Kategori: Lampung Barat

  • Parosil Jawab Pro Kontra Penyaluran Zakat ASN Lambar

    Parosil Jawab Pro Kontra Penyaluran Zakat ASN Lambar

    Lampung Barat (SL)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) berikan jawaban atas pemandagan umum fraksi DPRD Dalam Rapat Paripurna pembahasan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2020.

    Dalam acara yang berlangsung di ruang sidang Maghdasana DPRD Lambar pada 9 Juni 2021 tersebut turut diundang Bupati dan wakil Bupati Lambar, Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Lambar, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, peratin se-Kabupaten Lambar.

    Dalam acara yang disampaikan langsung oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus tersebut, mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah disampaikan oleh beberapa fraksi, namun demikian dirinya tetap menghormati sisi kritis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang lain.

    Parosil menyebutkan, berdasarkan surat dari kementrian PAN dan RB no. B/302/AA.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021, prihal evaluasi kinerja pemerintah daerah 2020, Pemkab Lambar mendapatkan nilai 67,15 dengan predikat B.

    “Hasil ini menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibanding kinerjanya, pembangunan, budaya yang tergolong baik,” ungkap Parosil, Rabu 9 Juni 2021.

    Selain itu, untuk menjawab terkait pro dan kontra pemotongan zakat profesi ASN Di lingkungan Pemkab Lambar, Parosil menegaskan bahwa telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN.

    Parosil menyampaikan hukum pemotongan zakat profesi ASN berdasarkan surat edaran Bupati no 005/2015/05/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang pemungutan zakat profesi bagi PNS di lingkungan Pemkab Lambar sudah memenuhi nisab zakat.

    “Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas sesuai dengan PMA 31 2019 dengan nilai emas sebesar Rp508.000 per gram dengan gaji minimal Rp3.598.333 per bulan,” jelasnya.

    Lalu lanjutnya, jumlah ASN saat ini sebanyak 3.887, dari jumlah tersebut yang melakukan pembayaran zakat profesi sejumlah 1.124 ASN, karena selebihnya belum mencapai nisab.

    “Pada Tahun 2020, penerimaan Zakat profesi sebesar Rp1,83 milyar lebih dan telah disalurkan kepada 8 asnaf (berhak atas zakat) sebesar Rp1,78 milyar lebih,” tutur Parosil.

    Sebelumnya, zakat profesi yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat sejak beberapa tahun terakhir, mendapat sorotan dari Fraksi PKS Bersatu DPRD setempat, lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

    Juru bicara Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi mengatakan, zakat profesi ASN Lampung Barat yang selama dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menuai pro dan kontra.

    “Zakat profesi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN, sementara yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait program tersebut tidak sesuai dengan amanat yang tertuang,” kata Nopiyadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD TA 2020, Selasa (8/6).

    Dijelaskan Nopiyadi, pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, bahwa pendapatan yang dapat dikenakan zakat profesi minimal mempunyai gaji Rp5.461.000, namun selama ini yang diberlakukan bagi semua ASN golongan III.

    “Itu tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Politisi PKS itu juga mempertanyakan berapa jumlah zakat profesi yang terkumpul pada TA 2020, dan ke mana saja disalurkan.

    “Kami fraksi PKS Bersatu meminta bupati untuk menyampaikan data, untuk apa dan ke mana uang ASN yang dikumpulkan Baznas dengan dalih zakat profesi tersebut,” tutup dia. (Toha/Ade)

  • Fraksi Golkar Soroti Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Lambar

    Fraksi Golkar Soroti Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Lambar

    Lampung Barat (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) mengaadakan rapat Paripurna dengan acara penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Maghgasana DPRD Lambar pada Selasa 8 Juni 2021 tersebut, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Mars Lampung Barat yang dilantunkan dengan khidmat.

    Dalam Rapat Paripurna turut diundang Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD, beserta anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Asisten, Staff Ahli Bupati, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, kepala bagian serta para Camat se Kabupaten Lampung Barat.

    Dalam penyampaiannya, sejumlah fraksi menyatakan rendahnya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah dari tahun sebelumnya. Juga terkait anggaran dana Covid-19, sejumlah fraksi menanyakan sumber dana dan tujuan alokasi anggaran dana tersebut.

    Salah satunya dari Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) yang menyampaikan beberapa catatan pada pengesahan APBD Tahun Anggaran 2020.

    Disampaikan langsung oleh ketua Fraksi Partai Golkar Ismun Zani bahwa, memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati Lambar dan segenap jajarannya yang telah mengambil langkah cepat dan tepat dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan refocusing dan re-alokasi anggaran, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 serta melaksanakan program pengamanan jaring sosial masyarakat akibat dampak pandemi.

    “Namun demikian, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan secara rinci terkait dari mana sumber dan kemana Alokasi penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Lampung Barat,” ungkap Ismun.

    Kemudian, Ismun juga mengatakan, Pemerintah daerah menganggarkan pengadaan sembako sebanyak 14 ribu paket yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 2 dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang biasanya dibagikan menjelang Hari Raya Idhul Fitri. Namun kenyataan dilapangan peruntukan sembako tersebut tidak sesuai dengan tujuan penganggaran dengan alasan penanganan Pandemi Covid-19.

    Sedangkan dari data yang ada pada fraksi Golkar, pengadaan sembako untuk jaring pengaman sosial dampak Covid-19 telah kita anggarankan pada beberapa OPD yang meliputi pengadaan 40 ribu paket sembako pada Dinas sosial, pengadaan sembako untuk ibu hamil pada Dinas Kesehatan dan pengadaan sembako untuk Lanjut Usia (Lansia) pada Dinas Sosial.

