Kategori: Lampung Barat

  • FKGPAI TK Lambar Ikuti kegiatan TOT Guru Pelopor Moderasi Agama

    Lampung Barat (SL)- Kegiatan Training of Trainer (TOT) Guru Pelopor Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh DPW AGPAII Provinsi Lampung dengan mengangkat tema Praktik Baik dan Menulis dilaksanakan selama 5 hari ( Senin 6 Desember s/d Jum’at 10 Desember).

    Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan DPD AGPAII dari 15 Kabupaten/ Kota yang ada di Lampung, masing-masing DPD mengutus perwakilan dari seluruh jenjang TK, SD,SMP,SMA dan SMK yang ada didaerahnya masing-masing.

    Sebagai utusan guru PAI Taman Kanak-kanak , ketua FKGPAI TK MAZAYATUL INSAAN Lampung Barat MAYA SAFITRI, S.Pd.I tanpa berwakil dan RISWANI, S.Pd. I selaku kordinator bidang hubungan masyarakat dan kerjasama mengikuti kegiatan TOT yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Kamis,09 Desember 2021.

    Saat dikonfirmasi via WA Maya Safitri membenarkan adanya kegiatan tersebut, FKG PAI TK diminta oleh DPD AGPAII untuk mengirim utusannya, ini hari keempat kegiatan berlangsung, Alhamdulillah banyak pengalaman baru yang didapat, mulai dari merancang program yang akan dilaksanakan dilembaga masing-masing, hingga menuliskan berita tentang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Kita juga diajarkan bagaimana membuat “PUISI/PANTUN”, Ucapnya.

    satu hari kedepan semoga semua materi yang akan kami terima dapat mengembangkan kemampuan kami dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang pendidik , menambah wawasan dan pengalaman sebagai Guru pelopor Modersi Beragama, harapannya.

    Pada sesi ke-dua pemateri Wagiman,SE dari seorang wartawan muda yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyampaikan tentang teknis jurnalistik, dan cara pembuatan berita diharapkan setelah mengikuti TOT ini guru-guru PAI di provinsi Lampung termotivasi untuk bisa dan terbiasa menulis berita, terutama berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan agama di sekolahnya masing-masing agar dapat menjadi inspirasi bagi guru pendidikan agama Islam atau sekolah yang lain, Ungkapnya. (Irma/Red)

  • Diduga Rekayasa Penyidikan Mantan Kanit Reskrim dan Tiga Anggota Polsek Suberjaya Disidang Kode Etik

    Diduga Rekayasa Penyidikan Mantan Kanit Reskrim dan Tiga Anggota Polsek Suberjaya Disidang Kode Etik

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Panit 1 Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Iptu Hendry Riantory, bersama tiga Bintara Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Bripka Eko Yulianto, Briptu Suprayogi dan Briptu Rama Manggara Pamungkas, menjalani sidang kode etik profesi di Polda Lampung, Senin 6 Desember 2021.

    Iptu Hendry Riantory kini menjabat Kbo Samapta Polres Pringsewu. Mereka di proses sidang kode etik profesi kareda dugaan melakukan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara pengeroyokan, namun hanya menetapkan tersangka tunggal. Mereka kemudian di laporkan oleh keluarga korban ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) dan Bareskrim Polri, melalui kuasa hukum korban.

    “Klien kami dipanggil di sidang kode etik sebagai saksi terlapor atau pun pelapor untuk memberikan keterangan, yang di jadwalkan, Senin 6 Desember 2021 di ruang sidang Polda Lampung. Pengaduan dugaan pelanggaran proses penyidikan itu ke Divisi Propam Polri, dan teregistrasi dengan nomor: R/210-B/IV/YAN.3.5/2020,” kata Kuasah hukum pelapor Dicky Irawan SH, didampingi Indah Maylan.

    Sidang lanjutan, Senin 6 Desember 2021 dalam perkara dugaan pelanggaran penyelidikan dan penyidikan ketika menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan terlapor Beniyansa Putra, atas nama korban (pelapor) Dian Karis, menghadirkan saksi pelapor.

    Keluarga korban menilai proses penetapan tersangka dilakukan tanpa proses pemeriksaan dengan semestinya. “Jadi, empat orang penyidik tersebut semua dari Satuan Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat,” kata Karlim, orang tua korban Dian Karis, Senin, 6 Desember 2021, usai bersaksi di sidang komisi kode etik di Polda Lampung.

