Kategori: Lampung Barat

  • Evaluasi Program Pencegahan, KPK Koordinasi Virtual dengan Lampung Barat

    Evaluasi Program Pencegahan, KPK Koordinasi Virtual dengan Lampung Barat

    Jakarta (SL)-Dalam rangka evaluasi program pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat. Pertemuan dilakukan secara daring pada Rabu, 9 September 2020.

    “MCP ini kita gunakan sebagai tolok ukur perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Dari indikator yang tersedia dapat kita lihat potensi penyimpangan di area intervensi tertentu seperti pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan ataupun manajemen aset,” ujar Perwakilan Satuan Tugas IV Koordinasi Pencegahan KPK Niken Ariati.

    KPK berharap adanya transparansi dan integrasi sistem mulai dari perencanaan, penganggaran, pembelanjaan hingga pencatatan aset menjadi satu kesatuan. Hal ini untuk memudahkan pada saat pengawasan dan pemeriksaan.

    Di antara 8 area intervensi yang KPK dorong adalah fokus pada peningkatan kapabilitas dan profesionalitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP merupakan mitra kerja KPK karena secara sumber daya KPK sangat terbatas. Hampir semua indikator MCP membutuhkan keterlibatan APIP. APIP yang melakukan checks and balances atas keputusan-keputusan yang diambil. Sehingga KPK berharap independensi APIP selalu terjaga.

    “Dari sejak awal KPK berdiri sampai sekarang, KPK selalu mendorong perbaikan tata kelola, kinerja dan kapabilitas APIP. Untuk itu kita masukkan dalam indikator MCP. Karena salah satu kontributor bagus tidaknya MCP banyak dari peran APIP. Mulai dari review RKPD, perencanaan, perizinan, pajak daerah, dana desa, aset, dan sebagainya,” kata Niken.

    Hadir dalam pertemuan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Akmal Abd. Nasir memaparkan capaian MCP saat ini. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 64,8%, Optimalisasi Pajak Daerah 59,5%, Perencanaan dan penganggaran APBD 57,6%, APIP 48,9%, Manajemen ASN 43,1%, Manajemen Aset Daerah 33,3%, Pengadaan barang dan jasa 26,3%, dan Tata Kelola Dana Desa 24,7%.

    “Segala upaya pembangunan sistem yang selama ini dibuat bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi di daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kami berharap ke depannya kami ada perbaikan hingga betul-betul terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Akmal.

    Terkait manajemen aset, tambah Akmal, saat ini total aset pemda 519 persil. Sudah bersertifikat sebanyak 210 persil termasuk diantaranya yang selesai ditahun ini sebanyak 41 persil dan sisanya sebanyak 309 persil belum bersertifikat termasuk di dalamnya sedang dalam proses sebanyak 61 persil.

    Selain itu, pemda juga melaporkan bahwa sesuai kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun ini akan dipasang 20 alat rekam pajak. Sebelum pandemi covid-19 sudah terpasang 10 alat namun kemudian stimulus pajak tidak dapat diberlakukan mengingat kondisi pandemi.

    Terakhir, KPK mengingatkan inspektorat untuk terus mengawal dana desa. Terutama terhadap dana desa yang digunakan untuk mendirikan Bumdes atau Bumpekon di Lampung barat yang menurut laporan pemda sudah mencapai Rp21 Miliar dijadikan penyertaan modal. Hal ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

    Menutup pertemuan, KPK berharap Pemkab Lampung Barat mampu meningkatkan capaian MCP sebelum angka tersebut digunakan sebagai usulan pemberian Dana Insentif Daerah (DID) ke Kementerian Keuangan pada akhir Desember tahun 2020 ini. “Mengingat kriteria pemberian DID cukup tinggi kualifikasinya,” tutup Niken. (red)

  • Proses Hukum Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Mandek di Polda, Masa LIPAN Unjukrasa

    Proses Hukum Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Mandek di Polda, Masa LIPAN Unjukrasa

    Bandar Lampung (SL)-Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM-LIPAN) Indonesia mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lampung Barat. Mereka berunjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung yang kemudian di lanjutkan ke Polda Lampung, Kamis 3 September 2020.

