Kategori: Kriminal

  • Korban Cabulan Ustaz di Ciledug Tangerang Tembus 30 Orang, Korban Anak SD Hingga SMP Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku?

    Korban Cabulan Ustaz di Ciledug Tangerang Tembus 30 Orang, Korban Anak SD Hingga SMP Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku?

    Tangerang, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan Ustaz inisial W (40), di wilayah Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang mencapai 30 orang. Pelaku menyasar korban adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga SMP. Aksi pelaku dilakukan di rumah yang dijadikan tempat majelis taklim, sejak tahun 2020 lalu.

    “Berdasarkan catatan ada 30 orang. Kalau diitung-itung dari temen-teman saya yang jadi korban ada sekitar 30-an orang,” ujar F (18), yang juga salah satu korban kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024 lalu.

    Menurutnya, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2000. F juga mengaku sempat menjadi korban saat dirinya masih duduk di bangku SD. “Awalnya, korban-korbannya tuh belum ada yang berani buat speak up,” ujarnya.

    Namun aksi itu akhirnya terungkap, setelah dirinya melihat calon korban dan pelaku dibawa ke toilet. Kemudian dia mempergoki pelaku. Setelah itu, F menghampiri korban dan bersepakat melaporkan ke orangtua hingga akhirnnya ke pihak kepolisian. “AD ketahuan. Tapi saya diemin saat melakuin itu, karena saya engga berani. Terus saya samperin. Lalu kita sama-sama buat laporan polisi,” ucapnya.

    Sebelumnya, F (18) diduga menjadi korban pelecehan oleh ustaz berinisial W (40). Peristiwa itu terjadi di rumah yang dijadikan tempat majelis di kawasan Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. F menceritakan kejadian itu bermula pada saat usianya masih 11 tahun atau 6 SD.

    Di mana dirinya belum dapat berbuat dan melakukan perlawanan. Kala itu, proses belajar mengaji telah rampung digelar, namun dirinya diajak ke toilet oleh pelaku, disitulah aksi bejat ustaz bermula. “Saya dilecehin, dipegang-pegang kemaluannyanya sampai mengeluarkan cairan,” ujar F.

    F mengungkapkan, dirinya saat itu tidak berani menceritakan kepada siapa-siapa. Lantaran takut masalah itu menjadi panjang dan menganggap pelaku itu sebagai guru atau ustaznya. “Pas itu masih kecil, masih usia 6 SD. Terus takut juga, sama dia juga ustaz juga,” tuturnya.

    Saat ini dirinya baru dapat menceritakan ke orangtuanya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu juga dirinya sudah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. “Makin banyak korbannya, makannya buat laporan polisi. Senin kemarin 23 Desember 2024,” ucapnya.

    Pelaku Masih Dikejar

    Polres Metro Tangerang masih melakukan pengejaran terhadap Ustaz W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tengah melakukan pengejaran terhadap ustaz berinisial W tersebut. Dia mengakui saat itu pihaknya menerima laporan pada 23 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga memanggil terlapor.

    Namun, hingga kini, ustaz tersebut telah hilang atau melarikan diri dari rumahnya. “Kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga terlapor tersebut tidak hadir,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari.

    Zain mengakui pihaknya belum mengetahui keberadaan pelaku pascamelarikan diri setelah dilakukan pemanggilan. “Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

    Dia meminta juga doa kepada masyarakat agar, pelaku segera ditangkap dan dilakukan tindakan lebih lanjut soal kasus hukum yang menjeratnya. “Mohon doa dan dukungannya akan segera kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.

    Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Kunciran Indah Tangerang di Tangkap

    Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Kedua pelaku sudah memakai baju tahanan warna oranye. Tangan kedua tersangka diborgol.

    Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 5 Oktober 2025.

    Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan dari hasil pemeriksaan sejauh ini total korban pencabulan kedua tersangka ada 4 orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak.

