Kategori: Lampung Barat

  • Peringati 1 Muharam 1442 H FKG PAI TK Lambar Dzikir Bersama

    Peringati 1 Muharam 1442 H FKG PAI TK Lambar Dzikir Bersama

    Lampung Barat (SL)-Forum Komunikasi Guru (FKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-kanak (TK) Lampung Barat mengadakan kegiatan Dzikir bersama dalam rangka memeriahkan 1 Muharam 1444 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di masjid Baiturrahim Kompleks Pemda Lambar. Selasa, 2 Agustus 2022.

    Kegiatan Dzikir bersama tersebut dipimpin Titin Ustina sebagai pengurus FKGPAI TK Lampung Barat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu Program kerja FKGPAI TK Lambar periode 2021-2025 sebagaimana dijelaskan Maya Safitri selaku ketua FKGPAI TK Lambar.

    “Kegiatan hari ini merupakan salah satu program kerja pengurus FKGPAI TK Lambar periode 2021-2025. Kegiatan hari ini juga diikuti oleh guru Paud dari 4 Kecamatan (Balik Bukit, Sukau, Batu Brak, dan Belalau). Jelas Maya Safitri.

    Kegitan Dzikir bersama tersebut juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara sesama pendidik Paud yang ada di Lambar khususnya guru PAI sebagaimana diungkap Titin Ustina selaku penyuluh Agama Kecamatan Balik Bukit.

    “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para pendidik Paud dapat memberikan Uswah kepada peserta didik ditambah lagi dengan keilmuan yang cukup”. Jelas Titin Ustina.

    Titin juga berharap dengan kegiatan seperti ini dapat menjadi filter terhadap gencarnya pengaruh globalisasi diera saat ini. Selesai acara Dzikir dan doa, acara dilanjut dengan sesi foto bersama. (Wagiman/Red)

  • Parosil Tegaskan Tolak Ukur Apdesi Majukan Pekon

    Parosil Tegaskan Tolak Ukur Apdesi Majukan Pekon

    Lampung Barat (SL)-Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melantik kepengurusan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dewan Pimpinan Cabang dan Kecamatan (DPC dan DPK) Apdesi periode 2022-2024 di Kabupaten setempat, usai melantik parosil menitipkan pesan dengan tegas kepada pengurus yang dilantik untuk dapat turut serta dalam memajukan pekon (Desa), bertempat di Gor Ajisaka, Kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit, Senin 1 Juli 2022.

    “Apdesi ini mempunyai tanggung jawab yang berat, karena tujuannya adalah memajukan Desa/Pekon,” tegas Parosil Mabsus.

    Oleh karenanya, Parosil juga mengatakan DPC Apdesi Lambar yang diketuai Ali Rahman itu dapat optimal menjalankan peran dan fungsinya sebagai salahsatu ujung tombak kemajuan desa.

    “Karena pada intinya yang menjadi tolak ukur majunya sebuah daerah itu adalah majunya sebuah Desa/Pekon,” terangnya

    Parosil berharap Kepengurusan terlantik dapat menjaga soliditas serta menjalin sinergi dan berkontribusi nyata terhadap Pemerintah Pekon dan Pemkab setempat.

    “Kiranya kepengurusan DPC dan DPK Apdesi ini dapat saling melengkapi dan mendukung satu sama lain melalui pemikiran, motivasi dan aspirasi para anggota,” harapnya.

    “Sehingga mencapai tujuan yaitu membantu Pemerintah untuk memajukan Desa/Pekon,” sambungnya.

    Sebelumnya, dikesempatan yang sama Sekretaris DPD Apdesi Provinsi Lampung, Budi Pramono menjelaskan terkait peranan Apdesi dalam pemerintahan.

    Menurut dia, dilahirkannya Apdesi bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dan mempunyai kewajiban untuk mendukung program-program pembangunan daerah, serta mengamanahkan Kepala Daerah disetiap tempat sebagai Dewan Pembina

    “Bapak Bupati Ini sebagai Dewan Pembina dari DPC APDESI Lampung Barat. Maka dari itu, kita patut mendukung program-program pembangunan yang diusung oleh beliau,” ajak Budi Pramono.

    Diterangkannya, Apdesi sejatinya merupakan organisasi profesi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan umum secara bertahap, khususnya dalam bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa.

    “Serta pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa,” terangnya.

