Kategori: Kriminal

  • Sepasang Kekasih Nikah Sirih Bakar Diri Dikamar Kos

    Sepasang Kekasih Nikah Sirih Bakar Diri Dikamar Kos

    Surabaya (SL) – Sepasang kekasih nikah siri, coba bakar diri sambil berpelukan, dalam sebuah kamar kontrakan di Babatan I, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. Aksi bakar diri sepasang kekasih di kamar kos, Kamis (5/4/2014) pukul 23.45 WIB menggenparkan warga.

    Mereka adalah Robi (34), warga Dukuh Karangan, Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Eni Sri Lestari (40), warga asal Desa Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Madiun.

    Dodi Suprayogi, pemilik kos mengatakan, peristiwa bakar diri ini diketahui, karena pemilik kontrakan melihat ada asap seperti kebakaran dari ikamar kos yang dihuni korban.

    Dodi bersama warga dibantu warga mendatangi kamar dan melihat korban terbakar di atas kasur kamar kos

    Dodi Suprayogi, membenarkan kedua anak kosnya itu mengaku sebagai suami istri yang menikah siri. “Saya tidak mengetahui persis, apa yang terjadi pada penghuni kos itu. Saya hanya tahu, jika kedua orang itu masing-masing sudah dalam kondisi miliar luka bakar,” katanya.

    Kondisi korban pria terbakar hampir sekujur tubuh. “Yang laki-laki luka bakarnya cukup parah, sedang yang wanita luka bakarnya biasa. Mereka masih dalam keadaan sadar,” kata Dodi.

    Menurut Sumarno, pihaknya baru mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.p

    Dodi Suprayogi, pemilik kos membenarkan, Robi dan Eni memang kerap terdengar cekcok di dalam kamar kos yang dihuni.

    Tapi karena mengaku sudah suami istri, pertengkaran itu dibiarkan. “Iya, sering bertengkar. Tapi persoalannya apa, tak tahu,” kata Dodi

    Pemilik kos dan warga menyebutkan, kedua korban itu merupakan pasangan suami istri siri. Informasi menyebutkan mereka kerap bertengkar. “Korban yang laki sesekali datang ke kos perempuan,” kata Sumarno.

    Saat ini polisi terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    Dodi Suprayogi, pemilik kos membenarkan, Robi dan Eni memang kerap terdengar cekcok di dalam kamar kos yang dihuni.

    Tapi karena mengaku sudah suami istri, pertengkaran itu dibiarkan. “Iya, sering bertengkar. Tapi persoalannya apa, tak tahu,” kata Dodi

    “Tinggal menunggu keterangan korban yang masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Wiyung Sejahtera. Dokter rumah sakit belum mengizinkan korban ditemui, karena masih menjalani perawatan,” kata Sumarno. (Rls/*)

  • Guru Cantik Tewas Dalam Rumah Dengan Luka Dileher

    Guru Cantik Tewas Dalam Rumah Dengan Luka Dileher

    Serdang Bedagai (SL) – Guru cantik dan masih jomblo, Asiroh Nasution (36) warga Dusun II, Desa Kualabali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdag Bedagai, ditemukan tewas di kamarnya dengan luka tusukan di leher bagian depan, dan wajah memar. Diduga korban diperkosa sebelum di bunuh.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/04/2018) sekira pukul 08.00 WIB. Korban yang bekerja sebagai guru dan mengajar di SMP Negeri 1 Serba Jadi itu kali pertama ditemukan tetangganya.

    Awalnya tetangga korban, Sumiati (30), curiga melihat rumah korban mati lampu dan masih tertutup. Kemudian, keluarga korban Baitun Nur Nasution (33) menghubungi ponsel korban berulang kali, namun tidak pernah diangkat.

    Semakin curiga, akhirnya Sumiati bersama warga mendobrak pintu belakang dan saat ditemukan korban telah tewas dengan kondisi luka tusuk dibagian leher depan. Pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban masih tertinggal di dekat lehernya.

    Disebutkan warga bahwa korban selama ini masih sendiri dan belum berkeluarga. Dan menempati rumah peninggalan orang tuanya, sementara adik dan abangnya telah berkeluarga.

    Kematian korban yang diduga tewas dibunuh itu kini ditangani Polsek Dolok Masihul bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai. Petugas melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan otopsi.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi, Senin (2/4/2018) sore membenarkan Kejadian tersebut.

    “Korban diduga dibunuh dan sekarang mayatnya sedang diotopsi di RS Bhatangkara Medan. Dan pelakunya masih dalam penyelidikan,” Ungkap Kapolsek.(nt/*)

  • Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Curas

    Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Curas

    Tanggamus (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dibackup Jatanras Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap HY tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) kemarin Jumat (6/4/18).

