Kategori: Kriminal

  • Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap  KPK

    Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK

    Jakarta, Sinarlampung.co-Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Juni 2025 sore.

    Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.

    Sebelumnya Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

    Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (Red)

  • Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

    Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Kementerian Agama yang merugikan Negara Rp54,4 miliar lebih. Tersangka baru itu seorang pengusaha bernama Theo Stevenus Sulistyo (TSS), yang menjadi bohir alias pendana pengalihan lahan tersebut, Senin tanggal 30 Juni 2025.

    Baca: Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) sebagai tersangka dan semua ditahan. 

    Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, Theo adalah pengusaha yang membeli tanah milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.  Theo memberikan uang Rp700 juta kepada Lukman dan Theresa demi menguasai lahan tersebut. “Nilai kerugian, sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung,” jelas Masagus di Kejati Lampung, Senin 30 Juni 2025 malam. 

    Menurut dia, Theo terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan.  Penetapan status tersangka terhadap Theo setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Atas dasar tersebut, tim penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008 oleh Lkm atau tersangka sebelumnya,” kata Masagus.

    Demikian perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Theo Stevenus Sulistyo (TSS). Setelah berulangkali menjalani pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

    Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr  Theo Stevenus Sulistyo. 

    Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Kepala BPN sdr Luman yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui. Untuk Tresia yang juga telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

    Tersangka Theo Stevenus Sulistyo merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan itu berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut Palsu.

    Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,- sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

    Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

    Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

  • Atas Perintah Kajagung, Danang Suryo Wibowo Siap Sikat Korupsi di Lampung

    Atas Perintah Kajagung, Danang Suryo Wibowo Siap Sikat Korupsi di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi Lampng Danang Suryo Wibowo mengatakan Kejati Lampung siap menjalankan dan menyambut intruksi Kajagung ST Burhanuddin, yang memerintahkan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia tidak kompromi terhadap kasus-kasus korupsi. Kajagung menuntut peningkatan kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi—bukan sekadar laporan dan bukan basa-basi.

    Baca: Kajagung Warning Evaluasi Kajati dan Kajari

    Peringatan tegas ST Burhanuddin itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Maluku Utara pada Rabu 18 Juni 2025, yang sekaligus menjadi ajang evaluasi terbuka terhadap aparat Kejaksaan di daerah. “Kita sudah pasti siap. Bisa dilihat saja hasil hasil kita saat ini melalui kanal media sosial kami. Pemberantasan korupsi itu juga merupakan bagian dari tugas kita sebagai penegak hukum,” kata Danang Suryo, disela mengikuti acara HUT Bhayangkara, di Polda Lampung, Selasa 1 Juli 2025.

    Menurut Danang Suryo Wibowo komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung pembangunan di daerah, serta memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu sistem perekonomian.

    Danang Suryo Wibowo, diketahui merupakan Kajati Lampung yang masih berusia tergolong muda. Danang lahir di Surabaya, 9 Desember 1976. Dia pernah menempati peringkat pertama pendidikan jaksa periode 2004. Beberapa jabatan pernah didudukinya. Antara lain, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau dan Kajari Surabaya. 

    Lalu, Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kordinator pada JAM PIDUM Kejagung RI, serta Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Jabatan Wakajati Kalsel hanya diembannya selama dua bulan dan selanjutnya promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta. 

    Danang merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dan peraih gelar Lex Lejubus Master (LLM) dari perguruan tinggi di Amsterdam, Belanda.

    Catatan Kasus Korupsi di Lampung

    Beberapa kasus korupsi yang menjadi PR Danang, pasca ditinggal Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) hingga kini belum tuntas penanganannya yaitu:

    Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar  pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

    Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P (Kini bebas). Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga mantan Gubernur Arinal Djunaidi hingga kini belum tersentuh.

    Lalu, penyidikan kasus korupsi dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

    Lalu korupsi dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

    Kasus Dinas BMBK Lampung Tengah yang masih dalam telaah Kejati, dan banyak lagi kasus korupsi lain laporan para penggiat anti korupsi di Lampung belum jelas tindak lanjutnya di Kejati Lampung. (Red)

  • Rp2,7 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Bappenda Lampung Barat Diduga Fiktif?

