Kategori: Kriminal

  • Dekan FH Unila Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Dosen Beracara Karena Melanggar UU, DPP Terlihat Pantau Warga di Bank BRI?

    Dekan FH Unila Tegaskan Tidak Pernah Izinkan Dosen Beracara Karena Melanggar UU, DPP Terlihat Pantau Warga di Bank BRI?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr M Fakih, SH, MS, mengatakan Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum.  Karena memang dilarang oleh undang-undang.

    Baca: Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Hal disampaikan Rekan, terkait kasus oknum dosen Dwi Pudjo Prayitno (DPP), dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. “Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum, karena memang dilarang oleh undang-undang, sebabnya ya status dosen sebagai ASN, kata Dr M Fakih, SH, MS, Jumat 27 Desember 2024.

    Untuk diketahui DPP yang berstatua ASN, dosen FH Unila diketahui ikut bermain  dalam urusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang, yang dibangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    DPP meraup Rp3,4 miliar dari fee 15% biaya ganti rugi  warga. Kasusnya kini di laporkan di Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung, Lampung Timur.

    Kasus DPP juga dianggap kalangan akademisi Unila,  DPP telah membangun citra negatif UNILA sebagai perguruan tinggi negeri terbaik di Lampung.

    ES, warga Lamtim, yang melaporkan DPP ke Polres Lampung Timur dalam kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat. ES melaporkan DPP, ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 lalu. Yang tercatat dalam registrasi nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.

    DPP juga dilaporkan warga ke Polsek Sekampung tanggal 16 Desember 2024, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.

    Terkait dua laporan kepada DPP itu, M Fakih, menyatakan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima tembusan laporan mengenai hal itu. ‘Soal pelaporan ke pihak berwenang, sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan ke saya selaku Dekan secara resmi,” kata M. Fakih.

    DPP Punya Istri Muda

    Kabar lain menyebutkan, Unila telah membentik Tim Fakultas dan Rektorat untuk memetiksa DPP.  “Pimpinan baru mengetahui perilaku DPP setelah banyak media mengangkatnya. Kami apresiasi informasi yang diberikan, ” Ujar sumber wartawan di Unila.

    “Dan semangat bersih-bersih di fakultas maupun universitas tentu akan dilakukan. Bukan saja terkait aktivitasnya bertindak bagaikan advokat. Namun juga persoalan pribadinya yang santer dikabarkan memiliki istri muda. Jadi, ada persoalan etika kepegawaian dan moralitas yang akan diperiksa nantinya,” katanya.

    Hingga kini DPP belum merespon konfirmasi wartawan. Termasuk DPP yang disebut sebut telah menukah lagi diam-diam. Bahkan sang istri muda ikutserta dalam praktik memungut fee 15% dari warga di Trisinar dan Mekar Mulyo, Lampung Timur.

    Dalam dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, jelas tertulis bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalab Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Bahkan diketahui, pada Jum’at 27 Desember 2024 pagi, DPP didampingi anaknya, Bayu Teguh Pranoto, terlihat menunggu warga didekat kantor BRI Metro. Karena warga Trisinar dan Trimulyo diagendakan akan mencairkan dana ganti rugi tahap kedua.

    Namun, warga yang datang hanya mengurus administrasi dan memilih tidak mencairkan dananya saat itu. Warga yang didampingi PH lain, berdalih akan bermusyawarah dulu dengan keluarganya.

    “DPP sama anaknya terlihat ada di warung dekat BRI. Biasanya dia sama istri mudanya langsung menggiring kami begitu pencairan dari BRI. Tapi hari ini dia hanya mantau dari warung saja, karena kami belum mencairkan dan didampingi pengacara,”kata seorang warga Trisinar kepada wartawan. (Red)

  • Kepergok Curi Motor di Bakauheni, Pria Asal Malinting Tewas Dimassa

    Kepergok Curi Motor di Bakauheni, Pria Asal Malinting Tewas Dimassa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Jamaluddin (37) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung timur, tewas dihakimi massa usai kepergok mencuri sepeda motor di rumah warga di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Jamaluddin yang tertangkap langsung dihakimi warga. Pelaku tewas setiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, dengan tangan  masih terborgol, Sabtu 14 Desember 2024.