    Pemuda yang bulan ini genap berusia 22 tahun tersebut merupakan warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ditangkap di perumahan Rafles Hill Cububur Jakarta Timur.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.IK mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rendi Saputra (19) alamat Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Tanggamus.

    “Laporan pada tanggal 28 Juni 2017, setelah Rendi Saputra menjadi korban kejahatan tersangka saat berkunjung ke pantai batu balai Kota Agung Timur,” ungkap AKP Devi Sujana, Minggu (8/4/18).

    Kronologis penangkapan, sambung Kasat berawal dari informasi yang diterima oleh Tekab 308 Polres Tanggamus, bahwa tersangka bekerja sebagai security di Perumahan di Cibubur Jakarta Timur, kemudian tim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cimanggis. “Alhamdulillah tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat dia bekerja,” ujarnya.

    Dikatakan AKP Devi Sujana atas penangkapan tersebut, hasil pengembangan didapatkan keterangan dari tersangka, kala itu dia melakukan Curas bersama 5 orang temannya. Tersangka juga mengakui komplotannya dalam aksinya selalu menodongkan senjata tajam kepada korbannya. Lebih mencengangkan lagi, ternyata tidak sekali itu saja, selama tahun 2017 telah 4 kali melakukan Curas ditempat berbeda.

    “Diakui tersangka, selama tahun 2017 selain terhadap korban Rendi Saputra juga melakukan Curas HP di pantai Pihabung, pantai Batu Balai, Gedung PKK komplek Pemkab Tanggamus dan Parkiran gedung DPRD Tanggamus,” kata AKP Devi Sujana.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, barang bukti dalam perkara tersebut berupa HP Xiomi Redmi yang diamankan dari penadahnya AP yang telah divonis pengadilan.

    Sementara berdasarkan pengakuan tersangka HY, saat itu bersama lima temannya merampas kunci kontak, dompet, HP Oppo A37 dan Xiomi Redmi serta Nokia milik korbannya, dia juga mengakui seorang temanny mengancam menusuk korban.

    “Setelah merampas, waktu itu juga langsung membuang kunci kontak agar korban tidak bisa mengejar,” tuturnya.

    Lantas, saat ditanya kenapa para pelaku hanya mengambil HP, tersangka mengatakan bahwa barang-barang sangat simpel dan mudah dijual. “Lebih tertarik mengambil hp karena gampang dijual, sehari dua hari sudah laku, uangnya sendiri dibagi rata dan dipakai membeli rokok dan foya-foya,” kata HY.

    Namun, setelah dia tertangkap dia menyesali perbuatannya kepada para korbannya dan akan menebus perbuatannya dihadapan hukum. “Saya menyesal dan meminta maaf kepada para korban, saya juga berjanji tidak akan berbuat lagi,” tandasnya.

    Atas aksi kejahatannya, HY terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Hardi

  • Sudah Menganggur, Malak, Ketangkep Sama Polisi

    Sudah Menganggur, Malak, Ketangkep Sama Polisi

    Lampung Utara (SL) – Karena himpitan tuntutan ekonomi, seorang pemuda tunakarya di Lampung Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polrest) Lampung Utara.

    Apa sebab? Ade Ismail, (23), warga Ulak Durian Kel. Kotabumi Ilir Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Pelaku diamankan Resmob Sat Reskrim Polrest Lampura, pada Sabtu, (07/04/2018), sekira pukul 01.30 WIB, di kediamannya. Penangkapan terhadap tersangka Ade Ismail ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrest Lampura, AKP Syahrial.

    Dikatakan Kasat Reskrim AKP. Syahrial mewakili Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, penangkapan terhadap pelaku TP 365 KUHPidana berdasarkan LP No : LP/1030/XII/2017/PLD LPG/RES LU, Tanggal 24 Desember 2017.

    “Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di ledan tersangka dan tanpa perlawanan,” ujar AKP. Syahrial, Sabtu, (07/04/2018).

    Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya peristiwa naas yang menimpa korban pada hari Minggu (24/04/2017) sekitar pukul 22. 30 WIB.

    “Ketika itu, korban hendak pulang ke rumah bersama dengan rekannya bernama Habib. Saat sampai di RK. 5 Kel. Sribasuki, korban dipanggil oleh 2 orang tidak dikenal. Lalu, pelaku menghampiri korban dan kemudian meminjam Hp milik korban,” tutur AKP. Syahrial.

