Kategori: Lampung Barat

  • Telan Anggaran 0,8 Miliar, Proyek Pamsimas PUPR Lambar Tak Berfungsi

    Telan Anggaran 0,8 Miliar, Proyek Pamsimas PUPR Lambar Tak Berfungsi

    Lampung Barat (SL)-Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Pekon Sukajaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sebesar Rp824.926.000 mangkrak tak berfungsi.

    Proyek tersebut merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat tahun 2019, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019.

    Dari keterangan pemilik lahan proyek Spam Pamsimas warga setempat, Azwan mengatakan, mulai dari dilakukannya pengerjaan pada Juni 2019 hingga tahun 2020 bulan Oktober akhir, proyek tidak pernah selesai atau tidak berfungsi.

    “Dari awal mulainya bulan Juni 2019 hingga sekarang Oktober 2020, proyek tersebut tidak berfungsi, karena tidak ada airnya,” ujar Azwan, Kamis (29/10/2020).

    Lebih lanjut, Azwan menjelaskan, karena tidak pernah berfungsi akibat tidak adanya air, maka dirinya bersama warga lain tetap menggunakan saluran air swadaya yang bersumber dari sungai terdekat.

    “Kita sangat bersyukur adanya pembangunan Spam Pamsimas ini, namun karena tidak kunjung selesai dan tidak berfungsi, maka kita terpaksa menggunakan saluran air swadaya sendiri dari sungai terdekat,” jelasnya.

    Kemudian, Azwan berharap, pembangunan sumber air tersebut dapat segera berfungsi, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan akses dalam mendapatkan air untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

    “Tentu kami masyarakat berharap proyek ini cepat selesai dan berfungsi, karena kami masyarakat sangat membutuhkannya untuk keperluan sehari-hari. Ini sudah setahun lebih, masa dibiarkan begitu saja tidak berfungsi,” harap dia.

    Setelah ditelusuri awak media di lapangan, nampak tangki penampung air kosong hingga dihuni sarang laba-laba. (Ade Irawan)

  • Dua Anggota Polres Lampung Barat Positif Covid-19

    Dua Anggota Polres Lampung Barat Positif Covid-19

    Lampung Barat (SL)-Dua anggota Polres Lampung Barat N dan S terkonfirmasi positif covdi-19, Kamis 29 Oktober 2020. Keduanya menjadi pasien nomor 1.732 dan pasien nomor 1.733, yang merupakan hasil tracing terhadap M pasien nomor 1.650 yang sebelumnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.

    Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Paijo, SKM., membenarkan kabar tersebut. “Iya betul, tuan N dan S positif Covid-19 setelah sebelumnya kami melakukan tracing, yang ditindaklanjuti dengan rapid test dan hasilnya reaktif, lalu kami lakukan Swab dan hasilnya sudah diumumkan oleh provinsi,” kata Paijo.

    Menurut Paijo, kondisi mereka dengan tidak bergejala, maka sesuai peraturan terbaru bahwa keduanya tetap diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, dan selanjutnya pihaknya akan melakukan tracing kembali terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak erat dengan keduanya. “Hingga saat ini jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Lampung Barat berjumlah 40 orang, 38 orang kasus lama, dua orang kasus baru dan kematian satu orang, dan selesai isolasi 35 orang,” katanya.

    Bertambha 28 Kasus Tiga Diantaranya Meninggal Dunia

    Sementara Juru Bicara Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes., menjelaskan penambahan 28 pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung Kamis 29 Oktober 2020. Rinciannya, dari Bandarlampung 15 orang, Lampung Selatan enam orang, Lampung Tengah dua orang, Lampung Barat dua orang Lampung Timur, Lampung Utara dan Pesawaran masing-masing bertambah satu orang.

    “Tambahan 28 kasus tersebut 10 orang merupakan kasus baru dan 18 orang merupakan hasil tracing. Dimana yang sedang menjalani perawatan ada sembilan orang, selesai menjalani isolasi 19 orang dan 3 orangnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Reihana.

    Menurut Reihana pasien yang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh ada penambahan 14 orang. Dari Tulangbawang Barat (TubaBa) empat orang, Lampung Selatan tiga orang, Lampung Tengah dua orang, Pesawaran dua orang, Metro satu orang Lampung Timur satu orang dan Lampung Utara satu orang. Kemudian tiga pasien yang meninggal dunia berasal dari Bandarlampung dua orang dan Lampung Selatan satu orang.

