Kategori: Kriminal

  • Cemburu, Pegawai Dishub Tewas Ditikam Buruh Tobong Bata

    Cemburu, Pegawai Dishub Tewas Ditikam Buruh Tobong Bata

    Pelaku menyerahkan diri ke Polisi

    Lampung Utara (SL) – Abdul Karim (50), PNS, Dinas Perhubungan Lampung Utara tewas ditikam, Endang (43), buruh tobong bata, saat tetlibat pertikaian di Kecamatan Abung Selatan, Kamis siang (25/01/2018).

    Korban Abdul Karim tewas dengan luka tusuk senjata tajam jenis pisau dapur. Korban dan pelaku terlibat pertikaian, dan peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumetera (Jalimsum) Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampung Utata, tepatnya di depan warung bakso mie pangsit mangkok, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Abdul Karim mendatangi Endang, yang sedang berada di rumahnya. Kedatangan Abdul Karim, karena kesal terhadap Endang, orang yang selama ini dicurigai memiliki hubungan gelapn dengan istrinya, justru memukul anaknya.

    Endang keluar rumah karena mendengar ada yang melempat batu pintu rumahnya. Saat keluar, pelaku melihat korban datang dengan emosi, dan memukul korban dengan helm, hingga pelaku tersungkur.

    Korban terus betusaha memukul pelaku, yang kemudian mencabut pisau dapur yang terselip di pinggangnya, dan menikam Abdul Karim. “Korban adalah seorang PN yang dinas di Dinas Perhubungan Lampung Utara dan istri korban diketahui berstatus sebagai pengajar di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Abung Selatan,” kata warga.

    Kabar tewasnya PNS di Dinas Perhubungan, cepat menyebar di Lampung Utara. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial, mengatakan pihakny sudah melakukan penyelidikan teradap kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu. “Benar peristiwa pembunuhan, pelaku sudah menyerahkan diri dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” ujar AKP Syahrial. (ardi/*).

  • Lantas Polresta Tangkap Dua Pengendara motor Bawa Sajam

    Lantas Polresta Tangkap Dua Pengendara motor Bawa Sajam

    Bandarlampung (SL)-Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung tanggkap pemuda bersenjata tajam, saat ugal-ugalan di jalan Raden Intan, Kamis (25/1) siang.

    Dua pemuda itu Agus Setiawan (19), Warga Desa Hanaubera, Padang cermin, bersama rekannya Agung Kurniawan (19), karyawan swasta, warga Desa Cibeureum Padang Cermin. Keduanya mengendarai motor Motor Suzuki Satria Fu, berboncengan tanpa mengenakan helm.

    Wakasat Lantas Polresta AKP Ridho Rafika mengatakan kronologis penangkapan pemuda bersenjata tajam itu, bermula ada informasi dari anggota Brigpol Albarkah, yang melihat pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang. “Anggota memberikan informasi anggota lainnya, untuk menghentikan pengendara itu,” katanya.

    Kemudian, kata Ridho, anggota Bripka Anton Sujarwo yang mendengar informasi tersebut menghentikan pelanggar Itu di depan Apotik Gemari. “Namun pelanggar tidak mengindahkan perintah petugas malah melarikan diri dengan cara berbalik arah melawan arus menuju kearah bambu kuning,” katanya.

    Kemudian Bripka anton melakukan pengejaran dan memberikan informasi melalui pesawat HT ke jajaran bahwa pelanggar kabur. Bripka Aris Budi yang berada di seputaran Bambu Kuning, menghentikan pelanggar, di Bambu Kuning.

    “Kemudian Bripka Anton dan Brigpol Aris Budi memeriksa badan pelanggar itu dan ditemukan sebilah pisau di pinggang penumpang yang dibonceng. Kemudian pelanggar dibawa ke Polresta Balam, dan kita serahkan ke Rekrim, ” katanya. (nt/*)

  • Tekab Polresta Tembak Mati Tersangka Curanmor

    Tekab Polresta Tembak Mati Tersangka Curanmor

    Kasat Reskrim Polresta jumpa Pers di RS Bhayangkara Polda Lampung

    Bandarlampung (SL)–Lagi, Polresta Bandarlampung tembak mati tersangka pelaku pencurian motor Rabu (24/1/2018). Polisi menyebutkan Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung sempat baku tembak di wilayah Srengsem, Panjang, Jalan Lintas Sumatera, Bandar Lampung,

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan Ahmad Basri (27), tewas dilokasi, akibat tertembak timah panas Tim Tekab 308 di bagian dada dan kakinya, sementara rekan Ahmad yakni Basri Efendi (DPO) berhasil melarikan diri meski mengalami luka tembak di bagian perutnya.

