Kategori: Lampung Barat

  • Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tidak boleh dialihfungsikan menjadi areal perkebunan maupun pemukiman. Pasalnya TNBBS merupakan salah satu situs Warisan Dunia UNESCO yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

    Baca: Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Baca: Lapor Pak Kapolda, Enam Bulan Kasus Kepala Balai TNBBS Yang Dilaporkan Lecehkan Staf Belum Diproses? 

    Baca: Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    “TNBBS itu adalah warisan dunia, kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya,” ujar Gubernur, usai menerima Audensi pihak TNBBS di Kantor Gubernur, Senin 14 April 2025.

    Gubernur menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menerima berbagai laporan dari pihak TNBBS mengenai persoalan yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. Karena itu Dia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

    Menurut Gubernur persoalan di TNBBS sangat kompleks, mulai dari konflik agraria, pembayaran pajak, hingga keberadaan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dalam kawasan. Pemerintah saat ini sedang mendalami asal-usul para perambah yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Semendo, Banten, dan Bengkulu. “Kalau warga Lampung asli yang sudah hidup turun-temurun di sana, mereka justru tahu bagaimana hidup berdampingan dengan gajah dan harimau tanpa saling mengganggu. Mereka menghormati alam,” ucap Mirza.

    Gubernur menyatakan bahwa yang menjadi persoalan besar adalah adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pendatang. “Warga lokal sudah paham kawasan ini tidak boleh diganggu, karena merupakan kawasan konservasi dunia,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang kini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNBBS merupakan perambah. Tipologi masyarakat pun beragam—ada yang berasal dari Lampung Barat dan ada pula yang dari luar daerah.

    “Beberapa bahkan mengklaim telah membayar pajak dan menolak keluar dari kawasan. Padahal, berdasarkan aturan, tanah itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ismanto, yang juga sempat dilaporkan ke Polda Lampung karena kasus dugaan pelecehan.

    Menurut Ismanto, berdasarkan citra satelit yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan dalam kawasan TNBBS yang terdampak aktivitas manusia. Dari luasan tersebut, teridentifikasi sekitar 1.962 gubuk yang tersebar di dalam kawasan. Saat ini, pihak Balai Besar tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan fisik gubuk-gubuk tersebut.

    Terkait pengawasan, Ismanto mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Meski demikian, patroli rutin tetap dilakukan dengan melibatkan TNI dan pihak terkait lainnya.

    Terkait Harimau, Ismanto menyatakan sebagian besar insiden tersebut terjadi di dalam kawasan taman nasional. “Kami terus menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi, terutama di wilayah penyangga. Karena kawasan ini adalah bagian dari situs warisan dunia, kami sangat berharap dukungan semua pihak untuk menjaga kelestariannya,” katanya. (Red)

  • Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aktivis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengrusakan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Lampung Barat ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

    Dalam laporan tersebut, GERMASI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik dari daerah maupun pusat. Di antaranya adalah Oknum Bupati Lampung Barat, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, Oknum Kepala Balai Besar TNBBS, Oknum Mantan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak dari ATR/BPN Lampung Barat.

    Kuasa hukum GERMASI, Hengki Irawan SH MH, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung terkait dugaan keterlibatan para oknum tersebut.

    “Kami sudah memiliki dokumen dan data lain yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki

    Mnurut Hengki kawasan TNBBS yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan dilindungi oleh undang-undang justru berubah dan beralih fungsi menjadi areal perkebunan Kopi Robusta dan pemukiman yang diduga kuat difasilitasi oleh oknum-oknum berkepentingan.

    “Kami melihat adanya skenario sistematis untuk mengalihkan fungsi lahan secara ilegal demi kepentingan bisnis, dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

    Laporan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola lahan dan kehutanan yang diduga sarat kepentingan serta permainan pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

    Pihak Kejati Lampung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

    Ribuan Hektar Alih Fungsi Jadi Kebun Kopi

    Sebelumnya alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data dari total 57.530 hektare Kawasan Hutan TNBBS yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Barat, terdapat sekitar 21.925 hektare telah dibuka ( open area ) dan secara dominan berubah menjadi perkebunan kopi robusta.

    Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL.CDRA mencurigai adanya dugaan indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan nama masyarakat sebagai tameng. Pasalnya, luasnya lahan yang telah beralih fungsi dinilai tidak mungkin sepenuhnya dikuasai oleh petani kecil secara mandiri.

    “Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” Ujar Ridwan

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menduga ada oknum orang besar dan berpengaruh yang diduga ikut bermain di balik alih fungsi hutan ini, yang mana tentunya sosok tersebut memiliki akses terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan lingkungan.

    Aktifis Pemerhati Lingkungan dari Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal mengatakan secara umum bahwa rusaknya lahan Kawahan Hutan TNBBS yang sudah beralihfungsi jadi kebun kopi sekitar 21.925 hektar itu sudah pasti didukung perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati manisnya hasil haram kopi robusta dari Kawasan Hutan TNBBS.

    ” Kerusakan yang sudah masif tersebut menguntungkan perusahaan kopi dengan tanpa harus memiliki lahan perkebunan, tanpa butuh tenaga kerja, dan tinggal mensupport petani kopi dari sisi budidaya dan pemasaran, maka keuntungan perusahaan ini sangat besar dan dilihat sebagai dewa penolong dari petani yang secara haram masuk Kawasan Hutan TNBBS dan membuka hutan apalagi didukung oleh Pemerintah Daerahnya yang hanya memikirkan kepentingan konstituennya dalam jangka pendek tanpa melihat bahwa tindakan mereka telah merugikan banyak manusia dalam skala yang lebih besar,” katanya,

    “Harga kopi yang semakin melejit ini justru menambah ancaman perusakan hutan kawasan, hari demi hari oleh oknum-oknum yang meraup bisnis dari kopi dan jual beli lahan kawasan ,“ lanjutnya.

    Edy menambahkan Pihak – Pihak yang mendukung perusakan hutan TNBBS yang merupakan sumber plasma nutfah, sumber oksigen, dan penyerap karbon dioksida yang sangat besar, dan sumber mata air sebagian wilayah kabupaten lainnya adalah tindakan biadab dan sangat tidak manusiawi. Karena Kawasan Hutan TNBBS adalah ekosistem terakhir yang menjadi sumber kehidupan mahluk hidup dan juga manusia di beberapa Kabupaten di Propinsi Lampung.

    “APH harus menindak tegas dan mengusut masalah ini secara tuntas kalau tidak kita semua akan menui bencana yang lebih besar dan gak mungkin lagi diselesaikan dalam jangka pendek. Pemda Lambar harus bertanggung jawab atas kerusakan ini karena dengan sengaja mendukung masuknya masyarakat dalam Kawasan Hutan TNBBS”, Tegas Edy

    Alih fungsi lahan secara masif ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak ekologis. Deforestasi di kawasan hutan konservasi berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem, mengurangi fungsi hutan sebagai penyangga air, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI dan Aktifis Lembaga Konservasi 21 meminta kepada Pemerintah Pusat , TNI, Balai Besar TNBBS, dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan terkait keterlibatan oknum orang besar yang diduga menguasai lahan secara ilegal, agar dapat di tindak tegas sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang belaku di indonesia.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Namun, aktifis anti korupsi dan aktivis lingkungan terus mendorong transparansi dan penegakan hukum agar kawasan konservasi tidak semakin terancam oleh kepentingan pihak tertentu. (Red)

  • Ada Pungli PTSL di Pekon Padang Cahya Lampung Barat

    Ada Pungli PTSL di Pekon Padang Cahya Lampung Barat

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Proses pembuatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sarat dengan pungutan liar (pungli). Bahkan pungli dikuatkan dengan kwintasi bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Padang Cahya.

    Dari penyusuran wartawan di Pekon Padang Cahya, masyarakat yang mengikuti program PTSL tahun 2024 di Pekon Padang Cahya mencapai 340 orang. Dan masyarakat yang mengikuti program tersebut wajib mengeluarkan biaya Rp550 ribu sampai dengan Rp600 ribu untuk satu bidang tanah kepada Pemerintahan Pekon.

