
Bandarlampung (SL)-Polda Lampung siapkan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum anggota Polres Lampung Utara Briptu AF dan J yang tersandung kasus narkoba.
Bandarlampung (SL)-Polda Lampung siapkan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum anggota Polres Lampung Utara Briptu AF dan J yang tersandung kasus narkoba.
Lampung Timur (SL) -Tiga tahanan kasus Narkona Polsek Sukadana, Lampung Timur, kabur dari sel rutan Polsek, sejak Rabu (31/1/2018) malam. Mereka kabus usai menyantap makan malam.
Informasi dihimpun di Polsek Sukadana menyebutkan, para tahanan itu kabur diduga memiliki hubungan dekat dengan salah seorang petugas jaga malam itu. ”Ya bener itu ada 3 tahanan kabur, katanya mereka cukup akrab, habis dikasih makanan terus entah gimana kronologisnya pas penjaga gak ada, tahanan berhasil kabur dengan membuka pintu sel itu,” katanya, yang tidak mau disebut namanya, kepada wartawan dilangsir rilis.id, Jumat (2/2/2018).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistianingsih membenarkan hal itu. “Iya ada tahanan kabur dari Polsek Sukadana, tapi saya belum tau sudah sejauh mana prosesnya. Saya belum tanya lagi, ” kata Sulis.
Ketika ditanya siapa saja tahanan tersebut Kombes Sulistianingsih belum dapat memberikan keterangan secara rinci lantaran masih dalam proses penyelidikan. “Saya belum tau nama-namanya belum dapat data lengkap hanya benar ada tahanan kabur, karena sekarang masih proses penyelidikan,” katanya. (rld/nt/*)
Bandarlampung (SL)-Tiga anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, mangkir panggilan penyidik Polda Lampung, pada Selasa (29/1) kemarin, terkait kasus dugaan penipuan penggelapan uang setoran proyek, atas laporan korban atas nama Edi Suroto.
Menurut Edi, selayaknya ketiga anggota DPRD tersebut diperiksa pada Selasa kemarin. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang bertugas. “Info dari penyidik kalau ketiganya tidak datang dan melalui pengacaranya mengaku sedang ada tugas kantor,” ujar Edi Suroto, Jumat (02/02/2018).
Ketika ditanya proses selanjutnya, Edi mengatakan jika pihak penyidik melayangkan surat panggilan ke 2. “Penyidik bilang akan layangkan panggilan kembali,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan yang dimaksud. Polda Lampung melayangkan surat panggilan terhadapa tiga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung.
Surat panggilan untuk mengklarifikasi dugaan penipuan tersebut, ditujukan ke Yudiyanto, A Gunawan dan Firdayana Anggota DPRD Komisi III.
Dalam surat panggilan disebutkan jika ketiganya diminta untuk menghadap hari Selasa (30/01/2018). “Surat panggilan sudah dikirim. Tinggal tunggu saja kalau sudah waktunya,” kata Edi Suroto.
Sebelumnya, Yudiyanto selaku pihak terlapor mengaku jika permasalahan tersebut telah dikuasakan ke pengacara dan berjanji akan menyelesaikannya. Sedangkan dalam laporan Edi Suroto korban dugaan Penipuan ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017. Edi mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran hingga merugi sekitar Rp.500jt.
Namun Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan. (Aan/Jun)
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Bus PM TOH bernopol BL-7906-AA yang berasal dari Provinsi Aceh mengantarkan 2 kilogram sabu-sabu tujuan Jakarta.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung mencegat bus ini di wilayah Lampung Tengah. Setelah itu kami menemukan 2 kilogram sabu diatas atap toilet,” ujarnya, saat ekspose di Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (1/2).
Setelah itu, lanjut mantan Kapolres Lampung Timur ini, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap empat pelaku. Dan menurut salah satu pelaku mereka berangkat dari Aceh pada hari Sabtu (27/1).
“Mereka diperintahkan untuk mengantarkan oleh seorang bandar narkoba berinisial AG (DPO) dengan tujuan Cikokol, Tangerang, dengan upah Rp40 juta,” jelas dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus besar sabu seberat 2 kilogram, enam unit handphone, satu buah kartu ATM, dan juga satu unit kendaraan Bus PM TOH bernopol BL 7906 AA.
