Kategori: Kriminal

  • Viral Tahanan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Tiktokan Dari Dalam Penjara

    Viral Tahanan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Tiktokan Dari Dalam Penjara

    Palembang, sinarlampung.co-Aksi tanahan penjara Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, asik berjoget di Tiktok viral di media sosial.  Dalam video tersebut, para tahanan asik joget tak pakai baju dari dalam penjara.

    Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja berjoget di kamar tahanan dengan mengunggahnya ke TikTok. Ada dua video yang beredar, yakni berdurasi 50 detik di mana tiga orang WBP bertelanjang dada asyik berjoget menghadap kamera. Video lainnya berdurasi 22 detik menampilkan seorang WBP yang juga berjoget dan membelakangi kamera.

    Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Wahyu Hidayat membenarkan perihal video tersebut. Menurut Wahyu bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait adanya handphone yang masuk ke dalam kamar tahanan, yang memungkinkan terjadinya aksi tersebut. “Untuk pegawai, masih kita selidiki apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

    Wahyu memastikan bahwa WBP yang muncul dalam video tersebut memang berasal dari Lapas Kelas IIA Tanjung Raja. “Iya, itu di Lapas Tanjung Raja,” kata Wahyu.

    Wahyu belum dapat memastikan kapan tepatnya video tersebut direkam. Pihak Lapas Tanjung Raja telah menindak WBP yang terlibat sesuai dengan aturan yang berlaku. “WBP-nya sudah ditindak sesuai aturan,” ujar Wahyu. (Red) 

  • Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa

    Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa

    Purbolinggo, sinarlampung.co-Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengaku wartawan media online, bernama Hasyim (40), dan Zainal (47), warga Tongas, ditangkap Tim Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, Senin 21 Januari 2024.

    Baca: Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

    Keduanya ditangkap usai memeras Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dengan modus akan melaporkan kasus dana desa ke Inspektorat dan Kejaksaan. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp5 juta rupiah dari Rp7 juta yang diminta. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan Satreskrim Polres Probolinggo menangkap ZA (47) dan HA (40), dua oknum LSM sekaligus mengaku wartawan media online Senin 20 Januari 2024.

    Para pelaku dibekuk setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Satap Efendi. Penangkapan ini bermula saat dua pelaku tersebut mengaku telah menemukan salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

    “Mereka ini kemudian mengklarifikasi pembangunan tersebut. Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa kemudian menjelaskan pembangunan tersebut sesuai dengan apa yang telah ditanyakan, ” Kata Kasat.

    Namun, meski sudah dijelaskan, kedua oknum tersebut justru tidak mau tahu. Bahkan, menilai bangunan tersebut tidak sesuai, kemudian langsung meminta uang Rp7 juta.

    Uang tersebut disebutkan bakal digunakan sebagai uang tutup mulut. Jika tidak dituruti, maka akan melaporkan temuan tersebut pada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo.

    “Awalnya Kepala Desa menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek. Korban langsung menghubungi HA menyelesaikan masalah yang dilaporkan tersebut. Namun, HA langsung meminta uang,” ujar Adi Fajar Winarsa.

    Karena tidak memiliki uang yang diinginkan, maka kepala desa tidak segera memberi uang. Lalu pada Minggu 19 Januari 2025, HA ini kembali menghubungi Kades Kropak, sambil memaksa korban agar menyediakan uang tersebut dan akan diambil keesokan harinya (Senin, Red).

    Alasannya HA adalah karena telah diminta oleh ZA, rekannya. Melalui pesan suara, HA meminta uang segera disediakan sehingga masalah dapat segera diselesaikan. Untuk menuruti kemauan dua oknum ini, kepala desa kemudian terpaksa meminjam uang.

    Namun, hanya mendapatkan Rp5 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA, Senin 20 Januari 2024, sesuai dengan yang diinginkan.

    Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya. Keduanya sempat menolak uang tersebut karena nominalnya tidak sesuai dengan yang diminta. Namun, korban berjanji akan memenuhi permintaan jika sudah ada rezeki. Setelah menerima uang tersebut, keduanya lalu keluar ruangan.

