Kategori: Kriminal

  • Petinggi Ponpes Al Muksin Pimpin Pemakaman Napiter Boy Eka Putra di Metro Utara

    Petinggi Ponpes Al Muksin Pimpin Pemakaman Napiter Boy Eka Putra di Metro Utara

    Kota Metro, sinarlampung.co-Jasad Narapidana Teroris (Napiter) Boy Eka Putra bin Jumino, tiba dirumah suka Jalan Kucing RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 07.40 pagi.

    Baca: Narapidana Teroris Asal Kota Metro Boy Eka Putra Wafat di Nusakambangan

    Jenazah Boy Eka Putra diserahkan oleh perwakilan Satgaswil Detasemen Khusus 88 AT Mabes Polri kepada pihak keluarga. Dan kemudian dimakamkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Al Muksin, Jalan Kucing RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wib.

    Proses pemakaman dihadiri masyarajat setempat dan pengurus atau petinggi Ponpes Al-Muksin, diantaranya  Ust Ali Murtado (Pengurus Ponpes Al Muksin), Ust Sultoni (exs Napiter), Ust. Nurwahid ( Pengurus Ponpes Al Muksin), Ketua Rw. 07 Hartaat, Keluarga dan Kerabat Almarhum, termasul Warga Sekitar Rw. 07 Kelurahan Purwosari, Kecamatab Metro Utara.

    Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK,  melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, S.H mengatakan proses pemakaman Napiter atas nama Boy Eka Putra telah dilaksanakan.

    “Almarhum sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Nusakambangan SMS (Security Maximal Super) Pasir Putih Nusakambangan Cikacap terkait Tindak Pidana Terorisme jaringan JAD, ” Kata Eko Nugroho.

    Menurut Eko NugrohoNusakambangan,  dari keterangan yang diterima bahwa kematian almarhum akibat sakit. “Data yang ada bahwa hari Sabtu 25 Januari 2025, alm tiba di IGD RSUD Cilacap  Jalan Gatot Subroto No. 28 Tambaksari Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah untuk berobat,” Katanya.

    Adapun alasan pasien datang ke IGD dengan keluhan mual (+) muntah (+) sejak 2 minggu, makan dua hari terakhir langsung muntah, demam +-2 minggu, BAB cair (+) hari ini berlendir (+) RPD HT (-) DM (-). Kemudian dirawat.

    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.30 WIB pasien dinyatakan telah meninggal dunia oleh dokter jaga, Dokter Ovan Ramadha Tyasta dengan disaksikan oleh Suci Widiasih, A.MD.KEP dan Sipir Lapas Nusakambangan. “Setelah berbagai prosedur alm dikirim ke Lampung untuk diserahkan kepada orang tua dan keluarga,” Katanya.

    Identitas Napiter:

    ▪︎ Nama  :  BOY EKA PUTRA bin Jumino
    ▪︎ TTL  :  Purwosari, 16-12-1988
    ▪︎ Alamat  :  Dusun IV, RT/RW   002/001, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
    ▪︎ Agama Islam
    ▪︎ Pekerjaan  Swasta
    ▪︎ Dik Terakhir : SLTA / Sederajat
    ▪︎ Status  : Kawin
    ▪︎ Nama Ayah : Jumino
    ▪︎ Nama Ibu  : Rusmiati
    (Red) 
  • Rumah Pejabat di Perum Bukit Kencana di Bobol Maling Ngaku Kehilangan Perhiasan Senilai Rp3,5 Miliar Tak Tercatat di LHKPN? 

    Rumah Pejabat di Perum Bukit Kencana di Bobol Maling Ngaku Kehilangan Perhiasan Senilai Rp3,5 Miliar Tak Tercatat di LHKPN? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kawanan pencuri menggsak perhiasan senilai Rp3, 5 miliar dari rumah Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Dr. Untung Widodo, di Komplek Perumahan mewah Perumahan Bukit Kencana, Jalan Pulau Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu 26 Januari 2025.

