Kategori: Lampung Barat

  • Warga Resah Aktivitas Sejenis di Facebook Grup Gay Lampung Barat

    Warga Resah Aktivitas Sejenis di Facebook Grup Gay Lampung Barat

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Warga Lampung Barat mengaku resah melihat isi percakapan dan aktivitas sebuah grup daring berisi pria penyuka sesama jenis (gay) yang terpantau aktif melakukan komunikasi secara terbuka di platform Facebook (FB).

     

    Grup dengan nama ‘Grup gay lampung barat’ itu telah memiliki lebih dari 1.400 anggota dan terus berkembang sejak pertama kali dibuat pada awal tahun 2022. Grup tersebut dibuat secara publik, memungkinkan siapa pun untuk bergabung tanpa verifikasi identitas yang ketat.

     

    “Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terutama di Lampung Barat, apalagi sejumlah percakapan dalam grup tersebut dinilai mengarah pada konten seksual yang menyimpang dari norma sosial dan budaya masyarakat Lampung Barat,” ujar warga Lampung Barat.

     

    Yang lebih mengejutkan, lanjutnya, komunikasi antaranggota grup itu kerap menggunakan fitur peserta anonim, yang menyulitkan pelacakan identitas pengirim pesan. Ini menambah keresahan warga, terutama karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi generasi muda atau disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum dan kesusilaan.

     

    “Kami sangat resah. Grup seperti itu seolah tak ada pengawasan, padahal isinya bisa sangat vulgar. Takutnya nanti anak-anak muda jadi ikut-ikutan, karena mereka mudah penasaran apalagi kalau aksesnya terbuka,” ujarnya. (Red)

     

  • BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., mengecam dan mempertanyakan kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai leading sector dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar di Lampung Barat.

    Menurut Yusdianto, kedua lembaga tersebut terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang. Ia menilai tidak ada aksi nyata dari BKSDA maupun TNBBS dalam menyikapi peristiwa-peristiwa terakhir yang terjadi di lapangan.

    “Hanya seperti tukang arsip jumlah satwa, tanaman, jumlah cakupan hutan, dan sebagainya. Padahal perannya tidak hanya itu. Anggaran negara di BKSDA dan TNBBS tidak bermanfaat sama sekali,” kata dia.

    Yusdianto menyebut, seharusnya BKSDA dan TNBBS menjadi pelopor dalam membangun kerja sama lintas sektor melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk menyelesaikan permasalahan konflik manusia dan satwa secara sistematis.

    “Ranah kerja permasalahan ini di kedua lembaga tersebut. Mereka mestinya aktif, progresif menggalang dukungan semua pihak guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

    Ia juga mendesak agar kedua lembaga segera merilis peta zona rawan konflik satwa secara detail. Setelah itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Tak kalah penting, penerapan sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentunya dengan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

    Menurutnya, peran masyarakat yang tinggal di sekitar area rawan konflik juga harus dimaksimalkan, bersamaan dengan dukungan aktif dari pihak-pihak terkait lainnya. (*)

  • Polhut Telusuri Pengrusakan Hutan di Pagar Dewa yang Diduga Libatkan Oknum DPRD

    Polhut Telusuri Pengrusakan Hutan di Pagar Dewa yang Diduga Libatkan Oknum DPRD

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung mulai melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (9/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan lindung di wilayah tersebut.

     

    Laporan pengaduan dilayangkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Kejagung RI dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam laporan itu disebutkan adanya penguasaan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kebun kopi, bahkan melibatkan penggunaan alat berat.

     

    Nama Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, turut disebut dalam laporan tersebut dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. GERMASI menilai tindakan tersebut mencoreng etika pejabat publik dan merusak ekosistem hutan yang dilindungi undang-undang.

     

    “Kami berharap aparat Polisi Kehutanan yang turun hari ini tidak hanya datang untuk berfoto selfie, tapi benar-benar bertindak tegas dan profesional. Jika lalai atau membiarkan, mereka juga bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 105 huruf g UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Founder GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA.

