Kategori: Kriminal

  • Gudang BBM Ilegal Terbakar Hebat di Penawar Rejo Tulang Bawang, Ledakan Terdengar Puluhan Kali

    Gudang BBM Ilegal Terbakar Hebat di Penawar Rejo Tulang Bawang, Ledakan Terdengar Puluhan Kali

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Gudang penampungan Bahan Minyak Bakar (BBM) Ilegal di RK 005 Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, terbakar hebat pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB malam. Kebakaran diduga berasal dari percikan api mesin penyedot pemindahan BBM dari mobil ke penampungan.

    Baca: Gudang Industri BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Umbul Kunci Keteguhan

    Baca: Industri Gudang Oplos BBM Ilegal Terbakar di Natar Diduga Libatkan Pertamina dan Oknum TNI, Polda Periksa Saksi Tambahan

    sisa kebakaran

    Api menghanguskan seluruh bangunan gudang betikut isinya termasuk puluhan tampu berisi bahan bakar. Api berkobar dengan cepat disusul bunyi ledakan berulang hingga puluhan kali dan mengundang perhatian warga. Masyarakat yang melihat asap hitam pekat mengepul tinggi ramai berdatangan ke lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga itu.

    “Iya bang sekitar jam 19.30, abis isya-an gitu. Kami kaget setelah mendengar dentuman sebanyak sekitar 20 kali, dan ramai teriakan warga yang meminta tolong terjadi kebakaran. Ternyata dari Udang BBM di Kampung Penawarrejo,” kata Dimas, warga sekitar.

    Dimas mengaku tidak tahu pasti penyebabnya kebakaran. “Gak lama gitu, banyak mobil pemadam kebakaran mulai berdatangan,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, gudang BBM ilegal yang terbakar itu sudah beroperasi sejak tahun 024 lalu. Dilokasi kebakaran itu sebelumnya adalh rumah dan bekas kandang ayam petelur milik Suyatmi (42), warga warga RT 004 RK 005 Penawarrejo.

    Suyatmi, mengaku bahwa pada Juli 2024, lokasi itu disewa pria bernama Rudianto. “Kalau sewa rumah, saya beri harga satu tahun Rp8 juta. Rumahan bekas kandang ayam Rp2 juta per bulan. Itu yang digunakan untuk menampung BBM,” kata Suyatmi, Minggu 12 Januari 2025.

    Suyatmi mengakui bahwa dirinya mengetahui sejak awal Rudianto menyewa rumah dan bekas kandang ayam itu untuk usaha BBM. “Ya saya tahu jika usaha itu beresiko tinggi. Namun, dia penyewa memberikan jaminan soal keamanannya. Kalau sampai ada kejadian apapun, itu resiko dia Rudianto,” jelas Suyatmi.

    Karena ada kesepakatan itu, maka Suyatmi memberikan rumahnya untuk disewa. Setelah terbakar itu, Suyanti menyebut akan menelpon Rudianto, untuk menanyakan bagaimana rumah bekas kandang ayam yang terbakar. “Itu kerugian peribadi dari bangunan lebih kurang Rp70 juta. Saya mau minta pertanggungjawaban Rudianto selaku penyewa,” ucap Suyatmi.

    Suyatni belum menghubungi Rudianto karena memahami kondisi Rudianto yang sedang tertimpa musibah. “Nanti saja, dia masih pusing, tempat usahanya terbakar jadi saya tunggu dulu sampai tenang terlebih dahulu,” ucap Suratmi.

    Menurut Suratmi, awal kejadian api mulai besar, berasal dari mesin alkon penyedot minyak dari mobil ke tempat penampungan kempu, total ada sekitar 36 buah yang semua ludes terbakar. “Itu memang sudah menjadi kegiatan rutin mobil datang disedot, ditampung di 36 kempu yang sudah disiapkan. Orang tau itu masih kandang ayam, engga taunya sudah disewa Rudianto bisnis BBM,” papar Suyatmi.

