Kategori: Kriminal

  • Bangun Tiang Tanpa Izin, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Bangun Tiang Tanpa Izin, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan warga, di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

    Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga membangun tiang untuk kepentingan bisnis tanpa izin dari pemilik lahan. Juga diduga belum mengantongi izin rekomendasi teknis dari walikota.

    Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung. Atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960.

    Andi S. Panjaitan selaku pelapor menyebut perusahaan telekomunikasi tersebut memasang tiang fiber optik di lahan pribadi miliknya tanpa izin. Dalam laporan, turut diserahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto- foto keberadaan tiang fiber optik dan data pendukung lainnya.

    “Seminggu lalu saya melihat kondisi tanah ke lokasi, lalu menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” jelas warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17-01-2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandarlampung.

    Dia berharap, laporan itu dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun jaringan utility. Padahal, perusahaan telekomunikasi harus mendapat surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Bab V Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu. Sebagaimana juga diatur dalam pasal 13 undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

    “Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tau jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” jelasnya.

    Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (17-01-2025).

    Nantinya, pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pihak- pihak yang diduga terlibat. Sayang, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi manajemen Fiberstar.

    Sebab, hingga kini Fiberstar belum memiliki kantor regional di Lampung. Hanya ada di Palembang (Sumatera Selatan), Medan (Sumatera Utara) Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali. Sedangkan kantor pusat berada di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan (*)

  • ST Burhanuddin Tutup Rakernas Dengan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan

    ST Burhanuddin Tutup Rakernas Dengan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan

    Jakarta, sinarlampung.co – Pada Kamis, 16 Januari 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup sekaligus memberi arahan pada acara Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang diadakan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta dari 14-16 Januari 2025.

    Rakernas Kejaksaan RI yang bertemakan “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern” tahun ini telah menghasilkan beberapa poin yang krusial dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045, termasuk program-program prioritas Kejaksaan RI.

    Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI tahun 2025,

    1. Menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.

    2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 sebesar Rp 27.494.158.128.150,00 (dua puluh tujuh triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah).

    Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2026, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.

    3. Mengakselerasi secara konkret setiap langkah strategis dan pengembangan organisasi atas pelaksanaan kewenangan institusi yang ada dalam produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.

    4. Menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.

    Jaksa Agung juga memaparkan 8 (delapan) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang mengarahkan untuk:

    1. Segera jabarkan dan laksanakan arah pembangunan hukum dalam rangka transformasi sistem penuntutan berupa single prosecution system dan advocaat generaal.

    2. Perkuat upaya penindakan korupsi yang berfokus pada hajat hidup orang banyak untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.

    3. Bangun pola koordinasi yang sinergis antar bidang dalam rangka memastikan penegakan hukum diikuti oleh upaya perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya kembali tindak pidana.

    4. Tingkatkan peran aktif pengacara negara dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.

    5. Akselerasi kesiapan kelembagaan untuk mewujudkan dan melaksanakan peran sentral Kejaksaan di bidang pemulihan dan pengelolaan aset nasional.

    6. Kawal agenda transformasi penuntutan dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan berlandaskan hati nurani.

    7. Tingkatkan kontribusi intelijen Kejaksaan dalam menyajikan analisis intelijen yang paripurna sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan negara di bidang penegakan hukum.

    8. Jaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas Aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

    Jaksa Agung mengingatkan agar tiap butir rekomendasi yang diputuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dapat menjadi acuan dan petunjuk untuk meningkatkan kualitas dan performa Kejaksaan demi terwujudnya institusi yang berhati nurani, responsif, adil, modern, dan akuntabel.

    Beliau meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

    “Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” pungkas Jaksa Agung.

    Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) kategori yang diperlombakan dalam Rakernas kali ini yaitu:

    A. Penghargaan lomba video Restorative Justice terbaik.
    • Juara I : Kejaksaan Negeri Gresik.
    • Juara II : Kejaksaan Negeri Mataram.
    • Juara III : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    B. Penghargaa lomba video profil Jaksa Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) terbaik:
    • Juara I : Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
    • Juara II : Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
    • Juara III : Kejaksaan Negeri Natuna.

    C. Penghargaan lomba mars JAM PIDUM terbaik.
    • Juara I : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    • Juara II : Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
    • Juara III : Kejaksan Negeri Tapin.

