Kategori: Lampung Barat

  • Habiskan Rp7,2 Miliar Proyek Jalan Sekicau Warspada Milik PUPR Lampung Barat Dikerjakan Asal Jadi

    Habiskan Rp7,2 Miliar Proyek Jalan Sekicau Warspada Milik PUPR Lampung Barat Dikerjakan Asal Jadi

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Proyek Peningkatan Jalan Sekincau Waspada, bertempat di kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat Rp7,2 miliar lebih, diduga dikerjakan asal jadi, dan dengan kualitas buruk. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Fatih, dengan Nilai kontrak Rp7,2 miliar (Rp7.295.049.000) dengan Nomor kontrak, 600/001/KTR/DAK.P.1/lll.03/lll/2024, konsultan pengawas CV Dean Bagoes Consultant, kini amburadul, Jumat 25 Oktober 2024.

    kondisi saat mulai proses pengerjaan.

    Proyek itu dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Sumber Dana dari APBD Tahun 2024. “Kondisi pengerjaan asal-asalanya. Terlihat tembok penahan tanah (TPT) yang sudah retak mulai dari pondasi bawah sampai keatas. Kami yakin saat curah hujan lebat akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah, dan menimbulkan longsor,” kata warga yang melintas di Jalan tersebut.

    Lebih parahnya lagi, kata dia, ada jurang yang curam pada sisi jalan tidak diberi Guard Rail atau Pagar Pengaman Jalan yang mana Guard Rail adalah salah satu sistem yang ditempuh untuk pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti pegunungan, sungai, jurang, dll.

    “Jurang tanpa Guard Rail. Padahal itu fungsinya adalah sebagai pelindung agar kendaraan yang melewatinya terlindungi dari terjatuh ke sungai atau jurang. Padahal itu lokasi padat pemukiman penduduk. Ini juga membahayakan pengendara dan pejalan kaki. Kondisi ini rawan kecelakaan,” katanya, diamini warga lainnya.

    Warga mengaku miris dengan anggaran yang cukup besar Rp7,2 miliar, tapi disalah gunakan oleh oknum kontraktor yang tidak bertanggung jawab. Warga berharap Pj Bupati dapat melihat langsung, dan penegak hukum tidak diam melihat pelaku korupsi uang negara ini.

    ”Peningkatan mutu jalan ini tidak akan bertahan lama seperti yang diharapkan masyarakat. Pengawasnya ini terkesan masak bodoh alias cuek. Kami meminta kepada PJ,Bupati Lampung Barat, APIP, BPK, APH untuk mengaudit kembali pekerjaan proyek peningkatan jalan di Sekincau ini,” katanya.

    Dikompirmasi hal tersebut, Kabid Bina Marga (PUPR) Kabupaten Lampung Barat belum merespon. Dihubungi di antornya Dinas PUPR Lampung Barat, kabit sedang tidak da ditempat. “Pak Kabid sedang keluar mas. Tidak tahu kapan kembali. Hubungi teleponnya aja bang,” kata salah seorang pegawai di PUPR Lampung Barat.

    Pernah Diingatkan Dewan dan warga

    Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung H Untung berpesan kepada pelaksana kegiatan untuk dapat memberdayakan masyarakat sekitar meskipun dalam kapasitas pekerja harian sehingga turut membantu perputaran ekonomi warga setempat sebagi penerima manfaat. “Harapan lainnya pembangunan jalan ini dapat menyerap tenaga lokal yakni warga,” katanya.

    Untung menyebut kegiatan fisik pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer tersebut, merupakan segmen pertama, dengan kegiatan masih di lakukan di tanjakan padil, Kelurahan Sekincau. Menurutnya, jika dilihat dari waktu pengerjaan yang sekarang sudah bulan Juli, ia menyebut itu terlambat, namun hal itu dimungkinkan karena waktu turunnya anggaran. ”Nah terkait itu dan masa pengerjaan dilakukan dua segmen, pihaknya berpesan agar dalam pengerjaan, waktu dalam pelaksanan benar-benar diperhatikan serta menjaga kualitas bangunan. Karena itu yang lebih penting,” ungkapnya.

    Untung juga berpesan kepada pelaksana kegiatan untuk dapat memberdayakan masyarakat sekitar meskipun dalam kapasitas pekerja harian sehingga turut membantu perputaran ekonomi warga setempat sebagi penerima manfaat. “Harapan lainnya pembangunan jalan ini dapat menyerap tenaga lokal yakni warga,” katanya.