    Aksi damai LSM LIPAN Indonesia itu mempertanyakan proses hukum dan tindak lanjut proses terhadap pemberi dan penguna ijazah palsu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Barat sehingga lolos sampai terpilih menjadi wakil rakyat. Masa minta hal itu menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung.

    Namun rencana LIPAN Indonesia yang akan menggelar aksi di Mapolda Lampung dibatalkan dengan pertimbangan Covid-19. Mereka hanya mengirim utusan perwakilan. Dan massa tetap menyampaikan orasinya di depan gudung DPRD Provinsi Lampung. Koordinator Aksi Mintaria Gunadi bersama 5 Perwakilan bertemu dengan Kasubdit dan Penyidik Reskrimum Polda Lampung.

    “Aksi ini kita mencari jawaban yang menjadi tanda tanya publik atas ragu-ragunya penyidik Polda Lampung menetapkan tersangka yang berkaitan dengan laporan LIPAN mengenai pengguna dan pemberi Ijazah Palsu oknum anggota DPRD Lampung, Barat,” kata Mintaria Gunadi, yang juga menjabat Ketua DPD LIPAN Lampung Utara.

    MIntaria Gunadi juga mengecam keras terhadap oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Barat yang menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi dan kroninya. ”Tangkap Sarjono, penjarakan Sarjono dan kembalikan uang negara selama dirinya menjadi anggota DPRD Lampung Barat.” kata orasi Gunadi di depan Gedung DPRD Lampung.

    Menurut Gunadi tujuan dari aksi damai LSM LIPAN Indonesia yang berpusat Kota Bandar Lampung, meminta Polda Lampung segera mungkin menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau, dan meminta pelaku di hukum seberat-beratnya. “Darama dan perbuatan oknum anggota DPRD Lampung Barat itu sudah membohongi rakyat. Termasuk pejabat Negara. Mencuri uang rakyat dengan ijazah palsu.” katanya.

    Menurut Gunadi, sesuai tanggapan Kasubdit Reskrimum Polda Lampung dari pertemuan dengan perwakilan menyebutkan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan mudah mudahan segera terjawab dan Polda Lampung menjawab keresahan masyarakat Lampung Barat.

    “Kita sangat mendukung serta mengapresiasi pihak Penegak Hukum Polda Lampung yang telah menangani perkara ini. Status hukum mengenai yang di aksikan kawan-kawan LIPAN hari ini akan terjawab. Dalam waktu yang tidak lama, penyidik akan memberikan kepastian hukum mengenai kasus dugaan pengguna ijazah palsu tersebut,” katanya.

    Ditangani Polda Lampung

    Kasus dugaan ijazah Asli tapi Palsu (Aspal) yang digunakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sarjono asal Daerah Pemilihan (Dapil) III Lampung Barat pada pemilu serentak 17 april 2019 lalu, diketahui masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.

    Kanit II Subdit I Polda Lampung, Kompol Hari Sutrisno saat dikonfirmasi melalui telpon cellularnya membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat terkait ijazah yang digunakan salah satu anggota DPRD Lampung Barat atas nama Sarjono.

    “Laporan yang disampaikan kepada kami prosesnya masih berjalan dan masih didalami untuk lebih jelasnya, ditanya saja dengan dedi sebagai pelapor, karena setiap perkembangan dari proses yang berjalan kami sampaikan pemberitahuannya kepada pelapor,” Ujar Hari Sutrisno.

    Ketua harian dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Indonesia, Dedi Tisna Amijaya mengatakan dugaan ijazah Aspal yang digunakan anggota DPRD Lambar Sarjono dilaporkan pihaknya secara kelembagaan pada 26 september 2019 lalu dan prosesnya masih berjalan.

    “Kita tunggu dan kita percayakan prosesnya kepada penegak hukum, perkembangan dan hasil kerja keras penegak hukum dalam mengusut perkara ini selalu ada pemberitahuannya dan tidak diam begitu saja, kita bersabar karena prosesnya butuh waktu, tenaga dan pemikiran” kata dedi.

