Kategori: Kriminal

  • Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mencabut kartu anggota (KTA) Advokad inisial BTP, yang sempat ramai disorot dalam penanganan kasus oknum Kepada Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang dirugikan Rp250 juta.

    “BTP itu dilaporkan salah satu kliennya eks Kepala Desa Tr Saksi Kamirah. Peradi melalui Komwasda Peradi Lampung bersikap, dan telah merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP sebagai advokat,” kata FH, anak Kamirah, mengutif pernyataan Komwasda Peradi Lampung Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH, Minggu 2 Februari 2025.

    Menurutnya, Ketua Peradi, Bey Sujarwo, SH, MH, merekomendasikan ke Komwasda Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH. “Saya baru saja dihubungi Ketua Komwasda, Pak Bambang. Beliau menyampaikan kalau Komwasda Peradi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap BTP. Dalam waktu dekat Komwasda akan langsung mengeluarkan rekomendasi, berupa pencabutan keanggotaan BTP di Peradi,” kata FH.

    Ketua Komwasda Peradi, Bambang Handoko, menjelaskan bahwa sikap tegas dengan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP selaku advokat Peradi, karena kesalahan yang bersangkutan sudah sangat fatal. “Terlalu banyak kesalahannya, jadi tidak perlu lagi kita panggil, karena kita panggil pun pasti yang bersangkutan hanya akan mencari pembenaran bagi dirinya,” ucap FH menirukan penegasan Bambang Handoko.

    Sikap tegas yang diambil Komwasda Peradi ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan. Melalui Sekjen DPP Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, yang menegaskan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan BTP sudah dapat dimulai pemeriksaannya oleh Komwasda tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.

    “Komwas sekarang dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu. Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung dibentuk tim panel untuk memeriksa. Hasilnya dibuatkan pengaduan ke DPP Peradi, juga ke penyidik,” kata Sekjen DPP Peradi, Hermansyah Dulaimi.

    Sebelumnya Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, diperiksa Polres Lampung Timur, dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp246 juta, ia memberikan kuasa khusus kepada beberapa lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 31/BTP-SK/I/2024, kuasa hukum Kamirah terdiri atas BTP, EY, ADAG, DN, dan DPP. Persoalan lain muncul dengan adanya nama DPP. Ayah kandung BTP itu diketahui berprofesi sebagai dosen di FH Unila dengan status ASN.

    Dalam menjalankan tugas selaku kuasa hukum, BTP diketahui telah “mengarahkan” keluarga kliennya dengan alasan mengembalikan kerugian negara, yang berujung keluarga Kamirah kehilangan uang Rp250 juta. (Red)

  • Laporannya Gercep Digarap, Amuri Alpa Apresiasi Polres Tuba

    Laporannya Gercep Digarap, Amuri Alpa Apresiasi Polres Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Reskrim Polres Tulang Bawang gerak cepat menerima laporan dari Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com Amuri Alpa, terkait pencemaran nama baik Medianya beberapa waktu lalu. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oknum wartawan atas kasus suap yang dilakukan oleh Siti Soleha Oknum Kepala SDN 1 Karya Makmur Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Amuri menyampaikan bahwa dirinya dapat panggilan dari Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikannya Minggu lalu.

    “Hari ini saya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang, yang intinya aduan saya minggu lalu diterima, dan hari ini saya buat Laporan,” ucapnya, Senin, 3 Februari 2025.

    Amuri sangat mengapresiasi kinerja Anggota Reskrim Polres Tulang Bawang, menurutnya mereka bergerak cepat menerima laporannya dan dalam waktu dekat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.

    “Penyidik akan segera memanggil Oknum Kepala Sekolah, supaya cepat terkuak siapa oknum wartawan yang mengaku-aku Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com tersebut. Dari pemanggilan Kepala Sekolah tersebut nanti pasti akan terbongkar oknum wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah tersebut dan mengatasnamakan Media Tintainformasi.com,” imbuh Sutan Raja Media panggilan akrab Amuri Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com.

    “Akan saya kejar oknum wartawan yang telah merusak nama baik Media saya Tintainformasi.com ini untuk melakukan pemerasan, hingga ke lubang semut sekalipun, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tegas Amuri didampingi Pinnur Selalau Pemred Media Radarcybernusantara.com Pinnur Selalau dan Suryanto Pemred Mediainformasinetwork.com.

