Kategori: Kriminal

  • Kapolri Minta Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Segera Dituntaskan

    Kapolri Minta Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Segera Dituntaskan

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta kasus pemerasan Firli Bahuri (FB) segera dituntaskan. Jenderal Sigit pun tak memungkiri bahwa kasus tersebut masuk dalam pekerjaan rumah (PR) bagi Polri.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Listyo Sigit, saat menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Firli Bahuri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang juga hadir menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK soal perbantuan kasus tersebut. “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ujarnya.

    Menurutnya, KPK tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum, khususnya soal kasus dugaan korupsi. Terlebih, di kepemimpinan yang baru ini.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul saat KPK menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat itu menyatakan pihaknya telah menaikkan status Firli dari saksi njadi tersangka. Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

    Firli dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipiko juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

    Penyidik awalnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap. Hingga saat ini tak diketahui secara pasti sudah berapa kali berkas tersebut bolak balik dari meja penyidik ke jaksa dan sebaliknya.

    Setelah itu, Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan perkara lainnya. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan pihak yang berperkara. Penyidik mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Syahrul di Gedung Olah Raga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, yang fotonya sempat beredar di dunia maya. Akan tetapi berkas perkara kedua ini pun tak jelas tindak lanjutnya.

    Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sebelumnya juga berjanji akan segera menuntaskan perkara ini. Karyoto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri dalam dua bulan awal tahun ini. Karyoto menyatakan hal itu saat rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024. “Ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya saat itu. (red/*)

  • Tiga Pengendali Judi Online Agen138 di Kota Metro Ditangkap Bareskrim Polri

    Tiga Pengendali Judi Online Agen138 di Kota Metro Ditangkap Bareskrim Polri

    Jakarta, sinarlampng.co-Dittipdisiber Bareskrim Polri menangkap tiga orang di Lampung. Mereka diamanan di Kota Metro, sebagai pelaku diduga mengelola situs judi Agen138, pada Selasa 7 Januari 2025. Dari para pelaku berinisial J, JG, dan AHL, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, mobil, dan sejumlah uang tunai.

    Ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membenarkan penangkapan 3 pelaku judi online (judol) di Kota Metro, Selasa 7 Januari 2025 tersebut. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, ketiganya ditangkap tim dari Subdit Cyber Bareskrim Mabes Polri didampingi Polda Lampung datang ke Kota Metro.

    “Benar kemarin adanya 3 orang di Kota Metro ditangkap oleh tim Subdit Cyber Bareskrim Polri atas dugaan judol,” kata Donny Arief Praptomo, di Polda Lampung, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurutnya, Polisi di Lampung tidak terlibat langsung adanya penangkapan tersebut, tetapi memang dirinya mengetahui terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Kota Metro. “Penangkapan tersebut merupakan kewenangan dari Bareskrim Polri. Dengan atau tidaknya mereka (Mabes Polri) melakukan koordinasi dengan satuan bawah tidak menjadi persoalan,” kata Donny.

    Namun yang menjadi persoalan adalah ketika adanya indikasi keterlibatan oknum. Akan tetapi bersyukur sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang adanya keterlibatan oknum. Baik polda ataupun polres, terkait dengan praktik judol yang dilakukan penangkapannya oleh personel Subdit Cyber Bareskrim Polri. (Red)

  • Gegara Batu Asahan, 2 Maling Berpistol Gagal Gasak Motor di Lampung Selatan

    Gegara Batu Asahan, 2 Maling Berpistol Gagal Gasak Motor di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang membawa senjata api rakitan terpaksa kabur setelah dipergoki warga saat beraksi di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu, 11 Januari 2024. Aksi mereka gagal karena salah satu terkena pelaku hantaman batu asahan yang dilemparkan oleh warga.

    Warga yang berhasil menggagalkan aksi tersebut adalah Jonson. Ia menceritakan bahwa para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik teman keponakannya. “Saya lihat lagi mau ngambil motor punya teman keponakan saya, terus saya lempar pakai batu asahan, kena bagian tulang rusuknya sampai pistolnya terjatuh,” ujar Jonson.

