Kategori: Kriminal

  • Petani Asal Jawa Tengah Tewas di Mangsa Harimau di TNBBS Lampung Barat Potongan Tubuh Ditemukan Dekat Gubuk

    Petani Asal Jawa Tengah Tewas di Mangsa Harimau di TNBBS Lampung Barat Potongan Tubuh Ditemukan Dekat Gubuk

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Seorang petani di Lampung Barat Zainudin (28) alias Pon, tewas dimangsa harimau (Panthera tigris) di ladanganya yang berada dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barusan Selatan (TNBBS), koordinat 48M 413337 9433057 dekat Talang Kubu Balak, Dusun Waylipu, Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.

    Korban hilang kontak sejak Minggu 19 Januari 2025. Romidin, kakak korban, enam warga berangkat menyusul ke ladan Pon pada pukul 16.00 WIB. Mereka baru sadar Pon hilang pada Selasa 22 Januari 2025.

    Saat tiba, lokasi perkebunan itu, Romidin beserta warga melihat gubuk Pon kosong. Di sekitar gubuk, ada jejak kaki harimau menuju hutan. Diikuti, ada celana, golok, tas, dan HP milik korban di kawasan Kebun.

    Mereka kemudian menemukan jasad korban sudah tidak utuh lagi. Tak jauh dari berang-barang korban, ditemukan potongan tangan yang tinggal tulang. Pukul 17.30 WIB, pencarian dihentikan dan dilanjutkan, Rabu 22 Januari 2025. “Pencarian dilanjutkan Rabu, sisa jasad korban diperkirakan sekitar kebunnya,” kata petugas Polsek Setempat.

    Pj Peratin Tembelang, Tiurnida Siringoringo, mengatakan korban merupakan warga asal Jateng, yang selama ini berkebun di Talang Kubu Balak. Lokasi kebun berada di sekitar perbatasan tetapi untuk geografisnya lebih dekat ke Pekon Tembelang.

    Menurut informasi, kata dia, kerabat dan tetangga korban yang mencari korban di gubuknya tetapi tidak ada. Kemudian datang lagi dan mencari tahu yang akhirnya menemukan adanya potongan tubuh korban. Tetangga korban itu ketakutan yang akhirnya memberitahu ke warga Pekon Tembelang yang kemudian melapor ke kepala dusun setempat. Lalu laporan ini diteruskan ke aparat pekon.

    Wargapun mendatangi lokasi, yang kemudian menemukan adanya tulang tangan dan peralatan milik korban. “Temuan bagian tubuh korban itu pada Selasa sore sekitar pukul 16.00. Dugaannnya hewan buas yang memangsa korban, yakni Harimau,” kata dia.

    Barang-barang korban seperti tangki semprot dan cangkul milik. Serta ada jejak kaki hewan yang diduga harimau. Kemudian ada celana korban mengarah ke belukar, golok serta tas berikut hp korban. Lalu tidak jauh dari tas, ditemukan tulang tangan manusia yang dperkiraannya merupakan tulang korban.

    Lokasi tempat korban itu statusnya masih merupakan kawasan TNBBS yakni dengan koordinat 48M 413337 9433057 Talang Kubu Balak, Dusun Way Lipu, Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat. Tim satgas penanganan konflik harimau membantu proses pencarian.

    Tim satgas, rombongan melakukan pencarian hingga akhirnya mendapati tubuh Zainudin yang tidak utuh. Bagian bawah tubuh hingga kaki sudah tidak ada.

    Sebelumnya, Harimau juga memangsa Karim Yulianto (46), petani, yang ditemukan tewas dengan bagian tubuh terpisah-pisah di kawasan TNBBS, dekat Dusun Kali Bata, Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu 21 September 2024, pukul 21.00 WIB.

    Potongan kaki korban yang hilang ditemukan di kawasan TNBBS, Minggu 22 September 2024 siang. Tim kemudian menyerahkan langsung bagian tubuh korban itu kepada keluarga. Tim menemukan potongan kaki Karim saat tengah menyisir hutan untuk memasang kamera trap.

