Kategori: Kriminal

  • Dosen Gay di Nusa Tengara Barat Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

    Dosen Gay di Nusa Tengara Barat Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

    Mataram, sinarlampung.co-Seorang oknum dosen di salah satu kampus Kota Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) LR (28) diduga mencabuli 10 mahasiswa. Oknum dosen gay itu sudah dilaporkan ke Polda NTB. Dosen itu saat ini sudah tidak lagi mengajar di kampus tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan pelaku adalah dosen di dua kampus berbeda. Dari pengakuan korban, pelaku diduga berbuat cabul dengan memegang dan memainkan kemaluan korban. Para korban adalah mahasiswa dua kampus yang merupakan tempat pelaku mengajar. “Pelakunya masih sebagai status pengajar dan salah dosen di salah dua universitas,” kata Syarif.

    Dalam kasus ini, ujar Syarif, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) di lokasi tempat pelaku cabuli korbannya. Salah satu lokasi terjadi di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Adapun dari keterangan polisi, pelaku diduga punya kemampuan spritual.

    Syarif Hidayat mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami denga memeriksa sejumlah saksi. “Ada dua saksi sudah kami periksa dan pernah mengalami hal yang sama,” ujarnya.

    Syarif menjelaskan penyidik masih menunggu informasi saksi lain. Sebab, dari keterangan dua saksi yang diperiksa, LR tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. “Nanti kalau sudah berapa hari kami tunggu, kami panggil secara resmi. Kalau bisa hadir secara kooperatif. Kalau tidak bisa, kami harus mencari alat bukti lain,” tegas Syarif.

    Sementara perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menyampaikan dari 10 terduga korban mahasiswa, baru satu yang melaporkan pelaku ke Polda. “Pelapor baru satu orang melapor ke Polda NTB, yaitu korban pertama,” kata Joko, Jumat, 27 Desember 2024.

    Pelaku diduga mencabuli korban sesama jenis dengan modus mandi suci. Pelaku juga berdalih untuk mentransfer ilmu dengan cara-cara tertentu. Pelaku juga menggunakan modus dan ayat-ayat suci untuk mengelabui korbannya. Dugaan kasus pelecehan itu terjadi rentang waktu Agustus dan September 2024. “Dia (pelaku) menjanjikan akan memberikan ilmu. Untuk menerima ilmu syaratnya dibersihkan kemaluan korban,” kata Joko.

    Dosen itu kini dipecat oleh di tiga kampus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempatnya mengajar. Pemecatan dosen penyuka sesama jenis itu terkait kasus pelecehan seksual kepada belasan mahasiswa.

    “LR telah dikeluarkan oleh kampus sejak dilaporkan ke Polda NTB, Kamis 26 Desember 2024. Dan terlapor sudah dipecat oleh ketiga institusi tempat ia mengajar,” ujar Joko

    Joko mengungkapkan salah satu kampus negeri tempat LR mengajar bahkan telah memecatnya sebulan sebelum dilaporkan ke Polda NTB. “Sebulan yang lalu dipecat di kampus negeri itu. Karena sepertinya kampus sudah mengendus perilaku LR yang diduga melakukan tindakan asusila,” katanya.

    Joko menyatakan berdasarkan hasil penelusuran, jumlah korban yang terdeteksi di tiga kampus berjumlah 10 mahasiswa. Untuk korban di luar kampus berjumlah 12 orang. “Di luar kampus ini informasinya adalah warga,” ujar Joko. (Red)

  • Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Partai Nadem Lampung Timur tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar hukum, termasuk oknum anggota DPRD Lampung Timur Fraksi Nasdem yang ramai disorot karena digerebek warga dalam rumah istri orang, saat suami tidak ada dirumah, di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Baca: Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu bukti kuat, sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Yusran memastikan partainya akan mendukung proses hukum. “Jika bukti kuat sudah ada, kami tidak akan membela oknum tersebut. Tindakan tegas akan diambil sesuai aturan partai,” kata Yusran.

    Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem berinisial B menjadi sorotan setelah digerebek warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, saat berada di rumah seorang wanita berinisial S yang sudah bersuami. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang langsung melaporkan dugaan tindakan tidak terpuji tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Ketua LSM Mabesbara, Husin, bersama tujuh saksi yang menyaksikan kejadian itu, menyerahkan laporan lengkap, termasuk kronologi peristiwa dan tanda tangan 72 warga yang mendukung pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Menurut Husin, tindakan B tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. “Kami meminta Ketua Bidang Kehormatan DPRD untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini memalukan dan harus ada sanksi yang sesuai,” kata Husin.

    Ketua Bidang Kehormatan DPRD Lampung Timur, Samsudin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD. Namun, Samsudin mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada bukti konkret. “Kami akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk klarifikasi. Tindakan lebih lanjut, seperti pemberhentian, akan menjadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Samsudin.

    Kronologi Kejadian

    Saksi mata, Andri, yang juga keluarga suami S, menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, dirinya mendapat laporan dari seorang bernama Taji tentang kehadiran B di rumah S. Saat Andri tiba di lokasi, rumah tersebut tertutup rapat, sementara suami S tidak ada di tempat. “Karena curiga, kami memaksa membuka pintu. Di dalam, kami menemukan B bersama S. Ini sangat tidak pantas, dan wajar jika warga merasa marah,” kata Andri.

    Setelah kejadian itu, mediasi sempat dilakukan dengan perangkat desa. Namun, B berdalih bahwa ia hanya menitipkan sepeda motor di rumah S—alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga dan keluarga S. Saat ini warga berharap BK DPRD Lampung Timur dan Partai NasDem mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Kejadian ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas wakil rakyat dan tanggung jawab moral yang mereka emban di mata publik. (Red)

  • Bocah 10 Tahun Dianiaya Pengasuh Ponpes di Pesawaran, FBN RI Desak Aparat Tindak Tegas

    Bocah 10 Tahun Dianiaya Pengasuh Ponpes di Pesawaran, FBN RI Desak Aparat Tindak Tegas

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami Muhammad Rafa (10) di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 7 Januari 2025. Kasus ini diduga melibatkan pengasuh pondok berinisial H.

    “Tindakan ini sangat biadab. Perbuatan seperti ini tidak pantas dilakukan, terlebih terhadap anak kecil yang baru berusia 10 tahun. Maka itu, FBN RI menyerukan penegakan hukum yang tegas dan transparan atas kejadian ini,” tegas Fabian Boby, Ketua Departemen Hukum FBN RI Lampung.

    Baca: Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Informasi sebelumnya, aksi kekerasan itu berawal saat Muhammad Rafa memasuki kawasan Pondok Pesantren Pesona Al-Quran yang berada di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran. Pondok pesantren ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga tanpa adanya pembatas atau tembok yang jelas.

    Menurut keterangan, Rafa memasuki gedung tempat tinggal Ustaz H, pimpinan pondok pesantren tersebut. Rafa kemudian dituduh mencuri uang senilai Rp10 juta. Saat Rafa membantah tuduhan itu, kekerasan fisik pun dilakukan oleh H.

    Rafa diduga dipukul di bagian muka dan badan. Kepala Rafa dijedotkan ke lantai dan tembok karena tidak mengaku. Setelah itu H kemudian meninggalkan Rafa. Tak lama H kembali dengan membawa pisau berwarna hijau yang dipanaskan menggunakan korek api. Pisau panas tersebut ditempelkan ke tubuh Rafa sebanyak tujuh kali di bagian dada, punggung, dan kaki.

    Tindakan ini diduga dilakukan berulang kali untuk memaksa Rafa mengaku, namun ia tetap bersikeras tidak melakukan pencurian.

    Pondok Pesantren Tidak Berizin

    Fabian Boby juga mengungkapkan informasi yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesawaran, bahwa Pondok Pesantren Pesona Al-Quran tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.

    “Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat pondok pesantren ini sudah berdiri selama empat tahun. Apakah ada unsur kesengajaan? Apakah pendidikan yang mereka berikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama? Fakta bahwa pondok ini tidak terdaftar membuat proses pendidikan di sana tidak terpantau dengan baik,” ujar Fabian Boby.

    Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pondok pesantren tersebut dapat saja mengajarkan aliran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Fabian Boby berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki lebih mendalam terkait status dan kegiatan pondok pesantren tersebut.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pesawaran. Pihak kepolisian telah melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat terkait kekerasan yang dialami Muhammad Rafa.

    Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis yang difasilitasi oleh Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran, dengan dukungan penuh dari keluarga. Langkah ini diambil untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosional korban.

    Dalam pernyataannya, Fabian Boby menegaskan, “Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak mengulangi tindakan serupa.”

    Seruan Forum Bela Negara

    1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.

    2. Mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

    3. Mengimbau lembaga pendidikan untuk memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

    Forum Bela Negara berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga keadilan ditegakkan. Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah ancaman bagi masa depan bangsa. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan bagi korban terwujud,” tutup Fabian Boby. (*)

  • Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Seorang bocah laki-laki berinisial RAF (13) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang menjadi satri di Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran yang berada di Dusun Solehudin, di desanya babak belur penuh leban di wajah dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat di aniaya oknum pengasuh Pondoknya Ustad Ham, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB siang.

    Melihat kondisi korban dengan penganiayaan tidak wajar itu, orang tua dan warga telah melaporkan kasusnta ke Polres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Sabtu, malam.

    Pemicunya diduga karena korban dituduh akan melakukan pencurian di kamar sang Ustad. Korban tertangkap santri lainya saat akan masuk lewat jendela kamar Ustad. “Saya tadinya mancing belut. Lalu datang teman mengajak mengambil uang Ustad. Saat manjat jendela tau tau teman saya sudah tidak ada. Saya dipegang salat santri lainya, ” Ucap Raf, dalam vidio pengakuannya.

    Santri lain yang mengamankan itu, lalu memanggil sang Ustad. Sang Ustad yang geram itu lalu mengikat korban kemudian menganiaya Raf dengan membabi buta. Bocah itu dipukul wajahnya, bahkan sempat membenturkan kepala korban ke lantai.

    Tidak hanya itu, oknum ustaz pondok pesantren ini juga menempelkan pisau yang sudah dipanaskan ke beberapa bagian tubuh korban. Akibatnya korban mengalami lebam dan luka bakar. “Saya dipukul dengan tangan, dan ditempelkan pisau yang sudah dipanaskan. Santri lain sempat diajak untuk memukuli saya, tapi mereka tidak mau. Saya dianiaya dikamar Ustad,” Ucap korban terisak.

    Melihat kondisi putranya, Rohadi, mengaku sangat prihatin dan tidak terima atas perlakuan oknum ustaz tersebut terhadap anaknya. Buruh buruh harian lepas ini mengaku sakit hati dan tidak menyangka jika anaknya akan mengalami perlakuan tidak manusiawi dari seorang oknum pengasuh pondok pesantren.

    “Saya sebagai ayahnya merasa sangat sakit hati melihat keadaan anak saya yang mengalami lebam dan luka bakar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Saya sudah laporkan kejadian ini ke polisi dan minta pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi hukum yang setimpal atas perbuatannya,”ucap Rohadi.

    Rohadi menjelaskan sejak kejadian ini dilaporkan, oknum pelaku tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaanya. Kasus anaknya juga banyak mendapat perhatian warga sekitar karena rumah korban dan pondok pesantren tersebut hanya berjarak beberapa meter.

    Atas kasus itu, Pengurus DPD PPAAL Sekinci-Kinci Kabupaten Pesawaran, Dedi G mendesak polisi segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi korban adalah anak di bawah umur.

    “Kami sangat mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum ustaz pondok pesantren ini. Sangat keji jika seorang ustaz menyiksa anak di bawah umur hingga mengalami luka lebam dan luka bakar, ucap Dedi G.

    Menurutnya aksi Ustad pada korban hingga sempat membenturkan kepalanya ke lantai dan menggunakan pisau panas ditempelkan ketubuh korban adalah sangat keji.

    “Kami tidak habis pikir seorang ustaz melakukan tindakan seperti ini di lingkungan ponpes. Kami minta aparatur penegak hukum segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya. Penegak hukum harus mengungkap kasus penganiayaan ini sampai tuntas,” kata Dedi.