    “Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait pengalihan peruntukan sembako untuk ASN dan THLS tersebut. Apa yang menjadi dasar pengalihan program tersebut? Kemana sasaran pengalihan? Mohon data rinci “by name by adres” terkait penerima program dimaksud. Karena kami menilai bahwa pemerintah daerah terlalu berani untuk mengalihkan sasaran penerima program tersebut, mengingat ASN Golongan 2 dan THLS juga terdampak Pandemi Covid-19,” tegas Ismun.

    Lebih jauh, terkait re-alokasi anggaran tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, beberapa OPD melaksanakan Program pengadaan cuci tangan yang diperuntukan untuk beberapa fasilitas umum dan tempat strategis.

    “Kami menanyakan, kemanakah aset daerah tersebut sekarang berada. Mengingat anggaran yang diperuntukan untuk program dimaksud cukup Fantastis,” tanya Ismun. (Toha/Ade).

  • Parosil Dan Ike Edwin Bahas Wisata Di Lampung Barat

    Parosil Dan Ike Edwin Bahas Wisata Di Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)– Bupati Lampung Barat (Lambar) menyambut kunjungan Irjen Pol (Purn) Ike Edwin di Kebun Raya Liwa (KRL), Kubu Perahu kecamatan Balik Bukit, Senin 7 Juni 2021.

    Dalam pertemuan tersebut, beberapa topik dibahas khususnya terkait potensi wisata yang ada di Lampung Barat.

    Bupati Parosil mengatakan, Kabupaten Lampung Barat merupakan surga yang tersembunyi, beberapa jenis wisata ada dengan keindahan yang luar biasa. “Wisata yang ada di Lampung Barat ini komplit, semua ada mulai dari keindahan gunung, danau, hingga wisata budaya, semua ada disini,” ujar Parosil.

    Sejumlah pariwisata unggulan yang dimiliki Kabupaten Lambar, salah satunya merupakan pariwisata yang hanya ada dua didunia yakni Danau Keramik Kawah Nirwana yang berada di Kecamatan Suoh dan Yellowstone yang berada di Amerika Serikat.

    Selain itu, destinasi wisata unggulan yang dimiliki Kabupaten Lambar diantaranya Kebun Raya Liwa (KRL), Wisata arung jeram di Sumber jaya, Wisata Gerdai yang ada di Negeri Ratu, Temiangan Hill di Gedung Surian, Cagar Budaya Megalitik yang berada di Kebun Tebu, serta wisata budaya kerajaan yang masih terpelihara dengan baik tersebar di sejumlah kecamatan Kabupaten Lambar.

    Selain beberapa destinasi wisata tersebut, Pemerintah daerah juga sedang mengembangkan sejumlah potensi wisata lainnya dan telah memberikan perhatian yang lebih untuk mempromosikan serta menjual berbagai macam destinasi wisata yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.

    “Sebagai upaya peningkatan pengunjung wisatawan, Pemkab Lambar melakukan berbagai macam upaya diantaranya Festival Budaya, Festival Bumi Skala Brak, Festival Kebangsaan termasuk juga Festival Kopi. Sehingga nantinya dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri,” ungkap Pak Cik sapaan akrab Parosil.

    Kemudian dilain pihak, Pemkab Lambar juga mempunyai gagasan untuk membangun sekolah Kopi, Kampung Kopi dan juga mengadakan Festival Kopi.

    “Sekolah Kopi memberikan pengetahuan cara menanam, memelihara dan merawat Kopi untuk meningkatkan Produktivitas Kopi, Sekolah kopi itu juga memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat bagaimana kopi ini mempunyai nilai tambah. Hal tersebut ditujukan demi tercapainya petani jaya Indonesia maju,” jelas Parosil.

    Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin mengatakan, jika dirinya merasa bangga kepada Lampung Barat. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pemerintah Kabupaten Lambar yang telah memiliki banyak objek wisata yang begitu lengkap.

    “Saya bangga sebagai putra asli Lambar, Kabupaten Lampung Barat mempunyai berbagai macam destinasi wisata yang begitu lengkap. Dimulai dari Objek Wisata Gunung, Objek Wisata Danau hingga Objek wisata Budaya,” tutur Ike yang juga mantan Kapolda Lampung itu.

    Lalu lanjut Ike, Lampung Barat telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa dibidang pariwisata, hal itu terlihat saat dimulainya pembangunan Kebun Raya Liwa (KRL).

    “Lampung Barat luar biasa hebat dalam memajukan potensi wisata, apalagi saat telah dibangunnya Kebun Raya Liwa. Ini merupakan aset penting dalam hal wisata di Lampung Barat,” tukas dia. (Toha/Ade).

  • Wisata Kebun Raya Liwa Kembali Dibuka Dengan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Wisata Kebun Raya Liwa Kembali Dibuka Dengan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Lampung Barat (SL)-Kebun Raya Liwa (KRL) telah dibuka sejak 17 Mei 2021 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Khoirul Umur Kepala UPT KRL, Minggu 06 Juni 2021.

    Khoirul mengatakan, dalam sehari, KRL dikunjungi oleh 20 pengunjung lebih. “KRL dikunjungi oleh 20 lebih pengunjung selama ini. KRL telah kita buka sejak 17 Mei lalu, namun tetap memakai protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” ujar Khoirul.

    Khoirul juga menegaskan dimasa kondisi pandemi covid-19, pihaknya belum dapat memastikan sampai KRL dibuka. Hal tersebut juga sesuai dengan zona covid-19 wilayah Lampung Barat. “Apabila dalam beberapa hari kedepan Lambar zona merah, KRL kita tutup kembali,” tambahnya.

    Setiap harinya KRL dibuka mulai dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.30 sore hari.

    Secara terpisah, Sutris salh satu pengunjung yang berasal dari Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, mengatakan bahwa KRL sudah kembali ramai. “Iya, KRL sudah kembali ramai sekarang, saya pun berkunjung kesini kurang lebih 2 kali dalam seminggu,” ucapnya singkat.