    Lalu Kamis 22 Januari 2024, pukul 02.00 WIB, Harimau juga memangsa petani bernama Sahri (28) di kawasan TNBBS, Pekon Bumi Hantati, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. (Red)

  • Emak-emak di Tanggamus “Kegep” Petugas Lapas Selipkan HP Dalam Sempak saat Besuk Anak

    Emak-emak di Tanggamus “Kegep” Petugas Lapas Selipkan HP Dalam Sempak saat Besuk Anak

    Tanggamus, sinarlampung.co – Petugas wanita Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berhasil menggagalkan penyelundupan ponsel ke dalam Lapas yang dibawa oleh salah seorang pengunjung warga binaan, Rabu, 22 Januari 2025.

    Barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas melaksanakan prosedur penggeledahan badan pengunjung. Hutriazka selaku petugas piket kunjungan penggeledahan wanita berhasil menemukan smartphone yang dibawa seorang pengunjung perempuan saat melaksanakan prosedur penggeledahan badan.

    “Penyelundupan Hp ini dilakukan oleh seorang ibu-ibu. Hp tersebut ditemukan saat pemeriksaan badan oleh Petugas Penggeledahan dengan modus diselipkan di balik celana dalam yang dipakai oleh pengunjung tersebut,” terang Kasi Administrasi Kamtib, Rendy Julianto.

    Pengunjung tersebut kemudian langsung diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan di ruang Kasubsi Keamanan. Berdasarkan pengakuannya, ponsel tersebut sengaja dibawa dengan dalih ingin berfoto bersama anaknya, lantaran ia sangat jarang membesuk anaknya yang merupakan salah satu warga binaan dan baru pertama kali berkunjung.

    Atas perbuatannya tersebut, Lapas Kotaagung memberikan tindakan tegas berupa sanksi larangan berkunjung selama 30 hari ke depan serta menyita HP tersebut sebagai barang bukti.

    “Perbuatan seorang pengunjung ini terbukti tidak mendukung komitmen Lapas Kotaagung dalam memberantas Handphone, Pungli, dan Narkoba yang menjadi salah satu atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 Program Akselerasinya,” tegas Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan. (*)

  • Habiskan Rp371 Juta Dana Desa 2024 Pembangunan Gedung GSG Desa Madu Koro Kota Bumi Utara Yang dipaksakan itu Makrak

    Habiskan Rp371 Juta Dana Desa 2024 Pembangunan Gedung GSG Desa Madu Koro Kota Bumi Utara Yang dipaksakan itu Makrak

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) gunakan Dana Desa Rp371 juta lebih, oleh Pemerintah Desa Madu Koro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara akhirnya mangkrak. Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengalokasikan Dana Desa TA 2024 untuk GSG di Dusun Planko Wati itu tidak mempertimbangkan skalaprioritas, dan merugikan dana desa.

    “Pemabangunan GSG itu masih jauh dari selesai, karena diusulkan dadakan. Sementara tahun anggaran 2024 (aktivitas Kas) akan segera berakhir yang hanya tinggal menghitung hari. Dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa pembangunan Gedung GSG tersebut mangkrak,” kata warga Madu Koro.

    Menurutnya, pembangunan Gedung GSG tersebut sepertinya dipaksakan oleh pihak tertentu, sebab masih banyak kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat lainnya yang menuntut segera diwujudkan karena memang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

    “Maksudnya, masih banyak skala prioritas pembangunan fisik lainnya, coba anggaran yang sedemikian besar dialihkan untuk pembangunan fasilitas lain yang lebih bermanfaat dan coba kalau untuk meneruskan pembangunan GSG maka dipastikan bakal menambah anggaran lagi pada tahun anggaran berikutnya,” katanya diamini warga.

    Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya menilai bahwa Kepala Desa Madu Koro selaku KPA dalam pengalokasian anggaran semestinya mengacu kepada prinsip tepat guna, tepat sasaran dan efisiensi.

    Dengan pembangunan Gedung GSG yang telah menelan anggaran ratusan juta namun dalam kenyataan fisik bangunan belum juga terselesaikan, maka tidak mustahil kalau penyelesaian Gedung ini bakal menyedot anggaran lagi pada tahun anggaran berikutnya.

    Karena itu, Suadi Romli menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini Inspektorat Kabupaten untuk melihat dan memeriksa relevansi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Madu Koro, yang diduga mungkin terjadi penyimpangan dalam pengalokasian anggaran. “Ini ada banyak kejanggalan, anggaran tigartaus juga masa tidak rampung,” katanya. (Red)

  • Uang Korupsi CSR BI dan OJK Mengalir ke Komisi XI DPR 2019-2024

    Uang Korupsi CSR BI dan OJK Mengalir ke Komisi XI DPR 2019-2024

    Jakarta, sinarlampung.co-Uang korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau korupsi dana CSR BI-OJK, mengalir ke Komisi XI DPR RI. KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sejumlah lokasi terkait dengan sejumlah nama. Salah satunya, yang terbaru, penggeledahan rumah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Satori di Cirebon, Jawa Barat.