    Terkait perkembangan dari perkara itu Dedi menyatakan bahwa perkembangan telah memasuki tahap baru. “Apresiasi untuk petugas Polda lampung yang terus bekerja secara transparan tanpa mengenal lelah untuk menjawab pertanyaan publik tentang kepastian hukum perkara ini, berdasarkan surat pemberitahun yang kami terima sekarang prosesnya sudah ditahap penyidikan,” katanya.

    Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sarjono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatssapp miliknya, terkait ijazah yang digunakannya diduga palsu sarjono tidak banyak bicara, dia hanya menyatakan menyerahkan prosesnya padaa penegak hukum. “Kita hargai proses hukum saja,” kata Sarjono. (Red)

  • Lampung Barat Siapkan Masuk Sekolah Pekan Depan 24 Agustus 2020

    Lampung Barat Siapkan Masuk Sekolah Pekan Depan 24 Agustus 2020

    Lampung Barat (SL)-Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mempersiapkan rencana dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka mulai Senin 24 Agustus 2020 mendatang. Rencana itu telah diajukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

    “Kita sudah ajukan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait kesiapan sekolah dalam melaksanakan KBM tatap muka. Sekolah sudah siap menerapkan Standard Operasional Prosedur pencegahan Covid-19 saat KBM tatap muka berlangsung,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lambar, Wasis Apriadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).

    Lalu lanjut Wasis, keputusan adanya rencana pelaksanaan KBM tatap muka tersebut merupakan keputusan bersama yang diajukan oleh sekolah-sekolah dengan persetujuan dari pihak komite dan wali murid. “Kebijakan ini merupakan pengajuan dari sekolah-sekolah,” katanya.

    “Mereka bersama-sama menyepakati kebijakan tersebut dengan telah disetujui oleh komite sekolah dan wali murid. Ada beberapa wali murid yang tidak setuju, tapi kita akan tetap layani kegiatan KBM nya tetap secara online,” lanjut dia.

    Kemudian, Wasis menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan sekolah-sekolah merencanakan pelaksanaan KBM tatap muka dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus mendatang dan dilaksanakan tidak lebih dari 2,5 jam sehari.

    “Keinginan kita pelaksanaan KBM tatap muka pada tanggal 24 Agustus ini. Untuk SMP maksimal 2,5 jam seharinya, sedangkan SD maksimal 2 jam. Itu tanpa istirahat, masuk langsung pelaksanaan KBM tatap muka setelah itu langsung pulang,”

    Pelaksanaan KBM tatap muka ini, tutur Wasis, dilaksanakan selama satu minggu penuh dengan pengaturan jam belajar tergantung pada jadwal yang dibuat oleh pihak sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa yang ada.

    “SMP itu maksimal jam belajarnya 2,5 jam sehari dan SD maksimal 2 jam, itu tanpa istirahat, masuk langsung pelaksanaan KBM setelah itu langsung pulang. KBM tatap muka dilaksanakan setiap hari selama satu minggu, itu KBM tatap muka tergantung bagaimana sekolah membuat jadwalnya yang disesuaikan pada jumlah siswa,” tutur Wasis.

    Untuk saat ini, pihaknya juga telah memerintahkan kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan gladi pelaksanaan KBM tatap muka. “Kita sudah perintahkan sekolah-sekolah untuk lakukan persiapan seperti gladi KBM tatap muka,” ucapnya.

    Dilain pihak, Kepala Sekolah SMPN 1 Sekincau, Bambang Irawan mengaku, jika pihaknya sudah mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah.

    “Untuk kebersihan kami sudah persiapkan, seperti penyemprotan ruangan. Murid dan guru diharuskan memakai masker, sebelum masuk kelas akan diperiksa suhu tubuh, dan juga saat pelaksanaan KBM antara murid diberi jarak, sehingga jika biasanya dalam satu kelas ada 30 murid sekarang hanya 15 murid saja,” terang Bambang.