    Untung Widodo kemudian melaporkan pencurian dirumahnya ke Polesta Bandar Lampung. Kepada Polisi Untung mengaku total nilai perhiasan Rp3,5 miliar terdiri dari emas batangan (emas antam), kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang. Saat kejadian korban mengaku sedang berada di Kalimantan, sejak tanggal 25 Januari 2025.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay adanya laporan tersebut. Korban pada saat kejadian tengah berada di Kalimantan. Pada Sabtu 25 Januari 2025 rumah korban dalam keadaan kosong.

    “Benar, korban berinisial UW seorang ASN di Tulangbawang. Korban telah membuat laporan atas peristiwa pencurian di rumahnya yang berada di Perumahan Bukit Kencana. Kami sudah melakukan olah TKP, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” Kata Kapolresta, Selasa 28 Januari 2025.

    Terkait informasi kehilangan emas hingga perhiasan yang bernilai Rp3,5 miliar itu masih dilakukan pendalaman. “Pengakuan korban demikian. Hasil keterangan awal jumlahnya segitu tapi itu belum bisa kami simpulkan karena kami masih menunggu surat sertifikat terkait emas-emas milik korban, ” Katanya.

    “Jadi emas batangan itu emas antam, kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang dan sebagainya. Pengakuannya sekitar Rp 3,5 miliar. Itu pengakuannya dan akan kami selidiki dulu apakah benar segitu jumlah yang hilang,” Tambahnya.

    Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih meminta keterangan beberapa saksi termasuk pemilik rumah. “Beberapa orang telah kami mintai keterangan, baik warga maupun korban. Mohon doanya kasus ini bisa segera terungkap,” Kata Kapolresta.

    Tidak Masuk LHKP

    Kepemilikan emas seberat 2,187 kilogram atau 2.187,5 gram (dua ribu seratus delapan tujuh gram) milik Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung Dr. Untung Widodo ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Dari penelusuran, di laman www.elhkpn.kpk.go.id menyebutkan harta Untung Widodo (UW) memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebi ata Rp2.979.528.135.-

    Dari LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan – tahun: 6 Januari 2025/periodik – 2024 itu sama sekali tak mencantumkan kepemilikan emas dan atau logam mulia atauperhiasan sebagai milik pribadi.

    Padahal dalam laporan kehilangan di Polresta Bandar Lampung, Untung menyatakan telah kehilangan atau kecurian emas atau logam mulia atau perhiasan senilai Rp3,5 miliar. Sebagai pejabat negara harusnya masuk dalam LHKPN. (Red) 

  • Baru Keluar Penjara Pemuda di Lamteng Hajar Tetangganya Hingga Masuk RS

    Baru Keluar Penjara Pemuda di Lamteng Hajar Tetangganya Hingga Masuk RS

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang residivis pencurian dengan kekerasan berinisial KHR alias Dulah (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, kembali ditangkap polisi setelah menganiaya tetangganya. Aksi penganiayaan ini terjadi saat korban, Khaidir (55), sedang bekerja di rumah kakek pelaku pada Senin, 27 Januari 2024.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku tanpa sebab. Pelaku yang baru keluar penjara sekitar Oktober 2024 itu tiba-tiba menyerang korban dengan pisau.

    “Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara,” ujar Yusvin kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.

    Yusvin menjelaskan korban memang biasa dipekerjakan kakek pelaku. Sejak keluar penjara, pelaku menunjukkan sikap kurang senang dengan korban yang bekerja di rumah kakeknya. Sehingga, pelaku sering berbuat onar dan mengganggu korban. Hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja.

    Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata ‘Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang’. Korban menjawab ‘saya disuruh oleh kakek kamu’,” ujar Yusvin menirukan percakapan pelaku dan korban.

    Usai mendengar jawaban korban, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu keluar sambil menenteng sebelah pisau. Kemudian pelaku menyerang korban hingga mengenai pipi kanannya.

    “Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap,” terangnya.

    Kapolsek menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

    Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

    Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.

