Kategori: Kriminal

  • Kelola Rp14 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Biarkan Sampah Menumpuk

    Kelola Rp14 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Biarkan Sampah Menumpuk

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan diduga membiarkan sampah bertumpuk di Pasar Impres Kalianda. Tidak hanya menumpuk sampah juga berceceran hingga jalan beraspal, hingga menimbulkan bau dan terkesan jorok, Senin 3 Februari 2025.

    Padahal sebelumnya, petugas DLH Lampung Selatn terlihat sudah melakukan bersih bersih, sejak pagi pada Sabtu 1 Februari 2025. Tapi kini sampah pasar dibiarkan menggunung. Tumpukan sampah juga tersebar disejumlah titik Kota Kalianda.

    Melihat itu, Komisi III DPRD Lampung Selatan, mengaku geram pasalnya anggaran pengelolaan sampah di Lampung Selatan mencapai Rp14 Milyar. “Begitu dikritik tumpukan sampah itu hilang. DLH bisa cepat melakukan bersih bersih. Bahkan, DLH buru-buru membuat pagar pembatas tempat pembuangan sampah pasar Impres itu. Tapi berselang sehari sampah pasar impres kembali menggunung. Kini, tumpukan sampah itu kembali di keluhkan masyarakat dan para pedagang pasar impres Kalianda,” kata warga Pasar.

    Soal tumpukan sampah bau busuk menyengat, itu sebelumnya mendapt sorotan masyarakat dan meminta Bupati segera melakukan evaluasi kepada DLH Lampun Selatan. DLH Lampung Selatansel dianggap tidak becus dalam melakukan pengelolaan sampah.

    Aktivis Lingkungan Agus Saini meminta pihak terkait untuk segera merespon dengan lakukan penyelidikan menyeluruh terkait pengelolaan persampahan di Lampung Selatansel. “Apalagi, anggaran pengelolaan sampah cukup fantastis hingga 14 Milyar,” kata Agus.

    Mantan Ketua ormas KBPP Polri Lampung Selatan Komarudin Zamas mengatakan tumpukan sampah yang tersebar disejumlah titik di kota Kalianda, dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan tidak sedap dipandang mata yang akan berimbas pada penurunan wisata di Lampung Selantan.

    “Pantas saja Lampung Selayan menjadi daerah yang terkotor, jorok, dan banyak sampah. Bupati Lampung Selatan terpilih yang segera dilantik sebagai Bupati definitif untuk lakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap kinerja DLH Lamsel,” kata Agus yang menilai Kadis DLH tidak beres dan tidak becus bekerja.

    Ketua LSM Pro Rakyat Aqrobin AM juga mengaku prihatin atas pengelolaan persampahan di Lampung Selatan. Pihaknya meminta BPKP Perwakilan Lampung Selatan dan Inspektorat untuk lakukan audit anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp14 Milyar itu.

    “Jika hasil audit ditemukan banyak pelanggaran, termasuk kejanggalan dalam pengelolaan anggaran persampahan, pihaknya akan segera bertindak secara kelembagaan. Kami sangat geram karena dahulu Lampung Selatan merupakan daerah yang bersih dan indah. Sehingga, telah berkali kali dapatkan penghargaan Adipura dari Pemerintah Pusat,” katanya. (Red)

  • Tujuh Rumah Panggung Sinar Jaya Way Tenang Terbakar Dugaan Sementara Ledakan Tabus Gas LPG

    Tujuh Rumah Panggung Sinar Jaya Way Tenang Terbakar Dugaan Sementara Ledakan Tabus Gas LPG

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Sijago merah mengamuk, dan membakar rumah panggung milik Meri Silviasari, dan menyambar enam rumah lainnya, di Lingkungan Sinar Jaya, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Minggu 2 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB.

    Rumah milik Meri Silviasari ludes terbakar. Sementara rumah Joharmin, Saidul, Saldin, Darmi, Jariah, dan Umsati, rusak parah akibat sambaran api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    “Dugaan sementara, api berasal dari kebocoran tabung gas elpiji di dapur salah satu rumah. Api cepat menyebar karena rumah-rumah berdempetan di kawasan padat penduduk,”ujar Camat Way Tenong, Nowo Wibawono.
    Menurut Camat, ada tujuh rumah terdampak, satu di antaranya ludes terbakar, sedang enam rumah lainnya terbakar sebagian,” Tambahnya.

    Pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dari UPTD Way Tenong, Sumber Jaya, dan Kebun Tebu. “Tim damkar dari beberapa UPTD, termasuk Belalau, dikerahkan,” ujarnya

    Nowo Wibowono, menceritakan kebakaran itu menyebabkan rumah milik Meri Silviasari habis terbakar. Kemudian rumah milik Joharmin terbakar sebagian. Lalu rumah milik Saidul, Saldin, Darmi, Jariah dan Umsati juga ikut terbakar pada bagian belakangnya.

    Menurut informasi warga sebelum terjadi kebakaran, warga sekitar mendengar ada suara ledakan dari dalam rumah milik Meri Silviasari. Suara ledakan itu dugaanya berasal dari tabung Gas LPG. Bersamaan dengan suara itu, juga muncul percikan api yang kemudian langsung membesar. Lalu menghanguskan bangunan rumah panggung dua tingkat semi permanen tersebut.

    Selain menghanguskan rumah pertama itu. Api dengan cepat juga menjalar ke bangunan rumah warga lain sekitarnya. Api dengan cepat menjalar ke bangunan sekitarnya. Karena lokasi berada pada pemukiman padat penduduk dengan kondisi angin sedang bertiup kencang.

    Kemudian rumah milik Umsati terbakar pada bagian dapur. Rumah milik Saidul terbakar pada bagian atap garasi dan beberapa rumah lainya juga ikut terbakar pada bagian belakangnya. Api baru bisa terpadamkan setelah mobil pemadam kebakaran datang dari unit Kecamatan Waytenong, Sumberjaya dan Kebuntebu, Lampung Barat. “Untuk penyebab kebakaran itu, saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” katanya. (Red)

  • Pembangunan di Bukit Kecapi Campang Ilegal dan Merusak Resapan Air

    Pembangunan di Bukit Kecapi Campang Ilegal dan Merusak Resapan Air

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke lokasi kawasan resapan air di Bukit Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, yang dikeruk secara ilegal, Senin sore 3 Februari 2025.

    Baca: Sebuah Taman Dibangun di Kawasan Zona Resapan di Campang Jaya Sukabumi

    Pengusaha yang merusak kawasan perbukitan tersebut tidak memiliki izin tata ruang dari Disperkim Kota Bandar Lampung. Dua petugas Disperkim dikawal Satpol PP Kota Bandar Lampung memerintahkan penghentian pengerjaan kawasan yang juga telah terpasang pengumuman kawasan resapan air.

    Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi mengatakan lahan itu merupakan kawasan untuk menyerap air hujan atau air limpahan lainnya agar masuk ke dalam tanah buat stok air tanah dan mengurangi banjir. “Kawasan tersebut berfungsi mengisi akuifer (lapisan air tanah) sekaligus mencegah erosi. Termasuk peningkatan ketahanan pangan dengan mengurangi risiko kekeringan dan banjir,” ujar Yusnadi

    Yusnadi minta pertanggungjawaban pengusaha berinisial DN untuk menjelaskan kepada pihaknya tentang upaya alih fungsi lahan tersebut.

    Sementara Lurah Campang Jaya Alfredo mengaku sudah sejak tahun lalu telah menegaskan bahwa Bukit Kecapi merupakan resapan air yang tidak boleh diubah fungsingnya, apalagi tidak memiliki izin dari
    Dinas perumahan dan permukiman kota Bandar Lampung. “Setahun yang lalu sudah kita ingatkan, karena bukit itu merupakan resapan air,” katanya.

    Menurutnya, pekerja yang dipercaya pengusaha DN, menyatakan kawasan tersebut akan dibuat taman. Namun dibangun talud terlebih dahulu, yang nantinya akan ditambahkan pohon-pohon juga. “Kalau soal izin, saya kurang paham sih, itu urusan yang punya lahan, kita hanya memgerjakan saja,” katanya. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri segera merespons laporan dari masyarakat. Kapolri tidak mau kasus baru ditindaklanjuti ketika viral.

