Kategori: Lampung Barat

  • Kasus Korupsi Bintek Desa Apdesi Lampung Barat di Kejari Tunggu Penetapan Tersangka

    Kasus Korupsi Bintek Desa Apdesi Lampung Barat di Kejari Tunggu Penetapan Tersangka

    Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Lampung Barat tahun 2022 dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp700 juta lebih.

    Baca: Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bintek Aparatur Desa se Lampung Barat Tahun 2021

    Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy,  mengatakan, perkara dugaan korupsi dana Bimtek tersebut masih dalam penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut. “Untuk penanganan perkara tersebut terus bergulir, saat ini masih tahap penyidikan umum, dan nantinya ketiga sudah ada progres lagi dan sudah ada penetapan tersangkanya akan kami sampaikan,” kata Kajari.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan,  menambahkan, pihaknya sudah memeriksa saksi untuk dimintai keterangan, setelah nantinya alat bukti yang sah dimata hukum cukup maka akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penetapan tersangka.

    “Dalam rangka penanganan perkara, kami tentunya mengawali dengan proses penyelidikan, selanjutnya jika dinyatakan layak maka ditingkatkan ke penyidikan, dan untuk perkara Bimtek Peratin ini masih dalam tahap penyidikan umum karena memang belum ada tersangkanya. Jika nantinya sudah ada tersangka maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan khusus,” katanya.

    Seperti di ketahui Kejari Lampung Barat menaikkan status dugaan korupsi dana Bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

    Kasus itu bermula pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021.

    Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. Seharusnya yang menggelar bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Hal itu berdasarkan Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa. Dan berdasar hasil audit Inspektorat, kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum tersebut mencapai Rp700 juta lebih. (Red)

  • Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan way Batu Masih Berkeliaran, Kajari Segerta Tahan PPK dan Rekanan

    Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan way Batu Masih Berkeliaran, Kajari Segerta Tahan PPK dan Rekanan

    Lampung Barat (SL)-Dua tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Rp1,3 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2014, masih bebas berkeliaran, Selasa 29 Maret 2022.

    Tersangka inisial A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan inisial ALB ditetapakn tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, sejak Februari 2022 lalu, dan diumumkan dalam ekspose Kajari Lampung Barat

    Kepala Kejari Lambar Deddy Sutandy, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan,  mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

    “Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan, untuk saat ini kami masih melakukan pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

    Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. “Sembari berjalan, dan kalau nantinya dilakukan penahanan akan kami sampaikan,” imbuhnya.

    Untyk diketahui, kedua tersangka terlibat dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 Miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli teknik dari fakultas teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Terdapat kekurangan volume pekerjaan)

    Rinciannya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No.SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155.

    Kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. (Red)

  • PAW Terpidana Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Sarjono Mandek di DPD PPP Lampung?

    PAW Terpidana Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Sarjono Mandek di DPD PPP Lampung?

    Bandar Lampung (SL)-Proses pergantian antar waktu (PAW) oknum anggota DPRD Lampung Barat Sarjono, yang terbukti secara syah diputus pengadilan mengunakan ijazah palsu masih mandek di Pemda Lampung Barat. Gubernur Lampung per 29 Desember 2021 lalu, telah melayangkan surat kepada Bupati Lampung Barat untuk mengajukan proses PAW, agar tidak terjadi kerugian negara. Namun hingga 20 Maret 2022 proses PAW tidak jelas karena menunggu Rekomendasi Partai.

    Sementara DPP PPP dengan Nomor: 0713AN/DPPA/2022, Hal : Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD PPP Kab. Lampung Barat (2019- 2024), telah mengirimkan rekomendasi kepada DPW PPP Provinsi Lampung dan DPC PPP Kabupaten Lampung Barat, untuk segera melakukan PAW kepada Sarjono dengan nama pengganti adalah Maspajoni.