     

    GERMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan dan mendesak agar setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, termasuk oleh pejabat publik, diproses secara adil.

     

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, SH., MH., saat dikonfirmasi menyatakan belum memantau langsung kegiatan di lapangan karena sedang sakit.

     

    “Saya sedang sakit, jadi belum memantau langsung kegiatan tersebut,” ujar Dodi melalui pesan WhatsApp.

     

    Patroli dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Publik berharap aparat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan lindung. (*)

  • GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

    GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI kembali mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat, (03/07/2025).

     

    Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.

     

    Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:

     

    1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.

    2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.

    3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.

    4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.

    5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.

    6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM.

     

    Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.

     

    “Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ridwan.

     

    GERMASI menyerukan agar Kejaksaan Republik Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan SHM tersebut. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran serius yang perlu diselidiki antara lain:

     

    1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.

    2. Dugaan penggunaan dokumen palsu saat pengajuan sertifikat.

    3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.

    4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.

    5. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

     

    GERMASI menilai perlu adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah Lampung.

     

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung mengenai dugaan keterlibatan oknum di institusi mereka.

     

    GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan tidak menjadi korban kepentingan kelompok tertentu. (*)

  • Rp2,7 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Bappenda Lampung Barat Diduga Fiktif?

    Rp2,7 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Bappenda Lampung Barat Diduga Fiktif?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat sepanjang tahun 2024 menghabiskan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,7 miliar lebih, untuk membiayai 53 paket kegiatan perjalanan dinas yang dibagi kedalam tiga kategori perjalanan. 

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan dengan anggaran sebesar itu maka sepanjang tahun 2024 dalam setiap hari kerja, Bappeda Lampung Barat harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp10.422.376 untuk membiayai perjalanan dinas, dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

    “Potensi korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas itu sangat mudah, karena pertanggungjawaban yang dilakukan hanya sebatas nota pengeluaran yang mudah dimanipulasi. Tinggal siapkan laporan penggunaan anggaran fiktif dan nota perjalanan palsu, maka sudah cukup itu untuk mengelabui pihak Badan Pemeriksa Keuangan saat waktu audit tiba,” kata Sumber di Bappeda Lampung Barat.

    Menurutnya, wajar jika Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, akhirnya secara khusus menyoroti anggaran perjalanan dinas sebagai salah satu mata anggaran yang harus di pangkas. Selain karena tidak memberikan dampak langsung terhadap pembangunan, urusan yang satu ini juga sangat rentan korupsi.

    Saat dikonfirmasi wartawan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat Indra Gunawan meminta pemberitaan kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas tahun 2024 Rp 2 miliar untuk tidak ditayangkan. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bappeda Lampung Barat Indra Gunawan dilangsir Tipikor News, Selasa 15 April 2025.

    “Kenapa beritanya gitu, kalau belum ada yang bagus ya jangan buruk. kalau bisa jangan seperti itu saya juga masih baru masih Plt, lagian sekarang masih efisiensi anggaran,” kata Indra. (red)

  • Banyak Dana Desa di Lampung Barat Bermasalah Dan Sarat Dikorupsi, Inpesktorat Cuek?

    Banyak Dana Desa di Lampung Barat Bermasalah Dan Sarat Dikorupsi, Inpesktorat Cuek?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Realisasi anggaran dana desa tahun 2024 di Pekon (Desa,red) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, diduga sarat dengan masalah dan korupsi. Indpektorat diminta menjalankan fungsinya sebelum kasusnya menjadi atensi penegak hukum.

    Salah satu contoh mata anggaran yang dis sorot laporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 milik Pemerintah Pekon Lumbok Timur, ketiga mata anggaran tahun 2024 untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp129.800.000; peningkatan jalan pemukiman Rp97.680.000 dan penyelenggaraan informasi publik sebesar Rp47.280.000, total Rp274.760.000 diduga menguap.