    Selain itu kata Bambang, peserta KBM juga tidak diperkenankan untuk melakukan kerumunan, sehingga jam istirahat yang biasanya ada sekarang ditiadakan. “Kegiatan KBM nantinya hanya akan berlangsung selama dua jam setengah. Satu pelajaran berlangsung selama 15 menit, dilanjutkan dengan pelajaran lainnya. Setelah KBM selesai, murid akan langsung kita persilahkan pulang, sehingga tidak ada waktu untuk kumpul-kumpul,” pungkas Bambang. (Ade Irawan)

  • Kebocoran Bansos Covid-19 Lampung Barat Rp1,112 Miliar CV Aneka Sarana Diminta Kembalikan

    Kebocoran Bansos Covid-19 Lampung Barat Rp1,112 Miliar CV Aneka Sarana Diminta Kembalikan

    Lampung Barat (SL)-Pengadaan program bantuan sosial (Bansos) dalam penanganan dampak Covid-19 Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 berupa 350 ton beras dan 140 ribu ikan kaleng kemasan, anggaran Rp8,1 miliar terbukti bermasalah. Hasil audit kerugian negara ada temuan Rp1,112. REkomendasi Inspektorat CV Aneka Sarana selaku pihak ketiga mengembalikan uang tersebut.

    Dari total  Rp1,12 miliar itu terdisi dari kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras Rp342 juta. dari pagu anggaran untuk Bansos beras Rp14 ribu per kilogram dengan alokasi 350 ton. Sehingga kewajiban pengembalian oleh pihak rekanan hanya sekitar Rp978 per kilogram. Artinya beras yang dibagikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak layak konsumsi tersebut seharga Rp13 ribu- per kilogram.

    Inspektorat Lambar Drs. Hi. Nukman mengatakan proses audit dilakukan secara objektif, dalam proses audit tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk membentuk tim khusus untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

    ”Untuk hasil audit kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu rinciannya PPN kegiatan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 sebesar Rp741 juta lebih. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp16,8 juta. Kemudian selisih total rincian harga dengan harga penawaran sebesar Rp10 juta, serta kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras sebesar Rp342 juta,” kaya Nukman.

    Terkait soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dalam setiap proses pengadaan, Nukman menyatakan bahwa PPh tersebut memang tidak ada. Sehingga  tidak ada kewajiban pengembalian oleh pihak rekanan.

    Terkait ikan kaleng kemasan 425 Mg, yang tidak sesuai dengan pagu yang disiapkan dan yang dibagikan oleh pihak rekanan hanya terjadi selisih sedikit. ”Kalau untuk PPh itu memang tidak ada, kemudian untuk ikan kaleng kemasannya ada selisih harga namun sangat sedikit, jadi tidak kami rekomendasikan untuk pengembalian,”  kata Nukman.

    Menanggapi laporan salah satu pihak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nukman, menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan hasil audit kepada Kejari Lampung Barat , dan sebelumnya pihaknya juga telah menyerahkan hasil audit ke Polres Lampung Barat.

    ”Yang jelas kami sudah melakukan audit, dan sudah kami rekomendasikan kepada OPD terkait untuk  selanjutnya ditindaklanjuti bersama rekanan. Hasil audit juga sudah kami sampaikan ke Polres dan minggu depan akan kami sampaikan ke Kejari Liwa, terkait ada yang melapor ke Kejati tentu kami tidak bisa melarang,” ujarnya.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Lampung Barat Eddy Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Dinsos, dengan menyetorkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih ke kas  negara.

    “Jadi kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu telah dikembalikan ke kas negara pada 28 Juli 2020 dan kita juga telah melaporkan kepada  bapak bupati melalui Sekretaris Daerah,” kata  Eddy Yusuf. (Ade Irawan/Red)

  • Lapor Pak Gubernur Tradisi Tiap Panen Kopi Harga Anjlok

    Lapor Pak Gubernur Tradisi Tiap Panen Kopi Harga Anjlok

    Lampung Barat (SL)-Petani Kopi kerap tak diuntungkan setiap panen, pasalnya harga kopi selalu anjlog setiap tiba masa panen. Akibatnya, banyak petani kopi yang menunda untuk menjual kopi hingga harga naik dan stabil. Jika tidak maka petani akan sangat dirugikan. Karena itu petani minta Gubernur menepati janji kampanyenya untuk menstabilkan harga dan mensejahterakan petani Kopi Lampung.