    Rinciannya, pasien nomor 1.636 laki-laki 56 tahun asal Bandarlampung. Riwayat tanggal 22 Oktober mengeluh batuk dan mual serta diare. Dilakukan rapid test dengan hasil reaktif dan swab hasil positif. “Pada tanggal 27 Oktober pukul 08.50 WIB, kondisinya  memburuk dan pada pukul 10. 05 WIB dinyatakan meninggal dunia, Pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol Covid-19,” tambahnya.

    Kemudian pasien nomor 1.694 perempuan 50 tahun dari Bandarlampung. Pada tanggal 26 Oktober dibawa ke Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Lampung dengan keluhan sesak nafas, demam dan nyeri tenggorokan. Dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif dan dilanjutkan dengan swab hasil positif.

    Pada tanggal 27 Oktober pukul 06.50 WIB kondisi pasien memburuk dan pukul 08.05 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. Pemulasaran jenazah dilakukan dengan protokol Covid-19. Terakhir, pasien 1.741  laki-laki 50 tahun asal Lampung Selatan. Pada tanggal 16 Oktober mulai mengeluh demam dan berobat kerumah sakit dengan gambaran hasil radiologi terdapat bronkopneumonia

    Dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab hasilnya positif Covid-19. Pasien tersebut juga memiliki riwayat penyakit penyerta yaitu gagal ginjal dan rutin melaksanakan Hemodialisa.

    Pada tanggal 25 Oktober pukul 03.50 kondisi pasien menurun dengan keluhan sesak nafas yang makin memberat. “Pukul jam 05.30 pasien dinyatakan meninggal dunia. Pemulasaran jenazah dilakukan secara protokol Covid-19,” kata Bunda Reihana. (red)

  • Kerap Mangkir Paripurna Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PDIP Bambang Supriyadi Direkomendasi Pemecatan

    Kerap Mangkir Paripurna Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PDIP Bambang Supriyadi Direkomendasi Pemecatan

    Lampung Barat (SL)-Kerap mangkir sidang paripurna anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PDIP Bambang Supriyadi terancam sangsi pemecatan. Badan Kehormatan (BK) mencatat setidaknya Bambang Suryadi absen selama delapan kali agenda sidang paripurna. Bahkan sudah diberi peringatan berkali kali juga tidak diindahkan.

    Ketua BK DPRD Lambar Sakri, S.Ag., mengatakan pemecatan juga atas rekomendasi Partainya jauh sebelum pemecatan dan DPRD segera melakukan proses pemberhentian Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Lampung Barat.

    ”Besok atau lusa kami akan mengirim surat untuk pemecatannya. Kami sudah koordinasikan dengan sekretariat untuk mempersiapkan suratnya dan akan segera saya tandatangani, saya juga sudah koordinasikan ke Fraksi PDI Perjuangan,” kata Sakri, dilangsir medialampung.com.

    Menurut Ketua BK, pihaknya telah  memberikan teguran kepada Bambang Supriyadi jauh sebelum terbitnya surat pemecatan dari partai. BK memperingatkan Bambang Suryadi yang tiga kali berturut-turut tidak mengikuti agenda sidang paripurna di DPRD.

    “Hanya saja teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga sikap tegas berupa pemecatan akan  segera dilakukan. Secara administrasi BK memang belum mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, karena memang  kami kesulitan untuk bisa menemui beliau, tetapi surat tetap kami kirim,”katanya.

    “Begitu juga dengan teguran lisan, kami sudah melakukannya, dan setelah  teguran kami sampaikan kami tidak lagi bisa  berkomunikasi dengan beliau, sehingga pemecatan sebagai anggota DPRD akan dilakukan,” tambanhnya.

    Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus juga telah mengambil sikap tegas  atas indisipliner kadernya tersebut dengan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Bambang Suryadi dan dilaporkan dengan DPP.

    Bambang Supriadi juga sudah beberapa kali tidak mengikuti rapat pleno di DPC PDIP dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD untuk memberikan kontribusi terhadap partai. Sehingga berdasarkan hasil rapat pleno di DPC disepakati untuk memberhentikan Bambang Supriadi secara tidak hormat. (ade irawan)

  • Kesulitan Bayar Tunjangan Guru SMK 1 Liwa Minta Izin Melakukan Pungutan?