    Selain itu, terdapat penyerahan seremoni bendera Pataka organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dari Ketua Umum PERSAJA periode 2022 – 2024 (Kepala Badan Pemulihan Aset) Amir Yanto kepada Ketua Umum Terpilih periode 2025 – 2027 (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Asep Nana Mulyana.

    Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan dan Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. (*)

  • Pemilik Warung di Lampura Laporkan 4 Oknum Wartawan ke Polisi

    Pemilik Warung di Lampura Laporkan 4 Oknum Wartawan ke Polisi

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Diduga memeras warung sembako hingga mencapai puluhan juta, empat oknum yang mengaku Wartawan dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

    Pasalnya, apabila tidak memberikan uang hingga mencapai puluhan juta tersebut, empat oknum yang mengaku sebagai Wartawan itu akan melaporkan korban ke hingga ke Polda Lampung.

    Sukandi warga Pasar Senen Sungkai Utara selaku korban mengatakan bahwa ia datang ke Polres untuk melaporkan empat oknum wartawan datang untuk melakukan dugaan pemerasan.

    “Kita hari ini datang untuk melaporkan terkait pemerasan uang puluhan juta,” kata dia, saat diwawancarai media usai melaporkan di Polres setempat, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurutnya, untuk kronologinya bisa sampai diperas karna pihaknya dituduh menjual rokok ilegal di warung sembakonya. “Empat orang itu mengaku dari media, makanya kita datang untuk melaporkan ke Polres Lampung Utara,” terang dia.

    Harapan dari laporan itu sendiri, Sukandi berharap Polres Lampung Utara bisa menangkap agar dapat memberi efek jera. Untuk oknum-oknum wartawan yang lain.

    Diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/B/37/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG. Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU 1 tahun 1946 KUHP sebagai dimaksud dengan pasal 368 yang terjadi di pasar Senen Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pada hari kamis 16/01/2025 sekira pukul 14:30 WIB.

    Dengan korban Sopiyah yang tak lain istri pelapor sendiri yang menjaga toko tiba-tiba ada empat terlapor datang yang mengaku dari pihak media yang menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut, kemudian para terlapor meminta uang Rp40 juta.

    Dalam laporan STPL itu juga, jika tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Polda lalu karena korban takut dan hanya memberikan uang Rp10 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. (Edwardo)

  • Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Guru di Pringsewu Berakhir Damai, Sanksi Administratif Menanti

    Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Guru di Pringsewu Berakhir Damai, Sanksi Administratif Menanti

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Adiluwih berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua oknum guru berinisial F dan M sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi oleh Komisi IV DPRD Pringsewu, Kamis (16/1/2025).

     

    Pertemuan mediasi berlangsung sejak pukul 10:09 WIB hingga 12:00 WIB dihadiri oleh Plt Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu Supriyanto, serta anggota Komisi IV DPRD Pringsewu, termasuk Ketua Komisi Agus Irwanto, Wakil Ketua Komisi Nurul Ikhwan, Sekretaris Darmawan, dan Anggota Irsyad Fatoni. Kedua oknum guru hadir bersama pasangan masing-masing.

     

    Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Frida dan Munchib akan menandatangani surat perdamaian bermaterai berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai dasar pemberian sanksi administratif.

     

    Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, memastikan bahwa meskipun perdamaian tercapai, sanksi administratif tetap akan diterapkan. Selain itu, keduanya akan dimutasi ke wilayah lain.

    “Mereka akan dipindahkan ke wilayah Kecamatan Pardasuka dan Pagelaran Utara. Penempatan akhir akan diputuskan oleh Kepala Dinas Pendidikan,” tegas Agus.

     

    Agus juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kedua guru, terutama terkait perilaku moral dan profesionalitas mereka.

     

    Anggota Komisi IV, Irsyad Fatoni, menekankan pentingnya tanggung jawab moral seorang guru.

    “Guru tidak hanya bertugas mencerdaskan siswa, tetapi juga menanamkan nilai budi pekerti dan akhlak mulia,” ujarnya.

     

    Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhwan, berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

    “Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya tenaga pendidik, untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka,” katanya.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menentukan sanksi administratif yang sesuai. “Kami masih menunggu hasil analisis sebagai dasar langkah berikutnya,” ungkapnya.