“Dari empat pelaku kami kenakan pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 115 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 1997 tentang narkotika,” terangnya. (rls/*)
Bandarlampung (SL) -Leonis Wangsa alias Ong (66), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung, ditangkap di pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Batam, Selasa (30/1/2018). Penangkapan ini atas kerjasama Kejari Batam denagn Kejari Bandarlampung dan Polresta Barelang Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, R Adi Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Wongso Setiawan mengatakan, bahwa terpidana sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. Diduga ia mampir di Batam sebagai upaya melarikan diri ke luar negeri.
“Dia (Ong) adalah terpidana korupsi dari Kejari Bandarlampung, kita tangkap pusat perbelanjaan Nagoya Hill atas koordinasi Kejari Lampung dan Polresta Barelang,” ujar R Adi Wibowo.
Dari penelusuran sementara, Ong hendak melarikan diri ke luar negeri dengan alasan mau berobat ke Penang, Malaysia. Namun rencana tersebut kandas, setelah tertangkap di Batam bersama barang bukti paspor palsu yang dimiliki. “Ini upaya yang kedua, pelaku juga pernah hendak melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal,” kata dia.
Dari peristiwa penangkapan itu, sempat petugas dikelabui oleh Ong. Dikarenakan identitas dirinya sempat dibuat berbeda. “Untuk foto paspor antara di Bali dan di Batam sama, tapi nama orangnya yang dibuat berbeda,” terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Wongso Setiawan bahwa Ong menjadi terpidana dalam kasus pembangunan jalan kampung yang merupakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012.
Dimana pembangunan yang dilakukan tidak sesuai spek atau volume. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 juta. Di pengadilan tingkat pertama Ong divonis 1 tahun, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi dan hukuman pelaku diperberat menjadi 2 tahun.
“Tak puas, pelaku balik kasasi di Mahkamah Agung (MA) tapi justru hukumannya kembali diperberat menjadi 4 tahun,” terang Andrie ke awak media di lobby Kantor Kejari Batam Center.
Belum lagi menjalani hukuman di penjara, lanjut Andrie, Ong kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung untuk kasus korupsi pembangunan Pabrik Es, satu paket dengan proyek sebelumnya. “Sekarang ini masih sidang kasus pembangunan Pabrik Es dengan nilai kerugian sekitar Rp800 juta. Lagi-lagi karena tidak sesuai spek,” jelasnya.
Sekenario pelarian Ong, ungkapnya, berawal saat direktur perusahaan kontraktor ini mengajukan permohonan berobat ke salah satu rumah sakit di Jakarta dengan alasan penyakit jantung. Namun begitu dicek ke rumah sakit terkait, yang bersangkutan ternyata sudah melarikan diri, dan Kejari Bandarlampung langsung mengeluarikan pencekalan.
“Alasan berobat ke Jakarta karena penyakit jantung, tapi begitu cek ke rumah sakit terkait ternyata yang bersangkutan sudah menghilang. Saat itu juga langsung kita buat pencekalan,” jelas dia.
Sebelum diekspos di kantor Kejari Batam, terpidana Ong sempat dibawa ke Polresta Barelang, kemudian diserahkan ke Kejari Batam untuk diteruskan ke Kejari Bandarlampung.
“Pelaku segera kita terbangkan ke Lampung, kalau tidak hari ini, kita upayakan besok paling lambat,” katanya.
Selanjut Kejari Bandarlampung juga melakukan penyelidikan terhadap orang orang terlibat menyembunyikan dan membantu pelarian Lionis Wangsa, selama ini. (vie/jun)
Bandarlampung (SL)-Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus Rian Saputra (22), warga Kampung Pampangan, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandarlampung, pelaku penikaman hingga tewas, Erik Handoko (24), pedagang durian, warga Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Minggu (28/1/2018) lalu.
Rian Saputra, diringkus saat bersembunyi disebuah rumah toko (ruko) yang belum jadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku diringkus dalam kurun waktu kurang dari 10 jam sejak ditemukannya korban. “Pelaku kita ringkus sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya, saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Senin (29/1/2018).
Dari penyelidikan anggotanya, lanjut Murbani, motif yang dilakukan oleh pelaku yaitu merasa sakit hati kepada korban. “Dikarenakan pada malam itu pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau Hukuman mati. (aan/*)
Magelang (SL) -Kisah hidup sepasang lansia asal Dusun Sanggrahan Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini mungkin bisa disebut tragis. Keduanya ditemukan tewas membusuk di rumahnya, lebih dari dua pekan, tanpa diketahui sanak dan keluarganya.
