Kategori: Lampung Barat

  • Pemkab Lambar Izinkan Daerah Zona Hijau Selenggarakan Shalat Idul Adha dengan Kapasitas Jamaah 50%

    Pemkab Lambar Izinkan Daerah Zona Hijau Selenggarakan Shalat Idul Adha dengan Kapasitas Jamaah 50%

    Lampung Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) membolehkan penyelenggaraan shalat hari Raya Idul Adha sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha selama 15 menit dengan ketentuan jamaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah.

    Hal ini disampaikan sebagai maklumat Pemkab Lampung Barat bersama dengan Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Wilayah Lambar menjelang hari raya Idhul Adha 1442 H, bertempat di aula Kagungan Kompleks Pemda Lambar, Senin (19/07/2021).

    Hal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia No: 11 Tahun 2020, tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Agama No: 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah serta Instruksi Bupati LAMBAR No: 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Pekon dan Kelurahan.

    Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd Nasir menyampaikan bahwa satuan kerja (satker) terkait agar dapat menyampaikan maklumat tersebut kepada semua pihak.

    “Kepada satker yang membidangi untuk dapat segera menyampaikan isi maklumat agar masyarakat tidak bingung dalam melaksanakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban besok,” tutur Akmal Senin (19/7/2021).

    Dalam maklumat tersebut, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H tetap dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di luar Zona Merah dan oranye berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lambar.

    Adapun daerah dengan zona merah dan orange Kabupaten Lampung Barat per 18 Juli 2021 di Kecamatan Balik Bukit meliputi Kubu Perahu, Gunung Sugih, Sebarus, Pasar Liwa dan Wai Mengaku. Kecamatan Sukau meliputi Tanjung Raya dan Hanakau. Kecamatan Belalau meliputi Kenali. Kecamatan Batu Brak meliputi Suka Bumi. Kecamatan Batu Ketulis meliputi Agro Mulyo, Batu Kebayan, Luas dan Kubu Liku Jaya. Kecamatan Air Hitam meliputi Gunung Terang.

    Selanjutnya, Kecamatan Tebu meliputi Tri Budi Sukur dan Sinar Luas. Kecamatan Wai Tenong meliputi Padang Tambak, Pura Laksana dan Fajar Bulan. Kecamatan Suoh meliputi Sumber Agung. Kecamatan Sekincau meliputi Tiga Jaya, Giham SukaMaju dan Pampangan.

    Wilayah di luar zona merah dan orange yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha di tempat terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dilanjutkan dengan penyampaian khutbah paling lama 15 menit, jamaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah, menyediakan alat pengecek suhu dan membawa perlengkapan shalat masing masing.

    Hal ini dilakukan selain untuk menghindari kerumunan, juga sebagai salah satu langkah pencegahan penularan Covid-19 yang semakin masiv terjadi di Lampung Barat.

    Lebih jauh terkait penyembelihan, pemotongan dan pendistribusian hewan qurban dilakukan dengan menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.

    Pendistribusian dilakukan oleh panitia dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain, hal ini demi tercapainya Indonesia bebas Covid-19, terutama untuk wilayah Lampung Barat. (Toha/AI)

  • H-1 Idul Adha, Beberapa Sembako di Lampung Barat Alami Kenaikan Harga

    H-1 Idul Adha, Beberapa Sembako di Lampung Barat Alami Kenaikan Harga

    Lampung Barat (SL) – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Lampung Barat (Lambar) melalui Kabid Perdagangan Sri Hartati menyatakan bahwa beberapa jenis sembako alami kenaikan harga sehari menjelang Idul Adha.

    Hal itu disampaikan langsung saat tim melakukan monitoring harga di pasar tradisional Liwa, Senin (19/07/2021). Monitoring dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lambar.