    Setelah keluar ruangan keduanya langsung diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. “Keduanya kami amankan dengan barang bukti uang Rp5 juta. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan juga kartu identitas media online dan LSM. Perkembangan kasus akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (Red) 

  • Massa Desak Kejati Usut Korupsi Tiga Proyek Kantor BPPW Lampung Rp13 Miliar

    Massa Desak Kejati Usut Korupsi Tiga Proyek Kantor BPPW Lampung Rp13 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga paket proyek dengan nilai mencapai Rp13 miliar lebih di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung sarat penyimpangan dan di korupsi. SElain tidak sesuai spesipikasi, mark-up anggaran dan pengurangan volume pekerjaan. Hal itu terungkap saat aksi unjukrasa LSM Elemen Pengintai Korupsi (ELPK) di Kantor BPPW Lampung dan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 15 Januari 2025.

    Dalam aksinya, massa menyorot tiga proyek besar, yaitu Pertama, Proyek Perumahan dan Fasilitas Umum TA 2023 senilai Rp11.434.821.000. Kemudian Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa kedua, Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, TA 2024, dengan nilai kontrak Rp7.685.700.000. dan Ketiga, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan untuk mendukung Inpres Air Minum di Kota Bandar Lampung, TA 2024, dengan nilai HPS Rp4.377.682.000.

    Dalam aksinya, massa menyebutkan bahwa ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan, yaitu Proyek Perumahan dan Fasilitas Umum TA 2023 diduga tidak maksimal dan kekurangan volume pekerjaan.

    “Kegiatan dengan anggaran Rp11 miliar yang diduga dialokasikan di Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Panjang sekitar 266 unit tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata peserta aksi saat orasi.

    Lalu, pada Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung Penyelesaian proyek mengalami keterlambatan meskipun menggunakan tahun anggaran tunggal. “Pemasangan pipa distribusi diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, dilihat dari kedalaman penguburan pipa tidak sesuai kontrak dan pemasangan tanpa pasir. Kualitas bahan untuk pekerjaan talud drainase buruk dan tidak memenuhi standar, sehingga mempengaruhi harga,” katanya.

    Kemudian pembuatan intake dan bak pengumpul dengan ukuran bak penampung 5 meter (dengan total biaya bahan dan tenaga kerja yang tidak mencapai Rp100 juta) menimbulkan pertanyaan tentang realisasi anggaran. Termasuk harga pipa transmisi dengan spesifikasi SPINDO SNI 0039:2013, panjang 6 meter, diduga jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang diajukan.

    Massa juga menyoroti dugaan bahwa konsultan individual BPPW tidak menjalankan tugasnya secara maksimal, yang berdampak pada kualitas pekerjaan dan efisiensi anggaran.

    Proyek Jaringan Perpipaan Kota Bandar Lampung

    Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa proyek jaringan perpipaan Kota Bandar Lampung saat ini sudah di lakukan uji air secara parsial di lokasi sambungan rumah (SR) dan dinyatakan sudah selesai dilakukan pemasangan serta mengalir dengan baik.

    Namun faktanya, sesuai hasil investigasi yang di lakukan oleh ELPK bahwa masih banyak di temukan aliran-aliran pipa yang tidak dapat berfungsi alias tidak mengalir.

    Karena itu, kepada Kejati Lampung, massa mendesak dilakukan penyelidikan Dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket proyek diatas Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

    “Kami juga akan mendorongan Kementerian PKP dan PUPR agar supaya meminta Kejagung dan Mabes polri serta KPK Untuk memberikan atensi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kapolda Lampung supaya mempercepat penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam BPPW Lampung ini,” katanya.

    Korlap Aksi menyatakan aksi ini dilakukan demi memastikan bahwa anggaran negara yang besar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (red)

  • Kasus Ijazah Palsu Supriati Anggota Dewan Lampung Selatan, Ketua PKBM Bugenvil Siap Jadi Justice Colaborator, Polda Diminta Usut Dalangnya

    Kasus Ijazah Palsu Supriati Anggota Dewan Lampung Selatan, Ketua PKBM Bugenvil Siap Jadi Justice Colaborator, Polda Diminta Usut Dalangnya

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala PKBM Bugenvil, AS, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembuatan ijazah palsu milik Anggota DPRD Lampung Selatan PDIP Surpriati, siap menjadi justice colaborator (JC). AS merasa ditumbalkan pada kasus tersebut, dan belum menyentuh dalang dan orang orang yang terlibat.

