Lampung Barat, sinarlampungco-Tim penyidik Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menangkap dan menahan tersangka baru pada kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon (Desa,red) Pahmungan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 24 Juni 2025.
Tersangka kedua itu eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Lampung, Murry Menako alias MM yang menyusul kontraktor royek AKH, yang sudah ditahan lebih dulu, dalam kasus korupsi proyek pembangunan DPT di Sungai Way Ngison Lunik senilai Rp314,7 juta lebih tahun 2022, Selasa 3 Juni 2025. MM ditahan Kejari Lampung Barat untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan tersangka itu adalah pejabat berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan DPT di aliran Sungai Way Ngison Lunik. Penahanan terhadap MM dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dalam penyelidikan, MM dinilai gagal mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, yang berujung pada penyimpangan teknis dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat kelalaian tersebut, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp314.757.081.
“Sebagai PPK, MM memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun yang terjadi justru sebaliknya pengawasan longgar dan kelalaian menyebabkan proyek tidak sesuai standar serta berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujar Ferdy Andrian, dalam keterangannya kepada waratawan, Selasa.
Menurut Ferdy Andrian, penetapan MM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat AKH, pelaksana proyek di lapangan. AKH diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis, yang memperparah kualitas hasil pekerjaan.
Untuk, lanjut Ferdy Kejari Lampung Barat mematikan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek tersebut. “Penegakan hukum tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menggali lebih dalam potensi keterlibatan oknum lain. Setiap rupiah dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ferdy.
Pihaknya juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. “Anggaran pembangunan adalah amanah rakyat. Kami tidak akan mentolerir tindakan koruptif yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Ferdy.
Rekanan Ditahan Lebih Awal
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka berinisial AKH, adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, yang diduga melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan modus mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081. “Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yg cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ujar ferdy Andrian Kasi intel kejari Lampung Barat, Selasa 3 Juni 2025.
Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam laporan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta volume pekerjaan dipangkas secara sistematis demi menekan biaya.
Tindakan ini mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar, padahal proyek tersebut vital untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison. (Red)