    Asmuni, warga yang dilintasi berharap kualitas bangunan harus baik, mengingat pembangunan jalur tersebut sudah lama dinantikan masyarakat. ”Sebab kerusakan badan jalan cukup parah dan hampir menyeluruh sehingga bukan hanya menggangu kelancaran mobilitas sehari-hari tapi juga berdampak terhambatnya roda perekonomian masyarakat,” kata dia.

    “Pembangunan jalan ini memang sudah lama dinantikan masyarakat terutama Kelurahan Sekincau dan Pekon Waspada. Apalagi fungsi jalan ini sebagai jalan alternatif saat ruas jalan nasional mengalami kendala, sehingga memang perlu memiliki pembangunan yang berkualitas supaya mampu bertahan lama karena tidak menutup kemungkinan kendaraan yang tonasenya besar melalui jalur ini,” katanya. (Red)

  • Parosil Mabsus Beri Apresiasi Sekjen PDIP Hasto atas Sidang Terbuka Promosi Doktor UI

    Parosil Mabsus Beri Apresiasi Sekjen PDIP Hasto atas Sidang Terbuka Promosi Doktor UI

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd memberikan apresiasi kepada Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M, atas Sidang Terbuka Promosi Doktor Kajian Stratejik dan Global “Kepemimpinan Strategis Politik, Ideologi dan Pelembagaan, Serta Relevansinya Terhadap Ketahanan Partai”.

    “Selamat dan sukses kepada bapak Hasto Sekjen PDI Perjuangan yang akan menggelar sidang terbuka promosi doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia,” ujar Parosil, Kamis (17/10/2024).

    “Semoga ilmunya bermanfaat dan dapat diterapkan untuk kebaikan dunia perpolitikan kedepannya,” lanjut dia.

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menggelar sidang terbuka promosi doktor tersebut di Balai Sidang Kampus UI Depok pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 14.00-16.00 WIB.

    Hasto akan mempertahankan disertasi berjudul “Kepemimpinan Strategis Politik, Ideologi, dan Pelembagaan, serta Relevansinya terhadap Ketahanan Partai Studi pada PDI Perjuangan”.

    Dirinya menempuh studi doktor kajian kepemimpinan stratejik di UI setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu pertahanan di Universitas Pertahanan (Unhan).

    Sebelum Hasto, pada Rabu kemarin, 16 Oktober 2024, SKSG UI menggelar sidang terbuka promosi doktor untuk Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Bahlil meraih doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. (Red)

  • Pasangan Parosil Mabsus-Mad Hasnurin Nomor Urut 2 Melawan Kotak Kosong Nomor Urut 1

    Pasangan Parosil Mabsus-Mad Hasnurin Nomor Urut 2 Melawan Kotak Kosong Nomor Urut 1

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Barat menggelar pengundian nomor urut peserta Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Lampung Barat. Pengundian nomor urut berlangsung di ruang Keagungan Setdakab Lampung Barat, kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balikbukit, Senin 23 September 2024.

    Pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin didampingi oleh seluruh jajaran petinggi Partai Politik yang mendukung dan mengusungnya di Pilkada Lampung Barat. Pleno pengundian nomor urut calon bupati dan Wakil Bupati dibuka langsung oleh ketua KPU Lampung Barat Arip Sah.

    Pengundian tetap harus dilaksanakan meskipun Pilkada di Lampung Barat hanya memiliki satu calon tunggal. “Bahwa sudah kita lihat bersama-sama, Pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin telah mendapatkan nomor urut 2. Dengan demikian pasangan peserta pemilu tahun 2024 yang tidak bergambar (kotak kosong) maka memperoleh nomor urut 1,” terangnya. (Red)

  • Lagi, Kabar Petani di Lampung Barat Diterkam Harimau TNBBS

    Lagi, Kabar Petani di Lampung Barat Diterkam Harimau TNBBS

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Lagi, seorang petani bernama Karim Yulianto (48), warga Pamangku Kalibata, Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, dikabarkan tewas akibat diterkam harimau Sumatera, saat hendak masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), tak jauh dari ladang miliknya. Korban diseret hingga semak-semak, Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 23.20 WIB.

    Dari lokasi kebunnya yang berbatasan dengan TNBBS, warga dan petugas hanya menemukan golok buat berkebun dan celana panjang yang dipakainya penuh bercak darah tengah malam itu. Warga dan petugas berhasil menemukan tubuh Karim Yulianto di dalam semak belukar tak jauh dari kebunnya dengan tubuh tercabik. Malam itu juga, warga dan keluarganya memakamkan sisa tubuh korban.

