Way Kanan (SL) – Diduga salah paham, empat orang pekerja buruh upahan kebun, terlibat perkelahian, di Dusun Bumi Lemai Kec. Gunung Labuhan, Way Kanan, Minggu (18/3), pagi, sekitar pukjl 08.30.
Akibatnya satu orang tewas, satu kritis, satu orang melarikan diri. Tragedi berdarah Minggu pagi itu akibat selisih paham antara empat orang, yakni
Rahmadi (35) Warga kampung Gunung Labuhan, Hendri (27), Dedi (20) dan (Jupri) (35), yang sama sama sedang bekerja upahan menggarap kebun milik warga, di Dusun Bumi Lemai.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, entah apa yang menjadi pemicu, tiba tiba mereka terlibat keributan. Seorang pekaku diketahui bernama Jupri seperti kesetanan menyerang dengan senjata tajam. Satu orang tewas dilokasi kejadian, sementara seorang kritis, satu selamat karena melarikan diri dari pwtistiwa itu. Semenjata kabur melihat dua korban roboh bersimbah darah.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi membenarkan peristiwa keributan yang mengakibatkan satu orang tewas itu. “Saat ini angota kita sedang mengejar pelaku, untuk motif pembunuhan sedang kita dalami,” kata Kapolres via telphone.
Informasi di Puskesmas Gunung Labuhan menyebutkan korban meninggal atas nama Rahmadi, mengalami luka tusuk dibagian dada, sedangkan Hendri, di rujuk kerumah sakit Hi Kamino di Baradatu dengan luka dibagian punggung sebelah kiri dan dan 2 luka sayatan di bagian tangan. Sementara korban yang selamat dari perkelahian tersebut yakni Dedi (20) Karena lari dari amukan pelaku (Jupri) (35). Kasus itu kini ditangani Polres Way Kanan. (jun)
Jakarta (SL) – Tim Saber Pungli Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat membekuk empat pelaku dugaan pungutan liar melalui operasi tangkap tangan (OTT). Di mana, tersangkanya pegawai pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang terjaring pada Rabu (14/3).
“Tiga pelaku itu masih dirahasiakan inisialnya dan saat ini mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang yang disinyalir hingga puluhan juta,” kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara.
Menurut dia, empat pelaku itu bekerja pada bagian pengarsipan dan pendataan pelayanan penangkapan. Dan laporan tersebut dari masyarakat yang sering kali dimintai sejumlah uang sebagai pelicin.
Kemudian dengan adanya laporan tersebut petugas saber pungli melakukan pengembangan guna menangkap pelaku pungutan liar pada instansi pemerintahan.
Dan pada penangkapan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dengan meminta pemeriksaan kepada empat pelaku tersebut.
Tetapi hal tersebut juga meminta keterangan tambahan kepada Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo untuk melengkapi data pemeriksaan.
Namun dalam proses pemeriksaan tersebut selain meminta keterangan saksi dan tersangka, juga melakukan pengumpulan alat bukti.
Ia menambahkan dalam upaya tersebut masih pada tahap pengembangan kasus dan kelengkapan data baik secara informasi maupun alat bukti.
Bandarlampung (SL)-Sidang tuntutan kasus dugaan penipuan atas terdakwa Hartono bin Waridi (50), dengan korban PT Delta Arthomoto Makmur (DAM) yang digelar Selasa (13/03/2018) kemarin, membuat terdakwa kaget dan tidak terima dengan fakta rekayasa dalam tintutan.
Pada sidang tuntutan tersebut, JPU meminta hakim menghukum terdakwa selama 20 bulan penjara dengan alasan terbukti malanggar pasal yang disangkakan.
Namun terdakwa mengaku jika dirinya tidak melakukan penipuan dan telah menghadirkan bukti jika ada pembayaran. “Sidang ini rekayasa. Saya tidak menipu. Saya ada bukti transfer serta bukti pernyataan jaminan. Ini sama saja membelenggu saya,” timpal Hartono selepas tuntutan.