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: PAW Supriyati di DPRD Lampung Selatan Tunggu Ingkrah?

    Hal itu ditegaskan AS, saat konferensi Pers, didampingi kuasa hukum Dr Januri M Nasir SH MH, Adi Yana, dari LBH Al Bantani. “Kita akan menempuh semua cara agar klien mereka itu bisa mendapatkan keadilan setegak tegaknya,” kata Januri M Nasir, Senin 20 Januari 2025.

    “AS siap menjadi JC dalam kasus ini, kami juga akan melaporkan ini ke badan kerhormatan DPRD Lampung Selatan serta Dewan Etik Partai yaitu DPC PDI Perjuangan juga meminta Polda Lampung agar objektif pada kasus yang sedang jadi sorotan publik di Lampung ini,” Tambah Januri.

    Januri mengatakan saat ini kliennya seolah-olah dijadikan tumbal atas apa yang terjadi. Oleh karenanya AS siap buka-bukaan agar kasus ini menjadi terang benderang dan semua pelaku yang terlibat dapat dijamah oleh hukum.

    “Masa tiga orang pelaku, yang dua ditetapkan tersangka dan yang satu (MHV) ongkang-ongkang kaki. Dimana letak keadilannya, kami ini kan hanya menuntuk keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

    Januri menganalogikan seperti pencurian kendaraan bermotor, yang satu mengawasi kemudian satu lagi eksekutor dan satu lagi yang menjual. Artinya sama-sama melakukan tindak kejahatan. “Klien kami sempat bertanya apa tidak bahaya? Terus MHV bilang kalau itu perintah bunda karena tahu yang bersangkutan dekat dengan sosok bunda yang disebut pemberi perintah tadi,” kata Januri.

    Hal senada dikatakan Tim LBH Albantani lainya, Adi Yana yang menyebut bahwa ada indikasi pengaburan fakta dalam kasus ini. Bahkan ada upaya pengondisian yang dilakukan terhadap klien mereka agar jawaban yang keluar saat pemeriksaan penyidik Polda Lampung sesuai dengan yang sudah disepakati.

    “Klien kami ini berubah fikiran setelah diperiksa penyidik, karena dalam pemeriksaan itu tim kuasa hukum yang dari BBHR itu hanya diam saja, Cuma duduk, diam dan mendengarkan saudara AS diperiksa. Akhirnya klien kami drop, ternyata MHV tidak ada tindaklanjut pasca pemeriksaan itu,” ucapnya

    Hal senada disampaikan tim lainya, Eko Umaidi, menurutnya klien mereka dijadikan tumbal oleh orang-orang yang punya kepentingan. Sebab setelah laporan masuk ke Gakkumdu MHV kerap melakukan pertemuan-pertemuan dengan AS.

    “Ada sejumlah pertemuan setelah kasus ini mencuat, di sebuah kafe, di rumah saudara S di Tanjungsari lalu di dinaspendidikan. Di Dinas pendidikan pertemuan berlangsung dari Buka Puasa sampai pukul tengah malam. AS dipengaruhi supaya satu suara, tetapi AS akhirnya sadar dan akan mengungkap kebenaran seterang-terangnya nanti di persidangan. Kami juga meminta KY mengawasi jalannya sidang supaya tidak ada intervensi,” katanya.

    Kronologis Kasus

    Dr Januri M Nasir SH MH, kuasah hukum AS menjelaskan berdasarkan penetapan tersangka oleh Polda Lampung Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan duduk perkaranya agar kasusnya menjadi terang benderang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hukumnya, dan mencegah agar tidak mengaburkan peristiwa sesungguhnya oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini hanya berhenti terhadap saudara S dan AS sebagai pelakunya,” kata Januri.

