Kategori: Lampung Barat

  • Pelayanan Publik di Lampung Barat Zona Kuning Way Kanan Zona Hijau

    Pelayanan Publik di Lampung Barat Zona Kuning Way Kanan Zona Hijau

    Lampung Barat (SL)-Kabupaten Lampung Barat mendapat penilaian Zona kuning, dari hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman RI. Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf  di Gedung D Fisip Unila, Kamis (5/12)

    Tidak hanya Kabupaten Lampung Barat, tetapi ada empat kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat yang meraih predikat sedang atau zona kuning

    Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, mewakili Bupati menerima hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman. “Dari hasil penilaian, Kabupaten Lampung Barat bersama empat kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat meraih predikat sedang atau zona kuning,” kata Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar.

    Menurut dia, penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yang dinilai oleh Ombusdman RI Perwakilan Lampung dilaksanakan pada akhir bulan Juli sampai dengan Agustus tahun 2019. Dimana tahun 2019 ada sembilan kabupaten kota di Provinsi Lampung yang dinilai, dari hasil penilaian ada tiga kategori yaitu tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau, tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, serta tingkat kepatuhan rendah atau zona merah.

    Dari Laporan Obdudsman, dari 9 kabupaten kota yang dinilai diperoleh hasil yaitu, ada dua kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau yaitu Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Timur, serta ada lima kabupaten kota yang mendapatkan predikat sedang atas zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

    Kemudian, ada dua kabupaten kota yg mendapatkan predikat tingkat kepatuhan rendah atau zona merah yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Mesuji. Pada saat penilaian tersebut, ada beberapa variabel yang dinilai Ombusdman terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yaitu  standar pelayanan seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur.

    Lalu produk layanan, jangka waktu dan tarif atau biaya, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan serta atribut. “Dengan adanya hasil penilaian ini, kita berharap kedepan untuk pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat bisa lebih ditingkatkan sehingga predikat yang diraih akan lebih tinggi lagi,” kata Sekda. (red)

  • Komisi I DPRD Lampung Barat Minta Polisi Usut Pelaku Lain Dalam Illegal Longging di Kawasan Register 43B

    Komisi I DPRD Lampung Barat Minta Polisi Usut Pelaku Lain Dalam Illegal Longging di Kawasan Register 43B

    Lampung Barat (SL)-Oknum Kepala Pemangku Talangbaru Sumani, dan Jahrul sebagai penjual kayu hasil illegal longging di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara belum di proses Polisi. Komisi I DPRD Lampung Barat meminta Polisi tidak tebang pilih, dan mengungkap para pelaku pembalakan liar tersebut.

    “Komisi I DPRD mendorong aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani perkara illegal logging, sebab berdasarkan hasil keterangan tiga tersangka dalam kasus itu, ada dua aktor lainnya yakni Kepala Pemangku Talangbaru Sumani dan salah seorang warga yang membantu menjual yaitu Jahrul,” kata Ketua Komisi I DPRD Lambar Hi. Untung yang dididampingi Wakil Ketua I sekaligus Koordinator Komisi I Hi. Sutikno.

    “Polisi harus bersikap adil, karena dari hasil sidak atau peninjauan di Polsek Sekincau ada pengakuan dari tukang gesek dan peratin bahwa Kepala Pemangku Talangbaru yaitu Sumani dan salah seorang warga yang membantu menjual yaitu Jahrul ikut terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

    Mereka berdua ini, lanjut Untung, adalah juga merupakan aktor dalam kasus Illegal Logging ini. Mereka mendalangi atau yang memberikan perintah untuk melakukan Illegal Logging tersebut adalah Peratin Batuapi yaitu Aris Mulyono. “Berdasarkan hasil pengakuan peratin dalam sidak itu, dirinya hanya memerintah Sumani melakukan penebangan untuk keperluan pembangunan jembatan dan masjid. Namun nyatanya hal tersebut dilakukan Sumani melebihi kebutuhan bahkan hasil penebangan kayu dijual ke Jahrul,” katanya.