    Rp2,7 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Bappenda Lampung Barat Diduga Fiktif?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat sepanjang tahun 2024 menghabiskan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,7 miliar lebih, untuk membiayai 53 paket kegiatan perjalanan dinas yang dibagi kedalam tiga kategori perjalanan. 

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan dengan anggaran sebesar itu maka sepanjang tahun 2024 dalam setiap hari kerja, Bappeda Lampung Barat harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp10.422.376 untuk membiayai perjalanan dinas, dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

    “Potensi korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas itu sangat mudah, karena pertanggungjawaban yang dilakukan hanya sebatas nota pengeluaran yang mudah dimanipulasi. Tinggal siapkan laporan penggunaan anggaran fiktif dan nota perjalanan palsu, maka sudah cukup itu untuk mengelabui pihak Badan Pemeriksa Keuangan saat waktu audit tiba,” kata Sumber di Bappeda Lampung Barat.

    Menurutnya, wajar jika Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, akhirnya secara khusus menyoroti anggaran perjalanan dinas sebagai salah satu mata anggaran yang harus di pangkas. Selain karena tidak memberikan dampak langsung terhadap pembangunan, urusan yang satu ini juga sangat rentan korupsi.

    Saat dikonfirmasi wartawan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat Indra Gunawan meminta pemberitaan kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas tahun 2024 Rp 2 miliar untuk tidak ditayangkan. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bappeda Lampung Barat Indra Gunawan dilangsir Tipikor News, Selasa 15 April 2025.

    “Kenapa beritanya gitu, kalau belum ada yang bagus ya jangan buruk. kalau bisa jangan seperti itu saya juga masih baru masih Plt, lagian sekarang masih efisiensi anggaran,” kata Indra. (red)

  • Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Badan Kehormatan

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Badan Kehormatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan. Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik, atas sikap anggota dewan yang sarat berpihak kepada PT Talun Jaya Abadi, Senin 23 Juni 2025.

    Masyarakat menilai Taman telah bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan ikut campur dalam persoalan antara warga dan PT Talun Jaya Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian di Kecamatan Palas, yang bukan daerah pemilihan Taman. 

    “Kami menilai kehadiran beliau dalam persoalan ini lebih condong membela perusahaan daripada memperjuangkan aspirasi warga. Ini jelas kami anggap sebagai pelanggaran etik, makanya kami laporkan ke BK,” ujar Imam Syafei, Koordinator Lapangan aksi warga. 

    Dalam tuntutan tertulis yang disampaikan warga, masyarakat meminta manajemen PT Talun Jaya Abadi memberikan penjelasan terbuka mengenai peran Taman, yang diduga kerap mengintervensi keputusan internal perusahaan. Warga juga mempertanyakan alasan seorang anggota DPRD, yang tidak mewakili dapil Palas, bisa terlibat begitu jauh dalam urusan perusahaan tersebut. 

    Di sisi lain, sebagai Ketua Komisi IV DPRD, Taman seharusnya fokus pada bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan anak dan perempuan—bukan malah berkecimpung dalam urusan korporasi swasta. 

    Terkait pelaporan itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, tidak memberikan pernyataan langsung kepada media. Dia berdalih terburu-buru menghadiri suatu kegiatan, Erma hanya menitipkan pesan melalui stafnya, Arshad, bahwa dirinya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu, dan akan menanyakannya ke Badan Kehormatan DPRD. 

    Sebelumnya, Taman juga sempat mengeluarkan bantahan di hadapan awak media dengan menyatakan tidak memiliki kepentingan apapun di dalam PT Talun Jaya Abadi, bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Namun, pernyataan tersebut dinilai warga bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

    Masyarakat di sekitar Kecamatan Palas meyakini bahwa PT Talun Jaya Abadi merupakan milik anggota DPR RI Fraksi PDIP, Sudin. Nama Taman juga kerap disebut aktif membantu perusahaan, terutama pasca penggeledahan KPK di rumah Sudin beberapa waktu lalu. “Kalau memang tidak punya kepentingan, kenapa bisa sampai terjun langsung dan ikut mengatur urusan perusahaan? Apalagi ini bukan dapil beliau. Kami di Palas sudah punya wakil rakyat sendiri,” tegas Imam. 