     

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah profesi guru.(Wisnu/*)

  • Pria ODGJ Yang Bunuh Ibu Muda Dengan Pacul Jadi Tersangka

    Pria ODGJ Yang Bunuh Ibu Muda Dengan Pacul Jadi Tersangka

    Mesuji, sinarlampung.co-Polres Mesuji, menetapkan Sendi Nata (31) warga Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membunuh seorang ibu muda bernama Rismawati (26) tetangganya, dengan cangkul, setelah gagal melakukan pemerkosaan. Hal itu terungkap dalam press release Polres Mesuji, Selasa 14 Januari 2025.

    Baca: Gagal Perkosa Ibu Muda Orang Gila di Way Serdang Bunuh Korban Dengan Pacul

    Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Serdang AKP Heri Ramanda, Kasat Intel IPTU Riki Setiawan dan Kasihumas IPTU Tata Subrata menjelaskan kronologis singkat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

    Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban menurut keterangan pada saksi dan bukti-bukti yang ada, bahwa pada hari Sabtu 11 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 wib, pelaku sedang berjalan-jalan di sekitaran Desa Bukoposo menuju ke arah rumah korban.

    Pada saat melintas di rumah korban, pelaku melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban, lalu berbicara dan menyatakan perasaannya kepada korban bahwa pelaku ini menyukai korban. “Korban kemudian menjawab pernyataan pelaku tersebut, ‘Iyo aku juga suka kambek kowe, Yo wes balik’o kono’ (Ya saya juga suka sama kamu, ya sudah pulang sana (Bahasa Jawa.Red),” kata Kapolres.

    Pelaku yang mendengar jawaban korban nampaknya kecewa, kemudian mundur seolah akan pergi. Namun ternyata mengambil sebuah cangkul yang berada tak jauh dari lokasi dan kembali menghampiri korban sambil memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan cangkul tersebut.

    “Korban sempat terjatuh dan bangun kembali, melihat korban bangun pelaku kembali menghantamkan cangkul ke bagian belakang kepala korban beberapa kali, hingga korban tergeletak tak bergerak,” katanya.

    Pelaku kemudian menurunkan celananya dan meminta maaf terhadap korban dengan cara mencium lutut sebelah kanan dan kiri korban sambil menangis. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, untuk melarikan diri.

    Ditengah pelariannya tersebut, pelaku bertemu dengan salah seorang saksi yang berinisial S. Pelaku yang terkejut kemudian lari dan melepaskan pakaian yang dikenakannya dan membuangnya di bawah pohon mangga, di areal sekitar pelaku bertemu dengan saksi S.

    Setelah itu dia pergi lagi dan kembali bertemu dengan dua orang saksi yakni CA dan A yang tengah berada di sebuah bengkel. Pelaku saat itu terlihat sudah tidak berpakaian hanya mengenakan celana pendek sambil berlari ketakutan.

    Tak lama berselang, warga yang gempar karena tetangga korban kaget melihat kondisi korban sudah terkapar bersimbah darah di belakang rumahnya. Warga kemudian mencari keberadaan suami korban untuk memberi tahukan kabar mengenai kondisi istrinya. “Petugas Polres Mesuji dan Polsek Way Serdang yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.

    Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 15.30 wib polisi menangkap pelaku dirumah nya yang lokasinya masih satu desa dengan korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah cangkul yang terdapat bercak darah diduga di pakai untuk menghabisi korban.

    Kemudian satu helai kemeja batik warna biru muda milik pelaku, satu helai celana boxser warna merah milik pelaku. Sampel darah yang tertinggal di tanah milik korban, satu pakaian singlet warna pink milik korban, satu helai BH atau pakaian dalam perempuan warna ungu milik korban, satu celana pendek motif bunga milik korban.

    Penyidik juga melakukan otopsi terhadap jasad korban dan menemukan sejumlah luka dibagian kepala korban seperti luka terbuka di dahi kanan, akibat hantaman benda tumpul, luka memar dibagian belakang kepala, kemudian ada bintik di bagian selaput bola mata, dan sejumlah luka lainnya dibagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku, adalah pasal 338 KUHP dilapis dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” Ujar Kapolres. (Red)

  • Kesal Lagi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita Teman Kencan

    Kesal Lagi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita Teman Kencan

    Papua, sinarlampung.co-Oknum anggota TNI-AL inisial A, ditangkap Tim Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV Sorong, Papua Barat Daya, karena pelaku pembunuhan wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong pada Minggu 12 Januari 2025.

    Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi ketidakpuasan pelaku terhadap sikap korban yang tiba-tiba menghentikan aktivitas hubungan intim yang sedang berlangsung. Pelaku yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras mengambil sangkur, lalu menusuk tubuh korban beberapa kali hingga meninggal dunia.

    “Kami menemukan motif dari kasus pembunuhan ini karena aktivitasnya terhenti, kemudian ditambah dengan pengaruh minuman keras dan emosi sehingga perbuatan-perbuatan sadis tidak terhindarkan saat itu,” kata Kasi Lidkrim Pomal Lantamal XIV Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto di Sorong, Rabu 16 Januari 2025.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, jelas Anton, antara korban dan pelaku masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Sorong pada jam yang berbeda. “Pelaku masuk ke tempat hiburan malam pada Sabtu 11 Januari 2025 malam pukul 23.00 WIT,” katanya.

    Kemudian korban bersama teman-temannya masuk pada pukul 01.00 WIT dini hari. “Di situlah awal perkenalan antara korban dan pelaku dimulai, tepat pada 02.00 WIT dini hari sesuai keterangan saksi dan pelaku,” katanya.

    Anton mengatakan pada pukul 03.00 WIT, pelaku dan korban mengantar pulang rekan pelaku. Setelah itu, pelaku dan korban kembali ke tempat hiburan malam untuk menemui teman korban. Money Amulet Hingga pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar dari tempat hiburan malam menggunakan kendaraan Innova hitam.

    “Mereka sempat berkumpul lagi di depan Hotel Waigo, tembok Berlin bersama teman-teman korban untuk melanjutkan sisa minuman dari tempat hiburan malam. Beberapa saat kemudian teman korban berinisial S mengajak korban untuk balik ke rumah karena hari sudah pagi. Namun, korban menolak ajakan itu dan memilih untuk masih bersama pelaku,” jelasnya.

    Dia menambahkan di depan Hotel Waigo, pelaku dan korban berpisah dengan S dan saksi-saksi lain menuju ke arah yang berbeda. “Pelaku dan korban menuju ke salah satu hotel di depan Hotel Citra berencana untuk check in, namun dibatalkan dengan alasan yang tidak disampaikan,” ucapnya.

    Dari depan Hotel Citra di Jalan Baru, Kota Sorong, pelaku bersama korban meluncur ke Pantai Tanjung Saoka, kemudian terjadilah hubungan terlarang hingga pelaku menghabisi korban dengan beberapa tusukan sangkur. “Jadi, aktivitas terlarang itu di bawah pengaruh minuman keras, kemudian karena pelaku merasa aktivitasnya dihentikan secara tiba-tiba, akhirnya emosi dan menusuk tubuh korban dengan sangkur,” tambah Anton.

    Hingga saat ini, tiga orang prajurit TNI AL sudah diperiksa sebagai saksi yang saat itu melihat korban dan pelaku di tempat hiburan malam. “Ini tidak ada konspirasi, ini murni pelaku seorang diri dan motifnya itu pengaruh alkohol, emosi sehingga ketika hubungan intim yang sedang berlangsung itu dihentikan, pelaku langsung menghabisi nyawa korban saat itu,” katanya.

    Anton mengatakan barang bukti yang telah dikumpulkan dan disita terdiri atas mobil rental, pakaian korban, pakaian pelaku, dan sarung sangkur. “Untuk pisaunya kami belum ketemu, kalau sarungnya sudah ketemu. Jadi, perlengkapan pribadi korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian itu, kemudian sarana pendukung sudah kita amankan,” ujarnya.

    Anton menambahkan tahap penyelidikan saat ini tetap berjalan, walaupun status perkara ini masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan beberapa alat bukti yang dinilai masih kurang, seperti senjata jenis sangkur yang belum ditemukan.

    “Kami bersama Reskrim Polresta Sorong melakukan pencarian, tetapi, belum ditemukan. Sementara barang bukti lain sudah kami kumpulkan dan nanti disamakan dengan barang bukti yang ada di Polresta Sorong,” katanya. (Red)

  • Polres Tuba Gerebek 2 Nelayan ‘Nyabu’ Pakai Botol Yakult

    Polres Tuba Gerebek 2 Nelayan ‘Nyabu’ Pakai Botol Yakult

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tim Satreskoba Polres Tulang Bawang menangkap 2 orang nelayan karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku yang terjaring dalam operasi “Gasak Narkoba” pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB itu berinisial HW (27) dan JL (36). Keduanya merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang .

