Kategori: Lampung Barat

  • Beberapa Sekolah di Lampung Barat Belum Terakreditasi

    Beberapa Sekolah di Lampung Barat Belum Terakreditasi

    Lampung Barat (SL)– Beberapa sekolah di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum  terakreditasi sepenuhnya. Hal ini disampaikan oleh KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lambar.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat melalui Koordinator Penyelenggara Akreditasi (KPA) Edi Suryadi menyatakan, masih ada sekolah dibawah dinas pendidikan yang belum terakreditasi.

    Lanjutnya, berdasarkan data terahir saat ditemui, diketahui sekolah terakreditasi sebanyak 212 sekolah tingkat SD, 57 sekolah tingkat SMPN yang 2 diantaranya belum terakreditasi meliputi SMPN 3 Kebuntebu dan SMPN 3 Sekincau, dan terdapat 15 sekolah terakreditasi tingkat SMA dan 1 diantaranya belum terakreditasi yakni SMAN 1 Lumbokseminung.

    “Untuk SMPN 3 Sekincau dan SMPN 3 Kebuntebu yang belum terakreditasi disebabkan karena sekolah baru berdiri 2 tahun, sehingga belum ada kelulusan,” ungkap Edi Senin 21 Juni 2021.

    Terkait data akreditasi masing-masing sekolah, Edi Suryadi menjelaskan data tersebut belum ada. “Saya kan masih baru disini, data itu bisa dilihat di sekolah masing-masing,” tambahnya.

    Dalam prosesnya, sekolah yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk akreditasi secara langsung didatangi oleh tim assesor untuk diverifikasi.

    Dilanjutkan dengan pengisian borang akreditasi oleh sekolah, dan dikirimkan melalui email ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi. Selanjutnya sekolah tinggal menunggu keputusan akreditasi dari pusat.

    Adapun syarat akreditasi meliputi adanya minimal 1 kali kelulusan, adanya kepala sekolah, izin operasional sekolah, jadwal/proses pembelajaran dan kurikulum yang digunakan.

    Lebih jauh, Lambar memiliki tim dengan 5 assesor. Tim assesor tersebut bertugas menilai dan memferivikasi sekolah yang telah siap untuk melaksanakan akreditasi.

    Terpisah, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Barat melalui Kepala Seksi (KASI) Pendidikan Madrasah (Penmat) Drs. H. Pirdaus Sablie menjelaskan, masih adanya beberapa sekolah dibawah Kemenag yang belum juga terakreditasi.

    Data tersebut termasuk Madrasah Aliyah (MA S/N) sebanyak 15 sekolah terakreditasi, Madrasah Tsanawiyah (MTS S/N) sebanyak 24 sekolah terakreditasi, dan 1 sekolah dalam proses yakni MTS Swasta Islamiyyah Bandar Negeri Suoh (BNS), Madrasah Iftidakyah (MI S/N) sebanyak 30 terakreditasi dan 1 dalam proses yakni MI Swasta Daarul Mustofa Sukau, tingkat Raudhatul Athfal (RA) sebanyak 31 sekolah terakreditasi dan 5 sekolah dalam proses meliputi Darul Ulum dan Azzahra (Airhitam), Al-Islamiyah (BNS), Tarbiyatul Athfal (Sekincau) dan RA. Al-Huda (Belalau).

    Dari data tersebut terdapat 3 sekolah berakreditasi A, 7 Berakreditasi B dan 5 sekolah terakreditasi C pada tingkat Madrasah Aliyah. Diikuti 1 sekolah terakreditasi A, 15 sekolah terakreditasi B dan 8 sekolah terakreditasi C pada tingkat Madrasah Tsanawiyah.

    Selanjutnya 2 sekolah terakreditasi A, 14 sekolah terakreditasi B dan 14 sekolah terakreditasi C pada tingkat Ibtidaiyah. Diikuti 12 sekolah terakreditasi B pada tingkat RA dan 19 sekolah terakreditasi C pada tingkat RA.

