Kategori: Kriminal

  • Polres Lampura RingkuS Pencuri Lintas Kabupaten

    Waka Polres Lampung Utara Kompol Suparman, Didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qulbi, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Intel AKP Haidirsyah, Saat Ekspose Hasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, di Halaman Mapolres Setempat, Kamis (8/3/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Dua pelaku kawanan pencurian kendaraan roda empat yang biasa melakukan aksinya di lintas kabupaten berhasil diringkus petugas keamanan Polres Lampung Utara.

    Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Waka Polres Kompol Suparman, didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qulbi, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Intel AKP Haidirsyah, Kamis (8/3/2018), di Mapolres setempat.

    Terungkapnya sindikat pencurian kendaraan roda empat tersebut bermula dari ungkap kasus aksi kawanan di wilayah Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (7/3/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

    “Berdasarkan LP nomor 126/II/2018, tertanggal 2 Febuari 2018, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapten Mustafa, RT 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujar Kompol Suparman, Kamis (08/03/2018).

    Tersangka yang diamankan dari TKP dimaksud, yakni Robert Ike Lantama dan kemudian dikembangkan penyelidikan sehingga anggota Polres setempat kembali melakukan pennagkapan terhadap tersangka Mulyadi, Sulaiman dan Abdul Manan. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Pubian dan Selagai Lingga, Kabupaten Lamoung Tengah.

    Dikatakan Waka Polres, dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat jenis pic up, suzuki dan cold diesel.

    “Ini berawal dari pengamanan terhadap pelaku pencurian roda 4, L300, lalu dari pengembangan di Polsek Abung Barat, Abung Selatan dan di TKP Tanah Miring. Kita lalukan tindakan karena beberapa pelaku ini dianggap membahayakan,” ujarnya. (ardi/*)

  • Kombes Hengki Haryadi Pimpin Pemusnahan Satu Ton Ganja

    Kombes Hengki Haryadi Pimpin Pemusnahan Satu Ton Ganja

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariadi Bersama Pimpin Pemda Jakarta Barat Musnahkan Satu Ton Ganja

    Jakarta (SL) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH memimpin pemusnahan berbagai macam jenis narkoba hasil ungkap kasus Polres Metro Jakarta Barat.

    Pemusnahan dihadiri para unsur Pimpinan Jakarta barat, Kamis tanggal 8 Maret 2018 pada pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung Sanitasi Garbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang,Banten.

    Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba,Walikota Jakarta Barat H.Anas Efendi,SH,MM, Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav Andry Hendry Masangi dan para Instansi terkait.

    Ketua MUI Administrasi Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang mengungkapkan kasus Narkoba di wilayah Jakarta Barat, “Terimakasih pak Hengki, ini bukti bahwa pemberantasan narkoba dengan serius, atas nama tokoh masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya dalam pemusnahan narkotika ini,” katanya.

    Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, dalam sambutannya mengaku kagum dengan hasul ungkap kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu.

    Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan kemudian dimusnahkan sehingga pembarantasan narkoba di Jakarta Barat tetus di lakukan. “Dengan serius dan kerja keras dari Polres Metro Jakarta Barat, kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki juga betterima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan Narkoba. “Hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan kita musnahkan,” kata Hengki.

    Dari 11 Kasus dengan tersangka 27 Orang, jenis narkoba antara lain Ganja seberat 1. 308 Kg ( 1, 3 Ton ), Shabu seberat 6. 377 Gram ( 6, 3 Kg), Pil Extasy sebanyak 1, 916 Butir, Pil H-5 ( Happy Five ) sebanyak 280 Butir

    Adapun Pasal yang dikenakan para tersangka adalah,Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati. (jun/*)

  • Kasus OTT Lampung Tengah KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

    Kasus OTT Lampung Tengah KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

    Ketua Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim didampingi pengurus waktu lalu

    Bandarlampung (SL)-Kasus dugaan suap pinjaman dana PT SMI senilai Rp300 miliar yang juga menjerat Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa terus menyasar ke beberapa pihak. Terbaru, KPK memanggil Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gunadi diperiksa sebagai saksi untuk peran Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). “Ia jadi saksi untuk JNS,” kata Febri dikonfirmasi rilis.id, Jumat (9/3).