    “Petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi, Kamis, 16 Januari 2025.

    Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Ada dua pelaku yang ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar Yofi.

    Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga turut menyita barang bukti berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan plastik klip kecil kosong.

    Yofi menyebut kedua pelaku kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Yofi. (*)

  • Kebakaran Glodok Plaza Tiga Jenazah Dievakuasi Lima Orang Masih Hilang Termasuk Kasir Diskotik

    Kebakaran Glodok Plaza Tiga Jenazah Dievakuasi Lima Orang Masih Hilang Termasuk Kasir Diskotik

    Jakarta, sinarlampung.co-Kebakaran hebat Glodok Plaza, Jakarta Barat memakan korban. Kebakaran dimulai dari lokasi Diskotik Golden Crown dan Karaoke. Tiga jenazah korban kebakaran sudah dievakuasi. Sementara 5 orang masih dilaporkan hilang termasuk kasir diskotik.

    Berdasarkan data Pusdalops BPBD Jakarta, ketiga jenazah langsung dibawa ke RS Polri untuk proses evakuasi. “Tiga jenazah dievakuasi. Lima orang masih dalam proses pencarian,” kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta M Yohan saat dimintai konfirmasi, Kamis 16 Januari 2025.

    Syarifudin menjelaskan bahwa kebakaran ini terjadi di area yang cukup luas, terutama pada lantai 7 dan 8 yang merupakan tempat hiburan malam seperti diskotik dan karaoke.

    “Karena area yang terbakar memang luas, dan yang terbakar juga ini diskotik dan tempat hiburan malam, diskotik dan karaoke, jadi gas fuel, jadi perambatan ini cepat sekali. Jadi, pas terima laporan langsung membesar, langsung merambat. Area yang cukup luas yang terbakar. Jadi di lantai 7 dan 8 itu tempat hiburan malam,” kata Syarifudin.

    Pihaknya menyebut gas fuel yang digunakan sebagai peredam suara di tempat-tempat hiburan tersebut menjadi faktor utama yang mempercepat penyebaran api. Ketika api mulai menyala, peredam suara yang mengandung gas fuel langsung mempercepat proses kebakaran, merambat ke seluruh area sekitar lantai 7 dan 8 Glodok Plaza.

    “Sebenarnya yang menyebabkan kebakaran utama yang cepat penjalan itu adalah gas fuel yang ada peredam di karaoke-karaoke dan diskotik. Jadi ada peredam suara, itu cepat sekali untuk penjalaran,” katanya.

    Sebelumnya, delapan orang dilaporkan hilang dalam kebakaran di Glodok Plaza. Petugas sudah menemukan seseorang dalam kondisi tewas. Namun belum diketahui identitas korban tewas tersebut. Kondisi korban belum dapat dikenali.

    “Anggota kita di lapangan menemukan satu korban, cuma belum bisa diidentifikasi, karena kondisinya memang belum bisa dikenali,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakbar, Syarifuddin, di lokasi, Kamis 16 Januari 2025.

    Jasad korban ditemukan di lantai 8 gedung Glodok Plaza, lalu dibawa ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) menuju RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

    Lima Orang Hilang Termasuk Kasir Diskotik

    Lima orang dilaporkan hilang dalam kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis 16 Januari 2025. Kelima orang tersebut terdiri atas empat wanita berinisial AA (29), Z (40), SA (20) dan A (30) serta pria berinisial M (45).

    Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin menyebutkan orang hilang pertama berinisial AA bekerja sebagai kasir diskotek.

    AA dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis dini hari pukul 03.00 WIB. “Kemudian baru tadi pagi (pukul 10.00 WIB) ada seorang laki-laki melaporkan temannya empat orang yang belum kembali ke tempat kediaman,” Ujar Syarif menjawab wartawab di lokasi kebakaran itu.

    Pencarian para korban hilang, kata Syarif, dilakukan bersamaan dengan proses pendinginan kebakaran. Hal ini karena belum semua area kebakaran tuntas padam. “Tapi kita dua-duanya dikerjakan. Penyisiran, pencarian korban dan pendinginan,” ungkap Syarif.