    “Beberapa sekolah yang belum terakreditasi karena prosesnya belum selesai,” ucap Pirdaus.

    “Kriteria dalam akreditasi disesuaikan dengan 8 standar nasional pendidikan,” tambahnya singkat.

    Diantaranya standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar sarana dan prasarana.

    Dalam proses akreditasi, ke delapan standar tersebut harus dipenuhi untuk menjamin mutu pendidikan, karena salah satu tujuan akreditasi adalah sebagai penjamin mutu pendidikan. (Toha/Ade)

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Lampung Barat Tidak Sepenuhnya Gratis

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Lampung Barat Tidak Sepenuhnya Gratis

    Lampung Barat (SL)-Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan pemerintah Provinsi Lampung salah satunya di Lampung Barat (Lambar) tidak sepenuhnya gratis. Hal ini disampaikan kepala UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 17 Juni 2021.

    “Wajib pajak tetap membayar beban sesuai yang tertera di Notis Pajak/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sesuai peraturan yang berlaku untuk satu tahun berjalan,” ungkap Desilia.

    Wajib pajak tetap harus membayar Denda berjalan jasaraharja dan pokoknya, sementara untuk biaya PNBP (Penerimanaan Negara Bukan Pajak) meliputi pergantian STNK, TNKB serta buku BPKB.

    Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini ditujukan bagi wajib pajak yang telah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor.

    Oleh karena itu, jumlah kendaraan bermotor yang perlu melakukan pemutihan sebanyak 25.000 kendaraan roda 2 dan 2.183 untuk kendaraan roda 4 per data 31 Desember 2020. “Untuk data tahun ini belum selesai kita rekap,” tambah Desilia singkat.

    Sehingga dari program yang berlangsung sejak 1 April sampai dengan 31 September tersebut membidik potensi 27 ribu lebih kendaraan bermotor di Lambar dalam kondisi menunggak pajak.

    Total kendaraan di Lambar yang menunggak pajak berdasarkan wilayah kecamatan, tertinggi adalah Wai Tenong 5.800 kendaraan yang terdiri dari 5.500 kendaraan roda 2 dan 300 kendaraan roda 4. Diikuti Kecamatan Sukau sebanyak 5.700 kendaraan bermotor yang terdiri dari 5.400 kendaraan roda 2 dan 300 kendaraan roda 4.

    Desilia menambahkan, setiap masyarakat berhak mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor, syarat pemutihan kendaraan bermotor melampirkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB, STNK, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Notis Pajak sebelumnya.

    Lebih jauh, Desilia menyampaikan Persentase Realisasi pemutihan sd 16 Juni 2021 dari 15 kecamatan baru mencapai 15,48 % yang di dominasi oleh kendaraan roda 2.

    “Capaian kita baru 15,48 %, hal ini terkendala Covid-19 dan pendapatan masyarakat yang sedang terganggu, masyarakat lebih mengedepankan kebutuhan pokok dibanding pemutihan,” ucap Desilia.

    Kendati demikian, pendapatan dari program pemutihan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwilayah Lampung Barat baru tercapai sebanyak Rp 960 juta dari target Rp 6,129 milyar.

    “Banyak hal yang telah kita lakukan, baik sosialisasi tingkat kecamatan dan pekon untuk mengajak warga, namun hasilnya masih belum maksimal,” tambahnya. (Toha/Ade)

  • Gunakan Ijazah Palsu, Dewan PPP Lampung Barat Sarjono Dituntut 8 Bulan Penjara

    Gunakan Ijazah Palsu, Dewan PPP Lampung Barat Sarjono Dituntut 8 Bulan Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Sarjono, dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus penggunaan ijazah palsu. Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat, di Pengadilan Negeri, Rabu (16/06/2021).

    Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa mengatakan JPU membacaka tuntutan terdakwa di pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.

    “Sidang sudah digelar tadi siang dengan nomor register perkara PDM-16/Liwa/2021 tanggal 16 Juli 2021, besok dilanjut Pledoi, lalu Jumat sidang putusan,” kata Jaksa Atik sapaan akrabnya.