    Kini lokasi kebakaran baik rumah dan gudang BMM, dipasang garis polisi sejak kebakaran. “Saya belum pernah dipanggil pihak kepolisian baik ke Polsek atau ke Polres sejak kejadian terbakarnya gudang penampungan BBM. Tapi seingat saya pernah ditanya oleh pihak aparat badan nya gemuk pada saat kejadian terbakar saja,” ungkap Suyatmi. (Red)

  • Pelaku Pembunuh Pria Dipinggir Sungai Sukir Banjit Ditangkap, Pelaku Anak Dibawah Umur Teman Korban Bermain

    Pelaku Pembunuh Pria Dipinggir Sungai Sukir Banjit Ditangkap, Pelaku Anak Dibawah Umur Teman Korban Bermain

    Way Kanan, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Presisi Polsek Banjit dan Polres Way Kanan menangkap BA (16), karena diduga terlibat kasus pembunuhan atas korban Nadi Saputra (23), pemuda yang ditemukan tewas di pinggir Sungai, Dusun Sukir, Desa Cempedak, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

    Baca: Pamit Mancing Pria di Banjit Way Kanan Tewas Dibunuh Jasad Bersimbah Darah di Tepi Sungai

    Korban menderita luka sayatan dileher, dan luka tusukan disekujur badan. Petugas juga masih mengejar satu pelaku lainnya. BA ditangkap di kediamannya di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sabtu 11 Januari 2025.

    Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang didampingin Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan dari hasil serangkaian penyidikan ditemukan identitas pelaku BA dan satu lagi rekannya Fahri yang masih buron. “Pelaku dan korban ini berteman baik, dan kerab menghabiskan waktu bersama. Malam kejadian mereka mincing bersama, di tepi Sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya, Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit,” kata Kapolres Senin 13 Januari 2025.

    Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan awal pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap korban, terutama kesal dan sakit hati karena kerap menggunakan barang-barang milik korban tanpa izin. “Pelaku BA ini mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Nadi Saputra. Motifnya, sakit hati korban sering menegur pelaku yang menggunakan barang-barang milik pelaku tanpa izin,” ujarnya.

    Kapolres menyebut dalam peristiwa tersebut, BA merupakan sebagai pelaku utama dalam aksi pembunuhan tersebut. BA yang berperan membacokan senjata tajam (Sajam) jenis golok ke korban. Pelaku BA dibantu rekannya inisal F kini masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian. “Para pelaku berkali kali membacok korban di bagian punggung, kening, kepala leher yang ada luka sajam. Fahri masih DPO,” ungkap kapolres.

    BA diketahui adalah remaja putus sekolah. Pelaku dan Nadi Saputra sejatinya memiliki hubungan pertemanan dan memang sering menghabiskan waktu bersama-sama, semisal memacing seperti dilakukan saat peristiwa berlangsung. “Pelaku dan korban saling berteman dan mengenal baik. BA putus sekolah,” katanya.

    Adanan juga mengimbau kepada pelaku lainnya Fahri, untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan upaya paksa. “Kami minta kepada keluarga maupun rekan pelaku masih buron segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” ucap kapolres.

    Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menambahkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi, Kamis 09 Januari 2025 lalu. Korban ditemukan pada hari Jum’at, 10 Januari 2025.

    Kepala Kampung Khoirin, melihat lokasi ditemukan jasad di pinggir sungai dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang. Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek di bagian kening korban.

    “Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan,” katanya.

    “Pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm milik BA, sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm milik korban, celana panjang jenis jeans warna abu-abu yang digunakan pelaku, dan baju kaos warna merah Maroon milik korban, kini diamankan di Polres,” katanya.

    Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3). KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaranya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

  • Tiga Anggota TNI-AL Terlibat Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tersangka, Ketiganya Prajurit Asal Lampung Utara?

    Tiga Anggota TNI-AL Terlibat Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tersangka, Ketiganya Prajurit Asal Lampung Utara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menegaskan, bahwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman dan satu orang lain dari pihak rental mengalami luka-luka. “Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan tersangka,” kata Danpuspomal dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.

    Adapun tiga orang anggota TNI AL itu yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka ada yang berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Samista mengatakan, ketiganya kini telah ditahan di Puspomal. “Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” ungkap Samista.

