Kategori: Kriminal

  • Kronologis OTT KPK Di Lampung Tengah

    Kronologis OTT KPK Di Lampung Tengah

    Barang bukti di KPK

    Jakarta (SL)-Total ada 19 orang yang ditangkap KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun, hanya 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

    Kesembilan belas orang itu ditangkap dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kesembilan belas orang itu antara lain:

    1. Mustafa (Bupati non aktif Lampung Tengah)
    2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)
    3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah)
    4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah)
    5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah)
    6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah)
    7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah)
    8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah)
    9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah)
    10. N (swasta/kontraktor)
    11. A (swasta)
    12. SNW (PNS)
    13. ADK (swasta)
    14. AAN (PNS)
    15. I (staf PU)
    16. K (PNS)
    17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir

    KPK menduga suap dilakukan antara Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

    “Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

    “Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” imbuh Syarif.

    Berikut kronologi yang disampaikan Syarif:

    Rabu, 14 Februari 2018

    Pukul 14.00 WIB
    Tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah

    Pukul 15.00 WIB
    Tim KPK mengamankan SNW di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.

    Pukul 17.00 WIB
    Tim KPK mengamankan S di Bandara Lampung

    Pukul 18.00 WIB
    Tim KPK mengamankan ADK di rumahnya. Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah

    Pukul 19.00 WIB
    Tim KPK mengamankan N di rumahnya di Lampung Tengah

    Pukul 22.00 WIB
    Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya. Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal

    Kemudian di hari yang sama tetapi lokasi berbeda yaitu di Jakarta, KPK mengamankan 8 orang lainnya yaitu:

    Pukul 19.00 WIB

    Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN, ADR, I, dan K di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Z, R, dan IK

    Kamis, 15 Februari 2018

    Pukul 17.00 WIB
    KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar Lampung

    Pukul 18.20 WIB
    KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan akan dibawa ke Jakarta malam ini.

    Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

    Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1×24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu. (dtk/nt)

  • KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Suap DPRD Lampung Tengah

    KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Suap DPRD Lampung Tengah

    Laode Syarif Wakil Ketua KPK

    JAKARTA (SL) -Untuk sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 19 orang yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) J Natalis Sinaga yang juga ketua PDIP Lampung Tengah, Kepala Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konprensi persnya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (15/02) malam.

    Laode menjelaskan, Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan uang pinjaman ini akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

    Kata Laode, untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. “Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan cis  sebesar Rp 1 miliar,” jelas Loade.

    Menurut Laode, perbuatan Taufik  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Natalis dan Rusliyanto diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kamis (15/2) sore, KPK memboyong Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafake Jakarta. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Mustafa sempat diperiksa penyidik KPK  di Bandara Radin Inten II.

    “Benar. Sebelum diterbangkan, diperiksa KPK di Bandara. Sekitar pukul 17.00 hingga Pukul 18.00 WIB,” ujar Edwin Hanibal, fungsionaris Partai Nasdem Lampung, Kamis (15/2) malam.

    Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lampung Tengah. 14 orang diamankan dalam operasi itu dan 8 diantaranya dibawa ke Kantor KPK pada Rabu (14/2) malam. Kemudian pada Kamis (15/2) bertambah 5 orang jadi 19 orang. (hlg/nt)

  • Kakek Renta Setubuhi Bocah SD

    Kakek Renta Setubuhi Bocah SD

    Kakek Mahuri alias mbah Mahuri alias mbah Ali

    Tulangbawang Barat (SL)-Seorang kakek 80 tahun, harus berurusan dengan Polisi, karena dugaan perbuatan asusila dengan pelajar SD. Warga Tiyuh pulung Kencana Rt01 Rw02, Kecamatan Tulangbawang Tengah, ditangkap polisi atas laporan keluarga pelajar sekolah dasar, Rabu (14/02/2018).

    Kapolsek Tulangbawang Tengah AKP Leksan Ariyanto kepada awak media membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Rabu 14/02/18 sekira pukul 11:00 wib pelaku yang diamankan adalah kakek Renta bernama Mahuri alias mbah Mahuri alias mbah Ali, pekerjaan Tani.