    Selain itu, Kata Atik, JPU juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dan dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2000,” katanya.

    Sebelumnya tuntutan dugaan kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono sempat tertunda, pada sidang secara virtual.

    Hakim Agoeng T Rasoen mengungkapkan sidang tuntutan akan kembali digelar lusa atau Rabu 16 Juni 2021.

    “Hari ini agenda acara tuntutan, karena terlampau singkat mengingat sidang terakhir digelar Rabu minggu lalu maka ditunda dulu,” ujarnya, Senin (14/06/2021).

    Agoeng, begitu sapaan akrab Hakim Agoeng T Rasoen menegaskan pihaknya menargetkan perkara yang menyeret politisi PPP itu selesai minggu ini. “Kamis 17 Juni dilanjutkan Pledoi lalu Jum’at sidang putusan. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga selesai minggu ini,” tegas Agoeng.

    Agoeng menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui adanya proses memperoleh ijazah yang tidak sesuai mekanisme. “Terdakwa memang mengikuti ujian nasional. Namun yang dipermasalahkan dia masih kelas 2 dan langsung loncat ke kelas 3 atas permintaan terdakwa dan dipenuhi oknum kepala sekolah dengan catatan membayar SPP sebesar Rp 2,5juta,” papar Agoeng.

    Agoeng juga menjelaskan dalam fakta persidangan bahwa terdakwa mengetahui ijazah yang dipergunakannya bermasalah, sebab terdakwa pernah menanyakan dengan kepala sekolah aman atau tidak ijazah tersebut, jadi ada proses dan dia mengetahui itu. (red)

  • Permasalahan Sampah Di Perbatasan Pekon Canggu-Kotabesi Belum Ada Solusi

    Permasalahan Sampah Di Perbatasan Pekon Canggu-Kotabesi Belum Ada Solusi

    Lampung Barat (SL)-Permasalahan sampah yang ada di ujung Pekon Canggu berbatasan dengan Pekon Kotabesi nampak belum mendapatkan solusi.

    Hingga akhirnya Pemerintah Daerah Lampung Barat (Lambar) memasang plang larangan yang bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

    Namun  demikian, masyarakat sekitar tetap saja membuang sampahnya ditempat tersebut.

    Saat ditelusuri bagaimana penindakan dalam penegakan Perda tersebut, Pemkab Lambar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Kebersihan Heriyanto, S.Kom justru mengatakan dalam pelaksanaannya Penegakan Perda tentang pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan karena tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Terkait hal tersebut, DLH telah berkoordinasi dengan pemerintah pekon yang dilanjutkan dengan memberikan teguran lisan. Namun untuk pidana terhadap pelanggar itu belum bisa dilakukan karena tidak akan menyelesaikan masalah,” ungkap Heriyanto, Rabu 16 Juni 2021.

    Dampaknya, sampah kembali menumpuk meskipun ada plang Perda larangan berikut sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000 rupiah.

    “Urusan pidana kan ada dinas terkait, itu tupoksi Polisi Pamong Praja (Pol PP), kita berkoordinasi dengan mereka. Dan itu hanya akan menambah masalah baru,” ujar Heriyanto.

    Heriyanto menjelaskan, jika pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah pekon mengenai maraknya sampah, hal tersebut dilakukan dengan sosialisasi baik secara lisan ataupun tulisan.

    “Kita pernah melakukan pembersihan sampah di Kabupaten Lambar, pada 5 Juni lalu termasuk di Pekon Canggu. Itu pernah kita lakukan, dan sekarang menumpuk lagi,” jelasnya.

    Mengenai permasalahan banyaknya tumpukan sampah di tempat umum, Heriyanto menilai bahwa pemerintah pekon harus berkoordinasi dengan DLH.

    “Harusnya pemerintah pekon berkoordinasi dengan DLH, atau dengan membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS), atau BUMD untuk mengolah dan mengelola sampah pekon,” ucap dia.

