Kategori: Kriminal

  • Bobol Tempat Kerja Sendiri Empat Pegawai Alfamart Diringkus Polisi

    Bobol Tempat Kerja Sendiri Empat Pegawai Alfamart Diringkus Polisi

    Para tersangka pencuri alfamart di Polsek Tanjungkarang Timur

    Bandarlampung (SL)- Empat karyawan Alfamart, diringkus Tim Gabungan Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur dan Reskrim Polresta Bandarlampung karena terlibat pencurian di Minimarket ditempatnya bekerja di Jalan Soekarno-Hatta,  Tanjungkarang Timur.

    Mereka adalah Sugi (27), Deno Setyo (31), Imam Fahmi (23) dan Budiman (29). Mereka diamankan sejak Selasa (2/1) di kontarakan, tak jauh dari lokasi Alfamart.

    Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono didampingi Kapolasek TkT Kompol Fanny Indrawan mengataan,  penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan kehilangan dari salah satu pelaku bernama Sugi yang merupakan kepala minimarket. Dari laporan bahwa telah terjadi pencurian di minimarketnya itu petugas mencurigai para pelapor. “Dari laporan tersebut penyidik Polsek TkT, melakukan penyelidikan, dan menyesuaikan beberapa barang di minimarket yang hilang,” kata Kasat Reskrim.

    Petugas juga melihat rokok yang dipakai pelaku,  kemudian petugas melakukan pemeriksaan di jok motor pelaku ditemukan beberapa slop rokok,  dan dilanjutkan penggeledahan di kosan mereka. “Dan dikontrakan mereka juga didapat beberapa barang minimarket yang dilaporkan hilang tersimpan di kosan para pelaku, ” katanya. (nt/pp/*)

  • Wahrul Fauzi Silahahi : Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

    Wahrul Fauzi Silahahi : Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

    Wahrul Fauzi tunjukan bukti bukti keaslian ijasah kliennya, di hadapan pelapor dan majelis hakim.

    Bandarlampung (SL)-Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHu) NasDem Lampung, Wahrul Fauzin Silalahi, kuasa hukum Roliansyah, memastikan bahwa ijazah pasca sarjana gelar Msi milik kliennya adalah asli dikeluarkan oleh Kampus Darul Jombang, bukan palsu seperti yang diperkarakan penggugat. Bahkan alumni kampus itu banyak terserbar di Nusantara.

    Hal itu terungkap dalam sidang pledoi, atas nama terdakwa Roliansyah, yang didakwa menggunakan ijazah palsu. “Klien kami adalah tumbal atas buruknya pengawasan terhadap perguruan tinggi. jelas, bahwa klien kami ikut seluruh proses belajar mengajar di kampus hingga tesis kemudian itu-kan hak mahasiswa,” kata Fauzi, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/1/2018)

    Dihadapan majelis hakim, Wahrul bersama Tim Tomi Samanta, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa konflik internal yayasan dengan kampus Darul Jombang bukanlah urusan dari mahasiswa, karena kewenangan pengawasan ada ditangan Negara melalui kementerian perguruan tinggi Kopertis. “Ijazah pascasarjana s2 itu asli,” tegas Wahrul.

    Dalam persidangan terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat Keterangan dari Universitas Darul Ulum yang menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Lukman Hakim Mustain sah secara hukum dan juga terdapat kesepakatan damai antara kedua kubu yang berkonflik.

    Perkara dugaan penggunaan ijasah ini berawal dari laporan Ketua Garda Partai NasDem Pesawaran ke Polda Lampung berdasarkan surat kaleng dan hingga kini kasus tersebut telah bergulir di persidangan.

    Saksi dari Kopertis VI Jawa Timur di dalam persidangan menyebutkan bahwa kode dan stempel yang terdapat dalam ijasah pasca sarjana terdakwa adalah asli. “Itu berarti tidak ada alasan menghukum seseorang yang tidak bersalah. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilainya,” kata Wahrul yang mengingatkan bahwa pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negaranya.

    Sidang pledoi terdakwa Roliansyah

    Alumni Darul Ulum Jombang Terancam Pidana

    Putusan perkara penggunaan ijazah palsu, dengan perkara Roliansyah ini akan berdampak terhadap seluruh alumni Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengkhawatirkan seluruh alumni yang menggunakan gelar dan ijazah dengan tandatangan Rektor Lukman Hakim terancam dipidana. “Putusan petkara ini betdampak pada para alumni, yang telah tersebar di nusantara, dan mereka terancam dikriminalisasi,” tegasnya.