    Sutris berkunjung ke KRL untuk melepas penat bersama istri dan satu orang anaknya. Sutris dan istrinya terlihat menggunakan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan.

    Untuk mencegah penyebaran covid 19, pihak KRL menyediakan tempat mencuci tangan tepat disebelah gerbang masuk area KRL. (Toha/Ade)

  • Picu Perpecahan, Kepaksian Pernong Gelar Hippun Adat Klarifikasi Aktivitas Lamban Kuning, Dang Ikke Edwin Tak Hadir

    Picu Perpecahan, Kepaksian Pernong Gelar Hippun Adat Klarifikasi Aktivitas Lamban Kuning, Dang Ikke Edwin Tak Hadir

    Bandar Lampung (SL)-Mengantisipasi perpecahan di adat Sekala Bekhak, terkait aktivitas adat Lamban Kuning, dan Dang Ikke Edwin, bangsawan Kepaksian Pernong telah mengambil sikap dan menggelar hippun adat. Keberadaan Lamban Gedung Kuning dianggap telab menyelewengkan simbol Kebesaran Sultan. Dang Ikke yang di anggap telah melanggar itu tidak hadir dalam Kegiatan Hippun Adat atau musyawarah yang dihadiri perwakilan  masing masing Raja, Suku dari pekon masing -masing di Lamban Gedung  Dalom, Istana Kepaksian Pernong, Minggu 23 Mei 2021 lalu.

    BACA: Ike Edwin Diminta Menurunkan Logo Kebesaran dan Perangkat Adat Paksi Pak Sekala Bekhak di Rumah Pribadinya 

    BACA: Raja Masyarakat Adat Sai Batin dan Paksi Pak Sekala Bekhak Luruskan Politisasi Adat Oleh Ike Edwin 

    BACA: Dang Ike Jawab Pernyataan Petinggi Adat Pesisir dan Kerajaan Adat Paksi Pak Skala Brak

    Kepada sinarlampung.co, melalui keterangan tertulisnya, Raja Batin Ruskan, mengatakan bahwa Hippun adat ini dalam rangka mengundang atau Ngurau Nakanda Ike Edwin, Perdana Menteri Kepaksian Pernong, di Gedung Dalom Kepaksian pernong. Undangan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang kerap digelar di kediaman Ike Edwin Yang diberi nama Lamban Gedung Kuning.

    Kegiatan yang kerap mengatasnamakan Paksi Pak Sekala Brak khususnya Kepaksian Lernong itu dikhawatirkan akan menjadi polemik dan juga perpecahan di Sekala Brak. Karena tidak sesuai dengan Tata Titi adat yang berlaku.

    “Masyarakat adat paksi pak sekala brak sudah pernah melakukan upaya untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun tak juga kunjung dihentikan, justru Ike Edwin mengeluarkan statemen yang kontroversi yang dimuat di beberapa media waktu lalu,” kata Raja Batin.

    Raja Batin menjelaskan, adat memiliki arti gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan tradisi yang dianggap patut, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat. “Tak terkecuali yang sampai saat ini masih terus dijaga dan dilestarikan oleh Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak,” katanya.

    Raja Batin menjelaskan kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak memiliki empat kepaksian yakni, Kepaksian Pernong, Kepaksian Nyerupa, Kepaksian Belunguh, Kepaksian Jalan Di Way. Dan sisetiap kepaksian memiliki masing-masing pimpinan disebut (Sai Batin) dan juga wilayah yang sudah diatur. “Pada kepaksian pernong pimpinan tertinggi saat ini dipimpin oleh Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Pangeran Edward Syah Pernong, gelar Sultan Sekala Brak Yang Di Pertuan Ke-23,” tegasnya.

    Seperti pada tatanan adat pada kerajaan lainnya, lanjut Raja Batin, pada Kepaksian Pernong pun memiliki tatanan adat yang terdiri dari  Raja-raja Kampung batin, Dewan adat, Raja-raja jukuan , Suku Sumbai, yang masing-masing memiliki peran serta kedudukan yang tidak bisa digantikan dan memiliki Alat Pegang Pakai (Alat Kebesaran masing-masing).

    “Dilandasi hal tersebut masyarakat adat kepaksian pernong melaksanakan hippun guna meluruskan kesalahan yang terjadi. Karena selama ini kita melihat nakanda Ike Edwin sering kali melakukan pelanggaran-pelanggaran tata titi adat yang tidak sesuai dengan Tata Titi adat yang sudah menjadi ketetapan pakem adat atau yg sudah ditetapkan Oleh Sultan Selaku Pimpinan Adat dalam Hal ini Pangeran Edward Syah Pernong,Sultan Sekala Brak Yang di Pertuan ke 23,” katanya.

    Bahwa, didalam adat Sai Batin ini ada dua hal yang utama yang harus di ikuti yakni,

    Pertama Mejong Sesuai di Hejongan artinya melaksanakan tata titi acara adat harus sesuai dengan kedudukan kita di dalam adat. Di mulai dari Kedudukan Tertinggi Yaitu Sultan hingga ke tingkat kedudukan yg paling bawah.

    Kedua  Meguai Sesuai Dijujokh artinya dalam menyelenggarakan acara adat harus sesuai dengan gelar atau Jujjokh, dan bukan karna di karang karang atau di rekayasa, selayaknya pagelaran yang sering di laksakan oleh Sanggar Sanggar Seni

    “Nah itu lah kesalahan yang sering dilakukan oleh Nakan Ike Edwin selama ini. Setiap melaksanakan kegiatan di rumahnya yang tidak sesuai dengan haknya sebagai masyarakat adat,  dia memakai pakaian saibatin  atau Sultan yang seharusnya tidak boleh di pakai. Kemudian memakai peralatan Adat, perangkat adat seorang Sultan, namun dia Bukan Seorang Sultan, bukan Seorang Raja Adat khususnya di Kepaksian Pernong,” jelasnya.