    Lebih jauh, untuk Kota Liwa, DLH menerbitkan larangan dan surat edaran larangan membuang sampah sembarangan. Diikuti dengan menyediakan tong sampah sebagai tempat pembuangan sampah keluarga yang nantinya akan diangkut langsung oleh petugas DLH.

    DLH menyediakan 588 tong sampah untuk masyarakat Kota Liwa. Sementara biaya yang ditarik sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10.000 rupiah perbulan.

    “Dana ini ditarik setiap bulannya untuk masing masing pelanggan. Sebagai media angkut, DLH memiliki 8 unit Dump truk dan 8 unit sepeda motor,” beber Heriyanto.

    “Kalau untuk mengurusi semua sampah, mestinya alat tersebut ditambah,” tambahnya.

    Kedepan DLH akan membangun 4 zona tempat pembuangan akhir (TPA), diantaranya zona 1 TPA Balik Bukit yang terletak di Bahwai, zona 2 menaungi wilayah Batu Ketulis, Zona 3 menaungi wilayah Sumber Jaya, dan zona 4 menaungi wilayah Suoh.

    “Sampah yang telah diangkut nantinya akan dipisah dan didaur ulang, sampah organik akan kita jadikan kompos. Sedangkan sampah anorganik akan kita olah, atau kita padatkan di TPA,” tutup Heriyanto. (Toha/Ade)

  • Soal Ricuh Lelang Proyek, Kepala ULP Lambar Hotmuda Simarmata Menghindar

    Soal Ricuh Lelang Proyek, Kepala ULP Lambar Hotmuda Simarmata Menghindar

    Lampung Barat (SL)-Komplek Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dihebohkan dengan adanya kericuhan pada verifikasi lelang proyek yang terjadi di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.

    Banyak pihak menyayangkan dan mempertanyakan kejadian ricuh antara dua pemborong tersebut terjadi, sehingga muncul banyak dugaan-dugaan. “Apa penyebab terjadinya ricuh, padahal proyek tersebut dilakukan secara lelang, jangan-jangan masih ada proyek kurung di Lampung Barat,” ucap beberapa pihak yang tidak bisa disebutkan.

    Berdasarkan informasi tersebut, Kepala kantor ULP Lambar Hotmuda Simarmata merupakan orang yang dianggap mengetahui tentang kejadian ricuh lelang proyek tersebut.

    Namun beberapa kali media ini hendak menemui Kepala ULP di kantor tempat biasa dirinya bekerja, Hotmuda selalu tidak ada di lokasi dan terkesan menghindar.

    “Bapak sedang ada rapat,” ungkap Bunga Vania salah seorang pegawai disana saat dimintai keterangan.

    Terahir kali media ini mencoba menemui pada 14 juni 2021 pukul 15 sore, beliau dinyatakan belum pulang istirahat. “Bapak belum pulang istirahat,” ungkap salah seorang pegawai ULP (14/6).

    Lebih jauh saat ditanya tentang kejadian ricuh tersebut, semuanya pegawai ULP berkilah dan menyatakan tidak tahu.

    Demikian pula saat media ini mencoba menghubungi via seluler, Kepala ULP Lambar Hotmuda Simarmata tidak menjawab.

    Bahkan saat dihubungi melalui WhatsApp, Hotmuda Simarmata juga enggan membalas.

    Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Yunada Arpan, SE, MM, seorang akademisi pemerhati Lambar yang juga pernah lama berkecimpung dalam dunia jurnalistik memaparkan bahwa aparat kepolisian bisa mengusut terkait dengan konflik ketika berlangsungnya pelelangan proyek.

    “Sebenarnya pihak ULP harus ikut bertanggung jawab, karena sebagai pihak peneyelenggara kegiatan itu harus menjelaskan secara transparan,” ucap Yunada.

    Begitu juga dengan aparat penegak hukum khususnya polisi bisa saja mendalaminya.