    “Oleh karena itu, tentunya kita harus terus meningkatkan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Sigit dalam rapat pimpinan Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2025.

    Menurut Kapolri, respons cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, baik yang berada di pengaduan-pengaduan para pejabat utama Mabes.  “Dan saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para Kapolda, kemudian para Kasatker, sampai dengan para Kapolres, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral, karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” Ujar Sigit.

    Kapolri menekankan, Polri harus mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. “Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Sigit.

    Sigit menuturkan, tidak bisa setiap pengaduan masyarakat hanya diselesaikan di level Mabes. Seluruh satuan harus bahu membahu dalam merespons laporan masyarakat.

    “Namun ini harus dikeroyok, tidak bisa hanya diserahkan di level Mabes. Tapi saya minta untuk di wilayah juga melakukan hal yang sama, kemudian juga saya titip kepada teman-teman di luar struktur pun juga bisa menginformasikan terkait dengan hal-hal yang harus kita perbaiki, karena tentunya rekan-rekan bisa melihat lebih jelas tentang apa yang dilakukan oleh anggota-anggota di struktur,” kata Sigit. (Red)

  • Anggota Polsek TBT Polresta Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri Masih Pake Seragam Polisi

    Anggota Polsek TBT Polresta Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri Masih Pake Seragam Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Polresta Bandar Lampung yang bertugas di Polsek Teluk Betung Timur Bripka Hadian ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, Perum Wahana Lestari Blok N No 3, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Badarlampung, Senin 3 Februari 2025, pukul 18.45 WIB.

    Jasad Bripka Hadian yang terlihat sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap itu, kali pertama ditemukan istri dan anaknya yang baru kembali dari pulang kampung di Lampung Tengah. Tiba di rumah jeduanya tak bisa masuk rumah karena terkuncil dari dalam. Dihubungi via ponselnya, HP Bripka Hadian tak dapat dihubungi.

    Mendapat firasat tidak enak, istri dan anaknya itu lalu meminta bantuan para tetangganya di Gang Darfa 3, No N 9 LK II RT 04 Kelurahan Langkapura. Mereka lalu berusaha membuka jendela untuk membuka pintu rumah.

    Setelah pintu berhasil dibuka istri dan anak korban histeris melihat korban sudah tergantung di rangka atap rumah menggunakan kain selendang dan masih mengenakan kaos dalam Polri dengan celana PDL A1. Istri korban kemudian memberitahukan tetangga sekitar keadaan korban yang telah tergantung.

    Tim Unit Inafis Polresta Bandar Lampung datang dan langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban yang sudah membengkak, serta mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

    Menurut keterangan warga, Panca (40), pukul 18.45 WIB dirinya diminta tolong oleh istri korban untuk membantu membuka pintu rumah dikarenakan pintu terkunci dan korban tidak dapat dihubungi.

    Setelah dibuka panca mendengar istri korban teriak dan memberitahukan keadaan korban. Selanjutnya saksi memanggil warga sekitar untuk membantu. Kondisi korban dalam keadaan tergantung, membengkak dan membiru.

    Tim Polsek Kemiling yang datang ke lokasi membenarkab korban merupakan Anggota Polsek TBT. Informasi lain menyebutkan Bripka HP sedang menghadapi masalah keluarga.

    Sementara Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan atas kematian Bripka Hadian tersebut. (Red) 

  • Dua Pencuri Motor Tangkapan Warga Dilepas Polisi, Massa Demo Polsek Way Tuba

    Dua Pencuri Motor Tangkapan Warga Dilepas Polisi, Massa Demo Polsek Way Tuba

    Way Kanan, sinarlampung.co-Ratusan warga mendatangi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan. Mereka mendesak para pelaku pencuri motor yang ditangkap warga segera kembali di tangkap dan ditahan. Pasalnya dua pelamu pencurian sepeda motor di Kecamatan Way Tuba, belum tiga hari ditahan para pelaku justru di lepas oleh Polsek Way Tuba, Sabtu 01 Februari 2025.

    Ratusan warga yang mendatangi Polsek perwakilan dari beberapa Kampung di Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Dan Buay Bahuga, juga didampingi Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdan Dumas.

