Kategori: Lampung Barat

  • Parosil Ingatkan Kerja ASN Diprioritaskan Asas Kemanfaatan

    Parosil Ingatkan Kerja ASN Diprioritaskan Asas Kemanfaatan

    Lampung Barat (SL)-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus meminta pejabat/ASN diwilayah kerjanya untuk memprioritaskan kegiatan dengan berdasarkan asas kemanfaatan. Permintaan tersebut disampaikan Parosil saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional (Rakor POP), di Aula Kagungan Pemkab setempat, Rabu 15 Juli 2020.

    “Saat ini tidak satupun perangkat daerah yang tidak merasakan beban ditengah pandemi Covid-19. Semua menjerit dengan adanya refocusing anggaran, kalaupun ada yang tidak kena refocusing tapi tetap ada kesulitan, karena mengingat situasi seperti ini untuk bertatap muka saja terbatas,” ujar Parosil.

    Dalam kesempatan tersebut, Parosil atau yang akrab disapa Pak Cik meminta untuk pembenahan menuju lebih baik yang efektif, evaluasi harus dilakukan secara keseluruhan, perencanaan harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

    “Kegiatan ini merupakan ajang diskusi, karena kita bekerja secara bersama, untuk pembenahan saya minta semua di evaluasi. Terkait perencanaan harus betul-betul matang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan terus mengakomodir harapan masyarakat, tentunya asas kemanfaatan juga harus menjadi perioritas kita ditengan pandemi ini,” tutur Pak Cik.

    Menuju Hidup New Normal

    Lampung Barat telah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten zona hijau di Lampung, namun walau begitu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) belum menetapkan Lampung Barat sebagai salah satu daerah New Normal.

    “Dinas Kesehatan Provinsi sudah menetapkan Lampung Barat sebagai salah satu Kabupaten zona hijau dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Namun, hingga saat ini BNPB belum menetapkan Lambar sebagai Kabupaten yang masuk kategori new normal,” ungkap Parosil.

    Lalu, untuk mempertahankan status sebagai daerah zona hijau, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Kabupaten yang layak diberlakukan new normal, Parosil meminta semua pihak untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

    “Harapan pak bupati, waktu ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, semua harus tetap mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian, status zona hijau yang ditetapkan oleh Diskes Provinsi dapat terealisasi menuju daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten new normal oleh BNPB RI,” tegas dia. (Ade Irawan)

  • Rentenir Tagih Paksa Tunggakan Bunga Hutang 95% Petani, Perintahkan Anaknya Yang Polisi Untuk Eksekusi Panen Kebun Kopi

    Rentenir Tagih Paksa Tunggakan Bunga Hutang 95% Petani, Perintahkan Anaknya Yang Polisi Untuk Eksekusi Panen Kebun Kopi

    Lampung Barat (SL)-Rentenir di Kabupaten Lampung Barat berinisial Haji PR, dan anaknya anggota Polsek Balikbukit dilaporkan ke Polres Lampung Barat atas dugaan perampasan lahan berupa perkebunan kopi. Lahan kopi berisi buah kopi sekitar empat ton dalam 200 karung kopi yang dirampas dengan dalih hutang bunga pinjaman yang belum dibayar.

    Pelapor atas nama Sapri Edwin, warga Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, didampingi istri membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lambar pada Senin 13 Juli 2020. Laporan resmi diterima pihak kepolisian, dengan Nomor LP/B-331/VII/ 2020/LPG /Res Lambar/SPKT tanggal 13 Juli 2020.

    Sapri Edwin mengatakan penyerobotan lahan kopi dilakukan oleh H. PR dengan pelaku eksekusi anaknya anggota Polsek Balik Bukit. Kasus ini dipicu bunga hutang piutang. Awalnya, Februari 2019, korban meminjam uang Rp70 juta dengan jaminan tiga buah sertifikat. Dua sertifikat kebun kopi seluas 1,5 Hektar dan satu sertifikat rumah, dengan jatuh tempo pada pengembalian bulan Juli 2019, sebesar Rp135 juta rupiah.

