Kategori: Kriminal

  • Gara-Gara Jaring Dua Nelayan Ikan Bendungan Way Rarem Berkelahi Satu Tewas

    Gara-Gara Jaring Dua Nelayan Ikan Bendungan Way Rarem Berkelahi Satu Tewas

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Gara-gara jaring ikan, dua nelayan Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, terlibat perkelahian diatas perahu. Perkelahian menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan Santoni (36) tewas. Sementara MA (26) menderita luka, dan ditangkap polisi saat berobat disebuah klinik bidan Abung Pekurun, Jumat, 24 Januari 2025.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi Kamis 29 Januari 2025 mengatakan bahwa kejadian bermula pada pukul 15.30 WIB di bendungan air antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun. Tersangka, yang berangkat untuk mencari ikan, bertemu dengan korban yang sedang mencari ikan di perahu.

    Tersangka sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa korban telah menggulung jaring ikan miliknya di bendungan tersebut. Pada saat pertemuan itu, sempat terjadi perselisihan antara keduanya terkait masalah jaring ikan.

    “Korban yang tidak terima kemudian mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya. Untuk mempertahankan diri, tersangka mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong. Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB setelah pihak Polsek Abung Barat mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara. Berdasarkan keterangan tersangka, membenarkan adanya keributan antara dirinya dan korban.

    Tersangka MA yang kini berusia 26 tahun dan merupakan petani, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka. “Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya.

    Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan adil dan profesional.”Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,“ katanya.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun. “Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

    Sementara MA mengakui perbuatannya, tetapi dia mengklaim bahwa hanya berusaha membela diri. “Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA. (Red)

  • KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura 

    KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura 

    Jakarta, sinarlampung.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra di Singapura. KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

    Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengatakan ada kendala KPK memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos. Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu.

    “Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya.

    “Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep.

    “Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” imbuhnya.

    Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. “Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red),” jelas Asep.

    Jejak Paulus Tannos

    Paulus Tannos telah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

    Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

    “Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen,” ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Mei 2017.

    Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP. Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping. “Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu,” ungkap Fajri.

    Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri. Keberadaan Paulus Tannos pernah terdeteksi oleh KPK di Thailand.

    Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan. Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia. Namun saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.
    Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

    Juri Bicara KPK saat itu Ali Fikri menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos. KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia.  Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru. Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP. (Red)

  • ASN Viral Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Lapor Polisi Tapi Dicabut Lagi

    ASN Viral Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Lapor Polisi Tapi Dicabut Lagi

    Bandung, sinarlampung.co-Viral di media sosial seorang pria di Bandung Barat diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ASN yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat itu sempat dilaporkan ke Polisi. Namun pelapor akhirnya mencabut laporannya.

    Sang ASN, CA berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan istrinya. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke polisi namun akhirnya CA mencabut lagi laporan terhadap sang istri.

    Kepala Dispora Bandung Barat Imam Santoso mengatakan, saat ini CA sudah kembali bekerja setelah sempat absen selama beberapa waktu akibat permasalahan yang dihadapinya. “Sudah masuk sudah bekerja lagi sejak Kamis lalu,” kata Imam saat dihubungi, Selasa 28 Januari 2025.

    Imam mengaku, pihaknya turut bersimpati atas kejadian yang menimpa anak buahnya itu. Kendati demikian, ia mengingatkan CA soal aturan sebagai seorang ASN. “Kalau kami tidak terlalu jauh ikut campur, karena urusannya privasi ya. Cuma kami kasih support saja. Kemudian kami tegaskan lagi soal aturan ASN, tentu ada warning kalau mengganggu lagi ke kinerja,” kata Imam.

    Persoalan yang dihadapi CA tentunya berdampak pada kinerjanya. Lantaran sebelum kasus tersebut terkuak, CA kerap tidak masuk ditambah gelagatnya yang tak biasa. “Intinya kami bersimpati, kami support, tapi kami juga tegaskan soal aturan. Secara profesional tentu aturan tetap ditegakkan,” ujar Imam.