    Lebih lanjut diuraikan AKP. Syahrial, merasa tidak mengenal pelaku, Korban tidak memberikan apa yang diinginkan pelaku. Kemudian seseorang yang biasa dipanggil Sukron memaksa mengambil HP milik korban dari saku kantong celana hingga terjadi perkelahian.

    “Untungnya kejadian tersebut cepat dilerai oleh warga. Pelaku pun pergi menggunakan sepeda motor dan berhasil membawa Hp milik korban, berupa 1 (satu) unit HP Merk xiomi 4X warna hitam memakai silikon warna biru IMEI : 866988030459332,” urai Syahrial.

    Dijelaskan lebih lanjut, pelaku diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, juga dengan dugaan awal ikut terlibat dalam TP 365 dengan TKP dobrak rumah korban Santoso warga Desa Negara Ratu.

    “Saat ini pelaku telah diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polrest Lampura.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. (Ardi)

  • Penembak Warga Yang Viral di Medsos Roboh Ditembak Polisi

    Penembak Warga Yang Viral di Medsos Roboh Ditembak Polisi

    Bandarlampung (Sl) – TIM Resmob Polda Lampung melumpuhkan pelaku penembak warga yang videonya sempat Viralnya di mediasosial. Korban penembakan bernama Hendra Irawan (21), warga Jalan Kimaja Gang Bambu No.70 A Kelurahan Kedaton, Bandarlampung, pada 6 Februari 2018.

    Salah satu pelaku penembakan bernama Wahyu Agung (21) akhirnya meregang nyawa. Polisi menyebut pelaku dan petugas sempat baku tembak dengan aparat Tim II Resmob Jatanras Polda Lampung saat penangkapan di kediamannya Desa Lebak Danau, Jabung, Lampung Timur, Jumat (6/4/2018) dini hari sekira pukul 04.30 WIB.

    Ipda Riki, anggota Tim II Resmob Jatanras Polda Lampung mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah petugas.

    “Sehingga dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku,” kata Rikidi Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung, Jumat (6/4/2018).

    Pelaku Wahyu meninggal setelah bagian dada kirinya terkena timah panas milik aparat. “Pelaku tewas dalam perjalanan ke RS Bhayangkara,” ujar Riki.

    Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi yang terdiri dari dua butir amunisi utuh dan dua butir amunisi tanpa proyektil. Kemudian satu kunci letter T dan satu anak kunci. (*)

  • Polsek Tanggamus Bekuk Dua Petani Terindetifikasi Pelaku Curat

    Polsek Tanggamus Bekuk Dua Petani Terindetifikasi Pelaku Curat

    Epriyanto (32) Dan Ridwan (26), Dua Petani Warga Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, Dibekuk Aparat Kepolisian Sektor Pulau Panggung Polres Tanggamus, Kemarin Selasa (3/4/18) (Foto/Dok/Hardi)

    Tanggamus (SL) – Epriyanto (32) dan Ridwan (26), dua petani warga Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Pulau Panggung Polres Tanggamus, kemarin Selasa (3/18) dinihari pukul 04.00.

    Keduanya ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korbannya Ngateman (42) warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu. Dari tangan para pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 laptop, 3 hp, 1 set playstation/PS2 dan tanki semprot.

    Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan pengembangan ternyata, selain mencuri dirumah Ngateman juga pernah melakukan 3 kali pencurian di TKP lain di Pekon Penantian dengan korban Kurmanto, 2 TKP di Pekon Tanjung Baru korbannya Sartoni dan Nurohim.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 16 Maret 2018.

    “Pencurian tersebut terjadi pada Minggu tangggal 04 Maret 2018 sekira jam 07.30. Namun korban baru melaporkannya tanggal 16,” ungkap AKP Budi Harto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung Bripka Nopri, Kamis (5/4) pagi.

    Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut kemudian bersama dibackup Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan tetangga pekon korbannya.

    “Walaupun proses penangkapan yang tidak mudah, karna jarak yang jauh dengan jalan yang licin serta guna memastikan pelaku ada dirumahnya, petugas membutuhkan waktu 3 hari melakukan pengintaian,” jelasnya.

    Menurut keterangan para pelaku, kala itu mereka melihat korban bersama anak istrinya diperjalanan meninggalkan rumah, sehingga timbul niat mencuri. Lalu keduanya keduanya mendatangi rumah tersebut dan menemukan golok yang berada di belakang rumah korban, setelah itu golok tersebut digunakan kedua pelaku untuk mendongkel dinding rumah yang terbuat dari bahan kayu berbentuk papan. Setelah masuk kedalam rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan kabur melalui pintu belakang rumah.