    Informasi di Lumbok Timur menyebutkan kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan sarat dengan indikasi Kolusi dan Nepotisme karena merupakan akses menuju kediaman pribadi peratin (kepala desa-red). Sedangkan anggaran ketahanan pangan yang direalisasikan untuk belanja ternak Kambing berikut kandang pemeliharaan dikuasai sendiri oleh sang peratin untuk kepentingan pribadi.

    Warga berharp Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Pekon Lumbok Timur secara menyeluruh dan objektif. Saat dikonfirmasi wartawan kepada Peratin Lumbok Timur sulit ditemuai, terlebih sejak kasus dugaan korupsi Dana Desa itu mulai disorot publik. 

    Dana Desa Pekon Cipta Waras Diduga Jadi Bancaan Perantin

    Anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, diduga sarat masalah dan dijadikan bancaan Perantin dan aparat Pekon. Total potensi kerugian negara mencapai Rp293.497.750 dari enam mata anggaran bermasalah. Bahkan ada dugaan gratifikasi kepada sejumlah pihak untuk membungkam kasus ini.

    Keenam mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Cipta Waras 2024 antara lain, kegiatan operasional PKD yang menghabiskan biaya hingga Rp17.305.000; penyusunan dokumen perencanaan tata ruang pekon Rp12.356.750; pengadaan seragam untuk anak TK/PAUD Rp21.000.000; peningkatan jalan Pemangku Waras Jaya Rp97.018.000; peningkatan jalan Pemangku Cipta Sakti II Rp97.018.000 dan pemeliharaan serta pengadaan pagar balai pekon Rp48.800.000.

    “Sudah ramai mas soal dana desa itu. Bahkan pihak Inspektorat Daerah Lampung Barat terkesan tutup mata, dan tidak peduli dengan persoalan yang ada,” ucap warga Pekon Cipta Waras, kepada wartawan.

    Menurutnya, ada aliran Dana Desa yang dikoordinir oleh oknum DPK Apdesi dan pihak Kecamatan Gedung Surian untuk diserahkan kepada petinggi-petinggi daerah sebagai bentuk upeti pengamanan atas segala persoalan yang ada.

    “Pihak Inspektorat tidak akan banyak berkutik atas banyaknya masalah dalam pengelolaan Dana Desa karena diduga ikut menerima aliran Dana Desa untuk pengamanan. Inilah masalah sesungguhnya yang membuat laju pembangunan di Lampung Barat terkesan macet dan tidak berkembang,” ujarnya.

    Wartawan mencoba menkonfirmasi kepada Peratin Cipta Waras dan Inspektorat Lampung Barat. Namun belum direspon. (Red)

     

  • Kejari Lampung Barat Tahan Eks Sekdis PUPR Pesisir Barat Murry Menako Menyusul Kontraktor Dalam Korupsi Proyek Proyek Aliran Sungai Way Ngison Pesibar

    Kejari Lampung Barat Tahan Eks Sekdis PUPR Pesisir Barat Murry Menako Menyusul Kontraktor Dalam Korupsi Proyek Proyek Aliran Sungai Way Ngison Pesibar

    Lampung Barat, sinarlampungco-Tim penyidik Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menangkap dan menahan tersangka baru pada kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon (Desa,red) Pahmungan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 24 Juni 2025.

    Tersangka kedua itu eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Lampung, Murry Menako alias MM yang menyusul kontraktor royek AKH, yang sudah ditahan lebih dulu, dalam kasus korupsi proyek pembangunan DPT di Sungai Way Ngison Lunik senilai Rp314,7 juta lebih tahun 2022, Selasa 3 Juni 2025. MM ditahan Kejari Lampung Barat untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.

    Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan tersangka itu adalah pejabat berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan DPT di aliran Sungai Way Ngison Lunik. Penahanan terhadap MM dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

    Dalam penyelidikan, MM dinilai gagal mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, yang berujung pada penyimpangan teknis dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat kelalaian tersebut, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp314.757.081.

    “Sebagai PPK, MM memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun yang terjadi justru sebaliknya pengawasan longgar dan kelalaian menyebabkan proyek tidak sesuai standar serta berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujar Ferdy Andrian, dalam keterangannya kepada waratawan, Selasa.