    Kesulitan Bayar Tunjangan Guru SMK 1 Liwa Minta Izin Melakukan Pungutan?

    Lampung Barat (SL)-Biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) turun hingga tunjangan kerja 62 guru SMKN 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2020 belum bisa dibayarkan. Karena itu, para kepala berharap mendapat izin untuk melakukan pungutan kepada murid.

    Kepala Sekolah SMKN 1 Liwa, M.Yusuf Muis mengatakan, dari bulan Januari 2020, gaji wali kelas, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, hingga guru honorer dan staf TU belum bisa dibayarkan karena sumber dana tidak ada. “Diambil dari dana BOS nggak bisa. Kita menunggu dibolehkan untuk lakukan pemungutan. Sekarang kita lagi nunggu izin dari Gubernur,” ujar Yusuf di Ruang Kerjanya, Selasa 13 Oktober 2020.

    Menurut Yusuf, tidak bisa diakomodirnya tunjangan guru tersebut diakibatkan oleh biaya satuan BOSDA turun di tahun 2020 ini turun. Tahun 2019 lalu, BOSDA yang diterima 100 persen dari jumlah siswa yang ada, namun tahun 2020 ini hanya sebanyak 10 persen dari jumlah siswa.

    “Disekolah kita ada 32 wali kelas, 4 waka, 5 ketua jurusan, 11 dan 10 staf TU. Sedangkan per bulannya, besaran tunjangan yang diterima wali kelas yaitu 200-250 ribu, waka 750 ribu, ketua jurusan 500 ribu. Sedangkan untuk guru dan staf TU tunjangannya tergantung beban kerja sesuai dengan jam mengajarnya,” katanya.

    Menurut Yusuf hal tersebut sudah dibahas di tingkat provinsi, dan pembahasan terkait pungutan sudah beberapa kali dibahas. “SMK tahun 2020 ini belum mungut sama sekali, karena di Pergub tahun 2014 itu Provinsi Lampung mewajibkan wajib belajar 12 tahun. Kita berharap sebelum tahun 2021 pemungutan sudah boleh dilakukan,” jelas dia.

    Dilain pihak, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Liwa, Yeti Sisca membenarkan hal tersebut, dirinya berharap tunjangan bisa dibayarkan. “Tentu saja itu penting, pihak sekolah sudah mencarikan solusi, tinggal menunggu keputusan seperti apa. Kami berharap bisa dibayarkan, karena itu dari bulan Januari hingga sekarang,” tutur Yeti berharap. (Ade Irawan)

  • Bus Rombongan Pengantin Asal Kota Bumi Terjun ke Jurang 27 Penumpang Cidera Pengantin Selamat Lanjutkan Pernikahan

    Bus Rombongan Pengantin Asal Kota Bumi Terjun ke Jurang 27 Penumpang Cidera Pengantin Selamat Lanjutkan Pernikahan

    Lampung Barat (SL)-Mobil bus milik PO Bandar Lampung, yang mengangkut penumpang rombongan pengantin asal Kotabumi menuju Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) di ruas jalan Liwa-Suoh tepatnya di tanjakan Pampangan, Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Senin 12 Oktober 2020, sekitar pukul 04:00 WIB.

    Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,  27 orang penumpang mengalami luka-luka dan empat orang harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar (RSUDAU) dan Dua penumpang dirujuk ke Rumah Sakit umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung karena mengalami luka berat, yaitu kernet bus dan satu penumpang.  Sementara sopir di kabarnya menghilang.

    Dugaan sementara Out Of Control (kehilangan kendali) dan rem tidak berfungsi dengan baik. Bus berangkat dari Kotabumi sekitar pukul 10:00 WIB, saat memasuki jalur Liwa-Suoh antara pukul 03.00-03.30 WIB di jalan menurun. Mobil kehilangan kendali akibat rem tidak berfungsi dengan baik, masuk ke jurang sedalam 25 meter.

    Dari hasil pendataan, bus tersebut mengangkut sebanyak 34 penumpang termasuk sopir, kernet, dan pengantin. Saat ini 23 pasien yang mengalami luka ringan dirawat di UPT Puskesmas Batubrak, dan 6 pasien dibawa di RSUD Alimudin Umar karena mengalami sejumlah luka berat. Sementara satu orang pengantin beserta empat penumpang yang sehat tidak mengalami luka dan meneruskan perjalanan ke suoh untuk melangsungkan pernikahan.