    Monitoring ini dilakukan rutin menjelang hari raya besar, yang ditujukan untuk mengstabilkan harga komoditas terutama sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

    Dalam monitoring tersebut, Sri Hartati membenarkan jika hari ini terjadi kenaikan harga beberapa jenis kebutuhan pokok.

    “Beberapa jenis sembako mengalami kenaikan harga, seperti daging, daging ayam, buncis dan cabai”, ujar Sri Hartati, Senin (19/7/2021).

    Lebih rinci, harga daging mengalami kenaikan Rp10.000 dari harga semula Rp130.000 menjadi Rp140.000. Harga daging ayam naik Rp5.000 dari harga semula Rp30.000 menjadi Rp35.000. Cabe Rawit merah naik Rp5.000 dari harga semula Rp35.000 menjadi Rp40.000. Cabe merah keriting naik Rp10.000 dari harga semula Rp25.000 menjadi Rp35.000 dan cabe merah biasa naik Rp5.000 dari harga semula Rp20.000 menjadi Rp25.000.

    Kenaikan harga sembako ini dipicu oleh besarnya permintaan menjelang Idul Adha, sehingga dimungkinkan jika kenaikan harga saat ini adalah kenaikan harga sementara. Hal tersebut dibenarkan oleh Sri Hartati saat melakukan monitoring harga.

    “Kita berharap ini adalah kenaikan harga yang sementara, karena dipicu oleh naiknya permintaan menjelang hari raya Idul Adha. Semoga kedepan harga sembako akan kembali normal,” tambahnya.

    Disisi lain, ada beberapa jenis sembako yang tetap stabil seperti harga telur, minyak goreng, gula dan lainnya.

    “Tidak semua jenis sembako naik menjelang Idul Adha, seperti telur, minyak goreng dan lainnya tetap stabil,” tuturnya. (Toha/AI)

  • Jelang Idul Adha, Bupati Lampung Barat Serahkan Hewan Qurban Dua Ekor Sapi ke Warga Batuketulis

    Jelang Idul Adha, Bupati Lampung Barat Serahkan Hewan Qurban Dua Ekor Sapi ke Warga Batuketulis

    Lampung Barat (SL) – Bupati Lampung Barat (Lambar) menyerahkan bantuan Qurban dua ekor sapi di Pekon Waspada Kecamatan Sekincau dan Pekon Campang Tiga Kecamatan Batuketulis, Minggu (18/7/2021).

    Dalam kesempatan itu Parosil menyampaikan bahwa, penyerahan hewan qurban berupa dua ekor sapi itu dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kepada masyarakat dalam rangka berqurban di hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

    “Mudah-mudahan bantuan hewan Qurban itu dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi Masyarakat,” ucap Parosil.

    Dirinya mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Lampung Barat bahwa, pada saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah itu telah tiba, masyarakat dianjurkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes).

    “Pada pelaksanaan Shalat Ied masing-masing satgas pekon diminta harus melihat kondisi zona dan wajib mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Dilain pihak, Camat Sekincau Sri Handayani, mewakili masyarakat Pekon Waspada menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah atas bantuan sapi Qurban yang diserahkan langsung oleh Bupati Parosil tersebut.

    “Tentunya di situasi saat ini bantuan sapi Qurban sangat-sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha tahun ini,” tukas dia. (Toha/AI)

  • 33 Kasus Baru Positif Covid-19 Ditemukan di Lampung Barat

    33 Kasus Baru Positif Covid-19 Ditemukan di Lampung Barat

    Lampung Barat (SL) – Kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Barat kembali bertambah dan belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan, bahkan sampai dengan hari ini telah bertambah sebanyak 33 kasus baru.

    Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Bidang Komunikasi Publik Erna Yanti, S.Farm, APT, MPH., menyatakan, 33 warga yang terpapar dalam satu hari terakhir tersebar di beberapa Kecamatan meliputi Sumber Jaya 10 kasus, Batu Ketulis 3 kasus, Kebun Tebu 9 kasus, Sukau 6 kasus, Pagar Dewa 4 kasus dan Gedung Surian sebanyak 1 kasus baru.

