Lampung Barat (SL)-Kabupaten Lampung Barat mendapat penilaian Zona kuning, dari hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman RI. Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf di Gedung D Fisip Unila, Kamis (5/12)
Tidak hanya Kabupaten Lampung Barat, tetapi ada empat kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat yang meraih predikat sedang atau zona kuning
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, mewakili Bupati menerima hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman. “Dari hasil penilaian, Kabupaten Lampung Barat bersama empat kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat meraih predikat sedang atau zona kuning,” kata Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar.
Menurut dia, penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yang dinilai oleh Ombusdman RI Perwakilan Lampung dilaksanakan pada akhir bulan Juli sampai dengan Agustus tahun 2019. Dimana tahun 2019 ada sembilan kabupaten kota di Provinsi Lampung yang dinilai, dari hasil penilaian ada tiga kategori yaitu tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau, tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, serta tingkat kepatuhan rendah atau zona merah.
Dari Laporan Obdudsman, dari 9 kabupaten kota yang dinilai diperoleh hasil yaitu, ada dua kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau yaitu Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Timur, serta ada lima kabupaten kota yang mendapatkan predikat sedang atas zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
Kemudian, ada dua kabupaten kota yg mendapatkan predikat tingkat kepatuhan rendah atau zona merah yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Mesuji. Pada saat penilaian tersebut, ada beberapa variabel yang dinilai Ombusdman terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yaitu standar pelayanan seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur.
Lalu produk layanan, jangka waktu dan tarif atau biaya, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan serta atribut. “Dengan adanya hasil penilaian ini, kita berharap kedepan untuk pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat bisa lebih ditingkatkan sehingga predikat yang diraih akan lebih tinggi lagi,” kata Sekda. (red)