    Dan sebagai tanda bukti biaya PTSL, Pemerintah Pekon Padang Cahya memberikan bukti pembayaran berupa kwintansi dengan tanda tangan serta cap basah milik Peratin Pekon Padang Cahya. Dalam kwintansi tertulis dengan jelas nominal tarip yang dipatok pihak Pekon Padang Cahya, yakni masyarakat harus membayar sebesar Rp550 ribu perbuku atau bidang tanah.

    Dalam kwuitansi juga tertulis dengan jelas nama aparat pekon yang menerima pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran itu, yakni Kasi Pembangunan Pekon Padang Cahya Ahmad Toha Islami.

    Kwintansi juga dicap basah Peratin Padang Cahya yang dikeluatkan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu. Kewintansi dikeluarkan Pemerintah Pekon Padang Cahya satu bulan sebelum dilakukan pembagian sertifikat PTSL secara kolektif pada 11 Maret 2025 lalu.

    “Ya benar mas pihak pekon Padang Cahya yang mengeluarkan kwintansi tersebut sebagai tanda bukti pembayaran dari pembuatan sertifikat tanah PTSL tahun 2024. Satu bulan sebelum pembagian sertifikat biaya sudah dibayar lunas sebesar Rp550 ribu dan diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwintansi yang ada cap basah milik pekon,” kata sumber di Pekon Padang Cahya.

    Tentu saya biaya yang ditetapkan pihak Pekon itu bertentangan dengan biaya maksimal yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), yang hanya dibebani Rp200 ribu rupiah.

    Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor ATR/BPN Lambar, Ferhat membenarkan bahwa biaya maksimal dalam proses pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri, hanya Rp200 ribu. Dan mastikan bahwa jika ada penarikan biaya melebihi jumlah tersebut, dipastikan tidak dibenarkan serta masuk dalam ranah hukum sebagai tindakan pungutan liar.

    Belum ada penjelasan resmi dari Kepala Pekon Padang Cahya, termasuk Kasi Pembangunan Pekon Padang Cahya Ahmad Toha Islami. Dikonfirmasi wartawan dua pejabat Pekon itu tidak merespon. (Red)

  • H+4 Lebaran Pelajar SMA Negeri 1 Way Tenong Tewas Terkapar di Jalan Batu Brak

    H+4 Lebaran Pelajar SMA Negeri 1 Way Tenong Tewas Terkapar di Jalan Batu Brak

    Lampug Barat, sinarlampung.co-Pelajar SMA 1 Way Tenong SA (18) tewas terapar dijalan usai motor yang ditungganginya menabrak mobil di perbatasan Pekon (Desa) Kerang, Kecamatan Batu Brak dan Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kamis 3 April 2025 pukul 13.00 siang.

     

    Korban yang melaku kencang dari arah Liwa menuju Way Tenong. Saat dilokasi korban bertabrakan dengan sebuah mobil. Akibatnya korban mengalami luka parah dibagian kepada dan wajah. Korban sempat dilarikan ke puskesmas Batu Brak, namun tidak selamat.

     

    “Korban sendirian saat kejadian. Kami sudah menghubungi keluarganya agar segera datang ke Puskesmas Batu Brak. Korban mengalami cedera parah di kepala dan rahang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Kepala Puskesmas Batu Brak, Nezwan.

     

    Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lampung Barat terkait insiden tersebut. “Kami mendapat laporan sekitar pukul 13.15 dan tim Ambulance Hebat langsung menuju lokasi,” ujarnya.

     

    Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan tersebut. “Petugas sudah menuju lokasi kejadian,” ujarnya singkat. (Red)

  • Warga Minta Parosil Perbaiki Jalan Simpang Gadis Sumber Jaya Yang Rusak Parah

    Warga Minta Parosil Perbaiki Jalan Simpang Gadis Sumber Jaya Yang Rusak Parah

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Warga Desa Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan ruas jalan Simpang Gadis yang rusak parah dan meminta Pemkab Lampung Barat segera melakukan perbaikan, Sabtu 15 Maret 2025.

    Cecep, warga Desa Simpang Sari, mengatakan kondisi jalan rusak parah ini sudah terjadi sekitar dua tahun terakhir. Kondisi ini, sangat mengkhawatirkan sekaligus meresahkan karena jalur tersebut merupakan ruas jalan utama masyarakat, dan juga dilintasi siswa SMA negeri di Sumber Jaya.

