya.

    Diketahui sebelumnya, rombongan karyawan PT Bumi Waras (BW) yang menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza warna silver plat nomor BE 2801 BN, mengambil uang tagihan milik PT Sungai Budi Bumi Waras dari arah Kota Batu, Kabupaten OKU Selatan menuju Liwa, Lampung Barat, Selasa 24 April 2018.

    Saat di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Liwa-Ranau, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lampung Barat atau disekitar kawasan Hutan Register 45, sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil yang dikemudikan Narko Susanto (62) dan ditumpangi Hengki Putra (21) serta Sandi Susanto (22), tiba-tiba dihadang enam pelaku perampokan bersenjata api.

    Dalam aksinya itu, empat pelaku mengendarai mobil minibus Xenia/Avanza warna biru telur asin, lalu dua pelaku lainnya mengendarai sepeda motor. Dari dalam mobil itu, tiga orang pelaku turun langsung meletuskan beberapakali tembakan kearah mobil korban.

    Akibatnya, sopir Narko dan salah seorang penumpang bernama Hengki mengalami luka tembakan dibagian pundak dan tangannya. Setelah puas menembaki korban, para pelaku tersebut merampas uang senilai Rp 560 juta dan langsung membawanya kabur. Beruntung nyawa kedua korban selamat, keduanya langsung dilarikan ke RSUD Alimudin Umar, Liwa, Lampung Barat.

    Selang beberapa jam setelah aksi perampokan, Petugas Satreskrim Polres Lampung Barat meringkus pelaku Jhon Kenedi, saat berada di wilayah Lemong, Pesisir Barat yang hendak melarikan diri kearah Bengkulu.

    Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Jhon Kenedi, warga Oku Selatan yang mengontrak di Pemangku Sampot, Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. (trs/nt/jun)

  • Pelaku Pemerasan Diamankan Reskrim Polsek Tanggamus

    Pelaku Pemerasan Diamankan Reskrim Polsek Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Heru Apriyanda (23) seorang pelaku pemerasan di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka pada awal April 2018 lalu, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Semaka di Jalan Ir. Juanda Kota Agung, Rabu (24/4) pukul 09.30.

    Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya Parsono (47) warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus. “Laporan korban pada tanggal 4 April 2018 pukul 16.00, dengan kerugian Rp. 140 ribu rupiah,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (27/4) siang.

    Sambungnya, kronologis pemerasan ketika korban berada di TKP berjualan air mineral. Dengan dalih uang keamanan, tersangka bersama seorang pelaku lainnya mendatanginya menggunakan sepeda motor lalu memaksa meminta uang Rp. 300 ribu kepada korban, bahkan menyakinkan korban diberi bukti kwitansi.

    “Karena korban takut namun belum mendapatkan uang, sehingga korban terlebih dahulu menjual barang dagangannya. Kala itu uang didapat Rp. 140 ribu langsung diminta para pelaku,” tandasnya.

    Terhadap temannya yang belum tertangkap, telah diketahui identitasnya, Polsek Semaka masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.

    Tersangka menuturkan perbuatan tersebut benar diakuinya namun dia berkilah baru kali itu melakukan pemerasan. “Baru sekali pak, uangnya dipakai membeli rokok,” tuturnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti kwitansi pembayaran uang keamanan ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun.(hardi/Nn)

  • Oknum Perwira Polisi dan PNS Pagaralam Ditangkap Saat Pesta Sabu

    Oknum Perwira Polisi dan PNS Pagaralam Ditangkap Saat Pesta Sabu

    Pagaralam (SL) – Jajaran Satnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengamankan pemuja Narkoba, tangkapan kali ini pun berkualitas, karena dua diantara yang diamankan merupakan oknum perwira Polres Pagaralam dan ASN Pemkot Pagaralam. Keenam tersangka diamankan di Kediaman tersangka Umidi Jumat sore (20/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Aur Duri Kecamatan Dempo Tengah.

