Lampung Selatan (SL)-Warga Kalianda digemparkan dengan penemuan mayat perempuan yang tinggal tulang benulang di Pantai Ketang, Kalianda Lampung Selatan pada Jumat (17/11/2017). Mayat kemudian dievakuasi ke RSUD Bob Bazar Kalianda.
Mayat yang belum diketahui identitasnya tersebut tergeletak dalam posisi tertelungkup di semak-semak kawasan pantai Ketang. Kapolsek Kalianda Iptu Refri saat dimintai keterangannya belum mau memberikan penjelasan terkait penemuan tersebut. “Nanti saja tanya langsung ke Kapolres. Kita masih akan mengevakuasi mayat untuk dibawa ke rumah sakit,” terang Kapolsek di lokasi penemuan.
Polisi masih terus mendalami kasus penemuan sesosok mayat yang tinggal menyisakan tulang belulang di kawasan Pantai Ketang, Kalianda, Jumat (18/11) sore. “Permasalahannya masih kita selidiki. Tapi untuk jenis kelaminnya perempuan,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, Sabtu (18/11/2017). (nt/jun)
Bayi ini sementara kini dirawat warga sekitar lokasi.
Bandarlampung (SL)-Bayi pertempuan usia sekitar tujuh hari, ditemukan warga di Gang Horas, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Rabu (15/11) malam. Bayi sehat itu, diduga ditinggalkan ibunya kini di rawat dirawat pasangan Yadi dan Ida, warga sekitar lokasi penemuan.
Sementara Reskrim Polsek Telukbetung Utara, masih memburu orang tua yang tega membuang bayi perempuan berusia sekitar satu minggu itu, “Sekarang masih kita lidik, kami masih mencari pelaku dari ibu atau orang tua bayi yang tega membuang bayi itu. Dugaan sementara bukan orang situ tapi pendatang,” kata Kapolsek Telukbetung Utara, Komisaris Suharto, Kamis (16/11).
Selain menyisir tempat-tempat sekitar dan menggali inforamsi wanita yang dalam kondisi mengandung, petugas bersama jajaran Polresta Bandar Lampung juga akan memeriksa beberapa klinik persalinan dan juga rumah sakit, dengan cara mencocokan umur bayi yang diperkirakan satu minggu, dengan tanggal bersalin para ibu. “Belum kita bisa pastikan apa motifnya, apa karena hasil hubungan gelap atau hal lain seperti motif keterbatasan ekonomi,” katanya.
saat ditemukan
Saat ini memang bayi berjenis kelamin wanita tersebut dirawat warga sekitar, namun kepolisian telah melaporkan perkara tersebut ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, mewanti agar ada yang mengurus bayi tersebut. “Lapor ke Dinsos sudah, tapi infonya masyrakat sekitar ada yang mau merawat, sementara biar dititpkan dulu,” katanya.
Sementara bayi tersebut kini dirawat sementara oleh pasang Yadi dan Ida yang merupakan warga sekitar. Ida, tak tega melihat bayi tanpa orang tua tersebut tak ada yang mengurus. Menurut Ida (43), awalnya bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar yang sedang nongkrong di sekitar gang tersebut.
Pemuda tersebut bukannya menonlong, malah mengabadikan gambar bayi tersebut, dengan alasan karena takut dikira makhluk halus, ternyata merupakan bayi yang ditinggalkan orang tuanya.”Langsung diambil sama suami saya, kasihan lihatnya soalnya digigitin semut gitu,” katanya. (Lp/nt/jun)
Tanggamus (SL)-Pelaku penikaman hingga tewas Lamiyem (65), nenek pemilik warung warga Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, yang tewas bersimbah darah dirumahnya, Jumat (27/10) lalu, adalah seorang pelajar SMK. Polisi menyebutkan, pemuda itu cekcok mulut saat beli sebatang rokok, dan panic karena diteriaki maling oleh Lamiyem.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili didampingi Kasat Reskrim Hendra Saputra, dalam pres rilis di Polres Tanggamus, Senin (13/11/2017) lalu, mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (27/10) sekira Pukul 15.30 dikediaman korban.
Pelaku ditangkap setelah 9 hari setelah kejadian yakni Senin (6/11). Pelaku diantarkan oleh pihak keluarga setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini atas Nomor Laporan: LP /B-53/X/2017/LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA. “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Sore itu, Rs hendak membeli bahan bakar dan rokok. Pelaku menyerahkan uang Rp7.000 dengan estimasi Rp5.000 untuk bensin dan Rp2.000 untuk rokok. Namun saat Lamiyem hanya memberi sebatang rokok, RS protes. Keduanya terlibat cekcok mulut, pada saat bersamaan pisau badik yang dibawa oleh pelaku terlihat oleh korban. “Mungkin karena panik, korban meneriaki maling. Spontan pelaku mencabut badiknya dan menusuk tubuh korban dua kali,” terangnya.