    Dandim 0422 Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya juga membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, tadi malam ditemukan seorang warga dalam keadaan meninggal dunia diserang oleh seekor harimau. Korban bernama Karim, warga Dusun Kali Bata, Pekon Sukamarga, Kecamatam Suoh,” kata Rinto kepada wartawan, Minggu 22 September 2024 dini hari.

    Menurut Rinto, Karim ditemukan dalam kondisi bagian tubuh terpisah-pisah di kebun yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). “Korban ini seorang petani. Tadi malam tim menemukan tubuhnya dalam keadaan terpisah di kebun yang di mana kebun ini memang masuk dalam kawasan hutan TNBBS,” terangnya.

    Rinto menyampaikan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNBBS serta BKSDA, terkait adanya serangan Harimau Sumatera tersebut.

    Dimbau Tiak Kehutan Sendirian

    Peratin Pekon (Kepala Desa,red) Sukamarga, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Jaimin mengimbau warganya untuk tidak pergi ke kebun sendirian selama masa mitigasi konflik antara harimau dan manusia ini. Imbauan itu menyusul insiden kematian Karim Yulianto, yang tercabik-cabik setelah diserang harimau pada Sabtu (21/9/2024).

    Jaimin, mengtakan bahwa salah satu imbauan yang dikeluarkan adalah membatasi waktu beraktivitas di kebun. “Hal ini mengingat daya jelajah harimau yang tidak bisa diprediksi, sehingga keberadaannya tidak terdeteksi,” ujarnya.

    Menurut Jaimin bahwa beraktivitas di kebun yang berada di sekitar lokasi serangan sangat berisiko. Jika terpaksa harus beraktivitas di kebun, diminta agar warga tidak pergi sendirian dan sebisa mungkin berkelompok. “Terutama di jalur yang diduga dilewati Harimau di Pekon Sukamarga. Harimau selalu berpindah-pindah tempat. Jadi diharapkan masyarakat tetap waspada hingga ada keputusan dari pihak berwenang,” katanya. (Red)

  • 19 Organisasi dan Asosiasi Komunitas Nyatakan Dukungan Kepada Cabup Parosil Mabsus

    19 Organisasi dan Asosiasi Komunitas Nyatakan Dukungan Kepada Cabup Parosil Mabsus

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Berbagai lapisan masyarakat Lampung Barat yang tergabung dalam 19 organisasi perkumpulan nyatakan komitmen dukungan pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.

    Tak terkecuali dukungan tersebut juga datang dari kelompok relawan yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang menamakan kelompok mereka sebagai Anak Kampung Sini (AKAMSI) Lampung Barat.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua sementara dari organisasi AKAMSI Lambar, Anton Suryadi menyampaikan, jika pihaknya menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lambar pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar tanggal 27 November 2024 nanti.

    “Kami para relawan yakin jika Parosil Mabsus dan Pun Mad Hasnurin akan kembali mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat lambar untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati, dan melanjutkan Program-program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, dan akan bekerja maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Lampung Barat,” ujarnya saat memberikan sambutan mewakili para relawan dalam acara silaturahmi bersama Parosil di kediamannya, Rabu, 4 September 2024.

    Ia juga menyatakan, jika Parosil dan Mad Hasnurin adalah sosok Pemimpin yang amanah, mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakat, lebih mampu mempertahankan gaung Lampung Barat yang saat ini dikenal sebagai daerah yang aman dan sejahtera.

    “Kami relawan telah berkomitmen untuk terus berjuang membantu pakcik dalam memajukan lampung barat yang sangat kita cintai ini, untuk itu kami siap untuk diajak berdiskusi tentang berbagai hal, khususnya yang menyangkut kepentingan publik,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Parosil Mabsus selaku Calon Bupati Lambar periode 2024-2029 menyatakan, jika kedatangan AKAMSI dan relawan lainnya kali ini merupakan suatu kebahagiaan tersendiri, karena menurutnya sebuah dukungan tidak diminta, tetapi dia mengalir sendiri dan datang sendiri.

    “Tentu penghargaan ini merupakan penilaian yang objektif, yang diberikan oleh asosiasi komunitas maupun organisasi. Bagi seorang calon, dia tidak boleh minta minta untuk di dukung, karena kalau dia minta minta dukungan berarti dia tidak percaya diri bahwa dia mampu untuk mengemban kepercayaan,” tegasnya.