    Wahrul menambahkan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan di Indonesia hak itu tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarmya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Dan dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.

    Selain itu, Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara berhak atas pengajaran. Dan pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” katanya. (nt/*/jun)

  • Kakek Dan Nenek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diruang Tamu

    Kakek Dan Nenek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diruang Tamu

     

    Tim medis memriksa jasad Azima (68) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (12/12/2017). (Foto/dok/ Benny Septiadi/Pedoman Bengkulu)

    Bengkulu (SL)-Sepasang kakek dan Nenek,  Zailani (72) dan Azima (68), ditemukan tewas bersimbah darah dirumahnya, Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.   Selasa (12/12/2017) pagi sekitar pukul 06.30 Wib. Korban tewas dengan penuh luka senjata tajam,  di bagian tubuh dan kepalanya.

    Korban kali pertama ditemukan oleh Idul,  anak sulunganya,  yang mampir kerumah korban,  sambil mengantar anaknya kewarung,  yang tak jauh dari rumahnya. Idul berkali kali memanggil nama kedua orang tuanya,  tapi tak juga ada jawaban.

    Idul mendekati rumah dan melihat rolling pintu sedikit terbuka. Idul penasaran masuk kerumah dan melihat korban yang tidur di ruang tamu dengan kondisi sekujur tubuh tertutup selimut. Idul terkejut saat membuka selimut yang terlihat penuh darah.

    “Pertamo kali yang nengok, anak yang tuo si Idul, kami baru dipanggil dan ikut melakukan pengecekan kerumah, dan menemukan bapak dan ibu la meninggal dengan kondisi penuh darah di kasurnya,” jelas Samsudin menantu korban.

    Kabar kematian kakek dan nenek itu cepat menyebar,  dan menggemparkan warga Desa Cawang Lama. Aparat kepolisian Polres Rejang Lebong kemudian melakukan olah TKP,  dan membawa jasad kedua korban ke RSUD Curup untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan tim medis ditemukan banyak bekas luka sayatan senjata tajam dan benda tumpul di tubuh kedua korban, khususnya dibagian kepala. Kasus itu kini ditangani Polres Rejang Lebong.  (nt/jun)

  • Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara

    Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara

    Maruly Hendra Utama, Dosen Unila

    Bandarlampung (SL)-Terdakwa Maruly Hendra Utama, dosen FISIP Unila, yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE,  dituntut 12 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin.

    Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti, SH, menjelaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa melanggar Undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE).

    “Terdakwa Maruly terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008,” kata JPU di persidangan, Selasa (12/12/2017).

    Karenanya, JPU menuntut terdakwa Maruly dengan hukuman 12 bulan penjara. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Maruly dengan hukuman selama satuhun penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan serta denda senilai Rp6 juta subsider (diganti) tiga bulan penjara,” terangnya.

    Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Maruly tidak berkomentar banyak. “Nanti kita harus konsultasi dengan pengacara saya dulu untuk persiapan sidang yang akan datang,” terangnya.

    Menurut dia, masalah ini hanyalah lantaran beda perspektif (sudut pandang) saja. “Kalau sayakan melihat dari perspektif moral, dia (Rektor Unila) melihat dari perspektif hukum. Padahal, dari awalkan saya hanya bicara soal moral,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu terdakwa Maruly telah menulis status di akoun Facebook nya dengan kalimat “bandit tua”. Kalimat itu ditujukannya kepada Rektor Unila. Lantas, Rektor Unila yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Maruly ke pihak berwajib. (nt/red)

  • BNN Lampung Menangkap Dan Berjuang Miskinkan Bandar Narkoba

    BNN Lampung Menangkap Dan Berjuang Miskinkan Bandar Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 333 butir dan sabu seberat 19 gram.

    Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kembali memusnahkan narkoba hasil tangkap. Selain melakukan proses pidana penyalahgunaan narkotika, BNN juga melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk memiskinkan bandar narkotika.