    Masyarakat menantikan langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan. Akankah BK DPRD berani bersikap independen dalam menindaklanjuti laporan warga? Ataukah laporan ini akan berakhir tanpa kejelasan di tengah kepentingan politik yang melingkupinya. (Red) 

  • Banyak Dana Desa di Lampung Barat Bermasalah Dan Sarat Dikorupsi, Inpesktorat Cuek?

    Banyak Dana Desa di Lampung Barat Bermasalah Dan Sarat Dikorupsi, Inpesktorat Cuek?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Realisasi anggaran dana desa tahun 2024 di Pekon (Desa,red) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, diduga sarat dengan masalah dan korupsi. Indpektorat diminta menjalankan fungsinya sebelum kasusnya menjadi atensi penegak hukum.

    Salah satu contoh mata anggaran yang dis sorot laporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 milik Pemerintah Pekon Lumbok Timur, ketiga mata anggaran tahun 2024 untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp129.800.000; peningkatan jalan pemukiman Rp97.680.000 dan penyelenggaraan informasi publik sebesar Rp47.280.000, total Rp274.760.000 diduga menguap.

    Informasi di Lumbok Timur menyebutkan kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan sarat dengan indikasi Kolusi dan Nepotisme karena merupakan akses menuju kediaman pribadi peratin (kepala desa-red). Sedangkan anggaran ketahanan pangan yang direalisasikan untuk belanja ternak Kambing berikut kandang pemeliharaan dikuasai sendiri oleh sang peratin untuk kepentingan pribadi.

    Warga berharp Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Pekon Lumbok Timur secara menyeluruh dan objektif. Saat dikonfirmasi wartawan kepada Peratin Lumbok Timur sulit ditemuai, terlebih sejak kasus dugaan korupsi Dana Desa itu mulai disorot publik. 

    Dana Desa Pekon Cipta Waras Diduga Jadi Bancaan Perantin

    Anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, diduga sarat masalah dan dijadikan bancaan Perantin dan aparat Pekon. Total potensi kerugian negara mencapai Rp293.497.750 dari enam mata anggaran bermasalah. Bahkan ada dugaan gratifikasi kepada sejumlah pihak untuk membungkam kasus ini.

    Keenam mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Cipta Waras 2024 antara lain, kegiatan operasional PKD yang menghabiskan biaya hingga Rp17.305.000; penyusunan dokumen perencanaan tata ruang pekon Rp12.356.750; pengadaan seragam untuk anak TK/PAUD Rp21.000.000; peningkatan jalan Pemangku Waras Jaya Rp97.018.000; peningkatan jalan Pemangku Cipta Sakti II Rp97.018.000 dan pemeliharaan serta pengadaan pagar balai pekon Rp48.800.000.

    “Sudah ramai mas soal dana desa itu. Bahkan pihak Inspektorat Daerah Lampung Barat terkesan tutup mata, dan tidak peduli dengan persoalan yang ada,” ucap warga Pekon Cipta Waras, kepada wartawan.

    Menurutnya, ada aliran Dana Desa yang dikoordinir oleh oknum DPK Apdesi dan pihak Kecamatan Gedung Surian untuk diserahkan kepada petinggi-petinggi daerah sebagai bentuk upeti pengamanan atas segala persoalan yang ada.

    “Pihak Inspektorat tidak akan banyak berkutik atas banyaknya masalah dalam pengelolaan Dana Desa karena diduga ikut menerima aliran Dana Desa untuk pengamanan. Inilah masalah sesungguhnya yang membuat laju pembangunan di Lampung Barat terkesan macet dan tidak berkembang,” ujarnya.

    Wartawan mencoba menkonfirmasi kepada Peratin Cipta Waras dan Inspektorat Lampung Barat. Namun belum direspon. (Red)

     

  • Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Program Bupati Tanggamus untuk mewujudkan Jalan Lurus, nampaknya akan terhambat. Pasalnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proyek proyek jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus seperti sudah mendarah daging. 