    “Saya awalnya meminjam uang kepada PR sebesar Rp70 juta untuk kebutuhan berkebun. Saya anggunkan sertifikat rumah dan kebun dengan bunga pinjaman sebesar 95 persen atau Rp65 juta. Tiga sertifikat  tanah terdiri dari dua sertifikat kebun kopi dan satu sertifikat tanah, dengan perjanjian hutang diberi tempo Juli 2019 dengan pengembalian sebesar Rp135 juta,” kata Sapri kepada wartawan.

    Pada  kesepakatan awal, Sapri diharuskan melunasi hutang beserta bunga pinjaman sebesar Rp135 juta pada Juli 2019. Namun saat jatuh tempo, Sapri belum mampu membayar dan meminta perpanjangan waktu. PR memberi kelonggaran dengan syarat ada tambahan Rp5 juta.

    Tambahan Itu di luar cicilan yang harus dibayar. Lalu pada November 2019 korban baru mampu membayar pokoknya Rp70 juta. “November 2019, saya membayar hutang sebesar Rp70 juta kepada PR dan bunga pinjaman senilai Rp65 juta yang disepakati awal belum bisa dibayar,” katanya.

    Lantas PR kembali membuat perjanjian untuk pembesaran bunga uang ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam kesepakatan tersebut, jika Sapri belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka angunan berupa sertifikat tanah akan menjadi hak PR.

    Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 Januari 2020, Sapri berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp9 juta. Namun ditolak oleh PR. Kemudian Sapri kembali datang membawa uang cicilan bunga sebesar Rp30 juta.

    Lagi-lagi niat cicilan korban ditolak dengan alasan PR tidak menerima cicilan. ”Saya dan keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi,” sebut dia

    Namun buah kopi yang belum memasuki masa panen tersebut diambil paksa atau dipanen oleh anak PR yang bertugas di Polres Lambar. “Ada 200 karung dengan bobot empat ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp70 juta,” katanya.

    “Saya bingung. Mau gimana lagi. Dicicil Rp30 juta menolak. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, PR menyuruh anaknya untuk memanen kopi saya dikebun. Habis semua tanpa ada sisanya lagi,” ujarnya.

    Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan membenarkan laporan dugaan perampasan lahan tersebut. ”Laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sesuai laporan itu, dugaannya perampasan. Sekarang sudah dalam proses,” kata dia. (Red)

  • Lampung Barat Tambah KPM BPNT Sebanyak 5.133

    Lampung Barat Tambah KPM BPNT Sebanyak 5.133

    Lampung Barat (SL)-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Lampung Barat (Lambar) mengalami penambahan sebanyak 5.133 Kepala Keluarga. BPNT sendiri adalah bantuan sosial pangan dengan besaran nilai Rp200.000 rupiah, yang diberikan kepada KPM setiap bulannya.

    “Untuk penyaluran bulan Juni di Lampung Barat ada KPM tambahan (Perluasan KPM) sebanyak 5.133, sehingga total KPM Lampung Barat saat ini sebanyak 23.462 KPM,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Sopan Sopian, mendampingi Kepala Dinas Sosial, Edi Yusuf, Selasa 7 Juli 2020.

    BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang (bahan pangan/e-warung) yang bekerjasama dengan bank.

    “Berdasarkan riset, bantuan ini dapat membantu belanja para KPM selama 7-10 hari. Dengan kata lain, bantuan ini bertujuan mengurangi beban oengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, sistem penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. “Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” jelas dia.

    Lalu ditambahkannya, program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. “Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi,” tutur Sopan Sopian.

    Sementara, diakuinya, kartu elektronik yang ada pada KPM dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku. Sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.

