Kategori: Kriminal

  • Selama Bulan Maret BNN Tembak Mati Lima Bandar Narkoba, Satu Di Lampung

    Selama Bulan Maret BNN Tembak Mati Lima Bandar Narkoba, Satu Di Lampung

    Logo BNN RI (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Sejak Maret 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin Irjen Heru Winarko telah membuktikan ketegasannya terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Terbukti dalam kurun waktu sekira sebulan, setidaknya BNN telah menembak mati 5 bandar narkoba saat melakukan penindakan.

    Teranyar, BNN mengamankan 8 orang bandar narkoba jaringan Sumatera Utara yang salah satunya tewas tertembak saat mencoba melarikan diri. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi BNN, Bea Cukai dan kepolisian di wilayah Medan, Binjai, dan Aceh yang dilakukan pada 29 hingga 31 Maret 2018.

    “Ya, ini hasil operasi BNN berdasarkan laporan masyarakat yang diterima akan terjadi transaksi narkotika sabu dan ekstasi di Medan, Binjai, dan Aceh. Di 6 lokasi berbeda kami menangkap 8 tersangka,” ujar Arman, Senin (2/4/2018).

    Berikut sederet bandar narkoba yang tewas terkena timah panas selama kepemimpinan Heru Winarko:

    1. Eng Aun

    Bandar narkoba asal Malaysia Eng Aun alias Piter ditembak mati BNN di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 13 Maret 2018. Piter yang berusaha melarikan diri, ditindak tegas dan terukur oleh petugas. Saat proses penangkapan, BNN mendapati barang bukti sebanyak 30 ribu ekstasi serta dua kilogram sabu.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas gabungan BNN dan Bea Cukai mendapat kabar akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kuching, Malaysia ke Indonesia. Aksi penyelundupan tersebut diketahui akan melalui perbatasan tidak resmi atau jalan tikus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Petugas gabungan yang melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan itu melakukanpenangkapan terhadap seorang kurir yang mengungkap peran piter sebagai bandar.

    2. Hwang Jhong Wei

    Bandar narkoba asal Taiwan, Hwang Jhong Wei tewas tertembak saat diringkus oleh petugas gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 15 Maret 2018. Hwang yang tertangkap ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat proses penangkapan.

    Peristiwa penembakan yang terjadi di kawasan pintu air Ancol, Jakarta Utara tersebut, menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dua koper besar yang berisi narkotika jenis sabu. Masing-masing koper berisi 25 bungkus dengan total 50 bungkus yang beratnya sekira 51 kilogram.

    3. Chandra Kusuma

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati seorang kurir narkoba lintas provinsi bernama Chandra Kusuma saat melakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.

    Saat proses penyergapan yang dilakukan pada 19 Maret 2018 itu, Chandra dan ketiga tersangka lainnya berupaya untuk melawan dan melarikan diri sehingga petugas pun perlu menindak mereka secara tegas dan terukur. Dari lokasi penggrebekan, petugas BNNP Lampung menyita sejumlah barang bukti berupa satu kilogram sabu, sepucuk senjata api jenis air softgun, puluhan ponsel dan uang tunai hasil penjualan.

    4. Marhaban Ali

    Penyidik Polres Labuhanbatu menembak mati seorang terduga bandar narkoba bernama Marhaban Ali pada 29 Maret 2018. Penembakkan terhadap Marhaban Ali terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan berupaya merampas senjata petugas yang menggiringnya untuk melakukan pengembangan terhadap anggota sindikat lainnya di Provinsi Riau.

    Marhaban ditangkap setelah Polda Sumut berhasil mengungkap pengiriman sebanyak 7 kilogram narkoba jenis sabu dari sebuah angkutan bermuatan buah nanas di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari pengungkapan itu diketahui bahwa pengiriman narkoba itu melibatkan sindikat narkoba asal Aceh yang membawa 13 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

    Jenazah Marhaban akan dikembalikan ke keluarga setelah proses evakuasi dilakukan di RSUD Rantau Prapat untuk divisum

    5. Murtala

    Petugas Petugas BNNP Aceh menembak seorang bandar narkoba bernama Murtala setelah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada 29 Maret 2018. Saat proses pengungkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 44,7 kilogram dan 58.000 butir ekstasi. Selain itu satu unit mobil CRV, kendaraan roda dua, ATM serta sejumlah alat komunikasi juga disita oleh BNN.

    Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menjelaskan bahwa Murtala ditembak mati ketika petugas mengembangkan kasus dan mencoba kabur dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dalam kondisi borgol terbuka. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke arah Murtala (okz/nt)

  • Rampok Bershebo, Gasak Harta Petinggi MWC NU Sungkai Utara

    Rampok Bershebo, Gasak Harta Petinggi MWC NU Sungkai Utara

    Hi. Budi Santoso (50) Warga Desa Baru Raharja RT. 01 RW. 02 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura, Korban Perampokan dan Penembakan (03/04/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Kawanan perampok satroni rumah Hi. Budi Santoso (50) warga Desa Baru Raharja RT. 01 RW. 02 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada hari Selasa (03/04/2018) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

    Berdasarkan data yang dihimpun Sinar Lampung, kawanan perampok yang diperkirakan berjumlah 10 orang itu berhasil menggasak harta milik korban berupa uang tunai Rp50 juta rupiah, perhiasan emas kurang lebih 100 gram, serta 2 unit telepon genggam. Selain membawa kabur harta benda milik korban, Hi. Budi Santoso (Korban.red) juga mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri.

    Saat melancarkan aksinya, kawanan perampok ini masuk ke rumah korban melalui arah sebelah kanan rumah dengan cara memanjat pagar dengan menggunakan tangga yang terbuat dari kayu. Kemudian, para pelaku mendobrak pintu utama dan kamar dengan menggunakan kayu balok ukuran 8×12 M.

    Sementara itu, Sayuti A. Hasani, kerabat dekat korban, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perampokan tersebut terjadi pada pukul 02.30 WIB. Lebih lanjut, Sayuti menjelaskan, para pelaku diperkirakan lebih kurang sekitar 10 orang. Enam orang diantaranya masuk kedalam rumah dan sisanya berjaga-jaga di luar.

    “Pada saat pelaku masuk ke dalam rumah korban, para pelaku menyekap dan mengikat istri, anak, dan keponakan korban,” bebernya.

    Ketika dilakukan penyekapan, Sayuti menjelaskan, korban berusaha melakukan perlawanan, sehingga pelaku akhirnya menghujani rumah korban dengan senjata api (Senpi).

    “Beruntung dari sekian banyak peluru yang ditembakan oleh pelaku, hanya satu peluru saja yang bersarang di perut kiri bagian bawah Pak Budi,”  jelas Sayuti, Selasa (03/04/2018), di depan ruang operasi RSUD Ryacudu Kotabumi.

    Berdasarkan pantauan, Hi. Budi Santoso (Korban.red) yang diketahui merupakan bos Ayam dan juga sebagai Bendahara Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Cabang Sungkai Utara, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk dilakukan operasi guna mengeluarkan proyektil yang bersarang pada bagian perutnya.

    Hingga berita ini dilansir, Kapolsek Sungkai Utara Ajun Komisaris Hadi Sutomo, ketika hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon selulernya di nomor 0812 7XXX5000, meski dalam keadaan aktif namun enggan menjawab. (ardi/*)

  • Kapolda Pastikan Proses Hukum Oknum Perwira Yang Ditangkap Di Karaoke Tanaka

    Kapolda Pastikan Proses Hukum Oknum Perwira Yang Ditangkap Di Karaoke Tanaka

    Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana memastikan proses hukum terhadap dua oknum perwira yang terjaring di karaoke Tanakadan terlibat penyalahgunaan Narkoba. Bahkan hasil pemeriksaan bertambah satu oknum anggota Polresta Bandarlampung.

    “Ada tiga tiga oknum polisi yang kini diperiksa di Bid Propam. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dengan narkoba, yakni YG, HZ dan HA. Ketiga oknum tersebut teruss dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional kepolisian,” kata Kapolda Lampung.

    Menurut Suntana, sesuai aturan yang berlaku, bila ada oknum anggota yang diduga terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba, “Maka harus di proses terkait dengan disiplinnya,” kata Irjen Pol. Suntana, didepan gedung Graha Wiyono Siregar (GWS), Senin (2/4) siang.

    Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik guna mengetahui sampai dimana dugaan keterlibatan oknum tersebut. ”Apakah mereka hanya pengguna atau lebih dari itu,” ujarnya.