    Untuk diketahui, Amuri telah melaporkan Oknum wartawan yang telah mencemarkan nama baik Tintainformasi.com dan diterima oleh Brigpol Ilham Dasyad Wibisono dengan Nomor : L. Pengaduan/06/I/2025/RESKRIM, Tanggal 17 Januari 2025. (Red)

  • Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Polisi dan Jaksa menertibkan oknum-oknum LSM dan oknum-oknum Wartawan (wartawan borek,red) yang kerap meresahkan dan mengganggu kerja Kepala Desa dengan meminta-minta sejumlah uang atau melakukan pemerasan.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial, di hadapan Kabaharkam Komjen Fadil Imran dan Jamintel Kejagung.

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Menurut Yandri, tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum wartawan itu meresahkan. “Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan,” kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat 31 Januari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

    Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

    Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak. “Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan. “Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri. (Red)

  • Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Lampung Utara, Sinarlampung.co-Proyek pembangunan pagar kantor dan rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara dengan anggaran Rp3,1 miliar lebih, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar hukum. Pekerjaan yang seharusnya berada di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara, tapi dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara.

    Proyek rehab rumah dinas Bupati Rp3,1 miliar itu meliputi Rehabilitasi pagar kantor Pemkab Lampung Utara, yang awalnya direncanakan hanya untuk perbaikan kecil tetapi berubah menjadi pembangunan ulang tanpa koordinasi. Kemudian rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara, yang juga menelan biaya besar tanpa transparansi yang jelas.

    Kepala Bagian Umum, Bambang Hadiansyah, mengatakan terkait pelaksanaan proyek tersebut bahwa pembangunan pagar dilakukan karena kerusakan yang dianggap sudah tidak memungkinkan untuk sekadar direhabilitasi. “Awalnya hanya mau rehabilitasi, tapi setelah diperiksa ternyata kondisinya sudah tidak memungkinkan. Jadi langsung dibangun ulang,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025 lalu.

    Dugaan KKN Proyek Perkim Lampung Utara

    Penegak hukum diminta mengusut dugaan korupsi realisasi proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya sejumlah proyek dinas tersebut tahun 2024 banyak bermasalah diantaranya meliputi proyek sumur bor, perpipaan, siring galian dan rehab gedung perkantoran.

    Sumber di Lampung Utara menyebutkan indikasi awal pekerjaan dilaksanakan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Diduga hasil pekerjaan tidak sesuai spek dan menyimpang dari kontrak anggaran yang telah disepakati. Indikasi mark-up anggaran atau penggelembungan anggaran sangat kental di setiap item pekerjaan.

    Contoh pekerjaan sumur bor kebanyakan di serahkan dengan pihak sumur bor. Oknum kontraktor hanya bernegosiasi dengan pemilik sumur bor berapa sanggup mengerjakan hingga selesai. Kontraktor rata-rata terima bersih atau terima kunci dengan kesepakatan harga dari paket pekerjaan. Bahkan ada kontraktor yang tidak turun lapangan sekali.

    Perpipaan pun modusnya hampir sama. Dikerjakan oleh sub kontraktor. Tentu material yang digunakan berjenis KW bukan asli dan dengan harga satuannya pun berbeda.

    Termasuk proyek siring galian dikerjakan asal jadi. Susunan batu dan adukan semen asal terpasang. Volume lebar dan panjang pekerjaan diduga tidak sesuai RAP. Bahkan ada perencanaan titik lokasi janggal tidak ada tempat pembuangan. Sehingga saat hujan, air meluap ke badan jalan karena terputus dan air mengendap jadi sarang nyamuk. Dan ini sempat mendapatkan protes warga.

    Rehab gedung perkantoran hasilnya pun juga diduga diluar semestinya. Ada diantaranya tidak selesai tepat waktu. “Hasil pekerjaan yang kami lakukan sudah standar. Kalau kurang bagus itu wajar. Kami setor 20 persen untuk pekerjaan ini,” ujar sumber yang juga salah seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya, Rabu 15 Januari 2025.

    Menurutnya untuk mengembalikan uang setoran 20 persen dan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek terpaksa didapatkan dari pengurangan volume bahan material, yang penting proyek selesai sesuai dengan kontrak. Soal mutu ketahanan dan kemanfaatan itu tergantung kondisinya nanti.

    “Kami kerja sesuai kontrak. Bangun ini, buat itu kami kerjakan. Kalau bekerja tidak pulang modal dan untung siapa yang mau kerja. Sudahlah kong semua proyek gitu prosesnya. Tanya aja sama orang dinas dan kadisnya. Kami sudah profesional dalam pekerjaan, tapi budaya setoran wajib, tidak setor tidak dapat proyek,” terangnya.

