Kategori: Kriminal

  • Soal Izin Penguasaan Lahan Regiter Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Diperiksa Kejati Lampung

    Soal Izin Penguasaan Lahan Regiter Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Diperiksa Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait penanganan perkara dugaan mafia tanah di wilayahnya Kabupaten Way Kanan. Adipati, sapaan akrabnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tindak pinda khusus Kejati Lampung selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

    Asisten Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Raden Adipati Surya dimintai keterangan selaku Kepala Daerah atau Bupati Way Kanan. “Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” kata Armen Wijaya, Selasa 7 Januari 2025.

    Armen menjelaskan, Raden Adipati ditanya seputar pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya. “Hingga hari ini kami telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian,” jelasnya.

    Menurut Armen, penyidik masih terus mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya.

    “Sejauh ini masih meminta keterangan dari para saksi, untuk mengetahui modus dalam penguasaan lahan itu dan nanti jika ada pekembangan akan disampaikan kepada rekan rekan media,” ujarnya.

    Saat dimintai konfirmasi atas pemeriksaan itu, Raden Adipati yang keluar dari ruang pemeriksaan menolak menjawab. Adipati menyarankan wartawan bertanya kepada penyidik Kejati. “Silahkan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan,” ujarnya Adipati singkat. (Red)

  • Lapor Bunda Eva, Lalulalang Truk Tronton Tonase Berat Rusak Jalan Ikan Manyung Sukaraja, Pengusaha Tak Mau Tanggung Jawab

    Lapor Bunda Eva, Lalulalang Truk Tronton Tonase Berat Rusak Jalan Ikan Manyung Sukaraja, Pengusaha Tak Mau Tanggung Jawab

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hilir mudik kendaraan truk-truk tronton beroda 18 dengan tonase berlebihan ke gudang milik PT Batu Makmur, yang merusak jalan lingkung Jalan Ikan Manyung, RT 06, LK II, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, tidak mau bertanggung jawab.

    Camat Bumi Waras Budi Ardianto, menyebutkan meski sudah ada teguran Wali Kota Eva Dwiana, hingga saat ini belum ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh kedua perusahaan yang kini untuk distribusi Semen Batu Raja.

    Bahkan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, menyebutkan pemilik gudang dan penyewa seharusnya memiliki rasa tanggung jawab atas rusaknya akses jalan lingkungan. Iwan Gunawan minta tidak ada lagi mobil dum truk, tronton yang melebihi muatan masuk ke akses jalan warga.

    Sementara Pihak PT Batu Makmur berdalih gudang itu disewa oleh PT Tirta Sumber Berkah (TSB) sejak tiga tahun lalu. “Itu operasional kendaraan PT TSB, mereka nyewa Gudang PT Batu Makmur. Lewat Camat Bumi Waras Budi Ardianto, Wali Kota Eva Diana sudah menegur kami tahun lalu,” kaya Yudi, penjaga Gudang.

    Tegurannya karena mobil-mobil besar muatan semen yang melebihi kapasitas merusak akses warga Lingkungan II di depan Kantor Kecamatan Bumi Waras. “Namun, untuk perbaikannya, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan pimpin, termasuk pemilik gudang, harus sama- sama walaupun ada perjanjian kontrak sewa,” kata Yudi.

    Informasi wartawan, dilangsir helloindonesia menyebutkan pemilik gudangnya saat ini sedang ada ada di luar negeri. Kabarnya pemiliknya kini sudah menjadi warga negara New Zealand, yakni Engkun alias Budi Kuntoro. Engkut itu juga yang menimbun Pantai Gunung Kunyit dan salah satu hasil reklamasinya yang telah dibeli PT TEL & PLN di Tarahan. (Red)

  • Mahasiswa Resah Kartu Akses Parkir Mahasiswa UIN Dijual Belikan di Media Sosial

    Mahasiswa Resah Kartu Akses Parkir Mahasiswa UIN Dijual Belikan di Media Sosial

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Marak penjualan Kartu Parkir yang diberlakukan di Universitas Islam Indonesia (UIN) Raden Intan Lampung yang diperjual belikan melalu media sosial, Facebook dan whatsapp, Sabtu 4 Januari 2025. Mahasiswa resah karena rawan penyimpangan data pribadi, dan keamanan parkir di kampus.