    Awal mula dugaan KDRT terhadap CA bermula dari unggahan salah satu akun di Instagram. Akun yang diduga keluarga korban mengunggah foto kondisi wajah korban babak belur. Wajahnya lebam hingga bagian matanya terlihat bengkak.

    Dalam narasinya, disebutkan jika korban yang juga merupakan seorang ASN di Kabupaten Bandung Barat ini dianiaya istrinya sendiri. Kakak dari pria tersebut membagikan cerita tentang kondisi adiknya yang diduga mendapat KDRT oleh istri sang adik, pada Minggu, 19 Januari 2025.

    Melalui unggahan Instagram @adityaarthaz pada 18 Januari 2025, kakak sang korban mengungkapkan perasaannya yang tak menyangka jika sang adik mendapatkan perlakuan tersebut. “Tidak menyangka ini bisa terjadi di keluarga saya, adik saya sering kena KDRT oleh istrinya,” Tulis sang kakak.

    Kakak korban menjelaskan jika sang adik belum pulang ke rumah. “Hingga saat ini (Sabtu, 18 Jan 2025) hilang belum pulang sejak ijin lari pagi di padahal kita sudah melarang tapi adik saya kabur dengan memanjat pagar. Mohon bantuannya,” ujarnya memohon.

    Dia menjelaskan ciri-ciri yang adik saat terakhir kali sebelum dinyatakan hilang. Terakhir memakai pakaian yang sama dgn yang ada di poto, yaitu sweater cream, celana training hitam, sepatu putih, kaos warna merah,” jelasnya lagi.

    Kakak dari pria yang diduga korban KDRT itu mengatakan bahwa sang adik adalah ASN. Adiknya itu mengenal istrinya melalui aplikasi chatting. Namun Kasus tersebut kemudian mereda meski sempat dilaporkan ke polisi. CA memilih untuk mencabut laporan dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

    Cabut Laporan

    Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian tersebut diduga berlangsung di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam narasi yang viral, korban dikabarkan hampir 6 bulan tidak memberikan kabar kepada keluarga.

    Saat akhirnya bertemu dengan keluarga, korban menunjukkan bahwa telah mengalami sejumlah luka lebam. Usai mengetahui hal tersebut, keluarga dan korban melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polsek Ciparay.

    Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah membenarkan bahwa korban beserta keluarganya telah melakukan pelaporan terkait kasus tersebut ke Polsek Ciparay. Ilmansyah menegaskan bahwasanya pelaporan tersebut dilakukan atas desakan keluarga korban, sedangkan korban sendiri mengaku enggan melaporkan istrinya tersebut ke jalur hukum. (Red)

  • Anggaran Rp13 Miliar Dinas KP3 Kota Metro Sarat Penyimpangan?

    Anggaran Rp13 Miliar Dinas KP3 Kota Metro Sarat Penyimpangan?

    Kota Metro, sinarlampung.co-Anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KPPP) Kota Metro, Rp13 milyar lebih tahun anggaran 2024 sarat penyimpangan. Anggaran marak penyimpangan modus markup untuk kepentingan pribadi pejabat atau kelompok.

    Tudingan itu diungkap LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Metro saat unjuk rasa di kantor KP3 itu. Mereka menyebut beberapa pos anggaran dianggap berpotensi dikorupsi diantaranya anggaran perjalanan dinas sebesar Rp156 juta dan pengeluaran sebesar Rp500 juta untuk jasa pemeliharaan, pajak, serta perizinan kendaraan dinas operasional lapangan.

    Informasi lain menyebutkan anggaran puluhan belasan miliar yang dikelola DKP3 Kota Metro untuk Anggaran Penyedia senilai Rp8.622.425.320, termasuk Anggaran makan minum rapat, Anggaran BBM Roda 2 operasional, Anggaran servis mobil operasional, Anggaran servis motor operasional, Anggaran Roda 4 pejabat, dan Anggaran servis mobil pejabat Kemudian anggaran Swakelola termasuk didalamnya anggaran perjalanan dinas.