    Kapolsek Penengahan Iptu Dixko mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan Peristiwa tersebut. Pelaku beraksinya dengan cara memundurkan sepeda motor milik korban, dan korban langsung diteriak maling, Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 15.20 WIB.

    “Pelaku yang kepergok oleh pemilik motor mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah korban, tetapi dapat dihindarkan.  Usai menusuk korban, pelaku berusaha kabur menghampiri kawannya yang sudah menunggu di pinggir jalan, namun korban berhasil menariknya hingga terjatuh. Korban dan tersangka sempat bergulat, lalu kawannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek, Minggu 15 Desember 2024.

    Melihat korban dan tersangka bergulat, tak lama warga banyak berdatangan dan langsung menghakimi pelaku. Akibat lukanya yang parah, tersangka dibawa ke Polsek Penengahan dan dirujuk RSUD Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong lagi. (Red)

  • Daftar Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024 Berpangkat AKBP sampai Briptu, Mayoritas Tugas Direktorat Narkoba PMJ

    Daftar Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024 Berpangkat AKBP sampai Briptu, Mayoritas Tugas Direktorat Narkoba PMJ

    Jakarta, sinarlampung.co-Kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali mendapat sorotan setelah identitas sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat tersebar di media sosial.

    Baca: Propam Polri Tangkap 18 Anggota Polda Metro Jaya Peras Penonton DWP Asal Malaysia

    Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar merupakan personel yang kini diamankan pihaknya. “Ya beberapa nama memang ada di situ,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024 malam.

    Abdul Karim mengungkapkan bahwa dari 18 personel yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai tingkat kesatuan mulai dari polsek, polres, hingga polda. “Yang kita pastikan gini, ini kan dari 18 ini meliputi polsek ada, polres, dan polda. Tentunya kan ini berbeda. Jadi gitu. Tidak terkoordinasi menjadi satu,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, 12 nama personel yang diduga terlibat berasal dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan pangkat bervariasi mulai dari AKBP hingga Briptu. Mereka yang namanya tersebar termasuk pejabat dengan posisi Kasubdit, Kanit, Panit, hingga anggota unit.

    Meski beberapa nama telah beredar luas, perwira tinggi berpangkat bintang dua tersebut belum bersedia merinci secara detail identitas seluruh personel yang ditangkap.

    Kasus ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian mengingat besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Sebelumnya telah dilaporkan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia.

    Berikut sejumlah nama hingga pangkat anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam acara DWP 2024 :

    Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – AKBP Malvino Edward

    Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat – Kompol Jamalinus

    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Kompol Dzul Fadian

    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – AKP Yudhy Triananta Syaeful

    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Iptu Sehatma Manik

    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Iptu Syaharuddin

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Brigadir Dwi Wicaksono

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Bripka Wahyu Tri Haryanto

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Bripka Ready Pratama

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Briptu Dodi

    Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik untuk para personel yang terlibat pada pekan depan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal kepolisian. (Red)

  • ASN Kodim Tulang Bawang Bunuh Diri Saat Istri dan Anak-Anak Liburan ke Pesawaran? 

    ASN Kodim Tulang Bawang Bunuh Diri Saat Istri dan Anak-Anak Liburan ke Pesawaran? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-ASN Kodim 0426/TB Tulang Bawang, Anton Tito Sumarlin A.Md, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan seutas tali, diruang tengah rumahnya, Perumahan Nuwo Sriwijaya Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Polisi memastikan karena bunuh diri. Pemicunya diduga soal ekonomi keluarga. Saat kejadian istri Eka Martini dan dua putrinya sedang berlibur dirumah Neneknya di Pesawaran Jenazah korban baru ditemukan hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 02.45 Wib.