    “Nah, untuk penyaluran bantuan sosial non tunai, juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos),” pungkasnya. (Ade Irawan)

  • Dugaan Penyimpangan Anggaran Bansos Covid-19 Rp8,1 miliar di Dinas Sosial Lampung Barat 2019 Dilaporkan Ke Kejati

    Dugaan Penyimpangan Anggaran Bansos Covid-19 Rp8,1 miliar di Dinas Sosial Lampung Barat 2019 Dilaporkan Ke Kejati

    Bandar Lampung (SL)-Gabungan enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) aliansi PEMATANK gabungan LSM SOLID-GAPURA-FAGAS-GPL-LANDA-TAMSIS) melaporkan dugaan korupsi proyek di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan disampaikan saat unjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung, Senin 6 Juli 2020, dengan total anggaran Rp8,1 miliar.

    Baca: Demo di Kejati PEMATANK Desak Kajati Usut Dugaan Korupsi di Dinas PU Kota Bandar Lampung

    Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat kegiatan Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang ditanggung jawabkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang patut diduga adanya unsure Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan Masyarakat selaku pengguna hasil manfaat,

    Koordinator aksi Pemalank Suadi Romli mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun 2019, mengelola seluruh bantuan bingkisan beras 10 Kg dan empat kaleng sarden untuk satu KK dengan anggaran Rp230.000 perpaket. “Jika kita hitung secara rinci Beras 10 KgxRp11.000 = Rp110.000, 4 kaleng sarden ukuran 425 x12.000 = Rp48.000, baru Rp156 ribu. Jadi total mar-up Rp108.000 per paket. Dan apabila dikalian 35 ribu paket makan total kerugian negara mencapai Rp3,780 miliar.” katanya.

    Menurut Romli hal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat dalam mengawasi kegiatan Program bantuan sosial anggaran bantuan sosial warga terdampak covid yang dialokasikan mencapai Rp8,1 milliar.

    Dana itu, kata Romli, antara lain digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket batuan bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram dan pihak ketiga selaku distributor penyaluran Program Bantuan Sosial. Ada unsur sengaja membiarkan penyaluran kurang lebih 10 ton beras berkualitas rendah tersebut menggunaan metode asal asalan/sengaja

    “Hal ini di duga kuat saat pelaksanaanya tanpa adanya uji LEB untuk Kualitas Beras. Maka dari itu kami dari PEMATANK  gabungan SOLID – GAPURA – FAGAS – GPL – LANDA – TAMSIS mendesak penegak hukum mengungkap kasus itu. Kami menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan Bansos Covid-19 itu sarat di korupsi,” katanya.

    “Kami mendesak aparat penegak Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan,” katanya,

    Penyimpangan itu mulia dari prosedur prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara diduga adanya aliran fee proyek kepada oknum Dinas Sosial Lampung Barat oleh pihak ketiga (rekanan). “Kami juga minta media cetak dan Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring kasus ini. (Red)

  • Puskesmas Terakhir Dibangun, Parosil Letakkan Batu Pertama

    Puskesmas Terakhir Dibangun, Parosil Letakkan Batu Pertama

    Lampung Barat (SL)- Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT) Puskesmas di Kecamatan Batu Ketulis, Jum’at (03/07/20).

    Salam acara teraebut, Parosil didampingi Anggota DPRD Ahmad Ali Akbar Fraksi PDIP,  Kepala OPD, Camat Batu Ketulis, Kepala Puskesmas, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta seluruh Peratin, Kecamatan Batu Ketulis, Tokoh Agama dan Masyatakat Setempat.

    Dalam sambutannya Parosil berharap, pembangunan puskesmas dapat menorehkan sejarah karena memiliki manfaat dalam melayani kesehatan masyarakat.

    “Harapannya, pembangunan puskesmas ini dapat menorehkan sejarah karena memiliki manfaat, dan akan terasa manfaatnya jika diiringi dengan pelayanan yang baik. Sarana itu sifatnya penunjang, yang paling penting adalah peran para petugas pelayanan yang terkait di puskesmas,” ujar Parosil.