Sidang akhirnya ditutup dengan agenda vonis pekan depan. Sebelumnya diberitakan, pada sidang di PN Tanjungkarang yang merupakan delik aduan trrsebut, bergulir hongga ke meja hijau atas laporan orang yang bukan metupakan korban.
Sembelumnya, Oki selaku pekerja yang sebenarnya tidak mengetahui duduk permasalahan menjadi pelapor. Uniknya, berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke proses sidang dan tersangka ditangkap untuk dimasukkan dalam Rumah tahanan (Rutan) Wayhuwi.
Pada sidang tersebut, pihak pelapor/korban mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Sewajarnya, jika benar telah terjadi penipuan, maka pelapornya Herry Andrean/Teja Hartono selaku Manager dan Pemilik Perusahan (orang yang merasa dirugikan/tertipu-red).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui dakwaan sebelumnya menyatakan jika terdakwa bersalah dan melanggar pasal yang dimaksud. Sekedar diketahui, kasus dugaan tersebut melampirkan cek kosong dan tidak ada tanggal serta penerimanya. Sedangkan nota pembelian barang di PT DAM bohong alias rekayasa. (Aan)
Lampung Selatan (SL) – Tiga bulan dalam pelarian, Solihin (42), warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diringkus Polisi, di Dusun Bakung, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (1/3/18) lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
Solihin adalah pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Syahmin (50) warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Syahmin diduga adalah pacar gelap istrinya, dan mayat Syahmin ditemukan warga pada Jumat 19 Januari 2018 lalu di areal perkebunan Jagung, di Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Solihin membantai Syahmin, saat sedang bersetubuh dengan istrinya. Korban dihantam dengan besi selumbat (alat pengupas) Buah Kelapa pada bagian punggung, dan kepala hingga bekali-kalu, lalu pelaku kabur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Effendi, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Syarhan, mengatakan bahwa pelaku melarikan diri setelah membunuh korban. dan ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, di wilayah Sumatera Selatan.
“Pelaku memukul punggung korban yang sedang akan melakukan hubungan badan dengan istri pelaku, dengan menggunakan alat untuk mengupas kelapa, selumbat, Kemudian pelaku memukul kepala korban berkali-kali sehingga korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku melarikan diri,” kata Effendi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah alat pengupas kelapa (selumbat). Pelaku kini telah di tahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun. (lnt/nt/*)
Lampung Timur (SL) – Tim Opsnal Jatanras Polda Lampung pada hari ini Rabu tanggal 14 Maret 2018, sekira pukul 03.00 wib, menembak mati, Saleh (35), warga Dusun I Desa Batu badak Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Saleh ditangkap karena sangkaan sebagai pelaku dengan istilah polisi 3C, yaitu Curas,Curat dan Curanmor. Dia ditangkap dikediamannya, di Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Menurut petugas Polda Lampunh, terhadap tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena pada saat penangkapan, tersangka melawan secara aktif dengan menggunakan senpi dan menembakkan ke arah anggota sebanyak dua kali letusan. Dan saat itu juga anggota melumpuhkan dengan tembakan dan ada yang mengenai dada sebelah kanan dan tangan kanan pelaku. Petugas kemudian membekuk pelaku, dan anggota lain mengumpulkan barang bukti yang ada di rumah pelaku. BB yang diamankan senjata api dan sisa amunisi, serta 1 unit motor Hondra Supra diduga milik korban.
Kemudian Tim Membawa tersangka ke RS. Bhayangkara utuk dilakukan pengobatan, namun sesampainya di Rumah sakit ternyata tersangka sdh meninggal dunia (MD).
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dikarenakan saat akan melakukan penangkapan melawan petugas.