    Baca: KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Digunakan Untuk Pribadi, Sudah Ada Tersangka? 

    Baca: Usut Korupsi CSR KPK Gelegah Kantor BI dan OJK Pusat

    Baca: LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    KPK menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori. Penggeledahan ini untuk mengusut dugaan korupsi pemberian dana CSR BI-OJK. “Beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI dan OJK, kami juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya di Cirebon, itu tempatnya saudara S (Satori),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis 23 Januari 2025.

    KPK turut mengamankan dokumen-dokumen. Hanya saja dia tak merinci dokumen apa saja yang diamankan. Penyidik KPK tengah mendalami adanya potensi penyimpangan penggunaan dana CSR yang diduga diterima penyelenggara negara. Berdasarkan keterangan Satori, seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR. KPK juga tengah mencari kebenaran keterangan tersebut.

    “Kalau menurut Pak S ini kan disampaikan semuanya (anggota Komisi XI), semuanya terima. Ini yang sedang kita dalami adalah prosesnya itu. Jadi setelah semuanya terima, misalnya di sini terima nih semua, tapi ada orang yang menggunakan benar-benar CSR itu, amanah sesuai. Ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    Sejak mengusut dugaan korupsi ini, penyidik KPK telah memanggil 2 anggota DPR pada Jumat 27 Desember 2024 lalu. Mereka yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

    Asep Guntur Rahayu pun mengungkap garis besar modus korupsi pada kasus ini. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR 2019-2024.

    “Ada dugaan bahwa di perkara CSR ini, para penerima ini sebagai penyelenggara negara. CSR itu tujuannya adalah untuk kegiatan-kegiatan sosial, misalkan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan. Ada untuk pembelian ambulans, dan lain-lain. Intinya semuanya untuk kegiatan sosial.” ujar Asep

    Menurut Asep, berdasarkan laporan dan barang bukti, KPK menemukan sejumlah dana CSR BI-OJK memang dialirkan kepada penyelenggara negara melalui sejumlah yayasan tertentu. Yayasan tersebut akhirnya mendapat aliran dana CSR berdasarkan rekomendasi dari masing-masing anggota DPR.

    Penyidik KPK, kata dia, memang menemukan bukti seluruh dana CSR tersebut tak ada yang dikirimkan ke rekening pribadi anggota DPR. Seluruh dana tersebut mengalir ke daftar yayasan yang diusulkan kepada BI dan OJK.

    Akan tetapi, menurut Asep, pada beberapa transaksi dana CSR tersebut kemudian diputar dari yayasan hingga berujung ke rekening pribadi atau institusi yang berkaitan dengan anggota DPR. “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening yang lain. Dari situ nyebar tapi kemudian ngumpul lagi ke rekening yang bisa dibilang itu representasi daripada penyelenggara negara ini,” ujar dia.

    Beberapa dana CSR tersebut kemudian berganti wujud menjadi aset lainnya mulai dari bangunan hingga kendaraan. “Jadi, disitu penyimpangannya, tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep.

    Modus lainnya, ujar Asep, dana CSR memang digunakan untuk sejumlah kegiatan sosial seperti renovasi rutilahu (rumah tidak layak huni); dana pendidikan atau beasiswa; layanan kesehatan, dan lainnya. Akan tetapi, jumlah penggunaan dana tersebut tak sesuai dengan kesepakatan dengan BI atau OK.

    Misalnya, kata Asep, para pelaku memanipulasi laporan penggunaan dana CSR dengan tak menuliskan tanggal kegiatan sosial, dan foto-foto bukti kegiatan juga diakali dengan mengambil beberapa angle berbeda.

    Semuanya dilakukan untuk membuat seolah telah dilaksakan kegiatan sosial sebanyak kesepakatan yang dilakukan. “Ilustrasi saja. dana CSR]untuk renovasi 10 rutilahu. Ternyata, dia buat hanya tiga rutilahu. Saat peresmiannya bannernya enggak pakai tanggal dan difoto dari berbagai macam sudut. Nah ini dipertanggungjawabkan diklaim renovasi 10 rutilahu, padahal cuma tiga. Itu sudah kita temukan di beberapa tempat.” ujar Asep.