    Parosil juga meminta seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam pembangunan puskesmas ini, mulai dari kecamatan, pekon, Babinsa dan babinkamtibmas serta masyarakat.

    “Pengawasan kita lakukan bersama, hasilnya akan maksimal jika masyarakat juga ikut dalam pengawasan. Tapi putuskan yang menentang konstruktif, bukan karena ketidaksukaan atau karena hal pribadi,” ungkapnya.

    Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Lampung Barat, Paijo mengatakan, pembangunan puskesmas ini sebagai pembangun terakhir di 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Barat.

    Diketahui, pembangunan puskesmas di Kecamatan Batu Ketulis ini merupakan puskesmas yang terbilang paling lengkap dari segi fasilitas, jika dibandingkan dengan 14 puskesmas yang sudah dibangun.

    “Puskesmas ini paling lengkap dibandingkan puskesmas lain yang sudah dibangun, karena dilengkapi moubelair, paping blok dan lain-lain,” jelas Paijo.

    Pembangunan puskesmas ditaksir akan rampung pengerjaannya pada bulan Desember mendatang, lanjutnya.  Sehingga pada awal tahun 2021 sudah dapat difungsikan dalam melayani kesehatan masyarakat.

    “Pelayanan kesehatan masyarakat kecamatan Batu Ketulis untuk sementara dialihkan di puskesmas Sekincau dan Belalau sampai dengan selesainya pembangunan ini,” tuturnya. (Ade Irawan)

  • Parosil Pimpin Unjukrasa Masa PDIP Lampung Barat di Tugu Soekarno

    Parosil Pimpin Unjukrasa Masa PDIP Lampung Barat di Tugu Soekarno

    Lampung Barat (SL)-Pengurus DPC PDI Perjuangan, PAC, Ranting dan anak ranting, sayap, badan partai, kader, PDIP Lampung Barat turun ke jalan menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi dipusatkan di Tugu Bung Karno Kecamatan Sumberjaya  Jumat 26 Juni 2020 itu menyuarakan agar tangkap pelaku dan dalang pembakaran ditangkap.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Lambar Parosil Mabsus saat menyampaikan orasinya, mengungkapkan berbicara Pancasila, semua lapisan masyarakat mengakui pancasila sebagai dasar negara, bahkan PDIP merupakan salah satu partai berasaskan pancasila.

    ”Hari ini  gerakan  aksi  damai. Seandainya ada yang mengusik kita, melukai  perasaan kita, maka kekuatan  tidak akan lebih besar dengan kekuatan apa yang mereka tunjukkan di gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Bayangkan berapa banyak kader PDIP yang menjadi gubernur, menjadi bupati atau Walikota, bahkan menjadi kepala desa, kita tumbuh dengan baik, PDIP partai pemenang, tetapi tidak pernah menunjukkan kesombongan,” tegas bupati Lambar tersebut.

    Menurut Parosil, menyalurkan pendapat adalah hak  warga Negara, namun tidak  boleh merusak  hak orang lain, apalagi membakar bendera orang lain, karena itu  menuntut agar pelaku pembakaran tersebut diganjar hukuman.

    ”Ini mengapa PDIP yang disalahkan, Rancangan HIP bukan berasal dari PDI perjuangan, tetapi berasal dari DPR RI yang notabennya berasal dari berbagai macam fraksi, kalau memang ada yang salah diperbaiki, sampaikan pendapat dengan baik bukan dengan membakar bendera PDIP. Hari ini kita marah, ternyata organisasi yang selama ini mengaku lebih anggun, lebih hebat malah menyinggung perasaan kita,” sebut Parosil.

    Parosil menegaskan, pancasila sudah menjadi harga mati sebagai dasar Negara, dari Sabang sampai Merauke, berbagai macam agama, suku, dipersatukan oleh Pancasila. “Kegiatan ini kita lakukan dengan damai, kita tidak ingin merusak tatanan yang telah ada, kepada aparat kepolisian, TNI, saya atas  nama ketua DPC PDIP menyampaikan permohonan maaf mengganggu kenyamanan dan mengganggu ketertiban, tetapi bentuk menyalurkan aspirasi dalam tatanan Negara demokrasi,” kata dia.

