Lampung Barat (SL)-Tiga pimpinan DPRD Lampung Barat menghabiskan Rp300 juta anggaran tahum 2022 hanya untuk kebutuhan Kopi. Anggaran melalui Sekretariat Dewan itu untuk pengadaan kopi bubuk luwak robusta. Dan tahun 2023 di Sekwan juga sudah disiapkan Rp296 juta lebih, setara dengan 500 kg atau setengah ton kopi.
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2023 untuk pengadaan kopi tiga pimpinan dewan itu disiapkan sebesar Rp296,6 juta,- untuk pengadaan kopi Luwak Robusta kemasan 250 gram. Jatah kopi itu dengan rincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp109,3 juta- dan untuk wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masing-masing sebesar Rp93,6 juta.
Informasi wartawan menyebutkan harga kopi di pasaran, untuk harga jual kopi bubuk luwak robusta dengan kemasan 250 Gram saat ini di harga Rp125 ribu. Artinya dengan alokasi Rp296,6 juta itu bisa untuk membeli kopi bubuk luwak robusta dengan sekitar 2.370 paket, atau sekitar 500 kg, setara setengah ton kopi.
Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar, SE, MM., membenarkan adanya anggaran untuk kebutuhan rumah tangga tiga pimpinan DPRD Lampung Barat itu, termasuk untuk kebutuhan kopi. Namun Pirwan membantah jika anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kopi bubuk luwak robusta tahun ini mencapai Rp296,6 juta.
Pirwan mengaku pihaknya telah melakukan update RUP, dimana untuk pengadaan kopi bubuk luwak robusta terjadi pengurangan anggqaran, yaitu tahun ini untuk ketua dianggarkan Rp56,3 juta Wakil ketua I dan Wakil Ketua II Rp48,1 juta. Dengan total Rp152,6 juta. Terjadi penurunan hingga 50%. dibandingkan tahun anggaran 2022 lalu.
“Untuk update terbaru itu hanya Rp152.600.000 untuk kebutuhan kopi bubuk luwak robusta tiga pimpinan, jadi angka Rp296.625.000,- RUP sebelumnya itu belum update, kalau tahun lalu masih di angka Rp300 juta,” ujarnya.
Menurut Pirwan, untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dianggarkan sebesar Rp850 juta, rinciannya untuk ketua Rp25 juta per bulan, kemudian wakil ketua I dan II sebesar Rp20 juta. Kebutuhan rumah tangga pimpinan itu mencakup semuanya, baik untuk kopi, daging, hingga micin (vetsin).
Dasar penganggaran kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang kedudukan keuangan DPRD. Bahwa tiga pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas rumah dinas dan disertai kebutuhan rumah tangga. (Red)