Baru siang ini (28/1) pukul 11.30 keduanya ditemukan dalam kondisi setengah membusuk oleh salah seorang menantunya yang datang berkunjung. Jasad Sukarjo (70), dan Sutari, (60) pertama kali ditemukan oleh sang menantu yang berkunjung ke rumahnya. Sang kakek terduduk dikursi ruang tamu, sementara sang istrinya, terbaring ditempat tidur, yang memang sakit akibat struk, dan tak bisa bangun.
“Berdasarkan penuturan saksi, saat itu sang menantu datang untuk berkunjung menemui mertuanya. Namun saat mengetuk pintu tidak ada yang menjawab dan curiga mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah,” kata Kepala BPBD Kabupaten Magelang, Edi Susanto.
Merasa curiga, menantu korban meminta bantuan warga terdekat untuk mendobrak pintu, dan kaget begitu masuk menemukan jasad sang ayah mertua terbuhur kaku di kursi tamu. Sedangkan istrinya meninggal ditempat tidur. “Kondisinya sudah memperihatinkan. Setengah membusuk,” katanya.
Diduga keduanya meninggal sudah cukup lama. “Tadi hasil pemeriksaan mereka diduga kedua lansia tersebut meninggal 2-3 minggu lalu,” kata Edi.
Tim BPBD mendampingi Polres Magelang melakukan identifikabbsi dan evakuasi jenazah. Diduga kuat, sang suami meninggal terlebih dahulu. Kemudian sang istti yang menderita struk meninggal karena tidak ada yang merawat. (bn1/bsn)
Sumbet : borobudurnews.com
Lampung Timur (SL) – Polsek Gunung Pelindung, menangkap seorang kakek yang tetlibat kasus dugaan mencabuli gadis di bawah umur, pelaku HBN (67), mencabuli mawar (11), tetangganya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 Wib di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.
Modus pelaku masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, lalu pelaku membuka celana dan memasukkan jarinya. Pelaku juga mencoba menyetubuhi korban.
Korban yang merasa sakit, lalu terbangun dan lari, kemudain melaporkan kejadian tersebut kepada kakeknya. Dan kemudian melapor ke Polsek Gunung Pelindung, Jum’at (26/1/2018) sekitar pukul 16.30, pelaku kemudian ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK., MH, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Tantowi Darsyah membenarkan kasuabtersebut. “Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur telah diamankan berikut barang bukti,” katanya. (nt/*)
Bandarlampung (SL)-Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung tanggkap pemuda bersenjata tajam, saat ugal-ugalan di jalan Raden Intan, Kamis (25/1) siang.
Dua pemuda itu Agus Setiawan (19), Warga Desa Hanaubera, Padang cermin, bersama rekannya Agung Kurniawan (19), karyawan swasta, warga Desa Cibeureum Padang Cermin. Keduanya mengendarai motor Motor Suzuki Satria Fu, berboncengan tanpa mengenakan helm.
Wakasat Lantas Polresta AKP Ridho Rafika mengatakan kronologis penangkapan pemuda bersenjata tajam itu, bermula ada informasi dari anggota Brigpol Albarkah, yang melihat pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang. “Anggota memberikan informasi anggota lainnya, untuk menghentikan pengendara itu,” katanya.
Kemudian, kata Ridho, anggota Bripka Anton Sujarwo yang mendengar informasi tersebut menghentikan pelanggar Itu di depan Apotik Gemari. “Namun pelanggar tidak mengindahkan perintah petugas malah melarikan diri dengan cara berbalik arah melawan arus menuju kearah bambu kuning,” katanya.
Kemudian Bripka anton melakukan pengejaran dan memberikan informasi melalui pesawat HT ke jajaran bahwa pelanggar kabur. Bripka Aris Budi yang berada di seputaran Bambu Kuning, menghentikan pelanggar, di Bambu Kuning.
“Kemudian Bripka Anton dan Brigpol Aris Budi memeriksa badan pelanggar itu dan ditemukan sebilah pisau di pinggang penumpang yang dibonceng. Kemudian pelanggar dibawa ke Polresta Balam, dan kita serahkan ke Rekrim, ” katanya. (nt/*)