    Mengakhiri orasinya, Parosil berterimakasih kepada semua pihak yang hadir, dan mengimbau kepada peserta orasi untuk tidak meninggalkan sampah, selain itu kepada masyarakat sekitar lokasi orasi ia juga menyampaikan permohonan maaf.

    Sementara itu penanggung jawab aksi yang juga Sekretaris DPC PDIP Lambar Edi Novial menambahkan, bahwa aksi tersebut digelar untuk menyuarakan kekecewaan serta menyampaikan tuntutan agar pelaku pembakaran bendera  diproses hukum. ”Pada intinya DPC PDI Perjuangan Lampung Barat akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut dan proses secara hukum yang berlaku di NKRI, bagi pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut,” pungkas Edi Novial.

    Aksi di DPRD Provinsi Lampung

    Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Jumat 26 Juni 2020. “Gerakan ini akan dikawal hingga tuntas, kami siap mati untuk NKRI, siap mati untuk Islam, stop RUU HIP, silahkan tangkap kami, pukul kami, tapi kami tidak akan diam,” kata salah seorang koordinator yang menyampaikan aspirasi.

    Massa orasi sempat memanas, bahkan masa membakar bendera merah berlogo palu dan arit sambil meneriakkan yel-yel “Ganyang.. Ganyang.. PKI, Bakar.. Bakar.. PKI, Bakar PKI Sekarang Juga”. (Red)

  • Polres Lampung Barat Tangkap Nelayan KM Raya Jaya Gunakan Bom Ikan di Laut Samudera Indonesia

    Polres Lampung Barat Tangkap Nelayan KM Raya Jaya Gunakan Bom Ikan di Laut Samudera Indonesia

    Lampung Barat (SL)-Polres Lampung Barat menangkap lima nelayan, anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Raya Jaya, jenis Kayu 5 Gt M3 120 PK, karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom, diperairan samudera Indonesia sekitar Pulau Batu Kecil, Betuah, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu 13 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

    Mereka Mardan, Mashedar, Heri Kurniawan, Ahmad Ridwansyah Warga Kabupaten Tanggamus, satu orang buron, ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-290/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 Juni 2020 dengan pelapor atas nama Agus Irawan (29) Security Grup Artha TWNC, yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

    Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengatakan pihaknya menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana dibidang perikanan yaitu setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan Alat Penangkap Ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

    “Kapal penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berikut kini diamankan di Mako Polres Lampung Barat. Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Mardan, Mashedar, Heri Kurniawan, Ahmad Ridwansyah Warga Kabupaten Tanggamus, dan SL saat ini dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

    Menurut Kasat, modus para tersangka adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut Samudra Indonesia dengan cara menggunakan bom ikan yang didapatkan dengan cara membeli. “Setelah melakukan pengeboman, para tersangka mengumpulkan ikan yang telah mati dengan cara menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan hasil pengeboman dengan alat berupa jaring serok dan selanjutnya di bawa naik ke atas kapal,” katanya.

    Selanjutnya hasil tangkapan berupa ikan tersebut rencananya akan dijual di Kota Agung Tanggamus. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Kapal Motor (KM) kayu 5 Gt M3 120 PK bernama KM. Raya Jaya, satu buah Jaring Serok warna hitam.