    Sementara berdasarkan keterangan korban, pencurian tersebut terjadi pada saat dia beserta istri dan anaknya meninggalkan rumah guna dalam kepentingan keluarga. Namun pada saat pulang sore harinya dia kaget karena dinding dan pintu belakang rumah.

    Akibat pencurian tersebut, korban yang berprofesi pedagang tersebut kehilangan 2 Laptop Toshiba C800 dan Asus A455L, 3 HP Asus Fonepad7, Sonny Ericson T220i dan Evercros, 1 unit PS2 berikut hardisknya serta tanki semprotan king sprayer.

    Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Pulau Panggung. Atas perbuatannya kedunya terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hardi)

  • Pria Paruh Baya dan Rekannya Tertangkap Sedang “Pakai” Shabu

    Pria Paruh Baya dan Rekannya Tertangkap Sedang “Pakai” Shabu

    Tedi Darmawan (56), Warga Jalan Raya Kalibening Desa Kalibening Kec. Abung Selatan, Sutrisno (42), Warga Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Senang Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, Kamis (5/4/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Utara seakan tidak ada habisnya. Laksana mata rantai baja  yang tidak dapat terputus.

    Meski begitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara tak pernah berhenti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Ragem Tunas Lampung ini.

    Seperti pada Kamis dinihari, (05/04/2018), sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap kasus tersangka tanpa hak dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.

    “Iya, benar. Dinihari tadi (Kamis, 05/04), Tim kami berhasil ungkap kasus dengan TKP di jalan raya Kalibening Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP. Eka Mulyana.

    Dikatakan Iptu. Andri Gustami, adapun identitas tersangka yang tertangkap petugas, yakni Tedi Darmawan (56), warga Jalan Raya Kalibening Desa Kalibening Kec. Abung Selatan; bersama seorang rekannya Sutrisno (42), warga Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Senang Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    “Untuk sementara, Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami.

    Turut diamankan Barang Bukti (BB), berupa 3 (tiga) plastik klip sisa pakai shabu; 2 (dua) paket shabu shabu; 2 (dua) buah jarum; 1 (satu) gulung kertas timah; 1 (satu) buah cutton but; 1 (satu) buah centong; 1 (satu) buah bong; serta 2 (dua) buah korek api gas. (ardi)

  • Pulang Sespim Oknum Perwira Tembak Adik Ipar

    Pulang Sespim Oknum Perwira Tembak Adik Ipar

    Koeban Tertembak, Jumingan (34) alias Iwan Warga Tirtosari Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Rabu, (04/04/18) sekira pukul 21.00 Wib

    Medan (SL) – Pulang Pendidikan Sespim, mantan Kasat Serse Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, yang kini menjabat sebagai Wakapolres, di Wilayah Nusa Tenggara Barat menembak mati Jumingan (34) alias Iwan, adik iparnya.

    Informasi dilokasi kejadian, yang dilangsir tribunmedan menyebutkan peristiwa itu pemicu permasalahan keluarga, di rumah orangtuanya, Jalan Tirtosari Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Rabu, (04/04/18) sekira pukul 21.00 Wib

    Kompol Fahrizal tiba di Medan pada Magrib sekira pukul 18.30 Wib dari NTB. Tiba dirumah itu tidak ada persoalan, Fahrizal menyambangi ibu yang baru sembuh dari sakit,

     

     

    bahkan memijat kaki ibunya. Entah siapa yang memulai, perwira yang menunggu kenaikan pangkat AKBP itu cekcok dengan ibunya. Keluarga jug ikut bingung tentang motip keributan yang tanpa ada sebab musabab itu.

    Fahrizal yang diketahui saat ini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menyelesaikan pendidikan Sespim Polri.

    Kedatangan jebolan Akpol 2003 dirumah itu sempat disambut korban bersama istrinya Henny Wulandari, adik kandung Fahrizal, yang turut bermukim di rumah itu.

    Selang beberapa saat, istri korban pun beranjak ke dapur untuk membuat minum pelaku.

    Dan tiba tiba pelaku mencabut pistolnya sambil mengarahkan kepada ibunya, melihat hal seperti itu korban langsung menghalangi dan melerai agar tersangka jangan bermain dengan senjata api.
    “Jangan bang,” ucap korban.

    Warga Berkerumun Sekitaran Halaman Rumah Korban, Rabu (04/04/18)

    Diduga karena sudah tersulut emosi pelaku malah mengarahkan pistol ke adik iparnya, dan langsung menembak korban sebanyak 3 kali mengenai kepala, kening dan perut korban.