    Lima Saksi Diperiksa

    Atas laporan tersebut polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penganiayaan santri tersebut. Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afran mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengali keterangan dari sejumlah saksi. “Sudah ada 5 orang yang kami mintai keterangan (saksi dan korban) sampai siang ini (Senin, 6 Januari 2025),” katanya, Senin 6 Januari 2025.

    Menurut Devrat, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, termasuk dugaan korban mencuri uang. “Korban ini diduga mencuri uang lebih dari sekali. Namun, terkait hal tersebut, sedang kami dalami kepada saksi di ponpes yang bersangkutan,” ujarnya. (Red)

  • DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk antara Distributor dan pengecer Pupuk Subsidi Resmi di Lampung Selatan diduga dimonopoli oleh PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya, melibatkan Dinas Pertanian. Pimpinan dua perusahaan itu suami istri, bahkan ada dugaan pengecer atau kios dipungli Rp1,2 juta untuk kegiatan penandatangan SPJB itu. Bahkan wartawan dilarang meliput acara penandatangan yang digelar di Hotel Nusantara, pada Senin, 30 Desember 2024 siang sekira pukul 13.42 Wib.

    Informasi wartawan di lokasi Hotel Nusantara, Kali Balok, Sukarame, digelar acara sosialisasi terkait pupuk resmi bersubsidi, sekaligus Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

    Sosialisasi dan penyuluhan kepada para pengecer pupuk resmi bersubsidi di Lampung Selatan. Sementara untuk penandatangan SPJB untuk empat Kecamatan yaitu Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung, Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Candipuro. Acara dihadiri anggota pengecer pupuk bersubsidi utusan setiap kecamatan kabupaten Lampung selatan, Distributor dan Dinas Pertanian Lampung Selatan.

    “Ya bang, ada kegiatan penandatanganan SPJB. Kami diminta bayar Rp1,2 juta perkios per kios pupuk. Uang dikumpulkan oleh Distributor Pupuk bersubsidi PT Kurnia Abadi yang direkturnya bapak Budi Utomo. Untuk CV Agro Putra Jaya, bosnya Hj Dwi, istri dari Budi Utomo sendiri. Kalo ga bayar nanti kami dicoret dari kios pengecer pupuk,” kata salah seorang peserta.

    Anehnya lagi, saat ada wartawan datang melakukan liputan acara tersebut, justru dihardik dan diusir oleh pria bernama Dwi, pegawai Distributor Pupuk Subsidi PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya. Dwi lantang melarang wartawan meliput acara tersebut. ”Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput-liput kalau gak ada undangan. Kami sudah ada media sendiri untuk meliput. Mana surat tugas kalian,” ucap Dwi dengan nada tinggi.

    Wartawan yang mencoba memberikan penjelasan tidak digubris. Dan Dwi mengusir wartawan keluar dari ruangan itu, dan langsung menutup pintu ruangan pertemuan. Diluar sekitar empat orang wartawan tetap bertahan mewawancarai beberapa orang.

    Satu jam kemudian, Dwi keluar ruangan. Dia mengaku sebagai staf CV. Agro Putra Jaya, dan mengaku diutus penanggung jawab acara, dan siap di wawancara terkait kegiatan yang ada. “Tanpa minta maaf, Dwi menemui para wartawan, dengan sombong bilang begitu,” kata salah seorang wartawan.

    Salah seorang wartawan sempat menanyakan mengapa wartawan dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi itu. Padahal soal harga dan jual beli bersubsidi oleh pemerintah, wajib di informasikan kepada publik. “Ini mencurigakan,” katanya.  (Red)

  • Gaji Pegawai Honorer Bapenda Tulang Bawang Barat Disunat, Kaban Ancam Pecat Yang Bocorkan Informasi ke Wartawan? 

    Gaji Pegawai Honorer Bapenda Tulang Bawang Barat Disunat, Kaban Ancam Pecat Yang Bocorkan Informasi ke Wartawan? 

    Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Gaji pegawai honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang Barat diduga disunat. Total 14 pegawai honorer masing-masing dipotong Rp75 ribu tiap gajian dalam kurun tahun 2024.

