Kategori: Kriminal

  • Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, sinarlampung.co-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditangkap dan kemudian ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung. Rudi ditangkap karena diduga ikut bermain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Rudi dijemput oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

    Rudi langsung dibawa terbang ke Jakarta. Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi tampak berjalan keluar bandara dikawal oleh para penyidik mengenakan kaus polo berwarna navy dan wajahnya ditutupi masker putih.

    Kepada wartawan Rudi tak mengatakan apa pun tentang penangkapannya hari ini. Dia langsung masuk ke mobil penyidik menghindari awak media. Selanjutnya, Rudi akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.

    Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, usai dijemput dari Palembang dan diperiksa, pihaknya langsung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

    “Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa .

    Qohar mengatakan Rudi ditangkap di Palembang. Ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya. Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat. Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof membuat janji dengan Ketua PN Surabaya. (Red)

  • Geger Kabar Camat Padang Cermin Bawa Janda ke Kantor Hingga Malam?

    Geger Kabar Camat Padang Cermin Bawa Janda ke Kantor Hingga Malam?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mengaku geram dengan ulah oknum Camat Padang Cermin, Asnawi. Pasalnya warga mendapati sang Camat bersama seorang janda L (33) di Kantor Kecamatan hingga malam.

    Sumber dari warga sekitar Kantor Camat mengatakan soal kabar Camat Asnawi sering bersama wanita di kantor Kecamatan itu sudah santer dan menjadi rahasia umum, beredar di masyarakat Padang Cermin.

    Puncaknya sekitar akhir tahun 2024 yang lalu warga memergoki keduanya keluar dari kantor kecamatan Padang Cermin pada pukul 21.00 WIB. “Jadi saksi warga ini melihat wanita itu datang ke kantor kecamatan pada sore hari. Dan baru keluar jam 21.00 malam. Setelah keluar kantor Camat mereka tetap masih ngobrol di dalam mobil, saat itulah saksi mendekati dan menegur pak Camat,” ungkapnya, Rabu 15 Januari 2025 via sambungan telepon.

    Warga setempat kata dia mengaku heran, apa yang dilakukan Camat hingga pukul 21.00 WIB di Kantor Camat dengan wanita yang bukan istrinya. “Warga itu bingung juga, jam kerja kan gak sampe malam, apalagi berduaan dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya,” sesalnya.

    Apalagi menurutnya, Kantor Camat merupakan fasilitas yang dibuat memakai uang negara dan bukan untuk dipakai bagi kepentingan pribadi. “Gak pantas juga sampai larut malam dengan perempuan yang bukan istrinya, apalagi sebagai pejabat negara,” ujarnya.

    “Etika seorang Camat lah, abang wartawan pasti lebih tau dari kami, saya meminta jika itu merupakan pelanggaran bisa ditindak sesuai dengan aturan, kejadian itu kan tidak pantas,” ucapnya.

    Terpisah, Camat Padang Cermin Asnawi saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut, dirinya mengatakan info tersebut merupakan kabar bohong. “Bohong, hoax itu, gak ada kejadian seperti itu, bisa saya laporkan juga,” kata dia singkat.

    Informasi lain menyebutkan Asnawi meminta bantuan salah satu kepala Desa di Padang Cermin untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan warga yang menegurnya. “Kalau kejadian itu benar adanya, karena terkonfirmasi dengan orang yang menegur itu. Tapi kabarnya dia selesaikan minta tolong dimediasi dengan salah satu kades di Padang Cermin,” kata sumber. (Handalonline.com)

  • Kakak Leting SBY dan Prabowo di Akmil Brigjen TNI Hendrawan Ostevan Ditemukan Ngambang di Marunda, Ada ID Card BIN

    Kakak Leting SBY dan Prabowo di Akmil Brigjen TNI Hendrawan Ostevan Ditemukan Ngambang di Marunda, Ada ID Card BIN

    Bandung, sinarlampung.co-Seorang pria yang ditemukan tewas mengambang di perairan Marunda, Jakarta Utara pada Jumat 10 Januari 2025 sore ternyata pensiunan TNI yaitu Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan (75), dan ada identitas kartu tanda anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa jasad Hendrawan Ostevan ditemukan bersama dengan identitasnya yaitu kartu tanda anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI. “Benar, ditemukan kartu anggota BIN dan kartu TNI,” ucapnya pada Selasa 14 Januari 2025 kepada wartawan.