    Sasmita menyebutkan bahwa penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan. Terkait pembagian peran, ketiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas. Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara.

    Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok. “Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” katanya.

    Kasus penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Rest Area Kilometer 45 Tangerang-Merak sempat diduga berawal dari pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) oleh pihak rental. Dugaan ini berdasarkan informasi awal yang diterima TNI AL sebagaimana disampaikan saat konferensi pers pada 6 Januari 2025.

    Dugaan pengeroyokan itu sempat menambah rentetan panjang kronologi kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebelum akhirnya terbantahkan melalui rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu 11 Januari 2025 dini hari.

    Dugaan pengeroyokan terhadap prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil bermula dari pernyataan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI, Denih Hendrata.

    Denih mengungkapkan, ada tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, yakni Sertu AA, sertu RH dan KLK BA. Kemudian, Denih menyebutkan, awalnya dia mendapatkan laporan bahwa tiga anggotanya itu dikeroyok oleh sekitar 15 orang tak dikenal.

    “Saya pertama kali mendapat laporan terkait insiden ini pada tanggal 2 Januari 2025 malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI, bahwa tiga anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.

    “Mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” ujar dia melanjutkan.

    Menurut dia, insiden pengeroyokan yang berujung pada penembakan itu berpangkal dari persoalan jual-beli mobil. Kemudian, Pangkoarmada RI mengatakan, salah satu anggota TNI yang membawa senjata api (senpi) merasa terdesak akibat dikeroyok.

    Oleh karenanya, menurut Denih, dugaan sementara bahwa senjata api itu digunakan karena dalam kondisi mendesak untuk membela diri. “Kalau seandainya dihadapkan pada pengeroyokan berarti kan sebetulnya kan sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati. Jadi, kita saja kalau terdesak ya pasti akan mencari, akan bela diri, akan mencari benda untuk membela diri, mengamankan. Ini mungkin ada senjata api dan itu pun senjata apinya kan itu kan dibawa. Mungkin sementara itu,” ujar Denih. (Red)

  • Miliaran Anggaran Vitamin Bawaslu Lampung Diduga Fiktif Penggiat Anti Korupsi Minta APH Turun Tangan

    Miliaran Anggaran Vitamin Bawaslu Lampung Diduga Fiktif Penggiat Anti Korupsi Minta APH Turun Tangan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliaran anggaran vitamin untuk meningkatkan stamina seluruh pengawas TPS (PTPS) pada pesta demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres hingga Pilkada Serentak tahun tahun 2024 ini, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Lampung diduga tidak disalurkan, alias fiktif. Para Pengawas Tempat Pemungutan Susara (PTPS) tidak pernah menerima vitamin tersebut.

    Baca: Pematank Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung

    Baca: Bawaslu Lampung Diduga Korupsi Pengadaan Meubelair Paswasca Se-Lampung Higga Pengadaan Rompi

    Data wartawan dalam rencana umum pengadaan Bawaslu Lampung terdapat dua item belanja sejenis yaitu, pengadaan Penambah daya tahan tubuh Bawaslu Provinsi Lampung dan PTPS senilai Rp2,3 miliar lebih (Rp2.395.260.000) dan belanja barang non operasional lainnya senilai Rp2,2 miliar lebih (Rp. 2.288.082.000. Kedua belanja tersebut secara rinci disebutkan sama dalam bentuk barang yaitu pengadaan Vitamin C, Zinc dan Susu

    Dari hasil penelusuran, para anggota Panwas tingkat kecamatan mengaku tidak pernah menerima penyaluran vitamin dan susu tersebut. “Kami hanya menerima honor dan makan sehari 3 kali,” ujar Heri anggota Panwas di salah satu Kecamatan di Bandar Lampung.

    Hal senada juga diakui Iwan, anggota Panwas lainya. Iwan mengaku hanya dikasih makan nasi bungkus saja. “Kalaupun ada kopi dan air mineral dikasih panitia pemungutan suara di lokasi TPS,” ujarnya.

    Pihak Bawaslu Lampung yang dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak ada yang mengetahui jelas dan terkesan saling lempar. Bagian humas Bawaslu Lampung Cik Mayu yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa berkomentar. “Mohon izin pak,saya tidak tahu terkait ini, dan tidak bisa berstatmen,” ujarnya.