    Ia menambahkan, awalnya istrinya melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku yang berpenampilan layaknya sales dari jendela rumah mereka. Setelah melempar salah satu pelaku, Jonson mengungkapkan bahwa pelaku yang berada di atas motor sempat mengacungkan pistol dan menembaknya dua kali.

    “Pas saya lempar satu pelaku, pelaku yang di atas motor mengacungkan pistol ke arah saya dan sempat nembak dua kali, bersyukur enggak kena saya, dan terus saya lempar pakai batu kecil,” jelasnya.

    Pistol rakitan yang terjatuh dari pelaku kini telah diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Jati Agung. Jonson menyebut, setelah diperiksa, pistol tersebut berisi lima amunisi aktif. “Sebetulnya pas kejadian ada orang bengkel juga keluar tapi takut karena pelaku mengacungkan pistol. Dan pistol yang jatuh itu setelah diperiksa petugas Bhabinkamtibmas ada lima amunisi aktif,” ungkapnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. (Rmoll/*)

  • Gudang PT Batu Makmur Belakang Eks Terminal Sukaraja Ternyata Tak Berizin

    Gudang PT Batu Makmur Belakang Eks Terminal Sukaraja Ternyata Tak Berizin

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gudang milik PT Batu Makmur (BM) yang disewa PT Tunas Surya Bumindo (TSB) di Jala  Ikan Manyung, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung ternyata ilegal. Operasional gudang selama ini belum memiliki izin, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan izin lainnya.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan PT Tunas Surya Bumindo, PT Batu Makmur, Pemkot Bandarlampung, dan warga di Gedung Dewan setempat, Jumat 10 Januari 2025.

    Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis Adiwijaya mengatakan gudang dengan seluas 600 meter persegi milik PT Batu Makmur belum memiliki izin dokumen lingkungan, izin itu bisa saja Amdal. Termasuk izin prinsip yaitu belum ada persetujuan lingkungan. “Belum ada dokumen lingkungan terkait dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia terkait pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Denis Adiwijaya.

    Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil PT Tunas Surya Bumindo dan PT Batu Makmur sebagai penyewa dan pemilik gudang berkaitan adanya informasi dari warga Jalan Ikan Manyung rusak parahnya jalan karena lalu lalang mobil truk muatan 50 ton sak semen.

    Ketua Komisi III DPRD Agus Jumadi menegaskan mobik truk bermuatan 50 ton sak semen tak boleh melewati akses jalan warga walaupun tujuannya masuk ke gudang PT Tirta Surya Bumindo yang disewa dari PT. Batu Makmur.

    “Komisi III merekomendasikan agar kedua perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan jalan yang dilalui kendaraan-kendaraan besar keluar masuk gudang,” Ujarnya.

    “Rusaknya jalan karena aktifitas muatan yang melebihi beban tonase 50 ton sak semen setiap hari sudah pasti akan kita tinjau kalau perlu dihentikan sementara kegiatan bongkar muat atau dengan mengurangi beban muatannya,” tambah Agus Jumadi.

    Karena, bagaimanapun, jalan itu merupakan akses pemerintahan dan juga akses masyarakat. “Kami akan memantau kembali setelah rapat dengan perwakilan kedua PT, penyewa serta yang menyewakan gudang,” ujarnya.

    Dari keterangan perwakilan penyewa gudang PT Tunas Surya Bumindo Yudi, mengaku perusahannya baru tiga tahun ini menyewa gudang untuk menyimpan dan mengirim kembali Semen Batu Raja ke toko-toka material yang ada di Kota Bandar Lampung. “Bohong mas tiga bulan, sudah bertahun tahun truk semen itu keluar masuk, ” kata warga Sukaraja. (Red) 

  • Suami Jarang Pulang dan Mau Nikah Lagi Istri Sopir di Lampung Timur Bunuh Bayi dan Coba Habisi Nyawanya Sendiri

    Suami Jarang Pulang dan Mau Nikah Lagi Istri Sopir di Lampung Timur Bunuh Bayi dan Coba Habisi Nyawanya Sendiri

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, tega menghabisi bayi yang baru lima bulan dilahirkannya, lalu mencoba bunuh diri, Sabtu 11 Januari 2025 dini hari pukul 04.00 jelang subuh.