    “Pelaku dalam keadaan sehat dan tidak ada perlawanan terhadal petugas saat pelaksana penangkapan, kemudian tersangka di bawa ke Polsek guna di proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Atas perbuatan pelaku di sangka telah melanggar pasal 81 Juncto pasal 76D, pasal 82 juncto, padal 76E UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena melakukan perbuatan muslihat kepada anak di bawah umur. (Robert)

  • Mustafa dikabarkan Kena OTT KPK?

    Mustafa dikabarkan Kena OTT KPK?

    Kantor KPK RI

    Jakarta (SL)-KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

    Informasi yang didapat, penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/2). Mustafa ditangkap karena diduga menerima uang suap. Diduga penangkapan itu terjadi setelah transaksi suap dilakukan. “Iya, Bupati Lampung Tengah (ditangkap),” kata sumber kumparan.
    Selain Mustafa, KPK menangkap 10 orang lainnya yang diduga terlibat suap. Kini, 11 orang tersebut dibawa ke kantor KPK.
    Mustafa saat ini juga sedang maju di Pilgub Lampung. Ketua DPW Partai NasDem itu maju didampingi Ahmad Jajuli.
    Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah pihak yang turut diamankan bersama Mustafa. Kasus dan berapa uang yang diamankan dari operasi senyap ini pun belum diketahui.
    Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait OTT terhadap Mustafa. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan memastikan OTT yang dilakukan kepada calon kepala daerah tersebut. “Bentar aku cek,” tutur Saut lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia.
    Sehari sebelumnya, tim KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tujuh orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, calon bupati Subang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya. (kem/CNN/jun)
  • Abrar Benarkan Pemeriksaan Propam Mabes Polri

    Abrar Benarkan Pemeriksaan Propam Mabes Polri

    Bandarlampung (SL)-Divisi Propam Mabes Polri dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse (Dir) Narkoba Polda Lampung Kombes Pol M Abrar Tuntalanai, Selasa (13/2/2018).

    Pemeriksaan Dir Narkoba terkait kasus penangkapan Michael Mulyadi (34), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, di tangkap di hotel Amalia, kamar nomor 322 pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu oleh Krimum Polda Lampung dan diserahkan ke DITRESNARKOBA Narkoba Polda Lampung.

    Kepastian pemeiksaan Propam Mabes Polri, dibenarkan oleh Dir Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai, saat diwawancarai wartawan, di kantornya, Senin (12/2/2018).

    Divisi Propam Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse (Dir) Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada, Selasa (13/2/2018).

    Pemeriksaan Dir Narkoba ini terkait dengan kejadian lepasnya Michael Mulyadi (34), pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika di hotel Amalia, kamar nomor 322 pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.

    Kepastian adanya pemetiksaan Propam Mabes Polri, dibenarkan oleh Dir Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai, saat diwawancarai wartawan, di kantornya, Senin (12/2/2018).

    “Saya sudah mendapatkan surat panggilan dari Propam untuk pemeriksaan besok,” ungkap Abrar seraya menunjukkan surat panggilan dari Propam Mabes Polri.

    Menurut Abrar, apapun keputusan dari pemeriksaan esok, dirinya akan menerimanya dengan senang hati. Dia juga mengaku siap jika harus kehilangan jabatan. “Kalaupun saya harus dicopot dari jabatan ini, saya sudah siap. Bahkan, saya juga sudah siap untuk mengundurkan diri,” ungkapnya.

    Menurutnya, jabatan hanyalah titipan. “Saya sebagai prajurit, siap ditempatkan di mana saja,” tegasnya.

    Abrar yang sudah sekitar satu tahun menjabat Dir Narkoba Polda Lampung juga menyatakan siap bertanggungjawab atas kelalaian anggotanya yang mengakibatkan pelaku penyalahgunaan narkotika Michael Mulyadi (34), kabur saat proses penyidikan berlangsung.