    Pengawal pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan juga dipanggil KPK. Selain itu ada pula para pihak dari swasta yang akan dimintai keterangan untuk JNS. “Kurnain seorang kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano seorang swasta dari CV Panji pembangunan dan seorang sopir bernama Rico juga dipanggil untuk menjadi saksi,” beber Febri.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat Ketua Dewan Junaidi, dan Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung nomor urut empat ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

    Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

    Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

    Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rld/*)

  • Oknum Wartawan Handal dan Aggota LSM Tekad Terjaring Tim Saber Pungli di Lampung Barat

    Oknum Wartawan Handal dan Aggota LSM Tekad Terjaring Tim Saber Pungli di Lampung Barat

    Kaolres dan Tim Saber Pungli Lampung Barat

    Lampung Barat (SL) – Polres Lampung Barat Operasi Tangkap Tangan (OTT) satu oknum wartawan san dua oknum LSM, saat melakukan pemerasan terhadap Pegawai Dinas Perkebunan, Lampung Barat, Jumat Tanggal 9 Maret 2018, di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

    Mereka diringkus Tim Saber Pungli  Kabupaten Lambar,  dengan barang bukti uang RP4,5 juta, satu unit mobil Inova, dan surat tugas LSM TEKAD, kartu Identitas. sementara korban atas nama Suhartono (51), PNS, Disbun Lampung Barat, warga Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat.
    Barang Bukti Uang dan Identitas Para Pelaku
    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto SIk membenarkan ada penangkapan oleh TIM Saber Pungli Lampung Barat, mereka yang terjaring OTT adalah adalah dua anggota LSM TEKAD  atas nama Indra Gunawan (44), Makmur Hidayat (33), keduanya, warga Pekon Kota Besi, Batu Brak, Lampung Barat, dan satu wartawan perempuan, Ropda Wita (33), pemegang Kartu Pers Handal, warga Kecamatan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
    “Benar ada laporan OTT TIM Saber Pungli, Berdasarkan Lp/ 141 / III / 2018 /Polda Lampung /Res Lambar/SPKT. Tanggal 09 Maret 2018  tentang kasus Pemerasan atau pungli,” kata Kapolres.
    Kapolres menjelaskan pada hari Jumat Tanggal 9 Maret 2018 sekira pkl 11.00 wib telah datang 3 orang pelaku dengan mengendarai R4 innova  BE-1435-BY  dengan pengendara an. Makamur, menuju ke rumah korban untuk meminta dan mengambil uang yang beberapa jam sebelumnya disepakati oleh pelaku dengan korban,” katanya.
    Kendaraan Yang Digunakan Pelaku
    Dimana, kata Kapolres, sebelumnya korban di datangi pelaku, Robda Wita, di kantor tempat korban bekerja Dinas Perkebunan Kab. Lampung Barat. Pada saat itu pelaku mengancam akan melaporkan korban Ke kejaksaan Negeri Liwa.
    “Korban merasa tertekan sehingga terjadi perundingan dimana pelaku memaksa agar korban memberikan uang Rp8 juta, namun korban tidak menyangupi. Pelaku tetap memaksa agar memberikan uang dimaksud,” terang Kapolres.
    Lalu, Ropda, bersama dua orang rekannya, sampai  di rumah korban, dan terjadi negosiasi kembali. Dan korban baru bisa menyiapkan uang sebesar  Rp2,5 juta, dan uang dimasukkan dalam amplop putih dengan Kop Dinas Perkebunan dan peternakan Kab. Lambar  dan  diserahkan kepada pelaku Indra.
    “Saat pelaku baru keluar dari  rumah korban  langsung  dilakukan OTT oleh tim  Saber Pungli Lampung Barat, setelah dilakukan pengeledahan di temukan uang  Rp2,5 juta di bawah karpet bagian tengah mobil  pelaku,  dan ditemukan juga uang sebesar   Rp2 juta rupiah di tas  pelaku Robda Wita, yang diduga hasil pungli di tempat lainnya,” katanya.
    Selanjutnya para pelaku dan BB diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses lanjut. BB yang diamankan  1 (satu ) Unit R4 Innova warna Abu2 metalik, BE-1435-BY, satu buah amplop bertuliskan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Lampung Barat. Uang tunai sebesar Rp4,5 juta pecahan RP500 ribuan.
    Kartu Tanda Pengenal Pers Handal Lampung Robda Wita, Kartu Tanda Pengenal LSM TEKAD  atas nama Indra G, MR Hidayat, dan Surat Tugas DPP LSM-TEKAD RI nomor : 004/LSMTEKADRI/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017   tentang tugas kepada Makmur Hidayat berlaku dari tanggal 20 Desember  2017 s/d 20 Juli 2018. (Juniardi)
  • Diduga Terlibat Skandal Dengan Istri Bintara Oknum Kapolsek Dilaporkan Kepropam Polda

