Kategori: Kriminal

  • Anak Majikan Bunuh Satpam Rumahnya di Bogor, Tuan Rumah Seorang Pengacara?

    Anak Majikan Bunuh Satpam Rumahnya di Bogor, Tuan Rumah Seorang Pengacara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Septian (37), warga Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, yang bekerja sebagai Satpam rumah mewah di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, tewas dibunuh Abraham Michael (26), anak majikannya pengacara bernama Farida Felik, pada Jumat, 17 Januari 2025 dinihari.

    Septian dibunuh oleh anak majikan yang dipicu perselisihan. Bahkan sebelum kejadian korban justru melerai pelaku yang bertengkar dengan ibunya pada Kamis malam. Septian sempat memberi kabar kepada istrinya bahwa korban sedang sakit dan menunggu diberi uang makan dari majikannya.

    Namun pada saat itu, majikannya tengah bertengar dengan Abraham. “Si abang (pelaku,red) kan, sudah diusir sama ibunya, terus balik lagi. Katanya anaknya mau mencekik ibunya, terus dilerai sama suami saya. Suami saya juga kirim pesan untuk menghubungi keluarganya di Tangerang,” kata Dewi, istri korban.

    Kepolisian Resor Kota Bogor telah menetapkan Abraham Michael sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Aji mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Pembunuhan itu dilaporkan oleh sopir berinisial M yang juga bekerja di rumah tersebut. Aji menuturkan, saat itu M yang sedang tidur di atas pos satpam terbangun ketika mendengar suara keributan.

    Ketika M melihat ke lantai bawah, nampak Septian dalam kondisi tergeletak dan berdarah. Abraham kemudian berusaha naik ke kamar atas untuk menghampiri M sambil membawa pisau. Namun M akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut.

    Polisi mengungkap sosok majikan inisial AMM (26) yang diduga membunuh satpam, Septian (37) di rumah mewah Bogor Selatan, Kota Bogor. AMM adalah anak dari seorang pengacara. “Orang tuanya betul pengacara, ibunya berprofesi pengacara, tapi di Jakarta,” kata Aji Riznaldi.

    Abraham dijerat pasal 388 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Menurut polisi, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap dilaporkan sering pulang malam kepada orang tuanya.

    Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. “AMM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. AMM terancam 15 tahun penjara,” kata dia.

    Catat Aktivitas Keluar Masuk Rumah

    Adik ipar korban, Aris Munandar (40) mengatakan konflik itu dipicu dari tugas Septian sebagai satpam untuk mencatat aktivitas keluar-masuk penghuni rumah. “Korban menjalankan tugasnya sesuai instruksi, mendata siapa saja yang keluar-masuk rumah. Anak majikannya sering keluar malam, jadi korban mendata. Tapi korban malah difitnah mengadu ke ibunya oleh anak tersebut,” kata Aris, Sabtu 18 Januari 2025.

    Fitnah tersebut diduga membuat anak majikan merasa tersinggung hingga memicu kemarahan yang berujung pada tindak kekerasan. “Dari pesan-pesan yang kami lihat, mereka sempat bertengkar. Polisi juga menyebutkan ada indikasi korban difitnah, sehingga akhirnya konflik ini terjadi,” ucap Aris.

    Aris juga menceritakan korban sempat mengirim pesan kepada istrinya pada malam sebelum kejadian. Korban meminta istrinya menghubungi keluarganya di Tangerang. “Iya, dari malam korban itu sempat chat-an dengan istrinya. Disuruh menghubungi pihak keluarga dari Tangerang karena si korban ini dari Tangerang,” ungkap Aris.

    Dewi, istri Septian, juga membenarkan sejumlah kronologi peristiwa pada malam sebelum terjadinya pembunuhan tersebut. Dan pada Jum’at, Dewi mendengar kabar bahwa nyawa suaminya telah dihabisi oleh Abraham. Dia pun berharap agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

    Dewi kini tinggal bersama keempat anaknya di Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi. Saat ini, mereka menumpang di rumah adik Dewi. Pasalnya, sejak Septian tiada, mereka kesulitan untuk membayar kontrakan. Dewi sendiri mengaku merasa kebingungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab Septian merupakan tulang punggung keluarga.