“Dari kasus penangkapan pelaku ini, kami berhasil melakukan penyelidikan dan ternyata ada sekitar lima tempat kejadian perkara (TKP), yang telah menjadi tempat kejahatan pelaku ini melakukan curas,” ujarnya, saat ekspose di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Dari penangakapan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa amunisi aktif. ”Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku ini, dimana ia menjual barang hasil curian itu,” tandasnya.
Menurut Ardian dasar awal Laporan polisi Nomor : Lp / 17- B / II /2018 / Polda Lpg/ Res Lamtim/ Sek Marga Sekampung, Tanggal 22 Februari 2018.
Dengan identitas motor yang hilang sepeda motor merk Honda Supra fit warna merah hitam tahun 2004
– nopol BE 6795 NJ.
– Noka MH1HB11134K1999334.
– Nosin HB11E-1199927.
Hasil Pengembangan saat interogasi masyarakat, sementara baru ada 6 (enam) LP Curat yg dilakukan oleh tersangka. Saat ini Jenazah pelaku sdh di RS. Bhayangkara, menunggu pihak keluarga pelaku yg akan mengambil jenazahnya.
“Catatan kami pelaku terkenal sangat meresahkan warga masyarakat sekitar Kec.Marga Sekampung. Sering melakukan tindakan kelerasan terhadap masyarakat dengan menodongkan Senpi dan Sajam. dan pelaku merupakan residivis sebanyak tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus 3C. Pelaku ditangkap Polsek Jabung sekira th 2005 s/d 2007, ditangkap Polsek Marga Sekampung sekira th 2014/2015,” katanya. (jun)
Bandarlampung (SL) – Diduga penggerbekan yang dilakukan sekitar 10 oknum menggunakan 4 kendaraan jenis minibus pribadi, salah sasaran, mengakibatkan kakek (70), tewas disekitar kejadian.
Peristiwa bermula saat rumah Andre (25), warga Gg.Roso RT.12 Waykandis Tanjungseneng Bandarlampung, Senin (12/03/2018), sekira pukul 22.30 WIB, didatangi gerombolan oknum yang belum diketahui idintitasnya dengan cara paksa.
Gerombolan oknum yang katanya mencari seorang pencuri tersebut, mendatangi rumah dengan memaksa dan bernada ancaman agar pemilik membuka pintu rumah.
Dikatakan Andre, pemilik rumah yang digrebek, bahwa kejadian tersebut saat dirinya beserta istri dan orang tua perempuannya berada dirumah, tiba-tiba pintu rumahnya ada yang mengetuk dengan kasar meminta dibuka, namun tanpa memberitahukan siapa yang mengetuk pintu.
“Ada mengetuk pintu dengan kasar, minta dibuka, “buka-buka, kalau tidak saya dobrak ini pintu”, kata Andre menirukan suara orang-orang tersebut.
Namun karena ketakutan pemilik rumah Andre beserta istri tidak mau membuka pintu rumahnya, dikarenakan orang yang menggedor pintu tidak menyebutkan siapa dan apa maksudnya ingin masuk ke rumahnya menggunakan pakaian preman.
“Ia saya gak berani membukanya, karena tanpa Assalamuaikum dan menyebutkan darimana atau siapa, kami takutlah untuk membukanya,” tukasnya.
Kunjung tak dibuka oleh pemilik rumah beberapa orang tersebut dengan paksa merusak kunci gembok pemilik rumah dan berhasil mendobraknya, sesampainya di dalam ruangan orang-orang tersebut mencari pelaku pencurian yang bernama Dian.
“Pintu ini didobrak, sampai didalam orang-orang tersebut mencari nama Dian, dan saya disuruh mengakui bernama dian, tapi saya tidak mengakuinya karena nama saya Andre tetapi mereka tetap memaksa dan sempat mengancam istri saya dengan kata kasar dengan menggunakan kata-kata pelecehan,” akunya.
