Kategori: Kriminal

  • Terbukti Korupsi Pajak Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Terbukti Korupsi Pajak Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, dengan kerugian keuangan negara Rp576,4 juta, Jum’at 10 Januari 2025.

    “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., sebagaimana putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025

    “Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Majelis Hakim.

    Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, dirampas untuk negara. “Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” katanya.

    Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly, S.H. M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H. M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H.

    Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

    Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.

    “Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali,” katanya. (Red)

  • KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis 9 Januari 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Ahok terlihat datang mengenakan batik hitam bercorak putih. Ahok terlihat tidak membawa apa-apa saat mendatangi lembaga antirasuah itu, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

    Baca: Usut Korupsi Rp1,7 Triliun Kejagung Geledah Kantor PT Pertamina

    Selain Ahok, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia. Lalu ada Direktur Pengolahan periode 2012-2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategic Ellya Susilawati, Business Development Manager 2013-2015 Edwin Irwanto, VP Treasury PT Pertamina periode 2022 Dody Setiawan, dan ada Senior Vice President (SVP) Gas Nanang Untung, dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013

    Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.

    KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kasus ini turut merugikan keuangan negara sebesar USD113,83 juta.

    Eks Gubenur DKI Jakarta itu juga diperiksa soal permintaan Direksi dan komisaris (Dekom) dalam perkara ini. “Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

    Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024. (Red)

  • Ustad Hamid Pengasuh Ponpes Aniaya ABG Ditangkap, Pondok Tak Berizin

    Ustad Hamid Pengasuh Ponpes Aniaya ABG Ditangkap, Pondok Tak Berizin

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran, di Dusun Solehudin, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Ustad Hamid dikabarkan sudah diamankan Tim Reskrim Polres Pesawaran, viral penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial RAF (13) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, sejak Jum’at 10 Januari 2025.

    Baca: Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Hal itu dibenarkan Tim kuasa hukum korban, dari Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung, yang disampaikan oleh Departemen Advokasi Hukum dan HAM Fabian Boby, S.H., M.H., CLA. “Kami selalui tim kuasa hukum korban, yang babak belur penuh leban di wajah dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat di aniaya oknum pengasuh Pondoknya Ustad Ham, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB siang,” kata Fabian Boby.

    Kasusnya dilaporkan dengan ukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Sabtu, malam. “Kamis telah berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan. Kami sudah sampaikan poin utama kami, yakni eminta agar pelaku segera diamankan.Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam,” katanya.

    Fabian Boby menyebut informasi yang diterima, saat ini Polres Pesawaran hanya mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. “Pasalnya pelaku harus juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.

    Karena, kata Fabian, berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Dan tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban. “Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada tiga luka bakar,  punggung empat empat luka bakar, Tangan satu luka bakar, dan kaki satu luka bakar, dan beberapa luka memar dibagian wajah. Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah,” katanya.

    Dan kabar baiknya, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Dan kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Dan kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby.

    Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

    FBN RI juga telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” ucap Fabian Boby.

    Pondok Tak Berizin

    Kasus penganiayaan anak dibawah umur dan terjadi di lokasi pendidikan agama itu menjadi sorotan publik. Dan ternyta Pondok Modern Pesona Al’quran Kabupaten Pesawaran itu terungkap tidak mengantongi perizinan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesawaran Lampung, Maisuri, mengkonfirmasi hal tersebut. “Ini adalah kasus pertama di tahun 2025. Mudah-mudahan tidak ada kasus-kasus lagi seperti ini. Pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pesawaran hendaknya menjadi pondok yang ramah anak,” kata Maisuri Rabu 08 Januari 2025.

    Karena, kata Maisuri pihaknya setiap tahun mengadakan sosialisasi ke pondok pesantren, dengan koordinasi serta bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Pesawaran. “Dan ternyata Pondok itu memang belum terdaftar. Jika sudah daftar berarti pasti sudah kami sosialisasi bagaimana mewujudkan pondok pesantren yang ramah terhadap anak,” katanya.