    Dian, adik anggota Polsek, menunjukkan bukti laporan di Pres Room Polda lampung.

    Lampung Tengah (SL) – Oknum Kapolsek di wilayah Polres Lampung Tengah dilaporkan ke Propam Polda Lampung, karena terlibat dugaan main belakang dengan istri anggotanya. Kasus ini dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan.

    AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, dan pemukulan terhadap Bripka FM saat proses penggerebekan.

    Informasi yang dihimpum menyebutkan insiden pemukulan terhadap Bripka FM, terjadi saat Bripka FM dan adik iparnya melakukan penggetebekan, dan merekam peristiwa tersebut, di rumah kontrakan sang Kapolsek, yang tidak terima perselingkuhannya direkam.

    Bripka FM adalah anggota Poksek Kalirejo, sementara VK adalah istri sahnya, yang juga ASN di Kabupaten Pringsewu,

    DF (30) adik VK, juga ipar Bripka FM mengatakan pengerebekan terjadi pada Senin (5/3/2018) malam di rumah kontrakan AKP ES. “Istri kakak saya pamitnya mau kerja keluar kota, tapi enggak tahunya berduaan dengan atasan kakak ipar saya sendiri di rumah kontrakan,” katanya saat menemani Bripka FM di Bidpropam Polda Lampung, Selasa (6/3/2018).

    Bahkan Video berdurasi 15 detik itu, pada proses penggerebekan terlihat istri Bripka FM, yakni VK terkejut saat keluar dari pintu kamar. VK yang mengenakan baju dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memegang tas biru langsung menutupi wajahnya yang tersorot kamera.

    Sementara, suara Bripka FM terdengar memaki sang istri. Video itu berhenti saat wajah AKP ES terekam kamera.

    Menurut Ferry Meiricky Chandra, bahwa AKP ES marah lalu membanting ponsel Bripka FM dan memukulnya. “Waktu mau ambil video itu ES membanting HP kakak ipar saya kemudian memukul bagian dagu kakak ipar saya. Makanya laporan ada dua, perselingkuhan dan penganiayaan,” katanya, seperti dilansir Okezone.

    Ilustrasi

    AKP ES, dipergoki anggotanya saat asyik berdua dengan wanita lainya, itu di sebuah kamar kontrakan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, tertuang dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan.

    DF (30) membenarkan pelaporan ke Propam Polda Lampung, terkait Kapolsek Kalirejo yang didigaperselingkuhan dan penganiayaan. “Dia (Bripka FY) sedang laporan ke Bidpropram Polda Lampung dengan laporan perselingkuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo AKP ES,” katanya, Selasa (6/3/2018).

    DF menambahkan, kasus perselingkuhan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, pihak keluarga pun berinisiatif melapor ke Polda Lampung.

    Pihak keluarga berharap Kapolda Lampung bisa menindak tegas apa yang dilakukan oleh Kapolsek tersebut.

    “Kami berharap oknum Kapolsek ini ditindak tegas karena sudah bikin malu seragamnya sendiri dan institusinya,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus perselingkuhan ini terungkap setelah AKP ES dan VK dipergoki sedang berduaan di dalam kamar kontrakan pada Senin (5/3/2018) malam.

    Dalam penggerebekan itu, Bripka FM juga menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, keduanya keluar dari kamar dan terkejut sedang digrebek.

    Perselingkuhan Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, AKP ES dengan VK yang merupakan istri bawahannya, terungkap setelah Bripka FM menghubungi keduanya.

