Kategori: Kriminal

  • Irjen Helmy Santika PTDH 14 Anggota Polda Lampung Selama Tahun 2024

    Irjen Helmy Santika PTDH 14 Anggota Polda Lampung Selama Tahun 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung selama tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.

    “Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,” jelas Irjen Helmy dalam keterangan resminya.

    Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.

    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tegas Kapolda.

    Sebelumnya Dalam apel pagi pada 27 Desember 2024 lalu, Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.

    “Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,” ujarnya.

    Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran anggota Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Kapolda juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya.

    Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa mendatang. (*)

  • Bos Rental Mobil Tangerang yang Tewas Ditembak itu Ilyas Abdurahman, Sempat Minta Tolong ke Polsek tapi Ditolak? 

    Bos Rental Mobil Tangerang yang Tewas Ditembak itu Ilyas Abdurahman, Sempat Minta Tolong ke Polsek tapi Ditolak? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Bos Rental Mobil, yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Ilyas Abdurahman (59) warga Jalan Wayang Raya, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat minta tolong ke Polsek, namun di tolak.

    Baca : Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Ilyas Abdurahman dan sang anak Agam Muhammad Nasrudin beserta tim hendak mengambil mobil Honda Brio miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku yang merental mobilny. Mereka sempat memergoki para pelaku saat hendak kabur.

    Namun ternyata para komplotan tersebut mengancam para korban sembari menondongkan senjata api. Mendapati hal itu, korban dan tim rental bersama sang anak berinisiatif melaporkan hal itu untuk meminta pendampingan polisi.

    Menurut Agam, sebelum aksi penembakam terjadi, sempat dilakukan penangkapan pelaku oleh Ilyas dan rekan-rekan pemilik rental lain yang sudah datang ke rest area. “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata dia.

    “Bapak saya sama tim menangkap itu orang karena kan awalnya kan dia itu megang senjata api. Jadi dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata dia.

    Agam menggambarkan, situasi saat itu mencekam, ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayahnya dan rekannya.

    Agam sendiri sempat mencari perlindungan saat tembakan berlangsung. Usai melepaskan tembakan. Para pelaku dengan dua mobil tersebut kabur. “Saya menolong Pak R, tapi ternyata ada satu korban lagi di minimarket, ternyata ayah saya sendiri yang kena tembakan di dadanya dan tangannya,” kata Agam.

    Kedua korban tersebut kemudian dibawa ke RSUD Balaraja, namun Ilyas meninggal di perjalanan. Sementara korban R kini dirawat di RSUD Balaraja. (Red) 

  • Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Jakarta, sinarlampung.co-Selain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Simanjuntak, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubdit III Dirresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Baca: Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.

    Atas putusan tersebut, Dirnarkoba dan Kasubdit Malvino menyatakan banding.

    Trunoyudo, menjelaskan keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

    Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.

    Atas perbuatannya, Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Adapun sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 yang mana sudah dilakukan, dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Diketahui, Malvino dan Yudhu merupakan diantara 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran DWP.

    Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

    Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Polri menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu kami sampaikan bahwasanya Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” ujarnya. (Red) 

  • Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Tangerang, sinarlampung.co-Seorang pria IAS (48) bos rental mobil tewas dan seorang lagi rekannya R (59) kritis ditembak sekelompok orang di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang, Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 2 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB. Korban tewas terkena tembak di dada, sedangkan korban luka berat terkena tembakan di bahu.

    Polisi melakukan olah TKP

    Pelaku diduga menggunakan mobil jenis SUV untuk melarikan diri setelah insiden. “Kedua korban keluar dari dalam mobil sebelum terjadi penembakan. Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Kita belum bisa pastikan berapa orangnya. Yang jelas, diduga pelaku ini yang melakukan penembakan menggunakan kendaraan mobil, mobil jenis SUV,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2025.

    Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait jumlah pelaku, motif, dan kronologi kejadian secara perinci. “Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian dan adanya laporan mengenai peristiwa penembakan, kapolres dan kasat reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP,” ucap dia.

    Berdasarkan laporan kejadian di rest area tersebut, polisi mendapatkan informasi awal bahwa pemilik rental adalah korban. Korban sedang bersama timnya, kurang lebih tujuh orang, menggunakan mobil Xpander warna putih untuk melacak keberadaan mobil Honda Brio yang disewakan ke penyewa.