    Baca: ASN Kodim Tulang Bawang Tewas Gantung Diri

    Jasad ditemukan oleh tetangganya bernama Ela Aniswati bersama suami Rizal Rosani dalam kondisi tergantung menggunakan seutas tali di lehernya yang diikatkan pada lubang angin atau loster bagian tengah rumah dan diduga sudah dalam kondisi meninggal dunia.Ela dan Rizal kemudian mendatangi rumah itu atas permintaan Ela, yang merasa curiga dengan pesan pesan WA korban kepada istrinya Ela.

    “Eka Martini istri Anto menghubungi tetangganya Ela. Eka Martini memberitahukan jika suaminya mengirim gambar aneh-aneh ke WA nya tanpa memberitahukan gambar apa yang dikirimdikirim,” Kata Ela. “Eka meminta tolong saya untuk melihat kerumahnya karena saat itu posisi Eka bersama anak-anaknya sedang pulang kerumah orang tuanya di Padang Cermin, Pesawaran dalam rangka anak mereka libur sekolah, ” Tambahnya.

    Melihat kondisi korban tersebut, Ela dan suaminya langsung memberitahukan kepada sekuriti perumahan, RT setempat dan orang tua Anto. Orang tua datang dan langsung melepaskan tali dari leher anto dan menurunkannya.

    Dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas medis Desi Handayani selaku Bidan, menerangkan jika terdapat luka lecet pada leher korban akibat jeratan tali tambang, kondisi lidah sedikit menjulur dan pada kemaluannya diduga mengeluarkan cairan sperma, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    Anggota Kepolisian sektor Natar Panit 1 Reskrim IPDA Adek Suci dan pers piket yang datang kelokasi menghubungi istri korban Eka Martini melalui telepon, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti seutas tali dan menerima surat pernyataan Penolakan autopsi dari pihak keluarga.

    Dari keterangan istri korban Eka Martini kepada aparat kepolisian jika dia dan suaminya tidak punya masalah serta suaminya juga tidak ada permasalahan dengan orang lain, namun dia menerangkan mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi saat ini namun bukan dikarenakan pinjol atau ditagih hutang oleh orang.

    “Keluarga korban sudah menerima atas kematian korban tersebut dan tidak mau dilakukan autopsi maupun visum terhadap korban serta terhadap korban akan segera dimakamkan oleh keluarganya tersebut,” kata Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra. (Red)

  • Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rekrtorat Universitas Lampung segera memanggil oknum Dosen Fakultas Hukum Dwi Pudjo Prayitno (DPP) yang dilaporkan dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. Nama DPP ternyata orang yang sama yang disebut sebut dalam kasus penipuan dua wanita mengaku Kasat Reskrim Lampung Timur.

    Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    DPP yang diduga terlibat dalam permainan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang digunakan bangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menarik Rp 3,4 miliar dari fee 15% yang diterima warga. Kasusnya di Laporkan ke Polres Lampung Timur.

    Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan pihak segera memanggil sang dosen. “Kami akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai masalah ini,” kata Prof Lusmeilia Afriani melalui pesan WhatsApp, Kamis 26 Desber 2024 malam.

    Penegasan Rektor Unila itu sekaligus menampik sejumlah rumor yang berkembang bahwa DPP selama ini bermain menjadi kuasa hukum warga beberapa desa dalam urusan ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga itu karena diduga di-back up para petinggi Unila.

    Kegiatan DPP yang berstatus ASN dan tenaga pengajar di FH Unila kerap mengaku sebagai kuasa hukum -atau berpraktik selaku lawyere menjadi sorotan banyak praktisi hukum. Karena tidak boleh seseorang berstatus ASN apalagi dosen Fakultas Hukum berpraktik sebagai kuasa hukum secara umum, terkecuali melalui izin pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk menangani case tertentu.

    Dekan FH Unila, M. Fakih, maupun DPP belum berhasil dikonfirmasiMengacu pada dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, tertulis bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur. Nelaporkan DPP dengan  LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Desember 2024 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Red) 

  • Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Kembalikan Jatah Korupsi PT LEB Rp322 Juta, Pihak WK OSES Mangkir Panggilan Kejati

    Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Kembalikan Jatah Korupsi PT LEB Rp322 Juta, Pihak WK OSES Mangkir Panggilan Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, diduga menerima aliran dana korupsi korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Total uang masuk kantong pribadi Dawam senilai Rp300 juta.

    Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, buru-buru mengembalikan uang setelah diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung atas keterlibatan pada kasus korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT LEB, anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT LJU, pada Selasa 17 Desember 2024.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100,-. “Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Armen Wijaya.

    Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp1.318.500.000,. dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar.

    “Pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

    Armen Wijaya membeberkan penerimaan pribadi Dawam sebesar Rp 322 juta, setelah dipotong pajak. Dari penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15,6 miliar. Kemudian dikembalikan ke PDAM Way Guruh, dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu habis untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2,8 miliar.

    Kejati masih terus menyusur aliran dana tersebut dengan pihak terkait. Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk dari pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. ”Kami (penyidik) terus melakukan pengembangan kasus ini. Memanggil, memeriksa dan memintai keterangan pihak – pihak terkait,” kata Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung.

    Dawam Raharjo tak memberikan komentar usai diperiksa lebih dari 11 jam lebih. Dia hanya meminta jurnalis yang melakukan door stop untuk bertanya kepada penyidik. ”Silahkan tanya ke penyidik,” ucap Dawam.

    Dawam keluar dari ruang Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 21:30 WIB, dengan mengenakan kemeja putih, menggunakan celana berbahan dasar hitam dan topi berwarna hijau. Wajahnya terlihat kusam. Dia terus berjalan, menuju dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah siap di depan Gedung Aspidsus Kejati Lampung.

    Kaitam Dawam diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT LEB, di mana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79%/ senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp15 miliar. Dawam Rahardjo juga sempat viral memamerkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing. Diduga kuat, uang itu berasal dari korupsi PT LEB. Ini dikarenakan jaksa pernah menyita dari PT LEB dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Kejati Lampung dalam serangkaian penindakan sudah menyita uang sebesar USD 17,2 juta atau sekitar 270 miliar rupiah. Dana PI 10% diterima oleh PDAM Way Guruh, sebesar Rp18,8 miliar rupiah menjadi fokus penyidikan atau pintu masuk korupsi. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Terkait soal tersangka, Armen Wijaya mengatakan masih fokus penyelamatan uang negara. ”Kami masih fokus penyelamatan kerugian Negara,” ujarnya. (Red)

  • Kasus BBM Ilegal Kanit Reskrim Aipda Kiswanto Tewas Dianiaya Sopir Yang Mabuk Leksotan

    Kasus BBM Ilegal Kanit Reskrim Aipda Kiswanto Tewas Dianiaya Sopir Yang Mabuk Leksotan

    Samarinda, sinarlampung.co-Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Aipda Kiswanto dianiaya hingga tewas oleh dua terduga pelaku pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Penganiayaan terjadi di Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 17 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita. Kedua pelaku itu berinisial IN (37) dan SA (33) kini ditahan di Polres Paser.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang itu dianiaya salah seorang pelaku berinisial IN (37). Insiden itu terjadi saat Aipda Kiswanto beserta dua orang anggotanya mencegat mobil pelaku dan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WITA. “Anggota kami sedang melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Paser,” ujar Kapolres Paser AKBP Novy Adhi Wibowo.

    Menurut Kapolres, saat kejadian, Aipda Kiswanto bersama dua orang anggotanya yang berpakaian preman mencuriga sebuah mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan. Saat personel turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan menanyakan kepada dua orang awak mobil terkait isi muatan karena diduga BBM ilegal, tiba-tiba pelaku dengan nada marah dan bersikap agresif melakukan perlawanan dengan cara pelaku memukul menyebabkan korban terluka.

    “Seketika terjadilah perkelahian. Saat berkelahi, sempat berguling-guling tersangka dengan korban. Tersangka juga melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban. Pada saat tersangka berhasil diamankan, korban yang hendak berdiri tiba-tiba langsung terjatuh dan tak sadarkan diri,” ujar Kapolres.