    “Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 Tahun Penjara,” demikian pungkasnya. (*)

  • Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ

    Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan AKBP Gogo Galesung ditahan terkait dugaan pemerasan Rp20 Miliar terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2025.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sejak Sabtu, 25 Januari 2025, dan saat itu juga Bintoro telah ditempatkan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Namun, Harahap belum mengonfirmasi apakah Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar tersebut. Ada empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) dalam kasus itu. “Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kombes Ade Selasa 28 Januari 2025.

    Empat orang itu adalah Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Gogo Gileaung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). “Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” Kata Ade.perdata

    Seperti diketahui Kasus ini mencuat setelah gugatan perdata yang diajukan oleh korban pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang disita secara tidak sah.

    Bintoro saat menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga pelaku dengan janji untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dan meski uang tersebut diserahkan, kasus tetap berlanjut. Sebagai hasilnya, korban menuntut Bintoro secara perdata.
    Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pembunuhan dan perkosaan dua wanita yang dilakukan oleh Arif Nugroho alias Bastian. Dua remaja berinisial N (16) dan X (17) tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba. Laporan kasus tersebut teregistrasi pada April 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan, dan saat itu Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diduga diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

    Pemerasan tersebut terungkap saat Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024, memprotes kenapa polisi masih melanjutkan penyidikan kasus yang menjeratnya, padahal keluarganya sudah menyerahkan uang Rp20 miliar seperti diminta oleh oknum perwira itu.

    Bahkan, aset-aset mewah milik bos Prodia seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson diduga sudah disita oleh polisi. Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat AKBP Bintoro secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah.

    Sementara Bintoro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro juga membantah tuduhan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan merupakan fitnah. “Semua ini bohong, saya tidak pernah melakukan pemerasan,” ujar Bintoro.

    Menurut Bintoro, pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dikutip dari Antara.

    Bintoro menuturkan kasus ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jaksel.

    Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

    Kemudian proses perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan

    Kecurigaan Kapolres

    Terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek sekitar lima bulanan. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin 27 Januari 2025.

    Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama. “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

    Desakan IPW

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap anak bos Prodia, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim Propam Mabes Polri guna memeriksa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP B. “Kami mendesak Propam untuk menelusuri aliran dana pemerasan ini, yang kami yakini tidak untuk kepentingannya pribadi,” ujar Sugeng.

    Menurut Sugeng, jika pihak kepolisian serius menegakkan aturan, mengungkap dugaan pemerasan dan penerapan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap uang hasil pemerasan adalah hal yang mudah dilakukan. “Kami yakin uang tersebut tidak hanya digunakan oleh AKBP B, tetapi telah mengalir ke beberapa pihak,” kata Sugeng.

    Profil AKBP Bintorro

    Saat ini, dia tak lagi bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.

    Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Dia pernah menduduki jabatan strategis di Korps Bhayangkara yakni Kasat Reskrim Polresta Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus. (Red)

  • Mayat Dikira Boneka di Tepi Pantai Keramat itu Ternyata Warga Katibung, Keluarga Ungkap Penyebab Kematiannya

    Mayat Dikira Boneka di Tepi Pantai Keramat itu Ternyata Warga Katibung, Keluarga Ungkap Penyebab Kematiannya

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Identitas mayat yang ditemukan pemancing di tepi pantai Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten lampung Selatan pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, akhirnya terungkap. Mayat laki-laki yang awalnya dikira boneka itu ternyata warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, bernama Hendra.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan identitas korban terungkap setelah salah satu pihak keluarganya bernama Wartini mendatangi Unit Identifikasi Polres Lampung Selatan dan RSUD Bob Bazar Kalianda. Kepada polisi, Wartini mengungkap siapa korban dan penyebab kematiannya. “Dari hasil keterangan pihak keluarga, bahwa Hendra ini memiliki keterbelakangan mental,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.

    Baca: Heboh Mayat Dikira Boneka di Tepi Pantai Keramat Lampung Selatan

    Masih menurut keterangan Wartini, pada saat hilang korban sering bepergian melewati jembatan sungai. Sehingga saat itu korban diduga terpeleset lalu terjatuh dan terseret terbawa arus. “Karena mungkin arus sungai kencang, korban hilang hingga ditemukan Senin kemarin di Pantai Keramat Desa Suak,” jelas Yusrin.