    Kepada wartawan di Pesawaran, Ustad Hamid mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Rav. Aksi itu diakui Ustad Hamid karena emosi dan khilaf akibat menahan kesal selama ini. “Sudah lama saya sering kehilangan uang. SEjak Oktober 2024 itu ada kalo sekitar Rp10 an juta uang hilang. Dan saya niatkan untuk menjebak pelakunya,” kata Hamid.

    Hamid mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan orang tua korban itu. Namun dirinya juga sempat diperkusi dan dianiaya pihak orang tua korban, pasca kejadian. “Saya sudah telpon mantan Kapolres, saya siapa karena saya akui saya salah. Dan saya juga dipersilahkan kalo mau saling lapor,” kata Hamid. (Red)

  • Soal Pungli Mutasi, Sekertaris dan Para Kabid BKPSDM Lampung Utara di Periksa Inspektorat

    Soal Pungli Mutasi, Sekertaris dan Para Kabid BKPSDM Lampung Utara di Periksa Inspektorat

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memulai pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan pendahuluan dimulai dari Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang (Kabid), dan pejabat fungsional yang menangani mutasi dan promosi kepegawaian BKPSDM, Kamis, 9 Januari 2024.

    Plt Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomy Suciadi, S.STP., M.Si, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pungli dalam proses administrasi kepegawaian. “Pemeriksaan ini merupakan tahap awal untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengaduan yang diterima. Proses ini masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan pungli tersebut,” ujar Tomy Suciadi

    Atas pemeriksaan itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga integritas dalam pelayanan administrasi kepegawaian.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas guna menjaga integritas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pemeriksaan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Lampung Utara bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme,” katanya. (Red)

  • Lahan Negara Jadi Milik Pribadi, Pidsus Kejati Geledah Kantor Pertanahan Lampung dan BPN Lampung Selatan

    Lahan Negara Jadi Milik Pribadi, Pidsus Kejati Geledah Kantor Pertanahan Lampung dan BPN Lampung Selatan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, dan Lampung Selatan terkait dugaan korupsi Rp43 miliar lahan negara jadi lahan pribadi, Rabu 8 Januari 2025.

    Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara. Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.

    Penggeledahan dalam penanganan perkara dugaan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung menjadi milik pribadi itu dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya. Dari lokasi penggeledahan Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital.

    Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan. “Ada lahan seluas 17.000 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum,” kata Armen saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu 8 Januari 2025 malam.

    Armen Wijaya menjelaskan, ada lahan seluas 17 ribu hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum dan jadi lahan milik pribadi. “Penggeledahan dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.

    Untuk modusnya masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Namun menurut Armen, dugaan sementara kerugian negara akibat kasus mafia tanah itu mencapai Rp43 miliar.

    Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah. “Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, dan Pesibar nggak ada. Ini kasus di Lampung Selatan,” ujarnya. (Red)

  • Pasca OTT Kadisnaker Sumsel dan Stafnya Ditetapkan Tersangka, BB Lain Hasil Suap Disimpan di Tiga Lokasi

    Pasca OTT Kadisnaker Sumsel dan Stafnya Ditetapkan Tersangka, BB Lain Hasil Suap Disimpan di Tiga Lokasi

    Palembang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan stafnya sebagai tersangka dugaan kasus kepengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Keduanya ditetapkan tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Hari ini kita menetapkan tersangka atas OTT Kemarin, yakni (DM) Alias Deliar Marzoeki selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan dan (A) Staf Pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Media Centre Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dari keterangan yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghasil dua tersangka tersebut terjadi atas kolaboratif berdasarkan keresahan atas Praktik gratifikasi dilakukan Kepala OPD secara terang-terangan hingga sering kali terlihat transaksi yang merugikan bangsa dan negara berlangsung sekitar kantor hingga berjabat tangan di bawah meja ruang kerja.

    Hutamrin menjelaskan, Deliar dan stafnya terjaring OTT tim Kejari Palembang saat sedang melangsungkan dugaan praktik gratifikasi di kantornya. Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan terkait dugaan praktik gratifikasi di kantor Disnakertrans palembang yang meresahkan masyarakat.

    “Selanjutnya Kepala Kajati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus memerintah untuk melakukan OTT dari informasi yang ada. Kemudian, satuan kerja bergerak intensif menelusuri aktivitas tersangka di kantornya,” tegas Hutamrin.