    Terpisah Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperum dan KP) Kabupaten Lampung Utara Erwin Saputra saat akan di konfirmasi sedang tidak berada di kantornya. Menurut keterangan salah satu stafnya yang bersangkutan sedang ada tugas kegiatan diluar kantor. “Bapak tidak ada setelah acara paripurna DPRD beliau langsung acara sama PJ bupati kemungkinan tidak datang lagi,” ungkapnya.

    Kepala Bidang Pemukiman Yandri Harun mengatakan jika Kadis jarang ada orang di kantor. “Coba pagi-pagi aja ke kantor. Kalau sekarang sulit menemuinya. Dia jarang ada, nomor hpnya saja gonta-ganti. Kami aja sulit untuk berhubungan,” ujarnya via whatshapp kepada wartawan.

    Sementara mantan Kabid Cipta Karya Aprizal mengaku sudah pindah tugas ke Dinas PUPR. Terkait pekerjaan dirinya hanya mengelola kegiatan APBD murni. Sementara APBD perubahan bukan dirinya lagi, sudah di Kabid yang baru. “Kalau perubahan enggak in,” tulis Aprizal dalam chat WhatsApp-nya. (Red)

  • Lagi Ngapel Kepala Sekolah SD Labuan Amas Utara Tewas Dibunuh Mantan Pacar Calon Istri

    Lagi Ngapel Kepala Sekolah SD Labuan Amas Utara Tewas Dibunuh Mantan Pacar Calon Istri

    Bajarmasin, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SD Negeri 2, Labuan Amas Utara, Kecamatan Labuanamas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, BI (49), tewas ditebas parang oleh M Akli (25), mantan pacar calon istrinya di Desa Banua Kupang, Senin 27 Januari 2025 malam pukul 23.30 Wita.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga tersebut terjadi di sebuah warung lokasi jualan calon istri korban, Ritaful Mufiqh (22). Malam itu korban bertamu ke rumah Ritaful Mufiah sekitar pukul 19.00 Wita.

    Dan sekira pukul 23.00 WITA pelaku M Akli, sang mantan pacar Ritaful Mufiqh yang mengetahui kedatangan korban mendatangi warung. Dari luar pelaku meneriaki korban dan menyuruhnya keluar dari rumah. Semula korban enggan meladeni dan tidak ingin keluar. Namun, pelaku terus memprovokasi korban, dengan berbagai kata-kata, hingga korban keluar dari rumah.

    Saat korban keluar rumah, langsung ditebas parang secara membabi buta oleh pelaku. Korban berupaya melarikan diri ke samping warung. Namun, dapat dikejar pelaku hingga korban kembali diserang menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami 24 luka sabetan benda tajam.

    Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dievakuasi warga menggunakan ambulans ke rumah sakit Damanhuri Barabai. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. “Motifnya cinta segitiga. Pelaku ditolak ayah R ketika melamar. Yang diterima justru korban,” kata Kapolsek Labuanamas Utara Ipda Lilik Hedriyanto, Rabu 29 Januari 2025.

    Menurut Kapolsek, sebelum peristiwa terjadi, seminggu yang lalu korban sudah diganggu dan diancam pelaku. “Korban sempat datang ke Polsek konsultasi kepada saya. Kami sarankan, jika sudah direstui orang tuanya, nikahi saja dan jangan lagi berkunjung ke warung malam hari. Siang hari saja. Kami juga sarankan calon istrinya jangan dulu buka warung. Kalaupun buka, jangan dia yang jaga, cukup anak buahnya saja,” kata Kapolsek.

    Kapolsek mengimbau agar pelaku secepatnya menyerahkan diri. “Rupanya Senin malam kemarin, mulai habis magrib dia berkunjung ke warung, hingga terjadilah peristiwa itu. Kami sudah minta pelaku maupun keluarga pelaku menyerahkan diri saja, daripada nanti ditangkap,” ujar Kapolsek.

    Keluarga korban menyatakan, korban adalah sosok yang ramah, supel, suka bercanda, dan sayang keluarga. “Dia orang yang baik dan bertanggungjawab,” ungkap Zuraidah, Bibi korban kepada wartawan di Banjarmasin.

    Menurutnya, sebelumnya korban sudah menemui keluarga besarnya, termasuk yang tinggal di Kabupaten Tabalong untuk menikahi Rifatul. “Dia bilang mau menikah lagi dengan perempuan pilihannya,” ucap Zuraidah.