    Penyebab tewasnya Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan masih belum diketahui pasti. Pihak kepolisian masih belum bisa memberikan penjelasan dan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

    Adapun jenazah Hendrawan Ostevan telah dievakuasi dan langsung dibawa ke RSCM Jakarta untuk dilakukan visum. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan TNI dan BIN terkait kasus tersebut. “Benar. Kami akan koordinasi dengan TNI dan BIN terkait temuan ini,” kata Ade.

    Ditemukan Nelayan

    Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal mula jasad Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan ditemukan setelah adanya laporan dari seorang nelayan. Nelayan berinisial RA itu melaporkan bahwa ada sosok mayat laki-laki yang ditemukan.

    Kemudian Bripka Andi Maulana dan anggota Markas Unit Patroli dengan menggunakan kapal KP VII-1007 mengunjungi lokasi tersebut. Melalui pengecekan polisi, jasad tersebut dikonfirmasi berjenis kelamin pria dengan ciri-ciri kaus berkerah warna belang, celana panjang jins warna hitam, dan satu buah dompet kulit berwarna hitam.

    Kemudian jasadnya dievakuasi ke Dermaga AAJ Marunda dan setelahnya di bawa ke RSCM untuk dilakukan visum. Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) BIN dan TNI pada jenazah tersebut dan dikonfirmasi bahwa sosok tersebut adalah Hendrawan Ostevan.

    Mobil Tercebur ke Laut

    Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV setelah penemuan jasad tersebut. Melalui penelusurannya ditemukan bahwa sebelum tewas mobil Toyota Vios yang diduga disetir oleh Hendrawan tercebur ke laut.

    Melalui hasil penelusuran mobil tersebut melaju masuk ke dermaga KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB. Kemudian melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga dan jatuh ke laut. “Ada rekaman CCTV yang berisi diduga korban melaju menggunakan 1 unit mobil Toyota Vios masuk ke dermaga KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB,” kata Ade Ary.

    Sementara itu, mobil tersebut saat ini belum ditemukan dan pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap mobil korban dan menyelidiki penyebab kematian dari Brigjen Hendrawan Ostevan.

    Tidak Ada Luka

    Tak ditemukan tanda luka pada tubuh mayat pria purnawirawan TNI berpangkat Brigjen bernama Hendrawan Ostevan (75), yang ditemukan tewas mengambang di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 10 Januari 2025.

    Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono, mengatakan hal itu berdasarkan laporan hasil visum dari jenazah Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan. “Dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda luka,” ujar dia, Rabu 15 Januari 2025.

    Namun, penyebab kematian korban belum dijelaskan lebih lanjut olehnya. Laporan hasil visum menunjukkan korban meninggal tanpa adanya bekas luka kekerasan. “Dari hasil visum begitu,” katanya. (Red)

  • Unjukrasa di Kejati Pematank dan Aliansi Keramat Desak Bongkar Mafia Tanah Kawasan Register di Way Kanan

    Unjukrasa di Kejati Pematank dan Aliansi Keramat Desak Bongkar Mafia Tanah Kawasan Register di Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Aliansi Koalisi Rakyat Berani Mati (Kramat) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan indikasi penyalah gunaan Hutan Produksi, Register 41,42, 44, dan 46, yang didugan melibatkan pejabat dan pengusaha.

    Massa dibawah Kordinator Lapangan Ketua Pematank Suadi Romlie SH, bersama Ketua LSM Kramat Lampung Sudirman, bergantian berorasi di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu 15 Januari 2025. “Kami DPP Pematak dan Alinsi Keramat menyatakan sikap. Usut tuntas dugaan mafia tanah Dan indikasi penyalah gunaan hutan produksi yang digunakan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu demi memperkya diri,” kata Suadi Romli.

    “Mendesak BPN untuk meminjau ulang dan tidak memperpanjang beberapa perusaahaan stas izin HGU dan penggunaan lahan hutan produksi. Mendukung penuh penyelidikan oleh kejaksaan tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah. Dan jika sudah cukup bukti segera naikan status perkara dari lidik menjadi sidik,” tambahnya.