    Belum ada keterangan resmi dari dinas KP3 Kota Mtro. Kepala Dinas Heri Wiratno yan dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp di No. +62 895-6328-xxxx, belum merespon. Termasuk sekertrais M Andi Kardinal, dan Kasubag Keuangan.

    Salah satu pejabat menyarankan wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas. “Maaf untuk data silahkan hubungi pak Kadis,” jawab Maria selaku Kasubag DKP3 Metro, melalui pesan WhatsApp, di No.0812 7822 xxxx, Rabu 28 Januari 2024. (Red)

  • Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2018-2023. Mereka diperiksa untuk didalami soal proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing.

    Ironisnya SPBU di Lampung harus beli sediri peralatan digitalisasi. SPBU wajib beli dengan penyedia yang ditunjuk pihak Pertamina. “Kemarin, Jumat, 24 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.

    Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019, Otong IIP bersama dengan GM Procurement PT PINS INDONESIA periode 2017- 2018, Revi Guspa. Kemudian Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh.

    Lalu ada GM Information Technology PT Telkom, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi. Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk. Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza; Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar.

    Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya lantaran masih dalam proses penyidikan. Dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC.

    Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

    SPBU di Lampung Wajib Beli Perangkat Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Sementara penyusuran sinarlampung.co, terdapat sekitar 156 SPBU tersebar di 15 Kabupaten Kota se Provinsi Lampung. Untuk melaksanakan program Digitalisasi SPBU, pihak SPBU mengeluarkan biaya sendiri dengan nilai hampir Rp300 juta. Peralatan harus di beli dengan penyedia yang ditunjuk Pertamina.

    “Kami harus beli sendiri semua kebutuhan peralatan, menghabiskan Rp300 juta. Ada satu alat penting yang harganya mencapai Rp50 juta. Belinya harus kepada perusahaan penyedia yang ditunjuk atau arahan dari Pertamina,” kata salah seorang pengelola SPBU.

    Namun, mereka (para pemilik SPBU,red) mengaku bingung jika terjadi kerusahakan peralatan digital itu. “Kami tidak tahu perawatannya gimana ini. Apa dijamin penyedia atau tidak. Masa ini mereka buat program, lalu biaya dibebankan kepada pengusaha. Atau mungkin salah satunya kasus yang ditangani KPK itu ya,” katanya minta tidak disebut namanya.

    Digitalisasi 5.518 SPBU Rp3,6 Triliun atas investasi PT Telkom Gagal

    Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, mengatakan jika digitalisasi 5.518 SPBU Rp3,6 Triliun atas investasi PT Telkom berjalan dengan benar, maka tidak akan adalagi kelangkaan BBM. Faktanya masih saja terjadi.

    “Digitalisasi SPBU itu dirancang dan dibangun pada tahun 2018 oleh Pertamina atas penugasan Pemerintah. Tujuannya untuk mengendalikan subsidi dan kompensasi Pemerintah untuk BBM berupa Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT) secara real time,” ujar Yusri.

    Untuk tahun 2023 saja, kata Yusri, sebagaimana dilansir media edisi 24 Januari 2023, menurut pejabat Kemenkeu subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp339,6 triliun. “Proyek digitalisasi SPBU sempat molor lama beroperasinya dengan alasan pandemi Covid 19. Akhirnya pada 29 Desember 2020 telah diresmikan beroperasinya oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif,” kata Yusri.

    Namun kata Yusri, kecurigaan BPH Migas atas proyek digitalasi ini berbuah surat BPH Migas ke KPK pada 29 Mei 2020 untuk melakukan audit teknologi. “Artinya jika digitalisasi 5.518 SPBU bernilai Rp 3,6 triliun atas investasi PT Telkom berfungsi benar, seharusnya tidak mungkin bisa terjadi kelangkaan Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU,” ungkapnya.