Bahkan kata dia rumahnya sudah dikelilingi oleh puluhan orang tersebut dan sempat merusak papan bagian samping rumahnya. Bahkan juga setelah berada di dalam rumah, orang-orang tersebut sempat mengobrak-abrik semua isi rumah dan membawa beberapa barang berupa TV, Laptop dan Handphone alasan untuk barang bukti.
Karena untuk meyakinkan kalau orang-orang tersebut yang belum diketahui dari pihak kepolisian atau bukan memang benar akan membawa orang yang benar, sehingga orang-orang tersebut meminta pertolongan tetangga pemilik rumah yang bernama Hasanudin untuk memanggil RT setempat. Namun Hasanudin (korban meninggal) berinisiatif hanya memanggil wakil RT dengan berjalan kaki, tetapi wakil RT dilingkungan setempat enggan dipanggil oleh Hasanudin.
Usai pulang dari rumah wakil RT Hasudin tiba-tiba jatuh ditengah jalan dan meninggal seketika. Sekita itu juga puluhan orang-orang yang akan melakukan penggrebekan tersebut meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban meninggal maupun pemilik rumah yang digrebek.
Korban yang meninggal akhirnya dibantu oleh warga sekitar dan dibawa kerumah duka. Hingga berita ini diturunkan korban meninggal dunia telah disemayamkan. Namun puluhan orang yang melakukan pengrebekan tersebut belum diketahui, apakah dari pihak kepolisian atau lainnya. (Aan/Red)
Penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, Bersama Empat Tersangka Lainya, Senin (12/3/18) (Foto/Dok/Jun)
Bandarlampung (SL) – Polresta Bandar Lampung ekspose kasus penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, bersama empat tersangka lainya, termasuk dua wanita, dan dua pria lainya, dengan barang bukti 25 bungkus paket sabu-sabu. Senin,12 Maret 2018.
Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan awal mula petugas menangkap dua perempuan yang bernama Octamia Kusuma (29), perawat warga Jalan Tertaria Gg. Mawar Kecamatan Tanjungsenang, dan Nurul Choria (22), wiraswasta warga Jalan Pangeran Tirtayasa Perum Griya Kereta Api Kecamatan Sukabumi Bandarlampung.
Kedua pelaku, Ockta dan Nurul, diamankan di kawasan Jalan Tirtaria Gang Mawar 4 Kelurahan Tanjungsenang Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung. Hasil pengembangan anggota lanjut Kapolresta, petugas berhasil mengamankan di salah satu hotel di Bandarlampung, Jumat (9/3/2018).
“Petugas mengamankan Helmi Gunawan (34) buruh, Jl. H. Batam Gang Masjid, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Way Halim Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan 25 paket sabu,” katanya.
Kemudian ditangkap Agus Kurniawan (35) PNS warga Jalan Imam Bonjol No 339, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.
“Dari berhasil hotel diamankan barang bukti berupa 0,28 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam celana bagian dalam. Lalu ditangka Andhika Widya Utama (32), PNS warga Jl. Cendana Gg. Kenari Kelurahan Tanjungsenang, dari pelaku Andhika diamankan berupa satu unit HP beserta Simcard dan uang tunai Rp1,5 juta. yang diakuinya uang hasil transaksi sabu,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori.
Sementara Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat Andhika Widya Utama yang juga ajudan Bupati Umar Ahmad mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu baru empat kali. Ia membeli barang haram sebanyak 25 bungkus tersebut di Kota Metro.
Warga Jalan Cendana Gang Kenari 5 Tanjungseneng, itu mengonsumsi sabu lantaran stress dengan persoalan rumah tangganya. Andhika pun akhirnya harus bercerai dengan istrinya beberapa waktu lalu.
“Saya beli 25 bungkus (Sabu) untuk konsumsi sendir, pesta-pesta dengan teman. Bukan untuk dijual, cuma konsumsi sendiri. Saya ini habis cerai sama istri saya,” akunya kepada wartawan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (12/3/2018).