    Dian Fuady (30), adik ipar Bripka FM yang menemani pelaporan ke Propam Polda Lampung mengatakan dugasn perselingkuhan itu mulai terendus oleh Bripka FM karena curiga dengan percakapan istrinya di WhatsApp.b“Kakak ipar saya ini udah curiga, isi WhatsApp itu sudah ada panggilan sayang gitu,” katanya, Selasa (6/3/2018).

    Sadap Percajapan WA Istri

    Untuk memastikan bahwa sang istri benar berselingkuh, Bripka FM pun mengadakan penyelidikan pribadi. Berdasarkan hasil penyadapan isi pesan sang istri, Bripka FM mengetahui bahwa istrinya itu berselingkuh dengan atasannya sendiri, yakni Kapolsek Kalirejo APK ES.

    Bripka FM memergoki keduanya, AKP ES dan VK, naik ke mobil kapolsek itu. Padahal, istrinya bilang ada dinas luar kota. “Kemudian kakak ipar saya ngikutin mobil itu sampai ke kontrakan,” kata DF, seperti dilansir Okezone.

    Sebelum menggerebek, Bripka FM sempat bersiasat dengan menelepon AKP ES dan berpura-pura melaporkan ingin melakukan penggerebekan kasus yang sedang ditanganinya. Saat dihubungi, suara HP pimpinannya tersebut terdengar bergema.

    “Suaranya itu seperti ada di dalam ruangan. Setelah itu dia menelpon istrinya, ternyata suara istrinya juga bergema seperti dalam ruangan yang sama. Dari situlah ketahuannya,” katanya.

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo tersebut dengan oknum bhayangkari istri dari Bripka Ferry Meiricky Chandra di sebuah rumah kontrakan.

    ”Kita sudah mendapat laporan tersebut, selanjutnya kita akan melakukan tindakan tegas tehadap terlapor (ES),” kata Hendra Supriyatna kepada PeNa, Rabu (7/3).

    Menurut Hendra Supriyatna, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor. “Saat ini kita masih memprosesnya. Mengenai pelanggarannya, jika nanti hasil proses pemeriksaan terlapor terbukti telah melakukan perbuatan dugaan perselingkuhan terhadap seorang Bhayangkari, terlapor bakal di kenai sanksi kode etik profesi Polri. Mudah-mudahan akan segera disidangkan. Sanksi terberat ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH,” terang dia.

    Terkait dengan jabatan terlapor sebagai Kapolsek, tambah Hendra Supriyatna, itu masih dipertimbangkan. “Kita akan ajukan ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Bripka. Ferry Meiricky Chandra melalui Adik Iparnya, Dian Fuady (30) warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung, mengatakan, bahwa Ferry Meiricky Chandra telah melaporkan tentang  perselingkuhan antara istrinya berinisial, Ver pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu dengan atasannya Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di rumah Kapolsek di Dusun I, Kampung Kalunggu, Perum Bunga Tanjung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

    Menurut Dian Fuady, awalnya Ferry Meiricky Chandra, menghubungi istrinya melalui via telepon dan suaranya terdengar menggema. “Kakak saya mengira kalau istrinya berada di masjid. Tidak lama, beberapa saat kemudian kakak saya menelpon atasannya yakni, ES, ingin melaporkan tentang pemeriksaan kasus, tetapi suara ES juga terdengar menggema serupa dengan suara istrinya yang sebelumnya dihubungi,” kata Dian Fuady.

    Penasaran, lanjut Dian Fuady, kakaknya secara diam-diam mendatangi kediaman ES dan menunggu di depan rumahnya, sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. “Kecurigaan kakak saya terbukti, dia melihat istrinya Ver keluar dari dalam kediaman ES. Untuk pembuktian, kakaknya mevideokan peristiwa itu menggunakan Hp miliknya, tetapi tiba-tiba saja ES keluar memukul bagian wajah kakaknya dan merampas Hp tersebut lalu membantingnya,” ungkap dia.

    Mewakili kakaknya, Dian lalu melaporkan tentang penganiayaan dan perselingkuhan oknum tersebut. Ia berharap, keduanya di pecat secara kedinasan. “Oleh sebab itu, saya mewakili kakak saya meminta, agar oknum Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di kenai sanksi berat atau PTDH, begitu pula dengan istrinya, di pecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas dia.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyanigsih, mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi dan keterangan resmi.

