Lampung Barat (SL) – Dinilai banyak indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), koordinator Lampung Analityca M.Andrean Saefudin, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau investigasi.
Permintaan itu dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan audit untuk tujuan tertentu kepada BPK Perwakilan provinsi Lampung.
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat TA. 2020 ditemukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp22,10 Miliar yang tidak jelas rinciannya, dan laporan pertanggungjawabannya dipertanyakan semua pihak,” kata Andre sapaan akrabnya, Jum’at (2/7/2021).
Menurutnya, Pemkab Lambar dimasa pemerintahan Bupati Parosil Mabsus, mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 TA 2020 yang mencapai 34 Miliar lebih melalui refocusing anggaran dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Hingga kini kami telah mendalami dan melakukan analisis soal realisasi anggaran penanganan Covid-19 TA. 2020 di Lambar, termasuk temuan-temuan BPK lainnya yang akan menjadi laporan kami nantinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkap Aktivis Anti Korupsi itu.
Selain meminta BPK melakukan audit investigasi penggunaan dana Covid-19 Andre pun menekankan, agar Satgas Penanggulangan Covid-19 transparan dalam Pengunaan Anggaran, serta meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat berperan aktif, tidak hanya mengkritisi pada saat sidang paripurna tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Seharusnya Pimpinan DPRD yang terhormat yang melayangkan surat ke BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, tapi tidak dilakukan, ada apa dengan wakil-wakil rakyat kita Lampung Barat,” ucapnya.
Dirinya berharap adanya hasil dari rekomendasi audit dengan tujuan tertentu oleh BPK terhadap Anggaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat TA. 2020, dan apabila ada potensi kerugian keuangan negara maka bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum.
“Kalau sampai hasil audit investigasi BPK nanti menyebutkan potensi kerugian negara, maka persoalan itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena ada potensi terjadi tindak pidana korupsi dalam belanja dana BTT Covid-19,” tutur dia.
Sebelumnya BPK menyatakan ada Kerugian Keuangan Negara dari hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai total Rp153.846.700 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Kendaraan Dinas Operasional Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Barat TA 2019.
Kemudian hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai total Rp3.079.948.700 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal PD Pesagi Mandiri Perkasa yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat TA 2016.
“Serta hasil audit tujuan tertentu atas kegiatan pengadaan paket sembako yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan Covid-19,” tegas Andre. (Toha/AI)