Kategori: Kriminal

  • Lampung Zona Merah Narkoba

    Lampung Zona Merah Narkoba

    Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat hingga bulan Juni 2017 terdapat 400 pengguna narkoba melakukan rehabilitasi. Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukamso mengatakan hasil survei BNN usia rentan itu 10-15 tahun rentan terlibat.

    “Tahun 2015 hasil survei penyalahgunaan narkoba di Lampung sudah 75 ribu. Karena dalam survei itu tidak bisa diranking karena sampling. Dari 30 sekian Polda cuma 10 aja yang dijadikan sampling,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (13/7).

    Di Lampung ini, lanjut dia, merupakan zona merah. “Kepala BNN menekankan ini memang harus diperketat. Karena ini jalur. Rehab dari awal hingga seribuan sampai dengan sekarang. Tahun ini ada 400 sampai dengan bulan Juni karena itu kaitannya dengan anggarannya juga. Rehab itu kan bukan sehari dua hari,” tuturnya.

    Menurutnya, meningkatnya klien yang mengalami rehab karena kesadarannya. “Memang yang rentan 10-15 tahun. Iya peningkatan klien yang direhab juga karena kesadaran masyarakat yang menjadi pengguna. Sebelum ditangkap atau pas ditangkap langsung lapor kita dan direhab,” terangnya.

    Sukamso memaparkan terdapat 75 persen usia sekolah yang menjadi pengguna narkoba. “Kalau dia diserahkan oleh sekolah dan orangtuanya kita lakukan rehab. Itu merata,” kata dia sambil menambahkan hingga saat ini telah menangani 17 kasus narkoba di Provinsi Lampung. “17 kasus tersebut ada penggunanya, pecandunya, pengedar, dan bandar,” tutupnya. (SC/nt)

  • Nunik di Periksa KPK Terkait Kasus Korupsi P2Ktrans

    Nunik di Periksa KPK Terkait Kasus Korupsi P2Ktrans

    Chusnunia Chalim Bupati Lampung Timur

    Jakarta (SL)- Bupati Lampung Timur Non aktif, Chusnunia Chalim alias Nunik, kembali di panggil Penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Nunik diperiksa sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang.

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilangsir detik.com, Selasa (4/4).

    Dalam pemeriksaan ini, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung nomor urut 3 ini, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Selain Chusnunia, penyidik juga memanggil dua orang PNS P2KTrans, yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni. “Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang),” katanya.

    Hingga pukul 12.20 WIB, Chusnunia belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih. Dalam kasus ini, Charles yang merupakan anggota Komisi II DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

    Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

    “Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) waktu lalu.

    Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtk/nt/*)