    “Saat itu saya kan sudah meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Karena saya menduga ada yang tidak beres hingga ada yang melaporkan kasus pengeroyokan untuk diusut tuntas. Ada apa sebetulnya dibalik ini, Nah hingga saat ini saya juga tidak melihat atau mendengar adanya tindak lanjut atas peristiwa itu,” tambahnya.

    Beliau menjelaskan bahwa tidak salah jika membuat dugaan-dugaan tersebut semakin besar. Dalam alam demokrasi orang bebas mengemukakan pendapat dan berhipotesis.

    Dengan tidak adanya penjelasan dan tindak lanjut, justru akan semakin memperkuat hipotesa atau dugaan adanya masalah yang masih misteri dalam kejadian lelang tersebut.

    Tugas para penegak hukum untuk menggali dan mendalaminya dan tinggal dibuktikan Apakah dugaan itu benar ataupun salah.

    Lebih jauh, beliau juga menjelaskan dinas/instansi terkait jangan terlena akan prestasi bahwa Lampung Barat mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP yang kesekian belas kali dari BPK-RI.

    “Karena WTP itu bukan jaminan bahwa tidak adanya penyimpangan dari keseluruhan aktivitas,” tuturnya.

    “Kadang kala BPK itu bisa saja hanya mengambil sampel saja dari sekian banyak aktivitas, coba kita lihat meskipun ada WTP belasan kali, tetapi apa yang terjadi pada kasus Pesagi Mandiri yang ternyata terbukti ada tindak pidana dan sekarang sudah punya kekuatan hukum tetap,“ pungkas Yunada yang beberapa bulan lalu sempat menjadi Tenaga Ahli Pansus DPRD kota Bandar Lampung dalam menyikapi hasil audit BPKRI terkait dana refocusing Covid-19. (Toha/Ade)

  • Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

    Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

    Lampung Barat (SL)– Unit Reskrim Polsek Sekincau ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Taminah (50) warga Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat pada 10 Juni 2021 pukul 11.30 WIB.

    Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S.Sos, MM, mendampingi Kapolres Lambar Rahmad Tri Haryadi melalui Kanit Res Iptu Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

    “Senin, 1 Februari 2020 Sekira Jam 12.00 Wib di pelapor sedang berada di Balai Pekon Teba Liokh tidak lama kemudian datang seorang warga dan mengatakan kepada pelapor agar pulang ke rumah,” ungkap Sukimanto, Kamis 10 Juni 2021.

    Setibanya dirumah, pelapor melihat Taminah (istri pelapor) dalam kondisi pingsan di ruang tengah rumah dengan luka memar dibagian perut, punggung dan leher bagian belakang. Sekira jam 13.00 Wib Taminah sadarkan diri dan bercerita bahwa Taminah telah dianiaya.

    “Wajah saya ditutup dengan kain sarung, dan saya dipukul sebanyak 3 kali meggunakan kayu hingga jatuh pingsan,” ungkap Taminah.

    Setelah kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau.

    Pelaku yakni Hendra Bin Burjid (28) yang berprofesi sebagai petani di Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis Lampung Barat, yang sebelumnya merupakan Resedivist Curat tahun 2018 dan tahun 2010.

    Pelaku ditangkap pada Kamis 10 Juni 2021, bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat.

    Selanjutnya tim Unitreskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sekincau IPTU E. Panjaitan berangkat menuju Pekon Bakhu untuk melakukan pengecekan tentang keberadaan pelaku.

    Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban di Pekon Tebaliokh Kecamatan Batubrak dan Pencurian di Pekon Tembelang Kecamatan Bandar Negeri Suoh, selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Sekincau.

    “Barang Bukti yang turut di amankan berupa satu potongan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang kurang lebih 68 cm, dan sehelai kain sarung bermotif batik,” tukas Sukimanto. (Toha/Ade)

  • Tidak Ada PAD Dari Destinasi Wisata, Disporapar Lambar: Mesti Disesuaikan Dengan Fasilitas

    Tidak Ada PAD Dari Destinasi Wisata, Disporapar Lambar: Mesti Disesuaikan Dengan Fasilitas

    Lampung Barat (SL)-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah banyak digelontorkan untuk Pembangunan Destinasi Wisata di Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

    Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Juremi mengaku, tidak ada pemasukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari destinasi wisata yang ada.