    Menurut Januri sebagaimana peristiwanya yang berawal dari saudara MHV menghubungi Kepala PKBM Bugenvil, AS, untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari S.

    Setelah itu saudara MHV datang kerumah saudara AS dengan membawa dokumen persyaratan administrasi seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari S. Lalu saudara AS diberikan uang oleh saudara MHV sebesar Rp1,5 juta yang diserahkan langsung oleh saudara MHV kepada saudara AS di rumah saudara AS.

    Setelah beberapa hari kemudian saudara AS mengerjakan apa yang diminta saudara MHV karena saudara AS sangat mengenal dekat dengan saudara MHV yang merupakan masih satu partai dan merupakan orang kepercayaan tau orang dekat Bupati Lampung Selatan.

    Sehingga saudara AS mengikuti perintah dan kemauan apa yang diinginkan saudara MHV untuk membuat Ijazah Paket C tersebut dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan Ijazahnya oleh saudara AS.

    Kemudian ditulislah nama yang diminta oleh saudara MHV yakni saudari S yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029. Bahwa saudari S juga tidak terdaftar dalam sistem Database yayasan PKBM Bugenvil karena oleh saudara AS tidak dimasukkan dalam sistem karena Ijazah Paket C yang dipergunakan adalah asli akan tetapi identitas namanya yang diganti oleh saudara AS yang milik orang lain atas nama Suktiyadi.

    Setelah Ijazah paket tersebut jadi kemudian MHV menghubungi saudara AS untuk mengantarkan Ijazah paket tersebut ke Kantor BBHAR dan di kantor BBHAR sudah ada saudari S yang sudah menunggunya lalu saudari S melakukan cap 3 jari di Ijazah paket yang saudara AS buat kemudian diserahkan kepada saudara S dan mengambilnya

    Bahwa di kantor BBHAR itulah awal pertama kali saudara AS bertemu dengan saudara S sebelumya antara saudari S dan saudara AS tidak saling mengenal, saudara AS mengetahui saudari S dari saudara MHV yang diminta untuk membuatkan Ijazah paketnya saudari S lantaran karena ingin membuat Ijazah paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif 2024.

    Bahwa dari runtutan peristiwa tersebut saudara AS merasa dirinya menuruti perintah saudara MHV karena tidak bisa menolak perintah dari saudara MHV yang diperintah langsung oleh IBU melalui saudara MHV.

    “Kami selaku Tim Kuasa Hukum saudara AS meminta Polda Lampung mengembangkan otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini yang menyeret nama klien kami yaitu saudara AS. Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di Negeri ini,” katanya. (Red)

  • Proyek Gedung Laboratorium Veteriner Lampung Rp19,14 Miliar Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam dan Berganti Tengah Jalan

    Proyek Gedung Laboratorium Veteriner Lampung Rp19,14 Miliar Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam dan Berganti Tengah Jalan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Veteriner Lampung senilai Rp19,14 miliar diduga sarat dengan masalah. Selain pemenang tender ternyata perusahaan masuk daftar hitam, kini pelaksana pekerjaan putus kontrak ditengah jalan. Selain tidak transparan pekerjaan proyek berpotensi merugikan keuangan Negara.

    Informasi wartawan menyebutkan PT Kalimaya, kontraktor pemenang lelang yang awalnya mengantongi kontrak pekerjaan, diketahui tidak melanjutkan pembangunan sejak awal November 2024. Pihak Balai Veteriner Lampung dilaporkan telah memutus kontrak PT Kalimaya pada 31 Oktober 2024.

    PT Kalimaya kini masuk daftar hitam LPSE Pertanian hingga November 2025. Ironisnya pembangunan gedung tetap dilanjutkan oleh kontraktor kedua, yakni PT Viola Cipta Mahakarya.

    “Proyek ini memiliki jadwal pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak 31 Mei hingga 31 Oktober 2024. Namun, setelah pemutusan kontrak, muncul laporan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilanjutkan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada pemenang lelang kedua,” kata sumber di lokasi proyek.

