Kategori: Kriminal

  • Rampok Ban Kempes Bawa Kabur Uang Dokter Gigi

    Rampok Ban Kempes Bawa Kabur Uang Dokter Gigi

    Bandarlampung (SL) – Didi Wei (50) Dokter gigi warga Jjalan Antasari, Sukarame, Kota Bandarlampung menjadi korban pelaku pencurian dengan modus kempis ban, saat berada di di Jalan Jenderal Suprapto, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (11/4). Korban kehilangan uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan, dan melapor ke Polresta Bandarlampung.

    Didi Wei mengatakan, pagi itu, dirinya baru pulang dari penukaran uang di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, lsaat melintas di Jalan Jenderal Suprapto, tepatnya di samping sekolah Persit, tiba-tiba ia merasakan ban mobilnya sebelah kiri kempes. Korban lalu menghentikan mobil ditepi jalan, lalu memeriksa.

    “Saya minggir dulu sebentar untuk mengecek ban. Lalu, saya turun dan melihat apakah memang benar kempis atau bagaimana. Setelah saya cek benar-benar kempis. Dan saay saya masuk lagi ke dalam mobil, tas berisikan kartu ATM, uang tunai Rp10 juta beserta cincin kawin dan berlian sudah hilang,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, total kerugian yang ia alami mencapai puluhan juta rupiah. “Ya, saya rugi besar sekali mas. Namun, saat ini saya sudah mau laporan ke Polresta Bandarlampung,” katanya.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan adanya laporan atas nama korban Didi Wei. Dia. Kasus itu kini sedang diselidiki petugas. “Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. CCTV yang diminta oleh korban dari PT Sugi International Valas akan kami periksa,” katanya. (ant/nt/*)

  • Polsek Kotabumi Utara Amankan Pelaku Curat

    Polsek Kotabumi Utara Amankan Pelaku Curat

    Lampung Utara (SL) – RHW (17) warga jalan Campur Sari Kel. Kotabumi Ilir Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara harus berurusan dengan Polsek Kotabumi Utara Lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru Kec. Kotabumi Utara.

    Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/127/B /X /2017/ Polda LPG/SPK TBU tanggal 4 Oktober 2017 dengan korban Suyadi Bin Rebo Wiyadi (44) warga Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru Kec. Kotabumi Utara.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang dengan cara merusak pintu kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea.

    “Pelaku dapat diamakan setelah personil mendapat informasi sedang membuat kericuhan/ ribut dengan tetangganya di Balangan,” kata Kapolsek.

    Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea C-100 B 6178 UC warna hitam Noka. NB26714814 Nosin. NBE1213828,1 buah rantai panjangnya,1 buah gembok merk Kyzuku, 1 bh kapak dan1 buah linggis.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Kotabumi Utarar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. (*/rls/ardi)

  • Seorang Oknum Pelajar di Lampura Cabuli Anak Bawah Umur

    Seorang Oknum Pelajar di Lampura Cabuli Anak Bawah Umur

    Lampung Utara (SL) – Betapa mirisnya tragedi yang dialami gadis cilik, Melati, (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara ini.

    Bagaimana tidak, di usianya yang masih 7 (tujuh) tahun tersebut harus mengalami pencabulan yang dilakukan oleh KY, (15), warga Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli kabupaten setempat. Pelaku diketahui sebagai seorang pelajar.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tri Handoko, membenarkan peristiwa ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

    Dikatakannya, Pelaku KY telah melanggar pasal 81 ayat (1),(2) jo 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Penangkapan terhadap pelaku KY dengan dasar laporan Lp/88 /B/IV/2018 /Pld lpg/Res Lu/ Sek Ab.Semuli tanggal 10 April 2018,” ungkap AKP. Tri Handoko.

    Dijelaskannya, pada hari Selasa, (10/04/2018), sekira pukul 13.00 WIB, pelaku memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya.

    “Korban dibujuk pelaku dengan mengakan ditunggu temannya di Balai Desa Papan Asri. Sesampai mereka di balai desa, ternyata tidak terdapat teman korban. Kemudian, korban ingin kembali ke rumahnya. Namun saat itu pelaku langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke dalam kamar mandi balai desa,” tutur AKP. Tri Handoko.

    Setelah itu, lanjut Kapolsek Abung Semula, pelaku membuka paksa celana korban dan memaksa korban untuk tidur. Dengan serta merta, pelaku memasukan jari ke dalam alat kelamin korban.

    “Pelaku kemudian membuka celananya dan memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban,” jelasnya.

    Merasa kesakitan, korban berontak dan berhasil melarikan diri dan langsung ditemui oleh warga setempat. “Mendapati perbuatan tidak senonoh itu, warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Abung Semuli. Saat dilakukan penangkapan, Pelaku sedang bersembunyi di dalam Balai Desa,” ujar AKP. Tri Handoko.

