Kategori: Kriminal

  • Syamsul Arifin: Memagar Laut Marriott Resort and Spa Lampung Berpotensi Melanggar Banyak Undang-Undang

    Syamsul Arifin: Memagar Laut Marriott Resort and Spa Lampung Berpotensi Melanggar Banyak Undang-Undang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Praktisi hukum dari Komunitas Renegates, Ir. Samsul Arifin, SH, MH, mengatakan kasus Hotel Marriott Resort and Spa Lampung yang memagari laut dengan pembatas dengan jaring dan plampung, berpotensi melanggaran undang-undang.

    “Ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, yakni UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Kata dia, pemagaran yang menghalangi akses nelayan tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan tersebut,” kata Samsul.

    Lalu, Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudian Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

    “Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyebutkan pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini,” ujarnya.

    Ada lagi pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan. “Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan,” katanya.

    Sebelumnya, tak hanya pagar di laut, bagia kiri kanan pantai Marriott Resort and Spa Lampung juga dipagar sangat tinggi oleh pemiliknya di Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

    Di pantai bagian kanan Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Suto Beach (Mutun Beluk Kanan), pagarnya tinggi. Setelah ditumpuk batu hingga menjorok sekitar 50-an meter hingga pantai, bagian atasnya diberi jaring tinggi.

    Di bagian kiri Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Haruna pagarnya juga tinggi di pantai hingga menjorok beberapa meter ke laut sehingga warga tak mungkin melompati pembatas kawasan resport mewah tersebut.

    Sebelumnya, ketika didatangin petugas dan pihak terkait, kata Kabid Pengawasan dan Kelautan DKP Provinsi Lampung Budi Setiawan, pengelola resort milik PT Tarika Nirmana Harun itu bukan pemagaran, tapi jaring pembatas untuk menahan sampah dari perairan.

    Tim yang turun Jumat 17 Januari 2025, Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsek PWP3K), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) KKP Pesawaran, Loka Pengelolaan Sumber Dahal Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. (Red)

  • Angaran Makan Minum, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Rp4 Miliar RSUD Batin Mangunang Tanggamus Tahun 2023 Dikorupsi?

    Angaran Makan Minum, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Rp4 Miliar RSUD Batin Mangunang Tanggamus Tahun 2023 Dikorupsi?

    Kota Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran makan dan minum, dan outsourcing, mencapai p4 miliar, dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan APBD tahun 2023 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, diduga sarat dikorupsi. Kasus kini dilaporkan ke Kejati Lampung, Kamis, 23 Januari 2025.

    Baca: Anggaran RSUD Batin Mangunang Rp44 Miliar Diduga Jadi Ajang Korupsi, Anggaran Makan Minum Pasien Jadi Temuan BPK

    Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Naik Penyidikan, Mantan Direktur Mangkir Panggilan Pemeriksaan

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    “Anggaran tersebut diperuntukan makan dan minum Rp1 miliar dan Rp913,9 miliar melalui BLUD, Outsourcing tenaga kebersihan senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBD, dan Outsourcing tenaga keamanan Rp693,2 juta sumber APBD,” kata Ketua DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, dalam keterangan persnya, Sabtu 25 Januari 2025.

    Seno Aji mengatakan modus operandi atas dugaan tipikor yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus dari alokasi dana BLUD dan APBD tahun 2023.

    “Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan tertulis ke kantor Kejati Lampung terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait yakni, PPK dan PPTK, bendahara pengeluaran, dan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023 dari alokasi dana BLUD,” katanya.

    Menurut Seno Aji, modus operandi yang terjadi terhadap anggaran dana belanja makan dan minum sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp931 juta lebih itu, yakni disinyalir terdapat upaya pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia dan mark-up harga kegiatan.

    “Kondisi ini dapat ditinjau dari surat perjanjian antara pengguna anggaran dan CV. SBJ (penyedia) sejak tahun 2020 secara eksplisit tidak mengatur kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian. Kemudian terdapat juga modus operandi belanja fiktif karena surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai senyatanya minimal sebesar Rp207.367.781,“ kata Seno Aji.

    Menurut Seno Aji, modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja outsourcing tenaga kebersihan sebesar Rp1,4 miliar dan belanja outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp693 juta lebih dari alokasi APBD tahun 2023 oleh RSUD Batin Mangunang dengan penyedia yang sama yaitu PT TJM.