    “Termasuk sepuluh buah botol kecil warna coklat bertutup putih, satu buah botol besar warna coklat, satu buah mesin kompresor, satu set selang kompresor, dua buah morfis selam dan dua buah kacamata selam warna biru dan kuning serta satu box Ikan berwarna Hijau bertutup biru berisi ikan jenis pisang-pisang,” katanya. (Ade Irawan/Red)

  • Anggaran Rp8,1 Untuk Bantuan Covid-19 Karung Ada Gambar Bupati Parosil dan Wakil Dengan Kualitas Busuk

    Anggaran Rp8,1 Untuk Bantuan Covid-19 Karung Ada Gambar Bupati Parosil dan Wakil Dengan Kualitas Busuk

    Lampung Barat (SL)-Paket bantuan penanggulangan Covid-19, dengan anggaran Rp8,1 Miliar, dan beras 10 kg dikemas dalam karung bergambar Bupati Parosil dan Wakilnya, berkualitas busuk. Puluhan warga Pekon (Desa) Khubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengembalikan beras bantuan sebagai bentuk protes ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas bantuan pangan yang dibagikan.

    warga kecewa menerima bantuan beras busuk

    Warga penerima bantuan mengatakan, bahwa beras yang diterima sebelumnya merupakan beras berkualitas rendah.Hal itu terlihat dari warna dan aroma yang tidak sedap. “Gak layak makan om, bau dia (beras) dan warnanya merah kekuning-kuningan. Setelah dimasak rasa nasinya tidak enak kaya basi gitu,” katanya.

    “Bukanya kami tidak terima kasih dan bersyukur dengan bantuan ini. Tapi kualitas beras yang diberikan sangat rendah. Rasanya kurang layak untuk dikonsumsi. Ini seperti stok beras lama. warnanya tidak bersih dan banyak menir,” kata warga penerima bantuan di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit.

    Hal senada disampaikan warga lainya. Dia mengaku, enggan untuk memasak beras tersebut. “Sudah dapat bantuanya, tapi sampai sekarang berasnya belum kami masak. Rasanya kurang sreg memasaknya karena kualtias berasnya seperti itu, jelek,” ungkapnya.    

    Bantuan bersumber Pemkab Lambar dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp8 miliar lebih dari biaya tak terduga (BTT) tahun 2020 untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Antara lain dengan menyalurkan 35 ribu paket sembako yang berisi 10 kilogram (Kg) beras dan 4 kaleng ikan kemasan yang akan disalurkan ke 15 kecamatan di Lambar.

    Peratin (Kepala Desa) Khubu Perahu, Eri Susanto mengatakan di pekonnya yang menerima bantuan sebanyak 194 keluarga. Sejumlah 98 warga mengembalikan beras bantuan 10 Kg ke balai pekon pada hari Kamis 11 Juni 2020. Menurutnya, pengembalian beras itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat sebagai penerima. Warga menilai beras yang dibagikan merupakan beras berkualitas rendah dan tidak layak komsusmsi.

    “Diperkirakan jam 9 pagi ada beberapa warga yang mengembalikan beras, dan pengakuan mereka beras itu tidak layak, berbau (tak sedap) dan hitam. Bila dimasak, katanya, basi. Makanya mereka pulanglan ke balai pekon,” katanya Jumat 12 Juni 2020.

    Dengan kejadian tersebut, pihaknya melakukan pendataan jumlah masyarakat yang memulangkan bantuan dan diteruskan dengan kordinasi dengan Dinas Sosial Lambar. “Kami data, siapa dan berapa banyak (yang memulangkan). Ada 98 warga yang memulangkan. Karna kemarin kita kasih waktu sampai jam 5 sore,” katanya.

    Diganti Beras Baru

    Dikatakan Eri, untuk saat ini beras yang dipulangkan telah diganti dengan beras yang baru. Serta telah mulai pihaknya salurkan kembali. “Kita buatkan berita acara lalu kita ke Dinas Sosial, dan dari Dinas Sosial itu kita langsung pergi ke gudang di tempat Aho (Pihak Ketiga Penyedia Barang dan Jasa Bantuan Sosial Sembako) dan diganti dengan yang baru,” ucapnya.

    Eri menjelaskan bahwa bantuan beras pengganti telah berada di balai pekon sejak pukul 19:00 WIB dan akan langsung disalurkan kembali kemasyarakat. “Alhamdulilah, jam tujuh beras sudah ada di balai pekon, dan pagi ini telah bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat yang mengembalikan bantuan,” pungkasnya.