    Dalam OTT tersebut, tim Kejari menyita uang senilai Rp39 juta hasil penggeledahan ruang kerja Deliar, sedangkan Rp4 juta dari dalam tasnya. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti diduga hasil gratifikasi ditemukan di tiga rumah pribadi Deliar, yakni di Jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.

    “Barang bukti yang diamankan berupa 117 amplop masing-masing berisi Rp1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BPKB mobil, dan 2 BPKB motor. Selain itu, ditemukan mata uang Singapura pecahan 10 dollar sebanyak 2 lembar dan 1 dollar atau setara Rp75 juta,” ungkap Hutamrin.

    Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

    Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

    “Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial DM (Deliar),” pungkas Hutamrin. (Red/HM)

  • Rem Blong Bus Pariwisata Tabrak Motor dan Mobil di Malang Empat Orang Tewas, ini Daftarnya

    Rem Blong Bus Pariwisata Tabrak Motor dan Mobil di Malang Empat Orang Tewas, ini Daftarnya

    Malang, sinarlampung.co-Bus Pariwisata asal Bali bernomor polisi DK-7942-GB mengangkur rombongan pelajar SMK IT Bali Global Bandung mengalami rem blong dan menabrak sejumlah motor dan mobil di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 8 Januari 2025 malam WIB. Empat orang tewas dan belasan orang luka-luka.

    Kecelakaan bermula saat bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung ini mulai mengalami kendala teknis sejak keluar dari museum angkut atau tepatnya di persimpangan Jalan Sultan Agung. “Rombongan ini baru keluar dari Museum Angkut. Rupanya kendaraan ada kesalahan teknis, di Jalan Sultan Agung pengemudi mencoba membuang ke trotoar berharap ada fungsi pengereman tapi tidak berhasil. Kemudian terjadi laka di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Patimura (bus berhenti menabrak pohon),” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurut Kapolres, Bus pariwisata tersebut mengangkut rombongan sebanyak 46 orang. Dengan rincian 39 pelajar, tiga guru pendamping, satu sopir utama, satu sopir cadangan dan dua kernet. “Untuk rombongan sehat semua dan memang beberapa masih ada yang syok. Rombongan ini sudah kita pindahkan ke shelter,” kata Andi.

    Andi menjelaskan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Kejadian itu diduga karena bus pariwisata asal Bali tersebut mengalami rem blong ketika melintas di Jalan Raya Beji. “Busnya dari Bali, sementara penyebabnya diduga rem blong tapi kami masih mempelajari atau mendalami lagi.Sementara ada empat korban yang meninggal dunia, untuk luka-luka masih kami data,” kata Andi Yudha Pranata.

    Menurut Kapolres, Bus pariwisata itu mengangkut penumpang asal SMK TI Bali Global Badung. Mereka sedang dalam perjalanan kunjungan industri ke beberapa daerah, yakni Semarang, Yogyakarta, dan Malang. “Saat ini masih terus melakukan upaya evakuasi, sekaligus melakukan pendataan guna mengetahui jumlah pasti korban pada kejadian tersebut,” katanya.

    Warga yang melihat kejadian, Kusnari mengatakan, bus pariwisata itu awalnya melaju dari jalur bagian atas atau yang lebih tinggi. Namun, karena jalan memiliki kontur menurun bus pariwisata tersebut secara tiba-tiba menghantam beberapa kendaraan di depannya. “Tiba-tiba menabrak beberapa kendaraan di depannya, kayak remnya blong. Yang saya lihat itu empat mobil yang ditabrak, dua motor yang kena,” ujarnya.