    Wakil Ketua I DPRD yang juga Koordinator Komisi I Hi. Sutikno menambahkan, bahwa peratin memang memberikan perintah kepada kepala pemangku untuk keperluan jembatan dan masjid tapi nyatanya Sumani memerintahkan tukang gesek untuk melakukan penggesekan kayu di Register 43B serta melebihi kebutuhan, dan ini baru diketahui. “Sebenarnya aktor kasus Illegal Logging itu adalah kepala pemangku Sumani dan Jahrul namun keduanya justru sampai saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

    Bahkan, kata dia, yang sangat jelas bahwa selama ini kedua pekerja atau penggesek kayu tersebut tinggal serta makan dan minum di kediaman kepala pemangku setempat. “Kita minta pihak kepolisian untuk bertindak adil. Jika ketiganya ditahan semestinya dua orang ini juga ditahan,” ujar Sutikno.

    Sementara Penyidik Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat mengau masih mendalami keterlibatan dua pelaku lain dalam praktek Illegal Logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara. KIni sudah ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.

    “Memang dari hasil dari perkembangan pemeriksaan ada pengakuan keterlibatan pelaku lainnya tapi ini masih kita dalami, apabila nanti alat bukti sudah cukup maka tentu akan kita proses,” terang Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi.

    Sebelumnya, kata Suharjo, pihaknya sempat memeriksa salah satu terduga pelaku tersebut yaitu Kepala Pemangku Talangbaru, Sumani. Namun proses itu hanya dilakukan untuk melengkapi berita acara poemeriksaan terhadap dua pelaku penggesek. “Iya memang sempat kita panggil untuk diperiksa, setelah itu yang bersangkutan kita perbolehkan pulang. Saat ini proses kasus Illegal Logging ini masih terus berjalan, untuk perkembangan pemeriksaan nanti kita sampaikan,” katanya. (red/mlo)

  • Cemburu Buta Suyanto Bantai Istrinya Dengan Golok

    Cemburu Buta Suyanto Bantai Istrinya Dengan Golok

    Lampung Barat (SL)-Usai cekcok mulut, Suyanto (39) Warga pemangku I, Pekon Atarkuaw, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat, membantai istrinya Maria Ulfa (35), dengan golok, tak jauh dari rumahnya, Sabtu (30/11) sekitar Pukul 10:00 WIB. Suyanto yang kalap juga sempat melukai warga yang coba melerai.

    Korban tewas bersimbah darah dengan luka parah di bagian kepala, leher dan bagian wajah, Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, cekcok suami istri itu dipicu dugaan korban terlibat skandal dengan pria lain. Pelaku kini diamankan di Polsek Sekincau, sementara jenazah sang istri dibawa ke Puskesmas Batukebayan untuk menjalani  otopsi.

    Peratin Atarkuaw, Tri Aryogi mengatakan sebelumnya sempat terjadi cekcok antara keduanya, setelah itu pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah golok. “Sempat cekcok, setelah itu dia langsung membacok istrinya, bahkan setelah membunuh istrinya dia juga sempat menebaskan goloknya pada warga yang hendak membantu menenangkan hingga mengakibatkan warga tersebut terluka di bagian tangannya,” terang Tri.

    Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, mendampingi Kapoles AKBP Rachmat Tri Hariyadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Eflan mengatakan, selain telah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, untuk sementara motif pembunuhan ditengarai karena adanya perselingkuhan yang dilakukan korban. Untuk mendalaminya, kami masih melakukan pemeriksaan,” singkat dia.

    Kepala Puskesmas Batukebayan Sarwo Edi Wahono, mengatakan, untuk sementara berdasarkan otopsi korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka parah di sejumlah titik bagian kepala yang di sebabkan oleh benda tajam. “Korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher dan bagian muka. Sementara satu korban lainnya yang hendak membantu menenangkan pelaku mengalami luka di bagian jari tangan kanan,” katanya. (mlo/red)

  • Prank….Puluhan Tentara Serbu Rumah Wabup Mad Hasnurin

    Prank….Puluhan Tentara Serbu Rumah Wabup Mad Hasnurin

    Liwa (SL)-Hari masih pagi. Puluhan anggota Kodim 0422 Lampung Barat berseragam loreng mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin di Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit, Sabtu (30/11).