    Dari hasil penelusuran wartawan ditemukan setidaknya lima proyek bermasalah dengan total nilai anggaran mencapai Rp14.873.310.713. Proyek yang diduga bermasalah tersebut antara lain, rehabilitasi jaringan irigasi Way Pangkul I dengan nilai anggaran sebesar Rp1.853.080.000 yang berada di wilayah Kecamatan Wonosobo; 

    Kemudian rehablitasi jaringan irigasi Way Sedayu I senilai Rp863.476.000 yang ada di wilayah Kecamatan Semaka. Kemudian pembangunan jembatan Tugu Papak dengan nilai anggaran sebesar Rp1.236.498.713 Kecamatan Semaka dan pembangunan jembatan Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, dengan nilai anggaran yang dihabiskan menembus Rp2.189.850.000 serta penanganan long segman ruas jalan Sumanda – Sukamulya dengan nilai mencapai Rp8.730.406.000.

    Terhadap lima proyek tersebut direalisasikan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pada dua unit jaringan irigasi Way Pangkul I dan Way Sedayu I pekerjaan yang dilaksanakan sangat serampangan dan terkesan amburadul.

    Kemudian, kesan penggelembungan anggaran juga sangat kentara dalam realisasi pekerjaan pembangunan jembatan Tugu Papak dan jembatan Pekon Betung, karena nominal anggaran yang disediakan begitu luar biasa untuk sebuah pekerjaan yang dirasa biasa-biasa saja.

    Lalu kesan berantakan juga terlihat dalam penanganan long segman ruas jalan Sumanda-Sukamulya di Kecamatan Pugung dengan nilai pekerjaan yang sangat fantastis. Kondisi demikian itu sangat menguatkan dugaan soal adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi pekerjaan itu. 

    Apalagi dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang berbarengan dengan waktu perhelatan pesta demokrasi lima tahunan disana, sangat sulit untuk menghindari aroma muatan politis dari balik kacau-balaunya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Kondisi itu sepertinya akan sulit Bupati Tanggamus dalam merealisasikan jargon Jalan Lurus yang selama ini digembar gemborkan selama ini. Bupati harus evaluasi menyluruh agar program membangun Tanggamus dapat terwujud,” kata tokoh masyarakat Tanggamus. (Red)
      

  • Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp22 Miliar di Bawaslu Lampung Tengah

    Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp22 Miliar di Bawaslu Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPP Laskar Lampung mengadukan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 24 Juni 2025.

    Laskar Lammpung menduga realisasi dana hibah Rp22 miliar yang digelontorkan Pemda Lampung Tengah untuk proses Pilkada 2024 itu sarat dengan markup dan laporan spj fiktif. “Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan jumlah yang telah dianggarkan,” kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha, SH.

    Karena itu, Panji meminta Kejati memeriksa anggaran sewa kantor Bawaslu Kecamatan, sewa meubeler hingga Rp1 miliar lebih. Bahkan anggaran makan minum, belanja ATK Rp2,6 miliad, perjalanan Dinas, meeting, BBM Rp511 juta, honor, dan sosialisasi pengawasan pemilu hingga Rp1 miliar. “Saya yakin pihak kejaksaan mampu melihat dugaan ketidakwajaran penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 tersebut,” kata Panji

    Menurut Panji, Laskar Lampung ingin ikut mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi itu musuh negara. “Kami akan aksi jika kasus ini tak diusut,” ancamnya.

    Dalam laporan tersebut menurut Panji, turut diserahkan bukti-bukti petunjuk diantaranya Spj penggunaan dana hibah dari pemda Lampung Tengah. “Jadi laporan kita ke Kejati tadi juga dilengkapi dengan bukti-bukti diantaranya SPJ penggunaan Dana hibah dari Pemda Lampung Tengah, dan bukti pemberian hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, waktu masih jamannya Bupati Musa Ahmad,” terang Panji.