    “Penambahan kasus baru ini merupakan hasil tracing, dan beberapa diantaranya memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah,” ungkap Erna Yanti, Selasa (13/7/2021).

    “Dengan adanya lonjakan kasus tersebut, pihaknya kembali melakukan tracing untuk mencari orang-orang yang telah melakukan kontak dengan yang positif untuk dilakukan penanganan secepatnya,” ucap Erna.

    Lebih jauh Erna menjelaskan, mengingat sebagian besar pasien terpapar setelah berkunjung ke luar daerah, atau terpapar dari klaster luar maka pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk waspada dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

    “Selalu kita tekankan untuk mematuhi 5M, jangan lengah karena sebagian besar kasus itu klaster luar, jadi saat berkunjung ke luar daerah, atau saat menerima kunjungan agar mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

    Hingga kini total terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat yang diakumulasi sejak 2020 menjadi 1.235 dengan rincian angka kematian sebanyak 56 kasus, 298 sedang menjalani isolasi mandiri hingga waktu yang telah ditentukan, dan 881 lainnya sudah dinyatakan sehat. (Toha/AI)

  • Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Sembako di Pasar Liwa Relatif Stabil

    Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Sembako di Pasar Liwa Relatif Stabil

    Lampung Barat (SL) – Harga sembilan bahan pokok (sembako) di area Pasar Liwa Lampung Barat (Lambar) masih relatif stabil dan belum menunjukan adanya kenaikan harga.

    Harga beras berkisar antara Rp9.000 sampai dengan Rp10.500 sesuai dengan jenis dan kualitas beras. Hal ini disampaikan Sugino, seorang pedagang beras saat ditemui di lapak tempat ia berjualan.

    “Harga beras masih stabil mas, sesuai jenisnya. Belum ada kenaikan untuk beberapa hari terahir,” ujar Sugino Selasa (12/7/2021).

    Begitu juga dengan gula putih yang dijual dengan harga Rp13.000 per kilogram (kg), minyak goreng Rp 15.000 per kg, telur Rp47.000 per karpet, jagung tanpa kulit Rp8000 per kg, garam Rp10.000 per pak, bawang merah Rp28000 s/d Rp40.000 per kg sesuai jenis, dan bawang putih Rp25.000 s/d Rp30.000 per kg sesuai jenis.

    Hal serupa disampaikan oleh Ucok, seorang pedagang sembako saat ditemui di lapak tempat ia berjualan.

    “Harga bawang cukup stabil dan harga nya sesuai jenis dan kualitas. Bawang merah Brebes Rp35.000 s/d Rp40.000, Bawang merah jenis Bima Rp28.000 s/d Rp30.000. Sedangkan bawang putih dijual seharga Rp25.000 s/d Rp30000,” tambahnya.

    Daging sapi dijual dengan harga Rp130.000 per KG, sedangkan daging ayam dijual dengan harga Rp37.000. Hal ini disampaikan oleh Lekat, seorang pedagang daging di Pasar Liwa.

    “Harga daging ya gini gini aja, kalo harga daging sapi Rp130.000 per kg. Ya semoga stabil terus sampai nanti,” tuturnya.

    Lebih jauh, terkait kondisi Covid-19 yang kian meruncing di wilayah Lambar, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan perdagangan (KOPERINDAG) melalui Kepala Bidang (Kabid) pasar Salaffudin menyatakan bahwa Pasar Liwa tetap dibuka sebagai mana biasanya.

    Namun dia menekankan pentingnya penegakan protokol kesehatan saat berkunjung ke pasar, baik bagi pedagang maupun pembeli.