    Kendati demikian, lanjut Yusrin, pihak keluarga menyakini mayat anonim tersebut adalah Hendra salah satu keluarga mereka yang hilang dan mengikhlaskan kepergian korban. “Keluarga sudah ikhlas dan tidak akan menindaklanjuti berkaitan dengan autopsi yang akan dilaksanakan,” tandasnya.

    Sebelumnya, penemuan mayat Hendra mengagetkan Hamzah (31) dan Said (35), warga Desa Suak. Keduanya yang sedang asyik memancing di lokasi kejadian awalnya mengira jasad korban adalah boneka yang terbawa ombak. Namun ketika didekati ternyata mayat manusia.

    Saat ditemukan mengenakan kemeja tanpa celana dengan kondisi tubuh membengkak. Selanjutnya Hamzah dan Said langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparatur desa dan diteruskan ke Polsek Sidomulyo. (*)

  • AKAR Bakal Surati KPK dan BI Soal Anggota DPR Asal Lampung Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR

    AKAR Bakal Surati KPK dan BI Soal Anggota DPR Asal Lampung Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung akan segera melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) terkait keterlibatan tiga anggota DPR RI asal Lampung dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Rencana ini menyusul desakan mereka terhadap KPK agar segera memeriksa tiga anggota DPR RI terlibat.

    “Kami juga akan mengirimkan surat ke KPK RI, dan kami sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana CSR BI khususnya di Provinsi Lampung. Dan kami meminta KPK, segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI masa bakti 2019-2024. Jangan sampai KPK masuk angin,” ujar Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in pada Selasa, 28 Januari 2024.

    Dalam keterangannya, Indra mendesak Bank Indonesia (BI) agar transparan dalam pengelolaan dana CSR. Dia meminta BI mengumumkan secara terbuka kepada publik siapa saja pihak yang menerima dana CSR sekaligus nilai yang diberikan.

    Menurutnya, ketidakjelasan dalam penyaluran dana CSR dapat memicu konflik kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat, seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

    “Maka BI harus membuktikan bahwa penyaluran dana CSR tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat, karena BI tidak menyebut berapa dana CSR yang dikeluarkan dan tidak merinci nama-nama penerima dana CSR. “seharusnya BI mencantumkan nama-nama penerima dan jumlah dana CSR yang disalurkan, kalau ini tidak di ekspos tranparansi nya lemah dan menjadi celah penyelewengan,” cetus indra.

    Indra meneruskan, permintaan ini diajukan karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana CSR yang berasal dari uang masyarakat dikelola. Sehingga, dengan adanya transparansi, masyarakat dapat menilai apakah penggunaan dana CSR tersebut sudah tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka.

    Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana CSR dapat menjadi celah penyimpangan. Menurut indra celah penyimpangan tersebut bisa terjadi pada saat perencanaan dan pada tahapan pelaksanaan.

    “pada proses perencanaan ini kan BI butuh kondusif sehingga harus melibatkan pemangku kepentingan dalam hal ini termasuk komisi XI DPR RI. pastinya dalam posisi ini DPR akan minta jatah, biasanya akan ada proposal dari komisi XI yang sebelumnya sudah didahului dengan ucapan lisan untuk bantuan di dapil” ungkapnya.

    kemudian pada tahap eksekusi korupsi dana CSR ini semakin rawan terjadi. “Ketika pencairan misalnya apakah penuh diterima oleh penerima manfaat atau warga yang melalui yayasan sebagai modus (korupsi) itu,” tandasnya.

    Wakil ketua KPK, Alexander Marwata sempat menyatakan modus operandinya kurang lebih dengan menyalurkan dana CSR kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka.

    Dia menambahkan, pihaknya juga segera mengirim surat ke KPK RI untuk memperkuat dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI komisi XI perwakilan Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, yaitu Ela Siti Nuryamah yang saat ini terpilih sebagai Bupati Lampung Timur, kemudian Marwan Cik Asan dan Ahmad Junaidi Auly terpilih kembali menjadi anggota DPR RI saat ini.