    Kasus itu awalnya di Laporkan ke Polsek Sumber Jaya, dengan bukti Laporan Polisi Nomor:LP/K/273/VIII/2019/SPKT/Sektor Sumber Jaya, Resor Lambar 06 Agustus 2019. Yang mana korban Dian Karis menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang yaitu Beniyansa Putra, DS, SHA dan MH, dengan menggunakan senjata tajam.

    Namun dalam proses penyidikan, penyidik hanya menetapkan Beniyansa Putra sebagai tersangka tunggal, sementara pelaku lainnya DS, SHA dan MH tidak dilibatkan. Peristiwa Selasa 6 Agustus 2019 terjadi di dalam rumah pelaku yakni Beniyansa Putra, di Desa Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

    “Penetapan tersangka itu sangat janggal, padahal itu bisa dilakukan, sudah ada bukti petunjuk seperti keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Golok bersarung yang digunakan tersangka Beniyansa Putra mengenai kepala korban dirubah dengan sebilah kayu,” kata Karlim.

    Kejanggalan lainnya, hasil visum et refertum terhadap korban dari puskesmas tempat korban dirawat pertama tidak disertakan dalam berkas perkara. Tersangka Beniyansa Putra kini sudah dijatuhi hukuman oleh PN Liwa, Lampung Barat dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

    Vonis yang dijatuhkan oleh PN Liwa, Lampung Barat itu juga dinilai pihak korban terlalu ringan, seperti disebutkan dalam pasal 351KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Oleh JPU Verawaty SH dari Kajari Liwa pelaku dituntutn tiga tahun dan diputus PN Liwa oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Iman SH, selama 2 tahun 10 bulan.

    Atas BAP Polisi Sektor Sumber Jaya serta putusan PN Liwa itu, keluarga korban tidak puas, melalui pengacara Dicky Irawan SH melaporkan hasil penyidikan Polisi Sektor Sumber Jaya dan hasil sidang PN Liwa, Lampung Barat ke pihak Bareskrim Polri.

    Dalam sidang komisi kode etik, terungkap ke empat penyidik Polsek Sumber Jaya telah di periksa Bidang Propam Polda Lampung. “Hasilnya dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung, yang disampaikan pimpinan sidang kode etik, menyebutkan keempat penyidik tersebut sudah melakukan hal yang patal, banyak kejanggalan sehingga terkesan menguntungkan pihak pelaku,” katanya.

    Informasi sebelumnya menyebutkan, pelaku penganiayaan yang berjumlah 4 orang, hanya satu orang yang dijadikan tersangka yaitu Beniyansa Putra, dengan sangkaan pasal yang seharusnya Pasal 170 KUHP. Kuasa hukum korban, Indah Maylan dan Dicky Irawan sudah meminta kepada Kapolsek Sumber Jaya kala itu Kompol Arjon Syafri untuk merubah pasal menjadi 170 KUHP.

    Namun hal tersebut tidak bisa dikabulkan, dan seolah sengaja membiarkan hal ini terjadi dikarenakan ada dugaan atensi dari oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, Karena dikabarkan salah satu diantara ketiga pelaku adalah anak dari juru masak yang bekerja di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat.

    Saksi dari Polsek Sumber Jaya yang dihadirkan JPU di Persidangan Bripka Eko Yulianto dan Briptu Suprayogi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhamad Iman. Indah Maylan. SH, kuasa hukum korban tau itu sejak dari penyidikan di Polsek Sumber Jaya pada hari Jum’at 27 September 2019 lalu.

    Namun ketika dipersidangan justru membiarkan, kecuali korban sendirian yang mengajukan sanggahan kepada jaksa dan hakim. “Izin yang mulia, bahwa yang memeriksa saya dan saksi-saksi pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 bukan Eko Yulianto melainkan Suprayogi,” sanggah Dian dipersidangan.