    Diduga ibu muda itu mengalami depresi hebat karena mendengar kabar suaminya yang bekerja sebagai sopir, jarang pulang kerumah dan akan menikah lagi. Aksi percobaan bunuh diri korban sempat diketahui kakak korban yang terbangun mendengar suara gaduh.

    Saat sang kakak keluar kamar kaget melihat sang bayi sudah bersimbah darah. Sementara ibunya juga terluka dengan masih memegang golok.

    Spontan sang Kakak berteriak dan meminta bantuan tetangga. Sang Ibu muda yang terlihat kalap itu juga sempat mencoba bunuh diri dengan menceburkan diri ke sumur dan meminum racun serangga.

    Beruntung aksinya berhasil dicegah warga yang cepat menyelamatkannya. Sang ibu muda itu kini dirawat di RSUD Sukadana, sementara jenazah bayi tersebut telah dimakamkan.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, membenarkan ada kasus tersebut. ‘Proses hukum tetap berjalan, sementara tindakan medis ditangani oleh RSUD Sukadana. Kami juga telah menyita barang bukti berupa golok dan satu set pakaian bayi,”kata Kapolres. (Red) 

  • Pamit Mancing Pria di Banjit Way Kanan Tewas Dibunuh Jasad Bersimbah Darah di Tepi Sungai

    Pamit Mancing Pria di Banjit Way Kanan Tewas Dibunuh Jasad Bersimbah Darah di Tepi Sungai

    Way Kanan, sinarlampung.co-Petani penyadap karet, Nadi Saputra (22), warga Dusun Cempedak, Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditemukan tewas bersimbah darah, di semak-semak pinggir sungai Sukir, tak jauh dari rumahnya, Jum’at 10 Januari 2025 sekitar pukul 08.00.

    Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, korban ditemukan warga, saat sang ayah mencarinya untuk diajak bekerja menyadap getah karet Jum’at pagi.

    Istri korban Susilowati, menyebutkan Nadi pamit sejak Kamis 09 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. Korban berpamitan dengan Susilawati untuk pergi memancing. Namun hingga Jumat pagi belum kembali rumah.

    Mendengar keterangan menantunya dan khawatit terjadi sesuatu, ayah dan keluarganya minta bantu warga mencari korban. Satu jam kemudian sekitar pukul 08.00 Wib, korban ditemukan dalam kondisi korban sudah tidak bernyawa tergeletak di semak-semak tepi Sungai diduga tempatnya memancing.

    Kondisi korban tergeletak dengan luka sayata fi kepala, sayatan di leher, dan luka bacok di punggung. “Kita dapat laporan masyarakat, ada penemuan mayat langsung mendatangi lokasi. Kita lakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Banjit serta Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Way Kanan,”kata Kapolsek Banjit AKP Supriyanto.

    Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan luar atau visum et repertum ditemukan luka robek di kepala korban, luka sayatan di leher korban, dan luka robek di punggung diduga akibat senjata tajam. “Saat ini tim gabungan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan pasti terkait penyebab kejadian ini,”kata Kapolsek. (Red) 

  • Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Proyek pembangunan Pasar Tematik dermaga di kawasan Pesisir Lombok Seminung, Kecamatan Lombok, Kabupaten Lampung Barat, Rp75 miliar diduga sarat korupsi. Proyek dikerjakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat Lampug Barat. Selain tidak selesai sesuai jadwal banyak sarana yang tidak sesuai dengan RAB.

    “Cara pengerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat Lampung Barat. Kualitas sangat buruk. Kami kecewa dengan pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor. Dermaga dan gedung gedungnya amburadul,” kata warga disekitar Pesisir Lombok Seminung, Lampung Barat.

    Menurutnya, anggaran proyek pembangunan dermaga, berikut gedung, dan jalan-jalan, sarana ibadah, yang diduga fiktif. Pekerja hanya merehap sarana yang sudah ada. Toilet yang semesti-nya 9 hanya dibangun enam, Dari enam itu tiga toilet hanya merehap yang sudah ada. “Angarannya cukup pantastis senilai Rp75 miliar. Dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang ada di Lampung Barat,” katanya.