    Jika hasil pemeriksaan nanti, lanjut Kapolda, mereka terbukti terlibat kejahatan narkoba, untuk sementara waktu sesuai dengan SOP, jabatannya akan dicopot agar bisa konsentrasi dengan masalah yang dihadapi. ”Mengenai hasil tes urine, silahkan tanya kepada penyidik,” katanya.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung Kombes Pol Hendra menambahkan bahwa benar pihaknya mengamankan 3 aparat kepolisian yang tersandung masalah narkoba.

    “Ada 3 yang kita amankan terkait kasus narkoba. Awalnya kita mengamankan 2 orang, lalu kita amankan 1 lagi yang pada saat itu melarikan diri pada saat penangkapan Jumat (30/03/2018) lalu,” ujarnya.

    Terhadap ketiga oknum anggota itu, sedang dilakukan penyelidikan. “Nanti, ada saatnya kita sampaikan secara rinci. Yang pasti, kita menangkap tiga orang petugas. Dan 6 sipil, saat ini keenamnya ada di Direktorat Narkoba. Jumlahnya ada 9 orang. Informasi awalnya, seperti itu dulu. Mengenai rinciannya, nanti saya sampaikan,” katanya.

    Ketiga oknum Poliai yang diamankan itu adalah Kapolsek Padang Ratu Polres Kompol Ygs, Anggota Binkum Polda Ipda Zal, dan, Bintara Polresta Bandar Lampung. (pen/nt/*)

  • Lagi Pesta Narkoba Dua Warga di Lampura Ditangkap Polisi

    Lagi Pesta Narkoba Dua Warga di Lampura Ditangkap Polisi

    Penangkapan Dua Orang Pengguna Shabu, pada Jum’at malam (30/03/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) terus menelan korban.

    Peristiwa penangkapan dua orang pengguna shabu, pada Jum’at malam, (30/03/2018), sekira pukul 21.00 WIB, bermula dari Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat Lampura sedang melaksanakan Patroli (hunting) di wilayah Pekurun.

    “Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat melakukan patroli di wilayah Pekurun, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba jenis Sabu di kediaman salah seorang tersangka,” tutur Kapolsek Abung Barat, Iptu. Elvis Yani, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, kepada Sinarlampung.com, Sabtu, (31/03/2018).

    Mendapatkan informasi dari warga tersebut, lanjut Iptu. Elvis Yani, petugas lakukan penggerebekan. “Hasilnya, didapat 3 (tiga) orang sedang melakukan pesta narkoba. 2 (dua) orang diantaranya berhasil diamankan dan seorang lainnya melarikan diri,” jelasnya.

    Adapun identitas tersangka yang diamankan, yakni Edison bin Agup, (25), dan Didi bin Wadut, (28). Keduanya merupakan warga Dusun Durian Tabu Desa Pekurun Tengah Kec. Abung Pekurun Kab. Lampura.

    BB yang turut diamankan berupa
    – 2 (dua) klip bungkus sabu sabu
    – 2 (dua) buah Korek api
    – 1 (satu) buah centong
    – 1 (satu) buah cutton buth
    – 1 (satu) buah botol lasegar

    “Saat ini kedua TSK berikut BB telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampura guna pemyelidikan lebih lanjut,” papar Elvis Yani. (ardi)

  • Resmob Polres Lampura Tembak Pelaku Curanmor

    Resmob Polres Lampura Tembak Pelaku Curanmor

    Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Kamis, (29/03/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis, (29/03/2018), sekira pukul 17.00 WIB.

    Penangkapan pelaku tindak pidana 365 KUHPidana atasan nama tersangka Helmi Febrian Bin Nurali, (23), warga Dusun Mekar Jaya Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 169/ X/ 2016/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tanggal 15 Oktober 2016.

    “Pelaku merupakan target operasi kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, keberadaan pelaku terpantau berada di Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Syahrial, mewakili Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, Sabtu, (31/03/2018).

    Lebih lanjut dijelaskan AKP Syahrial, pada saat penangkapan, pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki dikarenakan mencoba melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

    “Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana serupa di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama rekan-rekan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, terang AKP Syahrial, pelaku bersama rekan-rekannya berhasil mendapatkan kendaraan roda dua, antara lain, Honda Supra Fit, TKP Tebuan, bersama Mulan dan Madon, Honda New Fit, TKP Tebuan, bersama Erlin, Mulan, Honda Revo Lama, TKP Tebuan, bersama Mulan, Erlin dan Madon, Honda Fit X, TKP Tebuan, bersama Mulan, Erlin dan Madon, Motor merek cina trondol, TKP Tebuan, bersama Mulan.