    Aipda Kiswanto mengalami luka cukup parah di kepala dan meninggal di rumah sakit. Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Muara Komam, namun setelah mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua orang terduga pelaku yakni sopir pikap SA (33) dan pelaku pemukulan IN (37) langsung diamankan polisi beserta mobil bernomor polisi DA-8048-BX.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 15 jerigen dari total 30 jerigen. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan TO dari pada petugas. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka IN pada pagi harinya menenggak 10 butir pil Dextro. Pelaku diduga di bawah pengaruh obat keras,” ujarnya.

    Kapolres memastikan akan memberikan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami kehilangan seorang anggota terbaik yang gugur saat menjalankan tugas mulia dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan adil dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Saat itu, Aipda Kiswanto menemukan mobil pikap Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8048 BX berhenti di Desa Batu Butok.Aipda Kiswanto bersama dua anggotanya langsung memeriksa barang bawaan mobil itu. Namun IN tiba-tiba menyerang Aipda Kiswanto yang berjalan ke belakang mobil pikap. Rencananya, jasad Aipda Kiswanto dibawa ke RS Bhayangkara Balikpapan guna keperluan autopsi. (Red/*)

  • Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis 19 Desember 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Tim Ditreskrimum Polda mendapat laporan masyarakat soal maraknya pungli kepada para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara. Para sopir kerap dimintai uang oleh para pelaku uang disebut bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.

    “Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara.dan 4 tersangka di Pos PT JOB,” ujar Umi, dalam konferensi pers, Sabtu 21 Desember 2024.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Umi, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatra Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.

    “Untuk alasan keamanan itu para sopir diwajibkan membayar uang keamanan. Namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalan. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” ujarnya.

    Selain 13 tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi. “Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas Umi Fadilah Astutik. (Red)

  • Curi  Motor Jelang Magrib Pria Asal Padang Ratu Tewas di Amuk Massa di Metro Utara Satu Lagi Kritis

    Curi  Motor Jelang Magrib Pria Asal Padang Ratu Tewas di Amuk Massa di Metro Utara Satu Lagi Kritis

    Kota Metro, sinarlampung.co-Dua pelaku komplotan pencuri motor di hakimi massa, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.Satu orang tewas satu lagi kritis Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saat Magrib. Dua pelaku, Aryanto (32) dan Ahmad Sopyan (24), diketahui warga asal Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Ahmad Sopyan (24), saat ini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. Sementara pelaku kedua, Aryanto tewas.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengatakan peristiwa bermula saat kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG-6042-YAM milik warga Banjar Sari.

    Pelaku berhasil merusak Motor yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan kunci letter T. Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik motor, yang kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. “Modusnya, kedua pelaku merusak kunci kontak motor korban. Setelah berhasil membawa motor, mereka dikejar oleh korban dibantu warga,” ujar Rosali.

    Dalam pengejaran yang melibatkan banyak warga, kedua pelaku akhirnya terpojok di Jalan Walet, tepatnya di samping Pabrik Tomo. Massa yang sudah emosi langsung menghajar kedua pelaku hingga mengalami luka berat. “Saat petugas datang kedua pelaku sudah tergeletak dalam kondisi luka berat akibat amukan massa. Petugas mengamankan lokasi dan membawa kedua pelaku kerumah sakit,” katanya.

    Saat kejadian, warga juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian bersama motor hasil curian. “Tiba dirumah sakit, pelaku Aryanto tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

    Seentara pelaku Ahmad Sopyan, kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Setelah kondisinya membaik, akan menjalani proses hukum atas perbuatannya. Polisi menyebut Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Barang bukti telah diamankan. Saat ini, kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain,” ungkap Rosali.

    Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Metro Utara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. “Kami memahami emosi masyarakat, tetapi kami mengimbau agar tindakan kekerasan seperti ini tidak dilakukan lagi. Serahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum,” kata Rosali. (Red)

  • Bersama Keluarga Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kerap Pelesiran Keluar Negeri Gunakan Anggaran PLN?

    Bersama Keluarga Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kerap Pelesiran Keluar Negeri Gunakan Anggaran PLN?