    “Tembak-tembakan bak film koboi ini terjadi setelah kedua pelaku yang melintas di Jalan Soerkarno-Hatta langsung lari saat melihat petugas Polsek Panjang yang telah mengetahui ciri-ciri keduanya,” kata Kasat Reskrim saat pers rilis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu (24/1/2018).

    Menurut Harto Agung, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya yang telah diintai selama satu minggu dan juga merupakan TO (Target Operasi) hingga masuk ke gang buntu. Dari penangkapan pelaku curanmor itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, amunisi aktif tiga butir, kunci letter T dengan lima pasang mata termasuk satu kunci letter T jenis magnet model baru. “Kedua pelaku ini diduga merupakan kelompok yang beraksi di wilayah Lampung Selatan,” katanya (nt/*)

  • Bawa Sabu Dari LP Rajabasa Hendri Diringkus di Tegineneng

    Bawa Sabu Dari LP Rajabasa Hendri Diringkus di Tegineneng

    ilustrasi narkoba jenis sabu

    Bandarlampung (SL)-Diduga jadi kurir Narkoba,  dan baru ambil barang dari LP Rajabasa,  residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan Polisi. Hendrika (30) warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, kedapatan membawa 30 gram sabu sabu, saat terjaring petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran,  di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Masgar, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (23/1).

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan seorang resedivis kasus yang sama, dan pernah di proses di Pokres Lampung Tengah.  ”Tersangka itu pemain lama dan diproses Polres Lampung Tengah,” kata Kapolres, Selasa (23/1).

    Petugas mengamanakn barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 30 gram. Dan dari hasil pemeriksaan awal,  pelaku mengaku bahwa barang itu didapat dari LP kelas I Rajabasa. “Kita amankan barang bukti 30 gram sabu-sabu. Dan dari pemeriksaan awal,  didapt informasi bahwa pelaku mendapatkan barang otu dari Lapas Rajabasa,” katanya.

    Tersangka betikut baranf bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Teangah. “Petugas sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” katanya.

    Sementara Muktar,  KPLP Kelas I Rajabasa mengatakan pihaknya akan melakukang pemetiksaan dan berkordinasi dengan Pokres terkait kabar tersrbut.  “Kami belum tahu.  Tapi kami akan telusuri kabar itu, tetimkasih kabarnya, ” kata Muktar. (rdr/nt/*)

  • Polda Lampung Panggil Tiga Anggota Dewan Pesawaran

    Polda Lampung Panggil Tiga Anggota Dewan Pesawaran

    Surat panggilan Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) -Polda Lampung melayangkan panggilan proses penyidikan kasus dugaan penipuan proyek Dinas PU Pesawaran, yang melibat tiga oknum anggota DPRD Pesawaran. Senin (22/1)

    Polda Lampung melayangkan panggilan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Surat panggilan terhadapa tiga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran itu untuk mengklarifikasi dugaan penipuan tersebut.

    Mereka yang dipanggil adalah atas nama Yudiyanto, A Gunawan dan Firdayana Anggota DPRD Komisi III. Mereka dijadwalkan Pemeriksaan diminta untuk menghadap hari Senin (30/01/2018). “Surat panggilan sudah dikirim. Tinggal tunggu saja kalau sudah waktunya,” kata Pelapor  Edi Suroto.

    Sebelumnya, Yudiyanto selaku pihak terlapor mengaku jika permasalahan tersebut telah dikuasakan ke pengacara dan berjanji akan menyelesaikannya.

    Sedangkan dalam laporan Edi Suroto korban dugaan Penipuan ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017. Edi mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran hingga merugi sekitar Rp.500jt.

    Namun Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan. Melalui seluler ketika diminta tanggapan, Yudianto mengaku jika dirinya hanya meminjam Rp350jt dan sudah mencicilnya. “Tidak benar kalau saya menipu. Saya memakai uangnya Rp350 juta dan sudah dicicil. Selain itu saya juga menjamin sertifikat tanah,” sanggahnya.

    Yudianto juga mengaku jika niatnya untuk mengembalikan sedang diusahakan hingga bulan depan. “Semua masalahnya sudah saya serahkan ke pengacara saya Indra dan akhir bulan dua ini dituntaskan,” Katanya waktu lalu. (Aan/Jun)

  • Tunggu Pembeli Shabu Seorang Pemuda Ditangkap

    Tunggu Pembeli Shabu Seorang Pemuda Ditangkap

    Tersangka

    Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan seorang oknum terduga pengedar narkotika jenis Shabu berikut barang bukti.