    Sumber wartawan, yang juga salah satu pegawai honorer di Bapenda Tulang Bawang Barat membenarkan ada pemotongan. “Iya bang, gaji kami 14 orang para honorer dipotong sebesar Rp75 ribu per orang. Sudah berlangsung selama kurun waktu tahun 2024, dengan alasan untuk membayar gaji Cleaning Service, ” Kata sumber yang tidak mau disebut namanya, dilangsir Panaraganpos.com.

    Menurutnya, yang penarik pemotongan adalah rekannya sesama honorer. “Yang mungut uang potongan Rp75 ribu itu kawan kami sesama tenaga honorer. Uang hasil pemotongan itu katanya untuk menggaji tenaga honorer cleaning service,”ucapnya kesal.

    Kabar pemotongan itu sudah diketahui oleh Kepala Bapenda. Namun ironisnya Kaban justru mengancam akan memecat para pegawai honorer yang membocorkan kasus pemotongan itu, terutama kepada wartawan. “Iya Pak Kaban sudah tau. Malahan pak Kaban mengatakan jangan sampai masalah ini diketahui oleh orang lain. Kalau sampai ada orang lain yang tau apalagi sampai ketahuan wartawan, kalian saya pecat,” ucanya menirukan ucapan Kaban.

    Kepala Bapenda Tulang Bawang Barat Ainuddin Salam, SE.,M.IP, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon konfirmasi wartawa. Dihubungi melalui telepon whatsapp Ainuddin tak menjawab, meski HP dalam keadaan aktif. (Red) 

  • Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pungli (pungutan liar) di sepanjang Jalan Lintas Sumatara, di Lampung Utara, pasca penangkapn 13 orang pelaku pungli di dua pos penarikan di Lampung Utara, dari Pos rumah makan Obara dan pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB). Penyidik akan mencari tahu uang pungli disetor ke mana saja.

    Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Baca: Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun

    Baca: Hampir 400-an Truk ODOL Batubara Lancar Melintas Masuk Lampung Bayar Pungli Ratusan Juta Tiap Malam Banyak Oknum Keciparatan?

    Pasalnya satu truk menghabiskan hingga Rp4-8 juta, dikalikan ada sekitar 400 armada truk batubara yang melintas setiap harinya.  artinya ada sekitar Rp1,6 miliar peredaran uang untuk pungli truk batau bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Way Kanan-Lampung Utara, belum lagi ada pos di Lampung Tengah. Rp1,6 miliar dikalikan satu bulan ada Rp48 miliar perbulan.

    Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, dari komplotan pungli yang berhasil diamankan di Lampung Utara mengumpulkan Rp4-Rp8 juta. Uang pungli tersebut dari sopir truk yang melintas di jalur Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Lampung Utara.

    Pahala menyatakan Dirreskrimum Polda Lampung akan mendalami ke mana saja aliran uang pungli tersebut. “Kami akan pantau setoran ke mana saja, hasil yang disita beberapa barang bukti diamankan,” kata Pahala Simanjuntak, dalam press kompren, Sabtu 21 Desember 2024 di Mapolda Lampung.

    Pahala menyatakan pihaknya akan mendalami terkait siapa saja yang terlibat dalam pungli di Lampung Utara itu.

    Sebelumnya Tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku pungli terhadap sopir truk di Lampung Utara, Kamis 19 Desember 2024. Ke-13 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Sebanyak sembilan orang ditangkap di rumah makan Obara dan empat orang di pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB).

    Polisi mengamankan barang bukti buku mutasi, HT (handy talky) untuk sarana berkomunikasi, hingga lampu lalu lintas. Pahala, menyebut komplotan pungli di Lampung Utara sangat teroganisir.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan menambahkan, penangkapan terhadap 13 pelaku pungli sopir truk tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat tersebut informasi sampai ke Mabes Polri.

    Sekali Lewat Rp80-Rp200 Ribu

    Beberapa sopir armada batu bara mengaku harus mengeluarkan kocek ketika melintas di sejumlah pos pengamanan liar yang besarannya hingga Rp80 ribu. “Saat melintas di pos penjagaan yang berada di Simpang Rengas, Kecamatan Abungtinggi, Lampung Utara, kami harus menyetorkan uang senilai Rp80 ribu untuk sekali lewat,” kata salah satu sopir armada batu bara yang namanya minta tidak disebutkan.