    Jakarta, sinarlampug.co-Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo, diduga kerap melakukan perjalana dinas fiktif. Bersama keluarga pelesiran keluar negeri namun biaya mendomplang anggaran PLN. Teranyar kabar dugaan perjalanan dinas fiktif Darmawan Prasodjo ke Australia bersama keluarga, saat siaga Natal Tahun Baru.

    Kabar itu ramai menjadi sorotan media, dan membuat Geng Darmo, (sapaan Dirut) di jajaran manajemen PT PLN (Persero) yang selama ini rajin memolesnya sebagai pejabat berintegritas, marah dan kasak kusuk, mencari siapa yang membocorkan hal itu. Bahkan Darmo yang mengetahui plesirannya bersama keluarga ke Negeri Kangguru berbalut perjalanan dinas terekspose di sejumlah media, juga sangat marah. “Kabarnya begitu bang, sangat berang dan marah besar. Iya ngamuk-ngamuk dia (Darmo), marah besar,” kata sumber di PT PLN Pusat di Jakarta.

    Lingkarannya, termasuk EVP Komunikasi dan jajarannya yang jadi sasaran emosi dan makiannya, kenapa bisa tercium wartawan dia pergi plesiran. Karena Darmo memang dikenal sangat arogan. “Dia panik karena inikan masa Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Sudah gak tenang dia dan kabarnya jadwalnya liburannya dipersingkat dan segera balik ke Indonesia,”‘ ujar sumber di PLN Pusat.

    Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Siaga Nataru PLN merupakan aturan baku yang mewajibkan seluruh jajaran PLN termasuk pejabat di level pusat harus ‘stand by’ di wilayah kerja masing-masing sampai pergantian tahun atau sampai berakhirnya masa siaga. “Ya harusnya dia yang menjadi contoh, tapi dia sendiri yang melanggar. Malah Plesiran keluar negeri sama anak bininya, berkedok perjalanan dinas. Kan biayanya jadi tanggungan PLN,” cibir sumber

    Karena itu, untuk meng-counter serangan pemberitaan negatif itu, mantan Deputi 1 KSP di era Presiden Jokowi itu mengeluarkan ultimatum kepada anak buahnya. “Jadi anak buahnya dikomunikasi, terutama EVP, disuruh cari siapa orang yang membocorkan kabar dia keluar negeri. Terus habisi siapa yang mempublikasikannya. Cuma tidak tahu pasti habisi bagaimana yang dimaksudnya. Cuma salah satu VP disitu diminta menyiapkan uang dan mereka menggunakan pihak eksternal yang juga perangkat pemerintah untuk mengatasi siapa yang memainkan isu ini,” bebernya.

    Selain itu, kata sumber, Darmo juga meminta pihak divisi komunikasi PLN pusat mencari akses ke sejumlah perusahaan di Australia yang bisa membantunya ‘framing’ seolah bekerjasama dengan PLN, sehingga isu perjalanan dinas fiktif bisa dipatahkan. “Memang sampai segitunya Darmo. Jadi di mata pimpinan negara ini dia harus terlihat sempurna. Padahal sadis ini orang. Harusnya aparat penegak hukum mau Polisi, Jaksa atau KPK, bongkar semua kasus korupsi di PLN selama kepemimpinannya. Sangat parah,” ujar sumber

    Sebelumnya, meski Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas meminta seluruh pejabat negara berhemat dan mengurangi aktivitas ke luar negeri, namun perintah tersebut tak sepenuhnya dipatuhi aparaturnya.Indikasi itu pula yang terjadi di PT PLN (Persero).

    Sang Direktur Utama, Darmawan Prasodjo yang seharusnya bisa menjadi contoh jajarannya, malah terkesan tak peduli dengan perintah dengan ultimatum orang nomor satu di Republik ini. Karena beredar kabar, belum lama balik ke Indonesia usai melakukan lawatan ke China dan Ajerbaizan, sejak beberapa hari lalu, pria yang biasa disapa Darmo itu dikabarkan melakukan ‘plesiran’ ke Australia dan hingga kini masih berada di Negeri Kangguru itu.