    Aho Wijaya selaku pihak ketiga penyedia paket bantuan tersebut mengaku terjadi kesalahan dalam proses penyimpanan beras bantuan tersebut. “Jadi gini, memang ada beras yang rusak karena penyimpanan di sini, kurang lebih 10 ton dan sudah dikembalikan ke pabrik. Namun, memang ada satu atau dua keluarga yang menerima beras itu karena kesalahan angkut. Jadi tidak seluruh beras bantuan itu berkualitas rendah,” kata Aho.

    Dia menerangkan, untuk pengadaan bantuan beras dan sarden itu, pihaknya tidak diberi kreteria khusus. “Dalam kontrak dari dinas sosial tidak ada yang menyebut untuk beras dengan kwalitas premium atau super premium. Begitu juga dengan ikan kaleng kemasan (sarden) tidak ada ketentuan merk,” terangnya. 

    Dia melanjutkan, dalam kontrak pengadaan bantuan itu hanya disebutkan: pengadaan 350 ton beras layak komsumsi dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram. “Sebelum beli beras itu, kita sudah tanya dengan pabrik beras. Kualitas apa. Menurut pabrik yang ada di Lampung Tengah dan Metro, berasnya kualitas premium,” jelasnya. (Ade Irawan/red)

  • Uang Rp185 Juta Sudah Kembali Kepada Ketua UPK SPP BNS, Ada Indikasi Disalah Gunakan Lagi?

    Uang Rp185 Juta Sudah Kembali Kepada Ketua UPK SPP BNS, Ada Indikasi Disalah Gunakan Lagi?

    Lampung Barat (SL)-Polemik uang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat Rp185 Juta, yang sempat melibatkan tiga oknum Polisi Lampung Barat, telah kembali kepada Ketua UPK, Joni.

    Baca: Tiga Oknum Polisi Polres Lampung Barat Diduga Larikan Uang Simpan Pinjam Modus Untuk Barang Bukti?

    Tiga oknum Polisi yang sempat diperiksa Propam Polda Lampung itu mengembalikan uang tersebut. Belum diketahui apakah uang itu dikembalikan kepada negara, atau masih di tangan Ketua UPK. Joni, yang sebelumnya membeberkan kepada wartawan terkait dana tersebut, kini bungkam.

    Pertanyaan wartawan justru di Jawab oleh salah seorang anggota DPRD Lampung Barat bernama Sugeng. Sugeng yang sebelumnya juga berapi api menceritakan kepada wartawan tentang hal tersebut, justru meminta wartawan tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut. Karena menurutnya, uang itu sudah dikembalikan kerekening, dan sudah dianggap selesai.

    Melalui pesan whatsahappnya, Sugeng mengatakan bahwa Dana SPP Rp185 juta itu adalah sebagai dana hibah dan sudah diselesaikan oleh oknum Polisi itu di Polda Lampung pekan lalu. “Udah dikebalikan, kami sudah ke Propam Polda waktu itu,” kata Sugeng melalui via whatsapp, yang minta wartwan tidak menulis berita itu lagi, jika tidak akan di permasalahkan. “Jangan kutip kutip, kalo kutip nanti saya permasalahkan kamu,” katanya.

    Ditanya soal transfaransi anggaran itu, yang memang uang negara, Sugeng menyebutkan bahwa transparan tidak harus kemedia. “Setelah uang di kembalikan ke pengurus UPK, dalam buka bersama sudah disampaikan dengan pengurus yang lain. Dan uang itu langsung di transfer ke rekening UPK di Bank Mandiri. Sesuai anjuran pemerintah untuk penanggulangan covid 19 ini, tidak boleh kumpul-kumpul apa lagi menyelenggarakan rapat. Maka rapat sementara belum bisa dilaksanakan,” katanya.