    Warga menyebut, meski belum selesai sepenuhnya, warga berharap proyek ini segera diselesaikan agar masyarakat pada umumnya bisa menikmati pembangunan Dermaga dan Gedung gedung nya di wisata lombok Seminung Lampung Barat .

    Sebelumnya Viral seorang pria bernama Hardoling, melakukan rotes atas kualitas proyek yang bersumber dari anggaran APBD dan APBN senilai Rp70 milyar dengan kualitas buruk. Hardolin meminta Kapolda Lampung dapat menurun kan tim guna memeriksa proyek pasar tematik senilai 70 milyar di Lombok Seminung itu. Hardolin juga meminta Kejaksaan Agung dan Presiden Prabowo untuk dapat menurun kan tim investigasi dan melakukan audit proyek tersebut.

    Gagal Rampung

    Sebelumnya Proyek Pasar Tematik Wisata di Tepi Danau Ranau Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, yang menelan anggaran Rp70 miliar dipastikan tak rampung 100 persen hingga berakhir masa kontrak.

    Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Lampung Barat, Tri Umaryani, menyebut masa kontrak pekerjaan Proyek Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung berakhir 31 Desember 2024. “Masa kontrak berakhir 31 Desember 2024. Kita persiapkan mengajukan addendum,” ujarnya saat ditemui wartawan Lampung Barat di ruang kerjanya, Selasa, 24 Desember 2024.

    Dia mengakui jika pekerjaan proyek Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Lampung Barat itu hampir dipastikan tidak selesai sesuai masa pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Hal itu dampak cuaca yang kurang bersahabat, menurutnya menengah, sejak September dan ada pekerjaan yang saling terkait. “Misal mau nyelesaikan ini tetapi harus nunggu ini (yang lain) jadi gitu,” tuturnya.

    Menurutnya, proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung itu melibatkan tujuh pihak pelaksana pekerjaan. Dan saat ini pekerjaan itu kini mencapai mencapai sekitar 95 persen. “Ada yang hampir 100 persen.Dan ini memang Masa kontrak terlampaui.Dan memang dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa itu diatur jika pekerjaan tidak selesai sesuai masa kontrak maka diberi kesempatan melanjutkan pekerjaan itu. Kalau itunya di (Aturan) 90 hari. Kalau kita berharapnya di ya 10 harilah, 20 harilah, 30 hari,” ujarnya.

    Seperti diketahui, jika pekerjaan tidak selesai dapat diberi kesempatan untuk diselesaikan 90 hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, pelaksana dikenakan denda. “Tapi kesempatan pertama 50 hari. Kita kenakan denda per hari setelah berakhir masa kerja. Besarannya, satu per mil kali nilai sisa pekerjaan,” ujarnya.

    Pengamatan dilapangan Rabu, 25 Desember 2024, Proyek Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Lampung Barat terlihat salah satu dermaga Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Lampung Barat. Sejak masuk gerbang kawasan Lumbok Seminung Resort, terlihat pekerja tengah sibuk, termasuk pada bagian dermaga dan beberapa paket lainnya.

    Informasi dilokasi proyek menyebutkan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung itu pekerjaan dipecah dengan belasan paket pekerjaan. “Ada sekitar 14, apa 15 paket pekerjaan gitu,” kata sumber di lokasi proyek.

    Dari belasan paket itu, ada satu yang telah mencapai sekitar 99 persen. Dan diperkirakan rampung dalam masa kontrak. Selebihnya ada yang baru mencapai 80 persen. Ada pula yang belum, ada yang juga lebih. Salah satu progres pekerjaan yang baru mencapai sekitar 80 persen adalah pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung.

    Menurut Pengawas Pelaksana Lapangan, Ari, progres pekerjaan pasar tematik baru sekitar 80 persen. Dia mengakui pekerjaan proyek itu kemungkinan tak selesai dalam masa kontrak. Untuk meneruskannya, pihaknya mengajukan addendum. Dia yakin kontraktor pelaksana merampungkan pekerjaannya di Februari 2025.