    Farida Felik

    Ibu dari Abraham Michael, Farida Felix mengaku sangat sedih terkait perbuatan anaknya Abraham Michael yang membunuh satpam yang bertugas di rumah mereka, Septian (37), dan menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin 20 Januari 2025.

    Farida Felik menangis anaknya tega melakukan pembunuhan terhadap satpamnya sendiri. “Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu. Karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya, itu membuat kepedihan sangat mendalam di hati saya,” kata Farida Felix kepada wartawan sambil terisak.

    Farida Felik akan menemui keluarga Septian yang diketahui berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi. “Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian ingin sekali bertemu tapi saya gak tahu rumahnya, saya gak tahu alamatnya, saya gak tahu nomor teleponnya, saya gak tahu bagaimana menghubunginya,” ujarnya.

    Farida mengaku akan berlutut meminta maaf kepada keluarga Septian. “Saya akan berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” ucapnya yang tetap membanggakan anaknya itu.

    Menurutnya, Septian menurutnya orang yang sangat baik. “Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan selamat pagi bu, selamat malam bu itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” ujarnya.

    Abraham sendiri tidak mengeluarkan sepatah kata apapun. Ia hanya bisa menunduk saat digiring dari ruang tahanan oleh polisi. Tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. (Red)

  • Kasus Sabu 73 Kg Mantan Caleg PKS Divonis Mati

    Kasus Sabu 73 Kg Mantan Caleg PKS Divonis Mati

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan divonis hukuman mati. Dan dinyatakan bersalah dalam kasus 73 kg sabu. Sofyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang. Jaksa menyebutkan Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.

    Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

    Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

    “Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa 21 Januari 2025.

    “Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” Tambah jaksa.

    Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

    “Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.

    Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

    Sofyan tak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

    “Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin 6 Januari 2025. (Red) 

  • Mayat Pria Bertato Jangkar Ditemukan Mengambang di Kali Cinta Gading Rejo

    Mayat Pria Bertato Jangkar Ditemukan Mengambang di Kali Cinta Gading Rejo

    Pringsewu, sinarlampung.co-Mayat pria paruh baya, bertato janggkar ditangan kiri, ditemukan mengambang di aliran Kali Cinta, Pekon Bulu Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Selasa 21 Januari 2025.

    Jasad pria tanpa identitae itu memakai kaos tangan panjang bercorak Hitam bergarir-garis putih dan baju bagian dalam nya tampak berwarna merah. Memakai celana pendek warna coklat, dan tersangkut di tepi sungai dengan posisi telungkup.

    “Pada bagian tangannya bagian atas sebelah ibu jarinya ada tato bergambar jangkar. Ditemukan warga yang sedang memancing, ” Kata warga di lokasi penemuan mayat.

    Dari ciri cirinya, mayat itu bukan warga Bulu Rejo. “Mayat itu saya temukan tersangkut di pinggiran kali cinta, dlm keadaan posisi tertelungkup,” Kata Sabar, pemancing yang kali pertama menemukan mayat itu.

    Warga kemudian ramai berdatangan, bersama abinkamtibmas dan Babinsa Pekon Bulurejo, mengamankan lokasi. Tim Inafis dan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Pringsewu datang  kelokasi melakukan olah TKP dan melakukan evakuasi ke Rumah Sakit Daerah Pringsewu untuk di otopsi.

    Tim Inafis Polres Pringsewu menduga mayat pria sekitar berusia 50-an tersebut sudah meninggal sejak dua hari lalu. Kondisi mayat mulai membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pringsewu.

    Diketahui hujan deras sejak Jum’at 17 Januari hingga Senin 20 Januari 2025, menyebabkan banjira dan merendam puluhan hektar persawahan di sekitaran Pekon Wates Timur, Bulurejo, Bulokartodan pekon Klaten, bahkan memutuskan jalan antara Tugu Gajah hingga ke Arah Perkantoran Kabupaten Pringsewu. (Red)

  • Sopir Truk Tuntut 2 Tahun Penjara Setelah Gelapkan ratusan Karton Susu Formula

    Sopir Truk Tuntut 2 Tahun Penjara Setelah Gelapkan ratusan Karton Susu Formula

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, menggelar sidang terhadap sopir truk bernama Susilo, yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans. Terdakwa dijerat dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara, yang kemudian dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan vonis yang sama.