    Kasat Lantas Polres Lambar, AKP Bambang Dwi Setyawan, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., Melalui Kanit Lakalantas Bripka Hendra Dermawan mengatakan, saat ini personel masih melakukan identifikasi di lapangan termasuk mendata penumpang dan menghimpun kronologis kejadian.  “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB namun untuk kronologis dan lainnya saat ini Personel kita masih mendata identitas para penumpang, termasuk identifikasi ke TKP,” kata Hendra.

    Sementara, kepala UPT Puskesmas Batubrak, Nezwan, S.K.M, mengatakan, dalam proses evakuasi sebelumnya pihaknya menerjunkan empat mobil ambulans yang terdiri dari tiga ambulans Puskesmas dan 1 mobil ambulans Hebat. “Total ada 27 penumpang, sementara enam orang kita rujuk ke RSUDAU karena mengalami luka berat, dan 21 orang lainnya kita tangani di sini,” kata Nezwan.

    Sementara, terkait penanganan di RSUDAU, dr. Aziz H, mengatakan, dua orang yang merupakan kernet dan penumpang mengalami luka parah dan akan dirujuk ke RSUDAM. “Satu pasien yang merupakan kernet atas nama ardo mengalami luka patah kaki, dan satu penumpang atas nama andre tak sadarkan diri, sehingga keduanya akan dirujuk ke RSUDAM,” jelasnya.

    Informasi lain menyebutkan sopir bus dikabarkan kabur saat tiba di RSUDAU usau mengantarkan enam penumpang yang dirujuk. (red/mlo)

  • Tekan Covdi-19 Parosil Keluarkan Perbup Penegak Disiplin Protokol Kesehatan

    Tekan Covdi-19 Parosil Keluarkan Perbup Penegak Disiplin Protokol Kesehatan

    Lampung Barat (SL)-Dalam rangka menekan angka kasus Covid-19,cPemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Didalam Perbup tersebut terdapat beberapa ruang lingkup peraturan yaitu pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisifasi masyarakat dan terkait pendanaan.

    Dalam pelaksanaannya, sasaran penegakan Perbup yaitu pertama untuk perorangan, kedua untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, ketiga tempat pasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri, dan tempat pasilitas umum lainnya, dan terakhir untuk masyarakat.

    Dari keempat sasaran tersebut, tentu pelaksanaan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membasuh tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan. Kemudian untuk pelaku usaha dan tempat pasilitas umum, yaitu diharuskan untuk memastikan karyawan/pengunjung telah melakukan proyokol kesehatan yang sudah ditentukan.

    Sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman terkait penanganan pencegahan Covid-19. Menyediakan sarana cuci tangan, pemantauan kesehatan, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan disiplin pada prilaku masyarakat dan pasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran.

    Dalam pelaksanaannya, ditetapkan beberapa sanksi berbeda tergantung sasaran penegakan Perbup. Untuk perorangan, sanksi yang diberikan jika tidak melaksanakan Perbup yaitu teguran lisan atau tertulis, push up, menyanyikan nasional, membersihkan pasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.

    Sementara sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan pasilitas umum yaitu teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

    Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, Maidar mengatakan, Perbup Covid-19 yang disiapkan Pemkab Lambar merupakan aturan yang disiapkan Pemkab Lambar untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat Lambar dalam protokol kesehatan.

    “Saat ini kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dengan melalui vidcon kepada Camat dan Peratin untuk selanjutnya diteruskan sosialisasi kepada masyarakat umum,” ujar Maidar, Kamis 01 Oktober 2020.

    Maidar berharap, semua pihak mulai dari OPD-OPD, kecamatan, pekon dan lembaga-lembaga yang ada hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat menyambut baik Perbup Covid-19 ini, dengan ikut mematuhi dan melaksanakan serta mensosialisasikan kepada masyarakat secara keseluruhan dan masif.

    “Dengan begitu, pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan secara maksimal, sehingga penyebaran dapat diminimalisir. Untuk diketahui Lambat saat ini per 01 Oktober 2020 masuk dalam zona kuning, kita akan berusaha semaksimal mungkin,” harap Maidar menjelaskan.

    Dilain pihak, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung untuk kesehatan dan keselamatan bersama. “Kepada masyarakat Lampung Barat, mari sama-sama kita mendukung dan mentaati Perbup Covid-19 ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tutur Parosil kepada masyarakat Lampung Barat.