    Menyusul kejadian tersebut, Pemkot Tangerang memindahkan 12 anak dari panti asuhan. Saat ini 12 anak tersebut berada di rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang. “Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, kepada Antara, Senin 7 Oktober 2024.

    Saat ini 12 anak tersebut sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10). Belum dapat dipastikan apakah 12 anak ini termasuk menjadi korban pencabulan. (Red)

  • Ayah Nodai Anak Kandung Kembali Terjadi di Lampung, Korban Diancam Akan Dibunuh

    Ayah Nodai Anak Kandung Kembali Terjadi di Lampung, Korban Diancam Akan Dibunuh

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Kasus ayah perkosa anak kandung kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa A (13), kesuciannya direnggut ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku yang berinisial P (31), warga Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan kasus asusila ini terjadi pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Berawal korban memijat pelaku. “Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar,” katanya Jumat, 10 Januari 2024.

    Di dalam kamar tersebut, lanjut Stefanus, pelaku memaksa korban melayaninya dan diancam akan dibunuh jika tidak dituruti. Pelaku mengancam korban dengan golok. “Jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban,” tambahnya.

    Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

    “Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P dikediamannya di wilayah Abung Kunang pada Jumat, 10 Januari 2025,” ungkapnya.

    Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis golok.

    Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

  • Ratusan Orang Rusak Kantor PT Prima Alumga Estate Mesuji, Perusahaan Minta Jaminan Keamanan

    Ratusan Orang Rusak Kantor PT Prima Alumga Estate Mesuji, Perusahaan Minta Jaminan Keamanan

    Mesuji, sinarlampung.co-Sekelompok massa asal Desa Sungai Cambai menyerang kantor perkebunan sawit PT Prima Alumga Estate di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Minggu 5 Januardi 2025, pukul 10.30 WIB. Mereka memecahkan kaca kantor, membakar traktor dan pos jaga.

    Massa yang datang mengendarai mobil pikap dan sepeda motor itu marah karena ada lima warga mereka yang ditangkap oleh Tim Patroli Gabungan karena diduka melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di perkebunan pada pukul 06.15 WIB. Massa menuntut pembebasan kawan-kawannya berikut mobil pikap berisi TBS yang telah diamankan di Mapolres Mesuji.

    Massa membakar alat berat traktor, pos jaga dan pengrusakan kantor. “Ya, seperti traktor, pembangunan pos jaga, perbaikan jembatan timbang dan kaca-kaca yang pecah di kantor. Perusahaan dirugikan hingga ratusan juta.,” kata Senior Executive PT Prima Alumga di Mesuji, Lampung Darmawansyah, Senin 6 Januari 2025.

    Karena itu, Darmawan meminta agar Pemerintah Kabupaten Mesuji memastikan jaminan keamanan bagi investor di Mesuji. “Karena, peristiwa demi peristiwa semacam ini di Mesuji sudah menjadi pembicaraan di kalangan investor besar untuk berpikir ulang mau berinvestasi di Mesuji,” katanya.

    Sebelumnya, pihak PT. Prima Alumga Estate, Dika juga mengatakan sebelumnya Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari Sabhara dibantu satu regu TNI melihat beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil pikap melintas di dalam perkebunan.

    Mereka lalu mengamankan lima tersangka pencurian berikut mobil pikap dan senjata api rakitannya. Sehari sebelumnya, kata Dika lagi, Tim Patroli Gabungan juga menangkap pencuri berikut pikap berisi TBS. Dari seorang tersangka, Tim menemukan pistol rakitan revolver dan bekas plastik klip sabu.

    Hingga kini kondisi kompleks perkantoran pasca penyerangan relatif aman. Karena ada tambahan personel dari Polres Mesuji pasca peristiwa penyerangan tersebut. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengatakan terkait penyerangan tersebut sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku pengrusakan.