    Karena, lanjutnya, dalam adat Saibatin ini ada kewenangan khusus saibatin atau Sultan yaitu,  Saibatin atau Sultan Kedau Adok atau Gelar jadi dia yang punya Adok. “Saibatin Kedau Adat, dia yang memiliki,  Saibatin Kedau Wilayah pemilik wilayah daripada yang sudah dibagi,  Saibatin Kedqu Hejongan. Jadi segala macam ini adalah hak milik saibatin atau Sultan”.

    Jadi, lanjutnha, jika simbol simbol kebesaran adat seorang sultan sudah disalah gunakan oleh masyarakat adat, maka sebagai perangkat adat dibawah nya merasa terusik. “Maka hari ini kami sebagai masyarakat adat mengundang nakanda Ike Edwin agar kita sama sama belajar tentang adat memahami lebih mendalam, yang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,  agar adat ini bisa tegak,” katannya.

    “Dan kita sebagai pemilik adat bisa merasakan dan meneruskan adat yang sudah dibina dan sudah diatur serta berjalan ratusan tahun, berpuluh generasi. Selama berpuluh generasi ini kita tidak pernah ada pelanggaran baru di jaman kami ini ada pelanggaran dan harus kita luruskan namun disayangkan dia tidak hadir memenuhi undangan atau urauan kami selaku masyarakat adat dikepaksian Pernong,” katanya.

    Senada dengan Raja Batin, Ketua Dewan Adat Gunawan Raja Pandawa, menjelaskan bahwa dalam adat tidak memandang apakah sesorang orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan atau tidak, jika melakukan pelanggaran maka harus diluruskan. “Kita semua memiliki hubungan dengan Sultan kepaksian Pernong yang merupakan pimpinan Adat tertinggi di kepaksian Pernong,” kata Gunawan Raja Pandawa.

    Namun, katanya, di Dalam Tatanan Adat tidak bisa di kaitkan hubungan antara Kakak dan Adik. Karena di dalam adat sudah ada ketentuan dan kedudukan baik kedudukan seorang kakak adik atau pun kedudukan para Raja-raja dan kerabat. Dan seharusnya orang terdekat  sultan lah yang seharusnya jadi barisan terdepan menjaga adat.

    “Ike Edwin merupakan adik sepupunya Sultan kepaksian Pernong, dan bukan kedudukannya sebagai Raja di Bawah Sultan. Namun di Dalam Adat kami yang Hadir ini terdiri dari Raja-Raja Kappung Batin, Raja Jukku atau Suku Sumbai yang secara kedudukan di dalam Adat, kami lebih tinggi kedudukannya dari Ike Edwin,” ujarnya.

    “Sehingga Sangat Pantas kami mengundang Beliau untuk hadir di dalam Hippun adat ini, guna mengklarifikasi atau menyelesaikan persoalan adat yg selama ini telah menyimpang dari Ketentuan Adat. Karena hal ini juga kami lakukan di samping atas kesepakatan para raja-raja kepaksian pernong, serta permintaan Ike Edwin, yg meminta untuk bertemu guna Berdiskusi menyelesaikan permasalahan adat dan debat adat, seperti yg telah di gembor gemborkan Ike Edwin melalui Media,” urainya.

    Di dalam Adat Sai Batin, kata Gunawan, khususnya di kepaksian Pernong, pihaknya hanya tunduk dan patuh kepada seorang Sultan selaku pimpinan adat dalam hal ini PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang di Pertuan ke 23.

    “Dalam Hippun adat atau Musyawarah Adat ini akan menjadi satu pembelajaran untuk semua, Bahwa kita jangan pandang bulu, jangan pandang Status Sosial seseorang  apapun kedudukan, pangkat tinggi seseorang apabila melanggar tatanan adat harus ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan agar menjadi contoh dan tidak diikuti oleh yang lainnya. Kegiatan kita ini adalah suatu bentuk penghormatan kami kepada Ike Edwin karena beliau adalah kerabat gedung dalom kepaksian Pernong dan Adik Sepupu Seorang Sultan yaitu pangeran Edward Syah Pernong,” katanya.

    “Proses demi proses sudah kami lalui, dan telah kami utus perwakilan untuk menyelesaikan persoalan adat tersebut namun sebaliknya bahwa seolah apa yang  dilakukan Ike Edwin adalah pembenaran, pembelaan, seolah-olah yang Ike Edwin Lakukan adalah benar,” tegasnyq.

    Sementara Raja Diawan, Avian Barin IAN menegaskan bahwa Ike Edwin terkesan dengan sengaja melakukan kegiatan yang melanggar tatanan adat yang ada, dan juga dengan sengaja tidak mengindahkan teguran demi teguran yang telah disampaikan.

    “Dang ike dan kerabatnya, serta kelompoknya sering kali menyelenggarakan Acara Adat, baik Mengundang suatu Kelompok atau organisasi yang kegiatannya dipublikasikan melalui media yang menurut kami ada banyak pelanggaran pelanggaran adat  yang bukan haknya. Seperti contoh  alat pegang pakai atau peralatan Adat yang seharusnya hanya bisa digunakan oleh saibatin atau Sultan namun digunakan oleh ike edwin dan kerabatnya berarti itu bukan haknya dan itu Melanggar Tata titi Adat,” terangnya.

    Menurutnyq, kenapa kami menyampaikan hal ini lewat media, karena kegiatan kegiatan adat di rumah Ike Edwin yang bukan haknya tersebut disampaikan melalui media. Sehingga adat harus menyanggah, meluruskan dan menganulir kegiatan adat tersebut melalui media juga.