    “Kalaupun saya dinyatakan bersalah atas masalah ini, saya siap bertanggungjawab dan siap menerima apapun juga konsekwensinya,” ujar Abrar.

    Dia menuturkan, lepasnya Michael lantaran kecerobohan anggotanya. “Itulah kecerobohan anggota kita. Tetap saya bertanggungjawab atas apapun kinerja anggota,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, Michael sudah tidak ada di dalam sel selama dua hari. Namun dirinya tidak mengetahui hal itu. “Anggota kita juga tidak melapor ke saya,” ujarnya. “Saya sudah mendapatkan surat panggilan dari Propam untuk pemeriksaan besok,” kata Abrar menunjukkan surat panggilan dari Propam Mabes Polri.

    Menurut Abrar, apapun keputusan dari pemeriksaan esok, dirinya akan menerimanya dengan senang hati. Dia juga mengaku siap jika harus kehilangan jabatan. “Kalaupun saya harus dicopot dari jabatan ini, saya sudah siap. Bahkan, saya juga sudah siap untuk mengundurkan diri,” ungkapnya.

    Menurutnya, jabatan hanyalah titipan. “Saya sebagai prajurit, siap ditempatkan di mana saja,” tegasnya.

    Abrar yang sudah sekitar satu tahun menjabat Dir Narkoba Polda Lampung juga menyatakan siap bertanggungjawab atas kelalaian anggotanya. Abrar menyebut pelaku penyalahgunaan narkotika Michael Mulyadi (34), kabur saat proses penyidikan berlangsung. “Kalaupun saya dinyatakan bersalah atas masalah ini, saya siap bertanggungjawab dan siap menerima apapun juga konsekwensinya,” ujar Abrar.

    Dia menuturkan, lepasnya Michael lantaran kecerobohan anggotanya. “Itulah kecerobohan anggota kita. Tetap saya bertanggungjawab atas apapun kinerja anggota,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, Michael sudah tidak ada di dalam sel selama dua hari. Namun dirinya tidak mengetahui hal itu. “Anggota kita juga tidak melapor ke saya,” ujarnya. (wr9/nt/*)

  • Kasus Michael Pimpinan Polda Harus Bertanggung Jawab 

    Kasus Michael Pimpinan Polda Harus Bertanggung Jawab 

    Catatan bb saat dilimpahkan ke ditnarkoba Polda lampung

    Bandarlampung (SL)-Pernyataan Direktur Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) M. Abrar Tuntalanai, tentang tersangka kasus narkoba Michael Mulyadi (24), yang sempat dibebaskan dengan alasan tidak jelas, menuai reaksi menggelar aksi.

    Diketahui sebelumnya, Michael, pengusaha muda keturunan, warga Sukarame, Bandarlampung, pemilik beberapa jenis kepemilikan barang terlarang narkoba berupa sabu, ekstasi, ganja, pil Kamlet, dan pil Alpazolam, yang tertangkap tangan di Hotel Amalia, kamar 322, pada Minggu (28/1) lalu, sempat mendapatkan perlakuan khusus dengan dibebaskan dan tidak menjadi tahanan.

    Koordinatir Komunitas Masyarakat Peduli Kebenaran (KMPK), Gunawan Pharrikesit, menyatakan persoalan inu sangat serius. Harus ada tanggungjawab dari unsur pimpinan dan jangan hanya menumbalkan bawahan saja.

    “Tidak mungkin bawahan setingkat pemeriksa berani mengeluarkan tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit itu, apabila tidak ada perintah dari pimpinan,” ujar Gunawan.

    Lebih lanjut, aktivis ’98 yang juga praktisi pers, yang pernah bersama mahasiswa, ulama, tokoh masyarakat, yang tergabung dalam KMPK, melakukan audiensi dengan Wadir Narkoba Polda Lampung, karena ada pernyataan pelaku narkoba yang diamankan namun dinyatakan bukan sebagai tersangka oleh pihak pimpinan Direktorat Narkona beberapa waktu lalu ini, juga menegaskan semua aktivitas dan hal yang terjadi di Direktorat Narkoba, pastinya sepengetahuan dan persetujuan pimpinan.