    Informasi wartawan di Lampung Barat, menyebutkan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Bandar Negeri Suoh (BNS) itu ternyata sudah lama tidak aktif. “Untuk SPP didaerah Bandar Negeri Suoh itu sudah lama gak aktip lagi. Kalau yang saya ketahui Joni itu sebagai ketua UPK disini. Untuk dana itu saya gak paham soalnya gak pernah tau berapa yang udah terkumpul dan dimanfaatkan untuk apa saya gak tau. Kami gak pernah di beritahukan untuk urusan dana SPP,” kata sumber di Kecamatan BNS. (Red)

  • Ramai di Medsos, DPRD Lampung Barat Bantah Terima Uang Pengesahan Anggaran Covid-19

    Ramai di Medsos, DPRD Lampung Barat Bantah Terima Uang Pengesahan Anggaran Covid-19

    Lampung Barat (SL)-DPRD Lampung Barat, membantah kabar yang beredar di media sosial dalam cuitan akun Facebook Rehan Marlin yang menulis adanya sepuluh anggota DPRD menerima uang upeti sebesar  Rp30 juta per orang dalam pengesahan realokasi anggaran Covid-19. Cuitan itu menjadi bahasan warga Lampung Barat.

    Ketua DPRD Lambar Edi Novial mengatakan, hasil rapat sebesar Rp 7 miliar lebih anggaran DPRD diserahkan ke eksekutif, diambil mulai dari pembuatan baju dan perlengkapan seluruh DPRD, anggaran bimtek baik yang dilaksanakan di Lampung maupun diluar Lampung, dan kunjungan luar daerah dan kegiatan lainnya.

    “Artinya hasil realokasi ini sudah dimusyawarahkan kepada pimpinan dan anggota, kami sudah tidak mungkin melaksanakan kegiatan keluar daerah. Ada pergeseran anggaran bukan hanya di DPRD saja tapi di pemerintah daerah, ada namanya refocusing dan re-alokasi anggaran, karena memang ada surat keputusan bersama menteri, jadi ada anggaran yang di re-alokasikan,” ungkapnya dalam press konfren, Kamis 28 Mei 2020 di ruang sidang Marghasana DPRD Lampung Barat.

    Menurut Edi musyawarah pimpinan bersama anggota tersebut dilakukan pada tanggal 4 Maret tahun 2020, dengan tujuan untuk mempercepat pendistribusian alat-alat pencegahan Covid-19 dan program yang akan dilakukan pemerintah.

    “Jadi yang namanya re-alokasi anggaran itu karena ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, eksekutif sifatnya hanya pemberitahuan bukannya pembahasan, jadi sekali lagi sifatnya hanya pemberitahuan, tidak ada ketok palu. Dengan pertimbangan wabah Covid-19 ini sudah mengkhawatirkan, jadi pada tanggal 19 maret kita sempat membahas itu,” ungkapnya.

    Terkait pemberitaan anggota DPRD menerima uang sebanyak Rp30 juta untuk 10 anggotanya, kata Edi itu adalah berita bohong dan tidak benar. “Bisa saya pastikan, apa yang disampaikan itu fitnah. Berita bohong dan tidak benar, kami bersama pimpinan dan anggota akan musyawarah dahulu, apa langkah yang akan dilakukan DPRD Lambar dalam menyikapi hal itu,” jelas dia.

    Edi juga mempertanyakan kebenaran pemberitaan tersebut, dan jika memang benar pihaknya memberikan kesempatan untuk membuktikan. “Kami juga bingung, informasi yang 10 anggota DPRD itu siapa, siapa pemberi dan siapa penerima. Bisa dibuktikan tidak itu nama-namanya yang menerima. Kita hanya punya kegiatan dalam daerah dan reses, itu bagian kita untuk monitoring dan sekaligus evaluasi, jadi saya pastikan jika memang ada siapa yang menerima uang itu, silahkan saja buktikan, ” katanya. (Ade Irawan)