    Berbagai pihak yang berkepentingan mesti mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

    Untuk mendukung hal tersebut, di areal Pasar Liwa telah dibuat satu tempat khusus untuk mencuci tangan.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pasar Liwa Novian, dia menyatakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

    Novian juga membenarkan jika harga sembako di pasar Liwa masih terhitung stabil menjelang Idul Adha saat ini. (Toha/AI)

  • Kodim 0422 Lambar Lakukan Serbuan Vaksin Untuk Wilayah Liwa dan Sekitarnya

    Kodim 0422 Lambar Lakukan Serbuan Vaksin Untuk Wilayah Liwa dan Sekitarnya

    Lampung Barat (SL) – Kodim 0422 L/B lakukan serbuan vaksinasi Covid-19 sebanyak 400 dosis untuk wilayah Kota Liwa dan Sekitarnya.

    Vaksinasi dilakukan secara serentak dan tersebar merata di wilayah Lampung Barat (Lambar) pada hari Senin 12 Juli 2021 di ruang Aula Sudirman Kodim 0422 LB.

    “Vaksinasi dilakukan secara merata di Lambar. Sengaja diambil 400 dosis vaksin agar semua wilayah bisa terjangkau oleh vaksin,” ungkap Letkol Czi. Benni Setiawan Senin (12/7/2021).

    Kegiatan Vaksinasi ini bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lambar dalam rangka mencapai target 1 juta vaksin per hari. Dan dalam pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.

    Sedangkan tim vaksinasi berasal dari Puskesmas Liwa.

    “Tim vaksinasi dilakukan secara bergilir, untuk sementara ya Puskesmas Liwa,” tuturnya.

    Vaksin ini ditujukan untuk masyarakat Kota Liwa dan sekitarnya, dengan rentang usia 18 tahun ke atas termasuk masyarakat lanjut usia (lansia).

    Letkol Czi. Benni Setiawan menambahkan bahwa ada vaksin untuk rentang usia 17 tahun ke bawah. Namun untuk saat ini ditekankan untuk rentang usia 18 tahun ke atas.

    Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin Sinovac.

    Lebih jauh, Letkol Czi. Benni Setiawan sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengikuti vaksinasi. Terlihat dari ramainya masyarakat yang ikut antri menunggu giliran vaksinasi. .

    “Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam kegiatan vaksinasi ini,” tambahnya.

    Program ini sangat penting dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang lonjakannya kian tajam, terutama di wilayah Lambar. (Toha/Ai)

  • Pasar Liwa Ketatkan Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lampung Barat

    Pasar Liwa Ketatkan Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)– Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) melalui Kepala Bidang (Kabid) pasar Salaffudin menekankan pengetatan Protokol Kesehatan di areal pasar tradisional, terutama Pasar Liwa.

    Hal tersebut disampaikan Salaffudin kepada Sinarlampung.co pada 8 Juli 2021 saat ditemui di ruangannya di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat (Lambar).

    Untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, pasar liwa menyediakan sarana pendukung meliputi tempat cuci tangan dan sabun.

    Salaffudin juga menyampaikan, bahwa satgas Covid-19 selalu hadir di lokasi untuk menertibkan masyarakat agar menerapkan patuh terhadap protokol.

    “Di pasar, kita sangat menekankan penegakan protokol kesehatan. Para pedagang harus menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” ungkap Salaffudin Kamis 07Juli 2021.

    Adapun menjelang idul adha, tidak ada persiapan khusus mengenai sarana dan prasarana. Namun masyarakat akan semakin ramai berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha.

    “Biasanya, semakin ramai masyarakat berbelanja maka semakin banyak sampah yang dihasilkan,” tambahnya.

    Untuk menanggulanginya, di pasar Liwa dibangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS), agar kebersihan tetap terjaga.

    Pembangunan sarana dan prasarana disesuaikan dengan jenis pasar, yakni pasar Pekon (Desa) atau pasar yang berada di bawah naungan Pemda.