    Penangkapan terhadap tersangka YP bin Tarmizi, (29), warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dilakukan petugas pada hari Senin, (22/01/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polrest Lampung Utara, Iptu. Andri Gustami, dalam pers releasenya membenarkan pengamanan terhadap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai oknum pengedar narkotika jenis Shabu.

    “Berdasarkan surat laporan Nomor : LP/-A/I/2018/Polda Lampung/SPKT Res LU, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum pengedar narkotika jenis Shabu dengan TKP di jalan Raden Intan Tanah Miring,” ungkap Andri Gustami dalam siaran persnya, Senin, (22/01/2018).

    Dijelaskannya, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba. “Tersangka diamankan di depan rumahnya,” jelas Andri Gustami. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati BB yang disembunyikan di bawah lemari dan di bawah TV rumah tersangka.

    Barang bukti

    Barang Bukti yang ikut diamankan berupa 13 (tiga belas) paket shabu siap edar, 1 (satu) gunting, 2 (dua) isolasi, dan 4 (empat) plastik klip bekas shabu.

    “Sementara, Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (rls/ardi)

  • Hari ini,  Hakim Bacakan Putusan Prapradilan Bos SGC vs Mabes Polri

    Hari ini, Hakim Bacakan Putusan Prapradilan Bos SGC vs Mabes Polri

    Sidang lanjutan keterangan ahli Bos SGC prapradilan Kapolri

    Jakarta (SL) -Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar akan membacakan putusannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bos PT Sugar Grup Company, Gunawan Yusuf terhadap Bareskrim Polri pada Kamis (18/01) hari ini.

    “Jadi saya akan sampaikan putusan pada Kamis pagi, 18 Januari,” ujar hakim Effendi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/01).

    Sidang pada hari ini berlangsung singkat, hanya beberapa menit. Agenda sidang hanya penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon (Gunawan) dan termohon (Bareskrim Polri) kepada majelis hakim. “Para pihak harap hadir kembali untuk sidang pada Kamis mendatang. Sidang ditutup,” ujar hakim Effendi mengetuk palu, menutup sidang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan yang diajukan Gunawan ini terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

    Selanjutnya, atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017. Sprindik inilah yang kemudian digugat Gunawan ke praperadilan.

    Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, mengatakan, gugatan praperadilan ini terkesan aneh, karena Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka terkait laporan tersebut.

    Bahkan, Gunawan yang mengajukan praperadilan masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut . “Makanya aneh, kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris.

    Meski demikian, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak terlapor tersebut. Veris  mengatakan, dalam  persidangan sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan ahli yang menyampaikan pendapat ahli terkait dengan Spindik yang dijadikan objek perkara oleh pihak terlapor ke praperadilan.

    “Seperti disampaikan ahli tersebut, memang ada kesempatan yang diberikan kepada pelaku hukum untuk berkreativitas sepanjang ada landasan normanya. Jadi tidak sembarangan, sehingga apa yang tidak ditafsirkan oleh hukum kemudian bisa ditafsirkan sendiri oleh pelaku hukum,” ujar dia.

    Kedua, tambah dia, terkait dengan Sprindik, adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik untuk mempertanggung jawabkan tindakan kepolisian. Dalam sprindik  itu, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana. “Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika Sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” katanya. (nt/*)

  • Polda Lampung Hentikan Kasus Bupati Lampung Selatan

    Polda Lampung Hentikan Kasus Bupati Lampung Selatan

    Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, juga adik ketua MPR RI

    Bandarlampung (SL)-Diam diam Penyidik Polda Lampung menghentikan proses hukum kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan adik ketua MPR RI, Zainuddin Hasan, yang juga Bupati Lampung Selatan yang dilaporkan Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi.

    Laporan itu dipicu pidato Bupati Lampung Selatan pada Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10) lalu, yang terindikasi menyinggung warga Nahdiyin, karena menyebut nama Ketua PB NU Pusat Said Aqil. Bahkan usai pidato itu memicu banyak unjuk rasa di Bandarlampung dan Lampung Selatan.