    “Iya pak, setiap masa panen kopi, harga selalu anjog hanya Rp18 ribu perkilo. Gimana kami mau sejahtera. Merugi iya. Jika stok kebutuhan masih ada terpaksa menunda penjualan. Tapi bagi yang tergantung dengan hasil panen, apalgi harus melunasi hutang, makaa bayaangkan sendiri pak nasip petani kopi,” kata salah seorang petani kopi di Lampung Barat.

    Sementara Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Sumarlin mewakili Kepala Dinas Agustanto Basmar mengatakan, harga kopi tidak naik secara signifikan karena ditentukan oleh harga basis ekspor, sehingga kualitas mutu kopi sangat berperan penting dalam penentuan harga kopi. “Harga kopi kita ditentukan oleh basis ekspor, untuk saat ini baru mencapai Rp21.700, jadi dibawah sekitar Rp18.000, itu untuk kualitas kopi asalan,” kata Sumarlin, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 12 Agustus 2020.

    Dijelaskannya, kualitas mutu kopi berperan penting dalam penentuan harga, dengan melalui proses pengolahan dan pasar yang benar, maka petani akan mendapatkan harga yang bagus. “Petani harus mulai melihat pentingnya kualitas mutu kopi untuk mendapatkan harga yang diinginkan. Jika proses pengolahan kopi dilakukan dengan cara yang baik dan benar, mutu sudah bagus, dan dipastikan petani mendapatkan harga yang sesuai dengan yang diinginkan yaitu diatas Rp25.000 untuk kopi dengan kualitas tanpa cacat,,” jelasnya.

    Untuk mendapatkan kualitas mutu kopi, perlakuan saat panen harus diperhatikan, seperti petik merah, dirimbang (rendam dalam air), sehingga bobot kopi lebih besar dan meminimalisir cacat kopi. “Proses awal panen untuk meningkatkan kualitas mutu kopi yaitu dengan memilih kopi petik merah dan dirimbang dalam air. Jika melalui proses seperti itu, bobot kopi lebih besar dan cacat kopi sudah hilang, tinggal bagaimana kesalahan dan kebersihan saat penggilingan,” tutur Sumarlin.

    Lebih lanjut, Sumarlin juga mengatakan, selain kualitas mutu kopi, hukum rantai ekonomi juga sangat menentukan harga kopi yang didapatkan oleh petani. “Jadi petani yang mendapatkan pasar bawah, paling mendapatkan harga yang kurang bagus, karena hukum rantai ekonomi. Namun, beberapa petani rela menjual kopinya dengan jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan harga,” tutur dia. (Ade Irawan)

  • Januari-Juli 2020 Ada Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Barat Satu Korban Jiwa

    Januari-Juli 2020 Ada Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Barat Satu Korban Jiwa

    Lampung Barat (SL)-Kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Barat (Lambar) tahun 2020 menurun. Tercatat terdapat dua kasus sejak Januari-Juli 2020 dibandingkan dari tahun 2019 dengan jumlah kasus sebanyak sembilan. Dua kasus itu pelecehan seksual dan KDRT dengan satu korban jiwa.

    Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Nilawati mendampingi Plt Kepala Dinas KB, PP dan PA Lambar M. Henri Faisal mengatakan, menurunnya kekerasan terhadap anak merupakan kabar baik. “Kita menyambut baik adanya penurunan angka kekerasan terhadap anak, walau memang tidak dapat dipungkiri hal itu masih terjadi,” ujar Nilawati, Senin (3/8/2020).