    “Agar Masyarakat tahu, bahwa Kegiatan Adat di Rumah Ike Edwin tersebut adalah bukan kegiatan adat yg dibenarkan di dalam Adat Kepaksian Pernong. Kami memang tau dang ike bukan orang lain,  namun jika bicara masalah adat tidak memandang itu saudara, ayah atau anak. Apabila dia salah menurut adat maka kami selaku masyarakat adat memiliki hak untuk menegur dan meluruskan,” tegasnya.

    Soal Nama Rumah

    Dijelaskan kembali Ketua Dewan adat  bahwa dalam saibatin sudah ada ketentuan terkait sebutan atau penamaan Lamban atau Rumah seseorang baik Lamban Gedung atau Gedung Dalom itu semua sudah diatur di dalam ketentuan Adat. Selagi orang tersebut masih bernaung di lingkungan Adat Kepaksian Pernong maka dilarang memberi nama Rumah nya Lamban Gedung, dan didalam masyarakat adat sekala brak istilah Gedung identik dengan Kediaman milik Saibatin.

    “Karna lamban Gedung merupakan Rumah tempat tinggal Sultan. Istana Sultan di kepaksian Pernong yaitu Sultan Pangeran Edward Syah Pernong. Kecuali Ike Edwin membuat merek rumah, Gedung Seni, Gedung Pertemuan, Gedung Olah Raga, Gedung  Sanggar Kuning,” katanya.

    Raja Batin menambahkan bahwa dalam adat saibatin ini ada tiga kelompok yang mempunyai hak untuk memiliki hak nama rumah. “Yang pertama saibatin Sultan yang bernama lamban gedung. Yang kedua jukuan (raja) punya hak nama rumah bukan berdasarkan warna cat rumahnya. Yang ketiga sumbai, sesuai dengan dianugerahkan nama lamban nya oleh saibatin,” katanya.

    Semua Lamban Jukuan, katanya memiliki surat keputusan (SK) dari Saibatin bukan semaunya. Untuk keluarga dekat sultan yang kedudukannya masih orang dalam sekali pun, adok nya raja belum punya nama rumah atau lamban. Contoh Marga Jaya Diningrat Gelad Raja Senimbang Dalom, Drs Mat Hasnurin Gelar Raja Penaka Dalom, Bambang Setiawan Taher Gelar Raja Oemuka, Drs Deni Anas MB, Glr Raja Nangku Bumi, dll.

    Sentara Dewan Adat menegaskan bahwa, menyangkut gelar yang telah di berikan sultan kepaksian Pernong kepada Ike Edwin yang tidak di akuinya itu juga merupakan pembangkangan karena mungkin gelar itu tidak disampaikan secara resmi melalui surat keputusan atau hippun adat, dalam hal ini saibatin  memiliki kewenangan penuh untuk memberikan gelar adat terhadap siapapun.

    “Hal yang sangat janggal didalam kegiatan adat yang dilakukan di kediamannya Dang Ike mencampur adukkan tata titi adat Way Kanan dan Tata Titi adat Paksi Pak Sekala Brak. Hal ini dapat menimbulkan perpecahan antar Paksi Pak Sekala Brak karena seolah-olah dari kepaksian Pernong melakukan pembiaran terhadap acara acara adat yang selalu dilakukan oleh Ike Edwin,” katanya.

    Raja Diawan menegaskan bahwa alat pegang pakai atau peralatan adat itu semua ada aturannya meskipun beli sendiri dan untuk melestarikan adat,  itu semua ada surat keputusannya di dalam memegang peralatan adat tersebut, “Jadi tidak bisa seenaknya, di pakai Hulu Balang Paksi Pak Sekala Bekhak, Kepaksian Pernong,” ujarnya.

    “Dan kemudian ada alat pegang pakai yang tidak boleh dipakai oleh masyarakat adat kecuali Saibatin atau Sultan. Contoh alam Gemisikh, Lalamak Titi Kuya (nampan kuning), Oayung Kuning, Tanduan, Pedang, Tumbak, Dll, itu semua hak Saibatin yang memakainya hanya saibatin atau sultan. Tidak boleh dipakai masyarakat adat kecuali perintah Saibatin atau Sultan. Jadi walaupun kita beli menggunakan uang kita sendiri tapi itu ada aturannya didalam adat terkait peralatan-peralatan adat yang dituangkan pada surat keputusan saibatin atau sultan,” katanya.

    Raja Diawan juga mengimbau, kepada aemua pihak sebagai masyarakat adat harus menjaga adat, menjaga tradisinya, menjaga marwahnya, menjaga kebesarannya, adat yang punya saibatin atau sultan.

    “Apa yang kami kerjakan hari ini adalah bentuk kesetiaan kami kepada pimpinan adat, kecintaan kami kepada adat, serta tradisi budaya, termasuk kecintaan kami kepada dang Ike Edwin selaku adik dari seorang sultan. Maka kami ingin meluruskan apa yang bengkok agar menjadi lurus apa yang menjadi kekhilafan agar menjadi benar, untuk menyatukan yang berserak, agar kedepannya lebih saling menghormati dan menghargai serta meletakkan tatanan-tatanan adat yang sebenarnya,” harapnya.

    Raja Diaman melanjutkan, bahwa hippun adat hari ini juga yaitu untuk mendudukkan tatanan tata titi adat yang sesuai dengan kedudukan seseorang di dalam adat. :Mari kita lestarikan adat, dengan cara memposisikan adat di jalur yang benar sesuai tata titi nya, agar tidak dipakai bukan pada tempat nya, jangan karena kita merasa memiliki, punya uang bisa membeli semua,” katanya.