    Tapi kata dia, disaat organisasi itu memberikan dukungan sendiri, mengalir seperti air ini merupakan sebuah amunisi dan menjadi penyemangat baru bagi calon kepala daerah.

    “Oleh karena itu, saya merasa bangga setelah mendapat kabar bahwa ada teman teman dari asosiasi komunitas yang ingin menyampaikan dukungan kepada saya dan pun Mad Hasnurin, saya bersyukur sekaligus berterima kasih, karena meskipun sampai hari ini bisa dikatakan belum ada lawan, mudah-mudahan tidak ada partai politik yang tidak setia,” ungkapnya.

    Meskipun kata dia situasi politik di Lampung Barat berbeda dengan situasi politik di daerah lain dimana Lampung Barat sangat kondusif.

    Terakhir dirinta menyampaikan, jika hingga saat ini berdasarkan hasil survey sebanyak 74 persen masyarakat Lambar masih menginginkan Parosil Mabsus – Mad Hasnurin kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat ke depan.

    “Saya sangat bersyukur pada kepemimpinan saya sebelumnya walaupun APBD kita banyak yang dipangkas dan banyak yang dialihkan untuk kepentingan kemanusiaan, tetapi program-program unggulan kami masih bisa berjalan dan bisa dirasakan oleh masyarakat hingga diapresiasi oleh Pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

  • Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Empat Proyek Rp15,5 Miliar di BPBD Lampung Barat ke Kejati

    Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Empat Proyek Rp15,5 Miliar di BPBD Lampung Barat ke Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan tindak pidana korupsi empat proyek yang digulirkan BPBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran BOPK Dinas PPKB Lampung Tengah Rp9,7 Miliar

    Baca: Pematank dan Keramat Unjukrasa di Kejati Desak Usut Penyimpangan Anggaran Kominfo Kota Metro

    Empat proyek BPBD Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan itu yakni pertama Rehabilitasi jaringan irigasi di Kebun Tebu nilai kontrak Rp1,025 miliar dikerjakan oleh CV Pepulau Raya. Kedua, rehabilitasi jaringan irigasi DAM Parit Pekon Srimulyo nilai kontrak Rp6,928 miliar dikerjakan oleh CV Fatih.

    Lalu Ketiga, Pembangunan jalan Argomulyo Batu Ketulis nilai kontrak Rp2,074 miliar dikerjakan CV Zhiran Putra Manggala, dan ke empat, Rehabilitasi jaringan irigasi Cipta Mulya Kebun Tebu nilai kontrak Rp2,610 miliar dikerjakan CV Pulau Betuah.

    Melalui siaran persnya, Senin 25 Agustus 2024, Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli menyatakan, sesuai hasil temuan dan kajian tim investigasi diduga adanya praktek KKN, dan gratifikasi serta beberapa kejanggalan empat proyek di BPBD Lambar tahun 2023 lalu.

    “Secara kasat mata, pekerjaan tersebut telah selesai. Namun, Kejati harus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan karena pekerjaan empat proyek BPBD tersebut, banyak kejanggalan yang diduga kuat terjadi praktek KKN,” kata Romli.

    Menurut Romli, diduga telah terjadi pengondisian yang terstruktur, massif dan sistematis melalui Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan terindikasi adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa kontruksi. Hal ini, sangat terlihat dari nilai penawaran dari pihak pelaksana yang mendekati HPS, yaitu rata rata hanya turun 0,23 persen.

    Bahkan, kata Romli, empat proyek di BPBD Lambar beberapa lokasi diduga tidak mengacu Juklak dan Juknis Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Kami meminta, Kejati segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan mengusut tuntas dengan melakukan pemeriksaan secara detil dan rinci. Karena, empat proyek BPBD Lambar itu berpotensi dugaan Tipikor yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Romli.

    Selain itu, kata Romli, Pematank akan terus melakukan pemantauan dan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati, agar dugaan Tipikor di BPBD Lambar segera terungkap. (Red/**)

  • Anggaran BOKB Lampung Barat Rp1,9 Miliar Tahun 2023 Jadi Bancaan Dua Kabid Belum Kembalikan Rp1,6 Miliar

    Anggaran BOKB Lampung Barat Rp1,9 Miliar Tahun 2023 Jadi Bancaan Dua Kabid Belum Kembalikan Rp1,6 Miliar

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat (Lambar) diduga dijadikan ajang korupsi. Total BOKB Rp4,1 miliar hilang Rp1,9 miliar, dan jadi catatan dalam LHP BPK Lampung.