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung telah menjeratnya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Andhika bersama salah seorang rekannya sesama ASN, Agus Kurniawan (35) dan Heldy Gunawan alias Kim Sun (34), warga Jalan Ratam Gg. Masjid No. 18 Lk. I Rt. 002 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menegaskan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 huruf a tahun 2009 tantang norkotika ancaman paling lama 4 tahun. (Jun)
Lampung Utara (SL)-Oknum anggota Polres Lampung Utara, YS (40), bersama istrinya Ml (36), di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir, ML (36), Warga Bindu Kacamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa itu terjadi pada, 4 Maret 2018. Pemicunya diduga terkait kerusakan mobil yang disewa korban. ML (36), kemudian meminta pendampingan hukum dan memberikan kuasa kepada Kantor LBH-ABY Lembaga Bantuan Hukum Abdi Bangsa Yustisia, KP-HAM Komisi Pembela Hak Azasi Manusia, untuk menangani kasus yang dialaminya.
ML di dampingi kerabatnya Dopian (24) Minggu sekitar Pukul 17-00 wib 4/3/18 mendatangi LBH untuk memberikan kuasa hukum, dan meminta pendampingan hukum untuk meminta keadilan, atas peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya dan diduga lakukan oleh YS, oknum polisi yang bertugas di Lampung Barat.
ML menjelaskan peristiwa penganiayaan atas dirinya terjadi sekitar pukul 9-30 Minggu (4/3) pagi di rumah pelaku YS, di Desa Karang Agung, bersama istrinnya.
Korban yang berprofesi sebagai supir, menjelaskan bahwa pada tgl 6 Januari 2018, korban menyewa mobil milik pelaku untuk keperluan mengantarkan kerabat korban menghadiri pesta perkawinan di Mesuji. Dengan tidak di sengaja, hari itu mobil menyenggol pagar rumah pelaku yang juga pemilik mobil.
Selang tiga hari kemudian mobil yang di sewa di kembalikan dengan pelaku, saat itu tidak ada tampak kemarahan sedikitpun pelaku dengan korban, “Bahkan pelaku menyadari itu musibah,” ungkap korban, dilangsir buanainformasi.com
Dan, hari ini. Minggu (4/3), pelaku tidak di duga mendatangi rumah orang tua korban sembari mengancam, dan mengatakan rumah akan membunuh korban.
Mendengar ancaman pelaku. Lalu korban mendatangi kediaman pelaku dengan rasa tanggung jawab dan niat baik ingin menyelesaikan persolan kerusakan mobilnya. Namun apa yang di dapat korban, setelah masuk rumah untuk menjelaskan persoalan “Tampa bicara pelaku langsung melayangkan pukulan dengan tangan yang mendarat di kepala korban dan dimulut berkali-kali, bahkan istri pelaku ikut memukul,” kata korban dihadapan LBH.
Dengan kejadian penganiyaan ini, ML (36) dan keluarganya tak terima dan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan oknum polisi berinisial YS (40) ke propam Polres Lampung utara.
Korban menambahkan bahkan adik korban pun hampir juga mendapat amukan pelaku. Pelaku juga menahan satu unit sepeda motor pinjaman, yang dipakai korban saat kerumah pelaku. (bun/nt/*)
Bandar Lampung (SL) – Ajudan Protokol Bupati Tulang Bawang Barat, And, dan Ags, PNS, dan dua wanita, seorang lagi diduga Bandar Narkoba, diringkus Tim Sat Narkoba Polresta Bandarlampung, disalah saru Hotel di Bandarlampung.
Mereka ditangkap Jumat (9/3) malam lalu. And, dikenal sebagai Ajudan Umar Ahmad, dan dekat dengan sobatnya Agus (PNS). Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti 25 pajet Narkoba jenis sabu, uang tunai, petalatan, Mobil Dinas BE-2110-QZ.