    “PAD belum ada yang ditarik dari destinasi wisata yang ada di Lambar, karena mesti disesuaikan dengan fasilitas,”

    “Walaupun ada dalam bentuk karcis atau parkir, itupun bukan dari Dinas,”

    “Itu ulah mereka yang secara langsung menawarkan jasa. Itu bukan dari kita Pariwisata,” ungkap Juremi saat dimintai keterangan di Ruang Kerjanya, Kamis 10 Juni 2021

    Saat wartawan media ini menanyakan terkait jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan Destinasi Wisata di Lambar selama beberapa tahun terakhir, Sekretaris Disporapar Juremi dan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata Cekden Hamdan saling lempar informasi.

    “Coba langsung aja datang ke operator terkait ya mas,” ungkap Jeremi mengarahkan ke ruangan Kabid Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata.

    Dilain pihak, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata, Cekden Hamdan, enggan memberikan informasi anggaran pembangunan Destinasi Wisata dan melempar tanggungjawab tersebut kepada Kepala Dinas atau Sekretaris.

    “Kalau dana anggaran, harusnya langsung ke Kadis aja, atau ke Sekretaris, bukan sama kita,” ucap Cekden.

    Sementara itu, dari data yang diperoleh, jumlah pengunjung destinasi wisata di Lambar kian meningkat seiring bertambahnya tahun.

    Diketahui, wisatawan Nusantara pada tahun 2017 sebanyak 15.918 pengunjung, tahun 2018 bertambah yaitu sebanyak 16.372 pengunjung, di tahun 2019 bertambah lagi yaitu sebanyak 110.197 pengunjung, dan puncaknya di tahun 2020 sebanyak 182.408 pengunjung. (Toha/Ade)

  • 13 Destinasi Wisata Baru Dalam Dua Tahun Terakhir, Wisatawan Lambar Makin Meningkat

    13 Destinasi Wisata Baru Dalam Dua Tahun Terakhir, Wisatawan Lambar Makin Meningkat

    Lampung Barat (SL)-Selama kurun waktu dua tahun terakhir yaitu 2019-2020, jumlah wisata di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bertambah sebanyak 13 destinasi.

    Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Juremi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 10 Juni 2021.

    “Terdapat 13 destinasi wisata yang tergolong baru sejak 2019-2020 di Lambar, meliputi Alam Pohon Pinus dan Arung jeram di Kecamatan Sumberjaya, Wisata Sejarah Situs Megalitik Batu Berak dan Wisata Alam Puncak Bukit serta Wisata Alam Air Terjun Cipta Mulya Kebun Tebu,” ungkap Juremi.

    “Kemudian, Wisata Alam Negeri Diatas Awan Gedung Surian, Wisata Budaya Kampung Bali di Airhitam, Wisata Agro Jeruk di Sekincau, Wisata Alam Puncak Jaya Manggala Batuketulis, Wisata Gunung Pesagi dan Budaya di Hujung Belalau, Wisata Budaya Kepaksian Buay Bejalan Di Wai dan Wisata Alam Bukit Bawang Bakung di Batubrak, dan Wisata Alam Buatan Pagar Dewa di Kecamatan Sukau,” terangnya.

    Juremi juga menuturkan, bahwa destinasi wisata di Lampung Barat semakin gencar dikunjungi. Sejak tahun 2017 lalu, data kunjungan pariwisata yang berasal dari Nusantara semakin meningkat.

    “Pengunjung pariwisata Nusantara pada 2017 sebanyak 15.918 orang, 2018 sebanyak 16.372 orang, 2019 sebanyak 110.197 orang, 2020 sebanyak 182.408 orang dan pada 2021 sekarang baru tercatat sebanyak 28.343 orang,” tutur dia.

