Kategori: Kriminal

  • Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Di Aniaya Debt Kolektor PT. Adira

    Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Di Aniaya Debt Kolektor PT. Adira

    Bandarlampung (SL) – Ditengah gencar upaya kepolisian Republik Indonesia dalam rangka menghadapi serta mencegah tindakan brutal dan perilaku premanisme berkedok debt kolektor atau jasa penagihan yang biasa digunakan oleh perusahaan finance (lembaga pembiayaan) nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi, senin 23/4/2018.

    Perilaku brutal kembali dipertontonkan dikantor pt adira finance hal ini di ungkap ahmad ketua wilayah teritorial lampung (wilter) melalui telepon .

    Peristiwa bermula dari kedatangan 10 orang rombongan wilter yang hendak melakukan mediasi mengenai mobil anggota distrik lampung selatan yang di rampas oleh debt kolektor adira, namun saat  mediasi yang berlangsung di kantor adira finance pada tanggal 23 April 2018 pukul 19.30 WIB, di jl gajah mada tanjung karang timur bandar lampung, segerombolan orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang dan sebelumnya sudah diluar tiba-tiba merangsek masuk dan  menyerang ahmad ketua LSM GMBI LAMPUNG wilter dengan membabi buta yang menyebabkan dirinya menderita luka di beberapa bagian tubuh, memar di kepala, pelipis kanan, Luka dibagian siku kiri, dan juga memar di punggung belakang, sesuai hasil visum dokter RSUD A.Moeloek.

    Selanjutnya dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polresta bandar lampung. Dengan no laporan. LP/B/1912/IV/2018/LPG/RESTA BALAM, tgl 23 april 2018 ujar ahmad. Menyikapi kejadian ini lsm GMBI se Indonesia mengecam dan mengutuk keras serta meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku agar hal serupa tidak lagi terjadi.

    Sebab dengan alasan apapun, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena telah diatur oleh undang undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

    ”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, perilaku finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil tidak dibenarkan.

    Sedangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, dan bukan lah preman berkedok Debt Collector.

    Sudah semestinya pihak leasing/finansial harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.

    Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing/finance mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing/finance yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, dilain pihak polisi hendak segera menangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambilan unit secara paksa yang berada di leasing/finance Karena  sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat, tutup ahmad.(hardi/*)

  • Wahrul Fauzi Dampingi Aliansi Wartawan Laporkan Direktur Rakata Institute

    Wahrul Fauzi Dampingi Aliansi Wartawan Laporkan Direktur Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung mengkuasakan persoalan hukum dugaan pelanggaran pidana Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto kepada kantor Advokat Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan, Selasa (24/4).

    “Kemarin Senin (23/4) laporan kami dinyatakan kurang lengkap oleh Polda Lampung, maka kami meminta bantuan hukum dan mengkuasakan kepada saudara kami Wahrul Fauzi Silalahi untuk melaporkan dan menuntut pidana Direktur Rakata Institute,” kata Kordinator Aliansi Pers Peduli Lampung di kantor Advokat WFS dan Rekan, Selasa (24/4/2018).

    Sementara, Wahrul Fauzi menyambut baik permintaan pers yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung.

    “Kita hari ini sudah meeting gelar perkara terkait penistaan profesi yang diduga dilakukan Saudara Eko Kuswanto dan ini terpenuhi pelanggaran UU ITE dan siang ini kita akan melapor ke Polda. Tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk tidak menerima,” tegas mantan Direktur LBH Bandar Lampung.

    Ia pun turut menyesalkan adanya pengkotak-kotakan yang dilakukan Direktur Rakata Institute yang dibuktikan lewat undangan melalui Whatsapp dan terbroadcast ke semua media.

    “Loh profesi wartawan jangan dikotak-kotakan dengan mengundang 7 wartawan dan amplop. Ini bahaya memprovokasi umat, memprovokasi pemberi informasi. Apalagi dia sebagai Direktur Lembaga Survey Rakata Institute yang juga berstatus sebagai akademisi,” tegas dia.