    ‎”Kalau hujan deras, di sini kayak kolam dan banyak bocah-bocah yang bermain. Jalan ini kan ruas utama masyarakat yang dari arah Way Petai, Fajar Bulan atau yang dari arah Liwa kalau mau ke kampung sini atau ke Kecamatan Way Tebu,” ujar Cecep, Sabtu 15 Maret 2025.

    Selain itu, ujar Cecep, jalur itu ada di pusat kecamatan dan juga jalur ramai karena digunakan anak sekolah. Sebab ada SMA Negeri, jadi bisa dibayangkan bagaimana bahayanya kalau waktu pulang atau berangkat sekolah pas hujan. “Belum lagi kalau pakaian siswa sekolah itu terciprat kendaraan lain. Jadi kami minta Pemerintah segera memperbaikinya,” ujarnya.

    Cecep didampingi warga lainnya berharap, ruas jalan ini juga menjadi prioritas pemerintah untuk segera diperbaiki sebelum memakan korban jiwa. ‎”Jalur ini adalah jalur padat. Oleh karena itu, saya sebagai warga meminta jalan ini segera diperbaiki sebelum ada korban,” katanya.

    Hal yang sama disampaikan Arif, yang menyatakan jika musim hujan seperti sekarang kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang meningkatkan resiko terjadi kecelakaan. Oleh sebab itu, untuk mencegah ada korban jiwa dia berharap ruas jalan ini segera diperbaiki.‎

    ”Kondisi jalan Simpang Gadis ini memang parah, di musim hujan seperti sekarang resiko terjadi kecelakaan sangat besar. Apalagi jalan ini selalu tergenang kalau hujan deras sehingga pengendara tidak bisa melihat titik lubang jika melalui jalan ini saat hujan deras. Kami berharap Pemkab Lambar segera memperbaiki. Jangan sampai ada korban jiwa baru diperbaiki,” katanya. (Red)

  • Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Mencuatnya bukti adanya Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) pada lahan Kawasan Hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menjadi bukti penyimpangan penggunaan lahan di kawasan hutan, yang melibatkan banyak oknum di Lampung Barat.

    Hal itu membuat Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/LB Lekol Inf Rinto Wijaya, terheran-heran dan mempertanyakan adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Kamis 7 Maret 2025. Bahkan Dandim menjadikan pertanyaannya dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan, ”Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa..???“.

    Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak. ”Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa???,“ Ujar Dandim.

    Sementara sepekan sebelumnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat perambah. Dan masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan. Dan diberi waktu dua pekan kedepan.

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah diketahui sejak. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

    ”Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu,” kata Wahdi.

    Menurut Wahdi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” ujarnya.

    Terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL CDRA mengatakan bahwa benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD.

    Dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. “Sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut,“ katanya.

    Ridwan menyatakan SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah. “Sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

    Dispenda Tidak Tahu

    Sementara Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membenarkan bahwa bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) itu adalah milik Pemda Lampung Barat. Namun Nasir membantah adanya penarikan PBB di TNBBS, karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda. Tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” ujar Daman Nasir, Minggu 9 Maret 2025.

    Menurut Daman Nasir, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Dan Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

    “Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan. Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” katanya. (Red)

  • Truk Tronton Angkut Alat Berat Amblas di Jalan Sukabumi-Suoh

    Truk Tronton Angkut Alat Berat Amblas di Jalan Sukabumi-Suoh

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Ruas jalan Sukabumi-Suoh di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, anjlok saat dilintasi truk tronton bermuatan berat pada Senin 3 Maret 2025. Truk tronton yang menjadi penyebab jalan amblas masih terjebak di lokasi dan tengah menunggu proses evakuasi. Jalur Sukabumi-Suoh masih bisa dilalui kendaraan roda empat dengan hati-hati.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan truk tronton mengangkut ekskavator saat melintasi ruas jalan penghubung utama antara ibu kota Lampung Barat yakni Liwa menuju Suoh. Kondisi jalan yang tidak mampu menahan beban berat menyebabkan permukaan jalan patah dan akhirnya amblas, mengakibatkan truk serta muatannya terperosok.

    Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, mengatakan insiden terjadi pada sekitar pukul 09.30 WIB. “Untuk kondisi jalan, kendaraan roda empat masih bisa melintas meskipun harus berhati-hati. Sementara truk tronton masih menunggu alat berat untuk evakuasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” kata Deni. (red)

  • Parosil Minta Sekolah Jalankan Program Gubernur

    Parosil Minta Sekolah Jalankan Program Gubernur

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus meminta sekolah SMA dan SMK sederajat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus.

    Instruksi Parosil tersebut dalam rangka mendukung program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal guna mendukung masa depan siswa-siswi di Lampung khususnya Lampung Barat.

    “Saya meminta kepada sekolah-sekolah SMA, SMK sederajat di Lampung Barat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus,” ujar Parosil, Senin, 24 Februari 2025.

    Selain itu, Parosil juga meminta sekolah untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

    “Jika beban orang tua wali murid bisa kita minimalisir, maka resiko putus sekolah akan berkurang,” jelas Parosil.

    Parosil menekankan, jika instruksi tersebut harus dilaksanakan demi kemajuan dunia pendidikan, dirinya juga meminta pihak-pihak terkait untuk ikut mengawasi agar pelaksanaan kebijakan Gubernur Lampung ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

    Kemudian juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar instruksi tersebut. (*)

  • PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) dengan Alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, mengklarifikasi terkait tuduhan alamat kantornya dianggap fiktif. Pasalnya kantornya berada berselang tiga toko dibagian kanan foto yang dimuat dalam media, dan sudah ada sejak tahun 1994, meski tidak memasang papan merek kantor.

    Baca: Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    bukti surat pajak yang sampai di kantornya.

    Sebelumnya diberitakan Nama PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) yang beralamat di Jalan Wr Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai pemenang tender Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738, dengan alamat yang tertera di LPSE di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan.

    “Kantor kami alamat jelas, sesuai dengan akte, hingga tagihan pajak. Dari gambar itu berjarak tiga ruko. Memang tidak ada plang atau merek kantor. Tapi sejak tahun 1994, disinilah alamat kami. Saya direkturnya pak,” kata Raymond, yang menghubungi sinarlampung.co, via phone, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Raymond, itu kantor PT BMS yang ada Pajero Silver. “Foto yang diambil wartawan itu gudang, tinggal kebagian kanan, tiga ruko ketemu. Mungkin bertanya dengan tukang uduk yang didepan gudang jadi tidak tahu. Tapi kalo tanya toko-toko itu asti tahu. Dokumen dari kantor pajak pun alamatnya sama dan sampai ke kita,” katanya.

    PJ Bupati Sebut Tidak Ada Masalah

    Sementara Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, mengatakan molornya proyek pembangunan pasar tematik wisata Lumbok Seminung tidak akan menimbulkan persoalan hukum. ”Harusnya dinda paham aturan, melebihi waktu itu pasti pakai regulasi,” kata Nukman, saat dikonfirmasi wartawan terkait molornya pembangunan pasar tematik itu.

    Terkait dugaan pemenang tender gunakan alamat fitif, Nukman menegaskan bahwa komunikasi Pemkab Lampung Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini sangat baik. ”Lampung Barat itu 14 tahun dapat WTP, jadi kerja keras sesuai aturan dan komunikasi kami ke APH, BPKP, BPK berjalan baik, ” Ujarnya.

    Sementara Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, yang menjadi iding sktor proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon. Jumat 7 Februari 2024.

    Penegak Hukum Diminta Turun

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mendesak Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata, atas dugaan korupsi pada pembangunan pasar tematik wisata Lubok Seminung Lampung Barat. Selama ini, kata Romli, Pemkab Lampung Barat terkesan kebal hukum karena banyak personal di Lampung Barat yang tidak pernah tersentuh APH.

    ”Kami meminta APH untuk tidak tutup mata, karena sudah terlihat jelas dugaan permainan pembangunan pasar tematik ini. Dari mulai pekerjaan yang molor, dan dipaksakan harus segera rampung, lalu juga mengenai perusahaan pemenang proyek puluhan Miliyar yang beralamat kantor fiktif, dan sangat nampak pengkondisian pemenang proyek,” Kata Romlie Minggu 9 Februari 2025.