    Kabid Pemberantasan BNN P Lampung AKBP Abdul Harris mengatakan salah satu upaya yang cukup efektif untuk memutus jaringan narkoba dan menghentikan pergerakan bandar narkoba adalah dengan cara memiskinkannya. “BNNP Lampung tahun ini menangani dua bandar yang dijerat TPPU, yakni tersangka Roni dan tersangka Dodi Purnomo alias Pung. Tersangka Dodi beberapa hari kedepan berkasnya kita serahkan ke JPU. Baru berikutnya Roni,” kata Abdul Harris, usai pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di kantornya, Rabu (6/12/2017).

    Dengan memproses TPPU nya, diharapkan para bandar narkotika akan miskin dan tidak dapat menjalankan lagi bisnisnya. “Kalau tersangka hanya ditangani kasus tindak pidana awalnya saja, dia tidak ada efek jera, di dalem (sel) banyak bandar itu kesejahteraan meningkat, karena dia banyak uang dan bisa menggerakan bisnisnya dari dalam. Tapi dengan ajukan TPPU ini, seluruh aset yang ada hubungan dengan ini (narkotika) kita sita sehingga jaringan ini lumpuh, karena dia tidak punya uang dan tidak bisa merintahkan orang,” kata dia.

    Harris menjelaskan kasus TPPU yang saat ini mereka tangani bahkan ada transaksi transfer rekening bank lebih dari Rp1 miliar yang mengalir ke bandar besar berinisial A di Aceh. “Yang kita tangani Roni yang kita blokir rekeningnya ada transaksi di Aceh itu Rp1 miliar 60 juta,” katanya.

    Selain memblokir seluruh rekening para bandar ini, BNN juga telah menyita seluruh aset Dodi Purnomo dan Roni. “Si Dodi ada mobil toyota kijang, rumah, dan tanah terletak di Natar. Roni hampir seluruh hartanya berasal dari bisnis narkotika, dia bisa buat rumah beli tanah dan mobil, keluarganya pun mengaku uang itu hasil bisnis dari situ (narkotika),” kata dia.

    BNNP Lampung, tahun lalu juga menangani satu kasus TPPU. Ini diyakini cukup efektif menghentikan pergerakan bandar besar untuk berbisnis narkoba. Saat ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 333 butir dan sabu seberat 19 gram.

    AKBP Abdul Haris menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengembangan penangkapan kurir narkoba yang ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu pada Agustus 2017 lalu.

    Dijelaskan Abdul Haris, dalam pengembangan tersebut BNN mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika masing-masing Dodi Purnomo Alias Pung bersama rekannya Fauji di Perum Bukit Beringin Raya Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.

    Dari tangan keduanya, BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27,9 gram dan 350 butir pil ekstasi. “Dari 27,9 gram sabu itu kami sisihkan 8,7 gram, dari 350 butir pil ekstasi disisihkan 17 butir untuk pemeriksaan di Laboratorium BNN RI dan untuk barang bukti di pengadilan,” kata dia, Rabu (6/12/2017).

    Abdul Haris menambahkan, BNN juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotikapara tersangka senilai 1 Milyar lebih. Selain itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sl/nt)

  • Kapolri Intruksikan Bersihkan Preman, Tak Mampu Kasatwil Copot!

    Kapolri Intruksikan Bersihkan Preman, Tak Mampu Kasatwil Copot!

    Jakarta (SL)-Menghadapi tahun baru 2018, Polri sudah menyiapkan Operasi Lilin untuk mengamankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018. Operasi Lilin kali ini bakal diwarnai dengan memberantas preman-preman demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dengan tegas berkomitmen akan memberantas premanisme jelang tahun baru. Bahkan, bila ada pejabat polisi wilayah setempat yang tak mampu memberantas preman, maka dirinya akan mencopot pejabat polisi tersebut. “Saya tegaskan, bagi yang enggak bisa bersihkan dan berantas (preman), saya akan copot,” tegas Kapolri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).

    Menurut Kapolri jenis preman ada berbagai macam. Menurutnya ada jambret, copet, tukang bius, tukang todong, serta kriminil konvensional lainnya. Bahkan calo juga termasuk ke dalam kategori preman. Kapolri kembali menegaskan, “itu perintah langsung dari saya. Bersihkan semua tempat dari preman, tak terkecuali pelabuhan, bandara, dan stasiun. Pokoknya segala macamnya, bersihkan.”