    “Untuk itulah, pernyataan Direktur Narkoba Polda Lampung, bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa yang bernama Michael itu dibebaskan, sangatlah tidak masuk akal. Jangan hanya bisanya menyalahkan anggota dengan mengkambing hitamkan anggotanya. Dia (Dir. Red), tidak boleh lempar batu sembunyi tangan. Sebagai pemimpin seyogyanya jadilah ksatria dan tidak berlindung dari anggota ketika terjadi permasalahan,” ungkap Gunawan.

    Menyikapi kesan tidak bertanggungjawabnya Dir. Narkoba Polda Lampung, kombes. M. Abrar Tuntalanai ini, Gunawan mengatakan berencana menggelar aksi ke Mapolda Lampung dan DPRD Lampung. Selain itu KMPK juga akan menggelar aksi di Mabes Polri dan Istana Presiden.

    “Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Lampung, Kapolri, bahkan presiden. Harus ada penanganan secara khusus dalam pengungkapan persoalan ini,” tegasnya.

    Tersangka yang sebelumnya sempat dilepaskan oleh Direktorat Narkoba Lampung ini, merupakan tersangka limpahan dari Reserse Kriminal umum, yang mengamankannya di Hotel Amalia, Minggu (28/1), siang.

    Menurut penelusuran Sinar Lampung, persoalan dibebaskannya Michael, mencuat setelah pihak reserse umum mengetahui kalau pemilik berbagai jenis barang haram narkoba golongan satu ini, tidak berada dalam sel tahanan di Direktorat Polda Lampung.

    Kemudian Kapolda Lampung, Irjen Sutana, memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan penangkapan, yang kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Lampung Selatan, dengan menggelar razia di Kecamatan Sidomulyo.

    Menurut pengakuan akhir Abrar kepada pihak pers, Michael merupakan tersangka kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak dua paket seberat 3,48 gram, tiga plastik berisi pil ekstasi, satu bungkus ganja seberat 31,78 gram, 3 butir pil Kamlet, 8 butir Pil Alpazolam.

    Keterangan Dir. Narkoba Polda Lampung ini kerap berubah-ubah. Sebelumnya Abrar menyatakan barang bukti yang dimiliki tersangka hanya sedikit, dan yang bersangkutan telah mendapatkan rehabilitasi dengan alasan adanya asessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

    Namun pernyataan Abrar, yang pernah menjadi Kapolrea Lampung Timur dan Wakapolres Jakarta Selatan ini, dibantah oleh Kepala BNNP, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan yang dikirim Polda Lampung terkait kasus Michael.

    Menurut Tagam, rehabilitasi itu ada ketentuannya. Harus ada persetujuan dari beberapa pihak dan mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). (gun)

  • Cekcok Diwarung Sop Kodok Haekal Tewas Ditikam

    Cekcok Diwarung Sop Kodok Haekal Tewas Ditikam

    ilustrasi peerkelahian dengan senjata tajam

    Tanggamus (SL)-Hanya gara gara kursi tempat duduk di warung Sop Kodok, dua pemuda bertikai. Akibatnya, salah satu pemuda Haikal (36) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas dengan luka tusuk dibagian perut. Korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat, kemudian dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek, namun tak tertolong, Kamis (1/2) sekitar pukul 3.30.

    Peritiwa keributan terjadi di rumah makan Sop Kodok Mami Fatimah, Tanggal 31 Januari 2018 di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sementara lawan Haekal, Fatona (24), menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, diantar keluarganya, Kamis 1 Februari 2018.

    Kasat Reskim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, membenarkan bahwa pada hari Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 03.30 Wib, Fatona diserahkan pihak keluarganya ke Sat Reskrim Polres Tanggamus.

    Devi Sujana menjelaskan dari keterangan Fatona, bahwa malam itu, Fatona bersama seorang temannya datang ke warung Sop Kodok Mami Patimah di Pekon Patoman. Saat itu, datang Haekal dan rekan rekannya. “Terjadi keributan, karena masalah kursi tempat duduk. Kursi yang sedang diduduki Fatona diminta oleh korban Haikal,” kata Devi Sujana.