    Data wartawan menyebutkan dana BOKB diperuntukkan bagi pembiayaan operasional Balai Penyuluh KB di tingkat kecamatan, distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang kabupaten ke klinik KB. Dalam kegiatannya, Dinas PPKBPPPA dibantu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).Dana BOKB sebesar Rp4.147.152.365,00 itu dicairkan oleh bendahara pengeluaran dinas dan diserahkan secara tunai kepada Kabid Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) dan Kabid Pengendalian Penduduk (Dalduk) untuk membiayai 11 kegiatan.

    Namun, atas pemeriksaan dari pertanggungjawaban belanja sebesar Rp3.081.910.500,00 terungkap bahwa Kabid KBKS hanya menyerahkan uang Rp1.223.969.200,00 kepada 15 PLKB, sisanya sebanyak Rp1.857.941.300,00 disimpan dan dikelola oleh Kabid KBKS bersama bendahara pengeluaran.

    Parahnya dana Rp1.223.969.200,00 dari total BOKB Rp4.147.152.365,00 yang diterimanya, diberikan kepada 15 PLKB secara bertahap, yaitu dari tahun 2023 hingga melewati tahun anggaran, terakhir 12 Januari 2024. Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampung Barat Tahun 2023, Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 berikut rinciannya:

    1. Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Mini Lokakarya Pencegahan Stunting di 15 kecamatan se-Lambar, diketahui penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 157.786.000,00.

    2. Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Penyuluhan Program KKBPK di 15 kecamatan, terdapat penggunaan anggaran yang dimanipulasi datanya sebanyak Rp 218.895.000,00.

    3. Dari belanja makan minum dan uang transport pada kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan di 15 kecamatan, ditemukan anggaran Rp 184.912.500,00 yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

    4. Dari kegiatan penyaluran uang transport peserta Pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan (POKTAN) di 15 kecamatan, ditemukan penggunaan dana BOKB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 470.250.000,00.

    5. Dari penyaluran uang transport pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) oleh PPKB dan Sub PPKBD di 15 kecamatan, ada dana Rp 104.310.000,00 yang digunakan tidak selaras dengan kondisi sebenarnya.

    6. Dari penyaluran uang transport kegiatan Pemutakhiran (Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendali Lapangan dan Pelayanan KB), terdapat penggunaan anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp21.510.000,00.

    7. Dari penyaluran uang transport atas kegiatan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, ditemukan pemakaian anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 381.921.000,00.

    8. Dari penyaluran uang transport dan makan minum pada kegiatan Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pada 15 Puskesmas se-Lambar, dana yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 254.999.240,00.

    9. Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional pramusaji Balai Penyuluh KB di tiga kecamatan, dikucurkan dana Rp 11.262.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    10. Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional petugas RR (Reporting and Recording) di dua kecamatan saja, pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar telah memainkan uang Rp665.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

    11. Dari belanja makan minum dan uang transport peserta untuk 11 kegiatan, anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp62.700.000,00.

    12. Dari penyaluran uang transport operasional Pokja Kampung KB (KKB), anggaran yang dipakai tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp62.040.000,00.

    Dari hasil LBHP BPK itu, Dinas PPKBPPPA Lampung Barat diketahui menggunakan dana BOKB tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebanyak Rp1,939.800.740,00. Kepala Dinas PPKBPPPA berikut Kabid KBKS, Kabid Dalduk, maupun Bendahara Pengeluaran telah mengakui masih menguasai selisih atas dana BOKB yang belum disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

    Dari realisasi dalam SPJ sebesar Rp3.006.910.500,00, total uang yang diserahkan ke PLKB untuk disalurkan mencapai Rp1.223.969.200,00. Uang yang disalurkan oleh PLKB ke penerima Rp964.803.000,00. Uang yang masih dikuasai PLKB jumlahnya Rp 259.166.200,00.

    Besaran uang yang dibayarkan sebagai pajak Rp173.556.760,00. Dan yang dikuasai oleh para pejabat di Dinas PPKBPPPA Lambar sebanyak Rp1.680.634.540,00. LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Kabid KBKS bertanggungjawab atas dana sebesar Rp1.672.084.540,00, dan sebanyak Rp8.550.000,00 lainnya menjadi tanggung jawab Kabid Dalduk.