    Rombongan anggota TNI tersebut dipimpin Dandim Letkol Kav Adri Nurcahyo, M.Si. Bersama anak buahnya, ia masuk ke halaman rumah Mas Hasnurin. Salam pun disampaikan. Mad Hasnurin membukakan pintu.

    Dan….Prank.

    Ternyata, kedatangan para prajurit tersebut untuk memberikan kejutan kepada wakil bupati yang pada Sabtu, 30 November genap berusia 64 Tahun.

    “Kami sengaja memberikan kejutan pada pak wakil (wakil bupati), yang hari ini genap berusia 64 Tahun, dan semoga beliau sehat selalu, dan diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” kata Adri.

    Kejutan ini membuat Mad Hasnurin dan istri terharu. “Tadi sempat kaget sekali. Ada apa kok pagi-pagi rombongan dari Kodim berpakaian dinas lengkap datang ke rumah. Hahahahahaha, ternyata memberikan ucapan selamat ulang tahun. Terima kasih atas kejadian pagi ini. Kami sekeluarga senang dikerjain gini,” ujar Mad Hasnurin, dengan nada suara haru.(*/iwa)

  • Dalang Illegal Longging Register 43 Peratin Batu Api Aris Mulyono Ditahan Polisi

    Dalang Illegal Longging Register 43 Peratin Batu Api Aris Mulyono Ditahan Polisi

    Lampung Barat (SL)-Peratin Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Aris Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Kamis (28/11/2019). Aris resmi menjadi tahanan Polsek Sekincau.

    Kapolsek ekspose para tersangka

    Baca : Peratin Pekon Batu Api Diduga Dalang Ilegal Longging Register 43 B Krui Utara, Dua Tukang Gesek Tersangka

    Penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lambar setelah, melakukan pemeriksaan terhadap Aris Mulyono, yang sempat mangkir panggilan Polisi. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan telah mencukupi alat bukti yang mendukung bahwa Aris Mulyono terbukti mendalangi kasus perambahan hutan lindung di register 43 B Krui Utara.

    Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan status saksi terhadap Aris Mulyono di tingkatkan menjadi tersangka. Prosesnya setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, penyidik memutuskan jika tersangka terbukti mendalangi atau mendanai praktik perambahan hutan lindung di wilayah tersebut. Peran AM (Aris Mulyono), adalah sebagai pelaku yang mendanai pratik illegal Logging di kawasan HL 43B Krui utara,” kata Suharjono.

    Atas perannya itu, lanjut Suharjono, Aris Mulyono terbukti melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Pasal 94 ayat 1 Huruf a dan c dengan ancaman pidana minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun tahun penjara.

    “Sementara untuk kedua pelaku lainnya yaitu Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis sebagai penebang atau penggesek  dikenakan pasal 82 huruf C, dengan ancaman minimal satu tahun  dan maksimal lima tahun penjara,” katanya.

    Menurutnya dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka guna menungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. “Nanti tetap akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan, pengembangan penyidikan tetap ada, sebab bisa jadi nanti akan terungkap ada bakal tersangka lain selain dirinya,” katanya.

    kepadaa wartawan Aris Mulyono mengaku pasrah dengan proses hukum yang berjalan saat ini, bahkan ia menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan suatu pelanggaran. Namun Aris beralasan bahwa hasil illegal logging itu akan digunakan untuk membangun jembatan dan masjid di wilayah setempat. “Niat kami bersama warga hasil kayu itu untuk membangun masjid dan jembatan pak, dan itu baru sekitar satu minggu,” dalihnya.