    “Kegiatan proyek terlihat dilanjutkan tanpa papan nama proyek. Selain itu, beberapa pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan standar konstruksi,” tambahnya.

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung menyoroti risiko penyimpangan anggaran akibat kurangnya transparansi, terutama terkait penunjukan langsung kontraktor pengganti dan pengelolaan sisa anggaran.

    “Kami meminta agar proyek ini diaudit secara menyeluruh oleh BPK Lampung. Penting untuk memastikan penggunaan anggaran tidak menyimpang, terutama mengingat selisih nilai penawaran antara kontraktor pertama dan kedua cukup signifikan,” tegas salah seorang penggiat anti korupsi di Lampung.

    Dengan tahun anggaran 2024 yang berakhir, proyek ini terancam dikebut hingga melampaui tahun anggaran 2025. Meski diperbolehkan secara aturan, pelaksanaan yang terburu-buru dikhawatirkan menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.

    “Proyek seperti ini harus hati-hati, apalagi pembangunan laboratorium untuk penyakit hewan dan zoonosis yang membutuhkan standar tinggi. Jika asal selesai, dampaknya akan terasa pada fungsionalitas gedung di masa depan,” ujarnya.

    Informasi lain, ada Proyek Pengerjaan Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung-Kota Bandar Lampung, Senilai Rp16 Miliar lebih. Sejak awal pekerjaan tidak memiliki team ahli dan tenaga kerja lapangan. Pada akhir Oktober 2024 pembangunan berhenti.

    Data LPSE Dokumen Paket Lelang Kementrian Pertanian. Tercatat nama paket proyek adalah Pembangunan Labaratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia. Kode Lelang: 16249212, pada Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung dengan Pagu Anggaran Rp.19.144,448,000.00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19,141,331,000.00 Angaran APBN Tahun 2024.

    Jenis pekerjaan Konstruksi, terhitung sejak 5 April 2024 s/d 31 May 2024. Dilokasi, terpampang jelas ada perbedaan antara nilai HPS dan waktu kontrak. Di LPSE tercantum Pagu APBN 2024 Rp.19,144,448,000.00 dengan HPS Rp.19,141,331,000.00.

    Di papan proyek Nilai Kontrak tertulis pagu APBN-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Rp.16,261,319,000.00 dengan jangka waktu pelaksan 150 Hari Kalender yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksan PT Kalimaya dengan konsultan pengawas CV Carika Artasa Consultan. Terdapat perbedaan yang signifikan antara waktu pekerjaan dan nilai HPS.

    Pihak Balai Veteriner Lampung, sebagai penanggung jawab proyek, belum memberikan penjelasan resmi mengenai status proyek ini. Terutama mengenai mekanisme penunjukan langsung kontraktor kedua, nilai kontrak baru, serta tindak lanjut atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT Kalimaya.

    drh. Syafrison, M.Si, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Farizal, SEI, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Termasuk drh Suryantana Msi, selaku Kepala Balai Veteriner Lampung, di Jalan Untung Suropati No. 02, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, sedang tidak da ditempat. (Red)

  • Prajurit Harimau Sumatera Wilayah Lampung Laksanakan Upacara Hari Dharma Samudera

    Prajurit Harimau Sumatera Wilayah Lampung Laksanakan Upacara Hari Dharma Samudera

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dalam rangka memperingati upacara Hari Dharma Samudera Tahun 2025 Brigif 4 Mar/BS Wilayah Lampung melaksanakan upacara dengan tema “kobarkan semangat pertempuran prajurit jalasena yang tangguh, profesional dan modern” di Lapangan apel Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran-Lampung, Rabu, 15 Januari 2025.

    Upacara yang dipimpin oleh Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Mar Supriadi Tarigan S.I.P., M.M., selaku Inspektur Upacara (Irup) diikuti para Perwira Staf dan Kasi Brigif 4 Mar/BS, Danyonif 7 Mar, Danyonif 9 Mar serta prajurit Harimau Sumatera wilayah Lampung.