    “Tapi mari kita jalankan tata titi adat ini sesuai dengan hejongan masing masing . Kasian dengan leluhur kita, pendahulu kita jangan dirusak karena kemampuan finansial dan status sosial. Mari kita sama-sama membesarkan dan menghanggumkan adat istiadat yang ada di gedung dalom kepaksian pernong ini. Apapun juga alasan untuk mengangkat adat istiadat dan budaya, kalo bisa merusak tatanan adat kita hentikan,” tegasnya.

    Terakhir, Raja Diawan mengingatkan bahwa hanya dengan kesetiaan yang istiqamah bisa mengangkat marwah Gedung Dalom,  “Mari kita bersama membangun gedung dalom Kepaksian Pernong agar lebih jaya dan lebih besar kedepannya. Kami bangga menjaga adat, kami bangga setia pada adat ,” katanya. (Red)

  • Didemo Aliansi Pemuda Parosil Gagal Sejahterakan Petani Lampung Barat?

    Didemo Aliansi Pemuda Parosil Gagal Sejahterakan Petani Lampung Barat?

    Lampung Barat (SL)-Pemuda dan mahasiswa Lampung Barat yang tergabung dalam aliansi pemudan petani menuntut Bupati Lampung Barat Parosil Mabesus memperhatikan kesejahteraan petani dan menaikkan harga sayuran. Pasalnya, saat harga sayuran anjlok dan petani merugi. Sementara mereka belum tersentuh Pemda. Hal itu disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Petani, yang menggelar unjuk rasa di depan kantor bupati Lampung Barat, Selasa 25 Mei 2021.

    Koordinator Lapangan Putra Ari Utama dalam orasinya mengatakan unjuk rasa itu adalah aksi damai yang dilakukan untuk mendukung petani. “Unjuk rasa ini murni, tidak ada yang menunggangi. Kami bergerak atas nama peran pemuda sebagai kontrol sosial,” kata Putra Ari.

    Menurut Putra, dalam kurun waktu satu tahun belakangan harga sayur mayur di Lampung Barat cenderung merosot, sehingga menyebabkan banyak petani merugi. “Kami berharap pemerintah melakukan pengawasan dan pengawalan yang intens dan mengevaluasi penyaluran bantuan sarana prasarana produksi pertanian,” katanya.

    Massa juga menuntut Pemerintah Lampung Barat segera membuat kebijakan terkait kestabilan harga dan standar minimum harga online yang diperbaharui. Hal itu untuk meminimalisir fluktuasi harga di bidang pertanian.

    “Harusnya Pemkab Lampung Barat cerdas dengan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Sehingga hasil dari pada pertanian Lampung Barat dapat dikelola dengan baik, dikemas, dan didistribusikan di tradisonal dan pasar modern. Pemkab juga bisa membuat terobosan seperti menggandeng perusahaan produksi untuk memasarkan hasil pertanian yang ada di Lampung Barat,” katanya.

    Menanggapi aksi massa itu. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus berjanji sesegera mungkin mencari solusi atas tuntutan massa. “Saya menerima aspirasi para pemuda pemudi Lampung Barat, untuk membantu memberi masukan serta solusi dari permasalahan yang terjadi. Saya bisa merasakan apa yang petani rasakan terkait rendahnya harga sayur mayur dan keluhan lainnya,” kata Parosil.

    Parosil menyatakan untuk pembangunan gudang penampungan atau wadah pihaknya tidak akan mampu direalisasikan, karena keterbatasan APBD. “Namun kita akan segera mencarikan solusi bersama dinas terkait. Bagaimana petani bisa sejahtera, sesuai program kami,” katanya.

    “Nanti akan saya kasih tugas baru untuk Dinas Koperasi, Industri, UKM, dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat. Bagaimana caranya membuka jaringan baru, bagaimana membangun komunikasi dengan perusahaan daerah yang ada di berbagai kota supaya produk hasil tani Lampung Barat dapat didistribusikan ke luar daerah,” jelasa Parosil.

    Soal fluktuasi harga produk hasil tani, Parosil menerangkan, hal tersebut jelas tidak terlepas dari pandemi Covid-19. “Coba liat saat ini, berapa banyak yang menggelar pesta pernikahan (nayuh)? Berapa banyak rumah makan saat ini yang tutup? Berapa banyak hotel-hotel yang masih sepi,” urainya.

    Namun, menurut Parosil, itu semua tidak dapat dijadikan alasan klasik atas permasalahan fluktuasi harga produk hasil tani di wilayah Lampung Barat. “Ke depan kita upayakan ada pendampingan dari Diskoperindag dan DTPH Lampung Barat kepada para petani. Minimal pada sistem pertaniannya,” ujar Parosil.

    Parosil juga mengapresiasi aksi demo tersebut. “Kita perlu pemuda yang seperti ini, yang berani menyuarakan gagasannya. Bila ada program dari Pemkab Lampung Barat yang tidak sesuai, dan ada ingin menyumbangkan idenya, silakan disampaikan,” katanya.

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan, semenjak wabah Pandemi Covid-19, petani sayuran di Lampung Barat sangat terpuruk dan merugi, karena semua harga sayur mayur menurun. Masyarakat terutama paraa petani di Lampung Barat berharap Pemerintah Lampung Barat dapat berperan membantu petani minimal menyetabilkan harga sayur mayur agar petani bisa bergerak seperti semula.

    Lampung Barat juga sebagai penghasil utama kopi robusta di Provinsi Lampung dan menjadi pemasok utama produksi kopi untuk ekspor nasional. Kopi robusta menjadi komoditas andalan Lampung Barat dan diusahakan sedikitnya oleh 70% petani di daerah itu. Komoditas kopi juga terbukti menjadi sandaran utama pendapatan masyarakat selama ini.

    Namun belakangan tingkat produktivitas panen kopi petani di daerah itu terus merosot. Salah satu penyebabnya adalah usia tanaman kopi yang rata-rata sudah tua, antara 20 dan 40 tahun. Praktis pendapatan yang diterima petani kopi juga kian menyusut.