    Hal senada diungkap Anggota Bawaslu Lampung Suheri yang dikonfirmasi mengatakan hal tersebut bukan ranah dirinya. Sementara Anggota Bawaslu Bidang Koordinasi divisi Humas dan Datin, Ahmad Qohar, S.Sos menyarankan wartawan untuk langsung ke kantor menemui bapak dwi. “Silahkan ke kantor aja mas temui pak Dwi,” katanya.

    Menyikapi dugaan tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut item belanja pengadaan vitamin dan susu di Bawaslu Lampung secara transparan.

    Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi dalam pernyataan tertulisnya meminta APH untuk mengusut pengelolaan anggaran di Bawaslu Lampung tersebut. “Kami meminta APH segera mengusut alokasi dan realisasi anggaran yang nilainya milyaran tersebut agar menjadi terang. Karena fakta di lapangan tidak ditemukan barangnya” ucap Didi sapaan akrabnya.

    Senada dengan Ketua AML, Sekum Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Anto S.Pd juga mendesak APH menelusuri alokasi anggaran yang diperuntukan pembelian suplemen anggota Panwas yang tersebar di Provinsi Lampung. “Jika anggaran telah disediakan tetapi penerima manfaatnya tidak menerima maka patut diduga ada unsur penyimpangan anggaran” tutur Anto.

    Kritik tajam juga dilontarkan Ketua presidium Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Komak), Ichwan. Menurutnya anggaran yang nilainya fantastis tersebut sangat disayangkan tidak tepat sasaran bahkan terindikasi menyimpang. “Sangat disayangkan anggaran yang sangat besar dan barangnya sangat dibutuhkan tetapi diduga tidak disalurkan bahkan diduga jadi ajang korupsi berjamaah” ucap Ichwan.  (Red)

  • Gagal Perkosa Ibu Muda Orang Gila di Way Serdang Bunuh Korban Dengan Pacul

    Gagal Perkosa Ibu Muda Orang Gila di Way Serdang Bunuh Korban Dengan Pacul

    Mesuji, sinarlampung.co-Sendi Gila, orang dengan tanggung jiwa (ODGJ) alias orang gila, mencoba memperkosa Ibu muda Rimanwati alias Mela (26) istri dari Supri (35), yang sedang memasak di dapur, di Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 9.00 pagi.

    Informasi dilokasi kejadain menyebutkan pagi itu Mela kaget atas kemunculan pelaku didapur. Pelaku lalu mencoba memperkosa korban. Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga kehalaman belakang rumah, bahkan tubuhnya sudah setengah telanjang.

    Karena gagal memperkosa korban, Sendi Gila kemudian memukul korban dengan cangkul, korban langsung tersungkur lalu kembali dicangkul hingga tak bergerak di samping kandang kambing. Lalu Sendi Gila pergi begitu saja. Jasad Mela sempat dibawa ke puskesmas terdekat, lalu dimakamkan di kampung halamannya di Bukit Kemuning, Lampung Utara.

    Peristiwa itu sempat dilihat warga yang kali pertama menemukan korban, yaitu tetangganya bernama Ropin (43), yang saat itu sedang menderes karet di depan rumah korban. “Saat itu saya sedang menderes karet dan bersama keponakan, ketika tepat berada di depan rumah korban kaget melihat korban tergeletak tak sadarkan diri disebelah kandang kambing miliknya,” ucap Ropin.

    Selanjutnya Ropin melaporkan kejadian tersebut ke tetangga lainnya, lalu menghubungi Kepala Desa serta diteruskan kepada anggota Polsek Way Serdang.

    Saksi lain Zaini menyebutkan kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan. Sementara suami korban, Supri sedang tidak ada di rumah. “Korban itu keadaan sudah setengah telanjang, celana sudah di bawah dengkul. Posisi suaminya kerja sama ya, kebetulan saya tukang dan dia kulinya. Terus ada orang nyusul ke sana katanya istrinya terkapar,” ujar Zaini.