    “Sebab, secara real time kantor pusat Pertamina Patra Niaga dan Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) I sampai dengan MOR VII, BPH Migas dan Kementerisn ESDM bisa memantau kondisi stok BBM di setiap SPBU dan depo BBM serta terminal BBM hingga kapal tangker yang dalam perjalanan di seuruh Indonesia,” tambahnya.

    Dikatakan Yusri, untuk membayar investasi PT Telkom untuk digitalisasi, Pertamina wajib membayar ke PT Telkom setiap liter BBM sebesar Rp15,25 selama 5 tahun untuk 5.518 SPBU. “Menurut informasi yang kami peroleh dari mantan Ketua Umum Hiswana Migas, pemilik SPBU mengeluhkan margin pemilik SPBU yang tergerus akibat digitalisasi ini, untuk Biosolar margin SPBU awalnya Rp230 perliter sekarang menjadi Rp200 perliter,” kata Yusri.

    Artinya, sambung Yusri, malah Pertamina memperoleh keuntungan tambahan dari pemilik SPBU sebesar Rp14,75 perliter, yang merupakan nilai pengurangan dari Rp30 dikurangi Rp15,25 per liter untuk program yang gagal ini.

    “Digitalisai berbiaya besar ini patut diduga telah gagal, lantaran sejak Maret 2023 Pertamina Patra Niaga membuat kebijakan digitalisasi tahap 2 dengan beban biaya ditanggung pemilik SPBU, yang harus selesai pada Juli 2023,” kata Yusri.

    Dikatakan Yusri, digitalisasi tahap dua ini mengunakan software dan hardware FCC (Four Cour Controler) enabler dari perusahaan dari Selandia Baru berinisial ITL. “Kami mendapat informasi program ini kental terjadi praktrek kartel, sebab ITL hanya menunjuk 3 perusahaan dan memasang harga tidak wajar kepada pemilik SPBU, terkesan seperti pemerasan terselubung,” ungkap Yusri.

    Menurut Yusri, CERI secara resmi sejak 17 November 2023 atas informasi di atas telah meminta klarifikasi dan informasi ke Direksi PT Pertamina Patra Niaga dengan tembusan ke Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) holding dengan batas waktu hari Rabu 22 November 2023.

    “Janjinya Direksi PT Pertamina Patra Niaga saat itu 17 November 2023 melalui Corporate Secretary, Irto Ginting akan memberikan jawaban, namun faktanya hingga saat ini tak mampu merealisasikan, inikah GCG Pertamina?,” kata Yusri. (Red)

  • Alumni Akpol 2023 Ipda Yohananda Fajri Yang Viral Paksa Pramugari Aborsi Diperiksa Propam Polda Aceh

    Alumni Akpol 2023 Ipda Yohananda Fajri Yang Viral Paksa Pramugari Aborsi Diperiksa Propam Polda Aceh

    Aceh, sinarlampung.co-Curhat seorang pramugari yang mengaku dipaksa kekasihnya oknum Taruna Akpol untuk aborsi demi karir sang pacar, viral di media sosial. Dilihat dari postingan yang beredar, tampak pramugari tersebut membagikan foto tangkapan layar isi pesan WhatsApp dari pacarnya yang merupakan Taruna Akpol.

    Dalam isi pesan WA itu, terlihat pria tersebut berharap agar kekasihnya itu tak hamil lantaran hal itu akan mengganggu karirnya di Akademi Kepolisian (Akpol).

    “Ya jangan dulu sayang. Tungguin mas tamat dulu yangg. Nanti malah masalah mas nya, gimana dong kita nanti kedepannya. Paham kan sayang,” demikian isi chat WA pria itu kepada kekasihnya pramugari tersebut, dikutip dari unggahan akun @sosmednyamakassar_, Minggu, 19 Januari 2025.

    “Semoga Engga,” jawab sang pramugari.