    Hal itu tentunya membahayakan sistem keamanan di parkiran UIN Raden Intan Lampung. “Jasa pembuatan kartu parkir bagi mahasiswa berlaku gratis, yaitu dengan cara harus membuktikan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya secara aktual sesuai dengan surat-surat kendaraan yang didaftarkan,” kata sumber di Kampus UIN.

    Padahal pembuatan kartu parkir itu untuk menciptakan rasa aman di lingkungan kampus. Kartu parkir mahasiswa tersebut mulai diberlakukan sejak 13 Nopember 2023 lalu.

    “UIN sempat kecolongan bang, pada 7 Nopember 2024 pernah diberitakan di laman media pers mahasiswa UIN tentang kendaraan bermotor mahasiswa UIN Radin Intan yang dinyatakan hilang di lingkungan kampus. Dan tidak ada yang mau bertanggungjawab atas kehilangan itu termasuk pihak security maupun pihak kampus,” katanya.

    Apalagi, lanjut dia, pembuatan kartu menggunakan data asli mahasiswa dan tentunya data ribadi mahasiswa rawat untuk disalahgunakan oleh pihak lain. “Hanya modal kartu akses parkir tersebut keluar masuk kampus dengan bebas,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak Kampus UIN, atas maraknya penjualan kartu parkir mahasiswa di media sosial itu, Dikonfirmasi wartawan pihak UIN belum merespon. (Red)

  • Bintek Kades se Lampung Selatan Diduga Abal-abal Habiskan Rp1,2 Miliar Pelaksanan EO Perusahaan Catering Milik Pejabat?

    Bintek Kades se Lampung Selatan Diduga Abal-abal Habiskan Rp1,2 Miliar Pelaksanan EO Perusahaan Catering Milik Pejabat?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kegiatan Bimbingan Teknik (Bintek) Desa se Kabupaten Selatan menghabiskan Rp1,2 miliar lebih. Setiap desa dari 251 Desa membayar Rp5 juta, melalui inspektorat dengan Event organizer (EO) pihak ketiga CV View Motion Pro (VMP) penyedia Catering, yang tidak memiliki akreditasi Bintek. Pelaksanaan Bintek di Hotel Horizon Bandar Lampung, sejak tanggal 10 hingga 20 Desember 2024.

    “Bintek itu menghabiskan Rp1,255 miliar. Satu desa bayar Rp5 juta dikalikan 251 Desa. Kegiatan Bintek sepertinya abal-abal. Sarat dengan pungli dan gratifikasi. Ini harus diusut oleh penegak hukum,” kata Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) Provinsi Lampung Tonny Bakri didampingi Sekertaris Johan Almansyah SE, Selas 7 Januari 2025 malam.

    Menurut Tony Sahri, sangat aneh lagi penanggung jawab kegiatan bimtek pihak ketiganya yaitu CV View Motion Pro, yang belum memiliki akreditasi khusus untuk menyelenggarakan kegiatan bimtek atau pelatihan. Karena CV itu terdata sebagai pemasok catering di Pemda Lampung Selatan.

    “Indikasi kami ada dugaan kerja sama dengan oknum pejabat Inspektorat. Informasi yang kami terima perusahan ini hanya penyedia jasa cetering. Sementara kegiatan bimtek acaranya di hotel Horizon di Bandar Lampung. Kami sedang kumpulkan bukti tambahan, untuk melaporkan kasusnya ke penegak hukum,” katanya.

    Bintek Dikebut

    Selama kegiatan bimtek, setiap peserta hanya mendapatkan fasilitas 1 kali makan malam, 1 kali makan siang, 1 kali sarapan (Breakfast) dan 1 kali coffee break berikut menginap selama 1 malam dengan pola twins share (1 kamar 2 peserta). Sedangkan durasi pemberian materi bimtek selama 2 hari kegiatan hanya 6 jam atau 3 jam perhari kegiatan bimtek. Selain itu, setiap peserta juga mendapatkan tas, notebook, pena/pensil, makalah dan sertifikat pelatihan.

    Pada setiap hari kegiatan bimtek, peserta dijadwalkan hadir pada pukul 15.00 wib untuk registrasi dan acara pembukaan. Kemudian pukul 15.30 setelah acara pembukaan, peserta baru diberikan materi terkait SPI (Satuan Pengawas Internal) selama 1 jam hingga pukul 16.30 dan dilanjutkan dengan coffee break selama 30 menit.