    “Saya belum dapat keterangan resmi, dan jelas, tapi kalau benar ada laporan pasti kasus akan ditangani secara profesional. Kita tunggu saja, kan sudah ditangani Propam,” kata Sulistyaningsih.

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi, menyebutkan adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan oknum jajarannya. Menurut dia, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

    “Kalau terbukti bersalah, kemungkinan sanksi terberat yang akan diterima adalah PDH pemberhentian dengan hormat,” terang Slamet kepada wartawan.

    “Tahu, mas, ada ribut-ribut di rumah kontrakan polisi. Tapi saya cuma dengar aja, dan tidak tahu detail apa yang diributkan. Cuma dengar saja,” kata warga.(nt/*/)

  • Polda Metro Jaya “Anggap” Dengarkan Musik dan Merokok Saat Mengendara Melanggar

    Polda Metro Jaya “Anggap” Dengarkan Musik dan Merokok Saat Mengendara Melanggar

    ilustrasi

    Jakarta (SL)-Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan. Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto ketika dihubungi wartawan dilangsir Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

    Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

    “Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.

    Dia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

    AKBP Budiyanto menyatakan mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara. Menurut dia, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti. Namun, bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.

    Larangan mendengarkan radio dan musik inilah yang agaknya menuai kontroversi. Meski demikian, Budi mengatakan, larangan ini belum mulai dilaksanakan karena sedang dalam tahap sosialisasi. “Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi, boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

    Tafsir Berlebihan?

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan. “Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok kemudian menerima telepon, nah, itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi,” kata Abdul.

    Menurut dia, mendengarkan radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan. “Kedua, radio itu one way, bukan perbuatan yang timbal balik, seperti telepon yang harus meladeni orang lain bicara,” katanya yang menilai, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid. “Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat. Nanti mereka takut membawa anak karena, kan, bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu,” katanya.

    Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuh kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat. Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

    Indikasi konsentrasi terganggu adalah saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum. “Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama yang “mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri. Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang menyediakan sistem audio mobil. (sumber: kompas)

  • Polda Lampung Akan Tindak Pelanggar Lalulintas

    Polda Lampung Akan Tindak Pelanggar Lalulintas

    Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana

    Bandarlampung (SL)-Jajaran kepolisian di Lampung akan menindak tegas para pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas. Antara lain, para pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, memainkan HP saat berkendara, dan belum cukup untuk membawa kendaraan bermotor.

     

    Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Suntana saat memimpin Apel Keselamatan Lalu Lintas di Lapangan Mapolda Lampung, Kamis (1/3/2018). Saat menyampaikan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas RI) Irjen Pol Royke Lumowa, Kapolda Lampung mengatakan operasi ini akan fokus beberapa tindakan pelanggaran seperti melawan arus lalu lintas hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara.

     

    Suntana mengatakan, operasi ini berlangsung 5–25 Maret 2018 dengan melibatkan pasukan sekitar 568 dengan rincian 94 dari satgas Polda dan 474 dari Polresta dan jajarannya. “Polisi juga bekerja sama dengan unsur-unsur dari POM TNI, baik darat, laut dan udara serta dari pemerintah daerah, mekanisme pelaksanaannya 80% pencegahan dan 20% penindakan,” katanya.

     

    Yang juga menjadi focus operasi ini, kata Suntana, adalah  pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang melebihi kapasitas angkut, kendaran mengunakan/memasang rotator/lampu blitz dan sirene). “Operasi ini akan dilakukan di jalan raya, kawasan jalan tertentu yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas,” kata Kapolda.

     

    Kapolda menjelaskan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. “Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, pemeliharaan kamseltibcar lantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern.

     

    Untuk itu, Polri khususnya polantas bersama pemerintah dan stakeholder bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya melalui operasi keselamatan tahun 2018,” jelas Kapolda.

     

    Kapolda juga menjelaskan pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Korem/043 Gatam dalam melaksanakan operasi gabungan di lingkungan kantor pemerintahan. (trs/nt/*)

  • Kematian Mantan Wakapolda Sumatera Utara Masih Gelap?

    Kematian Mantan Wakapolda Sumatera Utara Masih Gelap?