    Sedangkan lanjut Juremi, data pengunjung dari mancanegara belum banyak tercatat. “Data kunjungan wisatawan mancanegara belum banyak tercatat, belum selesai kita rekap. Namun pada 2017 sebanyak 531 pengunjung, 2018 sebayak 655, dan 2019 sebanyak 88 pengunjung. Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 belum selesai kita rekap,” lanjut Juremi.

    Dari jumlah pengunjung tersebut, destinasi yang paling banyak menyumbang pengunjung terbanyak sejak tahun 2019 sampai 2021 adalah Kebun Raya Liwa (KRL) di Desa Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit yaitu sebanyak 56.750 pada tahun 2019, 45.026 tahun 2020 dan sebanyak 4.295 pada tahun 2021. (Toha/Ade)

  • Pemkab Lambar Tanggapi Sorotan Fraksi Golkar Mengenai Alokasi Anggaran Dana Covid-19

    Pemkab Lambar Tanggapi Sorotan Fraksi Golkar Mengenai Alokasi Anggaran Dana Covid-19

    Lampung Barat (SL)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) memberikan jawaban atas pemandagan umum fraksi DPRD Dalam Rapat Paripurna pembahasan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2020.

    Dalam acara yang berlangsung di ruang sidang Maghdasana DPRD Lambar pada 9 Juni 2021 tersebut turut diundang Bupati dan wakil Bupati Lambar, Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Lambar, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, peratin se Kabupaten Lambar.

    Bupati Parosil mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah disampaikan oleh beberapa fraksi, namun demikian Parosil tetap menghormati sisi kritis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang lain.

    Parosil menyebutkan, berdasarkan surat dari kementrian PAN dan RB no. B/302/AA.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021, prihal evaluasi kinerja pemerintah daerah 2020, Pemkab Lambar mendapatkan nilai 67,15 dengan predikat B.

    “Hasil ini menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibanding kinerjanya, pembangunan, budaya yang tergolong baik,” ujar Parosil 09 Juni 2021.

    Mengenai alokasi anggaran dana Covid-19 dan sumbangan pihak ke tiga serta realisasi bantuan penanganan Covid-19, Parosil mengungkapkan bahwa jenis bantuan yang diterima dari pihak ke tiga berupa beras sebanyak 17.775 Kg, mie instan 1.050 Bungkus, minyak goreng 212 Liter, sarden 234 Kaleng, APD 665 Pcs, masker kesehatan 2350 Pcs, masker N-95 70 Pcs, masker kain 153.507 Pcs, Face Shield 400 Pcs, Hand Sanitizer 80 dengan isi 100 ml dan 500 ml sebanyak 1.542 botol, sarung tangan 1200 Pcs dan Rapid Test Device sebanyak 10 kotak.

    “Bantuan tersebut berasal dari perorangan, perusahaan, lembaga organisasi kemasyarakan dan lembaga sosial yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan, sekolah, operasional penegakan disiplin dan pihak-pihak yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Selanjutnya terkait tempat cuci tangan yang diperuntukan bagi beberapa fasilitas umum dan tempat setrategis, Parosil menjelaskan bahwa tempat cuci tangan tersebut ditempatkan di lapangan tenis (2 unit), Kantor Bupati (9 unit), Setwan (4 unit), Perangkat Daerah (118 unit), Pasar Pemda (27 unit) Fasilitas umum lain (4 unit), Terminal Liwa (2 unit).

    Terkait pengadaan sembako sebanyak 14 ribu paket, Parosil menyatakan bahwa sasaran penerima program tersebut didasarkan pada usulan calon penerima dari 15 kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat, dan secara “by name by address” akan diadakan pada rapat kerja selanjutnya.

    “Sasaran program tersebut berdasar pada peraturan Bupati (Perbup) No. 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Lambar No. 6 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemberian barang kebutuhan pokok gratis untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, dan secara by name by address akan kita sampaikan di rapat kerja selanjutnya,” jelas Pak Cik sapaan akrabnya.