    Menurutnya, pihaknya bersama Aliansi Keramat mendukung penagka hukum membongkar mafia tanah sampai keakar-akarnya, “Segera periksa oknum yang melakukan praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Termasuk adanya dugaan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenag dan jabatan,” katanya/

    Romli menyebutkan diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. “Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah yang serius, tindak pidana ini dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini akan menjadi sebuah budaya,” katanya.

    Korupsi, kata Romlie, merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi.

    “Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya dengan bermacam cara dan modus salah satunya penguasaan lahan Negara oleh para oknum-oknum mafia tanah,” ucapnya.

    Sudirman menambahkan, serdasarkan analisa dengan banyaknya persoalan mafia tanah saat ini yang muncul dan dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sangatlah patut didukung karena banyaknya kerugian yang timbul seperti kerusakan lingkungan dan ekosistim, serta hilangnya asset Negara.

    “Bahkan tidak sedikit muncul sengketa antar masyarakat dan perusahaan akibat saling klaim. Hal ini patut diduga jelas adanya keterlibatan berbagai pihak yang dimana dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan,” katanya.

    “Karena itu DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT dalam hal ini mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah seperti penguasaan aset Negara menjadi aset pribadi di Lampung Selatan dan dugaan alih pungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di way kanan,” ucapnya.

    Bupati Way Kanan Terlibat?

    Romli melanjutkan praktek penyalagunaan wewenang sering kerap terjadi oleh peguasa daerah dan Pengusaha dengan modus mengubah fungsi lahan, hingga memanipulasi HGU dengan menjual untuk kepentingan rakyat Setempat. “Alih-alih lahan dikelola oleh masyarakat, namun kenyataannya pengelolaam yang di sekitar lahan tersebut tidak sepenuhnya dikelola oleh perusahaan,” katanya.

    Padahal, lanjutnya seharusnya perusaahan tersebut mengelola 100 Hektar misalnya, namun tidak sesuai realisasi. Sebagian dikelola oleh kelompok kelompok Perkebunan, dengan istilah koperasi-koperasi yang berdiri dalam pengelolaan Lahan tersebut dan hasilnya dibeli oleh pihak perusahaan.

    “Modus ini adalah dugaan menghindari pajak perusahaan atas dasar Pengelolaan Lahan tersebut. Terlebih yang sangat mirisnya lagi beberapa Kelompok Perkebunan atas nama Koperasi di Back-up oleh anggaran APBN Hibah milyaran rupiah dan beberapa bantuan alsintan yang tidak di ketahui rimbannya,” katanya.

    Prektek mafia tanah yang diduga di back–up oleh penguasa tentu saja sangat menguntungkan dan memeperkaya oknum pejabat bahkan melibatkan pejabat tinggi daerah dalam memuluskan hal tersebut.

    “Register 41, 42, 44, hingga 46 yang selama ini menjadi lahan empuk bagi mafia tanah dengan mengatasnamakan koperasi. Dan kita ketahui bahwasannya Register 41, 42, 44, dan 46 sebagai kawasan hutan produksi yang telah di tanami karet dan sawit yang dikelola oleh oknum tertentu dengan atas nama Perusahaan,” katanya.

    Fakta terkini, tidak jelas berapa hektar yang di kelola oleh pihak perusahaan. Karena paling banyak dikelola atas nama Koperasi. Ada sekitar lima Koperasi yang mengelola kawasan hutan yang secara jelas dan nyata menyalahi aturan. Parahnya lagi demi memuluskan jalan usaha kerap kali pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran APBD untuk rehab jalan agar usaha lancar dan mulus

    “Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan terkait dugaan mafia tanah oleh Kajati. Ada dugaan kuat pada saat menjabat, adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan mengetahui dalam proses untuk peralihan lahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. Sangat jelas dugaan upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara-cara menyalahi aturan dan dirancang sedemikian rupa demi meraup keuntungan secara pribadi dan atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” katanya. (Red)

  • Oknum Bu Guru di Bandar Lampung Nikah Siri Dengan Brondong, Anak Kandung Diusir?

    Oknum Bu Guru di Bandar Lampung Nikah Siri Dengan Brondong, Anak Kandung Diusir?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Ibu Guru, staf pengajar di SMP Negeri 29 Bandar Lampung, inisial YNF, diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang pria usia muda alias brondong FR, lulusan SMA tahun kemarin, Hubungan mereka diketahui oleh sang adik ND, dan anak kandungnya inisial RN.