    Kapolres membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan dan narkoba. Karenanya, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Mesuji untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. “Pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Mesuji selanjutnya akan diproses secara hukum,” katanya. (Red)

  • Kejati Geledah Kantor PUPR dan Rumah Dinas Dawam Raharjo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar 

    Kejati Geledah Kantor PUPR dan Rumah Dinas Dawam Raharjo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp6,9 Miliar 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Dalam Rahardjo, Kamis 9 Januari 2025 malam sekira pukul 20.00.

    Penggeledahan dua lokasi yang mengagetkan warga Lampung Timur itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2022, dikerjakan CV. Generasi Tirta Abadi.

    Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

    “Modusnya yaitu dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis 9 Januari 2025 malam.

    Atas dugaan korupsi tersebut, Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo serta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. “Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti eletronik,” Ucapnya.

    Dari hasil penggeledahan itu, Kejati Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, 1 Unit Mobil Brio Tahun 2024 berplat BE-1601-AAT.”Lalu, beberapa sertipikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Handphone, KTP, ATM,” Ujarnya.

    Tahap selanjutnya, ujar Armen, pihaknya akan mengambil langkah- langkah dengan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya. “Kami juga akan berkordinasi dengan Lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” Katanya.

    Sebelumnya rombongan Tim Kejati mengamankan dua bok kontainet berisi sejumlah dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus yang tengah ditangani.

    Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di kantor Dinas PUPR berlanjut ke rumah Dinas Bupati Lampung Timur. (Red) 

  • Lapor Pak Kapolda, Tambang Batu Ilegal Dekat Tanjakan PJR Resahkan Warga

    Lapor Pak Kapolda, Tambang Batu Ilegal Dekat Tanjakan PJR Resahkan Warga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aktivitas tambang batu diduga ilegal terus beroperasi di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Kelurahan Way Gubak, Kota Bandar Lampung. Selain ilegal operasional tambang yang sudah berjalan sejak dua bulan terakhir ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

    Bagi warga Ketapang Atas, keberadaan tambang dari sekadar masalah administratif. Kerusakan lingkungan mulai terasa. Jalanan penuh debu saat kering, dan licin berbahaya ketika hujan. Batu kerikil yang berserakan di jalan kerap membuat pengendara terjatuh.

    “Kami sangat kekhawatir atas aktivitas tambang itu bang. Udah jelas itu izinnya nggak ada. Berani-beraninya mereka kerja begitu. Kita gak berani protes bang. Orang kecil kaya kami ini nggak paham juga soal urusan izin-izin gitu,” katanya seorang warga tak jauh dari lokasi Rabu 3 Januari 2025 lalu.

    Menurutnya, justru yang dikhawatirkan adalah bahanya bagi warga disekitar lokasi tambang. Mereka was-was dan terkena dampak mulai demu, bising, hujan tanah licin, belum lagi jika longsor. “Kami yang tinggal di sekitar tambang ini jadi was-was, Bang. Jalanan penuh debu, pandangan terganggu. Kalau hujan, tanahnya licin. Banyak batu kerikil berserakan, bikin takut kalau mau lewat,” jelasnya.

    Warga juga mengaku anak-anak mereka yang paling sering mengeluh saat melewati jalan tersebut untuk pergi ke sekolah. “Dan yang mereka heran, biasanya jika sebuah proyek memiliki izin resmi, ada papan informasi di lokasi. Namun, di tambang ini, tidak ada tanda-tanda informasi itu,” ucapnya.

    Apalagi saat ini, jika melintas depan tambang menakutkan sekali. “Sekarang kalau lewat jalan depan tambang itu, ngeri banget. Apalagi kalau hujan, jalannya licin banget. Setahu saya, tambang itu tidak pernah punya izin. Kenapa dibiarkan? Ini membahayakan, bukan cuma lingkungan, tapi juga nyawa orang,” ujar warga lainya.

    Pengamatan wartawan dilokasi tambang batu itu tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan. Debu yang berterbangan dan tanah yang berhamburan di jalanan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

    Ketua Pematank Lampung Suadi Romli menyebutkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Termasuk bagi penjual atau pengangkut dapat kena sanksi. “Bagi yang menjual atau mengangkut hasil tambang tanpa izin juga bisa dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” kata Suadi Romli.