    DPP PPP menyikapi pemasalahan anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan atas nama Sdr. Sarjono, dan dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 105/PID/2021/PT.TJK (sebagaimana terlampir); kemudian Surat Gubemur Provinsi Lampung Nomor: 210/4779/01/2021 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat a.n Sdr. Sarjono.

    K emudian Kajian Hukum dan Rekomendasi Kasus Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PPP, maka DPP Partai Persatuan Pembangunan memutuskan untuk melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sdr. Sarjono digantikan oleh Sdr. Maspajoni peraih suara terbanyak kedua.

    Selanjutnya DPP Partal Persatuan Pembangunan menginstruksikan Kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Lampung dan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti dan memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Jakarta, 13 Rajab, 14 Februari, 1443 H 2022, ditanda tangani Ketua Umum H. Suharso Monoarfa dan , Sekretai Jenderal HM Arwant Thomafi.

    Digantikan Masparjoni

    Melalui surat 210/4779/01/2021 hal penting soal berkas PAW Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat an.  Sdr, Sarjono (Partal Persatusan Pambangunan), Gubernur Lampung mengingatkan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus untuk untuk segera mengusulkan proses pemberhentian an. Sdr. Sarjono dan mengantikan dengan nama yang berhak sebegai Calon Penganti Antar Wiaktu (PAW) dari Partai Persatuan Pembanganan (PPP), sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat, Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupater/Kota.

    Apabila yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, maka dapat menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 119 maka apabila datam waktu 7 (tujuh) hari setelah disampaikannya surat ini Bupati Lampung Barat tidak menindaklanjuti, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan memberhentikan ain. Sdr. Sarjono sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan tanpa ada Calon Pengganti Antar Waktu (PAW).

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 105/PID/2021/PT.TJK tanggal 09 Juli 2021 Tim Kelompok Kerja Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota  DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 15 November 2021 telah melakukan koordinasi ke Kabupaten Lampung Barat dan diterima oleh Bantuan Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lampung Barat beserta jajarannya, terkait permasalahan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 170/112.a/DPRD-LB/2021 tanpa tanggal bulan September 2021 tentang permohonan arahan Langkah DPRD Menyikapi Putusan Pengadilan a.n.  Sarjono yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 105/PID/2021/PT.TJK tanggal 09 Juli 2021, dimana dalam amar putusannya antara lain menyatakan Sarjono bin Barlian (alm) telah terbukti sah dan diharapkan melakukan tindak  pidana “menggunakan ljazah yang terbukti palsu”.

    Kemudian Kementerian Dalam Negeri telah menjawab melalui Surat Direktorat Kementerian Dalam Negeri Nomor: Jenderal Otonomi Daerah 170.18/6719/0TDA tanggal 18 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

    Sebelumnya, meski Putusan inkrah (inkracht van gewijsde) yang dijatuhkan pengadilan kepada anggota DPRD Lampung Barat Sarjono, tidak serta-merta menghentikan keanggotaannya sebagai anggota legislatif, sehingga kuat dugaan terpidana masih menerima haknya sebagai anggota dewan.

    Diketahui, Sarjono menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat pada 2019. Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat tetap bergeming.

    Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Ginda Ansori Wayka, mengatakan seharusnya partai politik pengusung Sarjono harus menarik dan mengganti kadernya yang duduk di DPRD Lampung Barat untuk menghindari kerugian negara.

    Hal itu ia sampaikan menanggapi oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang menggunakan ijazah palsu yang telah divonis dan telah berkekuatan hukum. “Idealnya, oknum anggota DPRD tersebut setelah putusannya inkracht tidak diperkenankan lagi mengambil gaji atau tunjangannya karena akan menjadi temuan BPK dan nanti akan menyebabkan terjadinya tindak pidana,” ungkap pengamat anggaran itu, Kamis (26/8/2021).