    Pihaknya berharap, agar jajaran Apdesi terlantik dapat bertanggung jawab secara penuh serta amanah dalam menjalankan tugas.

    “Tentu kaitannya dalam rangka membantu Pemkab Lampung Barat dalam memajukan daerah,” tukasnya.

    Hadir pada kesempatan diatas, Ketua Dewan
    DPRD Lambar, Edi Novial, Perwakilan Komandan Kodim 0422 dan Kapolres Lambar, sejumlah Kepala Perangkat Daerah setempat. (Una/Red).

  • Penikam Pelajar SMA di Orgen Tunggal Remaja Sebaya Korban Ditangkap Tim Gabungan di Rumahnya

    Penikam Pelajar SMA di Orgen Tunggal Remaja Sebaya Korban Ditangkap Tim Gabungan di Rumahnya

    Lampung Barat (SL)-Penikam pelajar saat joget di acara orgen tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau pada Sabtu 30 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, tertangkap pukul 23.00. Pelaku AW (16), adalah warga Kedamaian Ilir, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, juga remaja sebaya korban, pelajar klas III SMA.

    Baca: Pelajar SMA di Lambar Tewas Ditikam Dipanggung Orgen Tunggal

    AW ditangkap dikediamannya, 22 jam dari kejadian, oleh Tim dipimpin Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely dan KBO Sat-Reskrim Polres Lambar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H. “Pelaku kita amankan belum sampai 24 jam. Pelaku juga seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SMA. Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini,” kata Arnis Daely mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho.

    Terkait motifnya, kata Kapolsek, masih didalami. Penyidik belum mengambil keterangan. Karena mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga kasus tersebut akan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.

    Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. “Pelaku belum kita ambil keterangan. Karena pelaku ini masih anak dibawah umur jadi langsung kita limpahkan ke unit PPA. Dari keterangan saksi, antara pelaku dan korban ini memang sempat ribut adu mulut hingga berujung perkelahian,” katanya. (Red)

  • Pelajar SMA di Lambar Tewas Ditikam Dipanggung Orgen Tunggal

    Pelajar SMA di Lambar Tewas Ditikam Dipanggung Orgen Tunggal

    Lampung Barat (SL)-Seorang remaja, Rangga Pranata (16), pelajar  SMA kelas 3 SMA, ditemukan tewas dengan luka tusukan senjata tajam, di area acara hiburan orgen tunggal, di Pemangku Karyabakti, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Sabtu 30 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebitkan, warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan itu, sempat terlihat berjoget ria bersama teman-temannya di atas panggung orgen tunggal itu.  Namun dinihari kemudian korban ditemukan sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar lokasi acara dengan mengalami luka tusuk dibagian pinggul. Warga menduga korban terlibat perkelahian hingga terluka senjata tajam.

    Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely membenarkan peristiwa itu. Sebelum tewas, korban diduga sempat berkelahi. “Menurut temannya, korban masih terlihat berjoget dipanggung. Baru  sekitar pukul 01:00 WIB korban ditemukan sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar lokasi acara dengan mengalami luka tusuk diduga pisau,” kata Arnis Daely.

    Menurut Arnis, korban sempat dilarikan ke  UPT Puskesmas Sukau, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dengan luka tusuk  sedalam 10 Centimeter pada pinggul bagian kiri atas. “Saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa TKP sekaligus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan rekan korban,” katanya.

    Dugaan sementara, lanjut Kapolsek peristiwa itu diduga karena ada motif dendam lama. Sementarq pelaku hanya satu orang. Antara korban dan pelaku pernah terlibat berselisih paham juga di sebuah acara organ. Kemudian, kembali bertemu di acara organ lokasi kejadian.

    “Identitas pelaku sudah ada, kini sedang dalam pengejaran. Pelakunya satu orang, jadi tidak ada pengeroyokan dan motifnya juga dendam lama. Dari keterangan yang kita kumpulkan, korban ini sebelumnya pernah berselisih paham dengan pelaku di sebuah acara orgen dan tadi malam bertemu lagi,” imbuhnya

    Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H, didampingi Wakapolres Kompol Roby B Wicaksono S.H, dan Kapolsek mendatangi lokasi kejadiab dan mengunjungi rumah duka.