    “Saat ini, pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP. Syahrial. (ardi)

  • Dukung Polda Lampung, Solideritas Untuk Yogi Andhika Terus Berdatangan

    Dukung Polda Lampung, Solideritas Untuk Yogi Andhika Terus Berdatangan

    Puluhan Gerakan Solidaritas Untuk Keadilan, Gelar Aksi Unjuk Rasa Mendukung Polda Lampung Usut dan Tangkap Dalang Dugaan “pembunuhan” Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Solidaritas Untuk Keadilan, menggelar aksi unjuk rasa mendukung Polda Lampung untuk mengusut dan menangkap dalang dugaan “pembunuhan” Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Non Aktif Agung Mangkunegara.

    Selain menggelar aksi damai dituju Adipura, Tanjungkarang, massa kemudian ke Polda Lampung menyerahkan pernyataan sikap atas kasus tersebut.

     

    “Dalam rangka menjalankan Pancasila didalam sila kelima (5) maka kami rakyat Indonesia berhak dan patut untuk mendapatkan keadilan,” kata koordinator aksi, Didi Junaidi.

    Hari ini, kata Didi, mereka menggelar aksi turun kejalan untuk meminta keadilan atas nama kawan, sahabat, rekan kami sdr (alm) Yogi Andhika  yang telah wafat pada tanggal 15 Juli 2017.

    “Diduga wafatnya rekan kami akibat penganiayaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan hingga sampai saat ini kasus wafatnya alm rekan kami belum ada kejelasan,” katanya.

    Dengan ini, pihaknya menyampaikan beberapa fakta atas terjadinya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan wafatnya Yogi Andhika.

    Kronologis Singkat Kejadian bahwa pada hari Rabu Tanggal 26 April 2017 Korban di tuduh telah mengambil sejumlah Uang, di karenakan korban merasa takut atas tuduhan tersebut kemudian korban mengamankan diri dengan bersembunyi di Pulau Jawa. Setelah kejadian terebut Korban di pancing untuk kembali ke Bandar Lampng Oleh Sdr ARL dengan di janjikan pekerjan.

    Setibanya di rumah Sdr ARL kemudian Korban di jemput oleh beberapa Orang dan di bawa ke Lampung Utara, selama dalam perjalanan hingga sampai di Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Utara Korban di duga mengalami penganiayaan setelah mengalami luka berat korban kembali di bawa ke Bandar Lampung dan di duga di buang.

    Lalu di temukan oleh masyarakat, dan di bawa ke Rumah Sakit Abdul Moeluek hingga pada Tanggal 15 Juli 2017 Korban dinyatakan meningggal dunia.

    “Alm Yogi Andhika, diduga dijemput oleh 4 orang laki-laki yang mengaku sebagai ajudan Bupati Lampung Utara. Sdr. ARL dan Yogi Andhika mempuyai hubungan dekat sebagai teman,”  katanya.

    Lalu, pada hari selasa pada Tanggal 20 Maret 2018 Pukul 13.00 Wib, Orang Tua dari Sdr. Yogi Andika datang ke Polres Lampung Utara melaporkan peristiwa dugaan pengeroyoan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Laporan di terima dengan bukti Laporan Nomor : LP/239/III/POLDA LPG/SPKT RES LU Tanggal 20 Maret 2018. Identitas Pelapor, Nama, Fitria Hartati (Ibu Kandung Korban), warga, Jalan Bunga Uli 4 Perum No 24, RT 08, Perum Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.

    “Keluarga korban langsung dilakukan pemeriksaan diruang Reskrim Polres lampung Utara dengan didampingi Penasehat hukum sampai pukul 18.00 Wib,” kata Didi.

    Dan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2018 dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Utara terhadap ARL di Bandar Lampung. Dengan adanya fakta diatas patut diduga wafatnya Yogi sudah terencana.

    “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres Lampung Utara), untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Meninggalnya Sdr, Yogi Andika, secara tuntas dan transparan,” katanya.