    Ia mengatakan dengan terbuktinya perbuatan pemalsuan ijazah oknum anggota DPRD tersebut, menjadi pertanyaan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat pada saat verifikasi berkas yang bersangkutan saat mendaftar. “Seharusnya kalau sudah ada kejanggalan, maka tidak perlu direkomendasikan dan ditetapkan sebagai calon,” tegas Ginda.

    Klaim KPU Lampung Barat yang telah melakukan tahapan pencalonan anggota DPRD sesuai dengan aturan undang-undang menjadi tidak terbukti on the track. Undang-undang itu, yakni UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga PKPU No 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPRD serta Keputusan KPU RI no 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten mau pun kota.

    Ia mengatakan sangat janggal ketika dalam Berita Acara Nomor BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 diakui KPU Lampung Barat telah melakukan verifikasi administrasi ijazah atas nama yang bersangkutan, sementara dugaan pemalsuan ijazahnya secara hukum menjadi terbukti.

    Sebagai masyarakat, katanya, semua berharap polemik ini segera disikapi oleh partai pengusung dan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk senantiasa proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

    Guna menghindari penyalahgunaan anggaran negara, pihak terkait sebaiknya segera memproses penggantian terhadap yang bersangkutan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. “Ini untuk menghindari agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran karena belum ada pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Masih Aktif

    Sebelumnya, Sarjono, anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) yang terjerat kasus ijazah palsu hingga saat ini masih aktif dan bekerja seperti biasa sebagai wakil rakyat. Diketahui, Sarjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertanggal 30 September 2020 dengan surat nomor B/543/RES.1.9/IX/2020/ Ditreskrimum.

    Lalu, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lambar pada 24 Maret 2021 lalu. Pengadilan kemudian memvonis Sarjono 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Sarjono yang berasal dari PPP kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan tetap divonis bersalah.

    “Pak Sarjono masih bekerja seperti biasa, jadi masih dapat semua fasilitas anggota DPRD,” ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan), Pirwan, Selasa 22 Februrai 2022 lalu.

    Menurut Pirwan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur terkait permasalahan Sarjono pada 29 Desember 2021. Menindaklanjutinya, pihaknya melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PPP terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Sarjono pada 3 Januari 2022. Namun karena kepengurusan DPC PPP belum lengkap, mereka lalu bersurat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

    DPW membalas pada 10 Januari 2022, dengan menyatakan bahwa Sarjono masih melakukan upaya hukum PK. Pihaknya melalui bupati kembali melayangkan surat ke Provinsi berikut lampiran balasan dari DPW PPP. “Jadi untuk sementara sebelum DPC atau DPW PPP mengusulkan nama untuk PAW Sarjono, beliau dapat dikatakan masih menjadi anggota DPRD Lambar aktif,” jelasnya.

    Pirwan menuturkan, untuk keputusan PAW Sarjono ada di tangan partai. “Jadi intinya setelah putusan inkracht. Saat ini masih menunggu hasil keputusan banding,” katanya. (Red)

  • PPK dan Rekanan Proyek Jalan dan Jembatan Way Batu Tersangka Korupsi, Kajari Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

    PPK dan Rekanan Proyek Jalan dan Jembatan Way Batu Tersangka Korupsi, Kajari Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

    Lampung Barat (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, Proyek Dinas PUPR Lampung Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014, dengan nilai proyek Rp1,3 miliar lebih, Rabu 23 Februari 2022.

    Baca: Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bintek Aparatur Desa se Lampung Barat Tahun 2021

    Penetapan PPK isial A dan rekanan AL, sebagai tersangka korupsi proyek tersebut diumumkan dalam konferensi Pers, diaula Kejari Lampung Barat. Total kerugian negara dalam proyek tersebut Rp339 juta. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejari Lampung Barat.

    “Kerugian negara Rp339 juta lebih itu berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp1,302 miliar yang dimenangkan oleh CV. ES,” kata Kepala Kejari Lampung Barat Riyadi.