    Dari penggunaan dana BOKB oleh Dinas PPKBPPPA yang tidak senyatanya secara total mencapai Rp1.939.800.740,00 tersebut, 15 PLKB telah mengembalikan ke kas daerah pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp259.166.200,00, sebagaimana fakta yang ditemukan BPK mengenai besaran dana yang masih mereka kuasai saat dilakukan pemeriksaan.

    Sementara Rp1.680.634.540,00 yang menjadi tanggung jawab Kabid KBKS dan Kabid Dalduk Dinas PPKBPPPA Lambar, hingga kini belum ada pengembalian. (red)

  • Lapor Pak Mentan, UMKM Kopi Lampung Barat Ternyata Bodong Hanya Untuk Narik Bantuan Alat Kementerian?

    Lapor Pak Mentan, UMKM Kopi Lampung Barat Ternyata Bodong Hanya Untuk Narik Bantuan Alat Kementerian?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan kepada UMKM Kopi Lampung Barat bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Pasalnya, organisasi dengan anggota fiktif itu oleh Pemda Lampung Barat hanya untuk mengakali kementerian dengan membuat SK Bodong, dan pengurus UMKM Kopi Lampung Barat catutan.

    Baca: UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    Baca: Anggaran Disbunak Lampung Barat Rp7,5 Miliar Tahun 2023 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Baca: LSM Rubrik dan Gembok Desak Usut Korupsi APBD di Lampung Barat Rencana Unjukrasa Dihalangi Oknum Pejabat?

    “Pak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan itu, dan mencoret Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yang ternyata fiktif. Dibuat asalan saat Presiden dan Meteri Datang, seolah-olah itu ada dan dibina pemerintah. Padahal UMKM itu selama ini berjalan secara mandiri. Tapi tiba-tiba diklaim, dan ternyata hanya untuk dapat bantuan,” kata Ketua LSM Pematank, Suadi Romlie.

    Apalagi, kata Suadi Romli, terlihat jelas kasusnya, saat para pengusaha kopi bubuk, yang protes dan kaget tiba-tiba nama-nama mereka tercantum sebagai pengurus dan anggota organisasi UMKM itu. “Cara-cara seperti masih dilakukan. Agar terlihat kerja, apalagi dihadapan pejabat pusat. Ini kejahatan yang masuk katagori bagian dari korupsi kebijakan,” katanya.

    Sebelumnya melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023, tiba -tiba muncul nama kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, disahkan dalam naskah keputusan pemerintah. Lalu kelompok itu kemudian mendapatkan bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi.

    Penyalah Gunaan Wewenang

    Gunawan, bos Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, owner Duta Luwak Coffee Indonesia, yang sebelum lantang protes soal SK melanggar itu dipanggil petinggi Pemkab Lambar, Rabu 24 Juli 2024 siang. Termasuk para pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yaitu Nurma, Ketut Ailend Aurora, H Sapri, dan Hernawan. Pasca itu, Gunawan dan Mega Setiawan menganulir pernyataannya dan menyebut hanya sekadar kesalahpahaman.

    Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Periode 2022-2027 yakni Novianti, SH mengatakan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. “Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata Novianti Sabtu 27 Juli 2024.

    Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenangnya adalah dalam pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Dan ini kan diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” ujarnya.

    Karena itu, Novianti menyatakan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. “Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.

    Novianti menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut.

    “Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ucap Novianti. (red)

  • UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Pembentukan organisasi Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit diduga fiktif dan hanya formalitas untuk menarik bantuan dari kementerian berupa mesin seler, mesin rosting, dan mesin pengemas. Bahkan SK yang dikeluarkan Pj Bupati Lampung Barat diduga juga asal buat. Naman pengurus dan anggota di SK Bupati asal tulis.

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan diduga ada skenario pembentukan dan rekrutmen anggota tanpa persetujuan pihak terkait, yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat. Hingga diketahui jika surat keputusan (SK) pengurus UMKM yang ditandatangani Pj Bupati Nukman itu juga cacat hukum.

    Dalam SK Pj Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada point Memperhatikan tertulis bahwa berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. Kemudian berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023.

    Namun, didalam SK yang menetapkan susunan organisasi (pengurus dan anggota, red) tersebut dituliskan jika SK ditetapkan di Liwa pada tanggal 3 Januari 2023. Artinya justru ada kemajuan waktu antara diterimanya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dengan tanggal penetapan SK selama 14 hari.