    Jenderal kelahiran Palembang, Sumatera Selatan 53 tahun silam itu menyatakan sudah mengumpulkan semua Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia. Segala macam bentuk kerawanan diantisipasi untuk melewati pergantian tahun dengan aman dan tertib. (tri/nt/jun)

  • Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Suap BNN

    Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Suap BNN

    Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono

    Semarang (SL)-Anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah berinisial KW ditangkap tim dari Pengamanan Internal Polda Jawa Tengah pada Jumat, 1 Desember 2017.

    Dari informasi yang dihimpun Tempo, polisi berpangkat ajun komisaris itu dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Bangkong, Semarang. Penangkapan itu dilakukan karena polisi berusia 46 itu diduga berupaya menyuap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dengan uang Rp 450 juta.

     Uang itu diduga untuk mengamankan kasus narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan yang mengendalikan sabu-sabu seberat 800 gram dari penjara.

    Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Agus Triatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Agus mengatakan penangkapan terhadap KW dilakukan karena kedapatan membawa narkoba seberat 1 gram.

    “Terkait informasi penangkapan anggota itu benar, ya. Yang bersangkutan ini sudah lama dicurigai sebagai pengguna narkoba. Saat itu sudah diikuti di TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu restoran di Semarang, (ditangkap) dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu,” tutur Agus, Sabtu, 2 Desember 2017.

    Agus menambahkan, kasus polisi KW ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Saat ditanya mengenai dugaan adanya penyuapan Rp 450 juta, ia menjawab, masih mendalami informasi tersebut.

    “Aspek penyuapan itu masih didalami, apakah benar ada kejadian seperti itu, apakah ada barang buktinya, masih didalami. Kami masih kroscek dengan para anggota yang menangani. Kalau, misalnya ada informasi dan koordinasi, kalau memang ada. Kami cek dulu,” ujarnya. (tmp/nt)

     

  • Bahan E-KTP Sama Dengan Bahan Plastik Air Mineral

    Bahan E-KTP Sama Dengan Bahan Plastik Air Mineral

    ilustrasi E KTP

    Jakarta (SL)-Saksi ahli terhadap material plastik pada e-KTP menyebut ada tujuh lapis plastik yang tertanam pada kartu e-KTP. Bahan plastik yang digunakan juga sama dengan bahan baku plastik galon air atau air mineral kemasan.

    Hasil temuan itu disampaikan oleh Mikrajudin Abdullah saat memberikan kesaksian pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Ternyata di e-KTP ada 7 lapis plastik, permukaan atas sama bawah. Setelah satu bulan setengah melakukan penelitian kemungkinan (menggunakan jenis plastik) poliethil len, plastik galon air minum atau air kemasan,” ujar Mikra, Senin (27/11).

    Namun, dia tidak mengungkapkan ada atau tidaknya kejanggalan pada blangko KTP yang saat ini menjadi kartu identitas seumur hidup bagi warga negara Indonesia, saat jaksa penuntut umum KPK menanyakan kualitas kartu tersebut digunakan untuk seumur hidup.

    Hanya saja, sejauh ini jika kartu tersebut tidak terpapar panas secara langsung kemungkinan usia kartu cukup panjang. “Plastik itu wajar dipakai untuk smart card umum. Tapi kalau dipanaskan 70 derajat itu sudah mulai meleleh,” tukasnya.

    Ditaksir mengenai harga, Mukra menyebut plastik pada e-KTP seharga Rp 628.71. Tidak ada spesifikasi apakah harga tersebut mahal tidaknya.  “Untuk plastiknya saja Rp 628.71 untuk satu blanko,” ujarnya. (nt/sr/jun)

  • Oknum Perwira Mabes TNI Tertangkap “Selingkuh” Dengan Istri Pengacara

    Oknum Perwira Mabes TNI Tertangkap “Selingkuh” Dengan Istri Pengacara

    Panglima TNI menyebutkan Perwira TNI terlibat selingkuh akan di pecat.

    Jambi (SL)-Seorang oknum perwira menengah (pamen) Pusdalops, Markas Besar TNI berpangkat Letnan Kolonel berinsial ADS ditangkap karena berselingkuh dengan seorang wanita bersuami, berinisial RKS (41), di kos-kosan, Rumah Kapulaga di kawasan Sipin, Kota Jambi, pada Jumat pagi 17 November 2017, sekitar pukul 05.30 WIB.