    Selain menyampaikan belasungkawa Kapolres menenangkan keluarga korban dan meminta kasus ini ditangani sepenuhnya oleh kepolisian. Dan memastikan Timnya berusaha secepatnya untuk mencari pelaku dan menyelesaikan perkara ini. “Proses penyelidikan masih terus dilakukan dan kita akan berusaha secepat mungkin untuk mengungkap pelakunya,” Kata Kapolres.

    “Tadi juga kita sempat mengunjungi rumah korban untuk menyampaikan ungkapan duka cita sekaligus menenangkan pihak keluarga supaya mereka dapat sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke kepolisian,” katanya. (Red)

  • Kasus ASN Kerap Siksa Istri di Lampung Barat Segera Sidang Berkas Perkara P21

    Kasus ASN Kerap Siksa Istri di Lampung Barat Segera Sidang Berkas Perkara P21

    Lampung Barat (SL)-Berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Artha Dinata (38), yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NMS (33), dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Baskoro Budihardjo, mengatakan perkara KDRT yang melibatkan oknum ASN itu dinyatakan lengkap.

    “Ya berkasnya sudah lengkap atau P21. Dan kemarin, Kamis, berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa. Sehingga proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses persidangan,” kata Baskoro.

    Menurut Baskoro, bahwa untuk sementara tersangka Artha Dinata masih menjalani penahanan di Mapolres Lambar. “Tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Barat,” ujarnya.

    Kuasa Hukum korban NMS, Zeflin Erizal S.H, M.H, mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Lampung Barat, yang telah berupaya maksimal menangani kasus KDRT tersebut.

    “Apalagi, kasus KDRT ini kan merupakan perkara khusus sehingga aturan undang-undang nya juga khusus. Mudah-mudahan perkara ini segera selesai dan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga korban berharap mendapat keadilan sesuai UU yang berlaku,” katanya.

    Zelfin mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal seluruh tahapan persidangan hingga putusan pengadilan. “Dengan sama-sama mengawal kasus ini semoga apa yang menjadi hak korban untuk mendapat keadilan bisa didapatkan sepenuhnya, terlebih kasus KDRT ini merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak main-main,” katanya.

    Kerap Dianiaya Meski Hal Sepele

    Sebelumnya, Arta Dinata (38), oknum ASN asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau, dilaporkan istrinya NMS ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan tuduhan kerap melakukan penganiayaan dalam rumah tangga. Tidak hanya dianiaya, Karban kerap diancam akan di bunuh menggunakan pisau.

    Kepada petugas NMS mengungkapkan bahwa kekerasan dan penganiayaan yang di alami tersebut sudah di alami sejak awal tahun 2020 lalu. Dan puncaknya terjadi pada pertengahan Februari tahun 2022.

    “Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya di ancam di bunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada keluarga saya,” ujarnya, Jumat 25 Maret 2022.

    Karena ancaman tersebut NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami selama 2 tahun lebih. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.

    Namun, bukan perubahan yang di dapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam bahkan ia sering mengalami trahuma berat saat melihat suaminya.

    Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku. “Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya langsung di siksa,” katanya.

    Siksaan yang dilakukan oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke seluruh bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.

    Bahkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi lagi saat korban di siksa lalu mengeluarkan suara rintihan karena siksaan maka akan di tambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu di cambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun.

    Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dan NMS ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan secara moral NMS sudah sangat dirugikan.

    Terpisah SY kakak kandung korban mengatakan pihaknya sudah melaporkan pelaku ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pada tanggal 22 Maret 2022, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan.

    SY menjelaskan bahwa dari Pihak ke P2TPA pun siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan. “Kami sudah melaporan pelaku yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata SY. (Red)

  • Kanwil DJPb Lampung-Pemda Lambar Teken MOU

    Kanwil DJPb Lampung-Pemda Lambar Teken MOU

    Bandar Lampung (SL)-Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sekaligus mengokohkan peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung sebagai Regional Chief Economist (RCE), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung dan Bupati Lampung Barat menandatangani kesepakatan kerjasama penyatuan informasi data keuangan pusat dan daerah, Liwa, 28 Juli 2022

    ”Kami bersyukur dapat hadir pada momentum penting ini, sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menjalin kerjasama dengan seluruh Kepala Daerah di Indonesia dalam membangun pusat informasi data keuangan, baik yang dikelola melalui APBN maupun APBD,” papar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung M.Dody Fachrudin dalam sambutannya.