    Menurut Ferdy Andrian, penetapan MM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat AKH, pelaksana proyek di lapangan. AKH diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis, yang memperparah kualitas hasil pekerjaan.

    Untuk, lanjut Ferdy Kejari Lampung Barat mematikan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek tersebut. “Penegakan hukum tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menggali lebih dalam potensi keterlibatan oknum lain. Setiap rupiah dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ferdy.

    Pihaknya juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. “Anggaran pembangunan adalah amanah rakyat. Kami tidak akan mentolerir tindakan koruptif yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Ferdy.

    Rekanan Ditahan Lebih Awal

    Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka berinisial AKH, adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, yang diduga melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan modus mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.

    Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081. “Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yg cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ujar ferdy Andrian Kasi intel kejari Lampung Barat, Selasa 3 Juni 2025.

    Tidak Sesuai Spesifikasi

    Dalam laporan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta volume pekerjaan dipangkas secara sistematis demi menekan biaya.

    Tindakan ini mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar, padahal proyek tersebut vital untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison. (Red)

  • Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sekincau, Total BB Rp24 Juta

    Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sekincau, Total BB Rp24 Juta

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Tim Satreskrim Polres Lampung Barat membekuk seorang pria berinisial PP, pembobol rumah warga di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. PP ditangkap saat berada di Jalan Bernah, Mulang Maya, pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Sekincau AKP Samsu Rizal, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

    “Tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 2 Mei 2025 malam tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Minggu 4 Mei 2025.

    Samsu Rizal merinci, adapun barang berharga milik korban SH yang digasak pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 laptop merek Lenovo, perhiasan emas berupa gelang, cincin, serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp24.500.000.

    “Tersangka PP kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekincau dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

    Kapolsek mengungkap pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan.

    “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya. (***)

  • Pantau Kerusakan TNBBS Mirza Bersama Kapolda Dan Danrem Turun ke Suoh, Penggiat Lingkungan Dukung Respon Cepat Gubernur

    Pantau Kerusakan TNBBS Mirza Bersama Kapolda Dan Danrem Turun ke Suoh, Penggiat Lingkungan Dukung Respon Cepat Gubernur

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap melakukan relokasi terhadap sekitar 7000 warga kini berada di kawasan hutan lindung, dan merusak kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Apalagi kawasan Bandar Negeri Suoh (BNS) menjadi wilayah rawan konflik manusia dan satwa liar akibat masifnya perambahan hutan.

    Baca: Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Baca: Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Hal itu disampaikan Mirza saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat. “Jumlah tersebut berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa terus dibiarkan,” kata Gubernur, yang didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, serta jajaran Balai Besar TNBBS.

    Menurutnya TNBBS, yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatera, kini berada di ambang kehancuran akibat ulah manusia. Jika relokasi tak segera dilakukan, masa depan hutan Lampung bisa tamat dalam waktu dekat.

    Mirza memastikan langkah konkret sudah disiapkan. Tahap awal, Pemprov Lampung akan melakukan sosialisasi humanis dan edukasi kepada masyarakat yang bermukim secara ilegal di dalam kawasan TNBBS. “Kami ingin mereka sadar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa langka di sana,” ujarnya.

    Satgas khusus akan dibentuk untuk menangani relokasi bertahap, sekaligus mengawal program reboisasi guna mengembalikan fungsi hutan. “Satgas ini akan bertugas menjalankan sosialisasi lanjutan dan relokasi secara bertahap,” ujarnya.

    Kunjungan Mirza bersama Forkopimda itu juga dalam mempelajari langsung permasalahan di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Langkah cepat ini dilakukan menyusul maraknya dugaan alih fungsi lahan yang berdampak pada konflik antara manusia dan satwa liar serta potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

    Penggiat Lingkungan Dukung Langkah Gubernur

    Direktur ALAS (Alam Lingkungan Antisipasi dan Solusi), Beri Iwan Stiawan, SSi, mengapresiasi langkah kepala daerah untuk memahami masalah yang terjadi di kawasan TNBBS dan sekitarnya, terutama BNS yang kerap terjadi konflik harimau dengan manusia.