    Taruna Akpol pacar dari pramugari cantik itu diketahui Ipda Yohananda Fajri, jebolan Akpol 2023, yang bertugas di Sat Reskrim Polres Bireuen. Fotonya saat menerima penghargaan dari Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko ikut beredar di media sosial.

    Menurut pengakuan korban, ia mengalami tekanan mental dan kekerasan seksual selama menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Korban menyebut, kekasihnya sang taruna Akpol itu kerap memaksakan berhubungan intim meskipun korban menolak dan merasa kesakitan. “Dia tidak akan berhenti sampai saya terluka atau berdarah,” ungkapnya.

    Kendati korban sering merasa kesakitan akibat perlakuan kekerasan seksual itu, namun pelaku tetap memaksanya untuk berhubungan badan hingga korban mengalami trauma fisik yang serius. Saat korban hamil, pelaku pun memaksa korban untuk melakukan aborsi dengan cara mencekoki korban obat hingga tiga kali sehari.

    Korban juga mengaku sempat menolak menggugurkan kandungannya itu, namun pelaku terus memaksanya dengan alasan bahwa pelaku tak bisa menikahinya jika dalam kondisi hamil karena aturan Akpol melarang hal tersebut. “Dia bilang anak itu sumber masalah, dan dia tidak bisa menikahi saya karena aturan Akpol melarang,” tutur korban.

    Bahkan ujar korban, selama masih bersama korban juga mengungkapkan bahwa pelaku sering berselingkuh dan diduga melakukan tindakan serupa dengan mantan-mantannya.

    Korban juga mengaku hanya ingin bungkam awalnya karena mendapat ancaman dari pelaku tapi ia mencari keadilan dan akhirnya speak up dengan apa yang terjadi. “Saya memutuskan untuk bicara karena ini bukan hanya soal saya, tapi demi keadilan bagi semua perempuan yang mengalami hal serupa,” tegas korban.

    Saat ini, pramugari kekasih oknum Taruna Akpol itu mengalami infeksi rahim dan kista akibat aborsi yang dilakukan secara paksa tersebut.

    “Saat ini kasus sedang ditangani dengan serius oleh Kapolda Aceh beserta lainnya. Yang di mana YF langsung ditarik dari Polres Bireuen ke Polda Aceh semenjak kasus ini ter-up di sosial media. Dan di saat ini dicopot dari jabatannya,” tulis korban di insta story.

    Diperiksa Propam

    Kekinian, oknum polisi Ipda Yohananda Fajri (YF) yang dinarasikan menghamili seorang pramugari dan memaksanya untuk aborsi, kini diperiksa Propam Polda Aceh, Rabu 29 Januari 2025.

    Kasi Humas Polres Bireuen Iptu Marzuki ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani Polda Aceh. Ipda YF kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda. “Masalah Ipda YF sekarang sudah ditangani Propam Polda,” kata Kasi Humas Polres Bireuen Iptu Marzuki.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Ipda YF saat ini sudah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga menjalani pembinaan di Bidpropam. “Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” kata Joko kepada wartawan.

    Joko mengaku pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolresta Banda Aceh itu memastikan apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. “Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” ujar Joko.

    Korban dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajaran. Korban mengaku sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya. Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.

    “Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya,” tulis korban. (Red)

  • Anggota LSM Yang Ditangkap di Probolinggo Tak Hanya Peras Satu Kades, Lembaganya Tak Terdaftar

    Anggota LSM Yang Ditangkap di Probolinggo Tak Hanya Peras Satu Kades, Lembaganya Tak Terdaftar

    Probolinggo, sinarlampung.co-Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu (AJIB) di Kabupaten Probolinggo yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo ternyata tidak hanya sekali melakukan pemerasan. Bahkan LSMnya tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

    Baca: Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa

    Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anggota LSM ini sudah memeras beberapa kepala desa, baik di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo. “Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, memeras satu kades. Ada dua Kades di wilayah Kota Probolinggo,” Kata Iptu Vita kepada wartawan Rabu 22 Januari 2025.

    Menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengecek nama LSM  ke Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. “Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB ini tidak terdaftar di Bakesbangpol,” katanya.

    Diketahui, dua anggota LSM diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Satap Efendi, Senin 20 Januari 2025. Keduanya yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap bersama barang bukti uang Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa. (Red)

  • KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Playover di Riau Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar, Dicekal Keluar Negeri

    KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Playover di Riau Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar, Dicekal Keluar Negeri

    Riau, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) tahun 2018. Kerugian negara dalam royek itu ditaksir mencapai Rp 60 miliar lebih. Para tersangka dari dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.

    Lima orang tersebut ialah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris (YN); Gusrizal (GR)selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC).

    Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES) dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

    Bahkan KPK sudah menyurati Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

    “Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Januari 2025.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari manipulasi pada tahap awal proyek. GR, seorang pengusaha swasta, mengambil alih pengerjaan review DED dari PT PI, sebuah perusahaan konsultan perencana.

    Tak hanya itu, GR juga menggunakan nama PT PI sebagai kedok untuk memenangkan proyek, dengan imbalan berupa “fee peminjaman bendera” sebesar 7% dari nilai kontrak. “Fee peminjaman bendera ini adalah langkah awal untuk menyamarkan praktik kecurangan dalam proyek ini,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa 21 Januari 2025.

    Tidak berhenti di sana, ES dan TC, masing-masing Direktur PT SC dan PT SHJ, membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama Cipta Marga Semangat Hasrat untuk menjadi pelaksana pembangunan flyover tersebut.

    Lelang Bermasalah dan Penetapan Harga yang Tidak Wajar

    Proses lelang proyek ini juga penuh kejanggalan. Pada 17 Oktober 2017, lelang review DED diumumkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 802,5 juta. Namun, kontrak justru diberikan kepada PT PI dengan nilai Rp 601,9 juta, jauh di bawah HPS. Tak lama setelah itu, kontrak tersebut diubah menjadi Rp 544,9 juta dengan masa pengerjaan diperpanjang dari 6 hari menjadi 45 hari.Hal yang sama terjadi pada lelang manajemen konstruksi proyek.

    Dalam prosesnya, ER, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, menggunakan nama orang lain sebagai “tim leader” untuk memenuhi syarat lelang.KPK juga menemukan bahwa HPS proyek ini, yang ditetapkan YN pada 14 Januari 2018 sebesar Rp 159,3 miliar, disusun tanpa perhitungan detail dan tanpa didukung data yang valid.

    Kontrak Bermasalah dan Kerugian Negara

    Pada 21 Februari 2018, kontrak utama pembangunan flyover senilai Rp 1,37 miliar ditandatangani oleh DEP, Kepala Dinas PUPR Riau saat itu. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Hal ini diungkap oleh ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diminta KPK untuk melakukan audit independen.”Kami menemukan berbagai ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar,” tegas Asep.

    Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini menjadi salah satu fokus KPK dalam menegakkan hukum di sektor pembangunan infrastruktur. Asep memastikan, pihaknya akan terus menggali bukti dan memperluas penyelidikan. “Ini adalah peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba memanipulasi proyek pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Asep. (Red)

  • Lima Kawanan Pencuri Motor Yang Didor Polisi di Bandar Lampung Asal Lampung Tengah

    Lima Kawanan Pencuri Motor Yang Didor Polisi di Bandar Lampung Asal Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung melumpuhkan lima kawanan pelaku pencuri motor asal Lampung Tengah yang kerap beraksi di Bandar Lampung. Petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi, dua sepeda motor, kunci seribu dan anak kunci letter T, Selasa 28 Januari 2025.