    Berikut data korban kecelakaan bus Pariwisata di Kota Batu:

    Korban Meninggal Dunia,

    1. Anis, jember
    2. Sugianto Mumun (40)
    3. Agus Darianto (60), Dusun Tonggolari, Desa Sidomulyo, Batu
    4. Syafa (20 bulan), Jember

    Korban Luka,

    1. Mustofa Ahman (20), Jalan Wukir, Temas, Batu
    2. Muh Safiudin (30), Desa Tanggul Kulon, Tanggul, Jember
    3. Sugiarti (60), Jalan MT. Hariyono, Dinoyo, Kota Malang
    4. Moch Bayu Jatmiko (38), Jalan Bunga Desember, lowokwaru, Kota Malang
    5. Prasasti Nur Aulia (23), Jalan Sumpil, Blimbing Kota Malang.
    6. Tino Trisula (32), Sisir, Batu
    7. Bambang Eko Pribadi (49), Jalan Raya Arjuno, Junggo, Batu.
    8. Rasminanto (71), Jalan Raya Arjuno, Junggo, Batu.
    9. Beril (1), Beji, Batu.
    10. Umi Dinami (48), Beji, Batu. (Red)

  • Kepala Sekolah SD Negeri Pulau Harimau Pecat Sepihak Guru Honor Dian Purbandini Yang 7 Tahun Mengabdi?

    Kepala Sekolah SD Negeri Pulau Harimau Pecat Sepihak Guru Honor Dian Purbandini Yang 7 Tahun Mengabdi?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dian Purbandini, seorang guru honorer di SD Negeri Pulau Harimau, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, tiba-tiba dipecat sepihak oleh kepala sekolah. Pemecatan melalui surat tanggal 13 Desember 2024 itu hanya tertulis tidak memenuhi syarat untuk menjadi guru. Padahal, Dian sudah mengabdi selama 7 tahun, atau sejak tahun 2017 lalu.

    “Ia pak, saya sudah jadi guru honorer mulai tahun 2013. Tapi mengajar sebagai guru honorer di SDN Pulau Harimau baru 7 tahun,” ucap Bu Dian, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.

    Sambil menunjukkan surat pemecatan dari kepala sekolah itu, Dia juga mengaku kaget pihak sekolah langsung mengeluarkan data dirinya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan jelas. “Surat pemecatan inipun dititipkan begitu saja dengan teman saya. Tidak secara langsung. Tujuh tahun saya mengabdi tapi kok dianggap taka ada,” kata Dian dengan mata berkaca-kaca.

    Dian merasa tidak terima dengan perlakuan ini, dan akan mencari keadilan. “Saat ini sekolah itu menjadi harapan hidup saya. Terus terang gaji yang saya terima sebagai guru honorer digunakan sepenuhnya untuk membiayai anak-anak pak. Dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, dan untuk biaya pendidikan mereka,” ujarnya mengusap air mata.

    Berdasarkan surat pemecatan tersebut, disebutkan atas nama Dian Purbandini disebut Kepala Sekolah Tidak Memenuhi syarat sebagai Guru. Padahal Dian sudah mulai menjadi guru honorer sejak tahun 2013. Dan saat ini sedang menjalankan pendidikan S 1 di Unila Lampung. Namun karena keterbatasan biaya belum mengikuti wisuda.

    Dian mengaku sangat terpukul tiba-tiba dipecat secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau pada 13 Desember 2024 lalu. Keputusan pemecatan tersebut datang tanpa alasan yang jelas dan mengejutkan pihaknya. “Saya sangat terpukul dengan keputusan ini. Saya sudah mengabdi selama 7 tahun dan sangat mencintai pekerjaan saya sebagai guru,” ungkap Dian dengan suara bergetar.

    Dian mengaku meskipun dengan gaji yang terbatas, Dian tetap setia mendidik anak-anak di daerah yang cukup terpencil tersebut. Walau tak pernah mengeluh mengenai gaji yang minim, ketulusan dan kecintaannya terhadap dunia pendidikan membuat Dian rela meninggalkan pekerjaan rumahnya setiap hari, bahkan meskipun ada banyak keterbatasan.

    Kasus Guru HOnor Dian ini mendapat soritan konten kreator dan aktivis Lampung, Ummu Hani, yang menyatakan solidaritasnya terhadap perjuangan Dian. “Saya sangat tidak tega melihat ketidakadilan yang terjadi pada Bu Dian. Waktu saya tanya kemarin, Bu Dian sempat menawarkan musyawarah dengan kepala sekolah, namun Kepsek tetap bersikeras melakukan pemecatan dengan keras kepala. Saya tidak akan diam, saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk Bu Dian dan mengawal masalah ini hingga selesai,” ujar Ummu Hani.