    Pada kesempatan ini Inspektur upacara membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. menyampaikan tentang sejarah Pertempuran Laut Arafuru yang terjadi pada tanggal 15 Januari 1962. (*)

  • Melanggar dan Terus Membandel Dewan Minta Pengembang Perumahan PT Rasendrya Mitra Wahana Segera Disegel dan Blokir Bank

    Melanggar dan Terus Membandel Dewan Minta Pengembang Perumahan PT Rasendrya Mitra Wahana Segera Disegel dan Blokir Bank

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, merekomendasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyegel proyek pengembang perumahan Villa Amani oleh PT Rasendrya Mitra Wahana (RMW) di Jalan Swadaya 10, Kelurahan Gunung Terang (Gunter), Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Selain membandel dan merasa kebal hukum, pengembang yang tak berizin itu mengabaikan keluhan masyarakat dan keselamatan lingkungang.

    Baca: Lapor Bunda Eva, Berulang Kali Diprotes dan Disurati Sekda Pengembang Perumahan PT RMW di Langpura Jalan Terus

    Bahkan PT Rasendrya Mitra Wahana juga terus membandel, dan mengabaikan undangan rapat dengar pendapat (RDP) Lintas Komisi di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 16 Januari 2025.

    Rapat Dengar Pendapat lintas Komisi DPRD Kota Bandar Lampung, dihadiri ketua dan anggota Komisi III, Komisi I, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Langkapura, Lurah Gunung Terang, serta sejumlah RT. Sementara Direktur PT RMW Mohammad Rendra dan pemilik PT RMW Doni Praja mangkir.

    “Bahwa jika mendengar dari semua penjelasan pihak-pihak terkait pihaknya mengusulkan agar perumahan PT Rasendrya Mitra Wahana, tersebut dilakukan penyegelan, karena dampaknya jelas mengakibatkan banjir, dan merugikan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin.

    “Buat apa kita berdebat kusir, toh yang bersangkutan sudah tidak menghargai baik Dinas Perkumpulan dan lembaga DPRD. Pengembang perumahan itu tidak kooperatif, mereka pertama sudah membangkang tidak mau hadir dalam undangan rapat, dan ada dugaan juga mereka tidak ada site plane perumahan, dengan sengaja memecah sertifikat, maka kami dari Komisi I mengusulkan untuk disegel agar tidak ada operasional,” tegas Romi Husin.

    Hal senada disampaikan Komisi III Yuhadi yang menekankan agar Pemda Kota Bandar Lampung bersikap tegas, bukan hanya sekedar dilakukan penyegelan, namun lebih detail lagi seperti pemblokiran di perbankan. “Ada yang lebih ekstrim, surati BPN dan pihak perbankan yang menangani perkreditan, minta di blokir. Ngaak bakal laku itu perumahan kalau di blokir perbankan nya,” ujar Yuhadi.

    Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi menegaskan, pihak sudah mengirimkan surat undangan rapat kepada perusahaan. Namun tidak hadir.

    Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Yusnadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui rapat pada Agustus 2024. Namun pada saat di panggil rapat pun, perusahaan tidak hadir. “Hasil rapat yang ditandatangani oleh sekda kota sudah diberikan ke perusahaan. Saya juga pernah turun langsung ke lokasi. Kami pernah mendapat jawaban surat dari Seno Aji,” katanya.

    Seperti diketahui, Kelurahan Gunung Terang (Gunter), Kecamatan Langkapura dibuat resah dengan datangnya banjir bercampur lumpur. Luapan air di wilayah itu terjadi sejak berdirinya komplek perumahan milik PT Rasendrya Mitra Wahana.

    Sementara, Camat Langkapura Andi S menyampaikan, lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perumahan tersebut dengan kultur tanah yang menurun. Sehingga jika turun hujan, maka air akan tertampung ke bawah hingga terus ke rumah warga. “Terutama ketika hujan turun lebih dari satu jam, terjadi banjir di rumah warga,” ujarnya.

    Camat menyatakan, pengembang atau perusahaan perumahan tersebut tidak datang saat diundang oleh Dinas Perkim untuk diklarifikasi. “Perusahaan tidak mau kooperatif. Saya sudah mengimbau kepada warga untuk tidak bersikap anarkis,” sebutnya.