    Saat ini Pelaku KY berikut barang bukti celana pendek korban, pakaian milik pelaku dan sepasang sandal milik korban telah diamankan di Polrest Lampura. (ardi)

  • Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Curat

    Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Curat

    Tanggamus (SL) – SL. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), RH (30) dan IF (24) ditangkap jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, tadi malam Selasa, 10 April 2018 pukul 20.00.

    Dari tangan RH warga Pekon Tanjung Jaya dan IF warga Pekon Badak Kecamatan Limau tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A57 warna putih gold milik korban Muhizar (38) warga Pekon Badak.

    Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.IK mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban pada tanggal 5 April 2018 di Polsek Limau. Awalnya Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka RH di rumah mertuanya di Pekon Tanjung Jaya.

    Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan RH bahwa telah melakukan pencurian bersama rekannya IF, lalu dilakukan pencarian dan IF dapat diamankan sepulang dari rumah kawannya di Pekon Badak.

    “Kedua pelaku, RH dan IF ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap AKP Devi Sujana, Rabu (11/4/18) siang diruang kerjanya.

    Lanjutnya, kronologis pencurian berdasarkan keterangan para pelaku, mereka masuk kedalam rumah melalui jendela kamar depan kemudian mengambil 2 HP korban sekitar pukul 02.00. Menariknya, RH mengkui bahwa pencurian tersebut sudah direncanakan sejak siang saat dia bermain dirumah korban yang melihat jendela rumah korban tidak ada teralis. Dia memperhatikan terdapat jendela depan yang tidak ada teralis, saat hendak pulang tanpa sepengetahuan korban, RH menaikan grendel jendela dengan maksud pada saat korban menutup jendela tidak terkunci.

    “Kemudian sekitar pukul 02.00, RH mengajak IF mencuri pada saat korban tertidur, akibatnya korban mengalami kehilangan HP Oppo A57 dan Samsung J5 senilai Rp. 4,6 juta,” jelas AKP Devi Sujana.

    Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti dalam perkara tersebut berupa sepeda motor Honda Vario B 4313 TPN, HP Oppo A57 dan kotaknya diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Terhadap HP Samsung J5, kami masih lakukan pencarian karena menurut korban sudah dijual,”tandasnya.

    Kedua pelaku saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya, keduanya mengaku menyesal mencuri dirumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

    “Atas perbuatan kami, kami meminta maaf kepada korban dan kedua orang tua, karena sudah membuat keluarga malu. Kami juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tutur kedua pelaku.

    Dengan demikian, semua sudah terlanjur dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (hardi)

  • Sepekan 45 Warga Jabar Tewas Akibat Miras Oplosan

    Sepekan 45 Warga Jabar Tewas Akibat Miras Oplosan

    Jawa Barat (SL) – Kepolisian Daerah Jawa Barat merilis korban tewas setelah menenggak minuman keras (Miras) oplosan mencapai 45 orang dalam sepekan ini, April 2018.

    “Kaitan minuman keras oplosan, saya prihatin dan duka cita, korban masih bertambah (dalam) satu jam terakhir sudah 45 meninggal dunia,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Kafe Atmosphere Kota Bandung, Selasa (10/4).

    Agung mengatakan puluhan korban tewas itu tersebar di tiga wilayah berbeda yakni Cicalengka, Kota Bandung, dan Sukabumi. Namun kejadian di Cicalengka mendominasi angka kematian akibat minuman haram tersebut.

    “45 ini, Cicalengka 35 orang, Polrestabes Bandung empat orang, Kabupaten Sukabumi khususnya Pelabuhan Ratu ada enam orang,” kata dia.

    Menurut Agung, seluruh pelaku penjual minuman keras oplosan di tiga daerah itu telah diamankan pihak kepolisian setempat.

    Sampel minuman keras oplosan juga sudah dikirim ke badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) serta forensik untuk diteliti mengenai kandungan-kandungannya.

    “Kita sudah mengambil sampel darah kencing dibandingkan dengan minuman yang diminum. Sekarang sudah diberangkatkan ke Lab forensik, hasilnya diperkirakan tiga atau empat hari lagi selesai,” katanya.

    Berdasarkan penyelidikan awal, Miras oplosan yang dijual, diracik kembali oleh para pembeli. Bahkan mereka tak segan-segan memasukkan obat batuk hingga lotion anti nyamuk dalam racikannya.

    “Ada yang beli langsung diminum, ada yang seperti kemasan ditambah lagi obat batuk, ada yang juga ditambah autan ini sangat berbahaya,” kata dia.