    Dengan penetapan tanggal SK yang mendahului disampaikannya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini, berarti SK yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lambar, Sarjak, itu cacat hukum, dan terjadi pelanggaran atas tata naskah surat keputusan pemerintahan.

    “Memang aneh si mas, terjadinya penanggalan SK Pj Bupati Lambar, Nukman itu mendahului diktum memperhatikan. Apa tidak cermat Kepala Bagian Hukum, atau kemungkinan unsur kesengajaan. Kami tidak tahu. Apalagi, informasinya, Kepala Dinas itu kan mau pindah ke Pemprov Lampung, bahkan sudah ikut open biding salah satu badan,” kata salah satu anggota UMKM, Senin 22 Juli 2024.

    Menurutnya, pembentukan organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit itu menjadi omongan para petani kopi. Karena anggota yang dimasukkan dalam SK, seluruh tidak ernah tahu. “Sepertinya cuma untuk ngakali hibah barang berupa tiga unit mesin dari kementerian,” katanya.

    Polemik itu membuat para petani dan produsen kopi bubuk di Kecamatan Balik Bukit yang kecewa dan kesal. Karena pencantuman nama mereka sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tersebut tanpa sepengetahuan alias main comot. “Awalnya saya tidak tahu sama sekali kalau nama saya dicatut dan dimasukkan dalam SK sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit,” kata Gunawan, salah satu warga yang kecewa dengan permainan pejabat di Lampung Barat itu.

    Menurutnya, dia tahu namanya masuk pengurus di UMKM itu, dari seorang kepala bidang di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, bernama Reza. “Dan yang disampaikan Reza inilah menjadi satu bukti adanya kongkalikong di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar atas pembentukan dadakan organisasi yang dinamai Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini,” katanya.

    “Saat kemunculan organisasi ini ramai dibicarakan, Reza ini bilang ke saya. Udahlah, bang Nggak usah ribut-ribut, kan nama Abang Gunawan juga ada di dalam SK itu. Dari omongan Reza itulah saya tahu kalau nama saya dimasukkan menjadi anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” katanya.

    “Baru terungkaplah kalau dengan adanya SK tersebut, kelompok sentra ini mendapat bantuan hibah berupa mesin dari kementerian. Bukan hanya namanya saja yang dicatut menjadi anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, tetapi ada 26 orang lainnya yang mengalami hal serupa,” kata Gunawan.

    Gunawan menyatakan dirinya, pernah menghubungi Ketut Ailend Aurora, yang didalam SK Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tertulis sebagai sekretaris. Dan Ketut justru sebagai sekretaris pun mengaku tidak tahu menahu mengenai namanya bisa tercatat sebagai anggota sentra tersebut.

    Lalu, Gunawan pun menghubungi Nurma yang didaulat menjabat Ketua Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. “Nurma tidak mau menjawab, karena takut salah katanya. Malah saya diminta bertanya langsung kepada pak Reza, Kabid Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan,” kata Gunawan.

    Gunawan kemudian mengontak Reza. Namun Kabid Perindustrian ini justru buang badan. Dengan mengaku dirinya juga tidak mengetahui siapa yang memasukkan nama Gunawan sebagai anggota sentra. Merasa dipingpong tiada kejelasan, Gunawan semakin kuat tekadnya untuk membongkar kasus pencatutan namanya tersebut.

    “Aneh memang, nama saya ada di-SK tetapi semua mengaku tidak tahu siapa yang memasukkan nama saya. Yang pasti, saya akan kejar terus sampai ketemu siapa yang mencatut dan memasukkan nama saya sebagai anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” tegas Gunawan yang mulai berkordinasi dengan Polres Lampung Barat.

    Dalam SK tersebut, tertulis Ketua Nurma, Ketut Sekertaris, Bendahara H. Sapri, Hernawan, bidang produksi. Belum ada keterangan resmi dari Pemda Lampung Barat. Pj Bupati Nukman, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat Tri Umaryani, Kabid Perindustrian, Reza Pahlevi, termasuk Kabag Hukum Lampung Barat, Sarjak, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon.

    Ekspose Pembentukan Kemedia?

    Untuk diketahui, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Lampung Barat membentuk sebuah sentra industri kopi bubuk bagi para pelaku usaha kopi di Lampung Barat, Lampung. Sentra industri kopi bubuk yang dibentuk oleh Diskoperindag Pemkab Lampung Barat ini diketahui terpusat di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung dan sudah mempunyai anggota sebanyak 34 pelaku usaha kopi yang berasal dari kecamatan setempat.