    Kesal dengan ulah sang Ibu, RN dan ND kemudian mengadukan kelakukan YNF kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 29, inisial SS. Namun laporan itu tidak direspon. RN dan FR sempat cekcok. Lalu YNF marah dan menyebut tidak lagi mengakui RN sebagai anak kandungnya.

    RN (Anak Kandung YNF) kepada tim media ini menceritakan, “Ibu saya inisial YNF itu guru di SMP N 29 Bandar Lampung dan menjabat Bendahara Sekolah. Dan ibu saya itu menjalin hubungan gelap dengan pria inisial FR yang usianya bisa di bilang brondong,” kata RN, Sabtu, 11 Januari 2024.

    RN mengaku, dia bersama rekannya pernah mendatangi rumah kontrakan YNF di Perum Tirtayasa, Sukarame. Saat dijalan RN berpapasan dengan sang Ibu di jalan bersama dengan laki laki yang tidak dikenalnya. RN bertanya kepada sang Ibu, siapa lelaki itu sembari meminta tolong penjaga perumahan Tirtayasa untuk menutup portal perumahan agar ibu dan lelakinya tidak melanjutkan perjalanan.

    RN dan FR terlibat cekcok, bahkan FR menantang duel RN. “Saya udah bilang ke lelaki itu bahwa saya anak kandung YNF. Tetapi, lelaki itu mengajak saya duel,” Kata RN, kesal.

    Ironisnya ditengah cekcok itu, sang ibu YNF justru membela di brondong, berkata tidak mengakui RN anak kandungnya, dan diucapkan dihadapan penjaga keamanan perumahan Tirtayasa. “Mendengar kalimat Ibunya, lalu saya pergi. Besoknya saya mendapat pesan WhatsAp dari SS Kepala Sekolah SMP Negeri 29. Bahwa saya dan ibu saya tidak boleh lagi menempati rumah kontrakan itu,” kata RN.

    Bahkan, kata RN, kepala sekolah, akan menanyakan persoalan YNF, dan hasilnya akan dijelaskan kepada RN. “Pada intinya, saya kecewa dengan sikap ibu saya, demi membela lelaki gelapnya, ibu saya tidak lagi mengakui saya sebagai anak kandungnya,” ucap RN.

    ND, Adik kandung YNF, membenarkannya kasus itu. ND menyatakan bahwa sebagai adik kandung YNF, ND sudah berulang kali mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan atau menjalin hubungan gelap dengan pria yang bukan suami sah. Namun tidak pernah di hiraukan. “Saya sudah nasehati dan jangan sampai kumpul kebo, apalagi YNF sebagai guru pendidik dan dapat mencemarkan nama baik profesi guru dan nama sekolah. Tetapi tidak dihiraukan,” kata ND.

    Informasi lain menyebutka, YNF sudah empat kali menikah dan cerai. Suami pertama cerai, dan kemudian menikah lagi dengan pria kedua juga kemudian bercerai. Lalu menikah siri atau suami ke tiga. Dan yang keempat, yang sekarang yaitu FR usianya jauh lebih muda dari YNF.

    Selama ini, YNF bersama anak kandungnya RN, menempati rumah kontrakan milik Kepala Sekolah SMP Negeri 29, secara gratis. Karena kasus itu, SS mengirimkan pesan WA kepada RN, untuk tidak lagi menempati rumah kontrakan milik SS itu.

    Kepala SMPN 29 Bandar Lampung, SS membenarkan bahwa YNF adalah ibu guru di Sekolahnya. Kepala sekolah menyebut bahwa YNF sudah menikah siri. “Itu sesuai pengakuan YNF kepada saya dan dengan bukti foto pernikahan siri,” kata SS yang mengaku tidak faham akan aturan status pernikahan bagi PNS/ASN. (Red)

  • Pemeran Arya Soma Dalam Misteri Gunung Merapi Tewas Ditikam

    Pemeran Arya Soma Dalam Misteri Gunung Merapi Tewas Ditikam

    Jakarta, sinarlampung.co-Pemain sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana (46), tewas setelah ditikam seseorang menggunakan senjata tajam di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu 12 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB pagi.