    “Untuk belanja outsourcing tenaga kebersihan modus operandi yang terjadi yaitu melalui pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia yaitu PT. TJM, dan terjadi tumpang tindih kegiatan antara tenaga honorer dari RSUD Batin Mangunang sebanyak 15 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan PT. TJM, kemudian parahnya lagi adanya modus operandi belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp217 jua lebih. dan Rp12.308.586,“ ujar Seno Aji.

    Modus lainnya, pada belanja kegiatan outsourcing tenaga keamanan disinyalir terdapat pengkondisian kepada salah satu penyedia dengan perusahaan yang sama yaitu PT. TJM. Dan terdapat tumpang tindih kegiatan antara tenaga keamanan dari RSUD Batin Mangunang berdasarkan SK Bupati Tanggamus sebanyak 11 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan oleh PT. TJM. “Modus yang sangat fatal adalah belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp171,7 juta dan Rp8,2 juta” ujar Seno Aji.

    Seno Aji meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

  • Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pelajar SMA di Lampung Tengah

    Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pelajar SMA di Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pelajar SMA ditemukan tewas di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis malam, 30 Januari 2025. Jasad remaja berinisial RK (18) tersebut ditemukan warga setempat tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan masih mengenakan tas.

    Hal itupun dikonfirmasi Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit yang mengatakan bahwa jasad anak sekolah tersebut merupakan warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

    “Jasad RK ditemukan tewas setelah keluarga dan Polsek Padang Ratu melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dari sekolah hingga pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 31 Januari 2025.

    AKBP Andik menjelaskan, penemuan jasad pelajar itu bermula ketika pihak keluarga tak bisa menemukan keberadaan RK sepulang sekolah dan tidak ada kabar hingga pukul 15.15 WIB. Kemudian, kata Andik, ibu korban pun melakukan pencarian pada pukul 16.30 WIB dan bertanya kepada teman sebaya RK.

    Dari situ, orangtua korban mendapat informasi dari salah satu teman RK yang juga bersekolah di SMAN 1 Anak Tuha bahwa korban pulang bersama RI (18).

    “Tapi saat orangtua korban mendatangi rumah RI, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, orangtua korban pun meminta bantuan Polsek Padang Ratu untuk mencari korban,” katanya.

    Singkat cerita, keluarga dibantu warga dan jajaran Polsek Padang Ratu pun melakukan pencarian dan penyisiran. Keberadaan korban pun akhirnya ditemukan oleh warga di Sungai Way Waya Bumi Aji dengan kondisi sudah tak bernyawa. Tangis keluarga pun tak terbendung dan menduga RK menjadi korban pembunuhan oleh teman sekolahnya.

    “Korban pun telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak Kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai,” ungkapnya.

    Dikatakan Kapolres, setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan.

    Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah, korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban.

    “Saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban,” kata Kapolres.

    Kapolres melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.

    Dikatakan Kapolres, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai. “Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas,” terangnya.

    Tak cukup sampai disitu, kata Kapolres, pelaku pun kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta untuk judi online jenis slot.

    Kapolres menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

    Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

    “Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan.

    “Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” demikian pungkasnya. (*)

  • Korban KDRT Pertanyangan Laporan Mandek di Polsek Tanjung Bintang?

    Korban KDRT Pertanyangan Laporan Mandek di Polsek Tanjung Bintang?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga, Asma Ayu, pelapor korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menanyakan laorannya sejak 1 Januari 2025 di Polsek Tangjung Bintang. Selai dirinya, anak balitanya usia satu tahun ikut jadi korban. Namun satu bulan kasusnya tidak jelas progresnya, bahkan pelaku yang juga suami korban itu masih bebas berkeliaran dan membuat korban takut dan trahuma.

    Kepada wartawan Asma Ayu mengatakan dia dan anak balitanya menjadi korban KDRT oleh suaminya bernama Kade Indra, yang juga ayah dari balitanya yang sudah pisah ranjang sejak dua bulan lalu. Korban melaporkan suaminya itu ke Polsek tanjung bintang pada tanggal 1 Januari 2025. “Sudah hampir satu bulan ini tidak ada kejelasan dari pihak Polsek atas laporan saya. Pelaku masih bebas berkeliaran, kami takut,” katanya.

    Asma Ayu mengaku hingga kini dirinya merasa sangat trauma dan khawatir pelaku kembali mendatangi dirinya dan mengulangi perbuatan. “Dia itu terkenal temperamen dan sering menganiaya saya. Kami sudah pisah ranjang sejak dua tahn lalu,” katanya.

    Asma Ayu menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama balitanya berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang tanggal 31 Desember 2024. Sekitar pukul 14.00 wib, pelaku datang dan ingin mengambil anaknya.