Kemudian tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri diseret pelaku kebagian belakang rumah. Saat melihat korban masih hidup kembali pelaku menusukan pisaunya dua kali.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri keseputaran Kecamatan Semaka dan ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat. “Usai menusuk korbannya, RS menyembunyikan dirinya di atas pohon kelapa. Pelaku kemudian turun pada saat magrib dan melarikan diri,” kata Hendra.
Menurut hasil rekonstruksi dan pemeriksaan para saksi, RS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat tersebut seorang diri. Turut disita barang bukti berupa sebilah pisau badik, baju daster warna orange milik korban dam sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lp/nt/jun)
Bandarlampung (SL)-Sopir truk mengeluhkan ulah bajing loncat, pencuri barang muatan dari atas kendaraan, yang kerap beraksi di Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar jalan baru, Panjang. Komplotan ini mencuri barang-barang dalam truk yang melintas di jalur tersebut.
Modus para pelaku adalah saat truk berjalan perlahan karena jalanan berlubang, bajing loncat pun dengan kepiawaiannya segera melompat ke atas bak truk atau menempel di pintu truk. Kemudian merobek terpal lalu masuk ke dalam bak truk menurunkan barang-barang di dalamnya. Sementara temannya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan lain mengambil hasil jarahan.
Rabu (15/11/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB, truk tronton B-9984-XQ pun menjadi korban. Beruntung komplotan itu tidak berhasil menurunkan gelondongan kertas yang beratnya sekitar 400 kg per gelondong.
Johan (28), sopir pengangkut kertas itu mengatakan, Rabu (15/11/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dia melintasi Jalan Baru dan Jalan Soekarno-Hatta, hendak membawa puluhan ton kertas gelondongan menuju kantor Lampung Post di Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa.
Saat ditanjakan, Johan memperlambat laju truknya. Tanpa dia sadari rupanya saat itu komplotan bajing loncat berhasil menaiki truknya dengan cara bergelantungan tali pengikat terpal bagian belakang. Bajing loncat pun merobek terpal untuk melihat isi dalam bak truk. “Karena yang dilihat cuma kertas, mereka tidak bisa mengambilnya,” ujar Johan seraya menunjukkan terpal penutup bak yang robek di bagian belakang.
Johan berharap para petugas patroli harus sering melintasi kawasan itu, karena kawasan tersebut menjadi ladang subur para bajing loncat untuk mencuri muatan truk. “Terkadang pupuk, susu dan barang lainnya yang mereka incar,” ujar pengemudi, warga Pejambong, Brantiraya, Pesawaran itu. (lp/nt/jun)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu saat sidang dengan Teradu Ketua dan anggota Bawaslu Prov Lampung atas nama Fatikhatul Khoiriyah
Bandarlampung (Sl)-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah terancam dipidana setelah dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (15/11) kemarin, memutuskan Fatikhatul terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sehingga, Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Harjono menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir terhadap Fatikhatul Khoiriyah selaku Teradu II.
Menanggapi hal ini, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam menyampaikan bahwa setiap pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, Hal ini tertuang dalam pasal 95B Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Di dalam UU 24 tahun 2013, ada ketentuan pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen kependudukan,” Katanya, Kamis (16/11).
Oleh karena itu, Yusdianto menyarankan kepada Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian. “Maka saya menyarankan bagi teman-teman pelapor, untuk mebawa ke ranah hukum. Karena hal itu ada pidananya,” sarannya.
Namun, putusan yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan DKPP di Jakarta, sudah sesuai dengan memberikan sanksi terkait pelanggaran moral yang dilakukan terlapor. “Kalau saya melihat putusan itu sudah sesuai. Karena mereka bukan lembaga eksekutor. Jadi, walaupun mereka menyatakan terbukti bersalah. Tapi mereka sadar kalau itu masuk pidana, dan itu bukan wilayah mereka. Sehingga, mereka hanya memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran moralnya saja,” katanya. (lp/nt/jun)
Lampung Tengah (SL)-Polsek Terusan Nunyai digugat prapradilan, oleh Nasrudin (36) Warga Kampung Trimurti, Kecmatan Candipuro, Lampung Selatan, terkait penahanan dan pentetapan tersangka dirinya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, oleh kuasa hukumnya, Sukriyadi Siregar, Kamis (16/11)..
Sukriyadi Siregar mengatakan dirinya atas nama klien Muhammad Nasrudin (36) warga Kampung Trimurti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (16/11), atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polsek Terusannunyai.
“Kliennya kami ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Terusannunyai sejak 1 November 2017 lalu berdasarkan surat No.SP.Han/43/XI/2017/Reskrim,” katanya..
Menurut Sukriyadi, Dia mengajukan pra peradilan ke PN Gunungsugih karena menilai penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. “Klien saya tak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, belum ada bukti yang cukup terkait pelanggaran atas pasal yang dikenakan pada kliennya, yakni pasal 378 dan atau 374 KUHP,” katanya.
Akibat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, lanjut Sukriyadi, kliennya sampai batal menikah. “Kami akan berupaya meminta keadilan untuk klien kami,” katanya. (lp/nt/jun)
Bandarlampung (SL)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mengamankan sembilan wanita dan seorang waria yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa wilayah Bandar Lampung, Kamis (16/11) malam.