    Ironisnya dia tidak mengetahui uang yang diberikan para sopir armada batu bara tersebut diperuntukkan siapa. Pasalnya, para sopir sendiri hanya mengikuti instruksi dari pihak perusahaannya.

    Para sopir itu juga tidak mengetahui siapa pamilik batu bara yang diangkutnya. “Pastinya setiap perjalanan, kami sopir armada hanya dibekali uang jalan oleh pihak perusahaan senilai empat juta empat ratus ribu rupiah. Uang itu diperuntukkan bayar pos-pos pengamanan di jalan dan membeli solar,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan pemilik armada batu bara yang dibawanya.

    Sopir lainnya, menyatakan hal yang sama. Setiap sopir truk batubara harus membayar ‘uang mel’ atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap
    melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos – pos pengamanan mobil batubara. “Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau ‘uang mel’ dan di Lampung Utara ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran Rp80 ribu setiap melintas,” jelas Winarto.

    Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja. “Ada posko-posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp4,4 juta habis untuk “uang mel” dan beli solar,” katanya. (Red)

  • Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kawanan begal bersenjata api (senpi) beraksi menghadang sales rokok dan merampas uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok, di Jalan Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban, S, sales rokok yang rutin berkeliling di wilayah Abung Selatan. Saat akan melintas menuju Desa Cabang Empat, tiba-tiba, dihadang tiga orang yang berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor.

    “Waktu itu, kunci motor posisi menggantung di kontak motor. Lalu turun tiga orang, dengan berkata, Keluarin-keluarin, dan pelaku lain hendak mengeluarkan senjata api, tapi tidak jadi karena ditahan oleh pelaku lainnya,” kata S.

    Menurut S, para pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok. “Saya sudah laporkan ke Polres Lampung Utara, dan kami berharap Polres Lampung Utara dapat menangkap pelaku begal bersenjata api ini,” ucap S.

    Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dan sedang memburu para pelaku. (Red)

  • Soal Dosen ASN Unila Nyambi Menjadi Advokad Ini Kata Ketua Peradi Lampung

    Soal Dosen ASN Unila Nyambi Menjadi Advokad Ini Kata Ketua Peradi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung H Bey Sujarwo SH MH mengatakan bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum.

    Baca: Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    “Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor: 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Bey Sujarwo, menanggapi ramainya kasus oknum Dosen Unila, yang mengaku Advokad dalam kasus ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

    Mas Jarwo, sapaan akrabnya, menyatakan masyarakat yang merasa dipermainkan oleh oknum dosen tersebut, dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke kantor DPC Peradi yang masuk dalam wilayah yurisdiksi oknum dosen berstatus ASN yang bertindak layaknya advokat itu.

    “Yang merasa dirugikan oleh praktik oknum dosen berstatus ASN dapat mengajukan permohonan dan pengaduan, agar dilakukan pemeriksaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran UU sebagaimana dimaksud UU Advokat. Dan DPC memberi mandat atau tugas agar Komwasda segera memeriksanya,” ujarnya.

    Menurut Bey Sujarwo beberapa nama yang dulunya dosen FH Unila dengan status ASN, namun memilih mengundurkan diri untuk menjalankan profesi sebagai advokat. “Kami punya catatan soal ini. Ijin kami menyebutkan nama dosen FH Unila yang dulunya ASN, yaitu Bang Safrudin Husin dan Bang Sopian Sitepu. Beliau berdua mengundurkan diri sebagai ASN dan memilih berprofesi sebagai advokat. Artinya tidak mendua,” ujar Mas Jarwo.

    Ketua DPC Peradi Bandar Lampung juga mengungkapkan, banyak advokat yang saat ini menjadi Komisioner KPU, Bawaslu, maupun terpilih sebagai anggota DPRD. “Mereka semua mengajukan cuti beracara sebagai advokat di organisasi advokat tempat mereka bernaung,” ucapnya.

    Mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan Universitas terkait kasus Dwi Pujo Prayitno dosen ASN “ngamen” seolah advokat ini, Bey Sujarwo yang juga Ketua PBH IKA Unila meminta jangan melakukan pembiaran atas adanya perbuatan melanggar hukum ini.