Kapolresta Kombes Pol Murbani Pitoyo membenarkan adanya penangkapan tersangka Narkoba oleh Tim Sat Narkoba Polresta. Tersangka dan barang bukti masih diamankan, dan sedang di proses.
“Benar ada tangkapan narkoba, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan si Polresta. PNS daerah mana belum tau detailnya. Segera kita kabari nanti, ” kata Kapolresta.
Mobil dinas protokol
Penangkapan hasil opetasi Sat Narkoba. “Ya benar ada PNS yang kita amankan saat operasi kemarin. Tapi untuk PNS dari Kabupaten mana, masi kita pastikan dulu sebelum kita menyebutkan. Hingga kini masih dalam tahap penyidikan,” kata Murbani, Minggu (11/3/18).
Penyusuran sinarlampung.com, mereka yang diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Jumat (9/3/2018). Termasuk And, Ags, Yl (diduga penyuplai barang, red), dan dua wanita.
Mobil dinas, Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi BE 2110 QZ, terparkir di depan kantor Satnarkoba, Polresta Bandar Lampung, Minggu (11/3/2018).
“Ada lima orang yang masuk ruang Sat Narkoba, tiga cowok dan dua cewek. Tapi ga tau juga, mereka itu PNS atau bukan,” kata petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (11/3/2018).
Informasi lain menyebutkan And, sedang dalam proses masalah keluarga dalam rumah tangganya. Dari kerabat And, membenarkan jika And, sang ajudan Bupati ditangkap Polisi. “Ya benar ditangkap. Kami juga dapat kabar dari pihak keluarga,” katanya.
Di Polresta Bandarlampung, nampak istri And, membesuk And, di ruangan sel Polresta Bandarlampung. (Jun)
Bandarlampung (SL) – Iyar Jarkasih (36), korban pencurian meminta aparat Polsek Kedaton segera mengungkap dan menangkap pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Bumi Harta, Gang Bahuga I, Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, Jumat (9/3/2018) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saya minta polisi segera menangkap pelaku pembobol rumah itu. Saya harap Pak Kapolsek dapat menginstruksikan jajarannya agar bergerak cepat dan menangkap pelaku,” ujar Iyar melalui sambungan telepon, Jumat (9/3) petang.
Menurut dia, tindak kejahatan sudah semakin merajalela, bahkan di siang hari para pelaku kejahatan itu berani melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Ini sudah keterlaluan, saya harap masalah ini dapat segera teratasi dan pelakunya bisa ditangkap dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya redaktur lampost.co itu.
Sebelumnya, pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah rumah Jalan Bumi Harta, Gang Bahuga I, Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kediaman milik Iyar Jarkasih (36) tengah dalam keadaan kosong. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Istri korban, Dwi Handayani menjelaskan kejadian tersebut diketahuinya saat pulang dari mengantarkan anak sekolah dari tempatnya bekerja sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat hendak masuk ke dalam rumah, ternyata salah satu pintu sudah dijebol maling dengan kondisi gagang pintu rusak.
“Saya dan suami sedang hantar anak sekolah dan ketika pulang saya kaget melihat pintu rumah sudah terbuka dan pintunya rusak. Saat saya masuk kedalam kondisi rumah dan kamar utama dan kamar anak saya sudah berantakan,” kata Dwi.
Menurut dia, kerugian yang ditimbulkan dari musibah tersebut mencapai sekitar Rp20 juta dari barang-barang yang digondol pencuri, seperti TV LED 42 inch merk LG, perhiasan emas 20 gram, satu telpon genggam blackberry, dan kamera digital. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan TBL/256/III/2018/LPG/resta Balam/Sektor KDT dan petugas kepolisian pun sudah mendatangi lokasi kejadian guna olah TKP.
“Saya langsung lapor polisi dan sudah cek kesini. Polisinya bawa pisau untuk bobol lemari dan gagang pintu yang dirusak,” ujarnya.(awn)