    Angka kekerasan terhadap anak di tahun 2019 sebanyak 9 kasus dengan jumlah korban 20, yang kesemua merupakan kasus pelecehan seksual dan hanya satu KDRT, ditahun itu tidak ada korban jiwa. “Sementara untuk tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2 dengan jumlah korban sebanyak 2, kasusnya yaitu pelecehan seksual dan KDRT, namun terdapat satu korban jiwa,” ungkapnya.

    Nilawati menjelaskan, penurunan angka kekerasan terhadap anak belum bisa diprediksi penyebabnya, namun, dirinya mengatakan faktor psikologis dan ekonomi menjadi penyebab utama. “Kita tidak paham, namanya kekerasan itu tidak bisa diprediksi, yang jelas penyebab kebanyakan karena psikologis pelaku, karena dampak ekonomi dan pendidikan yang rendah,” jelas dia.

    Nilawati berharap kekerasan terhadap anak kedepannya tidak terjadi lagi, selain merusak masa depan anak juga akan berdampak negatif kepada kondisi psikologis anak maupun keluarganya. “Kita sudah mempunyai program bantuan hukum terhadap korban kekerasan anak, dan pencegahan seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” urainya.

    “Serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Untuk itu kami berharap kekerasan terhadap anak kedepannya tidak terjadi lagi, karena akan berdampak buruk terhadap korban dan masa depannya,” kata Nilawati. (Ade Irawan)

  • Stok Logistik dan Bantuan Covid-19 di  BPBD Lampung Barat Habis Tersisa Beberapa APD dan Mie Instan

    Stok Logistik dan Bantuan Covid-19 di BPBD Lampung Barat Habis Tersisa Beberapa APD dan Mie Instan

    Lampung Barat (SL)-Stok logistik dan paket bantuan sembako penanganan Coronavirus Deases 2019 (Covid-19) yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Barat (Lambar) untuk masyarakat yang membutuhkan habis. Bantuan dari pihak ketiga baik lembaga dan perorangan, yang dari awal adanya Covid-19 sudah disalurkan kepada masyarakat.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Mekal Novisa mendampingi Kepala BPBD Lambar Maidar mengatakan, stok logistik habis dan hanya tersisa beberapa Alat Pelindung Diri (APD). “Stok kita untuk saat ini habis, hanya tersisa beberapa seperti masker, APD, handsanitizer, dan sisa-sisa mie instan dan sarden,” ujar Mekal, Senin 3 Agustus 2020.

    Menurut Mekal bantuan sembako tersebut merupakan bantuan untuk penanganan Covid-19 yang disalurkan ke Pekon-pekon dan masyarakat yang membutuhkan. “Seperti masker disalurkan ke seluruh kecamatan, sembako beras diberikan kepada penyandang disabilitas, guru ngaji dan pengurus masjid, pondok pesantren, terdampak Covid-19 seperti pengelola kantin, tukang ojek, keluarga yang diisolasi, lansia dan lainnya,” ungkapnya.

    Mekal menjelaskan pihaknya (BPBD setempat) masih menerima semua bentuk bantuan dari pihak ketiga yaitu lembaga atau perorangan. “Untuk saat ini memang stok habis, tapi kita tetap menerima semua bentuk bantuan,” tukas dia. (Ade Irawan)

  • Warga Balik Bukit Mengaku Ditipu Camat Janji Pinjam SKT Lahan 14 Warga Lima Tahun Kini Malah Bersertifikat Atas Nama Unila

    Warga Balik Bukit Mengaku Ditipu Camat Janji Pinjam SKT Lahan 14 Warga Lima Tahun Kini Malah Bersertifikat Atas Nama Unila

    Lampung Barat (SL)-Sekitar 14 Warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, mempertanyakan sertifikat surat keterangan tanah (SKT) Lahan mereka yang sempat di pinjam Pemerintah Kecamatan, dengan dalih sementara dengan waktu lima tahun, tapi anehnya saat ini justru lahan itu bersertifikat atas bersertifikat atas nama Universitas Lampung bernomor 08.05.03.03.4.00015.