    “Kami minta Kepala Kampung Way Tuba Asri, dan Korban, untuk dihadirkan memenuhi tuntutan kami untuk mencabut perdamaian tersebut, karena yang menangkap warga, bukan polisi, bukan Kakam dan bukan pula korban tetapi warga,” ujar Sahdan mewakili warga.

    Menurut Sahdan, warga kaget, mendapat kabar para pelaku berdamai dengan korban dan Kepala Desa, tapi tidak melibatkan warga yang menangkap. “Kalau seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab dengan kasus-kasus pencurian lain yang ada di wilayah Kecamatan Way Tuba ataupun daerah pemilihan II. Jangan membatalkan aturan, karena aturan dibuat untuk memberikan keadilan, tapi apa yang terjadi ini bener bener tidak berkeadilan, ” Katanya.

    Karena itu, warga mendesak pelaku kembali ditahan. “Kami meminta pihak polisi agar menahan kembali pelaku pencurian yang ditangkap warga, untuk ditindak lanjuti secara hukum, karena menurutnya walaupun anak di bawah umur akan tetapi tetap ada aturan yang dapat menjeratnya,” tegasnya.

    Sahdan Dumas menambahkan, jangan mentang-mentang orang kaya lalu seenaknya dilepaskan apalagi ini yang menangkap adalah warga bukan polisi karena itu dia meminta Kapolri, Kapolda dan Kapolres Way Janan, untuk memperhatikan tuntutan ini.

    “Saya datang karena pengaduan warga Kampung Way Tuba Asri yang menangkap pelaku pencurian sepeda motor, kemudian diserahkan ke Polres Way Kanan. Namun belum tiga hari ditahan pelaku curanmor itu dilepas kembali oleh Polsek Way tuba,” katanya.

    Kapolres Minta Maaf

    Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika dalam penyelesaian kasus tersebut masih terdapat kekurangan. Kapokres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menggelar perkara khusus secara transparan dan independen.

    “Aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan warga, termasuk tokoh masyarakat dan anggota dewan Sahdana, akan kami akomodir. Kami akan melaksanakan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

    Diketahui, kasus pencurian motor terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kampung Way Tuba Asri. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban DS dan pelaku yang masih di bawah umur.

    Kapolres menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Meski demikian, Adanan memastikan bahwa gelar perkara khusus akan tetap dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk penyidik, korban, pelaku, perwakilan masyarakat, serta instansi pendamping seperti UPT PPA, Dinas Sosial, dan BAPAS. (Red)

  • Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mencabut kartu anggota (KTA) Advokad inisial BTP, yang sempat ramai disorot dalam penanganan kasus oknum Kepada Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang dirugikan Rp250 juta.

    “BTP itu dilaporkan salah satu kliennya eks Kepala Desa Tr Saksi Kamirah. Peradi melalui Komwasda Peradi Lampung bersikap, dan telah merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP sebagai advokat,” kata FH, anak Kamirah, mengutif pernyataan Komwasda Peradi Lampung Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH, Minggu 2 Februari 2025.

    Menurutnya, Ketua Peradi, Bey Sujarwo, SH, MH, merekomendasikan ke Komwasda Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH. “Saya baru saja dihubungi Ketua Komwasda, Pak Bambang. Beliau menyampaikan kalau Komwasda Peradi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap BTP. Dalam waktu dekat Komwasda akan langsung mengeluarkan rekomendasi, berupa pencabutan keanggotaan BTP di Peradi,” kata FH.

    Ketua Komwasda Peradi, Bambang Handoko, menjelaskan bahwa sikap tegas dengan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP selaku advokat Peradi, karena kesalahan yang bersangkutan sudah sangat fatal. “Terlalu banyak kesalahannya, jadi tidak perlu lagi kita panggil, karena kita panggil pun pasti yang bersangkutan hanya akan mencari pembenaran bagi dirinya,” ucap FH menirukan penegasan Bambang Handoko.

    Sikap tegas yang diambil Komwasda Peradi ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan. Melalui Sekjen DPP Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, yang menegaskan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan BTP sudah dapat dimulai pemeriksaannya oleh Komwasda tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.

    “Komwas sekarang dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu. Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung dibentuk tim panel untuk memeriksa. Hasilnya dibuatkan pengaduan ke DPP Peradi, juga ke penyidik,” kata Sekjen DPP Peradi, Hermansyah Dulaimi.