    Lurah Gunung Terang, Abidzar mengatakan, pihaknya terus mencari solusi agar masyarakat tidak terkena imbas banjir karena keberadaan perumahaan yang dibangun oleh PT. Rasendra itu. “Kami minta solusi dari perusahaan, agar masyarakat tidak berbuat anarkis. Tapi sampai saat ini tidak ada solusinya,” ucapnya.

    Ketua RT 04 kelurahan Gunter H. Herli menegaskan, yang terdampak banjir ada empat RT yaitu di lingkungan 2 dan lingkungan 3. “Pihak perusahaan sejak awal selalu menghindar ketika ingin ditemui warga untuk memberikan solusi supaya warga tidak terdampak banjir lagi jika hujan turun,” ungkapnya.

    Ketua RT 05, Pulung juga meminta solusi yang matang guna mengatasi banjir yang terus menghantui. “Kami mau ketemu pengembang tidak bisa. Minta surat izinnya nggak dikasih. Hujan turun selama 15 menit aja sudah banjir,” katanya. (Red)

  • Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Proyek PLN

    Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Proyek PLN

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ari Julianda warga Langkapura, Bandar Lampung didampingi tim kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm (RGLF), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor Defris selaku direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung. Dengan nomor Laporan : STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Rabu 22 Januari 2025.

    Ryan Gumay selaku kuasa hukum pelapor bahwa modus yang dilakukan oleh terlapor yakni dengan mengatakan yang bersangkutan mendapatkan Proyek Pengadaan Alat Detektor Kabel Bawah Tanah di PLN Lampung, senilai Rp1,6 miliar dan korban dijanjikan keuntungan 40-60%.

    “Jadi terlapor ini menyakinkan klien kita bahwa Perusahaannya sudah pasti menang karena ada orang dalem, dan bulan depan (Agustus 2024) langsung berjalan proyek tersebut. Lalu Korban didesak untuk segera transfer uang jaminan proyek awal sebesar Rp165 juta, pada 9 Juli 2024. Namun setelah dikonfirmasi pada Agustus 2024, sesuai dengan yang dijanjikan ternyata Terlapor mengatakan bahwa “Proyek Kita Gagal”,” terangnya.

    Lebih lanjut Managing Partner RGLF ini, mengingatkan terlapor agar tidak bersikap arogan dan segera mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami ingatkan kepada Terlapor, jangan terlalu arogan karena Klien Kami sejak Proyek tersebut tidak ada wujudnya kemudian menagih uang agar dikembalikan, justru Klien Kami di perlakukan tidak Sopan dan mengakibatkan orang tua Korban langsung dilarikan kerumah sakit dengan Diagnosa Stroke Ringan, atas perlakuan semena – mena dari terlapor ketika setiap kali ditanya tentang uang korban yang tak juga sampai hari ini dikembalikan sejumlah Rp165 juta,” katanya.

    Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya berharap kepada Kapolda Lampung untuk memberikan atensi atas Laporan dugaan penipuan ini, dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan Profesional dan Transparan, agar hak korban dalam mencari keadilan dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

    “Selanjutnya Kami pun menghimbau kepada GM PLN Lampung, agar lebih selektif untuk memvalidasi Pihak Ketiga yang akan ikut kegiatan tender proyek yang ada di wilayah PLN Lampung. Jika ada indikasi bermasalah hukum, maka tegas untuk segera di riject dan/atau di black list guna mencegah timbulnya kerugian bagi pihak-pihak yang akan berpotensi menjadi Korban,” Ujarnya.

    Terakhir dirinya mengingatkan kepada Masyarakat Lampung khususnya dalam Keikutsertaan proyek, agar tidak mudah dibujuk rayu oleh oknum pihak ketiga yang meyakinkan dan menjanjikan kegiatan proyek dengan keuntungan yang menggiurkan.

    Sampai berita ini diterbitkan, terlapor Defris belum menjawab konfirmasi wartawan. (*)

  • Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

    Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

    Medan, sinarlampung.co-Tiga oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Padanglawas (Palas), usai melakukan pemerasan kepada seorang Kepala Sekolah SMP Negeri, di Sosa Julu, Jumat 17 Januari 2025.