    Korban berhasil menemukan mobil rental miliknya di area Pandeglang, Banten. Setelah itu, korban beserta timnya membuntuti mobil tersebut sampai Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat di depan indomaret, pemilik berusaha mengonfirmasi kendaraannya, tapi, ternyata itu orang lain. Dan reaksi yang dilakukan salah satu pelaku itu langsung mengeluarkan tembakan peringatan dua kali dan selebihnya mengarah ke korban.

    Seorang saksi yang juga anak dari IAS, Agam Muhammad Nasrudin (26), menceritakan sebelum insiden penembakan, dirinya sempat mendengar salah satu pelaku berteriak dengan mengaku sebagai seorang anggota TNI AU dengan mengacungkan senjata api. “Iya saya dengar. Dia bilang ‘saya anggota TNI AU’ itu waktu di Saketi, Pandeglang, pada 1 Januari 2025. Waktu dia menakuti kami dan mengeluarkan senjata,” kata Agam, di RSUD Balaraja, Tangerang, Kamis, 2 Januari 2025.

    Insiden itu berawal saat korban IAS, pengusaha rental mobil di Rajeg, Tangerang menerima notifikasi soal mobilnya yang sedang disewakan kepada AS, mengalami perubahan. Sebab, alat Global Positioning System (GPS) yang dipasang di mobil miliknya dengan merek Honda Brio itu diduga dicabut.

    Saksi lainnya, Rizky Agam, menuturkan saat itu sang ayah menerima informasi bila GPS di mobil sudah dicabut. “AS pinjam mobil kami tanggal 31 Desember 2024, dengan estimasi waktu selama tiga hari. Tapi, pada 1 Januari 2025, ada notifikasi itu. Ayah saya, saya dan abang saya langsung melakukan penelusuran dengan titik akhir di Pandeglang,” kata Agam.

    Dari pencarian pun akhirnya mobil ditemukan di daerah Saketi, Pandeglang. “Dari Rajeg kita langsung ke Pandeglang dan sampai di Pandeglang jam 12 malam. Di sana kita berpapasan dengan mobil tersebut di daerah Saketi, Pandeglang,” jelas dia.

    Begitu sampai di lokasi, korban dan kawanan pelaku saling kejar. Diduga mobil korban sudah berpindah tangan. Saat itu pun terdapat ancaman serta teriakan yang mengaku seorang anggota. Kemudian, kelompok pelaku berhenti di rest area Tol Tangerang-Merak. Selanjutnya, aksi penembakan pun terjadi yang mengakibatkan dua orang terluka.

    “Ternyata pas kita lagi sergap pengemudi itu, ada temannya dari mobil yang lain bilang ‘saya tembak’, karena kita fokus ke pengemudi Brio, kita gak nyadar. Tahu-tahu benar ditembak. Sebanyak empat sampai lima kali. Kena ayah saya, ayah saya terluka dan meninggal,” kata Rizky.

    Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan pada AS, penyewa mobil dari usaha rental milik IAS yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamaran Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Dalam kasus ini, kami telah melakukan konfirmasi pada penyewa mobil inisial AS, karena pada peristiwa ini mobil telah berpindah tangan,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

    Nantinya, AS akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Tidak hanya AS, polisi juga telah memeriksa lima saksi lainnya. “AS akan jadi saksi, dan lima orang lainnya yang sudah kita periksa di lokasi kejadian yakni, tiga orang pegawai minimarket, lalu ada dari sekuriti rest area dan keluarga korban,” ujarnya. (Red)

  • Waspada Modus Penipuan Orderan Program Makan Siang Gratis Fiktif, Puluhan Katering di Jawa Timur Sudah Jadi Korban

    Waspada Modus Penipuan Orderan Program Makan Siang Gratis Fiktif, Puluhan Katering di Jawa Timur Sudah Jadi Korban

    Surabaya, sinarlampung.co-Puluhan pelaku usaha katering di wilayah Jawa Timur tertipu program makan siang gratis fiktif hingga rugi puluhan juta rupiah. Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan program fiktif makan bergizi gratis untuk segera melapor ke polisi.

    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, modus penipuan tersebut mencatut nama institusi Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Program makan bergizi merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum jahat. Kami imbau para korban segera melapor ke polisi agar kasus ini segera diusut,” kata Lalu Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Desember 2024.

    Iwan menyebutkan, BGN akan mendukung penuh aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Karena itu mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa pada masa mendatang. “Program pemerintah selalu melalui prosedur resmi. Jika ada penawaran yang mencurigakan, silakan konfirmasi langsung ke instansi terkait. Jangan pernah menyerahkan uang tanpa kejelasan,” ujar Iwan.