    Mereka meminta Polda Lampung untuk mengawasi Peroses Peyidikan yang di lakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap para terlapor.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat baik LSM, ORMAS, OKP, serta rekan rekan Media Cetak dan Elektonik Untuk mengawal peroses penegakan Hukum dan Keadilan Untuk Sdr. Yogi Andika,” katanya. (jun)

  • Propam Polda Lampung Tangkap Dua Perwira Sedang Asyik “Dugem” Di Tanaka Karaoke

    Propam Polda Lampung Tangkap Dua Perwira Sedang Asyik “Dugem” Di Tanaka Karaoke

    karaoke Tanaka Jalan Yossudarso Bandarlampung

    Bandarlampung (SL)- Lagi perwira pertama bermasalah dengan hukum di wilayah Polda Lampung. Kali ini oknum Kapolsek Kmp Yhs, dan Bagian Binkum Polda Ipda Zal, bersama tujuh warga sipil, di tempat hiburan Tanaka Karaoke, Jalan Yoasudarso, Bumiwaras, Bandar Lampung, Jum’at (30/3) dini hari.

    Penyusuran sinarlampung.com, kedua oknum perwira pertama itu sedang asyik berkaraoke, dan terjaring rajia Tim Propam Polda Lampung. Petugas mengamankan sembilan orang, tujuh orang sipil diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung. Dugaan sementara hasil tes urine kedua oknum Pama itu juga positif mengandung Narkoba.

    Kedua perwira itu tengah asyik berkaraoke, kaget saat Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung memeriksa ruang karaoke di ruangan Nagano, Tanaka, bersama wanita.

    Informasi pagi itu, kedua oknum polisi itu kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berpangkat Kompol Yhs, dan Pama Ipda Zal berdinas di Binkum Polda Lampung. Selain kedua oknum polisi tersebut, Bidpropam juga turut mengamankan beberapa warga sipil.

    Petugas keamanan Tanaka karaoke membenarkan adanya penggerebekan di salah satu ruangan karaoke ditempatnya bekerja tersebut. “Ya benar pak, semalam jam 02.00 WIB, ada rombongan provost masuk ke salah satu ruangan karaoke. Pas keluar, ada yang dibawa, katanya sih ada 2 anggota (polisi) juga yang dibawa itu bersama beberapa warga sipil,” kata petugas yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/3) malam.

    Dirinya juga terkejut setelah melihat adanya rombongan polisi berpakaian dinas masuk kedalam parkiran karaoke tersebut yang menggunakan sekitat dua mobil. “Saya nggak tahu mereka (provost) dari Polres atau Polda, yang jelas mereka langsung menuju kesalah satu ruangan karaoke, untuk ruangan karaoke lainnya nggak ada dirazia. Saya nggak tau juga pak, kenapa hanya 1 ruangan saja yang di masukin, yang lainnya nggak. Tiba-tiba, ada lebih dari 5 orang dibawa,” jelasnya.

    Warga sipil yang diamankan propam tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan kedua oknum perwira tersebut masih berada di Bidpropam Polda Lampung.

    Belum ada keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hebdra Supriyatna, yang dihubungi via phone belum menjawab. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, juga belum membalas telpon dan pesan whatshap sinarlampung.com.

    Dihubungi semalam melalui ponselnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, juga belum membalas. (jun/*)

  • Oknum Pengurus Ponpes Diduga Aniaya Santri Hingga Babak Belur

    Oknum Pengurus Ponpes Diduga Aniaya Santri Hingga Babak Belur

    Santri Pondok Pesantren Walisongo Yang Bernama Arkan Ghally Mutawakkil (14), Warga Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Saat Melapor ke Polrest Lampura, Jum’at (30/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Langkah pendidik dalam memberikan contoh dan tindakan kedisiplinan kepada siswa didiknya kadangkala melampaui batas-batas yang dianjurkan.

    Seperti yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren ternama yang terletak di Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    Kejadian tidak menyenangkan tersebut harus dialami seorang santri Pondok Pesantren Walisongo yang bernama Arkan Ghally Mutawakkil, (14), warga Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Menurut penuturan orang tua korban, Heriyanto, (49), sesaat sebelum memberikan laporan pada pihak Polres Lampung Utara, Jum’at, (30/03/2018), kejadian bermula ketika anaknya tersebut (Arkan Ghally Mutawakkil.red) pada hari Rabu lalu, (28/03/2018), tidak dapat mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

    “Sebelum kejadian, tepatnya pada hari Rabu, (28/03), anak saya (Arkan) tidak masuk sekolah dikarenakan kakinya terkilir. Namun pada hari Kamis, kondisi anak saya sudah lebih baik dari sebelumnya dan memutuskan untuk masuk sekolah,” tutur Heriyanto kepada Sinar Lampung, di pelataran Polrest Lampung Utara, Jum’at, (30/03/2018).