    Meskipun telah membentuk dua tim khusus yang masing-masing terdiri dari empat personel pemadam untuk mencari para korban hilang, pihaknya masih fokus pemadaman sambil menyisir atau mencari orang hilang. “Jadi kalau kita tambah pun karena situasi yang belum leluasa, mungkin kita lebih fokus ke pemadaman dengan dua tim ini,” ungkap dia.

    Adapun sembilan orang sudah berhasil dievakuasi pada Rabu 15 Januari 2025  malam menggunakan unit kendaraan “bronto skylift”.  “Kita dari luar gedung pakai ‘bronto skylift’, turunkan mereka berdua-dua,” tutur Syarif.

    Pemilik Glodok Plaza

    Glodok Plaza, Jakarta Barat mengalami kebakaran. Kabarnya, kobaran api terjadi di lantai 9, 8, dan 7. Ada 200 lebih personel pemadam kebakaran (damkar) dan 45 unit mobil damkar dari berbagai daerah dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.

    Dalam insiden tersebut, sebanyak 9 orang sempat terjebak dalam kebakaran, sebelum akhirnya diselamatkan petugas pemadam kebakaran (damkar). Mereka menunggu sekitar 1 jam untuk diselamatkan petugas damkar.

    Selain tempat hiburan, Glodok Plaza sebelumnya, terkenal sebagai pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta Barat. Glodok Plaza pertama kali berdiri pada tahun 1977. Saat itu Glodok Plaza menjadi pelopor pusat perbelanjaan modern di Indonesia. Gedung yang dibangun pertama kali 6 lantai ini ditempati para pedagang dan berbagai bidang usaha khususnya alat-alat elektronik.

    Pada tahun 1990, Glodok Plaza disebut-sebut sebagai pusat perdagangan elektronik terbesar di Asia Tenggara yang memiliki perputaran roda perdagangan terbesar dan terbaik. Untuk meningkatkan kapasitas, pada 2001 gedung Glodok Plaza ditingkatkan menjadi 8 lantai dan ditambah basement.

    Dilangsir dari situs resmi Glodok Plaza, pusat perbelanjaan itu merupakan milik PT TCP Internusa, salah satu anak perusahaan dari PT Surya Semesta Indonesia Tbk (SSIA).

    PT TCP Internusa memiliki bisnis utama di bidang pengembang real estate dan properti. Sebagai pengembang properti terkemuka di Indonesia, TCP Internusa merupakan salah satu anggota Real Estate Indonesia (REI) dengan NPA No. 8 Tahun 1971.

    Selain Glodok Plaza, TCP Internusa juga mengembangkan beberapa proyek dan investasi yakni Kuningan Raya, Tanjung Mas Raya Estate, Menara Perkantoran Graha Surya Internusa I, dan Edenhaus Simatupang.

    Adapun SSIA saat ini dimiliki PT Persada Capital (7,85%), PT Arman Investment (8,52%), Intrepid Investment (8.2%), dan publik (73,11%). Mengutip prospektus perusahaan, Persada Capital merupakan perusahaan milik PT Pandu Alam Persada dan PT Tri Nur Cakrawala.

    Kedua perusahaan tersebut merupakan milik keluarga Arini Subianto, yang juga tercatat sebagai komisaris dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO). Sementara itu Arman Investment adalah perusahaan milik Benjamin Arman Suriadjaja dan Johannes Suriadjaja. (Red) 

  • Tobing Aprizal jadi Tumbal Korupsi TBMB Rp2,35 Miliar, Kuasa Hukum Desak APH Tetapkan Tersangka Lain

    Tobing Aprizal jadi Tumbal Korupsi TBMB Rp2,35 Miliar, Kuasa Hukum Desak APH Tetapkan Tersangka Lain

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kuasa Hukum tersangka Tobing Aprizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) senilai Rp2,35 miliar tahun 2016. Dalam perkara ini, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni ES selaku Direktur, dan TA selaku komisaris perusahaan.

    Hendri Andriansyah selaku Kuasa Hukum Tobing Aprizal mengatakan, kliennya merasa jadi kambing hitam yang harus menanggung kasus dugaan tindak pidana korupsi PT TBMB. Padahal, banyak nama lain yang terlibat.