    “Di Unila ada LBH dan BKBH yang bisa probono dan prodeo. Disitulah ada pengabdian. Dan terus terang saja, kami menyayangkan jika yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dengan niat mencari keuntungan,” ujarMas Jarwo.

    Dosen FH Unila yang berstatus ASN diketahui berpraktik bak advokat, Dwi Pujo Prayitno, SH, MH mengatasnamakan kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jalan Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Dwi menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga. Atas kegiatan itu sebagai kuasa hukum tersebut, Dwi berhasil meraup Rp 3,4 miliar atas fee 15% yang diterimanya dari warga.

    Dwi Pujo Prayitno kini menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung. (Red)

  • Buronan Kasus Penipuan Jadi Wartawan di Tanggamus?

    Buronan Kasus Penipuan Jadi Wartawan di Tanggamus?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang bernama TA, yang dikabarkan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian sejak tahun 2021 justru kini berkeliaran di Kabupaten Tanggamus, dan beraktifitas sebagai wartawan salah satu media di Tanggamus. Pelaku TA dilaporkan melakukan banyak penipuan, mulai menjanjdikan pekerjaan dengan membayar, hingga pinjam uang dan mobil rental yang tidak dikembalikan.

    Para korban sudah melaporkan TA sejak tahun tahun 2021, dengan LP di Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung. Dietahui TA sebelumnya adalah tenaga honorer kantor Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. “Bertahun-tahun kami ikut mencari, dan ternyata bersembunyi di Tanggamus. Bahkan kini nyambi jadi wartawan,” kata keluarga salah satu korban, kepada wartawan Rabu 1 Januari 2025.

    Menurutnya, mereka sudah menelusuri keberadaan pelaku, mulai dari tempat kerja, rumah tinggal dan aktifitasnya sehari-hari. “Namanya Teddy Adriansyah, warga Way Dadi Sukarame Kota Bandar Lampung. Dia itu DPO Kasus penipuan dengan modus menjanjikan orang bekerja. Namun setelah korban memberikan sejumlah uang Teddy Ardiansyah langsung menghilang,” katanya.

    Sumber menjelaskan kerabatnya mengenal TA melalui teman, Pelku itu dahulu adalah tenaga honorer di salah satu kantor Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. “Saat itu Teddy Adriansyah mengatakan dia dapat memasukkan orang yang bekerja di Kota Bandar Lampung di berbagai instansi namun dengan persyaratan harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

    Kemudian kerabatnya iu menyerahkan Rp50 juta, selai kerabatnya masih banyak korban lainnya dan bahkan ada mobil rental yang sampai saat ini belum ditarik. “Teddy Adriansyah adalah manusia kejam yang tidak memiliki peri kemanusiaan karena saudara saya memberikan dia uang sebesar Rp50 juta dapat meminjam di bank setelah itu tidak ada kabar sampai saat ini. Untuk korban yang sudah ditipu oleh Teddy Adriansyah itu hampir 20 korban dan jika di nominalkan uang tersebut mencapai miliaran rupiah,” katanya.

    Pihaknya dan para korban sudah mengetahui keberadaan TA dan sedang berkoordinasi dengan korban lainnya sedang melengkapi alat bukti percakapan kepada sejumlah korban yang telah ditipu oleh TA. “Untuk keberadaannya kami sudah mengetahui beliau menyambi wartawan menjadi di media online yang berada di Kabupaten Tanggamus dan tempat tinggalnya pun kami sudah mengetahui di daerah Islamic center,” ujarnya.

    Para korban segera berkoordinasi dengan Polsek tempat, status TA masuk daftar pencarian orang seperti Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung Polsek Tanjung Karang Barat serta Polda Lampung. “Yang nantinya Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk mendatangi saudara Teddy Adriansyah di kediamannya di Islamic Center,” ucapnya.

    Para korban berharap aparat bekerja cepat. “Sudah jelas dia adalah seorang DPO Kasus penipuan namun terkesan dilindungi. Kami sudah menghubungi media online dimana selama ini ia bekerja. Dan menyebut medianya itu sedang tidak aktif,” katanya. (Red)