    Selain itu saat ini merupakan tahun politik. Sikap Rakata Institute dapat membuat gaduh iklim politik Lampung. “Karena jangan sampai Eko ini memprovokasi pendukung masing-masing paslon,” ujar Wahrul. (Rls/red)

  • Ketua LSM Pendidikan Yang Terjaring OTT Adalah Mantan PNS Disdik

    Ketua LSM Pendidikan Yang Terjaring OTT Adalah Mantan PNS Disdik

    Bandarlampung (SL) – Pelaku pemerasan dan pungli yang terjaring OTT dengan korban Kepala SMKN 1 Bandarlampung Edi Harjito, adalah Oknum LSM. Tersangka Deny Fitriawan warga jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kedamaian itu mantan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    Selain itu, dalam memuluskan aksinya dia juga dibekali dirinya dengan kartu pers dari Koran Pemantau Korupsi sebagai kepala biro Bandarlampung dan LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan. Selain itu, pelaku pernah divonis 1 tahun 2 bulan karena perkara korupsi pada tahun 2005, dan bebas pada tahun 2007.

    “Saya pernah jadi PNS Disdikbud provinsi. Ini baru sekali saya lakukan,” kata pelaku sambil berdalih, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (23/4)

    Sedangkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku diamankan pada, Sabtu (21/4/2018) siang di SPBU Jalan Pangeran Antasari. “Jadi korban diintimidasi, kalau tidak menyerahkan uang, bakal didemo,” katanya.

    Pelaku disita bersama dengan barang bukti uang Rp12 juta dengan pecahan 50.0000, kartu pers, dan kartu LSM, serta satu HP Nokia. Pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. “Masih kita kembangkan, apa banyak korban lainnya, kalau ada silahkan lapor,” ujarnya.

  • Kedapatan Membawa Sajam, Reki Diamankan Polres Lampura

    Kedapatan Membawa Sajam, Reki Diamankan Polres Lampura

    Lampung Tengah (SL) – Harta Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah diamankan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara di Desa Kalibalangan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara disebabkan membawa senjata tajam (sajam), Selasa, (24/04/2018).

    Penangkapan terhadap Reki Suardiansyah bermula dari kecurigaan warga Desa Bandar Kagungan Raya terhadap gelagat seorang laki-laki yang melintas di depan rumah Aiptu Ermawi.

    “Saat ditanya, laki-laki tersebut menjawab berbelit-belit kemudian mencabut sajam jenis garpu. Oleh warga diteriaki maling sehingga laki-laki tersebut lari ke arah Desa Kalibalangan,” urai AKP Syahrial mewakili Kapolrest Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, Selasa, (24/04/2018).

    Mendapati hal itu, petugas Resmob Sat Reskrim Lampura menyisir arah yang ditunjuk warga dan ditemukan laki-laki tersebut sedang berada di SPBU Kalibalangan.

    “Petugas berhasil menemukan tersangka sedang berada di SPBU Kalibalangan. Kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti yang terselip di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke petugas piket Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. (ardi)

  • Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Terancam Jemput Paksa Tipikor Polres Pesawaran

    Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Terancam Jemput Paksa Tipikor Polres Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Dua tersangka korupsi pengadaan kapal Dinas Pehubungan Kabupaten Pesawaran, Ponirin Sekretaris Perhubungan dan rekanan (Pemborong), yang saat ini masih dalam penanganan Tipikor Polres, akan dijemput paksa oleh Unit Tipikor Polres Pesawaran

    Kedua tersangka tersebut akan diambil langkah tegas jika berusaha menghindar dari panggilan Polres.

    “Kalau kita sudah layangkan surat panggilan tapi tidak memenuhinya, tentunya bisa kita lakukan jemput paksa,” ujar kepala Unit Tipikor,  Ipda Edwin,  Selasa (24/4/2018)

    Kedua tersangka tersebut saat ini masih menjalai proses hukum di Polres Pesawaran, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda setelah proses dinyatakan memenuhi unsur

    Sebelumnya, tiga tersangka lain yang terlibat kasus dugaan Korupsi pengadaan Kapal tahun 2016 tersebut telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalanda

    Tiga tersangka yang telah djemput oleh pihak kejaksaan tersebut diantaranya  mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Maddawami, Abu Chalifah dan Cendra hadi, seluruhnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pesawaran .