    “Korban menderita beberapa luka tusuk. Di dada ada, di perut, terus di leher belakang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media.

    Pemeran Arya Soma dalam sinetron berjudul Misteri Gunung Merapi itu ditemukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya. “Ditemukan di pinggir jalan. Masih seputaran perumahan Korban. Tetangganya ada yang teriak minta tolong pada saat melihat korban berdarah-darah,” ujarnya.

    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Diduga karena kehabisan darah. ”Sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong,” terang Onkoseno.

    Onkoseno menjelaskan terduga pelaku penusukan sudah teridentifikasi. “Sudah ada yang kita identifikasi. Sekarang sedang kita lakukan pencarian. Terduga pelaku sementara satu orang,” ujarnya.

    Ketua RT setempat, Sudarmaji menuturkan saat itu korban yang mengendarai sepeda listrik menuju rumahnya usai memberi pakan ternak dihampiri terduga pelaku. Tiba-tiba korban ditikam menggunakan senjata tajam.

    Setelah itu, terduga pelaku langsung melarikan diri. “Ada warga dari RT lain yang mengetahui kejadian itu, korban dan terduga pelaku saling mengenal,” jelasnya kepada wartawan

    Menurut Sudarmaji, sebelum peristiwa penikaman ada rapat warga. Di rapat itu terjadi perdebatan antara korban dan terduga pelaku. “Kita ada kegiatan lingkungan, rapat warga, di situ terjadi perdebatan. Dari perdebatan itu membuat korban tidak senang, dan berencana memberikan somasi kepada terduga pelaku, dugaan dendam pribadi,” ujarnya. (*)

  • Proyek Septic Tank dan MCK Rp3,8 Miliar Dinas Perkim Lampung Tengah Jadi Ladang Korupsi?

    Proyek Septic Tank dan MCK Rp3,8 Miliar Dinas Perkim Lampung Tengah Jadi Ladang Korupsi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Tangki Septik Tank dan MCK milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024, untuk 15 Kecamatan di Lampung Tengah di duga jadi ajang korupsi pelaksana kegiatan dan oknum pejabat dinas. Pasalnya proyek dikerjakan dengan pelaksana PT Citra Pamindo Riguna (CPR) itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.

    pekerjaan asalan

    Penyusuran wartawan proyek pembangunan MCK di 15 Kecamatan yang tersebar di beberapa Desa Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran miliar. Proyek pembuatan Septiktank, sumur resapan, hingga bilik itu dilaksanakan diantaranya Kampung Taman Sari, Sidoharjo, Mekar Harjo Lingga Pura dan Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga dan Kampung Suka Jaya dan Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji dan Sri Way Langsep Kecamatan Kali Rejo.

    Didalam pekerjaan tersebut untuk satu titik pekerjaan bernilai Rp12,5 juta, dengan jumlah 311 titik yang terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, yang diantanya yakni Kecamatan Pubian sebanyak 87 titik, kecamatan Anak Ratu Aji 85 titik, Kecamatan Rumbia 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan sebanyak 56 titik.

    Dalam Data LPSE, pekerjaan tersebut terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp2.332.500.000 dan Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei-September 2024.

    Hasilnya, pekerjaan Galian Lobang Septik Tank dan Sumur Resapan digali oleh penerima manfaat sendiri tanpa bayaran. Bilik MCK dibuat tanpa pasir urug pondasi dan lantai kerja. Ketebalan rabat lantai kerja tidak sampai 9,5 cm. SElain itu upah untuk satu unit bilik MCK pekerjaan dengan nilai Rp12.500.000 hanya diborongkan Rp600 ribu sampai 1 juta rupiah.

    “Kalo gali lubang dan sumur resapannya, penerima bantuan MCK yang gali sendiri. Untuk bilik MCK di bayar Rp600 ribu saja,” kata penerima manfaat di Kampung Sri Way Langsep Kecamatan Kali Rejo.