    Agung memastikan, pihaknya bakal melakukan pengembangan dari para penjual Miras yang telah ditangkap untuk menelusuri otak di balik pembuatan miras oplosan tersebut.

    “Ke depan kita akan lakukan langkah pengembangan kasus ini, darimana minuman berasal, siapa beli, siapa distributornya,” katanya. (dan/*)

  • Polres Tanggamus Rajia Tempat Hiburan Malam Di Pringsewu

    Polres Tanggamus Rajia Tempat Hiburan Malam Di Pringsewu

    Pringsewu (SL) – Razia Polres Tanggamus menyisir karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu. Rajia malam minggu itu mengamankan 5 orang pengunjung yang diduga positif menggunakan narkoba. Mereka diamankan dari lokasi hiburan berlainan tempat, Sabtu (7/4/18) malam.

    “Dari hasil test Narkoba, kelima orang tersebut positif konsumsi narkoba, empat orang laki-laki dan seorang perempuan,. Mereka diamankan dalam razia gabungan Polres Tanggamus di tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pringsewu,” Kata Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

    Menurut Aditya Kurniawan, yang memimpin operasi di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, dan Kapolsek Rayon wilayah Kelimanya, RA (38) perempuan warga Kalianda Lamsel, TO (21) alamat Jawa Barat, AA (27) alamat Kota Metro, FD (42) asal Tanggamus kemudian MS (50) alamat Bandar Lampung. “Razia gabungan digelar di tempat karaoke dan komplek Pemkab Pringsewu,” kata Aditya.

    Dia menerangkan, selain itu juga dilaksanakan penertiban di sepanjang jalur dua komplek Pemda Pringsewu dengan membubarkan para remaja yang disinyalir akan melaksanakan balap liar dan meminum minuman keras. “Di komplek Pemkab Pringsewu berhasil diamankan 1 sepeda motor Honda Beat Hitam BE 7584 RC, barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota” terangnya.

    Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra menambahkan guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kelima orang postif amphetamine tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Semuanya kita amankan sementara di Satresnarkoba dan besok Senin (9/4) akan kita gelarkan terlebih dahulu,” tegas Kasat Narkoba, Minggu (8/4) sore.

  • Sepasang Kekasih Nikah Sirih Bakar Diri Dikamar Kos

    Sepasang Kekasih Nikah Sirih Bakar Diri Dikamar Kos

    Surabaya (SL) – Sepasang kekasih nikah siri, coba bakar diri sambil berpelukan, dalam sebuah kamar kontrakan di Babatan I, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. Aksi bakar diri sepasang kekasih di kamar kos, Kamis (5/4/2014) pukul 23.45 WIB menggenparkan warga.

    Mereka adalah Robi (34), warga Dukuh Karangan, Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Eni Sri Lestari (40), warga asal Desa Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Madiun.

    Dodi Suprayogi, pemilik kos mengatakan, peristiwa bakar diri ini diketahui, karena pemilik kontrakan melihat ada asap seperti kebakaran dari ikamar kos yang dihuni korban.

    Dodi bersama warga dibantu warga mendatangi kamar dan melihat korban terbakar di atas kasur kamar kos

    Dodi Suprayogi, membenarkan kedua anak kosnya itu mengaku sebagai suami istri yang menikah siri. “Saya tidak mengetahui persis, apa yang terjadi pada penghuni kos itu. Saya hanya tahu, jika kedua orang itu masing-masing sudah dalam kondisi miliar luka bakar,” katanya.

    Kondisi korban pria terbakar hampir sekujur tubuh. “Yang laki-laki luka bakarnya cukup parah, sedang yang wanita luka bakarnya biasa. Mereka masih dalam keadaan sadar,” kata Dodi.

    Menurut Sumarno, pihaknya baru mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.p

    Dodi Suprayogi, pemilik kos membenarkan, Robi dan Eni memang kerap terdengar cekcok di dalam kamar kos yang dihuni.

    Tapi karena mengaku sudah suami istri, pertengkaran itu dibiarkan. “Iya, sering bertengkar. Tapi persoalannya apa, tak tahu,” kata Dodi

    Pemilik kos dan warga menyebutkan, kedua korban itu merupakan pasangan suami istri siri. Informasi menyebutkan mereka kerap bertengkar. “Korban yang laki sesekali datang ke kos perempuan,” kata Sumarno.

    Saat ini polisi terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    Dodi Suprayogi, pemilik kos membenarkan, Robi dan Eni memang kerap terdengar cekcok di dalam kamar kos yang dihuni.