  • Motor Kredit Ditarik Leasing, Konsumen Tikam Debt Collector

    Motor Kredit Ditarik Leasing, Konsumen Tikam Debt Collector

    Bandarlampung (SL) – Merasa tidak terima sepeda motor kreditannya ditarik perusahaan pembiayaan (leasing), seorang konsumen kredit macet di Bandar Lampung menikam debt collector dari perusahaan pembiayaan tersebut.

    Zulyadin (34), warga Rajabasa, Bandar Lampung, hanya bisa terbaring lemas di rumah sakit akibat luka tikam yang dialaminya, Selasa (24/4/2018).

    Zulyadin jadi korban penikaman saat berusaha menarik sepeda motor milik Yosep Firnanda (22), warga Wayhui Lampung Selatan, konsumen kredit macet perusahaan pembiayaan di Jalan Gajahmada, Tanjungkarang Timur.

    Korban yang mengalami luka tusuk di bagian pinggangnya ini kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

    Aksi penikaman konsumen terhadap debt collector ini terekam kamera pengintai CCTV milik perusaahan pembiayaan tersebut.

    Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku yang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya, langsung menyerang debt collector yang menarik sepeda motornya.

    Korban menderita luka tusuk di bagian pinggangnya, akibat ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.

    Tak terima rekannya mengalami luka tikam, puluhan debt collector kemudian mendatangi kantor Polsek Tanjungkarang Timur.

    Kedatangan puluhan debt collector ini untuk meminta aparat kepolisian memberikan sanksi hukum kepada pelaku penusukan.

    “Pertamanya ditusuk di bagian perut sini tapi tidak kena. Pelaku lalu mengejar dan menusuk lagi di bagian punggung kiri. Pelaku sudah menunggak sejal 2016. Makanya dibawa ke kantor. Di situlah dia menikam rekan kami,” kata Rizal, salah seorang rekan korban, di Mapolsek Tanjungkarang Timur, seperti dilansir inews.id.

    Aparat Polsek Tanjungkarang Timur yang sudah mengamankan pelaku, masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan unit reskrim mapolsek setempat.

  • LBH Buton Raya Laporkan Dugaan Korupsi PT Bumi Inti Sulawesi Libatkan Nama Ketua MPR RI

    LBH Buton Raya Laporkan Dugaan Korupsi PT Bumi Inti Sulawesi Libatkan Nama Ketua MPR RI

    Sulawesi Utara (SL) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia RI, Senin 23 April 2018.

    Di laporan LBH itu, sejumlah pejabat negara dan daerah ikut disebut-sebut terlibat. Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan masuk dalam daftar aduan terperiksa. Menteri Kehutanan periode 2009-2014 tersebut diduga kuat terlibat dan mengetahui peristiwa tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT BIS di Kota Baubau, Sultra sejak 2007 hingga 2012 lalu.

    “Pada masa pemerintahan yang lalu, beliau (Zulkifli Hasan) menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Ia terindikasi terlibat. Terkait kepastian hukumnya, kita minta KPK yang tindak lanjuti,” ungkap La Ode Syarifuddin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya melalui sambungan telepon selularnya, Selasa 24 April 2018.

    Selain Ketua Umum PAN itu, dua mantan gubernur Sultra yakni Ali Mazi dan Nur Alam serta mantan Kadis Kehutanan Sultra Amal Jaya, mantan Kadis ESDM Sultra Muh. Hakku Wahab, pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau periode 2009-2014, kepala Dinas Kehutanan Kota Baubau dan kepala Dinas Pertambangan Kota Baubau, diminta untuk diperiksa. “Yang menjadi pihak terlapor adalah Walikota Baubau periode 2001 sampai 2012 M.Z Amirul Tamim dan PT Bumi Inti Sulawesi,” terang Syarifuddin.

    Dalam keterangan persnya, Syarifuddin juga menduga, Amirul Tamim telah menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi pertambangan nikel atas nama PT BIS dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan mengeluarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT BIS seluas 1.796 Hektar dengan jangka waktu 20 tahun di dalam kawasan hutan produksi terbatas, dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Atas tindakan tersebut, Amirul Tamim dan PT BIS diduga telah merugikan negara berupa kerusakan hutan dan lingkungan di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang ada di Kecamatan Bungi, Sorawolio dan Lealea. “Persoalan bukti-bukti, kami sudah lampirkan semua untuk memperkuat laporan. Jika ditangani serius ini persoalan pasti tuntas,” imbuh Syarifuddin.

    Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan PT BIS ini telah dilaporkan LBH Buton Raya bersama WALHI Sultra di Mapolda Sultra pada 2007 silam. Namun, setelah tujuh tahun berjalan, kasus tersebut tak kunjung tuntas. Mandek di atas meja penyidik Polda Sultra.

    Oleh karena itu, Syarifuddin meminta KPK segera melakukan serangkaian upaya hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tersebut. “Kami meminta KPK lebih serius menyikapi persoalan tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT BIS ini agar ada kepastian hukum atas persoalan itu,” pungkas Syarifuddin. (net)

  • Oknum Perangkat Desa Terciduk Narkoba

    Oknum Perangkat Desa Terciduk Narkoba

    Gresik (SL) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan Polres Gresik pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 pukul 09.30 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.

    Kapolsek Duduksampeyan Polres Gresik AKP Darsuki, S.H kepada media ini menerangkan bahwa perangkat desa telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Duduksampeyan dengan adanya informasi yang diterima SPKT Polsek Duduksampeyan Polres Gresik.

    Pelaku diketahui bernama AK (44) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Pelaku sehari-hari merupakan perangkat desa Beru, Lamongan. “pelaku ditangkap didalam kamar rumah sendiri Perum Jati Permai Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik” terang Kapolsek.

    Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut oleh anggota diamankan di Polsek Duduksampeyan bersama barang bukti berupa satu buah pipet berisi shabu (sisa shabu yang telah digunakan), alat penghisap shabu dan rokok serta korek api.

    Selanjutnya pelaku akan dilakukan penyidikan dengan dijerat Pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

  • Miskomunikasi, Polda Lampung Akhirnya Terima Laporan Aliansi Pers

    Miskomunikasi, Polda Lampung Akhirnya Terima Laporan Aliansi Pers

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung, resmi melaporkan Direktur Eksekutif Rakata Institut, Eko Kuswanto ke Polda Lampung, terkait dugaan pelecehan terhadap media dan wartawan melalui media sosial (facebook), sebelumnya sempat ditolak karena mis komunikasi.

    Laporan tersebut dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, Selasa (24/4/2018), dengan atas nama pelapor Erlan Heryanto, dari media Online Binar.com. Laporan tersebut ditandatangani oleh KA Siaga SPKT II Polda Lampung, Kompol Sulpandi.

    Kuasa hukum pelapor Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kliennya sudah di BAP langsung oleh Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Kelengkapan alat bukti seperti screenshoot percakapan Facebook sudah diterima penyidik.

    “Alhamdulillah laporannya sudah diterima, tadi sudah diterima dengan baik dan diproses cepat dan lancar, baik dari SPKT, maupun konsul ke penyidik,” ujar Wahrul di Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa (24/04).

    Wahrul mengatakan, dalam laporannya, Eko disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

    Dijelaskan Wahrul, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera terhadap Eko Kuswanto, agar tidak menghina media, dan mengkotak-kotakkan.”Tidak baik mengkotak kotakan media. Inikan sudah membuat suasana gaduh. Kita ingin suasana yang kondusif,” ungkapnya.

    Ditambahkan Wahrul, dalam pemeriksaan di dalam BAP, ada lima saksi yang dicantumkan baik dari rekan wartawan maupun yang melihat langsung.”Jadi di BAP, ada lima saksi yang dicantumkan, terkait percakapan Facebook tersebut yakni dari rekan wartawan, dan yang melihat postingan,” katanya.

    Sementara pelapor yakni, Erlan berterima kasih terhadap Polda Lampung, atas pelayanan yang maksimal.Pihaknya juga meminta maaf atas, pemberitaan kawan-kawan media yang sempat menyebutkan Polda menolak laporan tersebut. “Kami yang menaikan berita tersebut, meminta maaf sebelumnya. Dan kami ucapkan banyak terima kasih,” katanya.

    Ditempat yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Wawan Sumarwan, akan terus mengawal proses laporan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. “IWO Lampung akan konsisten mengawal kasus ini. Kedepan tidak ada lagi bentuk bentuk kriminalisasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan,” ungkapnya.