    “Target kita Februari 2025 harus selesai. Soal kendala yang berdampak progres pekerjaan, ya cuaca. Kalau cuaca hujan proses distribusi material terhambat. Meski lancar, para pekerja libur saat turun hujan,” katanya. (Red)

  • Korban Cabulan Ustaz di Ciledug Tangerang Tembus 30 Orang, Korban Anak SD Hingga SMP Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku?

    Korban Cabulan Ustaz di Ciledug Tangerang Tembus 30 Orang, Korban Anak SD Hingga SMP Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku?

    Tangerang, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan Ustaz inisial W (40), di wilayah Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang mencapai 30 orang. Pelaku menyasar korban adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga SMP. Aksi pelaku dilakukan di rumah yang dijadikan tempat majelis taklim, sejak tahun 2020 lalu.

    “Berdasarkan catatan ada 30 orang. Kalau diitung-itung dari temen-teman saya yang jadi korban ada sekitar 30-an orang,” ujar F (18), yang juga salah satu korban kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024 lalu.

    Menurutnya, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2000. F juga mengaku sempat menjadi korban saat dirinya masih duduk di bangku SD. “Awalnya, korban-korbannya tuh belum ada yang berani buat speak up,” ujarnya.

    Namun aksi itu akhirnya terungkap, setelah dirinya melihat calon korban dan pelaku dibawa ke toilet. Kemudian dia mempergoki pelaku. Setelah itu, F menghampiri korban dan bersepakat melaporkan ke orangtua hingga akhirnnya ke pihak kepolisian. “AD ketahuan. Tapi saya diemin saat melakuin itu, karena saya engga berani. Terus saya samperin. Lalu kita sama-sama buat laporan polisi,” ucapnya.

    Sebelumnya, F (18) diduga menjadi korban pelecehan oleh ustaz berinisial W (40). Peristiwa itu terjadi di rumah yang dijadikan tempat majelis di kawasan Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. F menceritakan kejadian itu bermula pada saat usianya masih 11 tahun atau 6 SD.

    Di mana dirinya belum dapat berbuat dan melakukan perlawanan. Kala itu, proses belajar mengaji telah rampung digelar, namun dirinya diajak ke toilet oleh pelaku, disitulah aksi bejat ustaz bermula. “Saya dilecehin, dipegang-pegang kemaluannyanya sampai mengeluarkan cairan,” ujar F.

    F mengungkapkan, dirinya saat itu tidak berani menceritakan kepada siapa-siapa. Lantaran takut masalah itu menjadi panjang dan menganggap pelaku itu sebagai guru atau ustaznya. “Pas itu masih kecil, masih usia 6 SD. Terus takut juga, sama dia juga ustaz juga,” tuturnya.

    Saat ini dirinya baru dapat menceritakan ke orangtuanya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu juga dirinya sudah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. “Makin banyak korbannya, makannya buat laporan polisi. Senin kemarin 23 Desember 2024,” ucapnya.

    Pelaku Masih Dikejar

    Polres Metro Tangerang masih melakukan pengejaran terhadap Ustaz W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tengah melakukan pengejaran terhadap ustaz berinisial W tersebut. Dia mengakui saat itu pihaknya menerima laporan pada 23 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga memanggil terlapor.

    Namun, hingga kini, ustaz tersebut telah hilang atau melarikan diri dari rumahnya. “Kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga terlapor tersebut tidak hadir,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari.

    Zain mengakui pihaknya belum mengetahui keberadaan pelaku pascamelarikan diri setelah dilakukan pemanggilan. “Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

    Dia meminta juga doa kepada masyarakat agar, pelaku segera ditangkap dan dilakukan tindakan lebih lanjut soal kasus hukum yang menjeratnya. “Mohon doa dan dukungannya akan segera kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.

    Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Kunciran Indah Tangerang di Tangkap

    Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Kedua pelaku sudah memakai baju tahanan warna oranye. Tangan kedua tersangka diborgol.

    Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 5 Oktober 2025.

    Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan dari hasil pemeriksaan sejauh ini total korban pencabulan kedua tersangka ada 4 orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak.

    Menyusul kejadian tersebut, Pemkot Tangerang memindahkan 12 anak dari panti asuhan. Saat ini 12 anak tersebut berada di rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang. “Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, kepada Antara, Senin 7 Oktober 2024.

    Saat ini 12 anak tersebut sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10). Belum dapat dipastikan apakah 12 anak ini termasuk menjadi korban pencabulan. (Red)

  • Ayah Nodai Anak Kandung Kembali Terjadi di Lampung, Korban Diancam Akan Dibunuh

    Ayah Nodai Anak Kandung Kembali Terjadi di Lampung, Korban Diancam Akan Dibunuh

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Kasus ayah perkosa anak kandung kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa A (13), kesuciannya direnggut ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku yang berinisial P (31), warga Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan kasus asusila ini terjadi pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Berawal korban memijat pelaku. “Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar,” katanya Jumat, 10 Januari 2024.

    Di dalam kamar tersebut, lanjut Stefanus, pelaku memaksa korban melayaninya dan diancam akan dibunuh jika tidak dituruti. Pelaku mengancam korban dengan golok. “Jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban,” tambahnya.

    Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

    “Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P dikediamannya di wilayah Abung Kunang pada Jumat, 10 Januari 2025,” ungkapnya.

    Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis golok.

    Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

  • Ratusan Orang Rusak Kantor PT Prima Alumga Estate Mesuji, Perusahaan Minta Jaminan Keamanan

    Ratusan Orang Rusak Kantor PT Prima Alumga Estate Mesuji, Perusahaan Minta Jaminan Keamanan

    Mesuji, sinarlampung.co-Sekelompok massa asal Desa Sungai Cambai menyerang kantor perkebunan sawit PT Prima Alumga Estate di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Minggu 5 Januardi 2025, pukul 10.30 WIB. Mereka memecahkan kaca kantor, membakar traktor dan pos jaga.

    Massa yang datang mengendarai mobil pikap dan sepeda motor itu marah karena ada lima warga mereka yang ditangkap oleh Tim Patroli Gabungan karena diduka melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di perkebunan pada pukul 06.15 WIB. Massa menuntut pembebasan kawan-kawannya berikut mobil pikap berisi TBS yang telah diamankan di Mapolres Mesuji.

    Massa membakar alat berat traktor, pos jaga dan pengrusakan kantor. “Ya, seperti traktor, pembangunan pos jaga, perbaikan jembatan timbang dan kaca-kaca yang pecah di kantor. Perusahaan dirugikan hingga ratusan juta.,” kata Senior Executive PT Prima Alumga di Mesuji, Lampung Darmawansyah, Senin 6 Januari 2025.

    Karena itu, Darmawan meminta agar Pemerintah Kabupaten Mesuji memastikan jaminan keamanan bagi investor di Mesuji. “Karena, peristiwa demi peristiwa semacam ini di Mesuji sudah menjadi pembicaraan di kalangan investor besar untuk berpikir ulang mau berinvestasi di Mesuji,” katanya.

    Sebelumnya, pihak PT. Prima Alumga Estate, Dika juga mengatakan sebelumnya Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari Sabhara dibantu satu regu TNI melihat beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil pikap melintas di dalam perkebunan.

    Mereka lalu mengamankan lima tersangka pencurian berikut mobil pikap dan senjata api rakitannya. Sehari sebelumnya, kata Dika lagi, Tim Patroli Gabungan juga menangkap pencuri berikut pikap berisi TBS. Dari seorang tersangka, Tim menemukan pistol rakitan revolver dan bekas plastik klip sabu.

    Hingga kini kondisi kompleks perkantoran pasca penyerangan relatif aman. Karena ada tambahan personel dari Polres Mesuji pasca peristiwa penyerangan tersebut. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengatakan terkait penyerangan tersebut sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku pengrusakan.

    Kapolres membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan dan narkoba. Karenanya, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Mesuji untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. “Pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Mesuji selanjutnya akan diproses secara hukum,” katanya. (Red)