    BGN menggarisbawahi komitmen untuk segera meluncurkan program baru tahap uji coba makan bergizi gratis tersebut, guna membantu masyarakat dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami percaya, program ini akan memberikan manfaat nyata jika dilaksanakan dengan benar dan tepat sasaran,” kata Iwan.

    Di sisi lain, BGN juga menegaskan tidak pernah melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar adanya ormas yang mengklaim mendapat mandat resmi untuk menjalankan program tersebut.

    Iwa menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Klaim ini adalah informasi keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. BGN tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas terkait program makan bergizi gratis,” ujarnya.

    Iwan mengungkapkan keprihatinannya terhadap ormas yang mengaitkan nama BGN dengan Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) untuk memperkuat klaim tersebut. Ia menegaskan tindakan ini telah melukai reputasi institusi. “Hal seperti ini bukan hanya membingungkan masyarakat, tapi juga mencederai nama baik lembaga kami. Kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” ucap Iwan.

    BGN juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memverifikasi informasi yang mengatasnamakan institusi pemerintah. “Kami sangat berharap masyarakat tidak mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” tambahnya.

    BGN memastikan tetap menjalankan program makan bergizi gratis sesuai prosedur yang berlaku. Program ini akan terus mengedepankan integritas dan transparansi demi mendukung peningkatan gizi masyarakat.
    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama lembaga resmi untuk kepentingan tertentu. BGN berkomitmen menjaga kredibilitasnya dengan langkah-langkah hukum yang tegas.

    Adapun BGN telah melakukan uji coba makan bergizi gratis di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Kamis 26-28 Desember 2024. Kegiatan itu dilakukan serentak di enam wilayah provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, turun langsung memantau pelaksanaan uji coba di SPPG Cilandak, Jakarta Selatan. “Kami memastikan seluruh proses distribusi makanan bergizi ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dadang, Jumat 27 Desember 2024. (Red)

  • Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Karyawan customer service (CS) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Uni 2 Tulang Bawang menguras Rp2,1 miliar uang 175 Nasabah sejak tahun 2021-2023. Pelaku inisial AS (39) warga Bandar Lampung itu beraksi sejak 2021 hingga 2023. AS kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Modus pelaku mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Korupsi Proyek SPAM Kejati Lampung Periksa Kepala BPKAD Bersama Pimpinan Bank Mandiri dan Bank Lampung Kota Bandar Lampung

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu mengatakan tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang. “Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” kata James dalam ekspose akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.

    Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar. Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. “Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” Kata Kapolres didampingi Wakapolres dan PJU Polres, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

    Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2. Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar James.

    Bank Lampung Lindungi Nasabah

    Menanggapi kasus itu, Bank Lampung sebagai perusahaan yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya kasus oknum karyawannya kepada proses hukum. “Untuk kerugian yang dialami nasabah, Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh. Dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Edo, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum – oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.

    Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga dengan konsisten terus menunjukan komitmennya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Lampung untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.

    Edo menyatakan untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah diserahkan Bank Lampung kepada aparat penegak hukum.”Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. (Red)

  • Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Lampung Timur, asal Fraksi Partai Nadem, Badrun, yang digerebek dirumah istri orang, saat suami tidak dirumah, di Dusun III, Desa Gunung Agung, Kecamatan, Sekampung Udik, di Laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Pihak keluarga suami, dan masyarakat Desa Gunung Agung, mendatangi BK, didampingi Ketua LSM Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Lampung Timur Muhamad Husin, Senin 30 Desember 2024.

    Muhamad Husin mengatakan berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Gunung Agung, oknum anggota DPRD inisal BS tersebut, diketahui sedang berduaan di dalam rumah dengan istri orang pada tanggal 22 Desember 2024.

    “Dalam hal ini saya selaku Ketua LSM Mabesbara menerima kuasa dari perwakilan masyarakat dan keluarga korban yang dituangkan dengan pernyataan. Kami dari LSM Mabesbara selaku mendampingi keluarga dan warga masyarakat desa Gunung Agung melaporkan BS dengan dugaan melakukan tindak pidana asusila, ” Kata Muhamad Husin. Senin 30 Desember 2024.