    Ada 10 pasar dibawah naungan Pemda, meliputi Pasar Pagar Dewa (Sukau), Pasar Seblat, Pasar Liwa, Pasar Kenali,Pasar Giham, Pasar Bandar Betung (Seincau), Pasar Pajar Bulan, Pasar Simpang Sari, Pasar Pura Jaya (Kebun Tebu), dan Pasar Pura Mekar.

    Pembangunan pasar yang berada di bawah naungan Pemda langsung diakomodasi oleh Pemda. Namun untuk pasar pekon (Desa) maka itu kebijakan dari desa masing-masing. (Toha/AI)

  • Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

    Sarjono, Kader PPP saat sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung, Senin (05/07/2021)

    Lampung Barat (SL) – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat, Sarjono yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dinyatakan bersalah, dan divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp10 juta dengan perintah tetap ditahan.

    Demikian putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Muhammad Imam pada sidang putusan di pengadilan Negeri Lampung Barat, (18/06/2021) lalu. Vonis 8 bulan penjara kepada Sarjono bin Barlian dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.

    Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir, kemudian melakukan banding.

    JPU Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.

    “Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang,” singkat Agoeng di ruang kerjanya.

    Belum ada kabar dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait eksekusi terdakwa yang sudah divonis 8 bulan penjara tersebut. Sementara melalui kuasa hukumnya, terdakwa dengan kasus yang sempat molor setahun lebih di Polda Lampung itu kini sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung. (Red)

  • Harapkan Kestabilan Harga Komoditas Pertanian, Pemkab Lambar Audiensi dengan BPD PHRI dan APINDO Provinsi Lampung

    Harapkan Kestabilan Harga Komoditas Pertanian, Pemkab Lambar Audiensi dengan BPD PHRI dan APINDO Provinsi Lampung

    Lampung Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar), melakukan audiensi bersama dengan Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung dan pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, dalam upaya stabilisasi harga komoditas hasil pertanian dan perkebunan Kabupaten Lampung Barat.

    Dalam audiensi yang dilaksanakan di ruang rapat Pesagi Sekretariat Daerah Lambar pada 5 Juli 2021 tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd. Nasir mewakil Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Anggota DPRD Lambar Komisi II komisi Sarwani, Staf Ahli Bupati, Assisten, Wakil Ketua Apindo Adi Susanto, Sekretaris PHRI Friandi Hendrawan serta Perwakilan Gapoktan Lambar.

    Bupati Lambar melalui Sekda Akmal Abd Nasir menyampaikan harapan kerjasama yang saling menguntungkan dalam pemasaran komoditas pertanian di Lampung Barat yang saat ini harga jualnya belum stabil.

    “Kita bisa berdiskusi terkait solusi untuk
    Mengstabilkan harga komoditas pertanian di Lampung Barat,” ungkap Akmal, Senin (5/7/2021).

    Pemkab Lambar menjajakan kerjasama di bidang pemasaran hasil pertanian tanaman pangan dan holtikultura seperti wortel, kol, tomat, cabai, buncis, termasuk pisang jenis Cavendish, Ambon Lokal, Barangan Merah, Pisang Muli, Pisang Lilin, serta produk olahan hasil pertanian lainnya.

    Hal ini ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup para petani yang selama ini mengeluhkan kurangnya stabilitas harga komoditas pertanian.

    Kemudian Wakil Ketua Apindo Provinsi Lampung, Adi Susanto menyatakan, bahwa APINDO yang membawahi perusahaan-perusahan di provinsi Lampung termasuk Usaha mikro dan UMKM didalamnya, menekankan perlunya pengembangan dalam berbagai bidang.

    “Dalam pengembangan UMKM, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Tanpa kita bersinergi percayalah hasil produk kita tak akan laku dipasaran,” ucapnya.

    Adi Susanto menambahkan pentingnya forum seperti ini sebagai wadah untuk menciptakan kerjasama. Hal itu sejalan dengan apa yang diungkapkan Sekretaris PHRI Provinsi Lampung, Friandi Hendrawan.