    Untuk itu Panji berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan dari Laskar Lampung. “Kami berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan itu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dengan kata lain Kejati diharapkan dapat memperlakukan semua orang sama di mata hukum dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia ini,” Tegas Panji. (Red)

  • Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

    Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bersama istrinya Winarni, hingga Merik Havid kini Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, bersaksi di sidang perkara pidana ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil. 

    Saksi lain juga adalah Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari dan Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang serta dan Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin. Sidang pembuktian itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025. Para saksi, Nanang Ermanto, Winarni, Merik Havid, Daryani,Untung Sucipto, Sulikah, dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna, untuk terdakwa Supriyanti dan Ahmad Syahruddin.
     
    Dihadapan majelis, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, SH menanyakan peran Nanang, saat menjadi Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPC PDI Perjuangan, yang mengetahui kader terlibat ijazah palsu dalam maju pencalonan sebagai Caleg. “Apa yang anda lakukan setelah tahu kader anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan Caleg 2024 lalu,” tanya Eko kepada saksi Nanang Ermanto.

    Nanang Ermanto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, mengaku bahwa dirinya mengetahui kabar adanya penggunaan ijazah palsu dari media masa. “Setelah saya tahu mencuat di media masa. Lalu saya langsung memanggil saudara Supriyati, dan mewanti-wanti agar mengundurkan diri Namun yang bersangkutan Supriyati ini malah nangis terus,“ ungkap Nanang terbata-bata.

    Nanang menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havid untuk membuatkan ijazah paket C kesetaraan atas nama Supriyati. “Saya tak pernah perintahkan Merik, sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR, ” ujar Nanang .

    Sementara, Winarni istri Nanang Ermanto yang namanya selalu disebut dalam BAP dengan kalimat adanya perintah ibu itu membantah Winarni tegas menyebut tidak pernah memerintahkan Merik Havid untuk membuatkan ijazah untuk saudara Supriyati. “Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,“ ujar Winarni.

    Sementara saksi Merik Havid justru sempat adu mulut dan bersitegang dengan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH. Paslanya saksi Merik Havid selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.

    “Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai dua ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda,” Tanya Dedi Rahmawan kepada Merik.

    Lalu Merik menjawab bahwa itu sah. “boleh itu sah-sah saja,” Kata Merik.

    Merik Havid menjelaskan bahwa Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville. Namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

    Adi Yana, SH, penasihat hukum Ahmad Syahruddin lainnya juga bertanya kepada saksi Merik Havid yang terlihat ngotot. “Tahu dari mana ada aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan seperti itu. Karena kami pernah menanyakan kepada KPU & Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg,” ujar Adi.

    Merik menjawab “Lah wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek,“ jelas Merik.

    Namun Merik Terdiam saat ditanya bahwa Merik yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp1,5 juta rupiah di masukan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. 

    Merik membantah dengan menyebut bahwa dirinya tidak tahu. “Saya tanya saudara Saksi apakah saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin anda yang menyerahkan berkas tersebut,” ujar Adi Yana.

    Namun Merik tidak mengakui isi BAP tersebut. Meski Merik diingatkan soal memberikan kesaksiannya palsu di persidangan dikenakan ancamannya sampai 7 tahun.

    Hadir disidang Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.

    Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Sidang kemudian ditunda dan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang., dengan jadwal JPU pada sidang akan menghadirkan saksi ahli. (Red)

     

  • Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

    Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

    Way Kanan, sinarlampung.co-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penggeledahan di Kantor Kampung (Desa,red) Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampng Bandar Dalam, Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 

    Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga SH MH menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan mencari dokumen-dokumen. “Bahwa Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025,” kata Kajari, didampingi Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi SH MH.

    Kasis Intel menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung selama lima jam mulai jam 11.00 s/d 16.00 wib. Penggeledahan menyasar beberapa lokasi, yaitu Kantor Kampung Bandar Dalam, kemudian rumah DP di Desa Bandar Dalam.

    Hasil penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Way Kanan menyita beberapa dokumen-dokumen yang dianggap menjadi bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam. Dalam penggeledahan Tim dipimpin Kasipidsus Kejari Way kanan Joni Saputra, dibantu pengamanan dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan serta tim pengamanan dari Kodim 0427/Way Kanan. (Red)