Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Aliansi Koalisi Rakyat Berani Mati (Kramat) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan indikasi penyalah gunaan Hutan Produksi, Register 41,42, 44, dan 46, yang didugan melibatkan pejabat dan pengusaha.
Massa dibawah Kordinator Lapangan Ketua Pematank Suadi Romlie SH, bersama Ketua LSM Kramat Lampung Sudirman, bergantian berorasi di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu 15 Januari 2025. “Kami DPP Pematak dan Alinsi Keramat menyatakan sikap. Usut tuntas dugaan mafia tanah Dan indikasi penyalah gunaan hutan produksi yang digunakan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu demi memperkya diri,” kata Suadi Romli.
“Mendesak BPN untuk meminjau ulang dan tidak memperpanjang beberapa perusaahaan stas izin HGU dan penggunaan lahan hutan produksi. Mendukung penuh penyelidikan oleh kejaksaan tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah. Dan jika sudah cukup bukti segera naikan status perkara dari lidik menjadi sidik,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya bersama Aliansi Keramat mendukung penagka hukum membongkar mafia tanah sampai keakar-akarnya, “Segera periksa oknum yang melakukan praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Termasuk adanya dugaan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenag dan jabatan,” katanya/
Romli menyebutkan diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. “Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah yang serius, tindak pidana ini dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini akan menjadi sebuah budaya,” katanya.
Korupsi, kata Romlie, merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi.
“Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya dengan bermacam cara dan modus salah satunya penguasaan lahan Negara oleh para oknum-oknum mafia tanah,” ucapnya.
Sudirman menambahkan, serdasarkan analisa dengan banyaknya persoalan mafia tanah saat ini yang muncul dan dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sangatlah patut didukung karena banyaknya kerugian yang timbul seperti kerusakan lingkungan dan ekosistim, serta hilangnya asset Negara.
“Bahkan tidak sedikit muncul sengketa antar masyarakat dan perusahaan akibat saling klaim. Hal ini patut diduga jelas adanya keterlibatan berbagai pihak yang dimana dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan,” katanya.
“Karena itu DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT dalam hal ini mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah seperti penguasaan aset Negara menjadi aset pribadi di Lampung Selatan dan dugaan alih pungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di way kanan,” ucapnya.
Bupati Way Kanan Terlibat?
Romli melanjutkan praktek penyalagunaan wewenang sering kerap terjadi oleh peguasa daerah dan Pengusaha dengan modus mengubah fungsi lahan, hingga memanipulasi HGU dengan menjual untuk kepentingan rakyat Setempat. “Alih-alih lahan dikelola oleh masyarakat, namun kenyataannya pengelolaam yang di sekitar lahan tersebut tidak sepenuhnya dikelola oleh perusahaan,” katanya.
Padahal, lanjutnya seharusnya perusaahan tersebut mengelola 100 Hektar misalnya, namun tidak sesuai realisasi. Sebagian dikelola oleh kelompok kelompok Perkebunan, dengan istilah koperasi-koperasi yang berdiri dalam pengelolaan Lahan tersebut dan hasilnya dibeli oleh pihak perusahaan.
“Modus ini adalah dugaan menghindari pajak perusahaan atas dasar Pengelolaan Lahan tersebut. Terlebih yang sangat mirisnya lagi beberapa Kelompok Perkebunan atas nama Koperasi di Back-up oleh anggaran APBN Hibah milyaran rupiah dan beberapa bantuan alsintan yang tidak di ketahui rimbannya,” katanya.
Prektek mafia tanah yang diduga di back–up oleh penguasa tentu saja sangat menguntungkan dan memeperkaya oknum pejabat bahkan melibatkan pejabat tinggi daerah dalam memuluskan hal tersebut.
“Register 41, 42, 44, hingga 46 yang selama ini menjadi lahan empuk bagi mafia tanah dengan mengatasnamakan koperasi. Dan kita ketahui bahwasannya Register 41, 42, 44, dan 46 sebagai kawasan hutan produksi yang telah di tanami karet dan sawit yang dikelola oleh oknum tertentu dengan atas nama Perusahaan,” katanya.
Fakta terkini, tidak jelas berapa hektar yang di kelola oleh pihak perusahaan. Karena paling banyak dikelola atas nama Koperasi. Ada sekitar lima Koperasi yang mengelola kawasan hutan yang secara jelas dan nyata menyalahi aturan. Parahnya lagi demi memuluskan jalan usaha kerap kali pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran APBD untuk rehab jalan agar usaha lancar dan mulus
“Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan terkait dugaan mafia tanah oleh Kajati. Ada dugaan kuat pada saat menjabat, adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan mengetahui dalam proses untuk peralihan lahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. Sangat jelas dugaan upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara-cara menyalahi aturan dan dirancang sedemikian rupa demi meraup keuntungan secara pribadi dan atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” katanya. (Red)