    Modus korupsi yang melibatkan dana CSR tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, dana CSR tersedia 100, yang digunakan hanya 50. Sisanya, yang 50 itu, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kalau dana itu digunakan sesuai peruntukan seperti membangun jalan atau fasilitas umum, tentu tidak ada masalah,” ungkap Asep.

    Geledah BI dan OJK

    KPK juga sudah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024 malam. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan. “Nanti akan kami sampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan,” tambahnya.

    Menanggapi penggeledahan tersebut, BI melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami akan bersikap kooperatif,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Selasa 17 Desember 2024.

    OJK juga telah menyatakan komitmen serupa untuk mendukung pengusutan kasus ini. Kasus ini menunjukkan langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi, termasuk pada lembaga keuangan besar seperti BI dan OJK. Penggeledahan ruang kerja Gubernur BI menjadi sinyal bahwa KPK serius mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

    Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih dinantikan, terutama terkait identitas tersangka dan langkah hukum berikutnya. Publik berharap transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan demi mencegah terulangnya penyalahgunaan dana publik. (Red)

  • Pengadaan MOT Rp8,4 Miliar di RSUD Bob Bazzar Sarat di Korupsi, Dikonfirmasi Wartawan Pejabat Rumah Sakit Pada Ngumpet?

    Pengadaan MOT Rp8,4 Miliar di RSUD Bob Bazzar Sarat di Korupsi, Dikonfirmasi Wartawan Pejabat Rumah Sakit Pada Ngumpet?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan dua unit Modular Operating Theater (MOT) melalui e-purchasing (Belanja Secara Elektronik) pada kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Operasi RSUD Bob Bazzar senilai Rp8,4 Miliyar sarat dikorupsi. Penyimpangan terlihat dari PT Teknik Multiguna Selaras (TMS) sebagai penyedia produk MOT 36-41,9 M2 tanpa memiliki spesifikasi teknis yang jelas.

    Selain itu waktu pemilihan penyedianya pun tergolong kilat, diumumkan pada RUP 15 Februari 2024 dan berkontrak dan serah terima barang pada 19 Februari 2024. Hanya dengan waktu 4 hari kalender.

    PT TMS diketahui hanya memiliki sertifikasi TKDN industri Furniture untuk ruang operasi, diantaranya Meja Operasi, Tiang Infus dan Tempat Tidur RS. PT TMS dengan merk dagang XC-LENT diketahui sebagai distributor produk dengan standar AKD untuk Oxygen Generator, Sentral Vakum Medik dan Gas Medical Manifold.

    Dalam keterangan spesifikasi produk hanya menunjukkan luas 1 unit MOT 36×41,9 M2. Yang seharusnya pihak RSUD Bob Bazzar wajib memperhatikan standar produk sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, dalam menentukan penyedia jasa MOT .

    Ditelusuri melalui aplikasi sistem pengawasan alat kesehatan dan PKRT: https://mobilealkes.kemkes.go.id diketahui produk MOT 36-41,9 M2 dengan merk XC-LENT tak terdata didalam sistem. Produk tersebut juga diduga tak memiliki sertifikat ISO 13485 (Manajemen Mutu untuk Perangkat Medis) dan ISO 9001 (Manajemen Mutu).

    Penyedia juga tidak terdata memiliki akreditasi dari lembaga akreditasi internasional seperti Joint Commission International (JCI) ataupun memenuhi standar kualitas produk yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (AKD) sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

    Pejabat Panitia Pengadaan Barang (PPB) dan Jasa Rumah Sakit Umum Bob Bazar (RSBB) Lampung Selatan dipastikan akan terjerat hukum, pasalnya alat kesehatan (Alkes) import oleh RSUD Bob Bazzar membeli produk Made In Italy. Sayang hingga kini Direktur RSUD Bob Bazzar dr Renny Indrayani, hingga Kabag TU RSUD, Reny Ayu S.KM, belum merespon konfirmasi wartawan.

    Termasuk Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sulit di konfirmasi. Para pejabat Pengadaan Barang yang dikonfirmasi wartawan selalu tak ada ditempat.