    Petugas mengamankan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2599-SED, barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

    Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, mengatakan, ketiga oknum LSM GSI, itu berinisial BTZ (48), warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ (54), warga Kota Sibolga dan AL (47) warga Kabupaten Padanglawas Utara. Para pelaku ditangkap atas laporan Kepala Sekolah MH, didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution.

    “Para pelaku mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan pemeriksaan penggunaan dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban dan agar menyerahkan uang tunai,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumatera Utara. Lalu mereka bertemua di sebuah kafe di Kecamatan Barumun dan korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

    Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap. Kemudian tim Satreskrim bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2599-SED.

    Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “Saya menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana dan tidak mentolerir tindakan premanisme. Terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ucapnya.

    Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian itu, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. Silahkan laporkan, Polri akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” kata Kapolres Palas. (Red)

  • Pasukan Marinir Dan Nelayan Dikerahkan Cabut Pagar Laut

    Pasukan Marinir Dan Nelayan Dikerahkan Cabut Pagar Laut

    Tanjung Pasir, sinarlampung.co-Ratusan anggota TNI Angkatan Laut (AL) korp Marinir bersama masyarakat dikerahkan turun langsung untuk mencabut pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengerahkan Pasukan Katak Marinir TNI AL mencabut pagar laut sepanjang 30 KM di Perairan Utara Tanjung Pasir itu, Rabu 22 Januari 2025.

    Sebanyak 400 personel Pasukan Katak Marinir TNI Angakatan Laut diterjunkan untuk mencabut bambupagar laut sepanjang 30 KM tersebut. Bambu pagar laut tersebut nantinya dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Tanjung Pasir sebagai barang bukti hukum.

    Awi, salah seorang nelayan setempat, menyampaikan rasa syukur atas respons cepat dari TNI AL dalam membantu persoalan yang telah lama mengganggu aktivitas nelayan. “Bagus sekali, hari ini seluruh nelayan siap ikut serta dalam pencabutan pagar laut, terutama di Tanjung Pasir,” kata Awi.

    Ia menambahkan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) akan turun langsung memimpin aksi pencabutan tersebut. “Momentum ini sangat pas. Keinginan masyarakat didukung penuh oleh TNI AL, apalagi KSAL sendiri turun ke lapangan. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan ini,” ujarnya.

    Maun, warga Tanjung Pasir lainnya, juga mengaku senang dengan rencana pencabutan pagar laut yang telah lama menghambat aktivitas nelayan. “Senang sekali, karena pagar itu benar-benar mengganggu kami, khususnya para nelayan,” kata Maun.

    Ia juga menyebutkan bahwa ratusan pasukan Marinir dari Jakarta akan ikut serta membantu masyarakat dalam pencabutan pagar laut ini. Demi kegiatan ini, Maun bahkan rela membatalkan pesanan sewa perahu untuk memancing. “Sudah ada yang pesan perahu untuk mancing hari ini, bahkan ada yang sudah bayar 3 juta rupiah. Tapi kami batalkan demi cabut pagar laut karena ada bantuan dari jenderal dan Marinir,” jelasnya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan dukungannya terhadap aksi pencabutan pagar laut ini. “Kalau memang ada kegiatan tersebut, itu sangat bagus, dan kami sangat berterima kasih. Bahwa pihak yang memasang pagar tanpa izin harus bertanggung jawab mencabutnya secepat mungkin. Semakin cepat, semakin baik,” ujarnya.

    Pung berharap, setelah pencabutan pagar, nelayan bisa kembali menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan. Dan mengingatkan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin tidak boleh dilakukan, terlebih jika berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, karena dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) turut mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friyatna, meminta agar pagar laut yang telah merusak ekosistem dan menghambat akses nelayan segera dihancurkan. “Jangan berlama-lama, segera hancurkan pagarnya,” ujar Mukri yang mengingatkan pemerintah harus mencari pelaku pemasangan pagar laut ini dan memberikan sanksi tegas. (Red/*)