    Sebelumnya Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, diperiksa Polres Lampung Timur, dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp246 juta, ia memberikan kuasa khusus kepada beberapa lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 31/BTP-SK/I/2024, kuasa hukum Kamirah terdiri atas BTP, EY, ADAG, DN, dan DPP. Persoalan lain muncul dengan adanya nama DPP. Ayah kandung BTP itu diketahui berprofesi sebagai dosen di FH Unila dengan status ASN.

    Dalam menjalankan tugas selaku kuasa hukum, BTP diketahui telah “mengarahkan” keluarga kliennya dengan alasan mengembalikan kerugian negara, yang berujung keluarga Kamirah kehilangan uang Rp250 juta. (Red)

  • Laporannya Gercep Digarap, Amuri Alpa Apresiasi Polres Tuba

    Laporannya Gercep Digarap, Amuri Alpa Apresiasi Polres Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Reskrim Polres Tulang Bawang gerak cepat menerima laporan dari Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com Amuri Alpa, terkait pencemaran nama baik Medianya beberapa waktu lalu. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oknum wartawan atas kasus suap yang dilakukan oleh Siti Soleha Oknum Kepala SDN 1 Karya Makmur Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Amuri menyampaikan bahwa dirinya dapat panggilan dari Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikannya Minggu lalu.

    “Hari ini saya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang, yang intinya aduan saya minggu lalu diterima, dan hari ini saya buat Laporan,” ucapnya, Senin, 3 Februari 2025.

    Amuri sangat mengapresiasi kinerja Anggota Reskrim Polres Tulang Bawang, menurutnya mereka bergerak cepat menerima laporannya dan dalam waktu dekat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.

    “Penyidik akan segera memanggil Oknum Kepala Sekolah, supaya cepat terkuak siapa oknum wartawan yang mengaku-aku Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com tersebut. Dari pemanggilan Kepala Sekolah tersebut nanti pasti akan terbongkar oknum wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah tersebut dan mengatasnamakan Media Tintainformasi.com,” imbuh Sutan Raja Media panggilan akrab Amuri Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com.

    “Akan saya kejar oknum wartawan yang telah merusak nama baik Media saya Tintainformasi.com ini untuk melakukan pemerasan, hingga ke lubang semut sekalipun, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tegas Amuri didampingi Pinnur Selalau Pemred Media Radarcybernusantara.com Pinnur Selalau dan Suryanto Pemred Mediainformasinetwork.com.

    Untuk diketahui, Amuri telah melaporkan Oknum wartawan yang telah mencemarkan nama baik Tintainformasi.com dan diterima oleh Brigpol Ilham Dasyad Wibisono dengan Nomor : L. Pengaduan/06/I/2025/RESKRIM, Tanggal 17 Januari 2025. (Red)

  • Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Polisi dan Jaksa menertibkan oknum-oknum LSM dan oknum-oknum Wartawan (wartawan borek,red) yang kerap meresahkan dan mengganggu kerja Kepala Desa dengan meminta-minta sejumlah uang atau melakukan pemerasan.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial, di hadapan Kabaharkam Komjen Fadil Imran dan Jamintel Kejagung.

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Menurut Yandri, tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum wartawan itu meresahkan. “Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan,” kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat 31 Januari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

    Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

    Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak. “Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan. “Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri. (Red)

  • Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Lampung Utara, Sinarlampung.co-Proyek pembangunan pagar kantor dan rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara dengan anggaran Rp3,1 miliar lebih, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar hukum. Pekerjaan yang seharusnya berada di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara, tapi dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara.

    Proyek rehab rumah dinas Bupati Rp3,1 miliar itu meliputi Rehabilitasi pagar kantor Pemkab Lampung Utara, yang awalnya direncanakan hanya untuk perbaikan kecil tetapi berubah menjadi pembangunan ulang tanpa koordinasi. Kemudian rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara, yang juga menelan biaya besar tanpa transparansi yang jelas.