    Disebut-sebut, untuk memuluskan plesiran itu, Darmo melabeli kepergiaannya itu dengan perjalanan dinas. Anehnya, terdengar kabar bahwa Darmo berangkat bersama seluruh anggota keluarnya dengan pembiayaan PLN. Semakin mencurigakan, karena dalan kepergian itu, tidak ada satupun jajaran Board Of Director (BOD) atau Direksi yang ikut mendampinginya.

    ”Iya betul, tapi memang kabar dari manajemen itu perjalanan dinas rahasia. Tapi beliau (Dirut) perginya hanya dengan keluarga saja, tidak ada Direksi yang ikut,” ucap sumber yang sangat layak dipercaya di PLN Pusat, Rabu 17 Desember 2024.

    Namun sumber tidak mengetahui pasti, perjalanan seperti apa yang dilakukan sang bos, sehingga tak membawa perangkat utamanya. “Katanya sih mau ngunjungi beberapa perusahaan, tapi tidak jelas, nota dinasnya tidak terbuka. Tapi gak Taulah ya, memang biasanya kalau dinas biasa ada satu orang minimal direksi yang ikut mendampingi,” ucap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Hanya saja sumber memastikan bahwa sang istri Ny Dini ikut menyertai keberangkatannya. “Kalau ibu Dirut memang kalau perjalanan dinas selalu ikut berangkat, saya gak tau pasti bagaimana aturannya di PLN, tapi yang jelas biaya ibu itu juga ditanggung PLN,”katanya.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, bukan kali ini saja Darmo melakukan hal serupa. Karena beberapa waktu lalu ia juga dikabarkan menonton Liga Champion di Eropah bersama istrinya. Dan untung kepentingan pribadi itu, Darmo kabarnya mengklaim pengeluarannya ke PLN.

    Dikecam

    Ketua DPP Korps Alumni KNPI Ahmad Yani Panjaitan, menyatakan bahwa tindakan ini mencederai amanat Presiden Prabowo yang baru-baru ini menyerukan pejabat untuk tidak menghamburkan uang negara. “Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat Presiden. Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi, Dirut PLN malah berfoya-foya,” ujarnya ke jejaring media, 19 Desember 2024.

    Ahmad Yani, juga Presidium Koalisi Ormas dan Pemuda Indonesia untuk Pancasila & Merah Putih (KOPI PMP), meminta Presiden Prabowo segera mencopot Darmawan Prasodjo dari jabatannya. “Jika dugaan ini benar, Presiden harus mengambil tindakan tegas. Rakyat tidak bisa dibiarkan terus-menerus menjadi korban kesewenang-wenangan pejabat,” tegasnya.

    Selain itu, ia mendesak KPK dan aparat hukum untuk menyelidiki dugaan penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi. “KPK dan aparat hukum jangan tutup mata. Telusuri dugaan penggunaan anggaran PLN untuk perjalanan ini,” imbuh Ahmad Yani, yang juga menjabat Ketua Umum Pusat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Daerah (PUSPERANDA).

    Dilaporkan LSM

    Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bakal dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan memakai perjalanan dinas fiktif saat plesiran ke Australia. Manifest keberangkatan akan menjadi bagian dari dokumen yang dilaporkan. “Kami juga tengah menyusun laporan untuk Sekretariat Kabinet (Seskab) terkait dugaan mega korupsi di PLN selama tiga tahun kepemimpinan Darmo,” ujarnya Yudhistira, Jumat 20 Desember 2024.

    Yudhis juga mengkritik keras sikap Darmawan yang dianggap tidak memberikan contoh baik kepada bawahannya. “Darmo memerintahkan semua petugas berjaga selama masa siaga tanpa bepergian, tetapi dia sendiri justru melanggarnya,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan ketidakkonsistenan seorang pemimpin yang seharusnya mematuhi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, PP IWO meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Darmawan Prasodjo dari jabatannya. “Kami juga mendesak dilakukan audit total keuangan PLN, termasuk transaksi kartu kredit Darmo selama menjabat sebagai Dirut PLN,” ujar Yudhis.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini. di Konfirmasi wartawan memilih bungkam, dan mengalihkan pembicaraan. (Red)