    Penggiat anti korupsi ini berharap APH bisa bekerja memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. ”Kami mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Karena tentunya praktik korupsi sangat melukai hati masyarakat,” katanya. (Red)

  • Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Tiga rekanan pemenang tender proyek pembangunan pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, dengan anggaran milyaran diduga menggunakan alamat kantor Fiktif.

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

    Tiga perusahaan itu adalah PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Kedua PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung Bandar Lampung, dan CV Sadawira Jaya Sentosa (SJS) Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.

    Data wartawan menyebutkan PT Berkat Anugerah Kontruksi, dengan alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, adalah pemenang proyek pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1, dengan Pagu Anggaran Rp19.770.085.125. Dan alamat kantor yang tertulis ternyata hanya rumah kosong, tanpa aktivitas dan tanpa ada plang nama kantor.

    Untuk PT BMS yang beralamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, adalah Pemenang Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738. dan alamat yang tertera di LPSE itu uga di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan PT BMS dialamat tersebut.

    CV SJS yang beralamat di Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, pemenang pembangunan Pasar tematik wisata Lumbok Seminung area 6, dengan nilai Pagu Rp3.359.347.147, juga ditemukan dengan keadaan kosong dan tidak ada tanda-tanda aktivitas kantor, dan keberadaan perusahaan. Warga sekitar membenarkan alamat rumah tersebut sesuai dengan alamat yang dicari, namun mereka tidak mengetahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat kantor.

    Sebelumnya, DPP Pematank menilai Pembangunan Pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang menelan anggaran mencapai Rp72 miliar, diduga sarat korupsi.

    Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli, menilai bahwa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) terlalu memaksakan proses lelang proyek ini. Akibatnya, proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 lalu hingga kini masih terbengkalai. “Walaupun diberikan adendum, ada indikasi bahwa ini dilakukan dengan sengaja. Seharusnya proyek ini bisa selesai tepat waktu jika dikerjakan dengan perencanaan yang matang,” ujar Suadi Romli.

    Menurutnya, lelang dan pelaksanaan proyek dengan nilai fantastis tersebut terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada kualitas pengerjaan yang tidak maksimal. Proyek ini telah diberikan perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari, tetapi tetap tidak kunjung rampung.

    Selain keterlambatan, dugaan penyimpangan juga muncul dalam penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan pondasi bangunan dengan batu bata, yang berpotensi mengurangi kekuatan struktur pasar tersebut.

    Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini tidak hanya bermasalah dari segi teknis, tetapi juga dari aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini tidak menjadi bukti nyata kebobrokan pengelolaan anggaran daerah,” tegas Romli.

    Berikut rincian proyek pembangunan Pasar Tematik Lumbok Seminung berdasarkan tender yang telah dimenangkan:

    1. PK.DAK PTW01
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1
    – Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 19.770.085.125,00
    – Pemenang Tender : PT. Berkat Anugerah Konstruksi
    – Alamat : JL. Melati No. 18, Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar Lampung

    2. PK.DAK PTW02
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 2
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.517.037.938,00– Pemenang Tender : CV. Khaill
    – Alamat : Suka Menanti, RT 001, RW 004, Pasar Liwa, Lampung Barat

    3. PK.DAK PTW03
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp19.157.585.738,00
    – Pemenang Tender : PT. Bajasa Manunggal Sejati
    – Alamat: Jl. WR. Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung

    4. PK.DAK PTW04
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 4
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.290.241.012,00
    – Pemenang Tender : CV. Flamboyan
    – Alamat: Jl. Sersan Sutatman, Sp. Serdang Ket. Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

    5. PK.DAK PTW05
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 5
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 8.811.180.000,00
    – Pemenang Tender : PT. Langgeng Abadi Madani
    – Alamat : Jl. RE Martadinata No.40 RT.03, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung

    6. PK.DAK PTW06
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 6
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    –Pagu Anggaran : Rp 3.359.347.147,00
    – Pemenang Tender : CV. Sadawira Jaya Sentosa– Alamat : Jl. Rusa No. 39, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung

    7. PK.DAK PTW07
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 7
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 2.812.088.040
    – Pemenang Tender : Bunga Mayang Putra– Alamat ; Jl. Pramuka, Perum BAP I Blok E No. 1, LK.1, Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Meskipun konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon, Jumat 7 Februari 2024. (Red)