    Karena itu, dia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan tambang itu. Apalagi lokasi tambang yang berada di tepi jalan raya yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara, terutama saat musim hujan.

    “Jika tidak segera ditangani, bisa-bisa ada korban jiwa karena jalanan licin atau longsor. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai jatuh korban dahulu barau bertindak,” ucapnya.

    Masyarakat mendesak agar tambang ilegal ini segera dihentikan demi keselamatan bersama. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemilik dan pelaku yang beraktifitas tambah baru tersebut. (Red)

  • UIN RIL Kebobolan Lagi, Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling di Parkiran Kampus

    UIN RIL Kebobolan Lagi, Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling di Parkiran Kampus

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali terjadi. Sepeda motor milik mahasiswi universitas setempat mendadak hilang diduga dicuri saat terparkir di halaman kampus pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Menurut salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya, sepeda motor yang hilang yakni Honda Beat warna silver milik mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) berinisial A. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari grup whatsapp kampus, sepeda motor korban diperkirakan hilang sekitar pukul 08.35-12.30 WIB.

    “Punya teman kelasku,” katanya melalui pesan whatsapp. Dia memastikan jika sepeda motor korban hilang di dalam kampus. “Iya di UIN,” singkatnya.

    Baca: Ilegal! Penjualan Kartu E-Parkir UIN Raden Intan Lampung Menjamur di Medsos

    Sementara korban yang masih kalut dalam kedukaan atas kehilangan tersebut belum bisa memberikan keterangan. “Maaf kak gak bisa cerita, kalo mau bisa lapor langsung ke pos UIN ya kak,” kata korban via whatsapp.

    Humas UIN RIL, Anis Handayani akan mengecek kebenaran informasi hilangnya sepeda motor mahasiswa tersebut. “Saya cek dulu ya,” balasnya singkat melalui pesan whatsapp.

    Selain kejadian pada hari ini, sebelumnya telah terjadi sebanyak dua kali dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di lingkungan kampus UIN RIL. Pertama, menimpa Mahasiswi Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) bernama Ria Aprilia, pada Jumat, 1 November 2024. Lima hari kemudian (5/11/2024), sepeda motor milik mahasiswi Fakultas Dakwah bernama Yola juga hilang tanpa jejak. Anehnya, petugas keamanan kampus selalu mengaku tidak tahu atas hilangnya kendaraan para mahasiswi.

    Padahal sebagaimana diketahui, UIN RIL kini telah menerapkan sistem parkir otomatis sejak November 2023. Program ini diklaim sebagai langkah strategis mengantisipasi aksi pencurian di lingkungan kampus yang sebelumnya marak terjadi. Terlebih, sistem keamanan kampus didukung personil keamanan yang jumlahnya tak sedikit.

    Baca: Solusi Antisipasi Pencurian, UIN Raden Intan Lampung Bakal Terapkan Parkir Berbayar 

    Atas sejumlah kejadian tersebut, nampaknya pihak UIN RIL harus melakukan pembenahan terhadap sistem keamanan kampus. Dengan sistem parkir otomatis termasuk komponen pendukungnya seperti perangkat CCTV nyatanya belum bisa menjawab keresahan mahasiswa atas tindak pencurian yang mengintai. Selain itu, kejadian pencurian kendaraan ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kaitannya dengan maraknya jual-beli kartu member parkir otomatis di media sosial beberapa waktu lalu? (Red/*)

  • Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Way Kanan, sinarlampung.co-Kronologis Kematian Bintara Propam Polres Way Kanan, Brigpol Erik Alniaro masih menjadi misteri. Kapolres Way Kanan menyebut almarhum bunuh diri melukai leher dengan badik didepan istri.