    Acara yang dihelat di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat kemarin 28 Juli 2022, berjalan dengan akrab. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi jajarannya, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.

    “Terima kasih atas kepercayaannya kepada Kabupaten Lampung Barat sebagai salah satu pilot project pendataan dan pelaporan keuangan. Semoga Lampung Barat bisa menjadi contoh bahwa dengan adanya keterbukaan dari sistem manajemen keuangan dapat menjadi bagus dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” Ungkap Parosil.

    Untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat merupakan Pemda pertama di lingkup Provinsi Lampung yang menjalin kerjasama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung. Kerjasama yang digagas ini meliputi pertukaran data keuangan daerah yang dikelola oleh Pemda dan alokasi APBN yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada Pemda Lampung Barat. Bahkan kerjasama tidak sebatas pertukaran data saja, namun juga meliputi konsultasi, asistensi dan penyusunan pelaporan keuangan, yang akan diberikan oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung kepada jajaran Pemda Lampung Barat.

    “Pemda Kabupaten Lampung Barat merupakan Pemda yang paling siap baik dari segi administrasi maupun komunikasi. MoU yang kita tandatangani hari ini juga tidak sebatas tukar data, tapi juga kami siap memberikan konsultasi, asistensi dan pelaporan pengelolaan APBN khusus lingkup Pemda Lampung Barat.” pungkas Dody

    Akhir welcome speech, Parosil menegaskan bahwa jajarannya siap bekerjasama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Lampung Barat lebih baik.

    “Kepercayaan ini, akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya” tutupnya.
    Pelaksanaan MoU pertukaran data keuangan dengan Pemda di Lampung, akan mengokohkan peran Kanwil DJPb Provinsi Lampung sebagai Regional Chief Economist yang mampu memberikan berbagai masukan, saran dan rekomendasi pengelolaan keuangan pada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung. Harapannya, pengelolaan keuangan daerah, dapat lebih terarah dan memberikan dampak bagi kemajuan perekonomian lokal.

    Untuk diketahui bersama bahwa Kanwil DJPb Provinsi Lampung melakukan berbagai kajian dan analisa pengelolaan keuangan APBN dan APBD, yang dapat digunakan sebagai salah satu informasi dalam pengambilan kebijakan seluruh Kepala Daerah di Lampung. Semua berharap, kerjasama ini dapat dilaksanakan dengan Pemda lain di Provinsi Lampung, demi mewujudkan lampung Berjaya. (Red)

  • Tunda-Tunda PAW Maspajoni DPRD Lambar Dianggap Tak Hormati SK Gubernur dan Surat Bupati

    Tunda-Tunda PAW Maspajoni DPRD Lambar Dianggap Tak Hormati SK Gubernur dan Surat Bupati

    Lampung Barat (SL)-Hingga kini, Ketua DPRD Lampung Barat belum menjadwalkan Paripurna Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Barat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Padahal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) periode 2019-2024 atas nama Maspajoni.

    Baca: Ketua DPRD Lampung Barat Diminta Segera Melantik PAW Maspajoni

    Baca: Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?

    Baca: Suharlan Gantikan Bambang Supriadi Anggota DPRD Lambar Yang “Ngilang”

    SK Gubernur Lampung itu nomor G/381/B.01/HK/2022 tanggal 4 Juli 2022. Sebagai tembusan disampaikan ke beberapa pihak. Antara lain Mendagri, Bupati Lambar, Ketua DPRD Lambar dan Ketua KPU Lampung serta Ketua KPU Lambar.

    Bahkan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fredy SM, M.M., sudah bersurat ke Bupati Lambar. Disurat nomor 170/2452/01/2022 tanggal 6 Juli 2022, Fredy minta Bupati Lambar memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian PAW anggota DPRD Lambar dimaksud dengan dipandu Pimpinan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya segera menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji ke Gubernur Lampung. Bahkan Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus juga telah menyurati pimpinan DPRD Lambar sejak 12 Juli 2022. Isinya permintaan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD.

    “Saya menyesalkan sikap pimpinan DPRD Lambar yang juga belum menjadwalkan rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah janji peresmian PAW hingga hari ini. Padahal SK Gubernur pengangkatan saya sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 telah terbit dan sudah disampaikan Plh Sekretaris Daerah Lampung, Ir. Fredy SM, M.M,” kata Maspajoni, saat diminta tanggapanya, Selasa 26 Juli 2022.