    “Kemudian pukul 17.00, selama 1 jam kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Perencanaan Keuangan dan Penatausahaan Pendapatan Desa. Kemudian pada pukul 18 ishoma dan makan malam hingga pukul 19.00, kemudian dilanjutkan paparan materi Penatausahaan Belanja Desa, Pembiayaan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa selama 1,5 jam hingga pukul 20.30 wib,” kata salah satu peserta bintek.

    Kemudian pada hari kedua bimtek, peserta mendapatkan breakfast hingga pukul 09.00 kegiatan bimtek dimulai dengan paparan materi Kewajiban Perpajakan selama 1,5 jam hingga pukul 10.30 wib. “Kemudian selama 60 menit, dilanjutkan paparan materi Penatausahaan Aset Desa, hingga pukul 11.30. Kegiatan bimtek selesai dengan persiapan penutupan hingga pukul 12.00 dilanjut acara penutupan, ishoma & makan siang yang dibarengi chek out. Dan, kegiatan bimtek pun selesai,” ujarnya.

    Bintek itu juga mendapat sorotan dari Tokoh Pemuda Kalianda Ruly Putra, yang menyataan Bimtek Kades tanggal 10 hingga 20 Desember 2024 di Hotel Horizon Bandar Lampung itu dengan IO CV VMP, hanya akal-akalan saja. “Kita dapat melihat terang, bahwa kegiatan tersebut diambil dari anggaran dana desa (ADD) dikemas dengan bimtek. Dugaan kami pihak Inspektorat mengambil keuntungan dari dana itu,” kata Ruly Putra.

    Informasi di Lampung Selatan menyebutkan Bimtek Kepala Desa di motori oleh Inspektorat Lampung Selatan. Para Kepala desa dipungut Rp5 juta. Dari dana tersebut dikembalikan kepada Kepala Desa Rp500 ribu, lalu dipotong lagi Rp200 untuk transport dua orang peserta bimtek.

    Lalu sisa Rp4,7 juta dana itu diambil pihak Inspektorat, lalu diberikan pihak ketiga CV motion pro sebagai pelaksana bimtek. Teknhis pelaksanaan bimtek dilakukan berkala satu hari dua kecamatan. Ada yang per kecamatan hanya satu hari selesai. Sekitar 25 hingga 30 desa, hari berikutnya trus seperti itu pelatihan bimtek, yang terkesan hanya formalitas.

    Informasi lain menyebutkan kegiatan bimtek Rp1,2 miliar itu didapat dari pungutan dana bagi hasil desa (DBH) ADD tahun 2024. Pihak ketiga CV VMP diragukan akredetasi belum memiliki sertipikat lembaga berwenang khusus untuk bimtek.

    “Direktur CV-nyasaja kita tidah tahu siapa. Dana ini adalah patungan dana bagi hasil desa (DBH) berjumlah Rp1,2 m dana dikemas oleh kantor Inspektorat, diserahkan pihak ketiga CV CMP, pertanyaanya itu milik siapa direkturnya siapa. Gimana ceritanya perusahaan catering di Pemkab Lampung Selatan jadi pelaksana Bintek,” kata Ruly.

    Ruly mencurigai kegiatan Bintek Kades tu hanya untuk mengakali dana bagi hasil desa (DBH). Dan dipastikan hal itu menyalahi aturan. Karena seharusnya untuk urusan pemerintahan desa itu mutlak kewenangan Dinas pemberdayaan masyarakat (DPMD) Lampung Selatan.

    Penyusuran di Acara Bintek, peserta hanya mendapatkan fasilitas 1 kamar (dobel bad) untuk dua orang. Dan setiap hotel sesudah beri free berakfast untuk setiap tamunya. Jika diasumsikan dengan biaya permalam Rp500 ribu, hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp127 juta untuk biaya kamar. “Belum lagi diskon dari hotel,” katanya.

    CV VMP itu terdaftar di E-Katalog sebagai penyedia jasa makan dan minum. Bukan sebagai Badan Penyelenggara Pelatihan Ataupun Event organizer (EO) profesional. Bahkan diketahui, CV VMP memilik hubungan dengan salah satu pejabat di inspektorat yang kerap mendapat tender penyedia makan dan minum di beberapa dinas instansi di Lampung Selatan.