    Karena itu, Pemerintah harus hadir memberikan perhatian pada nasib petani kopi agar kehidupannya menjadi lebih baik serta berkemampuan menyekolahkan anak-anak mereka lebih baik. Jangan sampai nasib petani kopi di Lampung terus saja didera kemiskinan. (Red)

  • Harga Sayuran Anjlok di Lampung Barat Ribuan Warga Akan Demo Parosil

    Harga Sayuran Anjlok di Lampung Barat Ribuan Warga Akan Demo Parosil

    Lampung Barat (SL)-Ribuan masyarkat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Petani (AP3) Lampung Barat akan menggelar aksi di kantor Bupati Lampung Barat. Mereka memprotes anjloknya harga sejumlah sayur mayur di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu. Aliansi tersebut terdiri dari para pemuda dan mahasiswa Lampung Barat dari berbagai Universitas di Provinsi Lampung.

    Sekretaris Aliansi Pemuda Peduli Petani Lampung Barat, Ahlun Nazar mengatakan anjloknya harga sayur mayur menjadi poin penting digelarnya aksi untuk mendesak pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam menstabilisasikan harga sayur mayur yang sedang murah dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat khususnya petani.

    “Keluhan tersebut sudah sampai ke telinga pemuda dan mahasiswa, maka sesuai Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan petani, pemerintah punya kewajiban untuk stabilisasi harga termasuk menampung hasil petani, dan kita mengingatkan itu,” ujarnya, Senin 24 Mei 2021.

    “Kita sudah banyak menerima laporan bahkan video dan foto petani membuang hasil panen sudah kita pegang. Contoh wortel bulan lalu tidak laku, dan hari-hari ini tomat juga begitu. Sampai dibuang berarti ini merupakan ungkapan kemarahan petani,” lanjutnya.

    Karena masih suasana pandemi terusnya, semua massa diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak dan massa pun akan disebar saat gelar aksi sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.

    “Kita sudah berkirim surat pemberitahuan dengan Polres Lampung Barat, kalau mau ditunggu silahkan, tidak juga tidak masalah. Yang jelas kami sudah menyampaikan pemberitahuan sesuai peraturan. Karena dari hati nurani dan kita tidak bisa menahan gerakan,” ungkapnya.

    “Mudah-mudaan pihak kepolisian tidak mengahalangi aksi kami besok. Saat ini dimana-mana masih banyak aski aksi bela palestina dan itu tidak dilarang. Sekali lagi saya tegaskan kami hanya menyampaikan, mengingatkan, dan meminta agar pemerintah mencarikan solusi bagaimana untuk stabilisasi harga,” katanya.

    Terpisah, Kasat Intelkan Polres Lampung Barat, AKP Mashudi mendampingi Kapolres Lamoung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, menanggapi aksi yang akan digelar aliansi tersebut menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

    “Kita tidak akan mengeluarkan STTP, dan kawan-kawan aliansi sudah kita imbau untuk audensi dengan Pemda saja tidak gekar aksi, dan hari ini kita koordinasi dengan Pemda agar bisa menerima besok. Kalaupun imbauan tidak direspon aliansi kita sudah minta agar meminimalisir massa sekitar 50 sampai 100 saja apalagi kita masih zona oranye penyebaran Covid-19,” singkatnya. (Red)

  • Hilang Keperawanan H-5 Lebaran Remaja Pagar Dewa Lapor Polisi

    Hilang Keperawanan H-5 Lebaran Remaja Pagar Dewa Lapor Polisi

    Lampung Barat (SL)-Tidak terima disetubuhi teman prianya saat diajak menginap di rumah orang tuanya, Ang (16) warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, melaporkan Tim (23) warga Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau, ke Polsek Sekincau, Lampung Barat. Medio 9 Mei 2021.

    Korban mengaku awala diperdaya pelaku dengan diajak bermalam di rumahnya.  Korban sempat menolak karena malu dengan keduaorang tua pelaku dan tetangga. Namun pelaku meyakinkan bahwa sudah mendapat ijin kedua orang tuanya, dan diperbolehkan.

    Kepada petugas, Ang menceritakan awalnya pada Minggu, 9 Mei 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Korban datang ke rumah Sri Sumarni di Kelurahan Sekincau, karena sudah janji akan bertemu dengan Tim. Setibanya di rumah Sri Sumarni, korban memberitahu Tim bahwa dirinya sudah berada di rumah itu.

    Tak lama kemudian Tim datang menemui Ang. Sempat bincang bincang sebentar Tim mengajak Ang menginap di rumah pelaku. Korban saat itu menolak karena segan kepada keluarga dan tetangga pelaku Tim. Pelaku lalu berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa ia telah mendapat izin dari ibu pelaku. “Udah diizinin kok sama ibu,” ujar Ang dihadapan Polisi.

    Korban pun akhirnya terpedaya. Mereka berdua lalu pergi ke rumah pelaku di Pekon Tigajaya Sekincau, Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Setibanya di rumah pelaku, korban sempat bertemu kedua orangtua Tim.

    Sekira pukul 19.30 WIB, korban lalu pamit hendak istirahat duluan. “Aku tidur ya udah ngantuk,” kata Ang kepada Tim. Lalu pelaku mempersilakan korban untuk tidur lebih dulu. “Ya udah kamu tidur di kamar itu,” jawab Tim sambil menunjuk kamar yang sudah disediakan.

    Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, korban terbangun karena pada saat itu ia merasa badan terhimpit. Dan melihatTim sudah berada di atas badannya. Korban lalu mendorong Tim namun berhasil ditahan dan Tim memegang tangan korban erat-erat sambil berkata “Udah diam!”