    Lahan warga itu berada di Lingkungan Karyamaju seluar 10 hektar. Pada tahun 1995, Camat Gulipar mengumpulkan 14 pemilik lahan itu. Saat itu, Camat menyatakan bahwa tanah mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Dibawah tekanan warga menyerahkan SKT dan akta tanah yang katanya hanya dipakai lima tahun.

    Bahkan proses pembebasan lahan tersebut diduga di bawah tekanan jika warga tidak memberikan lahan tersebut selama lima tahun, maka akan diambil paksa dan tidak mendapat ganti rugi. Lantas muncul persoalan. Pasalnya, setelah lima tahun, terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain yaitu Unila.

    Hal itu terungkap, saat dua tokoh masyarakat Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit Daman Nuri dan Kawi Adi mendatangi Komisi I DPRD Lampung Barat, Senin 27 Juli 2020 lalu. Mereka mengadukan status lahan 14 warga yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.

    “Persoalan lahan 10 hekatr yang berada di Lingkungan Karyamaju ini bermula saat Camat Gulipar mengumpulkan 14 pemilik lahan pada 1995 silam. Saat pertemuan tersebut camat menyatakan bahwa tanah mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Karena itu tanam tumbuh di kebun masyarakat tersebut akan dihitung dan diganti rugi. Sesuai dengan kepemilikan masing-masing,” kata Daman Nuri kepada wartawan.

    Daman Nuri menjelaskan saat itu, proses pembebasan lahan dengan luas tersebut diduga di bawah tekanan. Di mana, jika warga tidak memberikan lahan tersebut selama lima tahun, maka akan diambil paksa dan tidak mendapat ganti rugi.

    “Sekitar setengah bulan sejak ditemui itu, masyarakat diminta ke kantor camat. Mereka dipanggil satu per satu dan diberi amplop. Isinya bervariasi. Ada yang menerima Rp300 ribu, Rp400 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu,” kata Daman Nuri.

    Lantas, kata Daman Nuri, kini muncul persoalan lain. Pasalnya, setelah lima tahun, terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain. “Kami merasa ditipu. Kami telah menyerahkan SKT dan akta tanah. Sebab janjinya hanya akan digunakan selama lima tahun. Ternyata kini telah disertifikatkan,” katanya.

    Menanggapi laporan warga yang sudah kesekian kalinya itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Untung menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Komisi I berharap pemerintah Lampung Barat juga segera mengambil sikap. “Kami akan bahas lebih lanjut di komisi dan pimpinan. Kami juga minta Pemda tidak tinggal diam dan segera bersikap. Apalagi ke 14 orang tersebut merasa ditipu,” kata Untung.

    Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar, Akmal Abdul Nasir, mengatakan, Pemkab Lampung Barat sudah menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Pemkab Lambar akan mengambil tindakan dengan menyurati pihak Unila, sehingga persoalan tersebut tidak terjadi berlarut-larut dan bisa ditemukan solusi terbaik.

    ”Kami pemerintah daerah juga sangat mengapresiasi niat pihak Unila yang berencana turun ke Lambar untuk menemui masyarakat. Semoga ada solusi terbaik. Pemerintah daerah menyambut baik dan siap memfasilitasi,” tutur Akmal. (Ade Irawan/red)

  • Maklumat Bersama Pelaksanaan Kurban dan Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah di Lampung Barat

    Maklumat Bersama Pelaksanaan Kurban dan Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah di Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)-Pelaksanaan kurban dan shalat Idul Adha di tengah pandemi Coronavirus Deases 2019 (Covid-19) tetap diperbolehkan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), namun realisasinya harus mentaati maklumat bersama yang telah ditetapkan.

    Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Maryan Hasan mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda setempat) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lampung Barat, telah menyepakati beberapa aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah dan protokol kesehatan pelaksanaan kurban.

    “Dari beberapa aturan yang ada termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, untuk itu pelaksanaan tetap diperbolehkan untuk dilakukan, namun harus mengikuti maklumat bersama ini,” ungkap Maryan Hasan, Senin 27 Juli 2020.