    Pihak keluarga menghormati keputusan itu, karena secara hukum agama dia memang sudah bercerai dengan istri sebelumnya. Korban bertugas di sebuah SD di Labuan Amas Utara sudah sekitar 2 tahun. “Kami minta pelaku dihukum berat. Sebab perbuatannya sangat sadis dan kejam,” ucapnya. (Red)

  • Polisi Pastikan Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Karena Pembunuhan, Pelaku Dalam Penyelidikan

    Polisi Pastikan Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Karena Pembunuhan, Pelaku Dalam Penyelidikan

    Bali, sinarlampung.co-Mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana, dan istrinya, Sri Wulan Trisna, dipastikan tewas akibat dibunuh. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Tim Polresta Denpasar, masih menyelidiki para pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa pembunuhan menjadi penyebab kematian kedua korban. “Setelah dilakukan autopsi, dipastikan ini adalah kasus pembunuhan,” ungkap Laorens saat konfirmasi di Mapolsek Denpasar Selatan.

    Namun, meskipun pembunuhan sudah dipastikan, polisi masih belum bisa mengungkap pelaku maupun motif di baliknya. Menurut Laorens bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai petunjuk untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. “Kami masih mencari motifnya, apakah terkait masalah harta, keluarga, atau pihak luar,” ujarnya.

    Proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi belum dapat memastikan apakah pelaku adalah orang terdekat korban. Hingga saat ini, sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian juga tidak memberikan petunjuk yang jelas. “Sidik jari yang kami temukan tidak sempurna, jadi sulit untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

    Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa sejauh ini, namun hasilnya belum cukup untuk menyimpulkan identitas pelaku. “Kami terus berusaha mencari informasi lebih lanjut. Jika ada perkembangan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

    Kematian tragis mantan Bupati Jembrana dan istrinya pertama kali terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika warga setempat merasa curiga karena rumah korban yang terletak di Jalan Gurita 4, Lingkungan Karya Darma, Denpasar Selatan, tidak ada aktivitas selama beberapa hari.

    Menantu korban menjadi orang pertama yang masuk ke rumah dan menemukan kedua korban sudah dalam keadaan meninggal. (Red)

  • Pelaku Utama Pembunuh Bebas Berkeliaran, Keluarga Datangi Polres Kota Metro 

    Pelaku Utama Pembunuh Bebas Berkeliaran, Keluarga Datangi Polres Kota Metro 

    Kota Metro, sinarlampung.co-Orang tua dan keluarga alm Imam Ardiansyah (27) yang tewas di lapangan simpang Kampus, Oktober 2024 lalu di Kota Metro mendatangi Polres Kota Metro. Mereka menuntut pelaku utama pembunuhan segera di tangkap. Pasalnya hingga kini masih bebas berkeliaran. Bahkan pekan lalu bebas ber posting di media sosial, Senin 3 Februari 2025.

    Hermansyah TR beserta keluarga kembali mendatangi Polres Metro, mempertanyakan mengapa sudah hampir empat bulan belum juga di tangkap. Bahkan ada pelaku yang sudah disidang Namun pelaku utama kasus kematian anaknya justru bebas berkeliaran. “Kami datang ke Polres Metro sebagai orangtua yang kehilangan anak. Anak kami di hilangkan nyawanya secara keji oleh para pelaku, salah satunya pembunuh utamanya belum ditangkap,” ujar Hermansyah, di Polres Kota Metro.

    Hermansyah bersama keluarga yang ikut mendatangi Polres Metro diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Sapuan, dan melakukan dialog tentang kasusnya. “Sudah kita terapkan pasal pasal sesuai dengan fakta-fakta yang ada seperti pasal 340, 338, 170 dan pasal 351 ayat 3, yang jelas kita mengani kasus ini seadil adilnya,” Kata Hendra Sapuan.

    Kuasa Hukum keluarga korban, Johan Pahlawan mengatakan hasil pertemuan bersama pihak Polres Metro terkait kasus pembunuhan ini pihak penyidik akan bekerja profesional. “Pihak Polres Metro akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku yang saat ini masih buron, mereka minta waktu untuk menangkap pelaku,” ujar Johan.

    Diketahui Imam Ardiansyah (27) tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa itu viral dan menjadi perhatian publik. Video korban tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah banyak dibagikan di media sosial.

    Terlihat juga seorang wanita yang di ketahui adiknya menangis sambil meminta bantuan untuk mengevakuasi korban. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, pada Senin 14 Oktober 2024 malam. (red)

  • Enam Komplotan Jaringan Narkoba Kampung Ampai-Kedaton Ditangkap BB 2,2 Kg Sabu 100 Butir Ekstasi

    Enam Komplotan Jaringan Narkoba Kampung Ampai-Kedaton Ditangkap BB 2,2 Kg Sabu 100 Butir Ekstasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menggulung jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung. Selain menangkap enam orang pelaku satu diantaranya wanita, petugas mengamankan barang bukti 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

    “Total barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, yang jika dirupiahkan ditaksir senilai 2,2 miliar rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 31 Januari 2025.