    Atas laporan tersebut, Ketua BK DPRD Lampung Timur, Samsudin mengatakan akan menindak lanjuti laporan warga masyarakat yang di dampingi oleh LSM Mabesbara Lampung Timur itu. “Akan kita telaah terlebih dahulu laporan dari rekan-rekan dan kita akan minta disposisi ketua DPRD Lampung Timur selaku pimpinan untuk meninjau kembali persoalan ini.” ujar Samsudin.

    Menurut Samsudin, jika nanti ditemukan unsur pidananya, tentu akan menjadi tanah pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian. “Kalaupun nanti ada ditemukan unsur pidana nya. Pasti bukan diranah kita lagi itu ranahnya kepihak yang berwenang dari pihak kepolisian Polres Lampung Timur. Jadi silahkan korban melaporkan kepihak yang berwenang. Soal untuk PAW juga bukan wewenang dari kami juga,” katanya. (Red) 

  • Bakar Jagung Malam Tahun Baru Kamaruddin Tewas Ditikam Tetangganya Yang Diduga Paranoit?

    Bakar Jagung Malam Tahun Baru Kamaruddin Tewas Ditikam Tetangganya Yang Diduga Paranoit?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kamaruddin (56) tewas ditikam tetangganya, Rozi Mirza (36 ), di Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, saat malam pergantian tahun 2025. Korban ditikam saat sedang bakar jagung merayakan malam tahun baru dirumahnya.

    Kamarudin, tewas dengan tubuh penuh luka tusukan senjata tajam jenis pisau cap garpu. Korban terkapar dan tewas dilokasi kejadian, saat sedang membakar jagung bersama keluarganya, dihalaman rumah. Sementara pelaku Rozi Mirza telah ditangkap Polisi. “Pelaku menusuk Kamarudin ketika sedang bakar jagung bersama keluarga di depan rumah korban yang merayakan tahun baru,” kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Kapolsek, peristiwa bermula saat korban dan pelaku terlibat adu argumen dan saling bersitegang sekira pukul 22.00 WIB. Pemicunya tersangka selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali. “Tersangka dan korban adalah tetangga yang sering bertikai karena selisih paham,” kata Yudi.

    Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru itu. Pelaku langsung mendatangi korban di rumahnya, saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang saat itu sedang mengambil peralatan. Dan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik,” Ujarnya.

    Korban sempat berteriak dan membuat keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Dan menemukan korban bersimbah darah dan meninggal ditempat. Korban lalu dilarikan kerumah sakit Harapan Bunda, dan dipastikan sudah tidak bernyawa. Dokter kemudian menjahit luka luka korban. “Tersangka sudah ditahan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Katanya. (Red) 

  • AMP Pesawaran Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Padang Cermin

    AMP Pesawaran Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Padang Cermin

    Pesawaran, sinalampung.co-Anggaran dana desa di empat Desa di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat dikorupsi. Total kerugian tiap desa, di Desa Gayau, Desa Durian, Desa Banjaran, dan Desa Paya, mencapai ratusan juta rupih. Demikian hasil tim investigasi organisasi Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Pesawaran, yang dipaparkan Kamis, 26 Desember 2024.

    Ketua AMP, Saprudin Tanjung, mengatakan pihaknya membentuk tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Temuan Tim investigasi menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

    “Kami menerima laporan warga soal, dan tidak bisa kita abaikan. Kami langsung dari warga yang merasa ada yang tidak beres dengan penggunaan dana desa di kecamatan ini. Setelah itu, kami turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Saprudin Tanjung.

    Menurut Saprudin Tanjung, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun 2023, terungkap bahwa sejumlah pekerjaan di empat desa tersebut diduga terjadi mark-up anggaran yang mencolok. Misalnya, di Desa Gayau, pekerjaan rabat beton di Dusun Panorama dengan anggaran Rp101.875.000,- untuk luas 140mx3m = 420 M, setelah dibagi permeternya menghabiskan anggaran yang fantastis yakni 242.000,- Permeter.

    Pekerjaan tersebut, kata Saprudin Tanjung, seharusnya hanya menghabiskan anggaran Rp150.000 per meter persegi itupun dipastikan kualitas yang terbaik. Jadi diduga ada kelebihan permeternya 92.000,- total mark up nya ialah Rp38.875.000,-.

    Selain itu, proyek irigasi sawah sepanjang 160 meter dengan pagu Rp 85.090.000,- dan pembangunan pagar lapangan bola kaki dengan nilai Rp 56.285.000,- yang menggunakan pagar besi BRC 8mm, jika di hitung untuk ukuran 71MX2M harga tertinggi 180.000 X 142 M hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.25.560.000,- dan diduga ada kelebihan anggaran Rp30.725.000 seharusnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) namun tidak dilaporkan.