    Akan tetapi korban menolak memberikan anaknya itu karena mereka sudah pisah ranjang selama dua bulan lebih. Mendengar penolakan itu pelaku emosi dan marah dan pergi meninggalkan kontrakan korban. Namun beberapa menit kemudian pelaku tiba tiba datang lagi bersama pamannya, dan kembali memaksa ingin mengambilnya.

    Bahkan merasa tak berhasil, pelaku dan Paman datang kembali bersama ibu dan bapak mertua. Mereka marah-marah dan kembali meminta agar korban menyerahkan anaknya. Bahkan ibu dan bapak mertua mendekat dan menarik paksa tangan anak korban hingga mengakibatkan tangan anak balitanya terkilir.

    “Pelaku ikut mendekat dan mencekik leher, dan menampar mulut hingga bibir korban pecah dan berdarah. Karena itu saya melaporkan pelaku termasuk kedua mertua dan paman itu ke Polsek Tanjung Bintang. dan melapor WAKORNAS PPA INDONESIA. Saya visum di Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang,” katanya.

    Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Gufron, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban. Dan mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Tanjung Bintang agar segera mengambil tindakan tegas untuk segera mengamankan pelaku dan mengantisipasi terlapor mengulangi perbuatannya. (Red)

  • Tiga Motor Mahasiswa ITERA Hilang di Kontrakan, Ditemukan Warga di Semak-Semak Jalan Tol Karangsari

    Tiga Motor Mahasiswa ITERA Hilang di Kontrakan, Ditemukan Warga di Semak-Semak Jalan Tol Karangsari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian yang ditinggalkan pelaku di semak-semak pinggir jalan tol Dusun Karang Anom, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 28 Januari 2025.

    Warga kemudian menghubungi Babinkamtibmas Polsek Jati Agung. Tiga motor itu satu unit Honda Revo dan dua unit honda Vario. Saat bersamaan tiga mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mendatangi Mapolsek Jati Agung melaporkan kehilangan tiga unit sepeda motor milik mereka yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kosan di Gang Mawar RT 03 RW 10, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

    Para pelapor adalah Amru Diav Awaludin (pemilik sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nopol Z-2116-AFF, Rizki Andrian Benovry (pemilik Honda Vario warna putih silver, Nopol B-3523-KTI), dan Samuel Hasudungan Manurung (pemilik Honda Revo, Nopol BE-4897-FM).

    Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan warga, yang kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas. “Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat, mengenai tiga buah motor tanpa pemilik di semak semak,” kata Rudy Prawira.

    Bhabinkamtibmas kemudian bersama warga mendatangi lokasi tempat tiga sepeda motor yang erpakir berdekatan di sebuah kebun ilalang. “Dihari yang ama pada pukul 09.30 WIB, tiga mahasiswa ITERA mendatangi Mapolsek Jati Agung melaporkan kehilangan tiga unit sepeda motor milik mereka yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kosan mereka,” katanya.

    Saat ditunjukkan foto sepeda motor yang ditemukan di lokasi, ketiga pelapor mengenali kendaraan tersebut sebagai milik mereka. Setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Jati Agung, STNK dan BPKB milik ketiga pelapor dicocokkan dengan kendaraan.

    Kapolsek mengapresiasinya masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Hasilnya, semua kendaraan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki, kemudian diserahkan kepada para pelapor. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan keamanan masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu mahasiswa Amru Diav Awaludin, menyatakan bersyukur atas kinerja cepat kepolisian.
    “Kami berterima kasih, kendaraan kami berhasil ditemukan, dan saat mengambil kami tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya. (Red)

  • Kasus AKBP Bintoro Yang Dilaporkan Terima Rp20 Miliar, Berawal Kasus Pembunuh Gadis Open BO Oleh Anak Bos Prodia

    Kasus AKBP Bintoro Yang Dilaporkan Terima Rp20 Miliar, Berawal Kasus Pembunuh Gadis Open BO Oleh Anak Bos Prodia

    Jakarta, sinarlampung.co-Pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu, FA (16), ternyata melibatkan pelakunya anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia. Terduga pelaku yang dimaksud ialah Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Baca: Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ 

    Hal ini diungkap Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan hal itu, karena ada pemerasan terhadap Arif dan Bayu, yang diduga dilakukan polisi yang menangani kasus tersebut, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Bintoro. FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. “Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro,” ujar Sugeng, Sabtu, 25 Januari 2025.

    Hal ini, kata Sugeng, terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

    Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituding memeras Arif dan Bayu yang saat itu jadi tersangka, sampai puluhan miliar rupiah. Bahkan motor gede (moge) sampai mobil mewah tersangka, diduga ikut diambil Bintoro.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ujar Sugeng.