    Sementara Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau, Sukirdi, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp enggan memberikan respons. Dinas Pendidikan Lampung Selatan juga belum merespon konfirmasi wartawan terkait sikap arogansi Kepala Sekolah tersebut. (Red)

  • KPK Kembali Periksa Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Kembali Periksa Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta, sinarlampung.co-Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Agustiani ditunda karena dirinya mengeluhkan kondisi tubuhnya yang sedang tidak dalam keadaan sehat. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Agustiani, Army Muliyanto. “Jadi, kenapa Senin kemarin ditunda karena Bu Tio kena kanker, kapan kejadian terkena kanker, ya pada saat beliau ditahan. Ini riwayat rumah sakitnya,” jelasnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

    Army mengatakan terdapat 14 pertanyaan yang diberikan penyidik KPK kepada Agustiani. Namun, dirinya tidak merincikan apa saja pertanyaan yang sudah diberikan penyidik. “Kalau bicara pertanyaan itu apa saja, prinsipnya masih sama pada BAP sebelumnya, dan ada diputusan Bu Tio juga,” ungkapnya.

    Selain itu, Army juga menjelaskan perihal Wahyu Setiawan yang dikenakan dua kasus penyuapan yaitu kasus Harun Masiku dan Gubernur Papua Barat. “Jadi, Pak Wahyu itu kena di kondisi itu, dan ini ada kaitannya dipemeriksaan fakta persidangan,” jelasnya.

    Terakhir, Army berharap tidak ada lagi pemeriksaan kepada Agustiani mengingat kondisinya yang dikatakan terkena penyakit kanker. “Mudah-mudahan enggak, terus terang Ibu Tio juga sudah memberikan keterangan terhadap penyakit beliau dan akan berobat,” ujanya.

    Untuk diketahui Agustiani dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa KPK hari ini dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Keduanya juga diperiksa untuk perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka. (Red/*)

  • Geledah Rumah Hasto, KPK Temukan Flashdisk dan Buku

    Geledah Rumah Hasto, KPK Temukan Flashdisk dan Buku

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Bekasi Timur pada Selasa 7 Januari 2025 malam. Dalam penggeledahan tersebut, kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing, mengungkapkan bahwa KPK mengamankan sebuah flashdisk dan sebuah buku kecil yang diduga milik ajudan Hasto, Kusnadi.

    KPK tidak saja menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggeledahan juga di lakukan di rumah Hasto yang beradia di Kebagusan, Jakarta Selatan

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2024.

    Tessa menyebut dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    “Hari ini kami mendampingi sebagai kuasa hukum Pak Hasto Kristiyanto karena kami baru saja mendapatkan telepon bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeledahan ke rumah Pak Sekjen,” ujar Johanes kepada wartawan setelah penggeledahan selesai.

    Menurut Johanes, tim penyidik hanya menyita satu flashdisk dan satu buku kecil yang bertuliskan nama Kusnadi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melihat isi flashdisk tersebut, meskipun penyidik KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kandungannya. “Tentu kami menyaksikan semuanya. Mereka (tim penyidik KPK) mengatakan flashdisk itu diperlukan untuk keperluan penyidikan,” ujar Johanes.

    Setelah penggeledahan, tim penyidik KPK juga memeriksa mobil Hasto yang terparkir di garasi rumahnya. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.18 WIB, dan tim penyidik membawa koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil kijang Innova.

    KPK kemudian masih menelaah isi dari flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto. “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur seperti dilansir Antara, Sabtu 11 Januari 2025.

    Asep mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh. Dia menyebutkan flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik. “Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Enggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik,” ujarnya.

    Asep menyatakan proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.

    “Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu,” kata Asep.

    Asep menambahkan apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidikmaka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.

    Pada Desember lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa siang, 24 Desember 2024.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember lalu. Upaya tim Kedeputian Penindakan untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka sudah lama. Namun, upaya itu kandas di tangan pimpinan KPK lama.

    Bahkan dalam gelar perkara pada 18 Desember 2024 lalu, pimpinan lama yang terdiri atas Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak tidak setuju kasus yang menyeret Hasto naik ke penyidikan. (Red/*)