    Ditanya soal adanya dukungan atau perintah dari pihak lain dalam melakukan  perambahan hutan itu, Aris Mulyono mengaku tindakan itu murni muncul atas inisiatif dirinya, sebab melihat banyaknya akses jembatan yang rusak namun hingga kini belum ada perbaikan. “Tidak ada pak, itu murni inisiatif saya, mengingat ada yang mau ngerehab masjid, terus ada jembatan yang kecil-kecil itu pada rusak, jadi inisiatif saya mengambil bahannya dari dalam kawasan,” katanya. (mlo/red)

  • Tekab 308 Lambar Jaring PSK dan Mucikari Bersama Preman di Lokalisasi Sindang Pagar

    Tekab 308 Lambar Jaring PSK dan Mucikari Bersama Preman di Lokalisasi Sindang Pagar

    Lampung Barat (SL)-Tim kriminal anti bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengamankan empat orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu orang yang diduga sebagai mucikari. di areal lokalisasi Sindang Pagar, Pekon Sindang Pagar, Kecataman Sumber Jaya, Lampung Barat, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22:00 malam.

    Kasat Reskrim Polres Lambar  AKP Made Silva Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan Selain mengamankan lima orang tersebut, polisi juga mengamankan empat orang preman dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya,

    Tim Tekab 308 Polres Lambar selaku satgas dua dalam Operasi Cempaka 2019 melakukan penegakan hukum (gakkum) terhadap segala bentuk penyakit masyarakat terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian,prostitusi, dept collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya diwilayah Hukum Polres setempat.

    “Dalam operasi ini kami melakukan giat razia premanisme merazia lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Hasilnya kita berhasil mengamankan empat wanita diduga PSK dan satu orang mucikari. Selain itu kami juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai preman,” terang Made.

    Keempat PSK yang diamankan itu yakni berinisial PA (35) Warga KotaBumi Kabupaten Lampung Utara, DD (22) Warga Kelurahan Pajarbulan, SA (22) Warga Pekon Waypetai kecamatan Sumberjaya. RN (25) Warga Kecamatan Sumber Jaya dan satu orang mucikari berinisial UN (36) Warga Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya.

    “Untuk keempat orang diduga preman itu yakni berinisial RH (25) Warga Lingkungan Wangun rej, Kelurahan Pajarbulan, SM (29) pekon Puralaksana kecamatan Waytenong NM ( 22) Warga Kelurahan Pajarbulan, BP (22) Pekon Karangagung kecamatan Way tenong. Dari ke empat preman ini kami mendapati sebuah senjata tajam (sajam) yang di bawa oleh BP,” imbuhnya.

    Selain mengamankan, empat orang diduga PSK, dan satu mucikari serta empat orang preman tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pemuda yang ada di lokasi saat razia dengan total sebanyak tujuh orang.“Dalam razia ini total ada 16 orang yang kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan pendataan dan pembinaan,” katanya. (rls/red)

  • Pisah Sambut Komisioner KPU Lampung Barat

    Pisah Sambut Komisioner KPU Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)-Pisah sambut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar dilaksanakan di Aula Kagungan, Selasa (26/11). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekda Akmal Bad Nasir,SH.

    Akmal atas nama pemerintah Kabupaten Lampung barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggota KPU Kabupaten Lampung Barat periode 2014–2019 yang diketuai H. Immtizal, S.sos yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

    Sekda juga mengucapkan selamat kepada Komisioner KPU Lampung Barat yang baru masa bakti 2019-2024. “Selamat datang dan selamat bertugas, semoga amanah dan bertanggung jawab menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Akmal.

    Akmal berharap KPU Lampung Barat kompak dan selalu bekerja sama agar sukses yang pernah dicapai KPU Lambar dapat terus dilanjutkan bahkan ditingkatkan pada masa mendatang.

    “Semoga Komisi Pemilihan Umum Lampung Barat di bawah kepemimpinan Bapak Arip Sah dapat mengemban amanah untuk menyelenggarakan tahapan pemilihan umum yang akan datang dengan penuh tanggung jawab.( Indra)

  • Wabup Mad Hasnurin Buka GSMS

    Wabup Mad Hasnurin Buka GSMS

    Lampung Barat (SL)-Wakil Bupati Drs. H. Mad Hasnurin membuka Pentas Seni Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Kawasan Sekuting Terpadu, Selasa (26/11).