    “Karena persoalan ini adalah persoalan bersama yang harus kita kerjakan secara bersama-sama, agar kehidupan kita dapat normal kembali dan berbagai sektor kehidupan bangkit serta pertumbuhan ekonomi kita semakin baik,” tukas Pak Cik sapaan akrabnya. (Ade Irawan)

  • Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Lampung Barat Bertambah 5 Orang

    Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Lampung Barat Bertambah 5 Orang

    Lampung Barat (SL)-Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) semakin mengkhawatirkan, terbaru sebanyak lima orang terkonfirmasi Covid-19 dengan total kasus menjadi 25 orang. Kondisi pasien terkonfirmasi positif di Bumi Beguai Jejama 1 meninggal, 12 sembuh, dan 12 lainnya masih menjalani isolasi.

    Kepala Dinas Kesehatan Lambar, Paijo mengungkapkan, dari lima orang tersebut, tiga orang merupakan hasil dari tracing tujuh orang pasien sebelumnya, dan dua lainnya klaster baru. “Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terbaru bertambah 5 orang. Dari penambahan 5 orang tersebut, 3 orang merupakan hasil dari tracing 7 orang pasien sebelumnya, dan 2 orang lagi merupakan klaster baru,” ungkap Paijo, Kamis 17 September 2020.

    Paijo menjelaskan, lima orang baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 menurut hasil swab adalah ELS (22), warga Pekon Simpang Luas, Kecamatan Batu Ketulis. ELS merupakan mahasiswa asal Lampung Barat berdomisili dan terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung.

    Lalu, LO (35), warga Pekon Way Petai, Kecamatan Sumberjaya, tracing dari klaster Palembang. SR (23), warga Pekon Tugu Sari, Kecamatan Sumberjaya, tracing dari klaster Ciamis. Kemudian 2 orang lainnya merupakan klaster baru, yakni IR (44), warga Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, merupakan hasil dari rapid massal yang dilakukan Dinkes setempat, dan J (57), warga Lingkungan VI Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau.

    ”IR, diketahui sering bepergian dengan kelompok pengajian dan salah satu pengurus pondok pesantren di Kebun Tebu. Selanjutnya, J, merupakan klaster dari Bandar Lampung, karena memilliki riwayat baru pulang dari Bandar Lampung, 2 September lalu,” jelas Paijo.

    Lebih jauh Paijo menuturkan, ke lima pasien baru terkonfirmasi positif tersebut, sudah di isolasi dirumahnya masing-masing, kecuali J, dan saat ini pihaknya masih mendalami tracing dari IR dan J. “J saat ini, masih di RSUD Alimuddin Umar Liwa, menunggu pihak peratin dan Petugas Puskesmas Sekincau agar bisa di isolasi dirumahnya,” tuturnya.

    Paijo yang juga merupakan juru bicara gugus tugas percepatan penanganan pencegahan Covid-19 di Lambar mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan kondisi sekarang ini.

    Dirinya juga meminta masyarakat untuk memperketat penjagaan diri, menjauhi keramaian dan memperhatikan warga sekitar yang baru bepergian keluar dari Lampung Barat. “Kami juga menyarankan agar peratin, camat, serta warga sekitar pasien Covid-19 untuk dapat bersama-sama bergotong-royong memenuhi kebutuhan pasien yang sedang menjalankan isolasi,” tukas dia. (Ade Irawan)

  • Lampung Barat Satu Satunya Kabupaten di Lampung Dapat DID Tambahan Dari Kemenkeu

    Lampung Barat Satu Satunya Kabupaten di Lampung Dapat DID Tambahan Dari Kemenkeu

    Lampung Barat (SL)-Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tercatat sebagai salah satu daerah yang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 dari Kementerian Keuangan RI. Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

    Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu, melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Coronavirus Deases 2019 (Covid-19).

    DID Tambahan periode kedua tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Diketahui, DID yang diterima Lampung Barat sebanyak 12,589 miliar. Kemudian pembahasan untuk realisasi penggunaannya secepatnya akan dibahas oleh pemerintah Lampung Barat.

    Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lambar, Okmal mengatakan, DID tambahan yang diterima Lampung Barat akan secepatnya dibahas. “Yang kita terima itu sebesar 12,589 miliar, itu dari surat yang ada, peruntukannya untuk Pemulihan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19, Penanganan Kesehatan dan Pemenuhan bantuan sosial. Nanti itu akan kita bahas,” ungkap Okmal, Kamis 10 September 2020.