    Iringan Jenazah Wakapolda Sumatera Utara, Kombes Pol (Pur) Agus Samad Saat Ingin di Kebumikan

    Malang (SL) – Kasus kematian mantan Wakapolda Sumatera Utara, Kombes Pol (Pur) Agus Samad yang ditemukan tewas di kediamannya, Perumahan Bukit Dieng MB9, Sukun, Kota Malang, Sabtu, (24/2/2018) masih gelap. Polres Malang dan Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyelidikan.

    Tim Inavis Polres Malang Kota, dan Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi untuk melakukan reka ulang olah TKP, Kamis, (1/3/2018). “Masih pendalaman dan olah TKP ulang. Sampel darah sama muntahan dikirim ke Labfor Polda Jatim,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

    Polisi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap enam orang saksi yakni dua anak Agus, dua satpam, tetangga, dan istri Agus. Termasuk mendalami keterangan Ny Rahma, tetangga Agus yang kali pertama ditelepon istri Agus, Ny Suhartatik.

    Purnawirawan Kombespol Agus Samad dimakamkan di Malang. Pemakaman Akabri Kepolisian angkatan pertama itu dilakukan secara militer. Minggu siang ini (25/2/2018). Upacara duka mendalam bagi teman-teman sesama Akabri angkatan 67-70, keluarga, kerabat, kolega dan tetangga berlangsung hikmat.

    Penyebab kematian Agus belum terungkap. Polres Malang Kota dibantu Polda Jatim masih terus mendalami kasus misteri ini. Polisi masih menduga dua motif, Agus Samad dibunuh atau bunuh diri.

    Agus Samad adalah putra Minang, kelahiran Bukit Tinggi, 7 Agustus 1946. Ia alumni SMA Negeri 1 Bukittinggi 1964 dan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1970.

    Setelah itu berlanjut ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemudian menjadi Kasi Intel Polres Aceh Timur, Wakil Kepala Polres Aceh Barat.

    Wakil Kepala Polres Sabang, Wakil Kepala Polres Lokseumawe, Kasat Intel Polres Banda Aceh, Subdit Intel Polda Jatim, Kepala Polres Blitar, Wakil Kepala Polisi Wilayah Besuki, Kadit Intel Polda Riau, Kadit Intel Polda Makassar, Kadit Intel Polda Metro, Irpolda Jatim, dan jabatan terakhir adalah Wakil Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara di Medan.

    Jasa-jasa yang pernah Agus Samad terima antara lain, Satyalancana Ksatria Tamtama, Satyalancana Kesetiaan 8 s/d 24 tahun, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhayangkara Nararya, dan Satyalancana Dwija Sista.

    Pada Sabtu (24/2/2018) lalu, Hartatik yang sedang berada di Bali, meminta tolong Rahma melalui telepon untuk menengok rumahnya karena sang suami Agus Samad tidak bisa dihubungi.

    Kepada polisi, Rahma mengungkapkan cerita Suhartatik padanya yang mengatakan kalau ada orang lain yang mengangkat telepon di rumahnya, Sabtu (24/2/2018).

    Hingga saat ini keterangan itu masih simpang siur. Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengatakan masih mendalaminya, termasuk meminta rekaman komunikasi telepon di rumah itu kepada operator telepon. “Kami minta rekaman percakapan telepon selama dua pekan ke belakang,” ujar Ambuka.

    Sedangkan salah satu satpam perumahan itu, Fathurahman mengatakan, keanehan Agus terlihat sejak sepekan sebelum dia ditemukan meninggal.

    “Ditinggal ibu kan dua pekan. Sepekan pertama masih keluar rumah pakai sepeda motor, termasuk kalau beli makan. Sepekan terakhir jarang terlihat. Bahkan Jumat (23/2/2018) sehari sebelum Agus ditemukan tewas, lelaki itu tidak keluar rumah,” ujarnya.

    “Hari Jumat itu juga sepertinya tidak keluar rumah karena tidak kelihatan sama sekali. Biasanya kalau berangkat Jumatan itu selalu ngebel atau menyapa karena lewat depan pos sini. Kemarin itu, abah (panggilan akrab Agus di lingkungan sekitar) tidak kelihatan,” imbuhnya.

    Ketika ditanya tentang mekanisme tamu di perumahan itu, kata Fathur, kalau tamu itu bukan dari kalangan keluarga maka harus meninggalkan KTP di pos 1.