    Menurut Riyadi tersangka A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka AL merupakan rekanan atau pelaksana pekerjaan. “Modus operandinya tersangka AL meminjam perusahaan CV. ES untuk mengikuti lelang. Selanjutnya AL membuka rekening dengan tujuan agar setiap percairan termin dilakukan tersangka melalui staffnya,” kata Riyadi.

    Kemudian, lanjut Kajari, tersangka AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. ES. “Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume),” jelasa Kajari.

    Item tidak sesuai kontrak diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. Atas perbuatan melawan hukum tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999.

    “Dalam proses penyelidikan tersangka AL sudah kita panggil untuk klarifikasi lapangan namun yang bersangkutan tidak hadir. Informasi bahwa sudah mengembalikan kerugian negara, bahwa pengembalian kerugian negara tindak menghapuskan tindak pidana setelah ditetapkannya proses penyelidikan,” kata Riyadi.

    Korupsi Bintek Apdesi

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga segera menetapkan tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Pekon) Se-Lampung Barat di hotel Horizon tahun 2021. Ada temuan penyimpangan Rp700 juta dari total Rp1,249 miliar yang digunakan, Kamis 17 Feruari 2022.

    Dalam kasus itu, penyidik Kejari Lampung Barat telah memeriksa sebanyak 40 orang, terdiri dari Peratin (Kepala Desa), Camat dan Dinas PMD Lampung Barat. Dan dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat akan mengelar Press Rilis terkait penetapan tersangka. (Red)

  • Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bintek Aparatur Desa se Lampung Barat Tahun 2021

    Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bintek Aparatur Desa se Lampung Barat Tahun 2021

    Lampung Barat (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera menetapkan tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Pekon) Se-Lampung Barat di hotel Horizon tahun 2021. Ada temuan penyimpangan Rp700 juta dari total Rp1,249 miliar yang digunakan.

    Dalam kasus itu, penyidik Kejari Lampung Barat telah memeriksa sebanyak 40 orang, terdiri dari Peratin (Kepala Desa), Camat dan Dinas PMD Lampung Barat. Dan dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat akan mengelar Press Rilis terkait penetapan tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi mengatakan kasus dugaan korupsi Bintek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Pekon) Se-Lampung Barat di hotel Horizon tahun 2021 itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

    “Bintek diselenggarakan oleh Apdesi Lampung Barat selama 3 hari yakni tanggal 26-29 Mei 2021 bertempat di Hotel Horison, Bandar Lampung. Ada dugaan penyimpangan anggaran Rp700 juta, dan sudah dari hasil inspektorat,” kata Riyadi saat mengelar Konferensi Pers di Kejari Lampung Barat, pada Kamis 17 Feruari 2022.

    Kajari menjelaskan, berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 14 januari 2022, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan bimtek Peratin se-kabupaten Lampung Barat terdapat penyalahgunaan dana sebesar Rp700 juta,

    Riyadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya Kegiatan tersebut melawan hukum, sebab tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 96 tahun 2017 tentang tatacara kerjasama Pekon (Desa) dalam bidang Pemerintahan Pekon.

    ”Seharusnya jika ada kegiatan Bimtek seperti ini yang melaksanakan kegiatannya adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Pihak ketiga, bukan Apdesi dengan pihak ketiga. Padahal kita ketahui bahwa BKAD di Lampung Barat belum dibentuk, “ jelas Kajari.

    Lanjutnya, Dari 131 Pekon (Desa) di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, di tahun 2021 terdapat 124 Pekon yang mengikuti Bimtek, masing-masing pekon membayar uang sebesar Rp10 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dengan total biaya terkumpul sebesar Rp1,240 miliar.