    Sorotan juga datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, yang mempertanyakan urgensi kegiatan bimtek yang dilaksanakan hampir setiap tahun tersebut dan dilaksanakan di hotel di Bandar Lampung. Padahal bila instansi terkait mempunyai niat baik bagi pengelolaan anggaran negara, harusnya bimtek tersebut bisa dilaksakan di aula aula atau fasilitas milik Pemkab, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak mencapai milyaran rupiah.

    “Ini uang rakyat lo, bukan di pakai untuk mencari keuntungan dan mendapatkan fee atau benefit lainya dari pihak hotel atau penyedia ketring atau lainya, ini yang menjadi pertanyaan, siapa lagi kalo bukan penyelenggara yang mendapat keuntungan dari proyek bimtek tersebut,” katanya.

    Menurutnya hampir setiap tahun dana milyaran yang bersumber dari dana desa yang ada di Lampung selatan tersebut tersedot ke luar daerah Lampung Selatan. “Padahal kalo anggaran biaya kursus dan pelatihan tersebut di adakan di wilayahnya, minimal kecamatan masing masing, berapa banyak efek domino yang akan mendapatkan dampak positif dari anggaran tersebut, mulai dari pengusaha UMKM makanan dan lainya akan terkena dampak dari perputaran dana tersebut,” katanya.

    “Bukan malah menguntungkan pihak pihak konglomerasi pemilik hotel saja. Harusnya inspektorat kabupaten menjadi garda terdepan dalam mengontrol, dan mengawasi pengunaan agar digunakan tepat sasaran, bukan malah bagian apalagi aktor utama sebagai inisiator kegiatan proyek bimtek yang bersumber dari dana kursus dan pelatihan tersebut,” tambahnya.

    Dirinya mendukung penegak hukum mengusut indikasi atau dugaan korupsi, gratifikasi dan laporan fiktif dalam mengakali penggunaan Dana Desa, “Wajar bimtek ini hanya terkesan akal akalan. Mereka hanya mengumpulkan dan meraup cuan dari dana desa. Pekan depan kita juga akan laporkan ke Kejati dan Kejari,” kata Aqrobin.

    Pihak Ketiga Milik Pejabat

    Namun begitu, indikasi yang lebih nyata adalah pihak ketiga selaku penyedia jasa, CV. View Motion Pro (VMP) terafiliasi dengan salah satu petinggi dari Inspektorat Lampung Selatan. Bahkan menurut dia, owner VMP yang terdaftar di E-Katalog sebagai penyedia jasa makan dan minum itu, sejatinya salah satu pejabat tinggi Inspektorat Lampung Selatan.

    “CV. View Motion Pro ini kan yang punya salah satu pejabat di inspektorat, di internal kami sudah bukan menjadi rahasia umum. Bahkan CV ini kerap dipilih sebagai penyedia makan dan minum beberapa dinas instansi di Lampung Selatan dengan nilai kontrak yang cukup besar,” beber dia seraya mewanti-wanti agar identitasnya tidak diungkap.

    Sementara, Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah dihubungi tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tak ikut cawe-cawe dalam kegiatan bimtek tersebut. Keterlibatan Dinas PMD, kata Erdiansyah, hanya sebatas sebagai narasumber dalam kegiatan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa itu. Erdiansyah pun tak menampik jika pembiayaan kegiatan bimtek tersebut bersumber dari DBH.

    “Iya bukan dari DD, tapi DBH (Dinas) PMD gak ikut-ikut (Bimtek), hanya sebatas dimintai sebagai narasumber dalam paparan sejumlah materi. Urusan yang lain, no comment ya,” ujar Erdiansyah.

    Sementara, pejabat Inspektorat Lampung Selatan Lampung Selatan Zulfikar yang dikonfirmasi wartawan membenarkan IO kegiatan Bintek itu adalah CV VMP. Sementara pihak Inspektorat hanya menjadi nara sumber diacara tersebut. “Total Ada 12 orang pegawai Inspektorat, dan enam orang narasumber dari kantor pajak. Pelaksana kegiatan bimtek adalah CV VMP sebagai EO,” kata Zulfikar. (Red)

  • Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, PDIP Minta Jadwal Ulang Karena Tersangka Sibuk?

    Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, PDIP Minta Jadwal Ulang Karena Tersangka Sibuk?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari Senin 6 Januari 2025. Namun pemeriksaan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait buronan Harun Masiku, batal dilakukan. Hasto mangkir, dan minta dijadwalkan ulang.

    Baca: Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Baca: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

    “Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

    Sementara, Juru Bicara PDIP Guntur Romli juga memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK. Guntur meminta pemeriksaan Hasto yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku dijadwalkan ulang. “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir,” kata Guntur, Senin 6 Januari 2025.

    Guntur mengatakan Hasto harus menghadiri serangkaian HUT Partai. Dia menyebut agenda tersebut sudah ditetapkan sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK. “Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Karena itu kami meminta agar pemeriksaan Hasto diundur. Kami minta dijadwal ulang,” ujarnya.

    Menurut Guntur informasi lebih lanjut terkait ketidakhadiran Hasto Kristiyanto akan disampaikan tim hukum Sekjen PDIP.  “Informasi lebih lanjut akan ada rilis dari Bung Ronny Talaperssy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan,” terang dia.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 lalu, saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

    Menurut Ketua KPK, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Soal kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup. “Kenapa baru sekarang ditetapkan tersangka, ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” ucap Setyo Budiyanto. (Red/*)

  • Dosen Gay di Nusa Tengara Barat Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

    Dosen Gay di Nusa Tengara Barat Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

    Mataram, sinarlampung.co-Seorang oknum dosen di salah satu kampus Kota Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) LR (28) diduga mencabuli 10 mahasiswa. Oknum dosen gay itu sudah dilaporkan ke Polda NTB. Dosen itu saat ini sudah tidak lagi mengajar di kampus tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan pelaku adalah dosen di dua kampus berbeda. Dari pengakuan korban, pelaku diduga berbuat cabul dengan memegang dan memainkan kemaluan korban. Para korban adalah mahasiswa dua kampus yang merupakan tempat pelaku mengajar. “Pelakunya masih sebagai status pengajar dan salah dosen di salah dua universitas,” kata Syarif.

    Dalam kasus ini, ujar Syarif, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) di lokasi tempat pelaku cabuli korbannya. Salah satu lokasi terjadi di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Adapun dari keterangan polisi, pelaku diduga punya kemampuan spritual.

    Syarif Hidayat mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami denga memeriksa sejumlah saksi. “Ada dua saksi sudah kami periksa dan pernah mengalami hal yang sama,” ujarnya.

    Syarif menjelaskan penyidik masih menunggu informasi saksi lain. Sebab, dari keterangan dua saksi yang diperiksa, LR tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. “Nanti kalau sudah berapa hari kami tunggu, kami panggil secara resmi. Kalau bisa hadir secara kooperatif. Kalau tidak bisa, kami harus mencari alat bukti lain,” tegas Syarif.

    Sementara perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menyampaikan dari 10 terduga korban mahasiswa, baru satu yang melaporkan pelaku ke Polda. “Pelapor baru satu orang melapor ke Polda NTB, yaitu korban pertama,” kata Joko, Jumat, 27 Desember 2024.

    Pelaku diduga mencabuli korban sesama jenis dengan modus mandi suci. Pelaku juga berdalih untuk mentransfer ilmu dengan cara-cara tertentu. Pelaku juga menggunakan modus dan ayat-ayat suci untuk mengelabui korbannya. Dugaan kasus pelecehan itu terjadi rentang waktu Agustus dan September 2024. “Dia (pelaku) menjanjikan akan memberikan ilmu. Untuk menerima ilmu syaratnya dibersihkan kemaluan korban,” kata Joko.

    Dosen itu kini dipecat oleh di tiga kampus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempatnya mengajar. Pemecatan dosen penyuka sesama jenis itu terkait kasus pelecehan seksual kepada belasan mahasiswa.

    “LR telah dikeluarkan oleh kampus sejak dilaporkan ke Polda NTB, Kamis 26 Desember 2024. Dan terlapor sudah dipecat oleh ketiga institusi tempat ia mengajar,” ujar Joko

    Joko mengungkapkan salah satu kampus negeri tempat LR mengajar bahkan telah memecatnya sebulan sebelum dilaporkan ke Polda NTB. “Sebulan yang lalu dipecat di kampus negeri itu. Karena sepertinya kampus sudah mengendus perilaku LR yang diduga melakukan tindakan asusila,” katanya.