    Seperti diketahui, Agus ditemukan tewas di dalam rumahnya, Sabtu (24/2/2018). Tewasnya Agus diketahui setelah salah satu satpam yang bernama Gunaryo mendobrak pintu rumah itu.

    Gunaryo mendobrak pintu rumah karena permintaan tetangga Agus, Ny Rahma. NY Rahma diminta oleh Suhartatik, isteri Agus. (rgm/nt/*)

  • Korlantas : Tidak Ada Larangan Merokok Dan Dengarkan Musik Saat Mengedarai Kendaraan.

    Korlantas : Tidak Ada Larangan Merokok Dan Dengarkan Musik Saat Mengedarai Kendaraan.

    Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman, dalam sebuah acara

    Jakarta (SL)-Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan. Pernyataan itu membantah pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

    “Kita pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah,” ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).

    Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018).  Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

    Pujiono mengatakan, mengenai pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat. “Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah,” ujarnya.

    Gerakan berlebih yang dimaksudkan Pujiono misalnya mendengarkan musik namun diiringi dengan karaoke yang menggunakan alat bantu lain seperti microphone yang dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.”Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar aja saya rasa tidak masalah,” sebutnya.

    Tanggapan Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan. “Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok aja kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalo macet boleh. Denger musik aja boleh-boleh aja. Kecuali kalo merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh),” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

    Menurut Argo, ada lima hal yang tak boleh dilakukan saat berkendara. Antara lain melaju dengan melawan arah, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat masih berusia di bawah umur. Argo memperbolehkan pengendara mendengarkan musik saat tengah berkendara. Namun saat ditanya apakah pengendara boleh merokok saat berkendara, ia tak menjawab dengan lugas. “Yang penting tidak mengenai pengendara lain puntungnya,” ujarnya tanpa menjelaskan boleh tidaknya merokok saat kendaraan melaju dan mengakhiri wawancara dengan awak media. (kom/nt)

  • Kesal Kerap di Palak Nelayan Bunuh Preman Dan Buang Mayat Dalam Tambak

    Kesal Kerap di Palak Nelayan Bunuh Preman Dan Buang Mayat Dalam Tambak

    Kapolres tunjukan tersangka dan barang bukti

    Cilacap (SL)-Seorang nelayan, Kandar (48), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah, teranccam dihukum seumur hidup, karena menghabisi nyawa tetangganya.  Nelayan pesisir yang sehari-hari hidup dalam kesederhanaan itu menjadi dalang dari aksi pembunuhan berencana yang menimpa tetangganya sendiri, Ratino.

    Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat gelar perkara oleh di Mapolsek Cilacap Selatan, Jumat (2/3/2018) menyatakan pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dia memang sudah merencanakan pembunuhan atas korban Ratino,” katanya.

    Menurut Kapolres, motif utama yang melatarbelakangi pembunuhan, itu yakni dendam pribadi yang sudah dipendam pelaku sejak lama. Pelaku yang juga dikenal oleh preman (korban,red) itu mengaku sering dipalak dan dianiaya oleh korban semasa hidupnya. “Korban sering mengambil barang milik pelaku secara paksa, bahkan pelaku juga sering dipukul dan diludahi oleh korban,” kata Kapolres.

    Karena sering diperas hingga dilecehkan, kesabaran Kandar pun tandas. Pada Jumat (19/1/2018), selepas maghrib, tepat pukul 18.30 WIB, Kandar yang sudah gelap mata datang menghampiri Ratino. Dipukulkan batang kayu yang dibawanya dari rumah ke kepala Ratino hingga korban meregang nyawa. “Setelah tewas, jasad korban dibungkus menggunakan jaring dan ditenggelamkan di bekas tambak ikan dengan ditimpa batu sebagai pemberat,” jelas Kapolres.

    Jasad korban yang telah membusuk akhirnya ditemukan satu bulan kemudian, tepatnya pada Selasa (13/2/2018). Sementara pelaku ditangkap pada Senin (26/2/2018), saat akan pulang ke gubuk tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari TKP. “Di gubuk pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batang kayu yang diduga digunakan untuk membunuh korban, batu, pisau, gergaji dan tali,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (kom/nt/*)