    Proses di Polda Lampung sempat berjalan, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang juga ketua DPP PAN itu terancam pidana penjara enam tahun, sesuai pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Pasal itu menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

    Kepastian penghentian kasus itu dibenarkan pelapor, Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi. “Ya kasua sudah dihentikan. Saya sudah terima pemberitahuan dari Polda Lampung,” kata Muhammad Irfandi via ponsel, Sabtu (13/1), di langsir be1.com

    Namun dengan alasan masih mengikuti rapat, Muhammad Irfandi belum mengungkapkan mengapa penyidik menghentikan kasus yang memantik aksi ribuan massa warga NU di berbagai tempat di Lampung. Termasuk sikap yang akan ditempuh FPKNU. “Terkait sikap apa yang akan ditempuh, belum kami bahas,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi jajaran Polda Lampung. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan. (nt/*/be1)

  • Alumni DPRD Ditangkap di Pesta Pernikahan

    Alumni DPRD Ditangkap di Pesta Pernikahan

    Mantan Anggota DPRD Tebo Ditangkap di Pesta Pernikahan Anaknya dirumahnya.

    Jambi (SL)-Mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ditangkap Tim gabungam dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Minggu (14/1/2018). Penangkapan dilakukan saat Ruswan anggota DPRD periode 1999-2004, saat sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya, di rumah.

    Dikutip dari sejumlah media di Jambi, Ruswan ditangkap tim Jaksa karena terlibat korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar.

    Proses drama penangkapan itu membuat acara pesta pernikahan yang semula berlangsung meriah dengan hiburan orgen tunggal itu berhenti. Sang tuan rumah yang tanpa sadar didatangi tim jaksa, karena kabur saat akan menjalsi eksekysi putusan Mahkamah Agung tahun 2010.

    Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, SH, mengatakan mantan anggota Dewan itu, telah mendapat vonis kasus korupsi dari Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 lalu. Namun, terdakwa kabur saat putusan MA dikeluarkan.

    “Dia itu divonis sama MA tujuh tahun lalu. Awalnya Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Namun saat itu jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan dimenangkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedy Kasi Penkum.

    Penangkapan terhadap DPO tersebut, terkait perkara korupsi di DPRD Kabupaten Tebo atas nama Buswan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tanggal 4 November 2010. (octa/nt/*)

  • Majelis Pers Jakarta Minta Polres Garut Profesional Tangani Tiga Oknum Wartawan

    Majelis Pers Jakarta Minta Polres Garut Profesional Tangani Tiga Oknum Wartawan

    Majelis pers

    Jakarta (SL) -Polres Garut diminta profesional terkait penanganan proses hukum kasus penangakpan tiga oknum wartawan, Media Sidik, yang disangka melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulyadesa, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan, TAL, BP, dan MHK, kini mendekam disel Mapolres Garut.

    Anggota Majelis Pers Jakarta, Budi Wahyudi, mengaku prihatin atas pemberitaan penangkapan 3 orang Oknum Wartawan tersebut, Sabtu (13/01/2018).

    Dia mengatakan, Ketiganya disangkakan dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Sebelum diamankan polisi pada 10 Januari 2018, ketiganya sempat diamankan oleh warga.

    “Kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Polres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari Kepala Desa Mekar Mulya. Namun, jika ini merupakan bagian dari investigasi dalam rangka melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa Mekar Mulya, Maka pihak kepolian harus obyektif melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan. Karena kasus ini merupakan delik aduan, ” kata Budi Wahyudi.

    Dalam hal ini, kata Budi Wahyudi, Majelis Pers akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung. Karena dari informasi yawal bahwa Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo Lambang Dewan Pers. “Barang bukti uang, yang disebut Dana Suap yang diberikan sebelum kejadian penangkapan. Maka, Pemberi Suap dan Penerima Suap harus sama-sama ditindak secara hukum,” kata Budi.

    Menurut Wahyudi, patut diduga, bahwa Kepala Desa teridikasi dugaan tersebut. Jika benar-benar terbukti Kepala Desa telah memberi uang, maka apapun dalilnya, kades terlibat. “Bisa saja bagian dari upaya damai alias 86, Agar tidak diekspose beritanya. Sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya, simbiosis mutualis saling mengutungkan. Meski kami tetap tidak membenarkan terhadap wartawan – wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat melalukan dan tidak terpuji ini, ” Tegas Budi Wahyudi.

    Untuk itu, Tambah Budi Wahyudi, pihaknya mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati-hati dalam upaya melakukan penyelidikan. Sedangkan kepada pihak -pihak terkait, baik itu Organisasi Pers, Pemerhati dan Insan Jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

    “Apabila tindakan itu melanggar hukum, Maka prosedur hukumlah yang harus ditegakan. Namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan, Mari selesaikan secara arif dan bijaksana, ” Budi Wahyudi. (Rls/nt/* )