    Pada konferensi sebelumnya, yang digelar pada hari Senin (09/12/2024), mengaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak mampu mengembalikan maupun membayar kerugian yang dialami korban, karena tidak memiliki uang. Meskipun demikian, ia berhasil menghadirkan seorang pengacara dalam sidang tersebut.

    Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada sikap kooperatif yang bersumpah, yang telah mengakui kesalahannya dan berkoordinasi dengan pimpinan.

    “Kami selaku JPU telah mempertimbangkan dan menimbang tuntutan ini serta melakukan koordinasi dengan pimpinan. Terdakwa bermaksud kooperatif dengan mengakui kesalahannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

    Hal tersebut diperbolehkan oleh pengacara, yang juga mengkonfirmasi bahwa tuntutan hukuman bagi terdakwa adalah 2 tahun penjara.

    Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat, dengan Jaksa Penuntut Umum Novita sebagai pihak yang mengajukan tuntutan. (*)

  • Diperiksa Lagi 10 Jam Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Kembali Melenggang Pulang Dari Kejati?

    Diperiksa Lagi 10 Jam Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Kembali Melenggang Pulang Dari Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa selama 10 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. Pemeriksaan berlangsung pada Senin 20 Januari 2025 dan menyoroti potensi kerugian negara senilai Rp6,99 miliar dari APBD 2022.

    Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Dawam Raharjo diperiksa sebagai saksi. “Ia diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB dengan total 40 pertanyaan terkait jabatannya sebagai kepala daerah,” ungkap Masagus Rudy.

    Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, serta rekanan penyedia jasa. Hingga saat ini, 30 saksi telah dimintai keterangan.

    Penggeledahan dan Barang Bukti

    Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, termasuk rumah dan kantor Bupati, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti dokumen proyek, mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek, uang tunai, ponsel, serta KTP dan ATM.

    Fokus Penyidikan dan Dugaan Kerugian NegaraMasagus Rudy menambahkan, tim penyidik sedang mendalami dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (under specification). “Kami tengah menghitung kerugian negara dengan bantuan auditor independen, dan sudah ada pihak yang mengarah pada status tersangka,” jelasnya.

    Kejati Lampung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini masih berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Perkara Dana PI WK OSES 

    Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, meminta untuk menanyakan ke penyidik saat dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp322 juta dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

    Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam lebih di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, M. Dawam Rahardjo tampak irit bicara. Soal uang yang diduga diterimanya, Dawam meminta Wartawan bertanya ke Kejati, “Silahkan tanya ke Penyidik,” sambil berlalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil SUV hitam BE-1280-AAS.  (Red/*)

  • Pencurian Mobil di Kecamatan Way Sulan, Pelaku Ikat Pintu Rumah Korban dengan Tali Tambang

    Pencurian Mobil di Kecamatan Way Sulan, Pelaku Ikat Pintu Rumah Korban dengan Tali Tambang

    Way Sulan, sinarlampung.co – Aksi pencurian mobil kembali terjadi di Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Kali ini, sebuah mobil jenis Daihatsu Grand Max Pick-Up bernopol BE 8202 YI raib dari garasi rumah pemilik di Desa Pamulihan. Kejadian ini menggegerkan warga Dusun Mekar Sari RT 04/RW 03.

    Menurut Agus, pemilik mobil yang menjadi korban, kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Agus baru saja pulang dari tempat kerja pada pukul 12.00 WIB. Karena kelelahan, ia langsung beristirahat tanpa menyadari rencana pencurian yang tengah terjadi.

    “Ketika saya bangun pagi, saya baru sadar mobil di garasi sudah tidak ada. Saya juga kaget karena pintu rumah terikat dari luar menggunakan tali tambang. Sepertinya pelaku sengaja melakukannya agar saya tidak keluar bisa rumah saat pencurian berlangsung,” ungkap Agus.