    Dor Dor Dor letusan terdengar hingga, korban roboh bersimbah darah. kepala dan bagian perutnya tertembus timah panas. Korban tewas seketika dan dibawa ke RS Bhayangkara, Medan.

    Mendengar letusan senjata api, istri korban langsung bersembunyi di kamar. Pelaku semata berusaha meminta sang adik keluar kamar sambil mengetuk-ngetuk pintu kamar yang terkunci.

    kabar itu cepat menyebar, pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumatera Utara, sementara Petugas kepolisian memeriksa TKP. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto juga turun ke TKP. Di TKP, Dadang ikut memeriksa ke dalam rumah.

    Namun Kapolrestabes enggan berkomentar kepada wartawan terkait kasus tersebut. “Konfirmasi ke Polda Sumut saja ya. Karena mereka yang tangani kasusnya,” katanya singkat sambil berlalu meninggalkan TKP.

    Hingga kini, petugas Polrestabes Medan masih terus melakukan penyelidikan. Pelaku dan sejumlah saksi juga sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

    Sementara Kapolres Bima AKBP Eka Faturahman, mengatakan Kompol Fahrizal tidak lagi menjadi Waka Polres Bima, tetapi sebagai Waka Polres, Lombok Tengah, yang sedang izin cuti membesuk orang tuanya yang sakit. “Secara detaIl motif tidak tahu. Kasus ditangani Polda Sumatera Utara,” katanya. (trb/nt/*)

  • Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen Menunjukan Barang Bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4/18) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen memastikan tidak pandang bulu terhadap penyalahgunaan Narkoba, terutama para bandar dan pengedar.

    “Kita sikat semua yang narkoba, wartawan Narkoba jangan coba coba,” kata Shobarmen, yang mengaku saat inu pihaknya sedang menyusun formula dan memperkuat Tim untuk aksi pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung.

    “Saya sudah intruksukan jajaran agar tegas memberantas narkoba. Pertama, untuk para pemakai narkoba terus kita tindak tegas. Salah satunya dengan penanganan komprehensif mulai dari upaya mengurangi yaitu dengan melakukan kampanye-kampanye pencegahan dan lain lain,” kata Shobarmen, di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4).

    Shobarmen juga meminta jajarannya maksimal melakukan pencegahan. Razia perlu dilakukan di lokasi hiburan yang terindikasi menyediakan tempat maupun barang haram tersebut. “Terkait bandar, jelas sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, merupakan penindakan tegas bagi bandar narkoba, tindakan tegas dan tetukur, apalagi bagi mereka yang tak patuh pada aparat bisa dilumpuhkan,” katanya.

    Terkait tiga oknum Polisi, dan tujuh warga sipil yang terjaring rajia di Karaoke Tanaka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, untuk menjalani rehabilitasi.

    Mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari Karaoke Tanaka di Bandar Lampung. Ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). “Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).

    Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.

    “Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.

    Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, akan diproses kode etik.

    “Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia.(nt/*)

  • Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Wanita Pelaku Upaya Penyelundupan Narkotika

    Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Wanita Pelaku Upaya Penyelundupan Narkotika

    Petugas Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan dan Mengamankan Dua Wanita Pelaku Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu, Selasa (03/04/2018)

    Surabaya (SL) – Petugas Bea Dan Cukai Juanda berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu (methamphetamine) dibawa oleh dua wanita berinisial NTTH (25) warga Negara Vietnam dan NV (29) warga Pamekasan Madura dalam kurun waktu seminggu di bandara juanda surabaya.

    “Dalam seminggu petugas bea cukai juanda berhasil gagalkan dan mengamankan dua wanita pelaku upaya penyelundupan narkotika jenis shabu (methamphetamine),” Ujar Budi Harjanto Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Selasa (03/04/2018)

    Dalam Kronologisnya, Pelaku berinisial NTTH (25) warga Negara Vietnam mendarat di bandara juanda suarabaya dari singapura menggunakan pesawat jetstar (3k-249) pada senin (19/03/2018) membawa tas koper barang bawaan, kemudian petugas mencurigai barang bawaan milik pelaku.

    “Saat dilakukan pemeriksaan petugas temukan kristal putih dan berdasarkan hasil pemeriksaan labotorium diduga narkotika jenis shabu (methamphetamine) seberat 1.175 Gram,” Katanya. saat jumpa press di kantor bea dan cukai juanda.

    Dari pengakuan pelaku ini, Koper yang dibawa berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu (methamphetamine) merupakan titipan dari temannya saat bertemu di bangkok untuk dibawa ke surabaya menggunakan pesawat jetstar (3k-249) komersial bila berhasil lolos akan mendapatkan upah.