    “Keberadaan GSMS tidak hanya mengembangkan seni budaya saja tetapi berguna untuk membangun karakter budi pekerti melalui seni budaya, juga untuk melestarikan seni Lampung Barat yang barangkali tidak dikenal oleh masyarakat, sehingga melalui pementasan oleh anak anak ini dapat dikenal masyarakat luas,” ujar Wabup.

    Kemudian, Kegiatan ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat dengan terselenggaranya GSMS ini, juga sebagai upaya mengantisipasi seni bidaya yang ada. Serta diharapkan di dalam ekstrakulikuler disekolah yang didalamnya terselip GSMS, para siswa maupun warga sekolah dapat menyerap langsung pengetahuan dari seniman, antara pihak seniman dan pihak sekolah bersinergi melaksanakan pelatihan seni budaya.

    Terakhir, kami sangat mengapresiasi pentas seni gerakan seniman masuk sekolah Kabupaten Lampung barat yang kaya akan seni budaya yang semakin lama semakin luntur ini dengan adanya budaya asing oleh karena itu budaya asli Lambar harus terus kita lestarikan.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri,S.Pd.,MM memgatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 21 sekolah, lebih dari 450 siswa, 21 seniman dan 21 asistem seniman dengan harapan akan tumbuh kesadaran dengan semangat generasi muda untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan luhur asal Bumi sekala Bekhak baik dari manuskrip, sastra lisan, bahasa, keseniam dan adat istiadatnya sehingga dapat terwujuda Lambar sebagai kabupaten berbudaya dan memiliki kepribadian dalam kebudayaannya. ( INDRA)

  • Peratin Pekon Batu Api Diduga Dalang Ilegal Longging Register 43 B Krui Utara, Dua Tukang Gesek Tersangka

    Peratin Pekon Batu Api Diduga Dalang Ilegal Longging Register 43 B Krui Utara, Dua Tukang Gesek Tersangka

    Bandar Lampung (SL)-Peratin Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Aris Mulyono diduga menjadi dalang pembabatan hutan secara illegal (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara. Kasus itu kini ditangani Polres Lampung Barat, Polsek Sekincau. Reskrim Polsek Sekincau, menetapkan dua tersangka kasus Illegal Logging di kawasan HL Register 43 B Krui Utara.

    Barang bukti kayu dan mobil angkutan

    Dua Tersangka tersebut yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis. Sementara Peratin Pekon Batu Api Aris Mulyono, yang diminta konfirmasi sinarlampung.com enggan memberikan jawaban. Melalui pesan whatshapp, hanya di baca namun tidak di balas.

    Informasi sinarlampung.com, kuat dugaan kedua tersangka, Rohman dan Tri Purnomo, adalah orang suruhan Aris Mulyono, yang ditugaskan sebagai penggesek dan penebang pohon, “Kedua pelaku itu hanya dipekerjakan oleh peratin pekon setempat. Bahkan kendaraan roda empat jenis hardtop yang digunakan untuk mengangkut kayu dan sudah menjadi barang bukti itu merupakan kendaraan milik peratin, dan itu diakui kedua tersangka,” kata sumber di Polres Lampung Barat.

    Menurutnya, aktivitas illegal logging tersebut dinilai telah berlangsung sejak lama, mengingat di lokasi penebangan ditemukan sebanyak 20 tunggul pohon dan apabila dikalkulasikan kayu olahan yang dihasilkan mencapai puluhan kubik. “Informasinya sudah sejak lama, dan itu juga terbukti dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polisi dan Polhut bahwa ditemukan ada 20 tunggul pohon. sejumlah kayu olahan itu  di jual kepada warga setempat,” katanya.

    Menanggapi dugaan keterlibatan oknum peratin yang menjadi dalang dalam kasus Illegal Logging tersebut, Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, memastikan, akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa.