    Tim Polsek Way Serdang datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada tidak jauh dari rumah korban. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti jika sudah mendapatkan hasilnya dapat disampaikan oleh Jajaran Polres Mesuji,” kata Kapolsek Way Serdang IPTU Heri Ramanda, Sabtu 11 Januari 2025.

    Jenazah korban sempat di bawa ke Puskesmas Rawat Inap Bukoposo kemudian di Otopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Rencananya korban akan dimakamkan di tempat keluarganya di Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan polisi untuk memastikan penyebab kematian korban. Selain olah TKP, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuhan tersebut. (Red)

  • Pasca Disegel KKP, Pihak Aguan Bantah Pagari Laut di Tangerang Tapi Keterangan Warga Berbeda

    Pasca Disegel KKP, Pihak Aguan Bantah Pagari Laut di Tangerang Tapi Keterangan Warga Berbeda

    Jakarta, sinarlampung.co-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025. Dilangsir tempo, pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    Selain itu, kata Ipung pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Ipung mengatakan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan) dari KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 kilometer atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.

    Keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.

    Agung Sedayu Bantah Terlibat

    Pihak Agung Sedayu Group membantah terlibat dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang. Akan tetapi, warga sekitar berkata lain. Jadi siapa yang berbohong?

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

    Muannas bahkan mengklaim kliennya memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan. Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

    Namun, nbantahan ini bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca (47). Kepada wartawan Kamis 9 Januari 2025.

    Heru mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut. Menurutnya pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir.

    Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu. “Lima unit truk tuh konvoi, ada apa nih? Jangan-jangan ada proyek nih kan. Pagi saya lihat, oh iya ternyata bongkaran tuh. Ada tukangnya banyak milih-milihin bambu,” kata dia.

    Heru lalu bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

    Heru sempat protes karena tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar. Akan tetapi si tukang menjawab sudah koordinasi dengan ketua RT setempat.

    Dia  menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan tiga perahu. “Oh banyak, 10 orang tukang. Tiga perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya sambil terkekeh.

    Pagar laut yang tertancap di pesisir Kabupaten Tangerang itu terbuat dari bambu dengan tinggi enam meter. Membentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa.

    Pagar laut yang terbuat dari bambu itu berdiri tegak satu dengan lainnya yang tak jauh jaraknya seakan tidak tergoyahkan ketika ditabrak ombak.

    Perintah Prabowo

    Setelah ramai dan jadi sorotan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis 9 Januari 2025 malam.

    Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” katanya pula.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar oleh pihak yang memasang. (Red)

  • Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

    Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung diminta menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran miliaran rupiah anggaran hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran. Kasusnya pernah ditangani Kejari Pesawaran, namun tidak ada kepastian,

    Baca: Sempat Ditangani Krimsus Polda Tak Ada Kabar, Kasus Dugaan Korupsi KPU Pesawaran di Laporkan Ke Kejari

    Baca: Krimsus Polda Lampung Mulai Periksa Dugaan Korupsi Hibah KPU Pesawaran Rp32,8 Miliar Ketua KPU di Periksa 8 Jam

    Baca: Polda Lampung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Rp32 Miliar KPU Pesawaran Kasusnya Diambil Alih Kejari

    “Kami minta Kejati menindak lanjuti laporan kami. Kami mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran sangat menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami laporkan dengan Nomor 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran Arif Roni, Jumat 10 Januari 2025.

    Menurut Arif, sebagai mitra Kejaksaan, MAI ingin bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi dugaan korupsi yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat.

    “Kami dari LSM MAI Kabupaten Pesawaran tentu merupakan mitra kejaksaan, agar tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Karenanya kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran. Kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Arif menyatakan, pihaknya siap membantu Kejati Lampung dalam membongkar kembali dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Pesawaran ini. “Kami bersama elemen masyarakat Pesawaran sudah menelusuri dugaan korupsi ini, jadi kami bersedia membantu agar uang negara bisa diselamatkan,” ujarnya.