    Perselingkuhan itu dipergoki langsung oleh suami si wanita, Hardi M Sungguh (42), yang berprofesi sebagai pengacara di Jambi. Usai dipergok, suami wanita tersebut kemudian menelpon Polsek Telanaipura.

    Oleh Kapolsek Telanaipura Kompol Bastari, ADS digiring ke Mapolsek dan diperiksa. Polisi kemudian meneruskan kasus tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jambi untuk diproses.

    “Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Denpom TNI AD Jambi. Dan kami minta Denpom Jambi serius memproses kasus hukum yang melibatkan oknum Pamen TNI ini,” kata Sarbaini SH, kuasa hukum Hardi M Sungguh, dalam konferensi pers pada Selasa 21 November 2017 di sebuah areal publik di Kotabaru, Kota Jambi.

    Dikatakan Sarbaini, ADS sempat diamankan selama 1×24 jam oleh Denpom, namun kemudian dilepas. Denpom, kata Sarbaini, menyatakan meski dilepas, namun proses hukum ADS tetap akan terus berlanjut.

    “Ditahan atau tidak itu adalah kewenangan penyidik PM. Yang penting kami minta ADS diproses secara serius oleh Denpom dengan hukum militer, dan RKS diproses di Polsek Telanaipura,” ujar Sarbaini.

    RKS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Telanipura dengan tuduhan pasal perselingkuhan, kata Sarbaini.

    Dandenpom II/2 Jambi, Letkol CPM Irsyad Hamdie yang dihubungi inilahjambi mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka ADS telah diperiksa dan diambil keterangannya.

    Pihaknya, lanjut Irsyad, juga berkoordinasi dengan Polresta Jambi, sebab kasus ini merupakan limpahan dari kepolisian.

    “Proses dalam tahap penyidikan. Tersangka sudah kami ambil keterangannya. Kami sedang mengambil keterangan saksi-saksi lain. Saksinya sama dengan saksi yang diperiksa di Polresta Jambi,” kata Irsyad, melalui pesan di Whatapps, Selasa 21 November 2017.

    Menanggapi permintaan Kuasa Hukum, Hardi M Sungguh, Sarbaini, agar Denpom serius menangani kasus ini, Irsyad menegaskan pihaknya pasti serius menangani kasus tersebut.

    “Pasti (diseriusi). Apalagi kasus ini merupakan limpahan dari pihak Kepolisian. Pasti kami tangani dengan serius,” tegas Irsyad.

    Dilanjutkan Irsyad, pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Pomdam III/Sriwijaya.

    Kronologi Peristiwa

    Menurut Sarbaini, kliennya (Hardi M Sungguh) pada Kamis sore 16 November 2017, merasa curiga dengan aktivitas istrinya (RKS) yang berkendara menggunakan mobil menuju bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi. Hardi yang terus mengintai aktivitas RKS mendapati bahwa istrinya itu hendak menjemput ADS.

    Dari bandara, RKS yang satu mobil dengan ADS sempat berhenti untuk membeli makanan di kawasan Jelutung, depan Hotel Camar. Di sana Hardi turun dan menghampiri pasangan tersebut.

    “Oleh klien saya, pria itu ditanya sedang apa dengan istrinya, dan apa hubungannya. ADS sempat meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa RKS adalah istri orang,” kata Sarbaini.

    Akhirnya Hardi menyuruh istrinya, RKS, pulang. Sementara ADS diantar ke Hotel Abadi Jambi.

    “Saya antar ADS sampai ke lobi Hotel Abadi malam itu. Sementara istri saya suruh pulang ke rumah orang tuanya,” kata Hardi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

    Di rumah, Hardi yang sebenarnya tengah bermasalah dengan istrinya itu, gelisah. Sebab sang istri ternyata tidak pulang ke rumah orang tuanya. Dia kemudian menyusuri setiap hotel di Kota Jambi mencari tahu keberadaan istrinya.

    “Sekitar pukul 05.30 WIB, pada Jumat 17 November 2017 itu saya mendapati mobil istri di Rumah Kapulaga (kos elit). Satpam Kapulaga yang saya tanya menyebut bahwa pemilik mobil itu menginap di kamar nomor 19 bersama seorang pria yang diakuinya sebagai suami,” ujar Hardi.