    Penyurusan wartawan setiap barang esehatan harus memilik izin edar dari Kementrian Kesehatan RI, seperti diatur dalam Permenkes Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Edar dan PKRT. Dalam Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity, Peralatan Hematologi dan Patologi, alat buat pewarnaan jaringan manual pada laboratorium medis, meningkatkan visibilitas sel atau struktur jaringan.

    Alkes diadakan 2 unit total harga Rp42 juta, diketahui penyedia barang PT Abadi Makmur Bersama (AMB). Penyedia mencantumkan nomor izin edar (NIE) pada tayangan di E-Katalog dengan nomor Kemenkes RI AKL 10201917795 setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Sistem Pengawasan Alat Kesehatan PKRT milik Kementerian Kesehatan tidak ditemukan NIE .

    Ketika dilakukan pencarian dengan nama merk DIAPATH, maka ditemukan 15 produk alat kesehatan dengan merk DIAPATH dan sebagai distributor adalah PT AMB. Namun dari ke-15 produk alkes tersebut tidak ada satupun kecocokan dengan NIE produk Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity dengan type SDSCM0000.

    Tokoh Pemuda Kalianda, Arjuna Wiwaha mengatakan, distributor alkes tersebut yakni PT AMB dapat terjerat pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelaku pengedar alat kesehatan tanpa izin edar, dapat kena sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda mencapai Rp1,5 M. Bahkan pidana denda pemberatan 3 kali lipat untuk korporasi,” ujar Arjuna, Selasa 14 Januari 2024.

    Terkait pengadaan alkes yang sudah diterima pihak RSBB yang paling dirugikan sebagai konsumen karena membeli memanfaatkan alat kesehatan tanpa izin edar resmi dari kementrian kesehatan. Disebabkan alat kesehatan belum melalui uji kelayakan.

    Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Selanjutnya, ancaman pidana tidak bagi penyedia jasa, pihak pengguna jasa pun tak luput dari ancaman perkara hukum.

    Dimana dalam tata kelola PBJ pada BLUD, meski memiliki privilege fleksibilitas dalam PBJ, namun yang tetap memberlakukan SOP dalam pelaksanaannya. “Apalagi PBJ yang tidak sesuai dengan regulasi cenderung berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya. (Red)

  • Survei KPK 97% Pemerintah Daerah Aktif Melakukan Korupsi Suap dan Gratifikasi

    Survei KPK 97% Pemerintah Daerah Aktif Melakukan Korupsi Suap dan Gratifikasi

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang melibatkan melibatkan 641 instansi. Terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dari hasil SPI ditemukan suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen pemerintahan daerah (pemda). “Berikutnya kita lihat bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian lembaga, plus di 97 persen pemerintah daerah,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Pahala menjelaskan, angka itu didapat dari pihak internal yang disurvei alias responden. Responden mengaku pernah melihat suap atau gratifikasi sebanyak 90 persen di kementerian lembaga dan 97 persen di pemda. “Ini orang internal yang bilang, meningkat 10 persen. artinya orang internal begitu ditanya lebih banyak yang menyatakan saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi,” ungkapnya.

    Dalam praktik suap dan gratifikasi itu, lanjut Pahala, paling banyak terkait pengadaan barang dan jasa. ”Pengadaan barang dan jasa seperti biasa ini masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian lembaga dan 99 persen pemda,” urainya.

    Angka itu didapat dari 53 persen pihak internal yang disurvei. “Ini 53 persen orang internal yang kita tanya menjawab, bahwa ada kualitas yang rendah makin tinggi. Pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak, yang tidak bermanfaat juga semakin banyak,” Ujar Pahala.

    Selain itu yang juga menjadi sorotan dalam SPI 2024 adalah penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor terjadi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah Daerah (KLPD). Responden juga menyebut terdapat gratifikasi dalam promosi atau mutasi jabatan di seluruh KLPD.

    ”Hasil SPI 2024 diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya bagi kementerian/lembaga dan pemda dalam memitigasi risiko korupsi, tetapi juga untuk memulai dan mendorong partisipasi publik secara langsung dalam pencegahan korupsi. Dengan demikian, hasil SPI ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang bebas dari korupsi,” ucap Pahala. (Red/*)

  • Ketua Bawaslu Pesawaran: SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Keluarkan Ijazah Paket C Aries Sandi Darma Putra

    Ketua Bawaslu Pesawaran: SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Keluarkan Ijazah Paket C Aries Sandi Darma Putra

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan SMA Negeri 1 Bandar Lampung membantah pernah mengeluarkan ijazah Paket C untuk Bupati Terpilih Aries Sandi Darma Putra. Hal itu diungkap Fatihunnajah dalam Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU  disiarkan langsung via kanal YouTube MK RI,Senin 20 Januari 2025.