    Mereka yang ditangkap adalah inisial TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32), kelimanya merupakan warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Awalnya patroli unit Reskrim Polsek Kedaton mendapati dua kawanan pelaku sedang beraksi di sebuah rumah kos, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

    Japolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas.

    “Anggota yang berpatroli curiga, kemudian coba menangkap para pelaku. Namun kawanan ini melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” Kata Alfret Jacob Tilukay, saat ekspose Rabu 29 Januari 2025.

    Kapolresta menyebutkan sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap dilokasi yaitu TP (23) dan DI (23) berikut dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Bamun tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

    “Hasil pengembangan akhirnya ketiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Sukarame,pada Selasa 28 Januari 2025 sore hari, ” Katanya.

    Menurut Alfret kawanan ini kerap melancarkan aksinya pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic. “Modusnya motor hasil curian oleh kawanan ini terlebih dahulu disimpan atau ditaruh dilokasi tertentu, seperti di semak semak, atau kebun, setelah terkumpul barulah dibawa oleh kawanan ini ke wilayah Lampung Tengah,” Ujar Alfret.

    Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga empat unit dalam sekali beraksi. “Kami masih dalami kasus ini, termasuk penadah kendaraan hasil curian maupun terkait asal senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku, ” Ujarnya.

    Kapolres menyebutkan  bahwa untuk di wilayah Bandar Lampung sementara ini baru empat TKP. Para pelamu juga mengaku pernah melakukan aksinya di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan.

    “Terhadap para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak,”ujar Alfret.

    Kapolresta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi atau dialami, agar pihaknya dapat melakukan langkah langkah cepat dalam mengungkap peristiwa tersebut. (Red)

  • Komplotan Curanmor di Bandar Lampung ‘Mengaduh’ Usai ‘Dar-Der-Dor’ dengan Polisi

    Komplotan Curanmor di Bandar Lampung ‘Mengaduh’ Usai ‘Dar-Der-Dor’ dengan Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komplotan curanmor harus merasakan pedihnya timah panas yang bersarang di kaki mereka setelah terlibat baku tembak dengan tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap di wilayah Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan komplotan curanmor tersebut terdiri dari 5 orang pelaku, diantaranya, Sulistiyono (32), Wahyudi (29), Andi (29), Tio (23), dan Diki (23). Penangkapan kelima pelaku berawal dari tim Opsnal Polsek Kedaton yang sedang hunting memergoki aksi mereka di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

    “Jadi para pelaku ini ketahuan hendak melakukan pencurian. Saat akan ditangkap, para pelaku malah melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas sebanyak tiga kali,” kata Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 29 Januari 2025.

    Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas berhasil melumpuhkan dua dari lima pelaku dengan tindakan tegas terukur. Kedua pelaku yakni Tio dan Diki. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Januari 2025.
    “Ketiga pelaku ini sempat melakukan perlawanan juga saat akan ditangkap, sehingga terpaksa kami berikan tindakan terukur,” tambah Alfret.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alfret, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 TKP di Bandar Lampung, salah satunya sempat viral di media sosial. Setiap kali beraksi, mereka selalu mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.
    “Salah satu TKP yang sempat viral di sosial media ada penemuan tiga motor di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan,” ujarnya.

    Adapun peran para pelaku yakni Tio dan Andi sebagai eksekutor, sedangkan Diki, Wahyudi dan Sulistiyono sebagai pilot atau memantau situasi TKP. Menurut Alfret,
    Tio merupakan aktor utama komplotan curanmor bersenpi tersebut. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku melakukan hunting terlebih dahulu dengan menargetkan rumah kosong atau kos-kosan.

    “Para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gembok pagar, lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Dalam beraksi, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban atau saksi jika ketahuan dengan senpi rakitan,” jelasnya.

    Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Vario, 1 kunci perusak gembok, 1 kunci letter T, 3 buah mata kunci, 1 kunci L, 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 8 butir peluru dan 3 butir selongsong.

    “Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman hukuman maksimal mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 Tahun,” pungkasnya. (*)