    ”Sejak tanggal 16 Februari kasus ini telah kami tingkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya jika sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan maka penyelidik sudah meyakini ada tindak pidana nya,“ katanya. (Red)

  • Mantan Kepala Pekon Negeri Agung Jarkoni Diduga Gelapkan Gaji Aparatur Desa Tahun 2021

    Mantan Kepala Pekon Negeri Agung Jarkoni Diduga Gelapkan Gaji Aparatur Desa Tahun 2021

    Lampung Barat (SL)-Mantan Kepala Pekon (Desa,red) Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Japroni, diduga menggelapkan gaji Siltap aparatur Pekon selama tahun 2021 (Januari-Desember 2021). Japroni yang ditagih hingga Mei 2021 selalu berdalih DD tidak bisa cair hingga kini menghilang.

    Aparat pekon sudah siap melaporkan kasusnya ke Polisi, namun lebih dulu melaporkan kasusnya ke Inspektorat Tanggamus, sejak 2 Februari 2022 lalu. “Setiap kami menagih, kepala pekon kerap memberikan alasan yang tidak bisa diterima dan terkesan mengada-ngada. Mulai dari anggaran dana desa (DD) belum cair, sampai anggaran DD dibekukan

    ”Bilang DD tidak bisa cair lah, di bekukanlah dan sebagainya, Kalau memang DD tidak bisa dicairkan, mengapa saat kami cek ke Bank ada beberapa kali penarikan dana,” kata Kaur Pemerintahan Septina, saat bersama sejumlah aparatur Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS) menyambangi kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Rabu 2 Februari 2022.

    Di Kantor Inspektorat Tanggamus mereka disambut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Tanggamus Ernalia. Disana Septina mengatakan dia menjabat sebagai Kaur Pemerintahan, bersama lima aparatur pekon yang belum mendapatkan haknya. Enam aparatur itu terdiri dari tiga kepala urusan (Kaur) dan tiga kepala seksi (Kasi).

    “Kami terima gaji lima bulan saat DD termin pertama tahun 2021. Tapi itu adalah hitungannya untuk bayar kekurangan gaji tahun 2020,” lanjut Septina.

    Menurut Septina bahwa untuk gaji atau Siltap aparatur tahun 2020 sebesar Rp1,5 juta, kemudian ada kenaikan ditahun 2021 menjadi Rp2 juta setelah potong pajak. ”Jadi nominal gaji baru Rp2 juta per bulan, kami belum pernah mendapatkan sepeserpun,” ujarnya.

    Septina, menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan aparatur sudah berupaya mencari keadilan dan bertanya kepada pihak berwenang, namun tak kunjung membuahkan hasil. “Kami selalu menanyakan, tapi tidak pernah ada realisasi. Sedih rasanya, kan kami kerja berdasarkan SK, artinya ada hak kami disitu, jadi kami menuntut hak kami,” katanya.

    Septinan berharap agar ada titik terang dari permasalahan ini, maka dari itu dirinya bersama rekan-rekan aparatur lain sudah berkonsultasi kepada Polres Tanggamus dan sudah membuat laporan ke Inspektorat Tanggamus.

    Perangkat pekon lainnya, mengatakan pihaknya juga menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diyakini sebagai barang bukti kepada pihak inspektorat. ”Ya, kami aparatur pekon negeri agung kecamatan BNS mengadukan permasalahan kami ke pihak inspektorat, karena hingga saat ini kami belum menerima gaji (siltap) satu tahun penuh, terhitung dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021″ ungkapnya.

    Dikatakannya, dirinya bersama dengan aparatur pekon lainya sudah sering mempertanyakan hak mereka kepada mantan kakon tersebut, akan tetapi hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.

    Dari bulan lima (red-Mai 2021) kami menunggu gaji kapan dibayarkan, karena saat itu Japroni masih menjabat ya kita tunggu, sudah sangking sabarnya kita, satu tahun lebih menunggu tetapi yang bersangkutan belum juga ada itikad baik, makanya kami mengadukan mantan kakon ke inspektorat,” jelasnya.