    Korban baru sadar dan mendapati celana dalamnya sudah terlepas sebelah kaki kiri. “Mau ngapain?” tanya Korban. “Udah sekali ini aja ngelakuinnya,” paksa pelaku. “Saya takut hamil,” jawab korban yang masih berstatus pelajar. “Nggak, kalo hamil nanti saya tanggungjawab,” kata pelaku.

    Akhirnya persetubuhan pun berlangsung malam itu. Keesokan harinya, Ang yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Sekincau. Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut.

    Menurut Kapolsek, korban berinisial Ang (16), warga Pekon Sidomulyo, Pagardewa, melaporkan nasibnya ke Mapolsek karena telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial Tim (23), warga Pekon Tigajaya Sekincau.  “Korban masih di bawah umur sehingga kita juga harus menanganinya sesuai hukum yang mengatur tentang perlindungan anak,” ujar Kapolsek, Rabu 12 Mei 2021

    Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekincau, dipimpin Kapolsek Kompol Sukimanto, menjemput pelaku yang sudah diintai petugas sedang berada di rumahnya, pada Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku lalu diamankan pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru bercorak abu-abu, satu helai celana leging abu-abu, satu helai celana dalam ungu, satu helai kutang ungu, dan satu helai jilbab biru. Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red)

  • Di Intimidasi Saat Bertugas, Wartawan Metro TV Lampung Lapor Polisi

    Di Intimidasi Saat Bertugas, Wartawan Metro TV Lampung Lapor Polisi

    Lampung Barat (SL)-Yehezkiel Ngantung Jurnalis Metro TV korban intimidasi saat meliput kericuhan Verifikasi Lelang Tender di ULP Lampung Barat, resmi membuat laporan ke markas polisi resort (Mapolres) Lampung Barat, Rabu 05 Mei 2021.

    Setelah resmi melaporkan peristiwa yang menimpa awak media ternama ini, tak hanya itu ia juga meminta kepada pihak Polres agar segera bisa menindaklanjuti kasus tersebut supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pekerja kuli tinta itu.

    “Saya sudah resmi melaporkan sudah dan juga diterima langsung oleh kasat reskrim AKP Made Silva Yudiawan proses selanjutnya saya serahkan ke pihak yang berwenang, saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali, supaya ada efek jera juga bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pihak wartawan,” jelas Eki sapaan akrabnya.

    Dalam laporan tersebut, Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/225/V/2021/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT.

    Laporan tindak pidana yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dalam pasal 18 undang -undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga bisa diungkap siapa pelakunya.

    Terkait dengan laporan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku masih dalam penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Lampung Barat sudah menerima laporan dari salah satu korban yang berasal dari jurnalist televisi swasta. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami juga akan melakukan pengecekan ke TKP sehingga perkara yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat bisa kami tindak lanjuti dan ungkap pelakunya,” tegasnya. (Red)

  • Peras Kepala Dusun Rp2,7 Juta Oknum Wartawan Dinamika Lampung News di Tangkap Polres Lampung Barat

    Peras Kepala Dusun Rp2,7 Juta Oknum Wartawan Dinamika Lampung News di Tangkap Polres Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)-Gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Bandarnegeri Suoh (BNS) mengamankan oknum wartawan berbekal ID Pers Surat Kabar Dinamika Lampungnews, Wawan Hermansyah (33), warga Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, karena terlibat pemerasan. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp2,7 juta, terdiri 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan empat lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit ponsel serta kartu pers.

    Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi ,, menjelaskan yang menjadi pelapor adalah Muhamad Eno (29) yang merupakan Pemangku (kadus) Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat. Sementara tersangkanya yaitu WH asal Pekon Padangtambak, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat berprofesi sebagai wartawan yang memiliki identitas kartu Pers dari media Dinamika Lampung News.

    “Tersangka Wawan diamankan karena diduga melakukan pemerasan, bersama bersama dua rekannya. Awalnya, Wawan dan dua rekannya mendatangi Muhammad Eno, Pemangku Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan BNS, Senin 3 Mei 2021. Kepada pihak yang ditemui, mereka menanyakan soal lahan di kawasan itu. Siapa saja yang menebas rumput dan menanami kopi. Mereka mengatakan lahan itu masuk dalam hutan kawasan atau hutan larangan dan telah melanggar hukum,” kata Made Silpa.

    Kemudian, lanjut Kasat, tersangka juga mengancam akan memberitakan masalah tersebut dan akan dipidanakan. Namun kemudian, mereka mengajak pemangku menyelesaikan secara kekeluargaan dan meminta sejumlah uang.  “Korban diberi waktu satu hari untuk berdamai. Tersangka bersama rekannya mengancam akan menuntut secara hukum serta akan memberitakan di media jika permintaan tersebut tidak dituruti,” katanya.

    Besoknya sekira pukul 10.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui  whatsapp dan menanyakan tindaklanjut dari perdamaian tersebut. Ia juga meminta sejumlah uang kepada para saksi korban lainnya sehingga terkumpulah uang sejumlah Rp2,7 juta lalu diserahkan kepada tersangka.

    Tim Polsek Bandarnegeri Suoh mendapat informasi jika ada oknum wartawan yang memeras warga di Dusun Sinar Harapan pekon Suoh. Kemudian tim polsek Bandarnegeri Suoh dipimpin oleh Ipda Doni Dermawan selaku Kanitreskrim melakukan penyelidikan.

    Pada Selasa, 4 Mei 2021, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pekon Padangtambak, Kecamatan Way Tenong. Petugas lalu  mendatangi dan menangkap tersangka berikut barang bukti uang pecahan seratus ribu sebanyak 25 lembar dan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu. Selain itu, satu lembar kartu pers Surat Kabar Dinamika Lampung News serta satu unit HP.

    Hingga kini pelaku dalam proses penyidikan di Polres Lambar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 225  / V / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemerasan. (red)