    Kepala Diskoperindag Pemkab Lampung Barat, Tri Umaryani diwakili Kabid Perindustrian, Reza Pahlevi menjelaskan, sentra industri kopi bubuk ini program yang merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat. “Sentra industri kopi bubuk ini memang sudah masuk dalam rencana program kita di tahun 2023,” jelas Reza, Sabtu 28 Januari 2023.

    Menurut Reza, ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat bahwa tiap kabupaten harus membentuk sentra industri yang merupakan produk-produk unggulan dari kabupaten tersebut. Dari arahan tersebut, lanjut Reza, pihaknya pun memutuskan untuk membentuk sentra industri kopi bubuk untuk daerah Lampung Barat. “Kebetulan karena produk unggulan kita ini kopi, ya jadi kita mengarahkan sentra industri ini ke kopi bubuk aja,” ucapnya.

    Reza mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan para pelaku usaha kopi yang berada di Kecamatan Balik Bukit. Hasilnya terkumpul sebanyak 34 pelaku usaha kopi dan mereka langsung diarahkan untuk membuat sebuah lembaga sentra industri. “Dari hasil pertemuan itu alhamdulillah mereka datang semua dan sepakat untuk membentuk sentra industri kopi. Itu sudah terbentuk secara kelembagaannya, dan saat ini masih proses penandatanganan sk dari Pj Bupati,” katanya.  (Red)

  • LSM Rubrik dan Gembok Desak Usut Korupsi APBD di Lampung Barat Rencana Unjukrasa Dihalangi Oknum Pejabat?

    LSM Rubrik dan Gembok Desak Usut Korupsi APBD di Lampung Barat Rencana Unjukrasa Dihalangi Oknum Pejabat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) dan LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi anggaran APBD yang ada di satuan kerja Pemda Lampung Barat. Rencana aksi kedua LSM di Lampung Barat Senin 15 Juli 2024 terhalang, dan akan dilanjutkan di Kejati Lampung Rabu 24 Juli 2024 mendatang.

    Baca: Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Baca: Anggaran Disbunak Lampung Barat Rp7,5 Miliar Tahun 2023 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Baca: Rekomendasi Kejagung, Kejati Mulai Garap Laporan Pematank Soal Dugaan Korupsi Anggaran PEN 2021 Hampir Rp40 Miliar di PUPR Lampung Barat

    Ketua LSM Rubik Feri Yunizar mengatakan ada temuan dugaan korupsi anggaran di tahun 2023. “Ddata permulaan yang dimiliki maka diketahui adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pelaksanaan proyek yang dikelola oleh beberapa OPD di Lampung Barat,” kata Feri Yunizar didampingi Ketua LSM Gembok Andre, dalam keterangannya Jumat 19 Juli 2024.

    Diantara OPD itu adalah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar tahun anggaran 2023.

    “Kita akan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2023 itu,” katanya.

    Menurut Andre, sebenarnya aksi unjuk rasa ini telah dipersiapkan sejak hari Senin 15 Juli 2024 dan akan diselenggarakan di Lampung Barat. Namun berhubung ada upaya penjegalan dari salah seorang Kepala Badan yang berinisial PD yang berupaya menggagalkan rencana aksi. “Padahal saat itu momentumnya cukup bagus yang bertepatan dengan adanya kunjungan dari pihak pejabat Kejaksaan Agung,” katanya.

    Feri Yunizar menyatakan bahwa aksi ini adalah merupakan bentuk upaya dan peran aktif LSM dalam mendukung upaya Pemerintah guna mewujudkan tata Pemerintahan yang bersih bebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Kita ada temuan yang signifikan, dan cukup menjadi bahan dasar kita dalam melaksanakan aksi unjuk rasa,” ujar Feri Yunizar.

    Selain melaksanakan aksi unjuk rasa, pihaknya juga sudah mepersiapkan loparan yang akan diserahkan kepada Kejati Lampung bersamaan dengan pelaksanaan aksi unjuk rasa. “Kami akan mendesak Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pejabat yang diduga menjadi pelaku dan terlibat atas dugaan KKN tersebut. Rute aksi di Kota Bandar Lampung, adalah Tugu Adipura, Kejati Lampung dan Polda Lampung,” katanya. (Red)