    Saat keributan itu, Fatona langsung keluar warung pergi meninggalkan warung, namun dikejar Haikal. Dan Haikal sempat memukul kepala Fatona, sambil mengeluarkan senjata ajam jenis badik. “Saat itu tersangka Fatona tidak melawan, bahkan pergi meninggalkan tempat itu dengan menggunakan sepeda motornya,” katanya.

    Haikal dan teman-temannya yang tersulut emosi, justru mengejar Fatona dengan menggunakan dua sepeda motor. Sekitar 30 meter dari warung, Haikal menghentikan motor Fatona. “Disinilah terjadi perkelahian. Fatona di jatuhkan dari motor dan Haikal mencoba menusuk Fatona dengan senjata tajamnya, dan mengenai tangan dan perut Fatona,” kata Kasatreskrim.

    Haikal sepertinya tersulut emosi, dan tidak waspada. Fatona yang terluka itu justru melakukan perlawanan, dan secara tiba-tiba dengan menusuk perut Haikal dengan senjata tajam yang diambil dari pinggangnya, dan mengenai perut Haekal. “Haikal diselamatnya rekan-rekannya dan dibawa ke RSU Abdul Muluk Bandarlampung. Namun nyawa korban Haikal tak dapat diselamatkan dan meninggal pada sekitar pukul 03.00 wib,” ujarnya.

    Untuk mendalami perkara ini dan kepentingan penyidikan, Fatona diamankan di Polres Tanggamus, dan dijerat pasal 338 Subider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*/tgs/jun)

  • Heboh Sekte Terlarang Di Bandung

    Heboh Sekte Terlarang Di Bandung

    Ilustrasi sekte terlarang

    Jawa Barat (SL)-Kota Bandung di hebohkan dengan adanya kabar sekte terlarang yang melakukan ritual seks bebas di alam terbuka. Kepolisian Resor Kota Bandung masih terus melakukan menyelidiki sekte bebas tersebut. Ironisnya para pemeran seks dalam sekte terlarang ini melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Artis hingga mahasiswa, Senin (22/01/2018).

    Kapolresta Bandung,  Kombes Pol Abdul Rahman Baso, menyatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi, satu diantara-nya mengaku anggota sekte. Kepada penyidik, Gilang mengaku mengikuti Sekte Seks Bebas bersama Ibunya, dia sudah bergabung sejak sembilan tahun lalu, selain Gilang dan ibunya, ada beberapa PNS, Mahasiswa, bahkan Artis.

    “Kegiatan Seks bebas dilakukan di alam terbuka di Jawa barat. Dalam kegiatan itu dilakukan Seks bebas bertukar pasangan di alam terbuka yang dipimpin seorang Pemimpin sekte. Keterangan Saksi ini masih kami dalami,” Katanya.

    ”Kami periksa keterangan Muhammad Anwar selaku saksi pelapor, dan saksi lainnya yakni Gilang yang mengaku sebagai anggota sekte,” jelas Abdul Rahman sebagaimana dilansir zonadinamika.com.

    Gilang menyatakan ritual yang dilakukan oleh anggota sekte itu antara lain, satu perempuan melayani sembilan lelaki saat ritual itu dilakukan, ibunya digilir oleh sembilan pria. ”Jadi Mama saya ada di satu ruangan, lantas lelakinya antre satu-satu masuk ke dalam ruangan,“ kata Gilang.

    Menurutnya, siapa yang bisa menghamili ibunya dan anggota perempuan lainnya di sekte itu, maka sang pria akan mendapatkan piagam ritual. Para jemaat juga kata dia, memiliki cincin pentagram dalam ritual Seks bebas itu.