    Joko menyatakan berdasarkan hasil penelusuran, jumlah korban yang terdeteksi di tiga kampus berjumlah 10 mahasiswa. Untuk korban di luar kampus berjumlah 12 orang. “Di luar kampus ini informasinya adalah warga,” ujar Joko. (Red)

  • Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Partai Nadem Lampung Timur tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar hukum, termasuk oknum anggota DPRD Lampung Timur Fraksi Nasdem yang ramai disorot karena digerebek warga dalam rumah istri orang, saat suami tidak ada dirumah, di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Baca: Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu bukti kuat, sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Yusran memastikan partainya akan mendukung proses hukum. “Jika bukti kuat sudah ada, kami tidak akan membela oknum tersebut. Tindakan tegas akan diambil sesuai aturan partai,” kata Yusran.

    Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem berinisial B menjadi sorotan setelah digerebek warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, saat berada di rumah seorang wanita berinisial S yang sudah bersuami. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang langsung melaporkan dugaan tindakan tidak terpuji tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Ketua LSM Mabesbara, Husin, bersama tujuh saksi yang menyaksikan kejadian itu, menyerahkan laporan lengkap, termasuk kronologi peristiwa dan tanda tangan 72 warga yang mendukung pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Menurut Husin, tindakan B tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. “Kami meminta Ketua Bidang Kehormatan DPRD untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini memalukan dan harus ada sanksi yang sesuai,” kata Husin.

    Ketua Bidang Kehormatan DPRD Lampung Timur, Samsudin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD. Namun, Samsudin mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada bukti konkret. “Kami akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk klarifikasi. Tindakan lebih lanjut, seperti pemberhentian, akan menjadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Samsudin.

    Kronologi Kejadian

    Saksi mata, Andri, yang juga keluarga suami S, menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, dirinya mendapat laporan dari seorang bernama Taji tentang kehadiran B di rumah S. Saat Andri tiba di lokasi, rumah tersebut tertutup rapat, sementara suami S tidak ada di tempat. “Karena curiga, kami memaksa membuka pintu. Di dalam, kami menemukan B bersama S. Ini sangat tidak pantas, dan wajar jika warga merasa marah,” kata Andri.

    Setelah kejadian itu, mediasi sempat dilakukan dengan perangkat desa. Namun, B berdalih bahwa ia hanya menitipkan sepeda motor di rumah S—alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga dan keluarga S. Saat ini warga berharap BK DPRD Lampung Timur dan Partai NasDem mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Kejadian ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas wakil rakyat dan tanggung jawab moral yang mereka emban di mata publik. (Red)

  • Bocah 10 Tahun Dianiaya Pengasuh Ponpes di Pesawaran, FBN RI Desak Aparat Tindak Tegas

    Bocah 10 Tahun Dianiaya Pengasuh Ponpes di Pesawaran, FBN RI Desak Aparat Tindak Tegas

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami Muhammad Rafa (10) di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 7 Januari 2025. Kasus ini diduga melibatkan pengasuh pondok berinisial H.

    “Tindakan ini sangat biadab. Perbuatan seperti ini tidak pantas dilakukan, terlebih terhadap anak kecil yang baru berusia 10 tahun. Maka itu, FBN RI menyerukan penegakan hukum yang tegas dan transparan atas kejadian ini,” tegas Fabian Boby, Ketua Departemen Hukum FBN RI Lampung.

    Baca: Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Informasi sebelumnya, aksi kekerasan itu berawal saat Muhammad Rafa memasuki kawasan Pondok Pesantren Pesona Al-Quran yang berada di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran. Pondok pesantren ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga tanpa adanya pembatas atau tembok yang jelas.

    Menurut keterangan, Rafa memasuki gedung tempat tinggal Ustaz H, pimpinan pondok pesantren tersebut. Rafa kemudian dituduh mencuri uang senilai Rp10 juta. Saat Rafa membantah tuduhan itu, kekerasan fisik pun dilakukan oleh H.

    Rafa diduga dipukul di bagian muka dan badan. Kepala Rafa dijedotkan ke lantai dan tembok karena tidak mengaku. Setelah itu H kemudian meninggalkan Rafa. Tak lama H kembali dengan membawa pisau berwarna hijau yang dipanaskan menggunakan korek api. Pisau panas tersebut ditempelkan ke tubuh Rafa sebanyak tujuh kali di bagian dada, punggung, dan kaki.