Mereka yang terjaring diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk didata. Mereka Sumi (54), Tria (43), Nur (43), Yani (33), Bintang (30), Marnita (27), Nopri (27), Englin (26), Gemi (23), dan Irma (20).
Englin (26), PSK yang terjaring mengaku sudah memiliki pekerjaan tetap pada siang. PSK adalah pekerjaan malam hari untuk mendapatkan uang tambahan. “Ya sudah setahun ini, buat cari tambahan saja,” katanya.
Wanita yang mengaku ditangkap di sekitaran Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat itu mengaku untuk berkencan dengannya selama satu jam harus merogoh kocek Rp600 ribu, sudah termasuk tempat dan alat kontrasepsi. “Kalau mau menginap Rp1,5 juta,” kata dia.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandar Lampung, Muzarin Daud mengatakan sembilan wanita dan seorang waria tersebut ditangkap di beberapa tempat seperti, di Saburai, Bypass Jalan Soekarno-Hatta, serta di wilayah Telukbetung di seputaran hotel.
Mereka diminta menghubungi orang tua dan keluarga agar datang ke Dinas Sosial dan wajib membuat surat pernyataan diatas materai tidak mengulangi lagi. “Mereka akan dilakukan pembinaan sebelum dilepaskan. Jika lebih dari tiga kali, akan kita masukkan ke panti sosial,” katanya. (lp/nt/jun)
ilustrasi Musa Zainudin saat di Lampung. (foto/dok/net)
Jakarta (SL)-Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Musa Zainudin yang juga anggota DPRD RI, tidak hanya dihukum 9 tahun, dan pengembalian uang Rp7 miliar, tetapi juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin majelis hakim Mas’ud, Rabu (15/11/2017).
Dalam sidang itu, majelis hakim menilai, politisi PKB asal Lampung itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat. Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang. Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.
Musa terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
Menurut hakim, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Musa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Politisi PKB itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. (tri/kom/jun)
Bandarlampung (SL)- Hakim Nonaktif, Firman Effendi, yang tersandung kasus narkoba, karena menggunakan sabu sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulangbawang dengan hukuman penjara selam 2 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu, dengan jeratan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa Rama, menyebut, Firman Efendi, yang sebelumnya menjadi Hakim, dan bertugas dipengadilan Negeri Liwa, Lampungbarat, terdakwa terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata JPU, Jum’at (10/11).
Menurut Rama, hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut terdakwa yang selaku pejabat negara (Hakim) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi.
Terdakwa ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. (pnd/nt/jun)
Bandarlampung (Sl)-Lokasi lahan dan Gudang PT Semen Indonesia, di Jalan Soekarno-Hatta, RT 007, LK II, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, diduga bermasalah, dan dalam sengketa klaim pemilik yang pemberi sewa kepada PT Semen Indonesia. Kasus itu sedang di proses di Polda Lampung.
Zulyana (67), warga Kedaton, Bandar Lampung, melaporkan Bayu, cs ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan. Bayu cs, telah menyewakan lokasi lahan seluas 5000 meter2 itu sebagai gudang yang digunakan PT Semen Indonesia. Sementara pelapor mengklaim lahan itu adalah warisan sang suami, dan tanpa ada izin darinya hingga sekarang.
Zulyana mengatakan bahwa lahan dan bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, RT 007, LK II, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Luasan tanah sekitar 5000 meter persegi, adalah harta warisan peninggalan suaminya, Bahermansyah (Alm) yang belum pernah dialihkan ke pihak lain.
David, kuasa hukum Zulyana mengatakan bahwa laporan polisi nomor: LP/B-541/V/2017/SPKT tertanggal 11 Mei 2017, dibuat setelah terduga pelaku tidak sanggup menunjukkan kepada pelapor batas-batas tanah yang diakui terlapor sebagai miliknya. “Terlapor dapat dikatakan menyewakan tanah tanpa dasar, karena pelapor tidak menandatangani akta jual beli,” kata David, dilangsir lampungpost.co.
Mengenai perkembangan laporan di Polda Lampung, kata David, hingga saat masih menunggu informasi dari penyidik krimum Subdit II, Unit II Polda Lampung terkait jadwal Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung turun ke lokasi. “Kami belum tahu kapan BPN turun ke lokasi, namun penyidik sudah pernah memberitahu akan kedatangan BPN,” katanya.
Menurut David, tindakan yang telah dilakukan penyidik Polda Lampung diantaranya cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor, termasuk memeriksa saksi-saksi dari terlapor. “Hal yang menjadi pertimbangan utama sudah dijelaskan kepada penyidik yakni dari alas hak pelapor yaitu wasiat dan surat penyerahan tanah sudah terpecah beberapa sertifikat diantaranya hak milik Sengko Jaya, tanah milik rumah makan Bareh Solok, sekolah Yadika, dan yang lainnya,” katanya. (lp/nt/jun)