    Sekte Seks bebas ini menyeruak sejak Surat perintah ritual Seks bebas di kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung bocor ke publik. Polrestabes Bandung masih terus menyelidiki kasus ini. ”Kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai membuat suasana tidak kondusif lantaran beredarnya Isu sekte ini, ” katanya. (sir/nt/*)

  • Bupati Jombang Kena OTT KPK

    Bupati Jombang Kena OTT KPK

    Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

    Jawa Timur (SL) -Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap bersama ajudannya, terkait setoran proyek di Lingkungan Pemda Jombanga.

    “Iya benar, Bupati Jombang berdua dengan ajudannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan Tempo, Sabtu, 3 Februari 2018.

    Nyono bersama ajudannya tiba di KPK sekitar pukul 21.15. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 3 Februari 2018.

    Nyono terkena OTT KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang . Namun, belum diketahui jumlah uang yang berhasil diamankan. “Tadi ada kegiatan tim di lapangan sore dan malam ini,” kata Febri.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Bupati Jombang dan ajudannya yang terkena OTT.

    Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjabat sebagai bupati sejak 24 September 2013 lalu. Pria ini lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 8 November 1962 lalu. Sebelum menjadi Bupati Jombang, Nyono merupakan Wakil Ketua DPRD Jombang dari Fraksi Partai Golkar.

    Nyono menjadi bupati ke-19 Jombang setelah dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Berpasangan dengan Mundjidah Wahab, Nyono memenangi Pilkada Jombang 2013.

    Masa pemerintahannya sebagai bupati akan berakhir pada tahun ini. Nyono pun berniat kembali maju berkontestasi di Pilbup Jombang.

    Menggandeng politisi PKB Subaidi Muchtar, Nyono sudah mendaftar ke KPU. Bakal calon bupati petahana ini diusung Partai Golkar, PKB, PKS, NasDem, dan PAN.

    Nyono terkena OTT KPK pada hari ini, Sabtu (3/2/2018). Dia langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Kader Golkar

    Golkar mengaku prihatin atas penangkapan terhadap kadernya tersebut. Sebelumnya Golkar sudah menginstruksikan seluruh kadernya untuk menjauhi tindakan tidak terpuji seperti korupsi.

    Meski begitu, Golkar menunggu penjelasan resmi dari KPK soal OTT ini. Jika terbukti, Golkar akan memberi sanksi terhadap Nyono sebagai kader Golkar. “Kita menunggu penjelasan resmi KPK atas peristiwa OTT itu. Bagaimana kejadiannya dan dalam kasus apa,” Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily melalui pesan WhatsApp kepada detikcom, Sabtu (3/2/2018). (nt/*)

  • Tiga Tahanan Narkoba Kabur Dari Sel Polsek

    Tiga Tahanan Narkoba Kabur Dari Sel Polsek

    Ilustrasi tahanan kabur

    Lampung Timur (SL) -Tiga tahanan kasus Narkona Polsek Sukadana, Lampung Timur, kabur dari sel rutan Polsek, sejak Rabu (31/1/2018) malam. Mereka kabus usai menyantap makan malam.

    Informasi dihimpun di Polsek Sukadana menyebutkan, para tahanan itu kabur diduga memiliki hubungan dekat dengan salah seorang petugas jaga malam itu. ”Ya bener itu ada 3 tahanan kabur, katanya mereka cukup akrab, habis dikasih makanan terus entah gimana kronologisnya pas penjaga gak ada, tahanan berhasil kabur dengan membuka pintu sel itu,” katanya, yang tidak mau disebut namanya, kepada wartawan dilangsir rilis.id, Jumat (2/2/2018).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistianingsih membenarkan hal itu. “Iya ada tahanan kabur dari Polsek Sukadana, tapi saya belum tau sudah sejauh mana prosesnya. Saya belum tanya lagi, ” kata Sulis.

    Ketika ditanya siapa saja tahanan tersebut Kombes Sulistianingsih belum dapat memberikan keterangan secara rinci lantaran masih dalam proses penyelidikan. “Saya belum tau nama-namanya belum dapat data lengkap hanya benar ada tahanan kabur, karena sekarang masih proses penyelidikan,” katanya. (rld/nt/*)