    “Saya sangat menyesalkan pimpinan Banmus DPRD yang terkesan tak mengindahkan SK Gubernur dan surat Bupati Lambar dengan tidak menjadwalkan rapat paripuna istimewa pengambilan sumpah jabatan/janji peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD,” katanya.

    Padahal, kata Dia, hal ini penting guna peningkatan kinerja lembaga. Jika alasannya karena jadwal padat, bisa saja rapat paripurna istimewa, diselingi jadwal paripurna yang lain. “Jika begini jujur saja hak-hak saya, partai dan konstituen saya sangat dirugikan,” katanya.

    Padahal, lanjut dia, di Kabupaten Waykanan misalnya. Ada juga yang menerima SK PAW dari Gubernur ditanggal sama, 4 Juli 2022. Namun mereka tanggal 13 Juli 2022 langsung menggelar paripurna. “Ini sangat berbeda dengan DPRD Lampung Barat,” katanya.

    Karena itu, Maspajoni berharap pimpinan DPRD Lampung Barat dan Anggota Banmus segera menjadwalkan rapat paripurna istimewa. “Seiring terbitnya SK Gubernur, saya berharap dan memohon pimpinan DPRD Lambar dan anggota banmus segera menjadwalkan Paripurna Istimewa peresmian anggota DPRD. Tidak ada alasan hukum menunda-nunda. Apalagi, laporan pelaksanaan pengambilan sumpah diminta segera disampaikan kepada Gubernur,” katanya. (red)

  • Ketua DPRD Lampung Barat Diminta Segera Melantik PAW Maspajoni

    Ketua DPRD Lampung Barat Diminta Segera Melantik PAW Maspajoni

    Lampung Barat (SL)-Bupati Lampung Barat Parosil meminta Ketua DPRD Lampung Barat untuk segera melaksanakan pengambilan sumpah janji pengangkatan Pergantian Aantar Waktu (PAW) anggota DPRD Lambar masa bakti 2019-2024 terhadap Maspajoni.  Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait pengangkatan Maspajoni sebagai anggota DPRD Lampung Barat periode 2019-2021.

    SK Gubernur tersebut merupakan lanjutan dari surat Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lambar tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Sarjono. SK GUbernur bernomor: GG381/B.01/HK/2022 tertanggal 4 Juli 2022, itu juga disampaikan kepada Menteri dalam Negeri, Bupati Lampung Barat dan Ketua KPU Lampung Barat.

    Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) periode 2019-2024 atas nama Maspajoni. Hal ini menindaklanjuti surat Ketua DPC Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lambar tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Sarjono.

    Atas terbitnya SK Gubernur Lampung ini, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fredy SM, langsung bersurat kepada Bupati Lampung Barat. Dalam suratnya bernomor : 170/2452/01/2022 tertanggal 6 Juli 2022, Fredy meminta agar Bupati Lambar dapat memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah janji peresmian PAW anggota DPRD Lambar dimaksud dengan dipandu Pimpinan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

    Dihubungi terpisah, Maspajoni mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bupati Lambar, pimpinan DPRD, Ketua dan Sekretaris DPC PPP Lambar, Ketua KPU Lambar serta berbagai pihak atas terbitnya SK pengangkatan dirinya sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024.

    Karenanya dia pun berharap Ketua DPRD Lambar beserta anggota Banmus DPRD Lambar dapat segera menjadwalkan rapat paripurna. “Seiring dengan terbitnya SK Gubernur Lampung ini, saya mohon dan berharap pimpinan DPRD Lambar dan anggota banmus dapat mengadakan rapat penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa peresmian anggota DPRD Lambar. Harapannya agar kinerja DPRD Lambar dapat lebih baik dan optimal,” pinta Maspajoni. (Red)

  • Kakek Pensiunan ASN Pemalsu Surat Panggilan KPK Divonis 2 Tahun Penjara

    Kakek Pensiunan ASN Pemalsu Surat Panggilan KPK Divonis 2 Tahun Penjara

    Lampung Barat (SL)-Kakek Abdul Chalik (70), Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdakwa pembuat surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu untuk anggota dewan Pesisir Barat di vonis dua tahun penjara. Hakim memerintahkan warga Pekon Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat itu tetap ditahan, dan membayar perkara Rp5000 rupiah, Kamis, 14 Juli 2022.