    Warga penerima bantuan ang mendengar kebenaran anggaran tersebut kaget. Mereka meminta Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Tengah agar dapat sidak kelokasi penerima bantuan. “Jika benar begitu sungguh kejam mereka menipu warga. Bantuan MCK masyarakat saya di korupsi. Proyek tempat tainya di korupsi yo mas,” katanya.

    selain itu, pekerjaan MCK diduga 90% tidak menggunakan pasir urug bawah pondasi dan bawah lantai kerja bilik MCK sesuai RAB. Padahal digambar sudah jelas ada pasir urug pondasi 5 cm dan pasir urug lantai kerja 5 cm, dan rabat beton lantai ketebalannya tidak sampai 9,5 cm.

    “Saya lihat pengerjaan dirumah bawah pondasinya memang gak ada yang dikasih pasir urug,” kata penerima manfaat di Selagai Lingga.

    Salah seorang pekerja mengaku dirinya hanya mengerjakan pekerjaan sesuai perintah borongan saja. “Saya baru bang, hanya mengerjakan sesuai perintah. Yang merintah saya pamong desa. Saya bekerja borongan dibayar 1 juta rupiah per unit bangunan bilik mck, tetapi pasang atap dan cat bukan tanggungjawab saya,” katanya.

    Pasal nya, dari hasil penelusuran awak media di lapangan, seperti yang terjadi di Kampung Payung Dadi Kecamatan Pubian dan Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, yang mana dalam realisasi pekerjaan nya banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan nya baik kualitas maupun kuantitas barang yang di gunakan dalam pembangunan MCK tersebut.

    Data di Kampung Payung Dadi, menyebutkan masyarakat penerima pembangunan tersebut hanya menerima material tiga sak semen (Merk R**awali,Me**h p**ih), batu bata 500 biji, pasir sekitar setengan mobil kecil, 1 closet, pipa 3 inc 1 batang, kayu kaso 9 batang, septik tank 800-900 ml, dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Dan untuk lubang penggalian dilakukan oleh mereka selaku penerima manfaat, yang mengaku ada yang di bayar hanya Rp100 ribu, dan ada yang tidak di bayar.

    Hal tersebut juga tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji , bahkan di kampung tersebut justru lebih miris, yang mana batu bata nya hanya di sediakan sekitar 300-350 biji, tidak di beri kayu kaso yang di ganti dengan 1 batang Hollow Sehingga banyak dari para penerima manfaat mengaku menambah kekurangan material karena harus mencukupi pembangunan tersebut.

    Pihak PT. Citra Pamindo Riguna selaku kontraktor pelaksana yang dikonfirmasi wartawan melalui Vendor dan pelaksana dan pengawas lapangan tidak merespon konfirmasi wartawan.

    Pun saat di konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Dinas sedang tidak ada ditempat. (Red)

  • Rugikan PT KAI Hingga Rp438 Juta, Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap

    Rugikan PT KAI Hingga Rp438 Juta, Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Dua pemuda berinisial AI (25), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AA (34), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri besi rel kereta api. Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku telah merugikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Rp438 juta.

    Aksi terakhir AI dan AA terungkap pada Senin, 13 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini bermula saat petugas PT KAI memeriksa jalur hilir KM 121+8/9 Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan besi rel kereta api sepanjang 461 yang sebelumnya dilaporkan hilang.

    Atas penemuan tersebut, pihak PT KAI langsung melapor ke Polsek Sungkai Utara. “Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin, 13 Januari 2025,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 21 batang besi rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 set alat pemotong las, dan 1 tabung angin oksigen.

    Pelaku AI (25) dan AA (34). (Foto: Polres LU)

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah tiga kali mencuri besi rel kereta. “Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Budiarto.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

  • Ahmad Khozinudin Bongkar Dalang Pemagaran Laut untuk PSN PIK 2, Sebut Keterlibatan Mafia Tanah

    Ahmad Khozinudin Bongkar Dalang Pemagaran Laut untuk PSN PIK 2, Sebut Keterlibatan Mafia Tanah

    Tangerang, sinarlampung.co-Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membongkar dalang pemagaran laut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

    Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya.

    Khozinudin menekankan, jika pemerintah serius, maka segera tangkap orang-orang tersebut. “Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana,” kata Khozinudin.

    Khozinudin menjelaskan bahwa pagar laut tersebut ada sejak adanya proyek PIK-2, sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, serta mensterilkan aktivitas nelayan Banten. “Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” tambahnya.