    Lebih jauh Parosil menjelaskan, terkait realisasi belanja bantuan keuangan sebesar Rp183,52 milyar lebih yang diterima Pemkab Lambar. Realisasi bantuan keuangan sebesar Rp183,515 miliar digunakan dalam rangka bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp182,844 miliar yang terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp126,016 miliar lebih, Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp56,828 miliar lebih serta bantuan kepada partai politik sebesar Rp671,274 juta lebih.

    Sebelumnya, alokasi anggaran dana Covid 19 menjadi sorotan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Lambar, dikarenakan tidak adanya kejelasan mengenai hal tersebut.

    Perwakilan Fraksi Golkar Ismun Zani menanyakan mengenai alokasi penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19 tersebut.

    “Fraksi Golkar meminta penjelasan secara rinci terkait darimana sumber dan kemana alokasi penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19,” ucap Ismun zani pada saat rapat Paripurna di ruang sidang Maghdasana DPRD Lambar, Selasa 08 Juni 2021.

    Kemudian terkait re-alokasi anggaran tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, beberapa OPD melaksanakan Program Pengadaan Cuci Tangan yang diperuntukan untuk beberapa fasilitas umum dan tempat strategis.

    “Kami menanyakan, kemanakah aset daerah tersebut sekarang berada. Mengingat anggaran yang diperuntukan untuk program dimaksud cukup Fantastis,” tanya Ismun. (Toha/Ade)

  • Tahun 2021, Kuota Prona Di Lampung Barat Sebanyak 10.000

    Tahun 2021, Kuota Prona Di Lampung Barat Sebanyak 10.000

    Lampung Barat (SL)– Kuota Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2021 sebanyak 10.000 sertipikat.

    Hal itu diungkapkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Lambar melalui Kasubag Tata Usaha (TU) Ramadina saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 09 Juni 2021.

    “Pada tahun 2021 ini Lambar mendapat kuota sebanyak 10.000, yang sudah mulai berjalan sejak Februari lalu. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 4.824 sertifikat, pengurangan diakibatkan refocusing anggaran untuk Covid-19. Sedangkan pada 2019 lalu, Lambar mendapat kuota yang cukup banyak, yakni 18.000 kuota,” ungkap Ramadina.

    Kemudian Ramadina menjelaskan, untuk mendaftarkan diri, masyarakat mengumpulkan formulir pengajuan lengkap yang disediakan oleh desa dan surat tanah lengkap ke desa masing-masing, kemudian desa mengumpulkannya ke pihak ATR/BPN.

    “Setelah itu, pihak ATR/BPN mengadakan penyuluhan tingkat desa, dilanjutkan dengan petugas turun langsung ke lapangan untuk pemetaan awal dan pengukuran tanah per bidang sesuai yang diajukan desa,” jelasnya.

    Hasil pengukuran dikumpulkan dan dipetakan oleh ATR/BPN. Kemudian dilakukan pengumuman hasil data fisik dan yuridis terhadap data yang kemudian disahkan.

    Setelah BPN mengesahkan data fisik dan yuridis tersebut, data kemudian dibukukan, diterbitkan dan kemudian dicetak. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh BPN di desa pengaju PRONA.

    “Tim dari ATR/BPN nanti turun langsung ke lapangan mendampingi desa untuk membagikan sertifikat yang udah dicetak,” tambah Ramadina.

    Terkait dana yang mesti dikeluarkan masyarakat, Ramadina menuturkan harus sesuai dengan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan menepis jika ada tambahan dana yang dipungut.

    “Itu sesuai dengan SKB 3 Menteri No: 25/SKB/V/2017, No: 590-3167A Tahun 2017, No: 34 Tahun 2017 yang menyatakan besaran dana yang harus disediakan untuk wilayah kategori IV Provinsi Lampung sebesar Rp200.000 rupiah,” tuturnya.

    “Jika di lapangan ada penarikan lebih dari Rp200.000, maka itu adalah oknum, diluar kebijakan ATR/BPN,” ucap dia singkat. (Toha/Ade)