    Sidang berikutnya dihadirkan Briptu Suprayogi yang membuat BAP pada Jum’at (27/9/2019), Lagi-lagi keterangan Suprayogi dibawah sumpah dibantah korban, dikarenakan tidak sesuai pakta yang sebenarnya, ”Yang saya laporkan dan menerangkan kala itu bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bukan satu orang, dijadikan tersangka hanya satu orang, Indah Maylan. SH tau itu, namun hanya diam saja dipersidangan,” sesal Dian

    Belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait sidang etik empat anggota Polres Lampung Barat itu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut hanya mengatakan akan memberikan informasi terkait sidang tersebut. “infonya akan kami konfirmasi apa hasil sidangnya,” katanya. (Red)

  • Mayat Dalam Karung Dua Pekan Lalu itu Wagimin Dibunuh 11 Orang Bersaudara Tetangganya Dendam Soal Lahan

    Mayat Dalam Karung Dua Pekan Lalu itu Wagimin Dibunuh 11 Orang Bersaudara Tetangganya Dendam Soal Lahan

    Lampung Barat (SL)-Kasus mayat dalam karung yang ditemukan di aliran sungai Curug Waywali, Pekon Atarkuwau, Kecamatan Batuketulis, Selasa 2 November 2021 lalu adalah Wagimin, warga Pekon Antarbawang, Kecamatan Batu Ketulis.

    Pelaku ditangkap berjumlah 10 orang, satu keluarga dan kerabat, satu kampung. Motifnya diduga dendam. Polisi mengumumkan identitas korban yang berdasar hasil tes DNA di Laboratorium Forensik RS Bhayangkara.

    Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh anak, bapak kandung dan mertua serta tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga.

    “Jadi otak dari kasus ini adalah AJ (44). Ia mengajak bapak kandungnya, mertua dan beberapa saudara. Motif pembunuhan karena ada perselisihan mengenai garapan lahan dengan korban yang terjadi pada tahun 2018 lalu,” kata Hadi Saepul Rahman dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lambar, Senin 15 NOvember 2021.

    Menurut Kapolres, pembunuhan dilakukan di sebuah kebun milik tersangka di Pekon Atarbawang, Kecamatan Batuketulis, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu 25 November 2021. Mayat korban kemudian dibuang sekitar lima kilometer dari lokasi pembunuhan. “Jadi, posisinya dibuang ke sungai, kemudian hanyut,” ujar Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran. Mulai dari memukul, mengikat, menyeret hingga memasukkan mayat korban ke dalam karung. Kemudian memikul dengan bambu hingga menerangi jalan untuk melempar korban ke sungai. “Peran masing-masing tersangka sudah kita dapatkan. Penerapan pasalnya juga berbeda, yakni pasal 340, pasal 338 serta pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,” kata dia.

    Bahkan kata Kapolres, tangan dan kaki korban terikat. Warga Pekon (Desa) Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten setempat yang diduga ada kaitannya dengan mayat dalam karung dengan motif dendam perselisihan yang sudah lama. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sejumlah HP dengan berbagai tipe dan merk, pakaian korban, tali rapia yang digunakan terduga, golok, jarum karung, tiga batang kayu kopi yang digunakan memukul korban, satu batang bambu yang digunakan untuk memikul korban saat hendak dibuang ke sungai, dan motor

    Kasus itu terungkap setelah 14 hari penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung hanyut di Sungai Semaka Pemangku 7 Pekon Atar Kuwaw, Kecamatan Batu Ketulis. Mayat tersebut diketahui merupakan korban pembunuhan oleh 10 terduga pelaku, 9 diantaranya telah ditangkap pihak kepolisian Polres Lampung Barat dan seorangnya diketahui menyerahkan diri.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari kesepuluh orang tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya 5 diduga pelaku utama dan 4 lainnya turut membantu pembunuhan terhadap korban bernama Wagimin.

    “Kurang dari 14 Hari akhirnya para terduga pelaku pembunuhan bisa terungkap, untuk saat ini para pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Lampung Barat untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto. (red)

  • Mayat Pria Dalam Karung di Lampung Barat Korban Pembunuhan, Indentitas dan Kasusnya Belum Terungkap

    Mayat Pria Dalam Karung di Lampung Barat Korban Pembunuhan, Indentitas dan Kasusnya Belum Terungkap

    0Lampung Barat (SL)-Kasus penemuan mayat pria diduga korban pembunuhan, yang ditemukan dengan kodisi terikat dan dimasukkan dalam karung, si aliran sungai, masih misteri. Mayat itu ditemukan warga Pemangku VII Mekar Jaya Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat (Lambar) Selasa 2 November 2021 lalu.

    Mayat berjenis kelamin laki-laki itu di perkirakan berumur 40-an. kondisi bagian kepala sulit dikenali dan sudah membusuk. Menurut petugas medis diperkirakan mayat itu meninggal sekitar 4 hari lebih.