    “Benar, ada peristiwa bunuh diri, itu memang anggota kita. Dia menggunakan sejenis pisau badik atau sejenisnya, dengan cara menggorok lehernya,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang Rabu 8 Januari 2025.

    Baca: Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    “Iya, jadi disaksikan oleh istrinya yang sempat mencoba mencegah suaminya, dengan mencoba merebut pisau itu dan mengakibatkan tangan istrinya terluka karena mencoba merebut pisau,” Tambah Kapolres.

    Kapolres menyatakan pihaknya kini masih menyelidiki motif Hal motif bunuh diri yang dilakukan anggotanya itu. “Motifnya apa sedang kami dalami, kita nggak bisa menduga-duga, ini masih kita dalami,” Kata Kapolres.

    Namun banyak yang meragukan keterangan tersebut, dan kini informasi menjadi semakin simpang siur. Padahal Almarhum dikenal enerjik dan ceria. Bahkan saat Pilkada, Erik bertugas mengawal salah satu calon Wakil Kepala Daerah di Way Kanan. “Ceritanya kok simpang siur. Ada bilang didepan istri, ada yang bilang mayat dikamar mandi, dan ada senpi, ” Kata sumber di Way Kanan.

    Salah satu yang meragukan kematian akibat bunuh diri juga disampaikan Calon Bupati Way Kanan Resmen Kadafi. “Masak infonya bunuh diri dengan memotong lehernya sendiri. Umumnya bunuh diri itu gantung diri, terjun dari ketinggian, memotong urat nadi, atau menembak kepala sendiri, ” Kata Resmen Kadafi yang meyakini kasusnya adalah pembunuhan.

    Menurut Resmen Kadafi, keraguan dirinya almarhum diri adalah karena Resmen sempat mengenal almarhum yang menjadi pengawal Calon Wakil Bupati pasanganya di Pilkada 2024. “Saya tidak yakin ini bunuh diri. Karna dia ini (almarhum) pernah menjadi pengawal wakil saya waktu pencalonan kemarin, ” Kata Resmen, yang ditulis di Grup WA Kabar Lampung.

    Resmen yang juga advokad itu menambahkan informasi yang didapat adalah terdapat luka pada leher hingga tembus ketulang leher. Jasad ditemukan di kamar mandi, dan disamping tubuhnya ditemukan senjata api miliknya. “Infonya ini luka pada leher sampai ketulang leher di kamar mandi. Artinya sangat kuat. Dan di sampingnya ada senjata api. Jadi agak ngak masuk akal. Saya yakin ini dibunuh, ” Ujar Resmen Kadafi.

    Hingga kini pihak kepolisian belum merilis kronologis penemuan jasad korban, hingga menduga kesimpulan kasusnya bunuh diri. Jasad Brigpol Erik Alniaro sudah diotopsi Polda Lampung. (red) 

  • Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang Bintara Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Way Kanan, Brigadir Polisi (Brigpol) ditemukan tewas dengan luka syatan dibagian leher, dirumahnya, di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 15.00 sore.

    Baca: Selingkuh Dengan Bos Hasil Bumi Anggota Bhayangkari Polres Way Kanan Ditangkap di Lampung Utara

    Baca: Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

    Belum diketahui pasti penyebab kematiannya. Polres Way Kanan menyebutkan dugaan sementara korban melakukan bunuh diri, dengan melukai diri.

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, mengatakan Brigpol ER ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya yang terletak di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB. “Benar, anggota tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Umi saat dikonfirmasi pada Selasa malam.

    Umi menjelaskan bahwa Tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kesimpulan awal menunjukkan bahwa Briptu EA diduga melakukan bunuh diri. “Pada tubuhnya ditemukan luka di leher yang disebabkan oleh senjata tajam,” ujarnya.

    Meski demikian, Umi menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian bahwa Briptu EA melakukan tindakan bunuh diri. “Motifnya masih dalam penyelidikan, karena kami belum bisa berspekulasi mengenai penyebab pasti tindakan tersebut. Yang jelas, kami tidak bisa menduga-duga,” kata Umi.

    Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi dan proses lebih lanjut. Polda Lampung menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini.

    “Peristiwa ini terjadi di rumah korban ketika yang bersangkutan sedang dalam masa lepas dinas. Kita berharap seluruh pihak menunggu hasil resmi dari penyelidikan sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Untuk perkembangan lebih lanjut, informasi akan disampaikan setelah penyelidikan selesai,” katanya. (red)

  • Komisi 4 DPRD Pesawaran Dampingi Anak Korban Kekerasan Pengasuh Pondok

    Komisi 4 DPRD Pesawaran Dampingi Anak Korban Kekerasan Pengasuh Pondok

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah di bawah umur dianiaya guru ngaji karena dituduh mencuri. Kasus ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi 4 DPRD Pesawaran Muhammad Rinaldi dan sejumlah anggota komisi lainnya.

    Tindakan main hakim sendiri ini bermula saat korban MRA (9) dipaksa kawan-kawannya untuk mencuri. Jika tidak mau, maka korban akan dimusuhi. Karena takut akhirnya korban masuk ke rumah seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.

    Apes, saat masuk area pondok, korban tertangkap pemilik kawasan pondok pesantren. Seorang ustadz kalap. Korban digebuki hingga babak belur. Tak puas, korban disundut besi panas di punggung, perut dan tangannya. Korban juga dipaksa mengaku mencuri uang Rp10 juta.

    “Begitu dapat laporan tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, saya langsung berkoordinasi dengan ibu Maisuri. Saya minta tolong untuk mengawal kasusnya. Malam itu juga Alhamdulillah dinas langsung turun untuk pendampingan korban,” ujar Rinaldi saat ditemui di lokasi kejadian.

    Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pesawaran Maisuri bergerak cepat. “Malam itu kami langsung kirim staf untuk dampingi korban ke rumah sakit melakukan visum. Saat ini sedang dilakukan BAP oleh pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Kami juga siap memberikan bantuan konsultasi psikiater apabila dibutuhkan oleh korban,” jelas Maisuri.

    Menanggapi ini, Sekretaris Komisi 4 Yasser Syamsurya Ryacudu sangat menyayangkan kasus kekerasan pada anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren.

    “Praktek main hakim sendiri seperti ini kan menyalahi aturan hukum, apalagi ini korbannya anak-anak yang masih bisa dibina dengan teguran,” ujar Yasser. Informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut ternyata belum berizin. (*)

  • Dirut Hutama Karya Dan Sejumlah Orang Hingga Sopir di Periksa KPK Soal Korupsi Tol Trans Sumatera Tahun 2018-2020?

    Dirut Hutama Karya Dan Sejumlah Orang Hingga Sopir di Periksa KPK Soal Korupsi Tol Trans Sumatera Tahun 2018-2020?

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero), Budi Harto dan belasan orang lainnya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

    Baca: Korupsi JTTS Hutama Karya KPK Periksa 12 Saksi Termasuk Notaris Rudi Hartono dan Petani di Polres Lampung Selatan

    Baca: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Senin, 6 Januari 2025, tim penyidik memanggil dan memeriksa 12 orang sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 6 Januari 2025.

    Belasan saksi yang dipanggil, yakni Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Achmad Yahya selaku pensiunan, Ahmad Firdaus selaku security PT Wijaya Karya, Ahmad Rifai selaku karyawan PT ADIS.

    Selanjutnya, Aliani Febriyanti Ramadhon selaku Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018-2021, Nurul Adiniyati selaku Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma yang juga Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019-sekarang.

    Kemudian, Budi Harto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya, Aryodhia Febriansya selaku pengusaha, Bambang Pramusinto selaku Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) periode 2015-2019, Bintang Perbowo selaku Direktur PT Hutama Karya tahun 2018-2020, dan Sukidi selaku driver PT Hutama Karya.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka alm Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

    Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah. Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

    KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. (Red)