    Para tersangka tak dapat berkutik karena tertangkap tangan tengah asyik pesta shabu. Tersangka yang diamankan BW (30) oknum perwira Mapolres Pagaralam beralamat di Jalan Patin 3 no 2064 Rt 041 Rw 016 komp Pusri Sako Kelurahan Sako, AA (25) pekerjaan swasta Jalan Patin 3 no 2064 Rt 041 Rw 016 komp Pusri Sako Kel Sako Kec Sako keduannya berdomisili di Aspol Perwira Polres Pagaralam. UH (50) pekerjaan swasta warga Aur duri, kel karang dalo kec.dempo tengah, BF (29) pekerjaan swasta alamat Demporeokan, GA (33) pekerjaan pegawai negeri pemkot pagaralam.

    Alamat Jl. Gunung. EM (33) pekerjaan Swasta, Warga Sumber agung linggau. Pada Hari jum’at tanggal 20 April 2018 sekira pukul. 17.30 wib telah tertangkap tangan 5 (Lima) orang laki-laki  dan 1 (satu) orang perempuan A.n 1. BW 2. AA 3. UH 4.BF 5.GA dan 6.EM

    Informasi yang dihimpun,terungkap dan tertangkapnya tersangka setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Kalau di lokasi tersebut sering dijadikan ajang pesta narkoba.

    Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIK.MH saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Rabu (25/04) belum memberikan keterangan resmi terkait pengamanan para tersangka.

    Informasi yang didapat saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres (jon/jd/nt)

  • Irjen Suntana : Laporan Wartawan Bukan Ditolak

    Irjen Suntana : Laporan Wartawan Bukan Ditolak

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana meminta para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi (APPD), melengkapi bukti permulaan, terkait pelaporan Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto, atas dugaan membatasi kerja jurnalis, dan melecehkan profesi wartawan.

    “Perlu dicarikan bukti-bukti lainnya. Jatuhnya Polda berhutang,” kata Kapolda Lampung seperti dikutip Lampung Post, Senin (23/4).

    Suntana menjelaskan, memang ada proses konsultasi usai ke SPKT, apa yang dilaporkan harus sesuai fakta, baru dibuat LP, kalau belum harus didalami dahulu.

    Kata Kapolda, tidak benar jika laporan tersebut ditolak, penyidik masih membutuhkan alat bukti lainnya, agar pasal-pasal yang disangkakan bisa memenuhi unsur. Karena pada laporan pertama, masih baru terdapat unsur dugaan.

    Sebelumnya, Polda Lampung dikabarkan menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.

    Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh aliansi pers Lampung peduli demokrasi tersebut, tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan. Pelaporan itu disampaikan Erlan, wartawan dari biinar.com bersama puluhan wartawan di Lampung, Senin (23/4). (lp/tim)

  • Komplotan Perampok Sales PT BW Diringkus Polisi

    Komplotan Perampok Sales PT BW Diringkus Polisi

    Lampung Barat (SL)- Tim Gabungan Polda Lampung bersama Polres Lampung Barat dikabrkan teah meringkus empat kawanan perampokan terhadap sales PT Bumi Waras (BW), di Jalan Lintas Sumatera, Kawasan Register 45 B, Pekon Bandarbaru, Sukau, Lampung Barat, Selasa (24/4) sekitar pukul 10.00. Penangkapan dilakukan sekitar enam jam setelah kejadian.

    Selain membawa kabur uang Rp250 juta lebih, pelaku juga menembak para korban dan melukai dua orang para korban adalah Hengki (22)Supir, Sandi (24), dan Narko (35), warga Tanjungkarang Bandar Lampung.

    Informasi di Polres Lampung Barat, Rabu (25/4) menyebutkan keempat pelaku dikenal dengan kelompok Jon K. Jon K ditangkap di Pugung, Lemong Selasa (24/04),  dua orang lainnya ditangkap di Pegunungan di sekitar Sulung, Sukau sekitar pukul 18.45 WIB. Para pelaku sempat singgah di kontrakan Jon K untuk ganti pakaian untuk mengelabuhi petugas.Tiga kemudian melarikan diri ke Gunung Sulung dengan membawa senjata api.