    Setelah menyadari kejadian tersebut, Agus segera melaporkan peristiwa itu kepada Aiptu Made S, petugas keamanan setempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian.

    Kejadian ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas di Kecamatan Way Sulan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor. Warga dihimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing guna mengantisipasi aksi serupa di masa mendatang. (Waluyo)

  • Unjuk Rasa di Kejati Massa Desak Usut Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Anggaran Proyek di Kemenag Lampung

    Unjuk Rasa di Kejati Massa Desak Usut Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Anggaran Proyek di Kemenag Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan paket proyek bernilai puluhan miliar tahun 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Lampung diduga sarat dengan dugaan korupsi. Selain dugaan kongkalikong dan adanya fee proyek, pekerjaan terindikasi di mark-up. Pelaku melibatkan pejabat hingga rekanan dan pegawai Kakanwil.

    Borok pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara di Kemenag Lampung itu, dibongkar saat puluhan masa dari aliasansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor Kakanwil Kemenag Lampung, dan Kejati Lampung, pada Kamis 16 Januari 2025.

    “Usut dugaan korupsi di Kemenag Lampung. Selain fee proyek, banyak kegiatan yang dikerjakan oknum pejabat Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung. Dan lebih parahnya lagi adanya Mark UP anggaran yang sengaja dilakukan untuk mencari keuntung sebesar- besarnya sehingga mengarahkan duagaan SPJ bodong, manipulatif dan fiktif,” kata kordinator aksi saat orasi.

    Beberapa proyek yang disorot adalah:

    -Pembangunan fisik Gedung Balai nikah KUA di TBS dengan nilai Rp 1.050.000.000.

    -Pembangunan fisik Gedung KUA Panca Jaya dengan Nilai Rp1.050.000.000.

    -Pembangunan fisik Gedung KUA Kerui selatan Nilai Rp 1.050.000.000.

    -Pembangunan fisik Gedung KUA Batu Tulis Rp 1.050.000.000.

    -Pembangunan fisik Gedung KUA Metro Timur dengan Nilai Rp 1.050.000.000.

    -Pembangunan fisik Gedung KUA Marga Tiga dengan Nilai Rp.1.050.000.000.

    -Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Lampung Selatan dengan Nilai Rp.2.897.969.000.

    -Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Tanggamus dengan Nilai Rp.3.072.266.000.

    -Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Lampung Utara Dengan Nilai Rp.2.733.990.000.

    -Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung dengan Nilai Rp2.850.000.000.

    -Pembangunan Gedung RKB yakni MTS 1 Bandar Lampung dengan nilai Rp.2.642.457.000.

    -Proyek RKB MAN 1 Bandar Lampung menelan dana dengan Nilai Rp.2.732.038.000.

    Karena itu, massa aksi meminta Aparat penegak Hukum (APH) baik kajati dan Polda Lampung untuk segera menindak lanjuti adanya temuan ini.Meminta kepada Kementrian Agama RI untuk mengevaluasi serta mengganti Kepala Kanwil Kemetrian Agara Provinsi Lampung serta kedua kepada sekolah MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung.

    Massa juga memint kepada BPK Provinsi Lampung agar segera melakukan Audit investigasi terkait pengelolaan seluruh anggaran kegiatan Kanwil Kementian Agama Provinsi Lampung serta keberadan MAN 1 dan MAN 2 lataram adanya dugaan Pungli yang di lakukan.

    Selain itu massa juga menyoroti sekolah MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung yang telah melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik terkait pengelolaan Anggaran Dipa Tahun 2024.

    “Bahwa keberadan kedua MAN di Bandar Lampung ini juga diduga adanaya pungutan Liar (Pungli ) yang dilakukan dengan dalih uang komite dengan jumlah yang sangat pantastis. Dalih uang komite untuk mendukung sarana dan prasarana pendidikan. Tapi, kita ketahui tahun 2024 ini sudah di anggarkan untuk kegiatan pembanguaan Gedung RKB sepeti di MAN 1 Bandar Lampung,” katanya.

    Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Lampung. Saat dikonfirmasi pihak Kemenag menyebut pimpinan sedang tidak ditempat. “Jika ingin konfirmasi bisa buat janji dulu mas. Bisa lewat humas Kemenag,” kata petugas di Kemenag Lampung. (Red)

  • Bayi Orok Laki-Laki di Gubuk Pecel Gegerkan Warga Siraman

    Bayi Orok Laki-Laki di Gubuk Pecel Gegerkan Warga Siraman

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Dusun V, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, digemparkan oleh penemuan seorang bayi orok laki-laki yang diduga baru berumur satu hari. Bayi sehat itu diletakkan di sebuah gubuk pedagang pecel, Jumat 17 Janurai 2025, sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Baca: Bayi Orok Depan Warung Saat Buka Puasa Gegerkan Warga Pekalongan Pembuangnya Sepasang Pelajar SMK Asal Mesuji

    Bayi itu pertama kali ditemukan pedagang yang hendak membuka warungnya. Kabar ini dengan cepat menyebar menjadi perhatian warga yang berdatangan kelokasi. Warga kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa dan kepolisian.

    Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP.

    “Kami langsung mendatangi TKP dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman. Petugas menghubungi Puskesmas Pekalongan untuk memberikan penanganan awal sebelum bayi dibawa ke bidan Jojog untuk perawatan lebih lanjut,” ata Yugo.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi tersebut dan alasan bayi itu ditinggalkan di lokasi.

    “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor. Partisipasi masyarakat sangat membantu proses penyelidikan,” ujar Yugo.

    Kasus ini menjadi perhatian serius warga dan pihak berwajib, mengingat kondisi bayi yang ditinggalkan begitu saja. Dukungan masyarakat diharapkan agar identitas pelaku segera terungkap. (Red)

  • Warga Desa Way Hui Ngamuk Bantai Dua Pria Diduga Akan Mencuri Motor

    Warga Desa Way Hui Ngamuk Bantai Dua Pria Diduga Akan Mencuri Motor

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dua pria dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum diketahui identitasnya babak belur dihajar massa, di Dusun 6 pertigaan menuju Lapas, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu 19 Januari 2025 sore.

    Vidio penangkapan itu beredar dimedia sosial dan aplikasi whatshapp dengan durasi 2 menit 3 detik. Dalam video aksi keduanya gagal total setelah warga memergoki upaya mereka mencuri motor yang diparkir di depan rumah salah satu warga.

    Dalam video amatir yang beredar media sosial, terlihat dua pria sudah jatuh tersungkur. Satu pria mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana panjang, dengan tangan terikat tali meyambung di kedua kaki.

    Sedangkan rekannya mengenakan pakaian coklat dan celana panjang, sudah tidak berdaya di lantai diduga akibat menjadi amukan warga yang sudah geram dengan aksi pelaku pencurian sepeda motor.

    Terlihat juga dalam video beberapa warga dan petugas polisi berpakaian preman berusaha menenangkan massa. Emosi warga yang terus membuncah membuat suasana semakin panas.

    Bahkan saat pelaku sudah dimasukkan ke dalam mobil polisi, petugas tetap kewalahan menghadapi amukan warga yang ingin melampiaskan kekesalannya.

    Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, membenarkan ada dua terduga pelaku curanmor sempat dihajar masa kemudian diserahkan ke Polsek Jati Agung. “Iya benar, di Dusun 6 di pertigaan menuju arah Lapas. Sempat dimassa namun langsung diserahkan ke Polsek Jati Agung,” kata Muhammad Yani, Minggu 19 Januari 2025 malam.

    Kapolsek Jatiagung, Iptu Olivia JC membenarkan terduga pelaku curanmor ditangkap warga dan sempat dimassa. “Iya betul, saat ini personel kami sedang membawa kedua pelaku yang terkena amuk masa ke RS Bhayangkara. Betul, kedua pelaku bersenpi,” ujarnya melalui pesan whatsApp, Minggu malam. (red)

  • Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp103,27 Miliar

    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp103,27 Miliar

    Jakarta, sinarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

    PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    “PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

    Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

    FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

    Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

    “Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

    Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

    “Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)