    “Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” Tambah Sugeng.

    Atas itu Sugeng meminta Propam Polri menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana. “Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut,” jelasnya. (Red)

  • Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Jakarta, sinarlampung.co-Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan yang disahkan pada tahun 2021 karena berpotensi mengancam independensi hukum di Indonesia. Ferry menyoroti pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

    Ferry menyatakan bahwa ketentuan tersebut memberikan imunitas bagi jaksa, yang bisa berbahaya bagi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, imunitas ini hanya bisa diterima jika bertujuan melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, masalah muncul jika jaksa melakukan pelanggaran hukum di luar tugasnya. “Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” Ujar Ferry.

    Ferry mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, Kejaksaan bisa menjadi lembaga superbody yang tidak terkendali. Ferry juga menyoroti kasus-kasus sebelumnya, seperti jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman yang dijatuhkan hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana.

    Kasus lainnya adalah vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki, yang menunjukkan bahwa pengawasan internal Kejaksaan belum cukup efektif dalam menegakkan keadilan. “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.

    Ferry juga mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 yang dinilai semakin memberi kekuasaan besar kepada Kejaksaan. Ia menilai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” kata Ferry.

    Sebagai solusi, Ferry menyerukan perlunya revisi yang mendalam terhadap Undang-Undang Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam lembaga Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” ujar Ferry. (Red/*)

  • Kasi Umum Polsek Harian Ditemukan Tewas Tergantung Pake Bendera Merah Putih di Ruang Kerja

    Kasi Umum Polsek Harian Ditemukan Tewas Tergantung Pake Bendera Merah Putih di Ruang Kerja

    Medan, sinarlampung.co-Kasi Umum Polsek Harian, Brigpol JFS, ditemukan tewas tergantung di ruang Situ, tempatnya bekerja, di Mapolsek Harian, Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, Senin 27 Januari 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    Tubuh JFS ditemukan istrinya FM sudah tergantung di pintu ruang SIUM, menggunakan kain bendera merah putih. “Kapolres Samosir bersama tim inafis yang melakukan olah TKP menemukan Brigadir JFS tergantung menggunakan ikatan bendera merah putih,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kamis 30 Januari 2025.

    Edward menjelaslan, Senin malam 27 Januari 2025 pukul 23.00. Awalnya istri korban yang mendatangi Polsek karena suaminya tidak dapat dihubungi sekira pukul 22.30 WIB.

    Setibanya di Polsek Harian, istri korban mendapati sepeda motor dinas milik korban masih terparkir di depan kantor Polsek. Saat masuk ke dalam polsek, istri korban menemukan suaminya sudah dalam keadaan tergantung.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inafis, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Hasil pengecekan luar juga tidak ditemukan luka mencurigakan di badan korban.

    Setelah itu, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Autopsi itu juga telah mendapatkan persetujuan keluarga korban.

    “Dari lokasi kejadian, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bendera merah putih yang tergantung di leher korban serta beberapa batang rokok dan pemantik api. Kami masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Kami meminta kepada keluarga untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

    Edward menyebut proses autopsi jasad korban telah selesai dilakukan. Setelah itu, jasad korban dibawa ke rumah duka di Kabupaten Asahan dan dimakamkan siang tadi.

    Ps Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung menyebut pihaknya masih menyelidiki motif JFS nekat mengakhiri hidupnya. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi jasad korban. “Motif belum dapat dipastikan, masih penyelidikan lanjut menunggu hasil autopsi,” sebutnya.

    Vandu mengatakan saat kejadian itu, Brigadir JFS tidak dalam kondisi bertugas di Polsek. Sebab, saat itu, personel Polsek Harian tengah bertugas untuk pengamanan di wilayah wisata.

    “Saat ditemukan, almarhum tidak dalam keadaan dinas atau tidak dalam bertugas. Pada saat penemuan jasad, Kapolsek Harian, personel Polsek Harian sedang dalam tugas pengamanan dan pelayanan wisatawan yang sangat ramai di wilayah hukum Polsek Harian, yakni di Simpang Tiga Tele, Menara Pandang Tele dan Bukit Sibea-bea,” Katanya.

    Tinggal di Asrama dan Dikenal Baik

    Setelah proses autopsi selesai pada Rabu 29 Januari 2025, jenazah Brigpol JFS dibawa ke rumah duka di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

    Prosesi pemakaman dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025 yang berakhir pukul 14.30 WIB, dengan dihadiri oleh personel Polres Samosir yang turut memberikan penghormatan terakhir.