    “Karena masih libur, jadi setelah libur kami segera kirim surat ke Bank Indonesia (BI) perwakilan Lampung, isinya yaitu keterbukaan BI perwakilan Lampung, terkait penyaluran dana CSR dari pusat,” pungkasnya. (*)

  • Narapidana Teroris Asal Kota Metro Boy Eka Putra Wafat di Nusakambangan

    Narapidana Teroris Asal Kota Metro Boy Eka Putra Wafat di Nusakambangan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Narapidana Teroris (Napiter) bernama Boy Eka Putra (36) warga Dusun IV Desa Sidomulyo, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia di RSUD Cilacap Jalan Gatot Subroto No 28, Tambaksari, Sidonegara, Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 05.00.

    Suasana rumah duka di Metro Utara

    Boy Eka Putra, diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan Lapas kelas II Pasir Putih Nusakambangan terkait masalah Terorisme. Informasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap menyebutkan Boy Eka meninggal dikarenakan sakit Mutaber.

    Boy Eka Putra akan dimakamkan di Pemakaman Muslim Al Mushin, di jalan Kucing RW 07 Kelurahan Purwosari Kecamaran Metro Utara, Kota Metro.

    Kapolsek Metro Utara AKP Eko Nungroho membenarkan kabar ada Napiter dari Nusakambangan yang akan di makamkan di wilayah Metro Utara.

    “Iya benar mas, ada Napiter, yang sedang menjalani hukuman kasua teroria di Nusakambangan wafat disana. Idetitas Boy Eka Putra (36). Alamat asal Dusun IV Desa Sidomulyo, Lampung Tengah. Namun dimakamkan di Kampung Hlamannya, di wilayah Metro Utara, ” Kata Eko Nugroho.

    “Proses pemakaman berlangsung kondusif, aman terkendali. Petugas ikut melakukan pengamanan di rumah duka, ” Katanya. (Red) 

  • Skandal Oknum Dokter RSUD Abdoel Moeleok dan Bidan Viral, Kepergok Suami Dalam Mobil Parkir di Belakang Rumah Sakit

    Skandal Oknum Dokter RSUD Abdoel Moeleok dan Bidan Viral, Kepergok Suami Dalam Mobil Parkir di Belakang Rumah Sakit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Skandal oknum Dokter dan Bidang ruang Delima RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) viral di media sosial. Bahkan kini aksi moral petugas medis rumah sakit terbesar di Provinsi Lampung menjadi gunjingan publik.

    Dugaan perselingkuhan antara seorang dokter spesialis penyakit dalam berinisial FR dengan petugas ruang Delima berinisial SL juga ramai dirilis media online. SL diketahui berstatus sebagai istri dari seorang petugas di ruang OKA rumah sakit Abdoel Moeloek.

    Menurut sumber di RSUDAM, hubungan terlarang keduanya sudah berlangsung cukup lama. Kasus terbongkar oleh suami SL, AA yang memergoki istrinya sedang berduaan dengan oknum dokter FR di dalam sebuah mobil di area parkir belakang rumah sakit pada jam makan siang.

    Kecurigaan AA selama ini akhirnya terbukti. AA kemudian membuntuti istrinya SL dan menemukan mobil yang ditumpanginya bersama FR dalam kondisi mencurigakan.

    AA bersama seorang saksi berinisial DH mengetuk kaca mobil tersebut. Insiden ini berujung pada bentrok fisik. AA disebut sebut sempat melayangkan pukulan kepada FR. Hingga akhirnya kasus itu ditangani oleh pihak manajemen rumah sakit.

    Kabar itu menjadi santer dan menjadi perbincangan hangat di kalangan internal rumah sakit. Sayangnya manajemen RSUDAM hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Dan sangsi terhadap dua oknum yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

    Direktur RSUDAM mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait insiden ini. “Saya konfirmasi dulu ke bagian terkait. Saya belum menerima laporan resmi. Silakan hubungi humas dulu,” ungkapnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp.

