Lampung Barat (SL)-Berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Artha Dinata (38), yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NMS (33), dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Baskoro Budihardjo, mengatakan perkara KDRT yang melibatkan oknum ASN itu dinyatakan lengkap.
“Ya berkasnya sudah lengkap atau P21. Dan kemarin, Kamis, berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa. Sehingga proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses persidangan,” kata Baskoro.
Menurut Baskoro, bahwa untuk sementara tersangka Artha Dinata masih menjalani penahanan di Mapolres Lambar. “Tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Barat,” ujarnya.
Kuasa Hukum korban NMS, Zeflin Erizal S.H, M.H, mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Lampung Barat, yang telah berupaya maksimal menangani kasus KDRT tersebut.
“Apalagi, kasus KDRT ini kan merupakan perkara khusus sehingga aturan undang-undang nya juga khusus. Mudah-mudahan perkara ini segera selesai dan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga korban berharap mendapat keadilan sesuai UU yang berlaku,” katanya.
Zelfin mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal seluruh tahapan persidangan hingga putusan pengadilan. “Dengan sama-sama mengawal kasus ini semoga apa yang menjadi hak korban untuk mendapat keadilan bisa didapatkan sepenuhnya, terlebih kasus KDRT ini merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak main-main,” katanya.
Kerap Dianiaya Meski Hal Sepele
Sebelumnya, Arta Dinata (38), oknum ASN asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau, dilaporkan istrinya NMS ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan tuduhan kerap melakukan penganiayaan dalam rumah tangga. Tidak hanya dianiaya, Karban kerap diancam akan di bunuh menggunakan pisau.
Kepada petugas NMS mengungkapkan bahwa kekerasan dan penganiayaan yang di alami tersebut sudah di alami sejak awal tahun 2020 lalu. Dan puncaknya terjadi pada pertengahan Februari tahun 2022.
“Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya di ancam di bunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada keluarga saya,” ujarnya, Jumat 25 Maret 2022.
Karena ancaman tersebut NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami selama 2 tahun lebih. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.
Namun, bukan perubahan yang di dapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam bahkan ia sering mengalami trahuma berat saat melihat suaminya.
Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku. “Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya langsung di siksa,” katanya.
Siksaan yang dilakukan oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke seluruh bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.
Bahkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi lagi saat korban di siksa lalu mengeluarkan suara rintihan karena siksaan maka akan di tambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu di cambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun.
Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dan NMS ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan secara moral NMS sudah sangat dirugikan.
Terpisah SY kakak kandung korban mengatakan pihaknya sudah melaporkan pelaku ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pada tanggal 22 Maret 2022, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan.
SY menjelaskan bahwa dari Pihak ke P2TPA pun siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan. “Kami sudah melaporan pelaku yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata SY. (Red)