    Masyarakat di Kecamatan Harian mengaku sangat kehilangan dan rasa duka mendalam atas meninggalnya Brigpol JFS.

    Salah satu tokoh masyarakat setempat L. Sihotan menyebut, bahwa

    “Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Dia sering membantu warga, dekat dengan anak-anak, termasuk dalam kegiatan pertanian dan memberikan imbauan soal ketahanan pangan. Terakhir, dia bahkan membantu kami menjaga ladang padi dari hama burung,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat L. Sihotang.

    Keluarga Erik Boru Manihuruk menyebut Brigpol JFS selalu ringan tangan dalam membantu sesama. “Pernah suatu siang, ia datang ke ladang kami dan tanpa ragu membantu menyemprot racun rumput liar. Ini udah siang, sinilah kubantu, katanya kepada kami. Kepergiannya sangat mengejutkan dan meninggalkan duka bagi kami semua,” ujarnya mengenang. (Red) 

    (Red)

  • Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

    Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menjebloskan Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi kepenjara, dalam kasus korupsi dana hibah dana hibah LPTQ tahun 2022. Heri Iswahyudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 30 Januari 2025.

    Baca: Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

    Heri Iswahyudi sempat menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama enam jam diruang penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. Saat keluar ruangan tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol. Tersangka ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

    Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Heri Iswahyudi selaku ketua TAPD dan ketua LPTQ terbukti terlibat dalam penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Peran tersangka dalam kasus ini karena kapasitas jabatannya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. “Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kajari.

    Menurut Bagus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

    Adapun Heri Iswahyudi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. “Tersangka kami tahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan tujuan dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuh Bagus.

    Kajari menegaskan, penetapan tersangka merupakan penegakan hukum murni dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa membuktikannya.

    Saat digelandang ke mobil tahanan, Heri Iswahyudi mengatakan kasus ini sebenarnya penantian panjang kejaksaan yang terputus. “Ini adalah penantian panjang dari kejaksaan yang terputus, berkaitan dengan LPTQ untuk lebih jelasnya tanyakan kepada penyidik,” ujar Heri di hadapan wartawan.

    Untuk diketahui, Heri Iswahyudi menyusul mantan Sekretaris dan Bendahara LPTQ ke Rutan Kota Agung, yang di tahan lebih dulu. Keduanya juga telah menitipkan uang ratusan juta dari hasil korupsinya. (Red/*)

  • Eks Manager De’Amore Papi Jack Alias Jaka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Anak di Bawah Umur

    Eks Manager De’Amore Papi Jack Alias Jaka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Anak di Bawah Umur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan (eks) manager De’Amore Jaka alias Jack atau yang kerap dipanggil Papi Jek diperiksa Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) Lampung terkait perkara anak di bawah umur, Kamis 23 Januari 2025.

    Baca: Polda Lampung Razia Narkoba di Tujuh Lokasi Hiburan Malam, 28 Orang Diangkut Termasuk Dua DJ Tanaka Mami dan Manager Karaoke DeAmor

    Dari data yang dihimpun awak media, Papi Jack dijadwalkan diperiksa polisi pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib di Unit PPA Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan. Papi Jek dipanggil polisi terkait klarifikasi kepentingan penyelidikan diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R yang terjadi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Rabu 23 Oktober 202) sekitar pukul 17.00 wib.

    Dalam surat panggilan klarifikasi, Jack diminta hadir dalam kasus Undang-Undang perlindungan anak. Hingga berita ini diterbitkan, Papi Jek belum merespon konfirmasi wartawan perihal pemanggilan tersebut. Dikonfirmasi wartawan HP Jack dalam kondisi tidak aktif.

    Kapolsek Teluk Betung Selatan pun belum merespon konfirmasi warawan terkait kasus tersebut.

    Terjaring Kasus Narkoba

    Sebelumnya, Papi Jek juga pernah tersandung kasus perdagangan anak dibawah umur dan narkotika, dimana Jack diamankan bersama istrinya berinisial Ines, dan tiga LC oleh Ditresnarkoba Polda Lampung saat razia tempat hiburan malam pada Minggu 10 November 2024 lalu.

    Saat itu, Jack masih menjabat Manager De’Amore diamankan polisi lantaran urine nya positif narkoba dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong. Atas hal itu, saudara Jack harus dilakukan rehabilitasi di RSJ Lampung selama dua bulan. Saat ini diketahui Jack bekerja di karaoke Venos (bekas karaoke mocking bird atau karaoke avatar). (Red)