    Sementara Humas RSUDAM menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FR dan SL. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti melanggar etika profesi maupun aturan ASN, tentu akan ada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Humas RSUDAM.

    Humas menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih bersifat internal dan belum dapat dipublikasikan secara rinci. “Kami masih melakukan kajian dan belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujarnya.

    Menanggapi kabar itu, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Syamsudin, menyatakan bahwa jika memang ada bukti kuat terkait dugaan pelanggaran ini, maka kebijakan tegas akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ada bukti? Kirim ya. Untuk kebijakan terhadap ASN tersebut. ”tulis Syamsudin dalam pesan singkatnya.

    Pengamat etika kesehatan, Dr. Nurdin Sulaiman, menegaskan bahwa insiden ini tak hanya mencoreng nama individu yang terlibat, tetapi juga menurunkan kredibilitas rumah sakit di mata masyarakat. Institusi kesehatan harus memiliki standar etika tinggi. “Jika benar ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya. (Red)

  • Dua Residivis Narkoba di Tulang Bawang Tertangkap Lagi, Kali Ini Kena “Gasak”

    Dua Residivis Narkoba di Tulang Bawang Tertangkap Lagi, Kali Ini Kena “Gasak”

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dua orang residivis narkoba berinisial SA (26), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan RJ (27), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang kembali ditangkap polisi.

    Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

    Pelaku SA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan putusan selama 6 tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui. Sedangkan pelaku RJ juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dengan putusan selama 1 tahun 1 bulan dan telah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

    Adapun barang bukti yang disita petugas dari para pelaku yakni berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, 3 buah pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 140 plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran besar, uang tunai sebanyak Rp1.104.000, kotak rokok merek Toracino warna ungu, 2 pipet berbentuk L, 2 unit handphone merek Oppo, 2 buah tisu warna putih dan tas warna coklat.

    “Hari Jumat (24/01/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin, 27 Januari 2024.

    Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah kontrakan ditangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba, dan juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai,” papar AKP Yofi.

    Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132  ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

  • Kabar Dugaan Skandal Ketua Bawaslu Bandar Lampung Jadi Buah Bibir

    Kabar Dugaan Skandal Ketua Bawaslu Bandar Lampung Jadi Buah Bibir

    Bandar Lampung, sinarlampung.coOknum Ketua Bawaslu Bandar Lampung diduga terlibat skandal dengan Ros staf wanita di Kantor Bawaslu Bandar Lampung. Bahkan Ros kini dikabarkan telah hamil buah perselingkuhan itu.

    Informasi lain menyebutkan Ros kini resmi bercerai dengan suaminya ASN di wilayah Mesuji, medio 16 Januari 2025 lalu. Salah satu pemicu cerai juga adalah kasus itu. Namun sang suami memilih diam. “Suaminya Ros itu ASN di Mesuji. Kini malah mereka sudah cerai,” Kata sumber kepada wartawan.

    Sumber lain di Bawaslu Bandar Lampung menyebutkan dugaan perselingkuhan kedua pasangan yang sudah bersuami itu terjadi sejak 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

    Berdasarkan informasi yang beredar, AP kerap mengajak RR dalam berbagai kegiatan dinas di luar kota, yang diduga menjadi momen terjadinya hubungan gelap tersebut. Bahkan, hubungan keduanya sempat terungkap oleh istri AP.

    Sang istri dikabarkan pernah melabrak RR di kantor Bawaslu Bandar Lampung. “Dulu sempat geger, sang istri AP itu ngelabrak dan marah besar. Bahkan akan membawa keranah hukum. Tapi sekarang diam dan hubungan keduanya dikabarkan masih terus berlangsung, ” Katanya.

    Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu 22 Januari 2025, AP membantah kabar Perselingkuhan tersebut. Ia menganggap hal itu adalah isu tersebut tidak berdasar.“Saya kurang paham maksudnya. Itu hanya isu-isu saja,” ujarnya singkat.

    AP juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebarkan kabar tersebut.“Info dari mana ya, Mas?” katanya. (rules/red)