    “Kami sudah bersurat ke SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan dijawab tidak pernah ada peserta didik atas nama Aries Sandi Darma Putra kelulusan 1994 maupun 1995,” kata Fatihunnajah dihadapan sidang.

    Bahkan, kata Fatihunnajah, Kepala SMA Negeri 1 Bandar Lampung mengatakan sepanjang pengetahuannya yang bersangkutan yaitu Aries Sandi Darma Putra, sekolahnya tidak pernah menggelar ujian persamaan pada tahun 1994-1995 itu.

    Terkait hutang Aries Sandi ke Pemkab Pesawaran, Fatihunnajah menyatakan Bawaslu Pesawaran mendapatkan temuan awal dan sudah mengkonfirmasi ke Sekdakab Pesawaran. “Setelah kami konfirmasi ke Sekdakab Pesawaran memang benar yang bersangkutan memiliki hutang, kami diberikan data terkait temuan tersebut,” kata dia.

    Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

    Dalam sidang kali ini, KPU Kabupaten Pesawaran melalui kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan ijazah Aries Sandi Darma Putra saat menjadi Bupati Pesawaran tahun 2010-2015. “Untuk diketahui yang bersangkutan (Aries Sandi, red) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010, termohon melakukan penelitian administrasi bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Pesawaran.

    Namun saat ditanyakan oleh hakim pada tahun 2010 memakai ijazah apa?, KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menjawab dan memutarkan fakta bahwa persoalan pernah dibawa ke MK pada tahun 2010.

    Hakim MK Saldi Isra pun menanyakan, apakah 2010 gugatan terkait ijazah atau yang lain. Dan dijawab oleh KPU laporan terkait money politics (politik uang). “Ini kan terkait ijazah, ini beda tidak ada kaitannya money politics dengan ijazah,” cecar Saldi.

    Sedangkan kuasa hukum Aries Sandi Darma Putra Mario Andreansyah dalam eksepsinya mendapat beberapa pertanyaan dari hakim dalam menjelaskan ada atau tidaknya ijazah pihak terkait Aries Sandi Darma Putra.

    Kontan hal tersebut dicecar Ketua Majelis Hakim Saldi Isra. Ia menegaskan akan mendalami ada atau tidaknya ijazah yang diperkarakan karena tidak mendapatkan keterangan secara komprehensif dari Aries Sandi Darma Putra.

    “Kalau saya dalami ini bisa repot anda, jadi nanti anda repot sedikit tidak apa-apa ya, kita akan dalami ini karena tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban anda sebagai bukti,” kata Saldi.

    Hakim MK yang lain Arsul Sani mengaku heran mengapa Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki copy dari ijazah yang diakui. “Saya hanya menegaskan, berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada,” kata Arsul. (Red)

  • Pemilik Warung Kopi Cetol Viral di Malang Pekerjakan Anak Perempuan Cantik di Bawah Umur Ditangkap

    Pemilik Warung Kopi Cetol Viral di Malang Pekerjakan Anak Perempuan Cantik di Bawah Umur Ditangkap

    Malang, sinarlampung.co-Polisi menangkap setidaknya enam orang pemilik warung Kopi Cetol yang mempekerjakan anak di bawah umur di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Keenam pelaku terdiri dari dua orang laki-laki, dan empat perempuan itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.

    Mereka S (41) warga Pagelaran dan S alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Selanjutnya ada empat perempuan yakni RS alias MR (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, LY (20) perempuan asal Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang tinggal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Kemudian I (54) dan SH alias T (54) perempuan asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.

    Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, penangkapan keenam pemilik warung kopi ini berawal darı hasil operasi gabungan, antara kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang, pada Sabtu 4 Januari 2025, lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui darı puluhan pekerja perempuan di warung kopi cetol, tujuh orang perempuan merupakan anak-anak di bawah umur.

    “Kita temukan ada kurang lebih tujuh anak korban, tujuh korban anak di bawah umur rentan umurnya kisaran 14 – 17 tahun. Adapun tersangka yang kami amankan ada 6 orang, yang mana mereka termasuk dalam kategori pemilik warung,” ucap Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin 20 Januari 2025.

    Bayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada para saksi, terdiri dari para pekerja kopi dan konsumen, memang ada indikasi aktivitas lain di luar aktivitas jual beli kopi yang dilayani oleh para pekerja.

    “Awal mulanya mereka menyajikan kopi melayani segala macam, tetapi ada aktivitas tambahan, aktivitas tambahan ini yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila, ini tentu hasil pemeriksaan, dan terbukti makanya dari sekian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Para pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang mana ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda hukumannya sebanyak 200 juta,” kata mantan Kapolsek Genteng Surabaya itu.

    Sebelumnya viral, aktivitas kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, dirajia oleh aparat gabungan Polres Malang dan Satpol PP, pada Sabtu 4 Januari 2025. Operasi gabungan ini dilakukan karena aktivitas kopi cetol yang viral itu ada indikasi ke prostitusi terselubung. Hasil rajia warung kopi di area pasar itu diamankan 32 pekerja perempuan, sebagian berpenampilan cantik dan berpakaian seksi. (Red)

  • Petani Sebatangkara di Candipuro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Rumahnya

    Petani Sebatangkara di Candipuro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Rumahnya

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pria bernama Pangat (66), petani ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang di Dusun 6, RT 02/RW 02, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Tumini (45) tetangga Pangat, curiga dengan aroma busuk menyengat dari arah rumah korban. Tumini kemudian memberitahu Rohmat (54), adik ipar korban, untuk memeriksa kondisi rumah tersebut. Saat mengintip melalui sela-sela dinding papan rumah, Rohmat melihat korban dalam kondisi tergeletak di belakang pintu samping rumah. Mereka kemudian menghubungi ketua RT

    Ketua RT Dedy Sugiarto (37), datang bersama warga kemudian mendobrak pintu rumah dan menemukan korban sudah dalam keadaan membusuk. Ketua RT kemudian enghubungi Polsek Candipuro, yang kemudian petugas medis dari Puskesmas Candipuro datang kelokasi dan melakukan pemeriksaan.

    Hasil pemeriksaan menyebutkan korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang-barang seperti jamu pegal linu, minyak kayu putih, dan alat kerokan, yang menunjukkan bahwa korban kemungkinan mencoba mengobati dirinya sendiri. Diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelum ditemukan.

    Korban yang tinggal seorang diri itu memang tidak memiliki interaksi dengan lingkungan sekitar selama beberapa hari sebelum ditemukan tewas. Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili oleh adik kandung korban, Ponidi, menyatakan menerima kejadian ini dan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah.

    “Kami tidak menyangka bahwa beliau meninggal di rumah dalam keadaan seperti ini. Kami sering melihatnya di luar rumah, tetapi belakangan memang jarang terlihat,” ujar Dedy Sugiarto.

    Tumini, saksi yang pertama kali mencium bau busuk, berharap kasus ini tidak terulang. Warga harus peduli dengan tetangga apalagi yang tinggal seorang diri. “Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran agar lebih memperhatikan tetangga yang tinggal sendiri, terutama yang sudah lanjut usia.” ucapnya.

    Dengan persetujuan keluarga, jenazah korban dimakamkan tanpa dilakukan otopsi. (Red)

  • Dewan Pers Minta Wartawan Yang Merangkap LSM atau Ormas Mundur

    Dewan Pers Minta Wartawan Yang Merangkap LSM atau Ormas Mundur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Fenomena maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers. Menyikapi hal ini, Dewan Pers pun meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya tersebut.

    Baca: Terlibat Pemerasan Oknum LSM Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Timur

    Baca: Ngaku Kerabat Jenderal Bintang Dua Oknum LSM Coba Peras Kades Tanjung Agung

    Baca: Ketua LSM dan Oknum Wartawan Yang Terjaring OTT Peras Kades Wanita Tersangka, Apdesi Dukung Polres Tanggamus?

    Pasalnya, gejala wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas aktivis LSM atau ormas berkedok jurnalis ini.

    Sebab, sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan ormas ini dalam kerja jurnalistiknya selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka. Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

    Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

    Dalam seruan itu, Dewan Pers, menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

    “Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.

    Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan. Berikut hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:

    1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

    2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

    3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
    Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

    4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara – cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

    Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu. Kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

    Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

    “Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” kata Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH MS. (Red)