    Hal senada diungkapkan aparatur pekon lainya A, yang menyebutkan mereka melaporkan ke inspektorat, dirinya berharap gaji (siltap) yang sudah menjadi hak nya dapat dibayarkan. ”Harapan kami, hak kami diberikan, ya kami disini (red-inspektorat) meminta hal ini untuk ditindaklanjuti kebenarannya,” katanya.

    Menanggapi protes warga itu, Sekretaris inspektorat tanggamus Gustam Afriansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari aparatur pekon negeri agung kecamatan BNS. ”Berkaitan dengan pengaduan ini akan kita pelajari, Insya Allah dengan waktu yang tidak lama akan kita telaah dan analisa, dan akan kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya,” ujar Gustam.

    Gustam juga mengatakan, jika indikasi nya sesuai apa yg disampaikan, seharusnya mantan kepala pekon memberikan apa yang sudah menjadi hak-haknya aparatur, sesuai dengan SK nama-nama aparatur pekon tersebut.

    “Dalam minggu-minggu ini akan kita klarifikasi, kita konfirmasi ke mantan kepala pekon apa yang telah disampaikan, jika dari awal SK mengakui, ya segera untuk menindaklanjuti atau menyerahkan hak-haknya aparatur tersebut. Kita juga masih menunggu disposisi Inspektur,” ujar Gustam

    Dilaporkan Gelapkan BLT

    Sebelumnya, Kepala Pekon Japroni juga dilaporkan soal Bantuan langsung tunai (BLT DD) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2020, di pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) kabupaten Tanggamus, yang belum terealisasi.

    Sejumlah masyarakat pekon Negeri Agung juga sempat berbondong-bondong melaporkan ke pihak inspektorat. Mewakili masyarakat pekon Negeri Agung Azuardi salah satu tokoh masyarakat dan secara tertulis melaporkan hal tersebut ke Inspektorat kabupaten Tanggamus.

    “Ada 113, KPM, penerima bantuan BLT DD yang belum terealisasi dan pernah mempertanyakan ke pemerintah pekon Negeri Agung,” kata Azuardi, Senin 12 April 2021 lalu.

    Masyarakat, kata dia, justru mendapat jawaban tidak menyenangkan dari pihak pemerintah pekon negri agung. “Semua ini sudah selesai silahkan kalau mau lapor sampai kemana,” tiru Azuardi.

    Salah satu warga yang turut hadir di kantor inpektorat saat melapor dana BLT DD selama 3 bulan belum terealisasi. “Kemana Dana BLT dari bulan September, bulan Oktober sampai Desember itu yang jadi pertanyaan sampai kami berniat melapor ke-pihak inspektorat,” terang Hendri.

    Di jelaskan sebelumnya perwakilan warga masyarakat sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dana BLT DD tahun 2020 ternyata sudah di cairkan oleh pekon.

    Menanggapi laporan masyarakat Pekon Negeri Agung Inpektorat melalui sekjennya Gustam menerima laporan tersebut. “laporan ini kami terima, akan kami telaah lebih lanjut , kemudian akan memanggil kakon Negeri Agung untuk mengkonfirmasi laporan ini dan akan mempertanyakan kemana Dana BLT selama ini,” tegas Gustam

    Sementara menurut Japroni, melalui kuasa hukumnya Doddy Mainiza Putra, dari Law Office DMP & Partners. mengatakan apa yang dituduhkan sama sekali tidak benar,dan akan menindak lanjuti atas tuduhan ini ke jalur hukum.

    “Karena tuduhan mencemarkan nama baik klien saya dan tidak ada dasar atas tuduhan kepada klien saya,bahwa tidak dana yang di potong klien saya justru dana BLT tersebut sudah di salurkan seluruhnya kepada warga pekon negeri agung kecamatan bandar negeri semuong kabupaten Tanggamus,” katanya. (Red)

  • Merawat Keberagaman Parosil Dukung Pembangunan Pure Puspa Buana

    Merawat Keberagaman Parosil Dukung Pembangunan Pure Puspa Buana

    Lampung Barat (SL)-Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan peletakkan batu pertama dan menyerahkan bantuan pembangunan Candi Gelum Kori, Pure Puspa Buana di Dusun Kemeroncong Pekon Tri mekar jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat. Bantuan itu dalam rangka upaya merawat keberagaman.