    Peratin (Kades) setempat, Tri Aryogi, menjelaskan mayat ditemukan di aliran Sungai Way Pahiton. “Pertama kali dilihat warga kami sekira pukul 12.30 WIB, ketika hendak pergi memancing di aliran Sungai Way Pahiton,” kata Tri.

    Setelah ditarik ke pinggir, dari dalam karung ke luar bau tak sedap. Karena curiga warga melapor ke aparat Pekon. Menurut Tri, pihaknya belum mengetahui identitas mayat tersebut. Sebab, mereka tak berani membuka karung. “Kami masih menunggu pihak kepolisian Polsek Sekincau,” tuturnya.

    Hingga kini, identitas mayat dalam karung itupun belum teridentifikasi. Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan jika melihat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan mayat dalam karung besar kemungkinan merupakan korban pembunuhan.

    “Dengan adanya penemuan mayat, kewajiban kita mengungkap apakah itu suatu tindakan pidana atau bukan. Tapi jika melihat sementara dari hasil olah TKP, kemungkinan besar korban pembunuhan,” kata Kapolres, Rabu 3 November 2021.

    Kapolres mengaku dengan keterbatasan dari saksi yang melihat kejadian maupun barang bukti yang ada dilapangan, polisi harus lebih kerja keras lagi untuk mengungkap dan membuat terang tindak pidana tersebut.

    “Setiap kejahatan tentu meninggalkan jejak, saya akan cari dan mengungkap pelaku. Saat ini langkah kita sudah melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut,” ujar mantan Kapolres Tulang Bawang Barat itu.

    “Jadi kemarin jenazah tidak dibawa ke Rumas Sakit Alimuddin Umar, hanya ke Puskesmas saja, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk visum. Mengenai Otopsi belum bisa dilakukan karena harus ada izin keluarga,” bebernya.

    Kapolres yang akrab disapa Hadi itu mengimbau agar warga masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dalam dua minggu terahir untuk segera melapor dengan pihak kepolisian baik ke Polsek maupun ke Polres langsung, pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan dilokasi penemuan mayat mengatakan setelah dibuka mayat dalam karung kondisinya tangan dan kaki terikat kemudian tidak bisa dikenali karena bagian muka dan kepala yang sudah hancur dan berubah menjadi warna hitam. “Dugaan sementara merupakan korban pembunuhan,” kata Kasat.

    Menurutnya, korban diperkirakan sudah meninggal sekitar lima hingga tujuh hari. Namun jelasnya belum ditemui satupun identitas yang dimiliki oleh korban. “Kalau dilihat dari fisik penemuan mayat dengan tangan dan kaki terikat kemudian ditemukan dalam karung, kemungkinan korban pembunuhan,” katanya.

    Warga sekitar yang juga ikut menyaksikan evakuasi mengaku tidak mengetahui siapa mayat dalam karung itu. Karena kondisi mayat setelah dibuka dari dalam karung oleh petugas tidak bisa dikenali lagi, karena bagian muka dan kepala yang sudah hancur dan berubah menjadi warna hitam. “Bagian tubuh yang lain masih terlihat putih, sedangkan bagian kepala sudah beda. Jadi kuat kemungkinan memang korban pembunuhan,” kata warga.

    Warga juga mengaku belum mendengar ada warga sekitar yang kehilangan keluarga. “Sejauh ini kita tidak mendengar kabar ada warga sini yang kehilangan keluarga. Jadi mungkin mayat tersebut bukan orang sini. Kalaupun itu korban pembunuhan, semoga aparat kepolisian bisa segera mengungkap pelaku,” katanya. (Red)

  • Nizwar Kunjungi PWI Lampung Barat

    Nizwar Kunjungi PWI Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)-Bakal Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Periode 2021 – 2026, Nizwar meneruskan lawatan ke-9 ke kabupaten/kota, Sabtu pagi 16 Oktober 2021. Sekretaris PWI Lampung itu menggelar silaturahim ke sekretariat PWI Lampung Barat (Lambar).

    Nizwar didampingi Bendahara PWI Hi. Elkana Rio Adil, yang menjadi bakal calkn sekretaris Nizwar. Turut serta bersama pasangan Nirwana ini juru bicara Hi. Syahroni Yusuf, yang juga pengurus Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Lampung. Selama kunjungan ke Kota Berbunga itu, Nizwar berdialog soal kegelisahan yang disampaikan anggota di kabupaten/kota.