    Baca: Pidsus Mulai Garap Korupsi Ketua KPU Pesawaran

    Baca: Ketua KPU Klarifikasi dan Bantah Soal Penyimpangan Anggaran Pilkada, Sumber Beberkan Kongkalikong Komisioner dan Sekretaris

    Untuk itu, pihaknya akan kembali menyurati Kejati Lampung sekaligus untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi ini. “Secara resmi kelembagaan, tentu saya akan menyurati Kejati Lampung, karena laporan kami sudah kurang lebih sebulan tapi belum terlihat perkembangannya,” ucapnya.

    Sebelumnya, LSM MAI Pesawaran telah resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    “Kami telah melakukan pulbaket dan puldata dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan. Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata Arif, di Kejati Lampung, Selasa 10 Desember 2024 lalu.

    Arif menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan di Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan tersebut. (red)

  • AML Tuding Raden Adipati Surya Terlibat Main Mata Dengan Inhutani V Soal Lahan dan Pajak Register

    AML Tuding Raden Adipati Surya Terlibat Main Mata Dengan Inhutani V Soal Lahan dan Pajak Register

    Jakarta, sinarlampung.co-Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kegung menindak Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (RAS) yang diduga terlibat “main mata” dengan PT. Inhutani V dalam pengolahan lahan dan pajak Register 44 Waykanan.

    Ketua AML Ahmad Sopian mengatakan Kejati Lampung telah memeriksa RAS terkait dugaan adanya mafia tanah selama 12 jam, Senin 6 Januari 2024. “Kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara RAS dan PT. Inhutani V,” kata Ahmad Sopian, orasi di depan Kantor Kejagung, Jumat 10 Januari 2025.

    Massa bergantian orasi dan menuntut keadilan di depan pintu gerbang Kejagung. “Pengalihan lahan telah menyengsarakan masyarakat Register 44 Kabupaten Waykanan, ujar Ahmad Sopian.

    Ahmad Sopin menyatakan AML akan terus menyuarakan tuntutannya sampai tuntas. Karena ada ribuan warga yang menempati Register 44 Waykanan bakal menderita akibat dipaksa meninggalkan lahan pertanian dan perkebunannya. Ahmad menyebut lahan yang ditempati warga adalah tanah ulayat.

    “Mereka juga puluhan bertahun tak mendapatkan hak-hak kewarganegaraan berlandaskan pada prinsip keadilan dan HBM. Tak ada dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing,” ujar Ahmad Sopian.

    Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa RAS dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, Senin 6 Januari 2024. Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya mememinta penjelasan RAS sebagai kepala daerah yang mengizinkan perubahaan kawasan hutan jadi perkebunan di wilayahnya.

    Dalm kasus itu, Kejati Lampung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah atas kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, perizinan, Pemprov Lampung, hingga Kementerian. Armen Wijaya mengatakan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar kasus peralihan lahan kehutanan tak hanya di Kabupaten Waykanan tapi juga daerah lain. (Red)

  • Terbukti Korupsi Pajak Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Terbukti Korupsi Pajak Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, dengan kerugian keuangan negara Rp576,4 juta, Jum’at 10 Januari 2025.

    “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., sebagaimana putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025

    “Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Majelis Hakim.

    Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, dirampas untuk negara. “Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” katanya.

    Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly, S.H. M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H. M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H.

    Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

    Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.

    “Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali,” katanya. (Red)

  • KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis 9 Januari 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Ahok terlihat datang mengenakan batik hitam bercorak putih. Ahok terlihat tidak membawa apa-apa saat mendatangi lembaga antirasuah itu, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

    Baca: Usut Korupsi Rp1,7 Triliun Kejagung Geledah Kantor PT Pertamina

    Selain Ahok, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia. Lalu ada Direktur Pengolahan periode 2012-2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategic Ellya Susilawati, Business Development Manager 2013-2015 Edwin Irwanto, VP Treasury PT Pertamina periode 2022 Dody Setiawan, dan ada Senior Vice President (SVP) Gas Nanang Untung, dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013

    Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.

    KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kasus ini turut merugikan keuangan negara sebesar USD113,83 juta.

    Eks Gubenur DKI Jakarta itu juga diperiksa soal permintaan Direksi dan komisaris (Dekom) dalam perkara ini. “Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

    Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024. (Red)