    Dalam sambutannya Parosil Mabus, berharap dengan dibangunannya sarana ibadah tersebut mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ummat Hindu. “Mudah-mudahan rencana dari pihak panitia dalam pembangunan pure ini mendapat kelancaran,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat ini.

    Parosil juga berpesan agar seluruh lapisan masyarakat menjunjung tinggi rasa toleransi dalam berbudaya, berbangsa, bernegara dan beragama, saling menghargai dan menghormati antar sesama, satu rasa satu jiwa, dan NKRI harga mati merupakan cermin dan tujuan dalam persatuan.

    “Karena Indonesia Negara Bhinika tungggal Ika, berbeda-beda suku dan agama tetapi tetap satu,” singkat Parosil sebelum meletakan batu pertama pembangunan pure tersebut.

    Sementara Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sutarwan mengungkapkan, anggaran pembangunan Pure (tempat sembahyang) tersebut merupakan swadaya masyarakat setempat. “Anggarannya sekitar 250 juta rupiah dan ini merupakan inisiatif masyarakat yang sangat minoritas,” terangnya.

    Menurutnya, pihak panitia telah mengusulkan bantuan ke Pemerintah Pekon yang disampaikan ketika Musrenbang tingkat pekon. “Mudah-mudahan dapat dibantu,” pungkasnya. (Red)

  • Lapor Pak Kapolda, Marak Tambang Pasir Ilegal di Way Semaka Lampung Barat

    Lapor Pak Kapolda, Marak Tambang Pasir Ilegal di Way Semaka Lampung Barat

    Bandar Lampung (SL)-Hingga kini Penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih bebas beroperasi. Tambang pasir ilegal marak disepanjang aliran sungai Way Semangka, peralatan penambangan dan antrean truk pengangkut pasir bebas berktivitas. Kuat dugaan di baking aparat.

    Koordinator Lampung Analityca M. Andrean Saefudin, meminta Polda Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang jelas-jelas tidak memilik izin di Lampung Barat, serta berharap agar Polda Lampung tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir Ilegal tersebut.

    ”Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau itu berbahaya karena tidak memiliki perencanaan. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Lampung segera memproses semua terduga pelaku penambangan,” kata M. Andrean Saefudin dalam keterangan pers, Selasa 25 januari 2022.

    Menurutnya, banyak masyarakat Pekon disepanjang aliran sungai Way Semangka mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir hingga kerap terjadi banjir yang sangat merugikan masyarakat. M. Andrean, menambahkan, lokasi tambang pasir Ilegal di Lampung Barat, mudah ditemui karena titik-titiknya terlihat dari pinggir jalan raya. Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Lampung Barat mengetahui ada Penambangan Pasir Ilegal ini, namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat pun harus ikut bertanggungjawab terkait kondisi lingkungan hidup akibat tambang pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Lampung Barat.

    “Kita juga patut mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat sebab Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka dan lahan pertanian di sekitarnya terkena dampak secara langsung ada tiga Pekon yaitu Pekon Kerang, Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu yang terdampak akibat adanya 50 lebih titik penambangan pasir Ilegal di sepanjang Way Semangka,” Katanya. (/Red)

  • Asik Bermain Air Dipinggir Tebing Lima Anak di Lampung Barat Tertimbun Longsor

    Asik Bermain Air Dipinggir Tebing Lima Anak di Lampung Barat Tertimbun Longsor

    Lampung Barat (SL)- Bersama Lima rekannya saat mencari ikan di siring sekira pukul 12:00 Wib Salman (8) Warga Pekon Puralaksana, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tewas tertimbun longsor tebing setinggi kurang lebih Lima meter.  Kronologi kejadian korban bersama saksi berniat mandi di Siring aliran air di pemangku marga Saluyu pekon puralaksan, sesampai di sana korban bersama rekan-rekannya mandi dialiran air disiring, setelah mandi hampir 30 menit turun hujan dan korban berikut saksi berkumpul bermain di siring aliran air yang di atasnya terdapat tebing pasir.