    Nizwar juga membeberkan prestasi yang telah diraih PWI. Bahkan di sejumlah pertemuan di sembilan kabupaten/kota dengan tegas Nizwar menyatakan semua balon ketua PWI yang muncul merupakan kader terbaik.

    Mantan Pemimpin Redaksi Radar Lampung itu juga meyakinkan para pemegang hak suara jika visi dan misi semua kandidat sama, memajukan PWI Lampung. Pencetus sekaligus eks mantan general manager Harian Lampung NewsPaper itu tak henti-hentinya mengajak menyukseskan konferprov nanti. Dia juga dengan lugas mengajak untuk mendukung kandidat yang terpilih nantinya, meski itu bukan Nirwana.

    Di PWI Lambar, Sekretaris PWI Lampung itu, mengatakan kunjungan itu adalah silaturahim, meski berkaitan dengan Konferensi Provinsi (Konferprov) yang dijadwal Desember mendatang. Nizwar memastikan kunjungan itu bukan untuk mengintervensi hak pilih pengurus PWI di Bumi Beguai Jejama itu.

    “Semua kandidat adalah kader terbaik PWI Lampung. Siapapun yang terpilih harus kita dukung sehingga kita masih satu kesatuan merawat, menjaga, dan memberdayakan PWI. Spirit semua kandidat sama, saya yakin itu,” katanya.

    Sementara itu, Ketua PWI Lambar Rifai Arif, berterimakasih atas kunjungan sekretaris PWI Lampung dan jajajaran. Hal serupa bisa saja dilakukan kandidat lain. Terkait suksesi konferprov, Rifai menjelaskan pihaknya siap menyukseskan hajat lima tahunan PWI Lampung itu.

    Soal pilihan, Rifai memastikan semua pemegang hak suara di Lambar memiliki hak penuh menentukan pilihannya. “Yakinlah tidak ada intervensi soal pilihan nanti. Itu hak mutlak pribadi masing-masing,” ujarnya. (mer/red)

  • Warga Pekon Way Nyerupa Resah Marak Tambang Pasir, Sawah Rusak, Longsor dan Debit Air Menyusut

    Warga Pekon Way Nyerupa Resah Marak Tambang Pasir, Sawah Rusak, Longsor dan Debit Air Menyusut

    Bandar Lampung (SL)-Warga Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat resah akibat maraknya tambang pasir yang merusak lingkungan. Banjir dan longsor yang paling dirasakan warga. Karena keluhan yang tidak pernag direspon, par petani berunjukrasa, Selasa 12 Oktober 2021.

    Dalam unjukrasa, massa kalangan petani di wilayah itu mendesak aktivitas tambang pasir di wilayah mereka itu ditutup karena telah memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Massa membentangka poster dengan beragam tulisan diantaranya “Banjir Datang, Pangkalan Senang. Sekam (Kami) Miwang (menangis)”, “Stop Galian C” dan beberapa tulisan sebagai bentuk protes.

    Orator unjukrasa, Hermanto mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak aktivitas tambang pasir di wilayah Pemangku Negeriratu Tengah meminta agar penambangan pasir tersebut ditutup. “Karena jelas ada pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis, salah satunya masuknya alat berat (excavator,red) di lokasi penambangan pasir ini,” katanya.

    Padahal, lanjut dia, sebelumnya masyarakat dan pengelola tambang pasir telah mentoleransi dengan membuat dua kali kesepakatan yang telah dilakukan pada tanggal 19 april 2021, yang juga diketahui Pemerintah Kecamatan Sukau dan Peratin Buay Nyerupa serta ditandatangani di atas Materai oleh pengelola tambang pasir.

    “Bahwa pihak pengelola bersedia untuk segera mengeluarkan alat berat Excavator dari lokasi dan apabila dilanggar akan diberi tindakan lebih lanjut,” katanya.

    Selanjutnya, pada tanggal 08 juni 2021 diadakan kesepakatan yang kembali diketahui oleh Peratin Buaynyerupa yang isinya pengelola pasirhanya diperbolehkan menggunakan satu unit mesin penyedot pasir dan tidak menggunakan alat berat jenis apapun.