    Tapi karena mengaku sudah suami istri, pertengkaran itu dibiarkan. “Iya, sering bertengkar. Tapi persoalannya apa, tak tahu,” kata Dodi

    “Tinggal menunggu keterangan korban yang masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Wiyung Sejahtera. Dokter rumah sakit belum mengizinkan korban ditemui, karena masih menjalani perawatan,” kata Sumarno. (Rls/*)

  • Guru Cantik Tewas Dalam Rumah Dengan Luka Dileher

    Guru Cantik Tewas Dalam Rumah Dengan Luka Dileher

    Serdang Bedagai (SL) – Guru cantik dan masih jomblo, Asiroh Nasution (36) warga Dusun II, Desa Kualabali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdag Bedagai, ditemukan tewas di kamarnya dengan luka tusukan di leher bagian depan, dan wajah memar. Diduga korban diperkosa sebelum di bunuh.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/04/2018) sekira pukul 08.00 WIB. Korban yang bekerja sebagai guru dan mengajar di SMP Negeri 1 Serba Jadi itu kali pertama ditemukan tetangganya.

    Awalnya tetangga korban, Sumiati (30), curiga melihat rumah korban mati lampu dan masih tertutup. Kemudian, keluarga korban Baitun Nur Nasution (33) menghubungi ponsel korban berulang kali, namun tidak pernah diangkat.

    Semakin curiga, akhirnya Sumiati bersama warga mendobrak pintu belakang dan saat ditemukan korban telah tewas dengan kondisi luka tusuk dibagian leher depan. Pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban masih tertinggal di dekat lehernya.

    Disebutkan warga bahwa korban selama ini masih sendiri dan belum berkeluarga. Dan menempati rumah peninggalan orang tuanya, sementara adik dan abangnya telah berkeluarga.

    Kematian korban yang diduga tewas dibunuh itu kini ditangani Polsek Dolok Masihul bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai. Petugas melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan otopsi.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi, Senin (2/4/2018) sore membenarkan Kejadian tersebut.

    “Korban diduga dibunuh dan sekarang mayatnya sedang diotopsi di RS Bhatangkara Medan. Dan pelakunya masih dalam penyelidikan,” Ungkap Kapolsek.(nt/*)

  • Sat Narkoba Polres Lamtim Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba

    Sat Narkoba Polres Lamtim Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba

    Lampung Timur (SL) – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga orang yang diduga jaringan pengedar Narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 11 paket kecil, dan dua butir Pil ekstasi, timbangan elektrikb dan peralatan hisap.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Res-Narkoba IPTU Abadi, Minggu (8/4), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah DN (37) warga Kota Metro, SK (46) dan HM (41) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

    Pengungkapan kasus Narkoba ini, merupakan pengembangan penyelidikan Petugas Kepolisian, setelah menerima informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.

    Selain ke-3 tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 11 paket berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 butir Pil yang diduga Narkoba jenis Ekstasi, 1 set Alat Hisap (Bong), dan Timbangan Elektrik, sebagai barang bukti.

    “Para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, kata Abadi. Jun

  • Asisten Rumah Tangga Asal Lampung Digilir Lima Pria Mabuk di Bengkulu

    Asisten Rumah Tangga Asal Lampung Digilir Lima Pria Mabuk di Bengkulu

    ilustrasi perkosaan.

    Bengkulu (SL)-Gadis remaja berusia 15 tahun asal Lampung, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga menjadi korban perkosaan lima pria mabuk tuak tak jauh dari rumah majikannya, di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Ironisnya, korban didatangi keluarga pelaku dan diminta tak lapor polisi dan disuruh pulang kampung.

    Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi WN melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri S, membenarkan bahwa polisi belum mendapat laporan kejadian tersebut, namun informasi awal sudah diperoleh. Korban tak punya saudara di tempat kerja tersebut, usai kejadian tak melapor ke polisi karena diancam para tersangka korban didatangi keluarga tersangka dan disuruh pulang ke rumah orang tuanya di Lampung.

    Kapolres memastikan, meski korban tak melapor, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut karena pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan delik aduan. “Kita tetap proses, karena bukan delik aduan. Kasusnya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara,” kata Jufri, dikutip Senin (9/4/2018).

    Informasi dilokasi kejadian dilangsir media lokal menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/4/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah seorang tersangka yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Korban keluar rumah hendak membeli pulsa, namun di tengah jalan dipanggil tersangka ke rumahnya. Karena kenal, korban tidak curiga dan mendatanginya, tapi di rumah itu tersangka bersama empat temannya.

    Dugaan sementara para pelaku sedang pesta minuman keras meminum tuak, dan langsung menyekap dan memerkosanya. Kasus terungkap pada Sabtu (7/4/2018) malam, ketika keluarga tersangka mendatangi korban dan meminta tidak meneruskan kasus ke polisi. (bkl/nt/*)