    Senada, Friandi menyatakan pentingnya forum diskusi dalam bentuk pertemuan seperti ini sebagai wadah untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.

    “Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan mampu menghasilkan konsep dalam bentuk kerjasama sebagai suatu solusi terkait pemasaran pertanian holtikultura Lampung Barat,” tukasnya. (Toha/AI)

  • Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Lampung Barat, Lampung Analytica Minta KPK Turun Tangan

    Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Lampung Barat, Lampung Analytica Minta KPK Turun Tangan

    Lampung Barat (SL) – Lampung Analytica (LA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti indikasi penyimpangan dana desa (DD) senilai Rp21 miliar di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), serta mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.

    Hal itu disampaikan Koordinator Lampung Analytica M. Andrean Saefudin, menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan pejabat dari perangkat pekon (desa) di Kabupaten Lampung Barat.

    “Berdasarkan pengaduan masyarakat dan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa, salah satunya yang terbaru di Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh mantan Peratin Pekon Tebaliokh,” ungkap Andrean, Minggu (4/7/2021).

    Lalu lanjut Andrean, dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tercatat ada pengunaan dana desa (DD) dari total 131 pekon (desa) di Lampung Barat yang direalisasikan untuk penyertaan modal sebesar Rp21 miliar, yang membuka potensi terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

    “Data tersebut menunjukan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat pekon (desa) selain itu kentalnya tradisi pungutan liar (Pungli) pada saat tahapan pencairan dana desa yang dilakukan oleh oknum tertentu di Lampung Barat juga menjadi catatan tersendiri bagi Lampung Analytica, ditambah minimnya keterbukaan terkait transparansi dan integritas sistem yang di lakukan olek Inspektorat di Lampung Barat,” tegasnya.

    Menurutnya, jika mengacu pada data dan fakta tersebut Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI dan KPK harus melakukan evaluasi kinerja dan pemantauan secara khusus pada penggunaan dana desa di Lampung Barat.

    “Belum lagi soal kegiatan Bimtek yang baru-baru ini di lakukan di Hotel Horison Bandar Lampung menghabiskan anggaran dana desa (ADD) kurang lebih Rp1,8 Miliar, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat tidak maksimal dalam penyelidikannya tidak memanggil kepala dinas yang bersangkutan serta Ketua Apdesi Lampung Barat dia meminta Kejagung dan KPK turun langsung ke Lampung Barat,” ujar dia.

    “Ini menjadi penting dilakukan sebab data dari ICW menunjukan fakta bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp111 Miliar, belum lagi isu-isu penyelewangan penggunaan dana desa dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum terhadap Kepala Desa (Peratin) marak terjadi di Lampung Barat,” lanjut Andrean.

    “Berarti ada isu pengelolaan dana desa yang luput dari perhatian publik dan Pungli di sana masih banyak terjadi lebih lanjut banyak aparatur pekon (desa) terutama Peratin (kepala desa) yang jadi korban “sapi perah” oknum,” kata dia.

    Andrean juga mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengunaan dana desa menjadi penting di lakukan selain itu pengawasan dari Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) di 131 Pekon Lampung Barat juga harus di perketat dan diperkuat secara kelembagaan untuk meminimalisir peyalahgunaan dan penyimpangan terhadap dana desa (DD).

    “Partisipasi masyarakat dan peran pengawasan dari LHP sangat dibutuhkan dalam pengelolaan dana desa (DD) agar peyalahgunaan dan penyimpangan bisa dinimalisir,” imbuh Andre.

    Sebagai informasi berdasarkan Surat Nomor : S-6/MK.7/2021 tanggal 07 Januari 2021 Menteri Keuangan, untuk 131 Pekon (desa) di Lampung Barat memberikan dana desa (DD) untuk Alokasi Dasar senilai Rp82.046.198.000 dan Alokasi Kinerja senilai Rp3.745.989.000 untuk TA. 2021. (Toha/AI)