    “Sementara bisa kita lihat bersama, saat ini ada tiga mesin penyedot pasir yang beroperasi. Ditambah ada alat berat di lokasi penambangan. Artinya, kesepakatan yang ada sudah dilanggar sehingga jika tambang pasir ini tidak ditutup maka kami akan melanjutkan tuntutan kami kepada Pemkab Lambar dan DPRD Lambar untuk memberikan tindakan,” imbuhnya.

    Sementara itu, berdasarkan surat keterangan yang disampaikan secara tertulis melalui media, masyarakat menuntut pangkalan tambang pasir dengan alasan karena selama bertahun-tahun kegiatan tambang pasir itu berdampak terhadap kerusakan bagi area lahan persawahan warga.

    Banyak area persawahan warga yang selain longsor akibat tergerus air juga banyak sumber air sawah yang gantung akibat air semangkin mendalam dari permukaan.

    Selanjutnya  manfaat dari tambang pasir tersebut hanya memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan sebab akibat yang dihasilkan. Sehingga dalam tuntutannya masyarakat mendesak agar selain dilakukan penutupan penambangan pasir itu.

    Para petani juga meminta Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus untuk turun langsung meninjau ke lokasi dan menghitung kerugian masyarakat selama kegiatan penambangan berlangsung.

    Perlu diketahui oleh Pemerintah bahwa kehidupan masyarakat Pekon yang terdampak khususnya 85 % bergantung dari hasil persawahan ini. Apalagi areal persawahan itu merupakan warisan dari generasi ke generasi dan menjadi tempat menggantungkan kehidupan masyarakat setempat.

    Camat Sukau, Hadi Sutanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Lambar untuk memfasilitasi tuntutan masyarakat. Sambil menunggu tindak lanjut, pihaknya menghimbau masyarakat agar bersabar dan tetap menjaga situasi agar kondusif serta menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

    “Jadi terkait tuntutan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut ke pemkab, dan sementara kami minta warga bersabar. Dan kami berterimakasih karena aksi ini berjalan dengan damai dan tertib. Namun harapan kami aksi ini cukup kali ini saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi kita semua disini bersaudara, berada pada satu wilayah yang sama sehingga tetap kedepankan musyawarah mufakat,” katanya. (Red)

  • Peratin Tanjung Sari Tersangka Ijazah Palsu, Warga Suoh Minta Pelaku Ditahan

    Peratin Tanjung Sari Tersangka Ijazah Palsu, Warga Suoh Minta Pelaku Ditahan

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Peratin (kepala Desa,Red) Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, Sukamto (49), sebagai tersangka penggunaan Ijazah Palsu, pada pencalonan Peratin tahun 2017.

    Sukamto, warga Pekon Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Bandar Neger Suoh, Lampung Barat, di proses di Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-377/W/2020/LPG/SPKT, tanggal 28 Februari 2021, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSM MI) Lampung Barat atas nama Faizan.

    Dari hasil penyidikan tindak pidana Sukamto terbukti menggunakan Surat Lembaga Pendidikan Ma’arif  NL Lampung Tengah ljazah (Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah tingkat Ibtidaiyah No. 03.OA.oa. No : 452432 atas nama Sukamto, Lahir pada tanggal 03 Maret 1973 di Pringsewu anak Dalilan dengan Nomor : 706 Pekalongan, 28 Mei 1985 yang ditanda tangani oleh Kepala Madsarah Ibtidaiyah Pekalongan Lampung Tengah, untuk mencalonkan diri menjadi Peratin Pekon Tanjung Sari.

    Ketua LSM MI Lampung, Fauzi Malanda mengapresiasi proses penyelidikan Polda Lampung yang berjalan sejak tanggal 28 Februari 2020, dan kini oknum Peratin tersebut sudah ditetapkan tersangka, “Dan kita berharap proses terus berjalan demia penegakan hokum, dan pelaku ditahan. Hingga ada efek jera, bagi para pelaku pemalsu ijazah,” kata Fauzi Malanda.

    Menurut Fauzi, pihaknya bersama LSM MI Lampung Barat membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu a.n Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tahun 2017.

    “Bayangkan hampir lima tahun masyarakat  Pekon Tanjungsari ditipu, dan belum lagi kerugian uang Negara yang digunakan oleh oknum yang seharusnya bukan orang tersebut. Ini kejahatan yang sistimatik, Negara di kibulin,” katanya.

    Fauzi Malanda melanjutkan, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang ahirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi tersangka pada akhir Agustus 2021.