    Dikatakan Heriyanto lebih lanjut, pada Kamis kemarin, (29/3), sekira pukul 14.00 WIB, korban Arkan dipanggil oleh Kepala Sekolah Pondok Pesantren Wali Songo, Solihin, dan menanyakan perihal dirinya tidak mengikuti proses pembelajaran pada hari Rabu.

    “Ketika itu, anak saya menjawab karena kakinya keseleo (terkilir). Entah apa yang menyebabkan Ustad Solihin ketika itu langsung menghukum dengan memukul anak saya menggunakan sapu hingga gagang sapunya patah,” lirih Heriyanto.

    Diakui Heriyanto dugaan penganiayaan yang dilakukan Ustad Solihin terhadap anaknya, Arkan Ghally Mutawakkil, mengakibatkan sekujur tubuhnya terutama bagian leher, punggung, lengan tangan, serta rahangnya menderita luka memar dan membengkak.

    Mendapati hal tersebut, orang tua korban merasa tidak dapat menerima dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Ustad Solihin terhadap anaknya.

    “Saya lantas membawa anak saya untuk visum dan langsung menuju Polres Lampung Utara guna melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Ustad Solihin,” ujarnya.

    Pengaduan orang tua korban bersama anaknya tertuang dalam laporan Nomor LP/271/B-1/III/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT tanggal 30 maret 2018. (ardi)

  • Darurat Narkoba! Pasutri Kedapatan Mengonsumsi Shabu

    Darurat Narkoba! Pasutri Kedapatan Mengonsumsi Shabu

    Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Menjangkiti Pasutri Warga Kecamatan Sungkai Tengah, Selasa (27/03/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Betapa miris melihat peredaran narkotika jenis Shabu di Kabupaten Lampung Utara. Bagaimana tidak. Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu ini merambah ke wilayah pedesaan dan menjangkiti pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Sungkai Tengah.

    Diketahui, pada Selasa malam, (27/03/2018) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Batu Nangkop Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

    Dikatakan Kasat Res Narkoba, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pasutri yang kedapatan mengonsumsi shabu.

    “Mereka (Tersangka.red) merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Tersangka mengakui barang bukti tersebut kepemilikan dia yang didapat dari Y (DPO), warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan,” tutur Iptu Andri Gustami kepada Sinar Lampung, Rabu, (28/03/2018).

    Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Yang di Konsumsi Pasutri (Foto/Dok/Ardi)

    Dijelaskannya, saat ini terduga pengedar Y masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang dalam pengejaran petugas.

    Adapun Tersangka pasutri yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu tersebut, yakni NN, (39), warga Desa Kotanegara Kec.Sungkai Utara Kabupaten setempat dan merupakan suami dari pernikahan siri pasangannya IE, (29), warga Dusun Karang Saputra Desa Mekar Asri.

    Selain tersangka pasutri dimaksud, turut diamankan BB, berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket kecil; 1 (satu) bong alat hisap shabu; 5 (lima) plastik klip; 4 (empat) pipet; 1 (satu) buah centong; 1 (satu) buah cotton bud,; 1 (satu) korek api gas; 2 (dua) buah jarum; 1 (satu) buah minyak bali; 1 (satu) dompet berwarna hitam merk hello kitty; 1 (satu) pasang sepatu wanita warna crem; 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia warna putih bernopol B 1239.

    “Saat ini Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami. (ardi)

  • Ketua DPRD Lamteng Junaidi Di Periksa KPK

    Ketua DPRD Lamteng Junaidi Di Periksa KPK

    Ketua DPRD Lamteng, Junaidi (Foto/Dok/Net)

    Lampung Tengah (SL) – Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, menyusul Musa, Ketua Partai Golkar Lampung Tengah, di Petiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).

    “Dia (Achmad Junaidi Sunardi) diperiksa untuk tersangka JNS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, seperti dilansir metrotvnews.com, Selasa (27/3/2018).

    Selain Achmad Junaidi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah Iskandar, Direktur PT Puma Arena Yudha, Agus Purwanto, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Ardian Noervianto.

    “Ketiganya diperiksa untuk tersangka JNS,” ucap Febri.

    Tak hanya memeriksa saksi untuk JNS, penyidik juga akan memeriksa anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

    Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

    para tersangka diduga bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

    Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.