    Maklumat pelaksanaan Shalat Idul Adha Lampung Barat adalah Shalat idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla, tetapi disarankan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka. Tata cara melaksanakan shalat Idul Adha merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

    Pengurus Masjid/Mushalla atau panitia pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan terbuka melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan. Tempat untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi. dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

    Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, dan diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu> 37,5 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.

    Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

    Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

    Bagi anak-anak di bawah usia 8 tahun, ibu hamil, lanjut usia, atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha secara berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan. Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan.

    Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban

    Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi Pemotongan hewan kurban dilakukan di daerah yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

    Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging dan Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima (mustahik).

    Kemudian Penerapan kebersihan pribadi panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

    Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap penitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

    Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Dan panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

    Untuk penerapan kebersihan alat, meliputi melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesal dilaksanakan.

    Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. “Berbagai ketentuan tersebut dibuat sebagai panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19,” tutur Maryan Hasan.

    Kemudian, Maryan Hasan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan demi keselamatan dari pandemi Covid-19. “Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu berhati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga dan sesama,” imbaunya. (Ade Irawan)

  • Cekcok Soal Ekonomi dan Biaya Sekolah Dikebun Kopi Ayah Habisi Istri dan Anaknya Dengan Golok

    Cekcok Soal Ekonomi dan Biaya Sekolah Dikebun Kopi Ayah Habisi Istri dan Anaknya Dengan Golok

    Bandar Lampung (SL)-Diduga emosi karena masalah keluarga dan biaya anak sekolah, seorang ayah Khoirul (29), tiba tiba kalap dan tega menebas leher istrinya Dewi Sundari (26) dan anaknya Aji Ahmad Eja (6), dengan golong hingga tewas, saat berada di Tengah Perkebunan Kopi Talang Sere Pekon Sumber Alam, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat, Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 12.15

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan warga Pekon Padangtambak, Kecamatan  Waytenong itu terjadi saat korban berangkat bersama-sama menuju kebun kopi untuk melaksanakan panen kopi. Setibanya di kebun korban dan pelaku terjadi cekcok masalah keluarga dan anak sekolah.

    Diduga karena emosi, pelaku gelap mata mencabut golok dan langsung menebaskannya kepada istri dan anaknya berulang kali hingga kedua korban meninggal. Lokasi kejadian sendiri hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah kontrakan mereka.

    Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan kejadian tersebut. Usai menerima laporan pihaknya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara  (TKP). ”Iya ini kami sudah sampai di TKP untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban,” kata Made.

    Menurutnya berdasarkan informasi dari lokasi kejadian, peristiwa pembunuhan oleh suami terhadap istri dan anaknya itu bermula saat keluarga itu berangkat bersama-sama menuju kebun untuk memanen kop tempatnya bekerja itu. Pelaku cekcok dengan istrinya karena permasalahan keluarga dan anak sekolah. “Saat cekcok itu lah, pelaku lalu emosi dan secara bersamaan langsung mencabut golok. Kemudian menebaskan goloknya itu kepada istrinya secara berulang dan anaknya pun ikut dibacok hingga menyebabkan kedua korban meninggal ditempat,” kata AKP Made Silpa.

    Menurut Kasat, Istrinya mengalami 9 luka bacokan yang terdapat di leher, perut, punggung, muka dan lainnya. Sementara anaknya mengalami luka bacok di bagian leher belakang. “Sampai pukul 16:45 ini, kami bersama petugas lainya masih di lokasi kejadian. Kami bersama tim Puskesmas masih fokus melakukan evakuasi dan penanganan terhadap korban dulu,” katanya.

    Made Silpa menerangkan pelaku telah diamankan bersama barang bukti sebilah golok tetapi belum dilakukan pemeriksaan. Pihaknya masih fokus menangani korban dulu untuk melakukan olah TKP bersama petugas kesehatan. Kemudian untuk kedua korban juga masih ditangani luka-lukanya. “Setelah semua selesai kemudian dievakuasi lalu diserahkan kepada keluarganya,” katanya. (Red)