    “Dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan terhadap sdr. Sukamto, sebagai tersangka, pada Senin tanggal 13 September 2021. Saya sebagai masyarakat dan pelapor LSM-MI, minta pelaku ditindak tegas,” katanya.

    Hasil gelar perkara penyidik Krimum Polda Lampung, tersangka Sukamto dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 ayat (2) KUHP bahwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, dan SPDP sudah di kirim ke Kejati Lampung.

    Sekretaris Umum LSM MI Kabupaten Lampung Barat, Faizan, juga ikut mengapresiasi penetapan Peratin Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, sebagai tersangka Ijazah Palsu oleh Polda Lampung

    Sebagai pelapor sekaligus masyarakat Lampung Barat, dirinya sangat mengapresiasi penetapan status tersangka terhadap oknum Peratin tersebut. “Saya sebagai masyarakat dan pelapor juga sebagai Sekretaris Umum LSM-MI Lampung barat menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisian Daerah Lampung dalam hal ini Reserse kriminal umum Polda Lampung atas ditetapkan nya status terlapor menjadi Tersangka ” ungkapnya.

    Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap terlapor yang saat ini telah berstatus tersangka. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan.

    “Masyarakat Suoh ikut mengapresiasi Polda Lampung. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan karna tersangka merupakan contoh buruk bagi Peratin di Lampung Barat,” kata Faizan.

    Faizan menuturkan, jalan panjang kasus yang dilaporkannya ke Polda Lampung merupakan sebuah bentuk kepedulian dirinya sebagai masyarakat terhadap kualitas pemimpin di daerahnya. “Pada tanggal 28 Februari 2020 saya membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung barat tahun 2017,” katanya.

    Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. “Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi Tersangka pada akhir Agustus 2021 dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan Sukamto sebagai tersangka,” katanya. (Jun/Red)

  • Kunjungi Kantor PWI Lambar, Kapolres Baru Berharap Terjalin Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi

    Kunjungi Kantor PWI Lambar, Kapolres Baru Berharap Terjalin Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi

    Lampung Barat (SL) – Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Hadi Syaiful Rahman silaturahmi dengan pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantor PWI, Senin,13 September 2021.

    Dalam kunjungannya, Kapolres yang baru menjabat ini mengharapkan kerjasama bersama awak media yang tergabung dalam organisasi PWI demi mencapai terciptanya Kabupaten Lampung Barat yang maju, aman dan masyarakat yang sejahtera.

    AKBP Hadi Syaiful Rahman yang merupakan mantan Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengatakan, Polri dalam melaksanakan tugas tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya dukungan semua pihak termasuk media massa.

    Dirinya mengakui PWI adalah organisasi besar yang diakui paling tua dan sampai sekarang paling eksis diantara organisasi pers lain.

    “Jadi kewajiban saya untuk kita saling mengenal, karena harus ada kebaikan yang bisa kita lakukan untuk daerah,” ujar Kapolres Hadi.

    “Media saya anggap mitra, teman dan saudara. Tujuan kita sama, hanya berbeda bidang tugas saja. Untuk membangun daerah semua harus bergerak, ada yang dari sisi ekonomi, spiritual, TNI-Polri keamanan, lalu teman-teman media bidang informasi, edukasi masyarakat, tentang perkembangan yang terjadi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, demi terciptanya Lampung Barat yang maju, makmur, aman, masyarakat nya sejahtera, harus adanya kerjasama komunikasi, koordinasi sehingga akhirnya bisa berkolaborasi.

    “Kita harus punya perasaan yang sama, pemikiran yang sama, sehingga sinergi dapat terjalin dengan baik,” ucap dia.

    Sementara itu, Ketua PWI Lambar Rifa’i Arif menyambut baik kedatangan Kapolres. Dirinya mengharapkan kerjasama PWI atau media dapat terjalin dengan baik. (Ade)

  • Calon Tunggal, Rifai Aklamasi Ketua PWi Lampung Barat

    Calon Tunggal, Rifai Aklamasi Ketua PWi Lampung Barat

    Lampung Barat (SL) – Menjadi calon tunggal, Rifai Arif, wartawan Kejarfakta.com terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Lampung Barat untuk priode 2021-2025, pada konferensi ke-6 PWI Lampung Barat, Selasa, 31 Agustus 2021, di Pemda Lampung Barat.