    Kapolres menjamin transparansi proses pemeriksaan terhadap kasus ini, dengan akan menyampaikan proses pengembangan hingga ke pelaku utama. “Saat ini proses penanganan ada di Polsek Sekincau, dan sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan seluruh saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti.” katanya.

    “Penetapan tersangka lainnya kita tunggu proses itu selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat apabila hasil pengembangan mengarah pada pelaku utama  pasti langsung kami tindaklanjuti,” tambah Rachmat.

    Menurut Kapolres, saat ini masih harus melihat hasil perkembangan penyidikan. Sebab  hal ini sudah menjadi kewenangan dari tim penyidik. “Terkait itu nanti akan kita lihat dulu ya, karena proses pengembangan itu menjadi kuasa tim penyidik, dan pada tahapan ini saya pun tidak bisa mengintervensi, karena ini menjadi kuasa penyidik yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya.

    Kapolres meminta waktu agar proses hukum berjalan, dan ia memastikan akan menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada publik. “Kita minta waktu, untuk keterangan selanjutnya, apabila nanti penyidik sudah bisa kita minta penjelasan maka pasti kita sampaikan hasil perkembangannya sebagai bentuk transparansi,” tuturnya.

    Praktik Illegal Logging terungkap setelah ditemukan sebanyak 20 tunggul pohon di dalam kawasan hutan. dari bekasa itu disinyalir aktifitas sudah terjadi sejak lama.

    Kapolres berharap peran bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa illegal logging merupakan salah satu tindak pidana atau tindak kejahatan. “Karena kalau kita berpifikir bersama, belum tentu semua masyarakat tahu ada kejadian pembalakan liar di wilayahnya, untuk kedepan kami akan terus memberikan imbauan-imbauan dan sosialisasi, bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat agar segera segera melaporkan,” tegasnya. (jun/mlo/red)

  • Proyek Rigit Beton Bahu Jalan Sumber Jaya Dikerjakan Asal, Baru Beberapa Hari Sudah Hancur?

    Proyek Rigit Beton Bahu Jalan Sumber Jaya Dikerjakan Asal, Baru Beberapa Hari Sudah Hancur?

    Lampung Barat (SL)-Pengerjaan pembangunan rabat beton bahu jalan nasional di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang diduga dikerjakan secara asalan, kini makin diperparah dengan ditemukannya kerusakan di beberapa titik. Meski baru beberapa hari pasca dipasang, saat ini sudah terjadi keretakan diduga akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (spek).

    Sahid Husain yang sebelumnya mengeluhkan kualitas pembangunan bahu jalan tersebut mengatakan, hal itulah yang ia khawatirkan, karena pengerjaan yang terkesan asalan kini berdampak pada bangunan yang tidak mampu bertahan lama.

    Sebab sudah terlihat dari cara pengerjaan seperti pengadukan yang biasanya ditempat lain menggunakan Mixser Truck, dijalur Kelurahan Tugusari menuju Pekon Simpangsari tersebut hanya dilakukan dengan menggunakan mollen, kemudian ketebalan beton yang semestinya minimal Sepuluh Centimeter (cm) itu seperti hanya sekedar ditambal saja, ironisnya lagi batu (spilit) yang digunakan ukuran 3×4, dan dikerjakan hingga malam hari. “Dari awal kami sudah minta kepada pihak pemerintah untuk mengkroschek kegiatan ini,” katanya.

    Menanggapi hal itu pengawas pembangunan Doni mengatakan proyek pengerjaan rabat beton tersebut dilakukan CV. Cempaka Mas Sejati, dimana dalam pengerjaanya biaya akan dikeluarkan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Dalam pengerjaannya sendiri, dilakukan sesuai dengan kondisi ruas jalan, seperti lebar rabat beton  fleksibel sesuai dengan lebar yang ada.

    “Begitu juga terhadap ketebalan yang varatif. Pihaknya juga menyebutkan pengerjaan dilaksanakan hingga malam hari karena memburu waktu. “Kalau ada kerusakan akan kami perbaiki dan mengenai adanya bagian yang retak itu akibat kurang diberikan penyiraman,” tandasnya. (mlo/Red)