    Kepala Bagian Umum, Bambang Hadiansyah, mengatakan terkait pelaksanaan proyek tersebut bahwa pembangunan pagar dilakukan karena kerusakan yang dianggap sudah tidak memungkinkan untuk sekadar direhabilitasi. “Awalnya hanya mau rehabilitasi, tapi setelah diperiksa ternyata kondisinya sudah tidak memungkinkan. Jadi langsung dibangun ulang,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025 lalu.

    Dugaan KKN Proyek Perkim Lampung Utara

    Penegak hukum diminta mengusut dugaan korupsi realisasi proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya sejumlah proyek dinas tersebut tahun 2024 banyak bermasalah diantaranya meliputi proyek sumur bor, perpipaan, siring galian dan rehab gedung perkantoran.

    Sumber di Lampung Utara menyebutkan indikasi awal pekerjaan dilaksanakan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Diduga hasil pekerjaan tidak sesuai spek dan menyimpang dari kontrak anggaran yang telah disepakati. Indikasi mark-up anggaran atau penggelembungan anggaran sangat kental di setiap item pekerjaan.

    Contoh pekerjaan sumur bor kebanyakan di serahkan dengan pihak sumur bor. Oknum kontraktor hanya bernegosiasi dengan pemilik sumur bor berapa sanggup mengerjakan hingga selesai. Kontraktor rata-rata terima bersih atau terima kunci dengan kesepakatan harga dari paket pekerjaan. Bahkan ada kontraktor yang tidak turun lapangan sekali.

    Perpipaan pun modusnya hampir sama. Dikerjakan oleh sub kontraktor. Tentu material yang digunakan berjenis KW bukan asli dan dengan harga satuannya pun berbeda.

    Termasuk proyek siring galian dikerjakan asal jadi. Susunan batu dan adukan semen asal terpasang. Volume lebar dan panjang pekerjaan diduga tidak sesuai RAP. Bahkan ada perencanaan titik lokasi janggal tidak ada tempat pembuangan. Sehingga saat hujan, air meluap ke badan jalan karena terputus dan air mengendap jadi sarang nyamuk. Dan ini sempat mendapatkan protes warga.

    Rehab gedung perkantoran hasilnya pun juga diduga diluar semestinya. Ada diantaranya tidak selesai tepat waktu. “Hasil pekerjaan yang kami lakukan sudah standar. Kalau kurang bagus itu wajar. Kami setor 20 persen untuk pekerjaan ini,” ujar sumber yang juga salah seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya, Rabu 15 Januari 2025.

    Menurutnya untuk mengembalikan uang setoran 20 persen dan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek terpaksa didapatkan dari pengurangan volume bahan material, yang penting proyek selesai sesuai dengan kontrak. Soal mutu ketahanan dan kemanfaatan itu tergantung kondisinya nanti.

    “Kami kerja sesuai kontrak. Bangun ini, buat itu kami kerjakan. Kalau bekerja tidak pulang modal dan untung siapa yang mau kerja. Sudahlah kong semua proyek gitu prosesnya. Tanya aja sama orang dinas dan kadisnya. Kami sudah profesional dalam pekerjaan, tapi budaya setoran wajib, tidak setor tidak dapat proyek,” terangnya.

    Terpisah Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperum dan KP) Kabupaten Lampung Utara Erwin Saputra saat akan di konfirmasi sedang tidak berada di kantornya. Menurut keterangan salah satu stafnya yang bersangkutan sedang ada tugas kegiatan diluar kantor. “Bapak tidak ada setelah acara paripurna DPRD beliau langsung acara sama PJ bupati kemungkinan tidak datang lagi,” ungkapnya.

    Kepala Bidang Pemukiman Yandri Harun mengatakan jika Kadis jarang ada orang di kantor. “Coba pagi-pagi aja ke kantor. Kalau sekarang sulit menemuinya. Dia jarang ada, nomor hpnya saja gonta-ganti. Kami aja sulit untuk berhubungan,” ujarnya via whatshapp kepada wartawan.

    Sementara mantan Kabid Cipta Karya Aprizal mengaku sudah pindah tugas ke Dinas PUPR. Terkait pekerjaan dirinya hanya mengelola kegiatan APBD murni. Sementara APBD perubahan bukan dirinya lagi, sudah di Kabid yang baru. “Kalau perubahan enggak in,” tulis Aprizal dalam chat WhatsApp-nya. (Red)