    Pimpinan sidang H Nizwar didampingi Iwan, dan Luci, membuka pendaftaran agar para calon mengambul formulir pendfataran calon ketua, namun hingga batas waktu pengembalian berkas, dan verifikasi berkas, hanya satu calon yang mengembalikan.

    “Setelah diverifikasi berkas, dan persyaratan, hanya satu calon yang maju, maka ditetapkan sebagai calon tunggal dan dipilih secara Aklamasi,” kata Nizwar, yang disambut teriakan setuju para peserta konferensi.

    Selanjutnya, dibentuk Tim Formatur dan menyusun kepengurusan PWI Lampung Barat untuk tiga tahun ke depan. Dilanjutkan dengan pengukuhan, dan penutupan. Pelantikan pengurus baru akan dijadwalkan kemudian hari. (Red)

  • Supriyadi Pamerkan Tiga Calon Ketua PWI Lampung di Konferkab Lampung Barat, Parosil Ajak Wartawan Semakin Profesional

    Supriyadi Pamerkan Tiga Calon Ketua PWI Lampung di Konferkab Lampung Barat, Parosil Ajak Wartawan Semakin Profesional

    Lampung Barat (SL) – Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian mengenalkan tiga calon Ketua PWI penggantinya. Ketiganya adalah Nizwar, Juniardi dan Wirahadikusumah. Supriyadi juga optimis para penggantinya terus kompak menjalankan organisasi.

    Supriyadi mengingatkan kepada para pewarta dan pemilik media di Kabupaten Lampung Barat agar peka terhadap isu terkini di Lampung Barat, dan berpesan agar pemilik media mendaftarkan medianya ke Dewan Pers.

    “PWI Lambar ini agak lambat perkembangannya. Selama tiga tahun ini baru ada 10 anggota biasa dengan 19 anggota muda. Tapi ada 21 anggota yang sudah menyandang predikat kompetensi,” kata Supriyadi Alfian, dalam sambutannya, saat pembukaan Konferensi ke VI PWI Lampung Barat periode 2021-2024 di aula Kagungan , Selasa, 31 Agustus 2021.

    Dihadapan Bupati Parosil, dan Wakil Bupati, serta Ketua DPRD Lampung Barat, Supriyadi juga menyebutkan bawadi dunia partai politik di Lampung Barat jugq ada anggota PWI yang ada di Partai, yakni di Ketua Partai Golkar Ismun dan Sekretarisnya Syukur. “Mereka ini di karyakan di Politik,” katanya.

    Supriyadi juga meminta  kepada para wartawan dan pemilik media di Lampung Barat agar tidak mudah berpuas diri dan terlena dengan kondisi alam yang sejuk ini.

    “Jangan puas dengan berkembangnya media online di daerah. Itu bagus tapi juga harus terus meningkatkan kualitasnya. Termasuk dalam hal kualitas pemberitaan dan verifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

    Sementara Bupati Lampung Barat Parosil, yang membuka acara Konferenai ke 6 PWI Lambar mengatakan bahwa pemerintah sangat membutuhkan media untuk mengespose capaian dan kerja kerja pemerintah daerah.

    “Tapi kami juga butuh kritik sesuai dengan tugas pers, dalam melakukan kontrol sosial ” kata Parosil.

    Menurut Parosil ada banyak program dan capaian oleh pemerintah, dan Lampung Barat dengan pitu program prioritas, salah satunya saat ini satu pekon 1 perawat.

    “Agar pesan pesan dan program kesehatan masyarakat dapat tercapai dengan masyakat peratin yang sehat,” katanya.

    Parosil menjelaskan ada 131 Pekon di Lampung Barat  yang saat ada 40 pekon mandiri dari 60 pekon yang do sata Pusat.

    “Dari 450 Kabupaten, 60 desa mandiri itu ada 40 pekon arau desa ada di Lampung Barat. Kita berharap dengan serapan dana desa yanv baik, akan tercapai menuju desa sejahtera,” katanya.

    Dimasa pandemi covid-19, kata Parosil, Lampung Barat baru saja turun di level tiga. Dan saat mulai menerapkan pendidikan tatap muka, dengan protokol kesehatan.

    “Dan pemerintah butuh media untuk publikasi Lambar Hebat dan sejahtera ini. Selama ini jiga kerap terjadi muncul berita dengan informasi yang tidak akurat, hingga muncul asumsi, bukan kritisi dan koreksi yang membangun. Kedepan tugas PWI semakain berat dengan era digital,” katanya. (Red)