    “Dan tiba-tiba tebing pasir tersebut longsor diakibatkan hujan yang sangat deras dan menimpa korban Ilham. Dan sedangkan saksi lain berhasil melarikan t dan meminta bantuan kepada masyarakat, setelah masyarakat datang dan menggali timbunan longsor pasir maka saksi Ilham berhasil diselamatkan, sedangkan Salman ditemukan dan dibawa ke puskesmas, sesampai di puskesmas korban Salman meninggal dunia,” ujar teman almarhum.

    Unit pelaksana teknis (UPT) puskesmas fajar bulan Minarni, menerangkan ke lima anak bermain disiring (kali) pinggir dibawah tebing areal sawah di Pemangku Margasaluryu 1. ”Berdasarkan informasi sementara ke lima anak terkena longsor tebing setinggi lima meter. Namun salah satunya meninggal dunia,” ungkapnya. Saat ini korban telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Fajarbulan untuk diberikan pemeriksaan secara medis. Aparat Polsek Sumberjaya juga sudah berada di lokasi. Dan  setelah dilakukan pemeriksaan jenazah salman akan dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan. (/Red)

  • Program Pengairan, Warga Desa Semarang Jaya Rasakan Kemajuan

    Program Pengairan, Warga Desa Semarang Jaya Rasakan Kemajuan

    Lampung Barat (SL) – Desa  Semarang jaya yang dulu nya merupakan salah satu desa yang tertinggal yang ada di kecamatan air hitam, Kabupaten lampung barat . jumat 21, Januari 2022. Dengan beriringnya waktu kini sudah  mulai tertata dengan baik, baik dalam pembangunan maupun dalam hal admistrasinya itu semua bukan hal yang mudah Namun perjuangan yang begitu keras di ikuti dengan ide – ide dan gagasan yang cemerlang. Diiringi dengan tindakan yang relevaan.

    Namun dibalik itu semua tidak terlepas dari perjuangan seorang kepala desa (Kades). Dan masyarakat pekon Semarang jaya. Demi semarang jaya yang lebih baik lagi pada kesempatan ini Mantan Kades tersebut akan mengikuti kompetisi pemilihan pil pratin lagi perubahan yang nyata dalam membangun pekon, secara nyata bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Semarang jaya kec air hitam kab Lampung barat.

    Hal serupa itu juga di sampaikan oleh beberapa masyarakat yang sempat awak media temui, mereka mengungkapkan dari sekian  tahun berdirinya pekon Semarang jaya baru sekarang kami rasakan kemajuan dulu desa kami merupakan desa yang kekurangan air tapi Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah bisa menikmati air bersih secara gratis kerna dari tahun 2017 dan 2020 pekon Semarang jaya mendapatkan program Pamsimas, dan pembangunan sumur bor 3 titik.

    “Demi kebenaran yang di sampaikan oleh masyarakat kami menemui dan berbincang kepada mantan pratin Semarang jaya DAMSIRI AHMAD. dia mengungkap kan bener kok apa yang di sampai kan masyarakat saya itu, ucapnya. Dia menambahkan di samping ada nya program Pamsimas ada juga pembangunan sumur bor yang kita anggar kan dari dana ADD,” ungkap Damsiri.

    “Itu lah yang saya bisa lakukan demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat banyak karna selama ini sangat lah miris hati saya melihat masyarakat karena demi kebutuhan konsumsi  air untuk rumah tangga harus mengambil dari kali,” tutup nya. (/Red)