    “Kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti perbedaan antara anggaran yang dikeluarkan dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan. Ini jelas merugikan negara, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru diselewengkan.” Ucapnya.

    Untuk di Desa Durian, temuan lebih mencengangkan. Indikasi mark-up pada proyek rehabilitasi sumur bor senilai Rp59.942.000,-. Dan pada Item Pembelian mesin pompa Submersible Groundfous 2 Hp dengan anggaran Rp25.017.000,- juga menjadi sorotan, di mana harga pasar untuk barang serupa jauh lebih murah dengan spesifikasi yang sama Yakni sekitar 14 juta rupiah.

    Masih di desa durian, pembelian sapi sebanyak empat ekor senilai Rp60.000.000,- yang per ekornya dianggarkan 15 juta, tapi hingga kini tidak jelas dimana sapinya. Menurut keterangan warga, Kepala Desa Misriadi tidak transparan dalam mengelola dana desa karena sapi-sapi tersebut sampai saat ini belum jelas keberadaannya.

    “Kami menduga sapi-sapi tersebut tidak dibelanjakan oleh kepala desa, sehingga kuat dugaan fiktif dan Kami menduga ada markup yang signifikan dalam pembelian alat dan bahan yang digunakan untuk pengerjaan sumur bor,” ujar Saprudin Tanjung.

    Uutuk Desa Banjaran, ditemukan dugaan korupsi semakin jelas pada pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung yang seharusnya dilakukan di dua titik, hanya terealisasi di satu titik yakni di Dusun 1 dengan anggaran Rp17.170.000,-. Sementara itu, jembatan gantung di Dusun 3 dengan anggaran Rp20.230.000,- diduga fiktif, karena hingga saat ini jembatan tersebut tidak ada perbaikan sama sekali. “Ini adalah bentuk penggelapan anggaran yang sangat jelas. Warga setempat sudah melaporkan, tetapi tidak ada perubahan apapun,” ungkap Saprudin.

    AMP juga mencatat adanya pekerjaan drainase yang seharusnya dibangun di Dusun Ranterejo 2 dengan anggaran sebesar Rp84.970.000,-. Namun, menurut pengakuan warga, tidak ada pembangunan drainase di dusun tersebut pada tahun anggaran 2023.

    Selain itu untuk pekerjaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) , yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan irigasi dengan anggaran Rp35.050.000, namun kegiatan tersebut tidak lebih dari sekedar bentuk gotong royong tanpa ada alokasi dana yang jelas. “Ini jelas sebuah penipuan terhadap negara dan masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan nyata malah disalahgunakan,” ujarnya.

    Tim AMP melanjutkan investigasi ke Desa Paya, di mana mereka menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya adalah proyek rabat beton jalan usaha tani sepanjang 150m² dengan anggaran Rp77.260.000,-. Berdasarkan perhitungan AMP, biaya yang dikeluarkan per meter jauh lebih tinggi daripada standar harga pasaran, mencapai Rp248.000,- per meter, sementara harga standar hanya Rp98.400,- per meter.

    Tidak hanya itu, pekerjaan drainase di Dusun Induk yang memakan anggaran sebesar Rp39.420.000,- untuk total panjang 98 meter juga menimbulkan pertanyaan. “Biaya per meter yang dikeluarkan mencapai Rp402.224,-, jauh di luar kewajaran dan sangat mencurigakan,” ungkap Tanjung.

    Melihat temuan itu, AMP mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan evaluasi dan audit terhadap penggunaan dana desa di empat desa ini. “Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk turun tangan, melakukan evaluasi terhadap anggaran yang telah dikeluarkan, dan jika ada indikasi korupsi, kami mendesak agar dana yang diselewengkan dikembalikan ke kas negara,” ujar Tanjung.

    Saprudin Tanjung sjuga mengingatkan bahwa jika permintaan ini tidak diindahkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Inspektorat, maka pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika evaluasi tidak dilakukan dan tidak ada langkah perbaikan, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Kami mengajak masyarakat lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa di lingkungan masing-masing,” katanya. (Red)

  • Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

    Baca: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya kemungkinan KPK memanggil Megawati lantaran adanya keterangan mantan Ketua KPU Arief Budiman pada 2020 yang menyebut ada tandatangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    “Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.

    Tessa memastikan, pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan atas dasar kepentingan lainnya. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya. (Red)