    .Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lambar, Tri Suhartanto belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Kapolres hanya menyatakan bahwa Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lambar dan Polsek Balikbukit masih terus melakukan  pengejaran terhadap pelaku yang diduga membawa senpi.  “Masih penyelidikan ya. Dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya singkat.

    Sebelumnya, kawanan Perampok berakai di Jalan Lintas Sumatra, dikawasan Hutan Register 45, Sukau, Lampung Barat, Selasa (24/4) pagi. Satu korban luka tembak dan peluru bersarang di pundak. Para pelaku menghadang korban yang mengendarai mobil, dan melepaskan tembakan kepada tiga salesman PT Bumi Waras (BW) yang membawa sembako untuk diantarkan ke warung-warung.

    Satu korban luka tembak dipunggung, satu korban terserempet peluru, sementara satu tak tertembak. Pelaku lebih dari tiga orang. dan sempat menyandra para korban, dan kemudian di turunkan di jalan. Pelaku membawa kabur mobil, dan kemudian di tinggalkan di jalan.

    Informasi yang dihimpun wartawan dilangsir dari RSUD Alimudin Umar, Liwa, Lambar, menyebutkan ada tiga korban perampokan. Mereka mengendarai mobil Avanza Silver tipe E nopol BE- 2801-BN, adalag Hengki (22), Sandi (24) dan sopur Narko (35), ketiganya merupakan warga Bandarlampung.

    Menurut Hengki yang saat ini sedang dirawat di RS Alimudin Umar, dia ditembak perampok yang mencegat mereka saat di Sukau, Hutan Register 45, Lambar. “Kami dari arah Kotabatu Ogan Komering Ulu (OKU) hendak ke Liwa, Lambar. Saat itu, kami dicegat pelaku lebih dari tiga orang dan langsung menembaki mobil kami,” kata Hengki yang pelurunya masih bersarang di pundaknya.

    Menurut Hengki, Sandi tidak mengalami luka tembak. Namun Narko menderita luka tembak namun hanya terserempet peluru. Setelah dicegat dan ditembak, sambung korban, dia dan temannya dibawa naik oleh pelaku menggunakan mobilnya. “Mobil dibawa dulu oleh para pelaku. Lalu kami ditinggalkan di Pekon Bandarbaru kecamatan Sukau,” tandasnya.

    Kabra lain, pasca aksi perampok koboi itu, para pelaku sempat mampir ke rumah kontrakan untuk menjemput anak istrinya dan mengganti baju sebelum kabur. Kontrakan terduga pelaku berada di RT 01 RW 05 Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Lambar yang tidak jauh dari TKP.

    Dari keterangan warga sekitar rumah yang diduga dikontrak pelaku adalah milik Aparatur pemerintahan Pekon Padang Cahya yang di sewa sejak 6 bulan terakhir yang dibuat untuk usaha perbengkelan.

    Wardoyo, warga yang tinggal di sebelah kontrakan terduga pelaku mengungkapkan, pelaku kesehariannya memiliki usaha bengkel motor dan steam dengan 2 orang karyawan yang merupakan warga setempat.

    “Kalau pribadinya saya kurang paham mas, belum pernah berkomunikasi juga karena sehari-hari saya ada di kebun. Sedangkan dia juga orang yang baru disini, jadi belum tau banyak mas. Kaget aja tadi tiba-tiba banyak polisi di rumah itu,” kata Wardoyo.

    Dari pantauan wartawan di lokasi kontrakan, petugas kepolisian nampak sibuk di sekitar rumah. Dua orang karyawan bengkel yang bekerja pada bengkel terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga memasang polis line di depan rumah kontrakan tersebut.

    Polisi telah mengantongi identitas semua pelaku dan juga telah menemukan barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda CBR serta baju dan beberapa barang lainnya milik terduga pelaku. (Agus)