    Tindakan ini diduga dilakukan berulang kali untuk memaksa Rafa mengaku, namun ia tetap bersikeras tidak melakukan pencurian.

    Pondok Pesantren Tidak Berizin

    Fabian Boby juga mengungkapkan informasi yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesawaran, bahwa Pondok Pesantren Pesona Al-Quran tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.

    “Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat pondok pesantren ini sudah berdiri selama empat tahun. Apakah ada unsur kesengajaan? Apakah pendidikan yang mereka berikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama? Fakta bahwa pondok ini tidak terdaftar membuat proses pendidikan di sana tidak terpantau dengan baik,” ujar Fabian Boby.

    Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pondok pesantren tersebut dapat saja mengajarkan aliran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Fabian Boby berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki lebih mendalam terkait status dan kegiatan pondok pesantren tersebut.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pesawaran. Pihak kepolisian telah melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat terkait kekerasan yang dialami Muhammad Rafa.

    Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis yang difasilitasi oleh Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran, dengan dukungan penuh dari keluarga. Langkah ini diambil untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosional korban.

    Dalam pernyataannya, Fabian Boby menegaskan, “Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak mengulangi tindakan serupa.”

    Seruan Forum Bela Negara

    1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.

    2. Mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

    3. Mengimbau lembaga pendidikan untuk memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

    Forum Bela Negara berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga keadilan ditegakkan. Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah ancaman bagi masa depan bangsa. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan bagi korban terwujud,” tutup Fabian Boby. (*)

  • Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Seorang bocah laki-laki berinisial RAF (13) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang menjadi satri di Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran yang berada di Dusun Solehudin, di desanya babak belur penuh leban di wajah dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat di aniaya oknum pengasuh Pondoknya Ustad Ham, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB siang.

    Melihat kondisi korban dengan penganiayaan tidak wajar itu, orang tua dan warga telah melaporkan kasusnta ke Polres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Sabtu, malam.

    Pemicunya diduga karena korban dituduh akan melakukan pencurian di kamar sang Ustad. Korban tertangkap santri lainya saat akan masuk lewat jendela kamar Ustad. “Saya tadinya mancing belut. Lalu datang teman mengajak mengambil uang Ustad. Saat manjat jendela tau tau teman saya sudah tidak ada. Saya dipegang salat santri lainya, ” Ucap Raf, dalam vidio pengakuannya.

    Santri lain yang mengamankan itu, lalu memanggil sang Ustad. Sang Ustad yang geram itu lalu mengikat korban kemudian menganiaya Raf dengan membabi buta. Bocah itu dipukul wajahnya, bahkan sempat membenturkan kepala korban ke lantai.

    Tidak hanya itu, oknum ustaz pondok pesantren ini juga menempelkan pisau yang sudah dipanaskan ke beberapa bagian tubuh korban. Akibatnya korban mengalami lebam dan luka bakar. “Saya dipukul dengan tangan, dan ditempelkan pisau yang sudah dipanaskan. Santri lain sempat diajak untuk memukuli saya, tapi mereka tidak mau. Saya dianiaya dikamar Ustad,” Ucap korban terisak.

    Melihat kondisi putranya, Rohadi, mengaku sangat prihatin dan tidak terima atas perlakuan oknum ustaz tersebut terhadap anaknya. Buruh buruh harian lepas ini mengaku sakit hati dan tidak menyangka jika anaknya akan mengalami perlakuan tidak manusiawi dari seorang oknum pengasuh pondok pesantren.

    “Saya sebagai ayahnya merasa sangat sakit hati melihat keadaan anak saya yang mengalami lebam dan luka bakar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Saya sudah laporkan kejadian ini ke polisi dan minta pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi hukum yang setimpal atas perbuatannya,”ucap Rohadi.

    Rohadi menjelaskan sejak kejadian ini dilaporkan, oknum pelaku tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaanya. Kasus anaknya juga banyak mendapat perhatian warga sekitar karena rumah korban dan pondok pesantren tersebut hanya berjarak beberapa meter.

    Atas kasus itu, Pengurus DPD PPAAL Sekinci-Kinci Kabupaten Pesawaran, Dedi G mendesak polisi segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi korban adalah anak di bawah umur.