    Para pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi, yaitu lima orang laki laki dan 1 orang perempuan, yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Dari tangan AF, Polisi menyita sabu seberat 0,95 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan. Dari mereka diamankan sabu seberat 0,18 gram.

    Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34). Dari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Kemudian Jumat, 31 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton.

    Dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg. Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.

    Dengan pengungkapan ini, kata Kapolres pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap. Namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” Ujar Alfret.

    Alfret juga meminta kerja sama semua pihak agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika.

    Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp35.000.000,-.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red/**)

  • Mengerahkan Diri, Pelaku Utama Pembacok Predi Saputra Ternyata Pelajar SMK

    Mengerahkan Diri, Pelaku Utama Pembacok Predi Saputra Ternyata Pelajar SMK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelaku utama pembacokan siswa SMP di Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Jumat, 31 Januari 2024. Pelaku yang berinisial AB alias Otoy (17), warga Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur ternyata seorang pelajar SMK di Bandar Lampung.

    AB bersama empat pelaku lainnya yang kini telah diamankan melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu,
    18 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian dada.

    Baca: GRIB Panjang Kutuk Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas di Bandar Lampung

    Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengatakan pelaku telah diamankan dengan cara persuasif setelah sebelumnya melarikan diri ke Serang, Banten.

    “Pelaku utama berhasil kita amankan inisial AB alias otoy. Barang bukti yang diamankan sajam yang biasa disebut corbek yang digunakan pelaku mengenai dada korban, setelah korban dikejar, jatuh lalu dibacok,” katanya.

    Sebelumnya, lanjut Saidi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat orang tersangka inisial CS, IS alias Bagong, RP dan ST alias Mbot. “Untuk pelaku yang sudah kita amankan sudah tahap dua, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (*)

  • Pelajar SMA Negeri 1 Anak Tuha Bunuh Teman Sendiri Jasad Dibuang ke Sungai Motor Digadai Buat Judi Online, Pengaruh Sabu

    Pelajar SMA Negeri 1 Anak Tuha Bunuh Teman Sendiri Jasad Dibuang ke Sungai Motor Digadai Buat Judi Online, Pengaruh Sabu

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dibawah pengaruh narkoba jenis sabu, RI (17), pelajar SMA Negeri 1 Anak Tuha, Lampung Tengah, menghabisi rekan akrabnya sendiri, saat pulang sekolah. RI (18) dan RK (17) sempat berkelahi, dan RK terjatuh ke Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, lalu di lelepin hingga tewas, Kamis 30 Januari 2025.

    Kasus itu terungkap setelah orang tua RK mencari cari keberadaan korban, yang hingga sore tidak pulang. Setelah dilakukan pencarian jasad RK (17) ditemukan warga tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan masih mengenakan tas. Sementara motornya tidak ditemukan, Kamis malam Jumat.

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, yang mengatakan bahwa jasad anak sekolah tersebut merupakan warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. “Jasad RK ditemukan tewas setelah keluarga dan Polsek Padang Ratu melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dari sekolah hingga pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 31 Januari 2025.

    Kapolres menjelaskan penemuan jasad pelajar itu bermula ketika pihak keluarga tak bisa menemukan keberadaan RK sepulang sekolah dan tidak ada kabar hingga pukul 15.15 WIB. Kemudian, ibu korban melakukan pencarian pada pukul 16.30 WIB dan bertanya kepada teman sebaya RK.

    Dari situ, orangtua korban mendapat informasi dari salah satu teman RK yang juga bersekolah di SMAN 1 Anak Tuha, bahwa korban pulang bersama RI (18). “Tapi saat orangtua korban mendatangi rumah RI, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, orangtua korban pun meminta bantuan Polsek Padang Ratu untuk mencari korban,” katanya.

    Keluarga dibantu warga dan jajaran Polsek Padang Ratu pun melakukan pencarian dan penyisiran. Keberadaan korban pun akhirnya ditemukan oleh warga di Sungai Way Waya Bumi Aji dengan kondisi sudah tak bernyawa. “Korban pun telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak Kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai,” ungkapnya.

    Dikatakan Kapolres, setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan. “Dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah. korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban berujung pembunuhan,” katanya.

    Kapolres melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. “Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas,” terangnya.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp1,5 juta untuk judi online (slot). Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

    Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3). Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

    Urine Positif Sabu

    Kapolres mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan. “Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” katanya. (Red)