    Wawan berharap, penyidik Polda Lampung yang menangani pelaporan dari wartawan agar profesional dan transparan. “Kita harap profesional dan transparan dalam melakukan penyidikan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung mengkuasakan persoalan hukum dugaan pelanggaran pidana Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto kepada kantor Advokat Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (24/4/2018).

    “Kemarin Senin (23/4) laporan kami dinyatakan kurang lengkap oleh Polda Lampung, maka kami meminta bantuan hukum dan mengkuasakan kepada saudara kami Wahrul Fauzi Silalahi untuk melaporkan dan menuntut pidana Direktur Rakata Institute,” kata Kordinator Aliansi Pers Peduli Lampung di kantor Advokat WFS dan Rekan, Selasa (24/4/2018).

    Sementara, Wahrul Fauzi menyambut baik permintaan pers yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung.”Kita hari ini sudah meeting gelar perkara terkait penistaan oleh Saudara Eko Kuswanto dan ini terpenuhi pelanggaran  UU ITE dan siang ini kita akan melapor ke Polda. Tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk tidak menerima,” tegas mantan Direktur LBH Bandar Lampung.

    Dia pun turut menyesalkan adanya pengkotak-kotakan yang dilakukan Direktur Rakata Institute yang dibuktikan lewat undangan melalui Whatsapp dan terbroadcast ke semua media. “Loh profesi wartawan jangan dikotak-kotakan dengan mengundang 7 wartawan dan amplop. Ini bahaya memprovokasi umat, memprovokasi pemberi informasi. Apalagi dia sebagai Direktur Lembaga Survey Rakata Institute yang juga berstatus sebagai akademisi,” tegas dia.

    Selain itu saat ini merupakan tahun politik. Sikap Rakata Institute dapat membuat gaduh iklim politik Lampung. “Karena jangan sampai Eko ini memprovokasi pendukung masing-masing paslon,” ujar Wahrul. (jun)

  • Polsek Lambu Kibang Identifikasi Mayat Mr X Yang Ditemukan di Kebun Singkong

    Polsek Lambu Kibang Identifikasi Mayat Mr X Yang Ditemukan di Kebun Singkong

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang, melakukan indentifikasi terhadap penemuan mayat anonim yang berada di kebun singkong.

    Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, mayat tersebut ditemukan pada Sabtu (21/4) sekira pukul 07.00 Wib, di Tiyuh/Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Pertama kali mayat tersebut, ditemukan oleh saksi Mukri (45) dan Musriah (34) saat hendak pergi ke ladang, untuk mengambil getah karet dan melihat sesosok mayat tergeletak di kebun singkong, saksi Mukri langsung menemui saksi Warji (46), lalu saksi Mukri dan Warji kembali ke kebun singkong, untuk melihat langsung mayat tersebut. “Saksi Warji kemudian langsung menghubungi personel Polsek Lambu Kibang, mendapatkan informasi tersebut, saya mengajak anggota berangkat ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan tindakan kepolisian,” jelas Kapolsek.

    Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan di TKP, “berjenis kelamin laki-laki, umur diperkirakan 27 tahun, tinggi sekira 160 cm, kulit sawo mateng, rambut lurus pendek, muka agak kotak, memakai kaos lengan pendek, berkerah warna abu-abu kombinasi kuning bergaris, celana jeans warna hitam merk gabs, jaket lengan panjang warna coklat muda merk vans dan terdapat handsead warna putih di dalam kantong saku,” terang Iptu Abdul Malik.

    Selanjutnya, mayat laki-laki tersebut dibawa ke Puskesmas Poned Pagar Dewa, kemudian dilakukan VER (visum et repertum) oleh dokter jaga. “Hasil VER, diduga kuat penyebab kematian korban karena kekerasan fisik,” tegas Kapolsek.

    Kapolsek menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, “bagi yang mengetahui atau mengenal, mayat laki-laki dengan ciri-ciri yang telah disebutkan diatas tadi, dapat langsung ke RSUD (rumah sakit umum daerah) Tulang Bawang atau menghubungi nomor handphone (HP) saya 0821 – 7509 – 0678.” tandasnya. (Robert/Efendy).