    Menurut Hardi, dari keterangan Satpam, istri yang telah dinikahinya selama 17 tahun itu sudah sering menginap (chek in) di rumah kos tersebut sejak Agustus 2017 lalu.

    “Peristiwa ini sungguh memalukan. Saya minta dia dihukum yang seberat-beratnya. Bila perlu dipecat. Dia itu juga patut dipertanyakan dalam rangka kedinasan atau tidak ke Jambi ini,” kata Hardi lagi, ditulis inilahjambi.com

    Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam sebuah kesempatan, seperti dilansir Kompas.com pada 26 Oktober 2015, mengatakan, seorang tentara yang melakukan perselingkuhan dapat terkena sanksi pemecatan.

    Selebihnya akan dikenai sanksi tergantung dengan keputusan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.

    “Ada aturan di militer apabila tentara berbuat zina dengan keluarga militer atau orang yang sudah berkeluarga dapat dijatuhi hukuman pemecatan. Itu hukumnya adalah dipecat,” ujar Gatot di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Siapa ADS?

    Inilahjambi menelusuri jejak ADS yang terekam dalam indeks pencarian google. Dari laman Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id) diketahui ADS ternyata pernah mendapatkan hukuman berdasarkan Putusan DILMILTI II JAKARTA dalam kasus penipuan sebesar Rp1 Milyar.

    Dalam pengadilan militer Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana SH MH, ADS dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

    ADS saat ini berdinas di Pusdalops TNI dibagian Tanonops Bagpulta Pusdalops TNI. (Ilj/by/Jun)

  • Oknum Kasi Disdik, Diringkus Polisi Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    Oknum Kasi Disdik, Diringkus Polisi Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    JM digiring Polisi tiba di Polres Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Oknum Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lampung Utara, JM, diringkus Tim Reskrim Polres Lampung Utara, di kediamannya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kamis malam, (16/11), sekira pukul 20.30 WIB. JM dilaporkan kerabatnya, karena sangkaan menjadi pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri. Namun, JM membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

    Kasatreskrim Polrest Lampura, AKP. Hi. Syahrial membenarkan adanya pengamanan terhadap terlapor. Pria yang diketahui pejabat Kasi, PNS Dinas Pendidikan Lampung Utara itu diamankan beberapa jam usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan korban (5), bocah yang masih kerabatnya sendiri. “Terlapor adalah oknum PNS, sudah diamankan petugas dan saat ini sedang dalam proses penyidikan secara intensif di  Unit Perlindungan Anak dan Perempuan,” kata Kasat Reskrim AKP. Hi. Syahrial.

    Dijelaskannya penangkapan terhadap Jumino berawal dari adanya pengaduan dari pihak keluarga korban yang tertuang dalam bukti laporan nomor : LP / 935 / XI / 2017 / POLDA LAMPUNG / RES.LU.tanggal 15 November 2017.

    Terlapor Jm, tiba di Mapolres JM yang mengenakan kaos biru berkerah dan bercelana panjang hitam, langsung digiring ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, untuk menjalani pemeriksaan. ”Dari keterangannya JM, dia masih menyangkal. Dan saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan,” katanya.

    Jumiyem (56) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, selaku nenek korban menceritakan jika JM adalah adik kandungnya.”Dia itu adik kandung saya, sedangkan Korban cucu saya. Ya bisa dibilang kalau korban juga cucunya JM” kata Jumiyem saat melapor ke Mapolres.

    Menurutnya, apa yang menimpa Melati baru diketahui pada Minggu (12/11) sore. Saat itu ketika dirinya memandikan Melati, gadis cilik tersebut meringis kesakitan dikemaluannya. Ia pun curiga, lantas menanyakan kepada sang cucu.

    “Dia bilang kalau anunya (kemaluan) digituin pake tangan dan lidi oleh ngkek (panggilan terhadap JM). Kalau menurut pengakuan Melati, perbuatan itu dilakukan pada Sabtu (11/11) dirumah JM,” kata Jumiyem, yang menyataan memang selama ini korban kerap tinggal di rumah JM, meskipun orang tuanya juga tinggal tak jauh dari rumah JM. ”Setelah rembuk keluarga, kami sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi,” katanya. (Ardi/jun)