    Fakta pemagaran laut ini akan dijadikan bahan pembuktian dalam gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Aguan dkk. Khozinudin menegaskan bahwa PSN PIK-2 telah menutup sejumlah akses publik, terutama jalur nelayan untuk melaut, dengan membangun proyek di kawasan pantai yang menghalangi rute nelayan.

    Khozinudin juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pemagaran laut, karena telah melanggar kedaulatan negara. “Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.

    Menanggapi hal itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakn bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut tersebut. “Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujarnya dalam surat hak jawab kepada media.

    Muannas menjelaskan bahwa Kawasan PIK 2 dan kawasan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. “Pengembangan kawasan di Pantai Utara Tangerang adalah bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” tulis Muannas.

    GMNI Desak Pemda Bersikap Tegas

    Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar segera menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura) di kawasan proyek PIK 2.

    “Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar disegel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu 12 Januari 2025.

    Endang menekankan, pemda harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    Kendati, pemda berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” katanya.

    Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

    “Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya. (Red/*)

  • Wali Murid Geruduk SDN 2 Adiluwih, Protes Dua Guru Diduga Berselingkuh

    Wali Murid Geruduk SDN 2 Adiluwih, Protes Dua Guru Diduga Berselingkuh

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Puluhan wali murid SDN 2 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memprotes keberadaan dua guru yang diduga terlibat perselingkuhan, yakni Frida Isnaini (30), guru Agama Islam, dan Muchib Setiawan (34), guru Olahraga bersertifikasi. Aksi protes ini berlangsung di halaman sekolah pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Baca: Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD ASN di Pringsewu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

    Baca: Dugaan Perselingkuhan Dua Guru SD Negeri Adiluwih di Pringsewu Memanas, Wali Murid Ancam Demo

    Para wali murid, didampingi Ketua Komite Sekolah, Miskun, menyampaikan tuntutan agar kedua guru tersebut dipindahkan dan diberi sanksi tegas. Mereka ditemui langsung oleh Kepala Sekolah Lastiati, bersama kedua guru yang diduga berselingkuh. “Kami tidak bisa membiarkan kasus ini terus berlarut-larut. Ini menyangkut nama baik sekolah dan masa depan anak-anak kami. Bagaimana mungkin guru yang tidak bermoral masih diizinkan mengajar?” tegas Miskun.

    Miskun juga menyoroti penurunan prestasi murid dalam mata pelajaran olahraga serta perilaku buruk yang dianggap mencoreng moral murid. “Nilai olahraga anak-anak semakin turun, dan guru agama malah memberi contoh buruk. Ini sangat miris,” tambahnya.

    Para wali murid mendesak pemerintah daerah segera bertindak. “Kami ingin mereka dipindahkan dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan memindahkan anak-anak kami karena itu hak kami,” ancam salah seorang wali murid.

    Selain itu, para orang tua meminta guru lain lebih fokus dalam mengajar. “Kami berharap guru-guru lebih giat mengajar, jangan sering main ponsel di kelas,” ujar seorang ibu murid.

    Kepala Sekolah Lastiati menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke dinas. Pada 24 Desember, saya dihubungi wartawan soal dugaan ini, dan saya jawab bahwa memang ada laporan perselingkuhan. Tapi saat ini mereka belum bisa dipindahkan karena aturan kepegawaian,” jelas Lastiati.

    Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta agar kedua guru tersebut diskors, namun usulan tersebut ditolak. “Kami hanya bisa menunggu keputusan dari dinas. Jika mereka terbukti mengulangi, maka bisa langsung diberhentikan,” tambahnya.

    Lastiati juga meminta masyarakat tidak memperbesar masalah ini. “Namanya orang berbuat salah, kita harus memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Mereka sudah menerima sanksi sosial. Harapan saya, kasus ini tidak dibesar-besarkan dan jika di pindahkan siapa yang mau menerima mereka,” pungkasnya.

    Di hadapan wali murid dan komite sekolah, Muchib Setiawan dan Frida Isnaini membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.  “Jika ada yang pernah melihat saya berduaan, silakan katakan di sini. Berita yang beredar itu tidak benar,” sanggah Muchib.

    Meski demikian, aksi protes ini menunjukkan keresahan masyarakat terkait perilaku guru sebagai panutan, sekaligus menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah.  (Wisnu)