    Baca: Viral Surat KPK Palsu di Pesisir Barat September 2021 Lalu Masih Proses Sidang di PN Liwa, Terdakwanya Pensiunan ASN

    Majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Chalik terbukti bersalah memalsukan surat, dengan jerata Pasal 263 ayat (2) KUHP. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Putusan di bacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat. Terdakwa pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan KPK terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Deddy Sutendy, melalui Kasi Intelijen Zenericho, mengungkapkan, terdakwa atas nama Abdul Chalik bin Bahrun divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum maka PN Liwa menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi masa tahanan,” kata Zenericho, dalam press release kepada sinarlampung.co, Jumat 15 Juli 2022.

    Menurut Zenericho, barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan diantaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD  Pesisir Barat. Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.

    “Selain itu ada dua lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung,” katanya.

    Barang bukti lainnya dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, 1 buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Lalu dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    Untuk Satu buah handphone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089 yang telah dikembalikan kepada terdakwa. “Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan, dan dibebankan biaya perkara Rp5.000,” katanya.

    Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zeplin Erizal menyatakan masih pikir-pikir. “Intinya baik terdakwa maupun ph atas putusan majlis hakim masih pikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak,” katanya. (Red)

  • Kegiatan Pramuka di Danau Ranau Siswi SMA Negeri 1 Liwa Tewas Tenggelam

    Kegiatan Pramuka di Danau Ranau Siswi SMA Negeri 1 Liwa Tewas Tenggelam

    Lampung Barat (SL)-Siswi SMA Negeri 1 Liwa, Ifana (18), Warga Pekon Padangdalom, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, tewas tenggelam saat mandi di perairan Danau Ranau, di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 15:30 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, Ifana bersama rombongan pelajar SMA Negeri 1 Liwa dalam rangka kemah program kegiatan Pramuka sekolah. Korban bersama rekan-rekannya pergi ke pantai Danau untuk mandi. Tak lama kemudian warga mendengar teriakan rekannya minta tolong.

    “Korban bersama dengan rekan-rekannya pergi untuk berenang di pantai Danau Ranau sekira pukul 15.30 WIB. Tak lama kemudian terdengar rekannya berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar,” kata Peratin Sukabanjar Irwanda, kepad wartawan.

    Mendengar itu, Peratin bersama warga langsung mendatangi lokasi. Bersama warga berupaya mencari korban. “Pencarian dibantu oleh para nelayan yang menyelam dan menggunakan jaring. Baru sekitar pukul 16.00 WIB korban berhasil ditemukan namun dalam keadaan tak sadarkan diri,” kata Irwanda.

    Korban kemudian langsung dibawa ke UPT Puskesmas Lumbokseminung untuk dilakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama. Namun korban dinyatakan meninggal. “Setibanya di puskesmas langsung mendapat penanganan medis. Dan tadi dikabarkan korban sudah meninggal,” ujarnya.

    Tercebur Dan Tak Muncul Lagi

    Mei 2022 lalu, Ali Sodikin (16), warga Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, juga tewas tenggelam di perairan Danau Ranau, sekitaran Villa Pusri, Desa Sukamarga, Minggu 22 Mei 2022 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

    Sebelum tenggelam korban sempat terlihat melucuti pakaiannya, lalu menceburkan diri untuk mandi ke perairan Danau, dan tidak muncul kembali. “Korban ke beronjong depan dermaga dan membuka pakaiannya lalu menyeburkan diri dan tidak muncul lagi,” kata M. Duta (10) bocah yang juga mandi dilokasi itu.

    Karena tubuh tak kunjung muncul kepermukaan membuat anak-anak yang sedang mandi di lokasi panik, berteriak meminta pertolongan pada warga sekitar. Warga berdatangan berhasil menemukan dan mengevakuasi korban hingga melarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawa korban sudah tak tertolong.

    Kapolsek Banding Agung Iptu Abusama membenarkan perihal kejadian tersebut. Dari hasil investigasi di lokasi kejadian tersebut murni kecelakaan. “Korban terpeleset, tercebur, dan tidak bisa berenang,” ujar Abusama. (Red)