    “Kami sangat mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum ustaz pondok pesantren ini. Sangat keji jika seorang ustaz menyiksa anak di bawah umur hingga mengalami luka lebam dan luka bakar, ucap Dedi G.

    Menurutnya aksi Ustad pada korban hingga sempat membenturkan kepalanya ke lantai dan menggunakan pisau panas ditempelkan ketubuh korban adalah sangat keji.

    “Kami tidak habis pikir seorang ustaz melakukan tindakan seperti ini di lingkungan ponpes. Kami minta aparatur penegak hukum segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya. Penegak hukum harus mengungkap kasus penganiayaan ini sampai tuntas,” kata Dedi.

    Lima Saksi Diperiksa

    Atas laporan tersebut polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penganiayaan santri tersebut. Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afran mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengali keterangan dari sejumlah saksi. “Sudah ada 5 orang yang kami mintai keterangan (saksi dan korban) sampai siang ini (Senin, 6 Januari 2025),” katanya, Senin 6 Januari 2025.

    Menurut Devrat, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, termasuk dugaan korban mencuri uang. “Korban ini diduga mencuri uang lebih dari sekali. Namun, terkait hal tersebut, sedang kami dalami kepada saksi di ponpes yang bersangkutan,” ujarnya. (Red)

  • DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk antara Distributor dan pengecer Pupuk Subsidi Resmi di Lampung Selatan diduga dimonopoli oleh PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya, melibatkan Dinas Pertanian. Pimpinan dua perusahaan itu suami istri, bahkan ada dugaan pengecer atau kios dipungli Rp1,2 juta untuk kegiatan penandatangan SPJB itu. Bahkan wartawan dilarang meliput acara penandatangan yang digelar di Hotel Nusantara, pada Senin, 30 Desember 2024 siang sekira pukul 13.42 Wib.

    Informasi wartawan di lokasi Hotel Nusantara, Kali Balok, Sukarame, digelar acara sosialisasi terkait pupuk resmi bersubsidi, sekaligus Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

    Sosialisasi dan penyuluhan kepada para pengecer pupuk resmi bersubsidi di Lampung Selatan. Sementara untuk penandatangan SPJB untuk empat Kecamatan yaitu Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung, Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Candipuro. Acara dihadiri anggota pengecer pupuk bersubsidi utusan setiap kecamatan kabupaten Lampung selatan, Distributor dan Dinas Pertanian Lampung Selatan.

    “Ya bang, ada kegiatan penandatanganan SPJB. Kami diminta bayar Rp1,2 juta perkios per kios pupuk. Uang dikumpulkan oleh Distributor Pupuk bersubsidi PT Kurnia Abadi yang direkturnya bapak Budi Utomo. Untuk CV Agro Putra Jaya, bosnya Hj Dwi, istri dari Budi Utomo sendiri. Kalo ga bayar nanti kami dicoret dari kios pengecer pupuk,” kata salah seorang peserta.

    Anehnya lagi, saat ada wartawan datang melakukan liputan acara tersebut, justru dihardik dan diusir oleh pria bernama Dwi, pegawai Distributor Pupuk Subsidi PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya. Dwi lantang melarang wartawan meliput acara tersebut. ”Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput-liput kalau gak ada undangan. Kami sudah ada media sendiri untuk meliput. Mana surat tugas kalian,” ucap Dwi dengan nada tinggi.

    Wartawan yang mencoba memberikan penjelasan tidak digubris. Dan Dwi mengusir wartawan keluar dari ruangan itu, dan langsung menutup pintu ruangan pertemuan. Diluar sekitar empat orang wartawan tetap bertahan mewawancarai beberapa orang.

    Satu jam kemudian, Dwi keluar ruangan. Dia mengaku sebagai staf CV. Agro Putra Jaya, dan mengaku diutus penanggung jawab acara, dan siap di wawancara terkait kegiatan yang ada. “Tanpa minta maaf, Dwi menemui para wartawan, dengan sombong bilang begitu,” kata salah seorang wartawan.

    Salah seorang wartawan sempat menanyakan mengapa wartawan dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi itu. Padahal soal harga dan jual beli bersubsidi oleh pemerintah, wajib di informasikan kepada publik. “Ini mencurigakan,” katanya.  (Red)