    Okmal mengatakan merasa bersyukur karena atas kinerja yang baik oleh pemerintah daerah, Lampung Barat menjadi salah satu daerah Kabupaten di Lampung yang tercatat sebagai salah satu penerima. “Kita tentu bersyukur dan bangga atas kinerja pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” katanya.

    Sehingga Lampung Barat menjadi salah satu penerima dari sekian banyaknya Kabupaten yang ada, “Terlebih kita satu satunya daerah di Lampung yang mendapatkan itu. Tentu ini akan menjadi motivasi Pemkab Lambar dalam menjakankan tugas dan tanggung jawab, sehingga kinerja kita baik bahkan motivasi kedepannya untuk lebih baik lagi,” harapnya. (Ade Irawan)

  • Masuk Zona Orange Parosil Intruksikan Tunda Pelaksanaan KBM

    Masuk Zona Orange Parosil Intruksikan Tunda Pelaksanaan KBM

    Lampung Barat (SL)-Setelah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masuk dalam zona orange, Bupati Parosil Mabsus menginstruksikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka untuk sementara ditunda. Hal itu menurut Parosil, setelah mendengarkan laporan dari tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 atas keadaan yang terjadi di Lampung Barat dalam beberapa minggu terakhir.

    “Setelah saya berdiskusi dengan tim Gugus Tugas, maka kita harus menunda untuk sementara kegiatan KBM tatap muka sampai menunggu adanya perubahan,” ungkap Parosil saat memberikan kata sambutan dalam acara pengesahan KUA PPAS Perubahan Tahun 2020, di Ruang Maghgasana DPRD setempat, Kamis (10/9/2020).

     Parosil menjelaskan, penundaan KBM tatap muka akan dimulai pada Senin 24 September mendatang. “Kita akan lakukan dimulai pada Senin depan ini, jika keadaan Covid-19 di Kabupaten kita sudah membaik, nanti pasti kita buka kembali KBM tatap muka ini,” tuturnya. (Ade Irawan)

  • Bupati Lampung Barat Usulkan Buat Perda Covid-19

    Bupati Lampung Barat Usulkan Buat Perda Covid-19

    Lampung Barat (SL)-Melihat kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memandang perlu dibuatkan Perda Covid-19. Hal itu disampaikan Parosil saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengesahan KUA PPAS Perubahan tahun 2020 di Ruang Maghgasana DPRD, Kamis 10 Sepetember 2020.

    “Kita perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menghadapi Covid-19, karena terlihat masyarakat kita tidak bisa tanpa aturan tersebut. Selain itu juga karena kasus Covid-19 baik Nasional maun Provinsi terus meningkat,” kata Parosil.

    Menurut Parosil Perda Covid-19 ini dapat segera mungkin dibuatkan, sehingga penanganan pencegahan Covid-19 di Lampung Barat dapat dilaksanakan dengan maksimal. “Baik itu dari segi peningkatan perekonomian, penanganan kesehatan ataupun dari segi penyediaan pengamanan sosialnya,” ungkapnya.

    Kemudian, lanjur Parosil Lampung Barat jika bekerja secara satu padu dari semua kalangan, akan bertahan dari badai akibat dari pandemi Covid-19. “Kita harus merasa yakin, kita pasti bisa bertahan dari dampak Covid-19 ini. Jika semuanya bekerja dengan sungguh-sungguh, dan berkoordinasi membentuk satu kesatuan, maka rencana yang sudah disiapkan untuk penanganan pencegahan Covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ujar Parosil.

    Selain itu, Bupati yang akrab disapa Pak Cik ini juga menginstruksikan kepada aparat pekon untuk melaporkan warganya yang pernah keluar dari Lampung Barat. “Kepada para camat, saya instruksikan secara khusus untuk berkoordinasi dengan aparat pekon, laporkan jika ada warga yang pernah keluar daerah,” kaatanya.

    “Sehingga bisa langsung di cek kesehatannya, agar tatanan kehidupan baru dapat kita rasakan dan dijalankan dengan maksimal. Karena saya melihat kasus yang terjadi di Lampung Barat ini akibat warga yang pernah keluar daerah,” tukas Pak Cik. (Ade Irawan)