    “Kasus ini seharusnya bukan hanya Tobing dan Eko saja yang jadi tersangka, banyak juga keterlibatan 47 Kepala Kampung yang seharusnya ikut jadi tersangka,” ujar advokat dari kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) itu, Kamis, 16 Januari 2025.

    Hendri menjelaskan dalam proses hukum kasus tersebut, sebanyak 47 Kepala Kampung hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal mereka dan instansi lain juga ikut terlibat mengelola Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMKam).

    “Ini Kenapa hanya klien kami sebagai komisaris dan Eko Suprayitno selaku direktur saja yang jadi tersangka, padahal yang terlibat banyak? Kalo dalam perkara ini Tobing Aprizal selaku Kepala Kampung dianggap merugikan negara? kenapa dari Kepala Kampung lainnya tidak menjadi tersangka,” tanyanya.

    Hendri bercerita, PT TBMB merupakan gagasan Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Nella Mertua Diyani; Kepala Seksi Ekonomi Masyarakat, Yudi Harnawan; Kabid Pemerintah Kampung, Ami Balau; dan Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang, Zaidirina pada tahun 2015. Mereka merencanakan pembentukan BUMKam dan mengarahkan para kepala kampung melakukan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016.

    Meski tidak mendapat persetujuan Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zaidirina selaku Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang tetap meminta Indriati dari Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk membentuk BUMKam yang beranggotakan 47 kampung dari empat kecamatan, yaitu Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Penawartama

    Akhir 2015, semua pihak yang terlibat sepakat badan usaha tersebut diberi nama PT TBMB dan menunjuk Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno menjabat wakil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

    Singkat cerita, pada 7 April 2016, penandatangan akta notaris pengesahan 5 BUMKam termasuk PT TBMB dilakukan di Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang. Disepakati pula, setiap kampung memasukan penyertaan modal Rp50 juta.

    Sampai akhirnya, Eko Suprayitno jadi calon direktur, Dede Niske sebagai komisaris dari unsur Pemkab Tulangbawang, Tobing Aprizal sebagai komisaris anggota dari wakil pada kepala desa, Wishnu Wairardhi sebagai direktur usaha, Asep Imanudin sebagai manager pemasaran, I Wayan Agus Putra Adihana sebagai manager keuangan.

    Modal dasar PT. TBMB yang sebagian besar berasal dari DD 47 kampung yang masing-masing sebesar Rp50 juta menerima 10 lembar saham dengan nilai Rp5 juta per saham yang disetorkan ke Bank Lampung atas nama PT. TBMB.

    Salah satu yang dipersoalkan, modal dasar PT. TBMB seharusnya dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan penyertaan modal dari pemerintah desa/kampung yang juga harus ditetapkan dalam APBD kampung.

    Namun, faktanya BUMKam tidak pernah terbentuk dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung ke PT TBMB sebagai suatu perusahaan swasta. “Banyak yang terlibat, kenapa hanya klien kami saja yang harus menanggung risikonya,” pungkas Hendri Andriansyah. (*)

  • Masyarakat Soroti Tambang Pasir di Merbau Mataram Diduga Tanpa Izin Terus Beroperasi

    Masyarakat Soroti Tambang Pasir di Merbau Mataram Diduga Tanpa Izin Terus Beroperasi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tambang pasir diduga tanpa izin yang resmi terus beroperasi, menjadi sorotan masyarakat setempat, tepatnya di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

    dari keterangan beberapa masyarakat setempat Tambang pasir tersebut sudah sejak lama beroperasi. “Sudah bertahun-tahun lah mas tambang itu, sempat berhenti tapi lanjut lagi ya begitu terus mas,” ungkap TY seorang warga Desa setempat.

    Sementara itu, dilokasi pertambangan saat di minta keterangannya oleh media ini, selaku pekerja GN mengaku kurang paham soal izin, terlebih mengenai setoran dirinya tidak mengerti.

    “Saya hanya pekerja bang kalau lokasi yang saya kerjakan ini sih punya bos saya, kurang paham saya bang mengenai setoran saya hanya kerja, silahkan tanya ke bos saya saja,” ungkap GN, pads Rabu, 15 Januari 2025.

    Dari berita ini di muat, belum diketahui secara jelas pemilik sejumlah pertambangan pasir tersebut dan belum dapat di konfirmasi. (*)