    Menurut Direktur LK21 Ir. Edy Karizal, respon cepat Gubernur menunjukkan keseriusan pemerintah menyikapi kelangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

    Almuhery Ali Pakai dari Yayasan Masyarakat Hayati (YMH) menunggu langkah kongkrit kepala daerah menyelamatkan kawasan hutan sekaligus satwa yang dilindungi. “Saat ini, lingkungan dan satwa liar terancam,” ujarnya.

    Dukungan juga datang dari Founder GERMASI, Ridwan Maulana. Kehadiran Gubernur membuktikan bahwa suara masyarakat didengar pemimpin. “Kami harap ini tak berhenti pada kunjungan, tetapi diikuti dengan tindakan hukum tegas,” katanya.

    Peninjauan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengungkap praktik alih fungsi lahan ilegal, memperkuat pengawasan, serta mengembalikan fungsi hutan sebagai aset vital pelindung lingkungan di Provinsi Lampung. (Red)

  • Diduga Sekda Tarik Fee 20% Dimuka Untuk Proyek IPAL Puskesmas Rp2,5 Miliar di Lampung Barat?

    Diduga Sekda Tarik Fee 20% Dimuka Untuk Proyek IPAL Puskesmas Rp2,5 Miliar di Lampung Barat?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Sekertaris Daerah (Sekda) Pemda Lampung Barat Nukman MS diduga menrik setoran fee proyek sebesar 20 persen dari Proyek Ipal Puskesmas Lampung Barat senilai Rp2,5 Miliar. Hal itu juga dibenarkan salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Lampung Barat. Setoran fee 20% dari rekanan kepada Nukman saat menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Barat.

    Setoran itu juga diduga untuk mengkondisikan pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini. Namun Numan membantah tuduhan tersebut, dan mempersilahkan wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada Dinas Kesehatan.

    Sumber wartawan mengatakan pemberian uang tersebut diduga sebagai setoran proyek dari salah satu pihak rekanan untuk pengondisian pekerjaan proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinkes Lambar tahun 2025 senilai Rp 2,170 miliar.

    “Proyek IPAL itu ada 4 titik, lokasinya ada di kecamatan Air hitam, Sekincau, Gedung Surian dan satunya saya lupa. Pokoknya proyek itu 4 titik nilai anggarannya itu sekitar Rp285 juta per titik, sama ditambah buat air bersih 2 titik nilai Rp280 juta,” kata Sumber kepada wartawan, dilangsir tipikornews, Rabu 23 April 2025.

    Menurut Sumber, Pemberian uang setoran proyek sekitar 20-25 persen oleh salah satu rekanan itu dilakukan pada tahun 2024 saat Nukman menjadi Pj Bupati Lampung Barat agar proyek dikondisikan sejak awal. “Setoran proyek dari salah satu PT itu diambil dia (Nukman) di awal pas tahun kemarin dia masih Pj Bupati. Saya ini dapat informasi dari pengakuan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Lampung Barat yang berinisial T,” ujar sumber.

    Terkait hasil temuannya ini, sumber menduga adanya kecurangan dalam proses lelang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 untuk memenangkan pihak tertentu yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Barat. “Proyek di Dinkes Lambar ini sudah terkondisi dengan Nukman sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu,” ungkapnya.

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Nukman saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak tau menahu apa itu IPAL. “Apa itu IPAL, Siapa sumbernya? Saya tau aja nggak apa itu IPAL. Buat aja berita tapi jangan singgung saya. Dikerjakan aja belum kok bisa orang ngomong sudah setor. Kamu konfirmasi ke Kadis aja, lebih pas,” ujar Nukman, dikonfirmasi wartawan Rabu 23 April 2025.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Widyatmoko Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan bahakn hal itu tidak benar. “Salah itu, Rekanan aja belum tau yang bisa tayang di ecatalog versi 6,”  kata W Kurniawan kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.  (Red)